0

Suara Indonesia News – Malang. Kapolres Malang AKBP R. Bagoes Wibisono menerima penghargaan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, dalam rangka Pemberian Penghargaan kepada Aparat Penegakan Hukum (APH) yang telah membantu penyelamatan keuangan negara terkait bantuan sosial, Selasa (24/8/2021) pagi.

Penghargaan itu bukan tanpa alasan, pasalnya AKBP Bagoes dan jajarannya telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang dilakukan salah satu oknum pendamping desa di kabupaten Malang.

Pengungkapan kasus yang merugikan negara hingga 450 juta tersebut langsung mendapatkan apresiasi secara langsung oleh Mentri Sosial Tri Rismaharini yang langsung datang ke lokasi di desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang beberapa hari lalu.

Pada saat itu diketahui bahwa Risma mengapresiasi kerja cepat Polres Malang, dalam merespon dugaan tindak pidana korupsi dari salah satu oknum pendamping desa tersebut. Dengan segera melakukan penyeledikan, hingga akhirnya oknum pendamping desa tersebut dinyatakan bersalah dan berstatus Tersangka.

Penghargaan yang dilaksanakan di Gedung Aneka Bakti Kementerian Sosial, Jakarta Pusat dan dengan menerapkan Protokol Kesehatan ketat.

Penghargaan itu diterima langsung oleh AKBP Bagoes dengan didampingi oleh Kasat Reskirm Polres Malang AKP Donny Bara’langi. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Bengkalis. Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan, SIK,MT.  Menandatanganani Nota Kesepahaman Bersama (MoU)  bersama Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis di Jalan Lembaga Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, pada Selasa 24 Agustus 2021.

Turut hadir dalam penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) selain Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, M.T, dan Kabag Ops Polres Bengkalis, Kompol Ahmad Salmi terlihat juga Ketua STAIN Bengkalis, Prof. Dr. H. Samsul Nizar, M.Ag, dan wakil Ketua STAIN Bengkalis, Wira Sugiarto, S.IP.,M.Pdi, wakil ketua I, Dr. Saiful Najar, Kaprodi Hukum keluarga Islam (HKI), Muhammad Al Mansyur, Kasubag Akademik, Nadia Faika, Staf STAIN Bengkalis.

Ketua STAIN Bengkalis, Prof. Dr. H. Samsul Nizar dalam sambutan mengatakan, rasa terimakasihnya atas kehadiran Kapolres Bengkalis serta menegaskan bahwa STAIN Bengkalis siap bersinergi untuk kemajuan NKRI khususnya Bengkalis.

“Terima kasih atas kehadiran Bapak Kapolres Bengkalis serta Kabag Ops Polres Bengkalis dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis dengan Kepolisian Resor Bengkalis. Apabila sekiranya ada hal yang dapat kami bantu untuk kemajuan NKRI kami siap membantu pihak kepolisian guna mewujudkan NKRI ini menjadi lebih baik serta aman dan kondusif,” katanya.

Diteruskan,” kami mohon bimbingannya dari pihak kepolisian untuk menuntun kami, sehingga apabila kami melakukan kesalahan setidaknya kami ditegur agar kami bisa memperbaiki diri serta belajar dari kesalahan yang sudah kami buat.” Ujar Prof. Dr. H. Samsul Nizar menutupi sambutannya.

Ditempat yang sama dalam kesempatanya Kapolres Bengkalis menyampaikan, pada prinsipnya dengan adanya sinegritas antara STAIN Bengkalis dengan Pihak Kepolisian Resor Bengkalis dapat membantu Masyarakat dan kedua belah pihak  dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif untuk wilayah NKRI khususnya Kabupaten Bengkalis.

“Kita ciptakan Kerja  sama ini menjadi lebih baik lagi kedepannya, pada prinsipnya saya lebih menegakan fungsi  pencegahan dari pada penegakan Hukum. Kami dari pihak Kepolisian masih banyak Belajar agar lebih baik lagi kedepannya, semoga dengan adanya sinegritas ini, dapat memacu dalam memajukan serta menjaga situasi yang kondusif diwilayah NKRI secara Khuasus di kabupaten Bengkalis.” Tutup Kapolres Bengkalis. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Pekanbaru. Polda Riau kembali menggelar kegiatan vaksinasi bagi civitas akademi di Universitas Islam Negeri Sutan Syarif Kasim Pekanbaru pada Selasa 24 Agustus 2021.

Bersama Organisasi kemahasiswaan yang tergabung dalam Cipayung Plus Riau, diantaranya PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia), GMKI (Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia), HMI (Himpunan Mahasiswa Indonesia), GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia), KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia), IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) dan PMKRI (Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia).

Sebanyak 45 vial (450 vaksin) jenis Sinovac disiapkan, 200 diantaranya diperuntukkan bagi Dosen, Pegawai dan Karyawan dari lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN SUSQA RIAU) Kampus Panam dan 250 diperuntukkan bagi mahasiswa/wi yang tergabung dalam organisasi Cipayung Plus Riau dilaksanakan di Gedung PKM (Pusat Kegiatan Mahasiswa) Kampus Panam.

Vaksin yang diberikan aman dan halal serta memberikan banyak manfaat untuk menahan laju penularan dan mengurangi resiko terkena gejala Covid-19 berat.

Tenaga yang dilibatkan sebanyak 16 orang dari petugas Kesehatan RS. Bhayangkara Pekanbaru dengan pelaksanaan Vaksinasi menerapkan Protokol Kesehatan.

Kabid Dokkes Polda Riau Kombes dr Prio Kuncoro didampingi Direktur Kriminal Umum Kombes Teddy Ristiawan kepada media mengatakan pihaknya sedang menyelenggarakan Vaksinasi yang digagasan Kapolda Riau dengan menggandeng organisasi kemahasiswaan.

“Kegiatan ini merupakan gagasan dari Kapolda Riau untuk menggandeng oranisasi kemahasiswaan dan kami bersama organisasi Cipayung Plus Riau dengan mengikutsertakan civitas akademi, para dosen, karyawan dari Perguruan tinggi dan dari kelompok mahasiswa,” papar Prio.

“Tujuan utamanya adalah dalam rangka secara keseluruhan Polda Riau ingin melibatkan diri dalam menciptakan herd imunity dilingkungan masyarakat secara keseluruhan dan kali ini fokus kita laksanakan untuk kelompok perguruan tinggi dan mudah mudahan terus bisa bergulir di perguruan tinggi yang lain sehingga kita berharap bahwa herd imunity dilingkungan kita makin cepat tercapai,” sambungnya menutup penjelasan. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Petrus Selestinus, Kordinator TPDI dan Advokat Peradi menilai pemberhentian terhadap 75 Pegawai KPK non aktif merupakan konsekuensi logis dan yuridis dari pelaksanaan UU No. 19 Tahun 2019 dan Perkom No. 1 Tahun 2021. Dimana Novel Baswedan Dkk diberhentikan oleh KPK akibat tidak lulus dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Sudah jelas pemberhentian ini merupakan konsekuensi logis dan yuridis dari pelaksanaan UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU KPK dan Perkom No. 1 Tahun 2021, Tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Jadi Pimpinan KPK hanya melaksanakan perintah UU tersebut,” kata Petrus Selestinus kepada awak media, Selasa (24/08/2021) di Jakarta.

Karena itu kata Petrus, sekalipun Firli Bahuri dkk selaku Pimpinan KPK punya niat baik untuk tidak memberhentikan Pegawai KPK yang tidak lolos TWK.  Namun walaupun ada keinginan kuat Firli Bahuri dkk. tidak memiliki bisa melawan kekuatan UU No. 19 Tahun 2019 dan Perkom KPK No. 1 Tahun 2021.

“UU ini mengharuskan seluruh Pegawai PKP wajib ikut tes TWK. Wlaupun dengan resiko, lulus atau tidak lulus. Ini yang harus dipahami,” kata Petrus menegaskan.

Menurutnya juga, TWK terhadap Pegawai KPK merupakan Kebijakan Negara yang diatur di dalam UU No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK dan Perkom No. 1 Tahun 2021. Dimana pelaksanaannya tidak bisa ditawar-tawar lagi.

“Maka dari itu jelas bahwa Firli Bahuri dkk. tidak bisa disalahkan oleh Novel Baswedan dkk. Akibat telah gagal menjadi ASN pada KPK,” ungkapnya.

Kata dia, Novel Baswedan dkk. seharusnya menyadari bahwa dalam setiap kegiatan pelayanan publik, termasuk pelayanan publik yang dilakukan oleh KPK, sebagai Lembaga Negara yang melaksanakan Pelayanan Publik, terdapat “Misi Negara”. Dimana KPK harus memastikan bahwa setiap ASN pada KPK haruslah ASN yang benar-benar paham dan menghayati  Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dll. sesuai tuntutan UU ASN.

“Novel Baswedan bahwa Firli Bahuri dalam suatu konferensi persnya pernah menyatakan, tidak pernah berencana untuk melakukan pemecatan pada para pegawai yang tak lolos dalam TWK. Namun kenyataannya bertolak belakang dengan dokumen notulensi rapat pimpinan KPK yang dilaksanakan pada 29 April 2021, yaitu Pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS), diminta mundur diri per-1 Juni 2021, bila tak mau.mundur diri, tetap diberikan SK pemberhentian dengan hormat,” jelasnya panjang lebar.

Namun kata Petrus, sayangnya Novel Baswedan mengaku mendapatkan copy notulensi dari pihak ketiga atau yang tidak berkompeten, yang isinya yaitu dalam soal TWK, terkait status yang tidak lulus diminta undur diri atau jika tidak undur diri, diberhentikan.

“Ini juga pertanda perjuangan Novel Baswedan dkk. sudah masuk tahap anti klimaks, sehingga “tak ada rotan akarpun jadi” untuk berjuang,” tukas Petrus.

Bahkan kata Petrus, ngaku mendapatkan notulensi dari sumber yang tidak berkompeten atau pihak ke tiga di luar KPK, namun tanpa malu-malu dijadikan dasar menuntut dipekerjakan kembali sebagai pegawai di KPK. Padahal soal Firli Bahuri merancang agar bagi yang TMS diminta mengundurkan diri atau diberhentikan, itu sah sah saja karena Firli Bahuri memiliki kewenangan merancang sebuah kebijakan.

“Yang namanya rancangan, bisa berubah setiap saat berdasarkan dinamika yang berkembang dan itu sepenuhnya wewenang Firli selaku Pimpinan KPK, lalu salahnya di mana?,” ujarnya.

Jadi Novel Baswedan dkk, kata Petrus sebaiknya berhentilah bermanuver, jangan ganggu KPK dalam tugas pelayanan publik, yaitu cegah dan berantas korupsi. Ketidakpuasan Novel Baswedan dkk. akibat tidak lulus TWK dan tidak jadi ASN, adalah soal biasa.

“Apabila Novel Dkk, tetap keberatan lakukanlah dengan cara-cara yang elegant yaitu gugat secara Perdata. Baik secara Tata Usaha Negara dan/atau secara  Uji Formil dan Materil ke MA dll. sesuai perintah UU,” pungkasnya.

Editor: RB. Syafrudin Budiman SIP

0

Suara Indonesia News – Nias Selatan. Babinsa Koramil 10/Lolowau Kodim 0213/Nias  Sertu Hs. Simatupang dan Praka Tondi mendampingi Masyarakat pada pembersihan Lahan padi di persawahan Kelompok Tani Mandiri  seluas 1,5 Ha di Desa Botohili Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, Selasa (24/08/2021).

Tujuan kegiatan ini merupakan salah satu  dukungan Koramil 10/Lolowau Kodim 0213/Nias Kepada Masyarakat pada upaya mendukung Pemerintah dalam program Ketahanan Pangan Khususnya Swasembada pangan di jajaran binaan  Wilayah Babinsa Koramil 10/Lolowau  Kodim 0213/Nias

Di lokasi kegiatan, Babinsa Koramil 10/Lolowau Sertu  HS.Simatupang  mengatakan kepada Suara Indonesia News  bahwa  kegiatan pendampingan  kepada  Masyarakat pada pembersihan Lahan padi   persawahan  Kelompok Tani Mandiri  ini  sudah  merupakan kegiatan rutin yang di laksanakan  sebagai bagian dari fungsi pembinaan teritorial.

“Sudah merupakan tugas kami sebagai Aparat komando kewilayahan untuk  membantu para Masyarakat petani dalam bidang pertanian, seperti kegiatan Pembersihan lahan padi  di Persawahan pada Kelompok Tani Mandiri  yang sedang  dikerjakan saat ini, sehingga dapat menjaga ketahanan pangan daerah menuju swasembada beras yang maksimal, ucapnya Babinsa.

Tambahnya Babinsa menjelaskan bahwa  tujuan dari pendampingan ini untuk memberikan motivasi dan nilai positif bagi Masyarakat petani, agar mereka  lebih bersemangat dalam bekerja guna meningkatkan hasil yang bermuara pada terwujudnya swasembada pangan, serta ketahanan pangan terutama di Wilayah pedesaan, Jelasnya Babinsa.

Pemilik Kelompok Tani Mandiri bernama  Boronaso Halawa mengatakan bahwa pihaknya sangat   berterimakasih kepada Babinsa Koramil 10/Lolowau Kodim 0213/ Nias atas kehadirannya ditengah-tengah Masyarakat untuk  membantu  dan mendukung  Kelompok Tani Mandiri   pada pembersihan Lahan padi di  Persawahan miliknya, tuturnya Boronaso.

Kegiatan pembersihan lahan padi  dipersawahan  pada Kelompok Tani Mandiri  ini berjalan dengan  lancar, aman dan tertib. (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News –  Kabupaten Cirebon. Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (DPC AWNI) Kabupaten Cirebon Gelar  Rapat Perdana di Aula Pertemuan Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Senin (23/08/2021).

Rapat tersebut digelar dengan agenda Penetapan Struktural Organisasi DPC AWNI Kabupaten Cirebon Periode 2021 – 2023.

Rapat tersebut di hadiri oleh semua pengurus DPC AWNI Kabupaten Cirebon diantaranya : Ketua DPC Sendi Eka Kurniawan Wakil Ketua Asrofuddin, S.Pd., M.Pd, Sekertaris Moh Hasyirul Falah, Wakil Sekretaris Supriatna, Bendahara Hani, S.Pd., S.E, Bidang Litbang dan Kewartawanan Jaelani, Bidang Investigasi  Turah dan Bidang Humas dan Kemitraan Didi Sutardi.

Ketua DPC AWNI Kabupaten Cirebon Sendi Eka Kurniawan mengatakan, dengan dibentuknya struktur pengurus diharapkan roda organisasi profesi kewartawanan ini bisa berjalan selaras dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) AWNI.

“Untuk Dewan Pembina DPC AWNI Kabupaten Cirebon sudah dikonfirmasi dan bersedia ada di dalamnya yaitu, Uu Ruhzanul Ulum, S.E, Agus Sukadi, S.H., M.M.Pd dan Imam Maryono,” ujarnya.

Lanjut Sendi, apabila ada anggota yang berurusan dengan hukum DPC AWNI sendiri memiliki Penasehat Hukum yaitu Adv. Qorib, S.H., M.H., CIL., CMe serta Adv. Toto Sunanto, S.H.

Sendi berharap, semoga dengan pengukuhan pengurus DPC Kabupaten Cirebon ini, AWNI bisa berjalan sesuai dengan visi misi organisasi dan menebar banyak manfaat untuk anggota dan masyarakat umum, pungkas Sendi. (Aldi)

0

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Ketua LSM Komunitas Peduli Pembangunan Aceh Singkil (KPPAS) S. Kabeakan, mengapresiasi manejemen Perusahaan Perkebunan PT. Nafasindo dan PT.Runding Putra Persada Perusahaan perkebunan kelapa sawit  tersebut memperbaiki jembatan handel yang rusak di Kampung Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil walau jujur kita sampaikan memang kedua Perusahan tersebut yang setiap saat membawa CPO melalui Jembatan itu dan ada andil atas kerusakan Jembatan itu,karena Tonase yang di Angkut kita tidak tau berapa Ton , tapi patut di Apresiasi demikian di sampaikan Kabeakan kepada Media ini Senin (23/08/2021).

Ia Melanjutkan untuk memperbaiki kerusakan Jembatan tersebut seharusnya adalah Tanggung jawab Pemerintah Aceh Singkil karena pihak Perusahaan sudah membayar Pajak

” hal ini sudah sering kita sampaikan lanjut Kabeakan baik kepada Pemkab maupun DPRK Aceh Singkil supaya di Anggarkan Dana Rutin Perawatan Jalan dan Jembatan di APBD Aceh Singkil sebenarnya tujuannya untuk mengatasi persoalalan seperti ini  , tapi hal itu tidak pernah di Respon ” ucap Kabeakan kecewa.

Kabeakan menambahkan Ia kecewa dengan kinerja Kadis PUPR Aceh Singkil seharusnya Persoalan Kerusakan Jembatan Handel yang sudah berkali kali tersebut bisa di Koordinasikan dengan Pihak DPRK yang membidangi Dinas PU dan mencari Solusi tidak harus persoalan ini sampai ke Bupati, seperti selama ini ketika Jembatan dan apa saja muncul masalah statement Masyarakat selalu Mengarah ke Bupati,” ujar Kabeakan.

Kabeakan juga menilai Sinergisitas antara Kadis PUPR dan para Kabid dan Kasie di Dinas PUPR Aceh Singkil Priode ini agak rapuh apakah salah penempatan di bidangnya atau akibat Vandemi Corona sehingga adanya Refocusing Anggaran dan mungkin di duga ada kurang semangat karena Honor dan intensif ada pemotongan atas kinerja mereka.karena secara kwalitas SDM Pegawai PUPR Aceh Singkil mungkin tidak di ragukan rata rata Muda dan Energik,” Puji Salomo.

Namun Ia berharap dan meminta kepada ASN di Instansi apa pun mereka Tugas adalah amanah yang harus di pertanggungjawabkan.

Kemudian pujian dan Apresiasi yang di sampaikan Lsm. KPPAS atas Inisiatif kedua Perusahaan tersebut adalah sangat beralasan seperti pernyataan Manager Agronomi PT.Nafasinfo, Malik Rusydi bahwa perbaikan tersebut dilakukan mengigat jembatan handel di Kampung Rimo mengalami kerusakan yang cukup parah pada bagian lantai.

“Jembatan handel khususnya pada bagian lantai mengalami kerusakan yang cukup parah, sehingga jika tidak segera diperbaiki dikhawatirkan akan ada jatuh korban,” ujarnya.

Menurutnya Jembatan Handel merupaka satu-satunya sarana jembatan yang menghubungkan Kecamatan Gunung Meriah dengan Kecamatan Kuta Baharu maupun dengan Kecamatan Singkohor.

“Jembatan handel ini selain dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kepentingan se hari-hari juga ikut dimanfaatkan oleh perusahaan,” ucapnya.

Terkait perbaikan Jembatan Handel, kata Malik, selama bulan Agustus 2021 sudah dua kali dilakukan perbaikan oleh PT Nafasindo dan PT Rundeng Putra Persada.

Dirincikannya, untuk perbaikan pertama dilakukan pada  11 Agustus 2021 lalu. Sedangkan untuk perbaikan kedua dilakukan pada 21 Agustus 2021.

“Sampai hari ini, kami masih melakukan perbaikan seperti mengganti lantai plat jembatan handel termasuk menutup lubang-lubang pada lantai yang sudah rusak,” kata Malik  Senin (23/8/2021) di Aceh Singkil.

Malik juga mengungkapkan beberapa waktu yang lalu, Pemda Aceh Singkil melalui Kepala Dinas PUPR Aceh Singkil, Erwin berjanji akan membantu untuk pengadaan material (plat & besi) lantai Jembatan Handel yang dibutuhkan untuk memperbaiki jembatan tersebut dan untuk perbaikannya dikerjakan oleh pihak perusahaan.

Akan tetapi, sampai saat sekarang ini pihak Kadis PUPR Aceh Singkil belum ada waktu untuk duduk bersama dengan pihak perusahaan untuk merealisasikan rencana tersebut disebabkan belum ada kesempatan walaupun Rencana Anggaran sudah pernah di hitung oleh pihak PT.

Akan tetapi, sampai saat sekarang ini pihak Kadis PUPR Aceh Singkil belum ada waktu untuk duduk bersama dengan pihak perusahaan untuk merealisasikan rencana tersebut disebabkan belum ada kesempatan walaupun Rencana Anggaran sudah pernah di hitung oleh pihak PT. Nafasindo.

“Untuk biaya yang timbul atas perbaikan jembatan handel ini semuanya ditanggung oleh PT Nafasindo dan PT Rundeng Putra Persada,” pungkasnya ( KB/sebagian di kutip dari Singkil terkini)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah pada tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021. Keputusan tersebut dibuat berdasarkan berbagai pertimbangan, utamanya indikator-indikator penanganan pandemi Covid-19 yang mulai membaik.

Menurut Presiden, saat ini kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan sebesar 78 persen jika dibandingkan saat puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu. Angka kesembuhan juga konsisten lebih tinggi daripada angka konfirmasi positif yang membuat angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) nasional berada di angka 33 persen.

“Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” ujar Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 23 Agustus 2021.

Presiden mengatakan, sejumlah daerah di Indonesia telah menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Misalnya di Pulau Jawa-Bali, penerapan PPKM level 4 dari sebelumnya 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota, level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

“Untuk Pulau Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” lanjutnya.

Sedangkan wilayah di luar Pulau Jawa-Bali, Presiden mengingatkan untuk tetap waspada meskipun telah menunjukkan perkembangan yang baik pula.

“Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota, level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, dan level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota,” tambahnya.

Pemerintah tetap mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat. Adapun penyesuaian tersebut antara lain sebagai berikut :

  1. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang;
  2. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00;
  3. Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah;
  4. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila terjadi klaster baru Covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari.

“Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk,” imbuhnya.

Terkait vaksinasi, Presiden meminta Menteri Kesehatan,   untuk terus meningkatkan cakupan vaksinasi agar akhir bulan Agustus tercapai penyuntikkan lebih dari 100 juta dosis vaksin.

“Dalam beberapa hari terakhir, saya melihat cakupan vaksinasi terus meningkat dan saat ini 90,59 juta dosis vaksin sudah disuntikkan,” ungkapnya.

Di samping itu, keterlibatan TNI-Polri dalam melakukan penelusuran turut berkontribusi terhadap peningkatan rasio kontak erat. Pada 20 Agustus 2021, rasio kontak erat mencapai 6,5 jauh meningkat dibandingkan pada 31 Juli 2021 yang berada pada posisi 1,9.

Kepala Negara pun mengingatkan bahwa perbaikan situasi Covid-19 saat ini tetap harus disikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan. Pembukaan kembali aktivitas masyarakat tetap harus dilakukan tahap demi tahap seiring dengan peningkatan protokol kesehatan, pemeriksaan, pelacakan, dan cakupan vaksinasi yang lebih luas.

“Hal-hal tersebut perlu dilakukan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak kepada peningkatan kasus,” tandasnya. (Biro Pers, Media & Informasi Sekretariat Presiden)