0

Suara Indonesia News – Labuha. Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, H. Usman Sidik bersama Istri dan Hasan Ali Bassam Kasuba bersama Istri menghadiri acara kesultanan Bacan dalam memperingati 1 Muharram 1443 H, sekaligus melakukan ritual adat Popas Lipu sebagai wujud khas Thawaf Tolak Bala untuk kemaslahatan dan ikhtiar bersama agar negeri ini terhindar dari berbagai musiba dan bala bencana, di mesjid Kesultanan Bacan, Rabu (10/08/2021).

Bupati H. Usman Sidik dikukuhkan menjadi Ompu Datuk Sapanggala dan Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dikukuhkan menjadi Ompu Wakil Datuk Sapanggala.

Bupati Halsel menyampaikan dalam sambutanya 1 Muharram merupakan momentum berhijrah sebagaimana yang pernah di lakukan oleh Nabi Muhammad SAW dari Mekah menuju Madinah. Untuk menyambut datangnya 1 Muharram 1443 H, ini Kesultanan Bacan setiap tahunya melakukan ritual adat Popas Lipu yang merupakan adat keagamaan yang dilakukan secara turun temurun yang dilaksanakan oleh leluhur dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat di Halsel.

“Ritual ini merupakan rangkaian thawaf tolak bala di luar masjid untuk kemashlatan umum, milik kita semua, dari kita untuk kita dan oleh kita”, ucapnya.

Popas Lipu merupakan budaya yang menunjukkan rasa syukur yang ditunjukkan dengan selalu memanjatkan doa-doa kehadirat Allah SWT. Popas Lipu juga merupakan ritual adat untuk mengenang terbentukknya Ibu Kota Kerajaan Bacan.

“Masyarakat menunjukkan rasa syukurnya dengan doa-doa untuk tetap semangat dalam menghadapi rintangan hidup ini dengan selalu mengedepankan prasangka baik, terutama dalam masa pandemi covid-19 ini”, tuturnya.

Kesempatan ini mari kita bersama-sama memanjatkan do’a untuk agar Kabupaten Halmahera Selatan ini tidak tercemar wabah penyakit dan di hindarkan dari mara bahaya. “Saya semoga keberkahan selalu menyertai Negeri kita, sampai tahun berikutnya kita selalu di hindarkan dari mara bahaya dan apa yang di kerjakan menjadi amalan buat kita semua”ungkapnya. (Sam)

0

Suara Indonesia News – Bengkalis. Satpolair polres Bengkalis berhasil mengamankan 3 orang pelaku diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Keimigrasian dan atau TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira pukul 13.30 WIB lalu, di Dusun Pasir Putih Desa Putri Sembilan Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Diketahui Tiga orang pelaku tersebut bernama Pian, Bud dan Yakop warga Rupat Utara. Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Polair AKP. Rahmathidayat, S.I.K  dan Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi, S.H saat jumpa pers mengatakan bahwa tindak Pidana perdagangan orang dan atau keimigrasian ini sudah melanggar undang-ungdang, dan saat ini sudah berhasil di amankan oleh sat Polair Bengkalis.

Dikatakan kronologis kejadian, pada Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira jam 12.15 wib BRIPTU HENDRU SIBARANI anggota Polsek Rupat Utara mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya speed boat yang membawa Warga Negara Asing mau berangkat ke Malaysia di Dusun Parit Baru Desa Putri Sembilan Kec. Rupat Kab. Bengkalis.

Kemudian anggota Polsek Rupat Utara tersebut segera melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan didapati speed boat tersebut sudah berangkat, BRIPTU HENDRU SIBARANI berkoordinasi dengan Kapos sandar Rupat Utara Satpolairud Polres Bengkalis BRIPKA DEDDI SUKMA untuk melakukan penyisiran ke pantai sekitar perairan Rupat Utara dan sekira jam 13.30 wib didapati speed boat yang digunakan oleh WNA tersebut sudah terdampar di hutan Bakau Kuala Sungai Pasir Putih Desa Putri Sembilan Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis, dari sana petugas melanjutkan penyisiran kedalam hutan bakau oleh petugas di dapati 4(Empat) orang wanita warga Negara Myanmar pencari suaka yang memiliki identitas UNHCR.

Atas kejadian tersebut WNA pencari suaka beserta speed boat dibawa dan diamankan ke Pos Sandar Tanjung Medang Satpolairud Polres Bengkalis guna proses lebih lanjut.Tutup Kapolres. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Gunungsitoli. Perekrutan General Manajer KSP3 Nias Tahun 2021 sudah sesuai prsedur. Hal ini di ungkapkan oleh Tim Perekrutan General Manajer KSP3 Nias tahun 2021 saat menggelar temu Pers terkait Proses perekrutan General Manager (GM) KSP3 Nias, bertempat di Aula Kantor Pusat KSP3 Nias di Gunungsitoli. (09/08-2021)

Yaaman Telaumbanua, SE, MM. selaku Plh. General Manajer  sekaligus Wakil Ketua Pengurus KSP3 Nias kepada sejumlah Wartawan Media Cetak dan Online mengatakan bahwa: “Perekrutan GM KSP3 Nias tahun 2021” sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku di KSP3 Nias.

Lebih lanjut Yaaman Telaumbanua  menjelaskan dalam Perekrutan GM KSP3 Nias  ada empat tahapan yang harus diikuti oleh peserta, yaitu: Seleksi Berkas,  Tes tertulis, Tes Wawancara dan Tes Kepatutan dan Kelayakan. Untuk menentukan siapa yang Layak Menjadi GM tergantung Hasil Tes Kepatutan dan Kelayakan yang dilaksanakan pengurus dan pengawas dan sistem pelaksanaannya  secara terbuka  bagi semua peserta seleksi, ujarnya.

Lanjutnya menerangkan bahwa pada tahapan seleksi berkas, Tim menemukan berkas peserta yang tidak memenuhi syarat seperti Leges Izajah dan leges KTP. Namun Setelah Tim melakukan Verifikasi Faktual di  dinas kependudukan setempat dan ternyata leges KTP Tidak diwajibkan lagi, sehingga Tim memberi peluang bagi peserta yang tidak ada leges KTP. Terkait Izajah dan legesnya, tim telah berkoordinasi di LLDIKTI Wilayah I Medan yang hasilnya semua Ijazah calon peserta sudah terdata dan Sah.

Ada salah seorang peserta seleksi yang leges izajahnya di ragukan Tim An. FH, SE karena legesnya tahun 2021 sementara Perguruan Tinggi Setia Budi Mandiri yang meleges izajahnya sudah tutup tahun 2019 yang lalu. Namun, setelah FH, SE menyampaikan surat untuk memohon dilakukan verifikasi ulang, maka berdasarkan keputusan Pengurus dan Pengawas mengakomodir FH, SE, untuk mengikuti seleksi berikutnya maka Tim Perekrutan melaksanakan itu sampai  seleksi  tahap akhir.

Plh. GM KSP3 Nias Yaaman Telaumbanua bahwa menjelaskan,  salah seorang peserta FH, SE, tidak senang dengan hasil Seleksi Tim dan menuduh ada kepentingan lain dalam Perekrutan GM KSP3 Nias  tahun 2021 adalah tidak benar dan tidak berdasar karena semua proses dilalui secara terbuka. Pada tahapan akhir, yakni Uji Kepatutan dan Kelayakan, FH, SE hanya mendapatkan contreng pada level IV sebanyak 12, sedangkan di level I tidak mendapat contreng (nol). Maka dengan demikian secara rangking, FH, SE berada pada rangking paling akhir di antara 4 calon yang berkompetisi, tegas Plh GM KSP3 Nias yang juga sebagai Juru Bicara Pengurus.

Dalam pelaksanaan temu pers tersebut  dihadirin oleh PLH  GM KSP3 Nias Yaaman Telaumbanua, SE, MM. bersama Anggota Tim, Emmanuel H. Laia. S.Ag sebagai Ketua Tim, Fiktorianus Harefa S. Ag, sebagai Sekretaris Tim,dan  Temasokhi Lombu sebagai Anggota TIm dan sejumlah  Media Cetak dan Online. (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Nias Selatan. Babinsa Koramil 10/Lolowa,u Kodim 0213/Nias Serda Roket Damanik bersama timnya  Serda Ferry Samosir, dan  Serda Win Mendrofa,  Pratu karya C. Laoli gelar pelaksanaan Operasi Yustisi penegakak Masyarakat dalam rangka adaptasi protokol kesehatan covid-19 bertempat di Desa Lolowau Kecamatan Lolowau Kabupataten Nias Selatan Provinsi Sumatera utara,Selasa ( 10/08/2021)

Babinsa Serda Roket Damanik menjelaskan bahwa Operasi Yustisi penegakan disiplin Masyarakat dalam rangka adaptasi kebiasaan baru untuk mematuhi  protokol Kesehatan Cavid-19 ini  bertujuan untuk memutus mata rantai Penularan Virus Covid-19 di tengah-tengah Masyarakat ,Ucapnya.

Babinsa menambahkan  dalam penjelasannya  bahwa Kegiatan yang dilaksanakan dalam  kegiatan  Operasi Penegakan operasi Yustisi  Disiplin Masyarakat dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru protokol kesehatan Covid- 19 meliputi :

  1. Memberikan himbauan kepada masyarakat tentang penggunaan masker, cuci tangan dan menjaga jarak/Physical Distancing di tempat keramaian/fasilitas umum (Pasar, tempat Rumah makan dan tempat pangkas) khusus pada prioritas titik/obyek keramaian.
  2. Menghimbau kepada pemilik/pengelola rumah makan dan tempat pangkas dan objek keramaian lainnya untuk menyediakan fasilitas cuci tangan/hand sanitizer khusus pada prioritas titik/obyek keramaian,terangnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Masyarakat dalam rangka adaptasi protokol Kesehatan covid-19  ini turut dihadirin  oleh Orang 4 TNI,  Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Selatan.

Pelaksanaan kegiatan operasi Yustisi penegakan Masyarakat dalam adaptasi protokol Kesehatan ini berjalan dengan aman,dan tertib. (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Sekecil apapun perbuatan baik. Akan berdampak dan menjadi kegembiraan bahkan ucapan syukur bagi penerimanya ditengah kesulitan ekonomi yang melanda saat ini. Setelah dilaunching langsung Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, SH.S.IK.MH kemarin siang. Mobil uji SIM yang disulap menjadi Mobil warung keliling sat lantas Polres Cirebon Kota. Diisi dengan berbagai macam bahan pokok. Hari ini masuk di area parkir stasiun kejaksan dan Porter menjadi sasaran warung dengan tagline #ayo berbagi bersama, Selasa (10/08-2021).

Ditempat terpisah Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH.S.IK.MH melalui Kasat lantas membeberkan ” warung keliling hari ini datang ke Stasiun Kejaksan Cirebon, untuk memberi bantuan sembako untuk porter. Saat ini 100 paket sembako disiapkan Satlantas untuk dipilih dan dibawa pulang oleh para porter yang sedang bertugas saat ini,” ujarnya.

Masih kata Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP La Ode Habibi Ade Jama SIK., MH., CPHR. menjelaskan, ” Porter sangat terkena dampak PPKM Level 4 ini. Warung Keliling ini beredar setiap hari untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Untuk titiknya kita random, akan kita lihat mana saja yang terdampak, contohnya porter ini yang sangat terdampak penghasilannya, nanti bisa ke PKL, tukang parkir dan sejenisnya,” ungkap Habibi alumni Akpol 2012 ini.

“Terimakasih atas bantuan dan perhatian dari Polres Cirebon Kota terhadap porter yang sangat terdampak di masa PPKM ini. Saya sebagai porter berterimakasih atas perhatian dan kepedulian Bapak Kapolres Cirebon Kota beserta jajaran,” ungkap sebut saja Abidin salah satu porter yang menerima sembako gratis warung keliling sat lantas tersebut.

Hal senada juga disampaikan oleh Parjo pegawai porter yang lainnya mengatakan, ” di masa pandemi Covid-19, operasional kereta api sangat terbatas sehingga berdampak pada penghasilan mereka yang mengandalkan pengguna jasa kereta api. Kita mencari nafkah hanya di sini di Stasiun Cirebon, Alhamdulillah banget Kapolres Cirebon Kota melalui Kasat lantas peduli sama kita semua porter,” ucapnya.

Kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan dan kegiatan bansos mobil warung keliling sat lantas sembako gratis dengan mengambil sendiri, kehadirannya disambut baik oleh masyarakat yang membutuhkan, tutup Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi Humas Polres Cirebon Kota. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Riau. Buya Ma’rifat Mardjani lahir didesa Mudik Ulo, kecamatan Hulu Kuantan, kabupaten Kuantan Singingi, provinsi Riau pada tangal 18 Agustus 1917 dan wafat di Pekanbaru pada tanggal 29 Mei 1989 dalam usia 72 tahun.

Sekarang makam beliau telah dipindahkan ke komplek Pondok Pesantren Darunnajah di desa Sei Alah, kecamatan Hulu Kuantan, kabupaten Kuantan Singingi, provinsi Riau oleh ahli waris beliau yaitu 10 orang putra-putri beliau.

Buya Ma’rifat Mardjani adalah anggota DPR RI hasil Pemilu RI Pertama pada tahun 1955 dari daerah pemilihan Indragiri yang kini telah terbagi menjadi : kabupaten Indragiri Hilir, kabupaten Indragiri Hulu dan kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam buku “Realisasi Provinsi Riau Jambi” yang beliau tulis sendiri dan diterbitkan oleh pustaka Nyiur Melambai Jakarta tahun 1959 menyatakan bahwa hasil kongres rakyat Riau dan kongres rakyat Jambi meminta beliau untuk memperoleh otonomi daerah mereka masing2.

Dengan suara tegas dan lantang buya Ma’rifat Mardjani menyampaikannya dalam sidang paripurna hingga keluarnya Undang-Undang Darurat No. 19/1957 tentang Pemecahan Provinsi Sumatra Tengah menjadi Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Riau dan Provinsi Jambi (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 75).

Kini Provinsi Riau dan Jambi telah tumbuh dan berkembang dengan segala dinamikanya. Provinsi Riau tumbuh menjadi daerah penopang ekonomi bangsa Indonesia.

Pijar melayu sebagai kelompok kajian strategis dan wadah pergerakan pemuda Melayu Riau mengajak pemerintah dan masyarakat Riau untuk mengenang jasa Buya Ma’rifat Mardjani dengan meneruskan perjuangan beliau. (10/08-2021)

Pemuda Melayu Riau harus bangkit bersama sama memperjuangkan agar provinsi Riau bisa lebih maju dan sejahtera lagi sebagaimana cita cita Buya Ma’rifat Mardjani. “Dirgahayu Provinsi Riau”. “Dirgahayu Provinsi Jambi.” Semoga apa yang telah diraih dan dicita2kan para pendahulu dapat bermanfaat bagi rakyat Riau semua tanpa terkecuali. Bangun, kembangkan dan teruskanlah cita-cita pendahulu kita.

Selamat jalan buya. Mudah-mudahan amal ibadah buya diterima Allah swt. Dilapangkan dan diterangkan kubur buya dan diletakkan ditempat yang layak disisi Allah swt. Doa kami menyertai kepergian buya kembali keharibaanNya. Aamiin. (Rocky)

0

Suara Indonesia News – Bekasi. Tawuran dua (2) geng motor yang terjadi pada tanggal 11 Juli 2021 di Jl. Raya Jatirasa, Gang H. Embin RT 07/3, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat merujung maut. Dalam peristiwa tersebut, polisi telah berhasil mengamankan 1 orang pelaku pembacokan yang menewaskan FSI (19), sedangkan 1 pelaku lagi masih dalam pengejaran.

Rentetan peristwa itu diketahui adanya tantangan dari geng motor Troublemaker kepada geng motor Jenderal Pekayon 505. Meski diketahui ada 5 kelompok yang terlibat dalam insiden tersebut. Hal itu dikatakan Mantan Ketua LPSK Kombes Pol (Purn) Ketut Sudhiarsa yang juga sebagai pengacara paska sidang pembelaan terhadap lima (5) ABH, sebut saja AS (17), ANE (17), MRA (15), SA (17), dan AW (17) di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (9/8/2021).

“Kalau kita pelajari, itu bukan 2 kelompok yang terlibat. Hasil fakta dipersidangan yang lalu sudah saya sebutkan ada 5 kelompok remaja, 3 diantaranya kelompok geng motor Traoublemaker, Jenderal Pekayon 505, dan All Start. Sedangkan rumskal24official dan Enjoy Mabes adalah kelompok group akun instagram (IG) Games Online. 2 kelompok itu bukan geng motor ya,” kata Ketut Sudhiarsa.

Lebih rinci, Sudhiarsa menyebut kelompok rumskal24official yang semuanya ABH (anak dibawah umur) juga ditangkap dan ditahan dengan tuduhan Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 oleh penyidik subdit 2 Resmob Polda Metro Jaya. Padahal kata pengacara, kelima ABH itu bukan pelaku dan juga bukan orang yang membantu pelaku pembacokan hingga terjadinya 1 orang meninggal dunia.

“Korban dari kelompok geng motor all start, itu berdasarkan IG korban loh. Korban diajak oleh temannya (Joki) dari geng motor Troublemaker. Kan polisi juga sudah mengamankan pembantu pelaku lainnya yakni R dan A yang terlibat dalam insiden tawuran itu. R dan A ditangkap dan ditahan karena membawa sajam (celurit). Tapi kenapa polisi juga menangkap dan menahan AS (17), ANE (17), MRA (15), SA (17), dan AW (17), disituh sudah jelas tidak adanya keterlibatan kelima anak ABH,” ucapnya.

Penerapan pasal terhadap kelima ABH, Sudhiarsa menilai penyidik subdit 2 Resmob Polda Metro Jaya tidak melihat adanya pembagian pasal yang berbeda, semua pasal disama ratakan dengan pelaku. “Hal ini tentunya perlu menjadi perhatian semua pihak bahwa Pasal 170 ayat (2) atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 yang diterapkan ke 5 ABH AS (17), ANE (17), MRA (15), SA (17), dan AW (17) salah kaprah,” jelas Sudhiarsa.

Sementara pendapat pakar hukum R Sianturi dan Sofyan juga menjelaskan penerapan Pasal 170 ayat (2) adanya pertanggungjawaban mandiri yang bersifat subject pelaku langsung.

Penjabaran dan teori hukum kata Sudhiara bahwa kelima ABH bukanlah subject pelaku seperti yang dijelaskan melalui pendapat pakar hukum R Sianturi dan Sofyan, “AS (17), ANE (17), MRA (15), SA (17), dan AW (17) bukan subject pelaku, kelimanya hanya melihat kejadian meski berada diarea TKP dengan radius jarak kurang lebih 10 meter dari pembantaian yang dilakukan oleh pelaku A dan S yang berasal dari geng motor Jenderal Pekayon 505 terhadap korban FSI (19),” ungkap Sudhiarsa.

Penerapan pasal yang salah dan telah menyangkakan keterlibatan AS (17), ANE (17), MRA (15), SA (17), dan AW (17) adalah kesalahan fatal. Sudhiarsa menjelaskan berdasarkan isi dari Pasal 170 ayat (2) KUHP bahwa pertanggungjawaban pidana hanya untuk subject pelaku, dan bersifat mandiri/personal, bukan untuk oranglain. Maka kelima ABH itu jelas sangat tidak berkaitan atas pasal yang diterapkan penyidik.

“Harusnya kelima ABH ini dikenakan pasal 170 ayat (1) karena hanya ikut-ikutan, dan juga tidak melakukan apapun di area eksekusi pembacokan. Kan sudah jelas bahwa mereka itu berada dijarak 10 meter dari TKP pembacokan. Mangkanya ini sudah salah menerapkan Pasal, dan Hakim wajib membebaskan kelima ABH itu,” ulas mantan Ketua LPSK ini.

Selain itu, Sudhiarsa juga menyebut penangkapan dan penahanan kelima ABH ini sudah dari awal, dia merinci tidak adanya surat penangkapan dan penahanan yang dikirim ke keluarga, “saya dalami itu, memang benar tidak ada tuh surat penangkapan dan penahanan dari penyidik ke orangtua dari 4 ABH, penyidik hanya mengirim ke 1 keluarga ABH AS (17),” ujarnya.

Kesalahan penyidik lainnya kata Sudhiarsa melalui keterangan para orangtua ABH tidak adanya pendampingin dari para orangtua ABH saat di BAP. “boro-boro didampingi, orangtua menawarkan pengacara ajah ditolak kok sama penyidik. Mereka mengakui ke saya, kedatangannya ke penyidik hanya membacakan hasil BAP yang sudah dibuat dan tinggal ditandatangani para orangtua ajah. Ingat kelima ABH itu masih dibawah umur dimana hukum pidana mewajibkan adanya pendampingin orangtua dan pengacara,” bebernya.

Kasus tersebut kata mantan Perwira Polisi ini telah dilakukannya rekontruksi pada hari Minggu (25/72021) lalu, dari rekonstruksi tersebut dikatakanya sangat jelas dan digambarkan bahwa AS (17), ANE (17), MRA (15), SA (17), dan AW (17) berada pada radius kurang lebih 10 meter dari TKP tewasnya FSI (19). “Kelima anak itu hanya menonton sambil duduk diatas motor loh. Maka disini jelas kelimanya tidak memiliki peran apapun dalam rangkaian tuduhan Pasal 170 ayat (2), atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55. harusnya yang lebih tepat itu penyidik menjadikan mereka sebagai saksi sehingga kasus ini bisa terungkap sesuai prosedural hukum yang berlaku,” tuturnya.

Dalam keterangannya, Kombes Pol (Purn) Ketut Sudhiarsa meminta Kadiv Propam Mabes Polri untuk memeriksa tim penyidik Subdit 2 Resmob Polda Metro Jaya atas ketidak becusannya dalam menerapkan pasal-pasal serta menangani perkara tawuran di Jatirasa.

“5 ABH itu tidak bersalah, kenapa harus dikenakan pasal yang sama dengan pelaku. Oleh sebab itu, Propam dan Paminal Mabes Polri harus periksa tim penyidik itu. Karena ulah mereka jadinya Jaksa melakukan copy paste,” geramnya Mantan Ketua LPSK.

Sebelumnya dalam sidang tuntutan Jum’at (6/8/2021) JPU telah menuntut kelima ABH 4 tahun penjara. Sudhiarsa menilai Arif Budiman selaku Jaksa Penuntut Umum telah mendramatisir peristiwa dan melakukan kesalahan. “kenapa saya katakan JPU salah, karena dia melakukan upaya-upaya pembenaran penyidik resmob subdit 2 Polda Metro Jaya tanpa adanya rincian penyidikan lanjutan untuk mengungkap fakta sebenarnya. Dalamhal ini, JPU juga dapat saya katakan hanya menggunakan Teori copy paste,” rincinya.

Dijelaskan Pengacara bahwa sesuai pasal 40 UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak, dimana rentetan peristiwa6 tersebut hingga adanya proses penangkapan dan penahanan terhadap kelima (5) ABH yang dimaksud diatas bisa batal demi hukum. “Logikanya begini ya, kalau sudah di tempat penyidikan,dan Undang-Undang menyatakan batal demi hukum maka di Kejaksaan dan Pengadilan juga Batal demi hukum, artinya proses hukum tidak lanjut,” pungkasnya. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Gunungsitoli. Tim asistensi kemampuan dan kemantapan kodim 2021 dari Dirsimet Puster TNI AD silahturahmi ke Walikota Gunungsitoli. Senin,(09/08/2021)

Silahturahmi tim Aspuantap Dirsimet Pusterad disambut baik langsung oleh Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua dan Wakil Walikota Sowa’a Laoli, bersama  Sekda Ir. Agustinus Zega serta turut hadir Dandim 0213/Nias Letkol Inf Marty Jaya Perangin Angin.

Tim Dirsimet Pusterad Letkol Inf T. Yoppy Chandra Atmaja HS., S.E. menyampaikan bahwa  kedatangan tim di Wilayah Kodim 0213/Nias untuk melihat secara langsung Kodim 0213/Nias Sekaligus bersilahturahmi kepada pemerintahan di daerah dan komponen Masyarakat dengan tujuan melihat dan mendengar secara langsung dalam mendukung tugas satuan Kodim 0213/Nias tercapainya tugas pokoknya di wilayah, ujarnya.

Wali Kota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua, mengucapkan Selamat Datang Kepada Tim  Aspuantap Dirsimet Pusterad  yang salama ini selalu berkerjasama dengan Dandim 0213/Nias terlebih yang saat ini kita hadapi bersama pandemi covid-19.

“Kita selalu bekerjasama melalui Forkopimda dalam membantu pemerintah Daerah terlebih saat ini menghadapi pandemi covid-19. Kita bersama sama agar  prokes ini benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh warga,” ujar Walikota Gunungsitoli

Setelah selesasi berbincang -bincang terpantau tim dari Aspuantap Dirsimet Pusterad ini, memberikan Cindramata yang diterima oleh Walikota Gunungsitoli, Wakil Walikota dan Sekda sekaligus menerima cinderamata  pemerintah kota gunungsitoli yang disampaikan oleh Walikota. (Aro Ndraha)