Suara Indonesia News|Pulau Tello. Seorang nelayan dari Kepulauan Batu, Sarumaha, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim Patroli Lanal Nias atas gerak cepat mereka dalam patroli yang berhasil menangkap dua kapal pembom ikan di perairan Kepulauan Batu. Aktivitas pemboman ikan ini telah meresahkan masyarakat, terutama nelayan tradisional. (20/05/2025)
“Terima kasih juga kepada salah satu senator kita, Bapak Amoni Zega, yang terus mengawal kasus ini,” ujar Sarumaha. Ia berharap agar senator dapat mendorong penerbitan Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur illegal fishing di wilayah mereka, dengan tujuan mengejar para penadah hasil pemboman ikan, pemasok bahan peledak, perakit, penjual bahan, serta para pelaku pemboman itu sendiri. “Karena main bom ini sistemnya jaringan,” imbuhnya.
Sarumaha, yang mengaku telah puluhan tahun menjadi nelayan tradisional, merasakan dampak buruk dari maraknya pemboman ikan di perairan mereka. “Mata pencaharian kami sebagai nelayan tradisional jadi menurun dan suram.
Dulu, sebelum marak aksi pemboman, kami tidak perlu jauh-jauh berlayar untuk mencari ikan. Sekarang, kami harus menempuh perjalanan hingga 3 atau 5 jam untuk mencari lokasi memancing, itupun kadang dapat, kadang hanya sekadar untuk dimakan saja. Ini karena habitat ikan rusak dan tercemar,” jelasnya.
Harapan para nelayan adalah agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku dihukum seberat-beratnya agar memberikan efek jera.
Di tempat terpisah, seorang pemerhati Hulo Batu, Manao, menyampaikan harapan senada agar kasus ini diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Ia juga berharap agar kedua kapal tersebut ditenggelamkan atau dihancurkan seperti yang pernah dilakukan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Ibu Susi Pudjiastuti, agar ada efek jera bagi para pelaku, bos, dan penampung hasil pengeboman.
Manao juga berharap keberhasilan penangkapan ini dapat memacu semangat dalam penanganan kasus serupa beberapa bulan lalu di Hibala yang ditangani pihak Polres. Hingga saat ini, masyarakat Kepulauan Batu belum mengetahui kejelasan penanganannya, termasuk asal barang bukti dan keberadaan terduga pelaku yang melarikan diri.
Awak media kemudian mencoba mengonfirmasi kepada salah satu senator asal Kepulauan Batu dari daerah pemilihan VI, Amoni Zega, melalui pesan WhatsApp. Beliau membenarkan bahwa dua kapal motor asal Sibolga telah diamankan di wilayah Kepulauan Batu. Pada hari Senin, bersama kapal patroli Lanal Nias, para pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Teluk Dalam untuk proses lebih lanjut di Mako Lanal Nias.
“Hari ini, Selasa, akan diadakan konferensi pers resmi di Mako Lanal Nias bersama pihak-pihak terkait,” kata Senator Amoni Zega. Beliau berjanji akan mengawal kasus ini sampai tuntas sesuai komitmen awal dan mendorong agar para pemilik kedua kapal juga dikejar karena mereka yang menikmati keuntungan besar dari kejahatan ini.
“Tidak masuk akal kalau pemilik kapal tidak tahu kegiatan anak buahnya dalam menangkap ikan,” tegasnya.
Amoni Zega juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Komandan Lanal Nias dan seluruh anggotanya atas sinergitas dan gerak cepat dalam menjaga dan mengamankan laut dari tangan-tangan serakah.
“Pengungkapan kasus ini sebagai bukti kehadiran pemerintah,” ujarnya.
Amoni Zega juga mengimbau masyarakat untuk ikut bekerja sama dalam menjaga lingkungan laut dan tidak ragu melaporkan jika melihat kegiatan serupa.
Seperti diketahui, berdasarkan informasi awal dari Komandan Lanal Nias, Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, S.E., M.Tr.Hanla., M.M., CHRMP., saat diwawancarai sejumlah media di Pelabuhan Baru Teluk Dalam pada Senin, 19 Mei 2025, Lanal Nias telah melakukan operasi/patroli selama dua hari berturut-turut, Kamis 15 Mei 2025 dan Jumat 16 Mei 2025, di perairan Kepulauan Batu, tepatnya di perairan laut Pulau Pini, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Timur, Kabupaten Nias Selatan.
Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan dua kapal, yakni KM Yanti 08 dan KM Cahaya Mulia Bahari, dengan bobot yang sama, 16 ton, serta 17 Anak Buah Kapal (ABK) dari kedua kapal tersebut. Kedua kapal diamankan di tempat berbeda, tepatnya di sekitar laut Pulau Sambulaling dan Pulau Ular, Pulau Pini.
Pada hari ini, Selasa, 20 Mei 2025, telah diadakan konferensi pers yang menyampaikan sejumlah barang bukti, termasuk sejumlah bahan peledak siap pakai yang telah dirakit di dalam puluhan botol bir dan Aqua, dua buah mesin kompresor (seperti tampak dalam foto konferensi pers), serta 9 ABK termasuk nahkoda di KM Yanti 08 dan 8 orang ABK termasuk nahkoda di KM Cahaya Mulia Bahari, total 17 orang yang diamankan.
Kedua kapal ini melanggar Undang-Undang tentang Perikanan Pasal 84 Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,2 miliar,
Pasal ini melarang setiap orang yang dengan sengaja melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat, cara, dan/atau bangunan yang dapat membahayakan sumber daya ikan, lingkungan sumber daya ikan, dan/atau kesehatan manusia. (Feroni Dakhi)