0

Suara Indonesia News – Gresik. Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto S.H., S.I.K., M.M., bersama jajaran menggelar ziarah makam pahlawan dan tabur bunga dalam rangka Hari Bhayangkara ke 75, Selasa (29/6/2021).

Membawa penghormatan dan doa khusus agar Gresik selalu kondusif serta segera keluar dari pandemi Covid-19.

“Momen Hari Bhayangkara ke 75 ini kami ziarah rombongan dan tabur bunga di TMP Kelurahan Gapurosukolilo. Wujud penghormatan dan mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur,” kata AKBP Arief Fitrianto.

Hari Bhayangkara menjadi momen titik balik untuk meresapi perjuangan. Termasuk meneladani jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur. Mereka berjuang untuk kemerdekaan, saat ini berjuang untuk mengisi kemerdekaan itu.

Alumnus Akpol 2001 itu mengingatkan momen spesial tahun ini masih di tengah pandemi Covid-19. Pihaknya berpesan kepada sleuruh anggota agar tetap semangat menjalankan tugas dan menjadi teladan dalam penerapan protokol kesehatan.

“Kami imbau kepada masyarakat agar tidak abai protokol kesehatan. Pandemi Covid-19 belum berakhir dan menyasar mereka yang tidak disiplin protokol kesehatan,” tegasnya. (Hari Riswanto)

0

Suara Indonesia News – Bengkalis. Polisi Resor (Polres) Bengkalis laksanakan upacara ziarah di makam pahlawan dalam rangka HUT Bhayangkara ke 75, pada Selasa 29 Juni 2021 pukul 07:20 Wib di taman makam pahlawan Bengkalis.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK. MT. sebagai Inspektur Upacara.

Rangkaian kegiatan, inspektur upacara terlihat memasuki lapangan upacara kemudian melaksanakan penghormatan kepada arwah para pahlawan. Kapolres menempatkan karangan bunga serta menauburkan bunga diatas makam kemudian ditutup dengan pembacaan doa.

Dalam kesempatan Kapolres Bengkalis menyampaikan,”Upacara Ini bertujuan sebagai doa dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke 75 yg dimana di harapkan Polri semakin maju dan Kabupaten Bengkalis selalu aman dan damai.” Tutur Kapolres Bengkalis.

Hadir dalam kegiatan para PJU Polres Bengkalis. Sekira pukul 08.00 wib upacara berakhir dalam keadaan aman dan terkendali. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Surabaya. Kapolsek Tegalsari mendampingi Camat dan Danramil Tegalsari gabung 3 Pilar melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker di warung-warung, bertempat PKL Kedungdoro Surabaya, Senin (28/6/2021).

Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Polsek Tegalsari, Koramil Tegalsari anggota Satpol PP Kecamatan dan Anggota Linmas.

Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 10 tahun 2021 sebagai pengganti Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Untuk tempat-tempat yang menjadi sasaran yakni PKL Sepanjang Jalan Kedungdoro. Saat itu petugas menyampaikan imbauan dan teguran kepada pemilik warung karena masih belum tutup lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.

Para pemilik warung diperintahkan tutup saat itu juga. Sementara pengunjung diperintahkan pulang ke rumah masing-masing. Beberapa orang pengunjung saat itu ditemukan tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi berupa teguran.

Menurut Kapolsek Tegalsari Kompol Ricky Tri Dharma, S.H., S.l.K., kegiatan operasi jam malam dan penertiban masker dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Melalui kegiatan operasi jam malam kami berupaya mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ungkap mantan Kapolsek Tandes tersebut. (Bairi/Hari R)

0

Suara Indonesia News – Banda Aceh. Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Aceh Kreatif (DPP FORPAK) menanggapi permasalahan pendidikan di Aceh yang dinilai masih kurang kreatif, Senin (28/06/2021).

Sekretaris Jenderal DPP FORPAK, Syarbaini mengatakan bahwa inovasi kreatifitas adalah kunci utama untuk membangun “Program Aceh Carong”.

“Hari ini seluruh stakeholder di Aceh harus mampu mempertanggung jawabkan apa yang sudah diberikan oleh pusat untuk Aceh, terutama kucuran dana yang sangat berlimpah demi membangun ‘Aceh Carong’. Itu harus kita optimalkan untuk mendongkrak pendidikan. Namun hari ini, pendidikan Aceh masih kurang kreatif”, ujarnya.

Syarbaini mencontohkan, bahwa pendidikan di Aceh harus dilirik dari kota hingga ke pelosok. Jangan sampai yang menikmati pendidikan secara optimal hanya di daerah kota besar saja.

“Tahun 2019 silam dikabarkan di Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, bahwa pendidikan di sana sungguh memprihatinkan. PBM (Proses Belajar-Mengajar) terhambat akibat pengajarnya jarang hadir ke sekolah. Selain itu tahun 2020 di Sikundo Aceh Barat, di sana ada yang mengeluh kurangnya sarana pendidikan dan infrastruktur publik. Miris sekali”, ungkapnya.

Terlebih di masa pandemi, Syarbaini menilai bahwa di Aceh sudah seharusnya dilakukan revisi sistem pendidikan dengan tepat dan terukur karena semuanya sudah serba menggunakan teknologi akibat pandemi yang terus melonjak.

“Di pelosok-pelosok memang sudah sepatutnya dibantu untuk fasilitas pendidikan yang memadai, itu yang pertama. Yang kedua, skill pengajar juga harus terus dilatih agar lebih mampu mendidik siswa melalui teknologi. Zaman sudah mengalami perubahan maka kita dituntut untuk lebih kreatif. Pengajar dan murid harus mampu beradaptasi. Ini tantangan kita”, ujarnya.

Syarbaini juga menjelaskan bahwa pendidikan di Aceh jangan sampai berada di ujung tombak, yang dimana sangat berpengaruh terhadap kualitas Sumber Daya Manusia ke depan dan berimbas kepada pengangguran.

“Jangan sampai Aceh berada di ujung tombak dalam sektor pendidikan, ini imbasnya kepada SDM dan meningkatnya angka pengangguran. Aceh selaku daerah yang istimewa ini harusnya mampu menyaingi daerah lain dan bukan sebaliknya. Selain itu, bicara pendidikan itu luas, bukan hanya di sekolah. Peran orang tua juga sangat dibutuhkan untuk Aceh yang lebih baik”, jelasnya.

Terakhir, FORPAK selaku wadah yang hari ini terus berupaya melatih softskill dan juga membuka beasiswa bagi pemuda kreatif di Aceh merasa malu dengan pihak-pihak yang anti dikritik demi lancarnya pembangunan Aceh Hebat.

“Komitmen Aceh Hebat tidak akan berjalan tanpa adanya kritikan. Kritikan itu penting untuk terus mengawasi kebijakan pemerintah. Artinya, hari ini masih banyak yang peduli dengan nasib rakyat Aceh. Sangat kita sayangkan jika ada pihak yang marah ketika dikritik, padahal digaji dengan uang rakyat. Harusnya kita tahu malu dan menjadikan kritikan sebagai masukan yang membangun dan jangan terlalu cepat bangga diri”, tutup Syarbaini. (SA)

0

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh akan menggelar pasar murah di enam lokasi di Kabupaten Aceh Singkil.

Pasar murah tersebut dalam upaya stabilkan harga kebutuhan pokok menjelang hari raya Idul Adha 1442 Hijriah.

“Dalam rangka menyambut hari raya Idhul Adha 1442 H, Disperindag Aceh adakan pasar murah atau operasi pasar di enam lokasi di Aceh Singkil,” kata Kadisperindagkop dan UKM Aceh Singkil, Faisal, SPd melalui Kabid Perdagangan Ali Hasmi Pohan, Senin (28/6/2021).

Menurut Ali Hasmi pasar murah dijadwalkan dibuka Gubernur Aceh, Nova Iriansyah di Desa Pasar, Kecamatan Singkil, pada 5 Juli mendatang.

“Rencana Pak Gubernur yang buka,” ujar Ali Hasmi.

Sementara itu enam lokasi pasar murah di Aceh Singkil, masing-masing Desa Pasar, Kecamatan Singkil 5 Juli 2021.

Tanggal 6 Juli 2021 di Desa Pulo Sarok, Singkil. Lalu Tanggal 7 Juli 2021, di Desa Lipat Kajang Atas Kecamatan Simpang Kanan.

Tanggal 8 Juli 2021, di Desa bukit Harapan, Gunung Meriah, Tanggal 9 Juli 2021 di Desa Biskang, Danau Paris dan Tanggal 10 juli 2021, Desa Srikayu atau Pea Jambu, Singkohor.

Sementara itu kebutuhan pokok yang dijual pada pasar murah beras, gula pasir, minyak goreng, tepung terigu dan telur ayam. (Salomo)

0

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Ketua Lsm. Komunitas Peduli Pembangunan Aceh Singkil ( KPPAS) SL.Kabeakan meminta DPRA Menyampaikan kepada Gubernur Aceh dan PT BRI untuk memperpanjang operasional agen BRILink di Aceh.

“Pemerintah Aceh perlu mempertimbangkan keberadaan BRILink agar tidak ditarik, sebelum PT Bank Syariah Indonesia (BSI) menyediakan perangkat serupa di tengah masyarakat,” kata Kabeakan di Singkil Senin (28/06/2021)

Permintaan tersebut disampaikan Kabeakan mengingat adanya pembatasan  operasional BRI dan perangkat BRILink hingga 1 Juli 2021 mendatang, berlangsung bertahap hingga satu bulan sesuai dengan perubahan sistem keuangan konvensional ke sistem syariah di Aceh.

Ia menyampaikan, dari sembilan ribu agen BRILink di Aceh, sekitar tujuh ribuan diantaranya sudah mengandalkan pendapatan melalui jasa ini.

Apalagi, produk keuangan itu dinilai mempermudah masyarakat dalam transaksi keuangan, terutama di daerah pedalaman.

Seperti Daerah Kabupaten Aceh Singkil ada tiga Kecamatan di daerah ini berada di kepulauan dan untuk menuju ke kota atau Kantor Perbankan harus menggunakan Tranportasi Laut seperti Kapal dan Boat.

“Karena itu Ia meminta Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh ( DPRA) untuk menyuarakan hal ini kepada Gubernur Aceh agar Pemerintah Aceh dapat mempertimbangkannya dan meminta PT BRI pertahankan sampai nantinya BSI menyiapkan produk yang sama,” ujarnya.

Ia Menambahkan Lembaganya banyak mendapat laporan dari masyarakat baik melalui pesan singkat maupun sambungan telepon agar menyuarakan masalah ini. Karena, keberadaan BRILink selama ini cukup memudahkan Masyarakat pedalaman untuk mengirim maupun mengambil uang tanpa harus pergi ke kantor Bank yang ada di Kota.

“Ada yang anaknya sekolah atau kuliah di luar kota, agar bisa mengirim uang mereka sering menggunakan agen BRILink, cukup membantu,” katanya.

Selain itu, Lanjut Kabeakan agen BRILink juga menggantungkan pendapatannya melalui produk transaksi keuangan tersebut. Maka dari itu jika operasionalnya ditiadakan mulai Juli nanti, akan sangat berdampak bagi akses keuangan masyarakat, terlebih di masa pandemi ini.

Menurutnya, permintaan ini juga tidak menampik adanya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

“Menyahuti aspirasi pengguna layanan perangkat BRILink, Masyarakat mengharap Pemerintah Aceh dan BRI bisa mengambil langkah dan solusi yang bijak sehingga terciptanya kemudahan layanan keuangan di Aceh,” pungkasnya. (Salomo)

0

Suara Indonesia News – Lhokseumawe. Sidang kedua penyelesaian sengketa antara pelanggan versus Telkomsel di ruang sidang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPKS) Aceh Utara menghadirkan dua saksi. Pihak termohon (PT. Telkomsel) juga menyampaikan jawaban atas gugatan pemohon (Saiful) yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Sidang kedua dengan agenda pembacaan jawaban termohon dimulai pukul 14:00 WIB di ruang sidang BPSK Aceh Utara di Jalan Nyak Adam Kamil Kota Lhokseumawe, Senin (28/6/21).

Majelis sidang diketuai oleh Rusli, SE dan 4 anggota majelis. Dari pihak termohon hadir Legal Officer Telkomsel, Rudi dan pemohon (pelanggan) yang juga wartawan TV One, Saiful bin Juned.

Setelah panitera, Armansyah membacakan agenda sidang, ketua majelis mempersilahkan pihak termohon untuk menyampaikan jawaban atas gugatan pihak pemohon yang dibacakan pada sidang perdana, pekan lalu.

Dalam penjelasannya pihak termohon menguraikan mekanisme kerjasama dengan pelanggan serta regulasi yang diterapkan. Pada akhir jawabannya, pihak termohon menolak dan keberatan atas tuntutan Saiful selaku pemohon. Selain agenda jawaban termohon, majelis pemeriksa perkara juga memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menanggapi jawaban Telkomsel.

Selain menanggapi jawaban pihak Telkomsel, Saiful juga menghadirkan dua orang saksi rekan kerja yang menguraikan korelasi dampak pemblokiran kartu halo dengan tugas-tugas jurnalistik.

Saksi yang dihadirkan yakni mantan wartawan radio nasional, Firdaussyah dan wartawan televisi, Ramadhan Puja TV.

Salah satu anggota majelis mengkonfrontir kepada saksi terkait salah salah satu poin gugatan pelanggan yakni kerugian materil yang dituntut sebesar Rp;35 juta. Para saksi juga menyampaikan kepada majelis tata kerja wartawan elektronik berikut masalah tarif pemberitaan.

Seusai mendengar keterangan para saksi dan jawaban PT Telkomsel, Ketua Majelis, Rusli kembali menunda persidangan. “Sidang akan kita lanjutkan Senin, 5 Juli 2021 pukul 2 siang dengan agenda pembacaan putusan.

Diwawancarai seusai sidang, perwakilan pihak PT Telkomsel hanya menjawab singkat dan berlalu. “Kami akan mengikuti persidangan ini hingga selesai” kata perwakilan Telkomsel, Rudi. Dia juga enggan menjawab wartawan yang menanyakan jawaban pihak Telkomsel yang keberatan atas tuntutan pelanggan. “Kan sudah disampaikan tadi, udah ya” ujarnya sambil berlalu.

Sementara anggota majelis yang juga Wakil Ketua BPSK Aceh Utara, Hamdani mengatakan agenda sidang pada hari ini mendengarkan jawaban Telkomsel serta mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti pendukung.

“Dari hasil keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan, kami majelis pemeriksa perkara akan melakukan musyawarah untuk menentukan putusan. Putusan akan dibacakan pada Senin mendatang atau sidang ketiga”, kata Hamdani. (18pas)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Majalengka. Pria asal Kecamatan Sukahaji, Majalengka memilih melakukan ‘Ghosting’ atau menghilang tiba-tiba dan lari dari tanggung jawab usai menghamili perempuan cantik berusia 26 tahun.

Aksi lari dari tanggungjawab yang dilakukan GA (30) itu kini telah berakhir. Setelah kabur selama 1 tahun, pria kelahiran 90’an itu terancam mengisi hari-harinya mendekam di penjara selama 5 tahun kedepan.

Ancaman itu bukan sekedar persoalan Ghosting saja, tetapi tersangka juga telah melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, inisial EE warga Kecamatan Maja, Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, penganiayaan itu terjadi di salah satu indekos di Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka pada Mei 2020 lalu.

Dari hasil pemeriksaan, penganiayaan tersebut berawal dari kecemburuan pelaku yang berujung pada tuduhan kekasihnya telah berselingkuh.

Merasa tidak bersalah, korban bersikukuh bahwa tuduhan pelaku itu tidak benar, “Pelaku kesal dengan bantahan korban. Pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban yang saat itu sedang hamil 6 minggu,” kata Siswo, saat Konferensi Pers, Senin (28/6/2021).

Dengan naas, aksi penganiayaan tersebut mengakibatkan gugurnya kandungan korban, yang merupakan hasil hubungan antara pelaku dan korban. “Selain kandungannya gugur, korban juga mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya” ujar Siswo.

Atas peristiwa tersebut, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke aparat kepolisian. Usai menerima laporan dari korban, polisi sendiri sejatinya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun, petugas gagal menemukan pelaku, yang identitasnya sudah dikantongi itu.

“Kemudian tim langsung melakukan pencarian ke tempat-tempat tongkrongannya. Didapat keterangan bahwa terduga pelaku melarikan diri ke daerah Kota Bandung,” papar Kasat Reskrim.

Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan pencarian di wilayah hukum Bandung Kota. Namun petugas kembali gagal mengendus keberadaan pelaku.

Satu tahun kemudian, petugas menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di daerah Majalengka. Tidak mau buruannya kembali kabur, petugas langsung mendatangi kediaman pelaku, dan berhasil mengamankannya.

“Dengan dilengkapi Surat Tugas, tim langsung melakukan pencarian dan penangkapan di rumah terduga pelaku. Pada Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekira jam 04.00 WIB tim berhasil mengamankan dan menangkap terduga pelaku dan langsung dibawa ke Polres Majalengka untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas dia.

Saat dihadirkan dalam Konferensi Pers, pelaku mengaku selama satu tahun ini bersembunyi di sebuah kos-kosan di daerah kota Bandung. Terkait hubungannya dengan korban, pelaku mengaku sempat berpacaran dengan korban.

Sementara, sebagai akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 347 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun, Jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5  tahun penjara. (Hatta)