0

Suara Indonesia News – Gresik. Satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Gresik kembali unjuk gigi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kali ini pelaku yang kerap beraksi di daerah Gresik selatan diberangus Polisi.

Nur Akhyani (48) alias ojek, laki-laki dan M Nur Wahyudi alias Yudi (26). Keduanya adalah teman satu Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti. Kompak, sama-sama maling motor.

Pada hari Rabu dini hari tanggal 28 Juli 2021, berdua menggasak motor Sai’in (47), diteras rumahnya di Dusun Bendil Desa Kepatihan Kec. Menganti.

Motor bebek warna kuning tahun pembuatan 2008 nopol W 5233 AC. Kedua maling motor ini pun doyan mengembatnya

Korban saat itu memarkir motor diteras samping rumahnya. Ketiduran, lalu selepas Shubuh didapati motornya sudah raib. Atas kejadian yang menimpanya Sai’in melapor ke kantor Polisi terdekat.

Laporan korban direspon Unit Resmob Polres Gresik. Penyelidikan di lapangan dipertajam. Diperoleh informasi yang mengerucut pada Ojek dan Yudi, diketahui mereka merupakan maling kawakan di daerah tersebut.

Yudi terlebih dahulu dicokok petugas, terduga pelaku ditangkap Desa Gempol Kurung Kec. Menganti, pada hari Rabu 5 Agustus 2021.

Sempat berbelit-belit, akhirnya Yudi mengaku mendapat tugas mendorong motor hasil curian. Sedangkan pemetiknya adalah Nur Akhyani alias ojek.

Bergerak cepat, tim Resmob berhasil membekuk ojek di kamar kosnya Desa Gempol Kurung tanpa perlawanan. Kedua maling motor itu pun diseret ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan.

Diperoleh informasi bahwa kedua pelaku juga telah beraksi di tujuh TKP. Diantaranya di Desa Sidojangkung dan Desa Prambon, Kecamatan Menganti.

“Dari hasil penyidikan, kedua tersangka ini setidaknya telah melakukan curanmor di 7 TKP. Modus operandinya menyasar motor yang tidak dikunci setir dan melakukan hunting sebelum beraksi pada kisaran pukul 03.00 Wib hingga 05.00 Wib.” terang Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM. ketika dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021).

Kini penyidik terus melakukan pengembangan kasus curanmor tersebut. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan motor bebek 125 CC warna kuning Nopol W 5233 AC juga motor bebek warna warna hitam biru tanpa plat nomor yang digunakan melancarkan aksinya.

Selain itu 3 unit seluler yang terdiri dari warna hitam dua unit dan satu unit HP warna putih. Serta 1 buah obeng (+), 2 buah kunci pas ukuran 8-10 dan 12-14 sebagai barang bukti.

“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, diancam paling lama tujuh tahun mendekam didalam penjara,” ungkap Kapolres Gresik.

Alumni Akpol 2001 itu juga mengimbau masyarakat agar jangan teledor memarkir motornya. Kunci setir kearah kanan dan beri kunci ganda. Jangan lupa parkir ditempat yang bisa terpantau, untuk mencegah timbulnya niat pelaku curanmor. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Mojokerto. Polres Mojokerto gencar laksanakan vaksinasi merdeka untuk masyarakat Mojokerto dalam rangka menciptakan herd immunity, Kali ini di balai Desa Sooko digelar vaksinasi merdeka, Kamis (5/08/2021).

Setidaknya sebanyak 300 dosis vaksin diberikan warga di wilayah Kecamatan Sooko pada Gerai Vaksin TNI/Polri di Balai Desa Sooko dan Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander secara langsung meninjau kegiatan vaksinasi.

Vaksinasi yang dilakukan ini adalah sebagai upaya percepatan vaksinasi yang diharapkan mampu menjangkau seluruh warga di wilayah hukum Polres Mojokerto sebagai upaya untuk membentuk herd immunity.

Kapolres juga memberikan bendera merah putih kepada peserta vaksinasi untuk menggugah semangat perjuangan menyambut Hari ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76, untuk tetap berjuang ditengah pandemi saat ini.

Tak hanya itu Kapolres juga memberikan bantuan sosial berupa paket sembako yang berisikan beras, minyak goreng, gula, kopi, susu, kecap dan mie instant ditambah dengan obat obatan dan vitamin, kepada lansia dan beberapa warga yang membutuhkan termasuk yang terdampak pandemi dan penerapan PPKM level 4.

Kapolres AKBP Dony Alexander mengatakan “Hari ini, kami dari Polres Mojokerto bersama Pemkab Mojokerto, Kodim 0815 kembali melaksanakan kegiatan vaksinasi, Dimana kegiatan ini akan terus kita laksanakan dalam proses percepatan vaksinasi ke seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto,” ucap AKBP Dony Alexander, Kamis (5/82021).

Vaksinasi yang digelar di Balai Desa Sooko kita sediakan 300 dosis vaksin merdeka yang akan diberikan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Sooko, yakni vaksin 1 dan vaksin 2, Vaksin Merdeka diberikan dalam rangka menyongsong Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76.

Dengan harapan nantinya warga masyarakat “Kabupaten Mojokerto untuk bisa divaksin seluruhnya dan akan terbentuk herd immunity dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, seperti yang dilihat tadi kami juga membagikan bendera merah putih kepada peserta vaksin,” tandas Kapolres Mojokerto.

Hal ini dimaksudkan, sebagai wujud kebangsaan dan juga semangat seluruh warga masyarakat Mojokerto untuk bersama-sama membantu pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19, dengan kebersamaan, kedisiplinan dan patuh protokol kesehatan dan vaksinasi diharapkan Mojokerto bebas dari Covid- 19.

“Kita juga memberikan sembako kepada warga masyarakat yang mengikuti vaksinasi Covid-19 di Balai Desa Sooko untuk membantu meringankan beban ditengah pandemi, semoga masyarakat tidak patah semangat dan berperan aktif dalam kegiatan vaksinasi ini,” pungkasnya. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Surabaya. Ditreskrimum Polda Jatim melakukan gelar perkara kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pemilik sekolah SPI Batu yang berinisial JE. Hasil gelar perkara nantinya akan menentukan status tersangka.

Gelar perkara dilaksanakan sekitar pukul 09.00 Wib, di gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Turut dihadirkan satu orang saksi korban dengan didampingi Komnas Perlindungan Anak (PA).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, menegaskan, “Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan pemilik SPI berinisial JE sebagai tersangka kekerasan/pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Penetapan status tersangka ini dilakukan usai gelar perkara, yang berlangsung,” ungkap Kombes Pol Gatot, Kamis (5/8/2021).

Dikatakan, penetapan tersangka itu, setelah penyidik melakukan gelar perkara bersama ahli Psikologi/serta ahli Forensik.

Kasus dugaan kekerasan seksual ini diproses penyidik Ditreskrimum Polda Jatim atas laporan dari saksi korban berinisial S.

Tersangka sendiri diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak dan dijerat dengan pasal 81 Junto 76 atau Pasal 82 atau 76 undang Undang RI nomor 16 tahun 2017, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor satu tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Junto pasal 64 KUHP.

“Kasus ini sendiri bermula dari laporan Komnas Perlindungan ke Mapolda Jatim. Saat pelaporan, Komnas Perlindungan Anak menyebutkan tersangka melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah siswi SPI,” tandas Kabidhumas Polda Jatim.

Sementara itu, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya telah lama menunggu pelaksanaan gelar perkara ini. Sebab dari hasil gelar perkara ini akan menentukan status JE sebagai saksi terlapor menjadi tersangka.

“Ini sudah kita tunggu 57 hari. Dan hari ini cukup berbahagia bagi Komnas PA dan pelapor akhirnya hari ini dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah terduga pelaku dari status saksi menjadi tersangka,” jelas Arist, Kamis (5/8/2021).

Menurut Arist, ada dua sesi dalam gelar perkara ini. Pada sesi pertama saksi korban dan pelapor akan menyampaikan informasi tambahan kepada polisi. Sedangkan pada sesi kedua polisi akan menentukan status saksi terlapor.

“Gelar perkara cuma sekali, tapi ada dua sesi. Dan ini sangat menentukan. Harapan saya pada sesi kedua ini terduga pelaku ini statusnya sudah bisa ditingkatkan menjadi tersangka,” lanjut Arist.

Tadi, kata Arist,  yang menyampaikan adalah pelapor. Lanjut Pelapor menyampaikan informasi-informasi yang tersimpan dalam benak pelapor. “Setelah itu saya diberikan kesempatan sebagai pendamping bersama dengan tim LPSK juga tim hukum dari LBH Surabaya,” lanjutnya.

Menurut Arist, selama ini pihak korban dan pelapor sudah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada polisi. Sehingga diharapkan dengan adanya status tersangka, polisi bisa langsung menahan terlapor.

“Ada testimoni dari pelapor, kemudian CCTV ada juga dokumen-dokumen lain, rekaman video lainnya. Lalu ada juga keterangan saksi di luar pelapor yang pernah merasakan tindakan oleh terduga pelaku. Cukup sekali. Lalu olah TKP dan visum juga sudah dilakukan,” kata Arist.

Dengan digelarnya kasus ini diharapkan bahwa status terduga saksi terlapor bisa menjadi tersangka. Dan mungkin bisa segera ditahan dan segera diserahkan kepada Jaksa, agar status tersangka itu tidak menghilangkan barang bukti yang sudah ada yang disampaikan pelapor.

Untuk diketahui, JE pemilik sekolah SPI Batu dilaporkan ke Polda Jatim. JE dilaporkan karena kasus pelecehan belasan anak didiknya. Komnas PA juga menyebut tersimpan kasus-kasus kejahatan seksual yang dilakukan pemilik SPI. Bahkan ada kekerasan fisik, kekerasan verbal lainnya, hingga eksploitasi ekonomi dengan mempekerjakan anak. Perlakuan tak terpuji itu dilakukan sejak 2009, 2011 dan terbaru pada akhir 2020. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Sebanyak enam kecamatan di Kabupaten Cirebon berstatus zona merah Covid-19. Di antaranya, Sumber, Talun, Depok, Plumbon, Kedawung, dan Tengahtani.

Karenanya, Forkopimda Kabupaten Cirebon berencana menyiapkan langkah intervensi untuk menanganinya. Para camat, kapolsek, danramil, kepala puskesmas, dan lainnya dari enam kecamatan itu dikumpulkan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Mapolresta Cirebon, Kamis (5/8/2021).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, rapat itu bertujuan menyamakan persepsi untuk merumuskan langkah pencegahan dari hulu hingga hilir. Bahkan, termasuk langkah ekstra dalam hal suplay vaksin Covid-19.

“Semoga intervensi dari pemda, TNI, dan Polri bisa mengakselerasi penanganan di enam kecamatan tersebut. Agar jajaran pemerintah kecamatan menyiapkan langkah penanganan pandemi Covid-19 yang lebih kolaboratif,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Ia juga meminta agar pusat-pusat keramaian di seluruh kecamatan zona merah tersebut diinventarisir dengan tepat. Selain itu, penerapan protokol kesehatan di wilayah enam kecamatan itu, khususnya di pusat keramaiannya dipantau secara ketat.

Namun, pihaknya meminta agar petugas yang melakukan pemantauan tersebut bertindak secara humanis dan selalu mengedepankan edukasi. Sehingga dapat membangkitkan kesadaran seluruh elemen masyarakat mematuhi protokol kesehatan.

“Pelaksanaan testing, tracing, dan treatment (3T) di enam kecamatan zona merah dilaksanakan dengan optimal serta diawasi betul. Sehingga bisa memisahkan antara yang sehat dan yang sakit,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Arif juga mewanti-wanti jika ada warga enam kecamatan tersebut yang tengah menjalani isolasi mandiri dan membutuhkan bantuan sosial maka segera dikoordinasikan dengan Kapolsek di wilayahnya masing-masing.

Selain itu, saat warga enam kecamatan zona merah membutuhkan vaksin Covid-19 dapat menggunakan persediaan vaksin yang ada di Polresta Cirebon. Sehingga herd immunity masyarakat Kabupaten Cirebon segera terbentuk dan pandemi Covid-19 berakhir secepatnya. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Jajaran Polresta Cirebon kembali membagikan bantuan kepada warga Kabupaten Cirebon dalam rangkaian kegiatan bertajuk Polresta Cirebon Peduli, Kamis (05/8/2021). Bantuan tersebut disalurkan langsung secara door to door ke rumah-rumah warga.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, sasaran kegiatan Polresta Cirebon Peduli kali ini di yaitu warga slum area yang terdampak ppkm di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Dalam kegiatan itu, terlihat personil Polresta Cirebon menyerahkan langsung bantuan beras kepada warga di Desa Karangwuni dan Desa Sedong Lor, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon. Mereka mendatangi satu per satu rumah-rumah warga desa tersebut.

“Di Desa Karangwuni dan Desa Sedong Lor ini kami membagikan 200 paket bantuan beras kepada masyarakat. Kami juga berkoordinasi dengan Pemdes untuk mendata warga yang akan diberikan bantuan,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Arif berharap kegiatan tersebut membuat keluarga besar Polresta Cirebon dan komponen masyarakat lainnya dapat membangun kepedulian terhadap sesama, khususnya kepada warga yang terdampak dengan PPKM ini.

Pihaknya meyakini jika kegiatan semacam itu diikuti instansi atau tokoh masyarakat lainnya maka semangat kepedulian dan kebersamaan menjadi sebuah komitmen di Kabupaten Cirebon. Sehingga warga yang terdampak PPKM ini kebutuhannya terpenuhi meski tidak dapat beraktifitas untuk sementara waktu.

“Bantuan ini akan disalurkan secara rutin kepada warga yang membutuhkan. Kami berharap kegiatan ini menginspirasi pihak lain untuk turut berbagi dengan orang-orang di sekitarnya,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Tidak dapat ditawar-tawar lagi, Covid19 semakin meluas penyebarannnya. Saat ini PPKM Level 4 diperpanjang kembali sampai tanggal 09 Agustus 2021.

Situasi penyebaran covid19 yang semakin meluas. Hampir setiap daerah yang ada di negeri ini, mengalami peningkatan masyarakat yang terindikasi terkena covid19. Sampai akhirnya pemerintah melaksanakan perpanjangan PPKM Level 4 dengan berat hati. Pencegahan yang bisa di laksanakan dengan minimal menggunakan masker.

Guna menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk lebih intens menggunakan masker dan mengurangi mobilisasi. Jajaran kopel putih yang dipimpin pria asli sulawesi AKP La Ode Habibi Ade Jama, S.Ik, MH, CPHR.

Selain Melaksanakan penyekatan dan pemeriksaan juga bagi-bagi masker sebagai salah satu solusinya, guna menumbuhkan kesadaran warga akan situasi yang ada dan menjadi tugas bersama untuk melaksanakannya dan menggunakan masker, Kamis (05/08+2021).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Lantas Polres Cirebon Kota menyampaikan “ada beberapa titik pos yang masih aktif melaksanakan pemeriksaan, untuk masyarakat yang hendak masuk dalam kota Cirebon, diantaranya pos Penggung belakang Bandara, Pos Kalijaga, Pos Kedawung Tuparev, Pos Kedawung Pilang dan Pos Bakorwil,” jelasnya.

Masih kata Kasat Lantas “warga masyarakat harus menunjukkan beberapa persyaratan, yaitu Hasil PCR, Swab, Antigen dan Kartu Vaksin. Hal ini guna mengurangi mobilisasi warga masyarakat. Dan dihimbau kepada warga masyarakat, agar tetap tinggal di rumah jika tidak ada keperluan mendesak. Solusi yang diberikan oleh pemerintah, bagi masyarakat dampak PPKM Level 4, akan diberikan bansos melalui aparatur pemerintah setempat, selain itu pula sinergitas TNI – Polri juga melakukan hal yang sama,” tegas AKP La Ode Habibi Ade Jama, S.IK, MH, CPHR.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, S.H, S.I.K, MH, Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP La Ode Habibi Ade Jama, S.IK, MH, CPHR., Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Ciko, Anggota Kamsel Sat Lantas Polres Ciko dan Anggota Sat Lantas Polres Cirebon Kota,

Serta dalam pelaksanaannya menerapkan protokol kesehatan, tutup Iptu Ngatidja, SH., MH, Kasi Humas Polres Cirebon Kota. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Labuha. Pelatihan Calon Pasukan Pengibar bendera merah putih, Paskibraka Kabupaten Halmahera Selatan, di buka secara resmi oleh wakil Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, pada Kamis (05/08/2021) di gedung kantor Bupati.

Dalam pembukaan pelatihan calon Paskibraka wakil Bupati yang di dampingi oleh Sekda H. Maslan H. Hasan SH. M.Si, dan Asisten I, Amerudin Dokomalamo serta seluruh peserta Paskibraka 2021.

Dalam sambutan Wakil Bupati Halsel menyampaikan atas nama pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada kesempatan yang baik, mengucapkan selamat atas terpilihnya kalian sebagai anggota Paskibraka tahun 2021 yang berasal dari SMA yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan.

“Tentunya kalian merupakan putra-putri terbaik Halsel yang telah dinyatakan lulus seleksi dengan berbagai proses dan tahapan yang harus dilalui, sehingga kalian pada hari ini akan dididik dan dilatih sebagai pasukan pengibar bendera merah putih pada peringatan HUT Proklamasi kemerdekaan RI ke-76 pada 17 Agustus yang akan datang” ucapnya.
Wakil Bupati mengatakan pendidikan dan Latihan yang akan di jalani bertujuan untuk menetapkan Ketahanan fisik maupun kesiapan mental, demi suksesnya pelaksanaan sebuah misi dan tugas penting, yaitu pengibar dan penurunan bendera merah putih.

“Pendidikan dan latihan ini akan berguna bagi diri kalian di masa yang akan datang. Lebih dari itu, Kalian yang masih dalam usia remaja telah berkesempatan mendapat kepercayaan dan tanggung jawab untuk mengibarkan bendera merah putih pada peringatan proklamasi Indonesia ke-76 ini” tutur Bassam Kasuba

Orang nomor dua itu menyampaikan bahwa, “saya berpesan kepada kalian semua anggota Paskibraka agar hasil pendidikan dan latihan yang telah dilaksanakan dan kalian ikuti, dapat menjiwai sikap dan pelaku keseharian, sehingga kalian dapat menjadi contoh dan teladan bagi pelajar dan generasi muda yang lain, yang berada di Halmahera Selatan” tutupnya Wakil Bupati Halsel Bassam Kasuba. (Sam)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Reses Anggota dewan DPRD provinsi Jawa Barat, Bambang Mujiarto. ST, yang ke tiga dari fraksi PDIP, bertempat di balai desa lungbenda, kecamatan Palimanan, kabupaten Cirebon, dalam acara tersebut di hadiri oleh pengurus partai pimpinan anak cabang Palimanan beserta simpatisannya. Kamis (05 – 08 – 2021).

Pertama-tama Dewan provinsi Jawa Barat tersebut menjelaskan fungsi dan peran nya sebagai anggota legislatif di provinsi Jawa Barat, dan juga menjelaskan fungsi dari reses tersebut.

Dirinya menjelaskan fungsi dari anggota DPR dan DPRD di dalam kepemerintahan di Jawa Barat, pertama kali dia menjelaskan mengenai fungsi reses.

Reses atau Masa Reses adalah masa di mana DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR. Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok. Masa reses ditiadakan pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPR.

Tujuan Reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggung jawaban secara moral dan politis kepada kontituen di daerah pemilihan sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

Masa reses merupakan masa penting yang sejatinya adalah kewajiban yang dilakukan anggota DPRD setiap tiga bulan sekali untuk turun ke Dapil bertemu konstituen guna menjaring semua aspirasi masyarakat.

Dirinya pun menjelaskan bahwa anggota DPRD provinsi Jawa Barat salah satu nya dapat berfungsi sebagai pengawas dari setiap kebijakan yang di buat oleh pemerintah provinsi Jawa Barat, berjalan dengan baik atau tidak kebijakan tersebut di lapangan.

Serta menyerap aspirasi dari masyarakat di bawah dan menyampaikan nya dalam Rapat sidang DPRD provinsi Jawa Barat bersama Muspida Provinsi Jawa Barat.

Serta sesuai tidak dengan kepentingan masyarakat khususnya masyarakat provinsi Jawa Barat, kebijakan tersebut di terapkan di daerah, apakah sudah di evaluasi dan observasi terlebih dahulu dan turun langsung ke lapangan dampak baik, atau buruknya jika kebijakan tersebut di terapkan.

Dalam acara tersebut Bambang. Mujiarto banyak menerima keluhan masyarakat dari segi kesehatan dan ekonomi yang sudah tentu semua itu akan terjadi.

Namun semua itu akan teratasi jika semua elemen masyarakat bersatu di dukung kebijakan pemerintah yang menerapkan regulasi yang jelas serta Semua unsur di pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan kebijakan yang berlaku.

Bukti di lapangan saat ini masih banyak masyarakat dan pemerintah baik di tingkat daerah hingga provinsi yang terus-menerus berbeda sudut pandang, karena minimnya informasi yang di berikan kepada masyarakat dan petugas di lapangan, membuat seolah-olah kebijakan tersebut simple namun asli nya jelimet.

Di tambah lagi pemprov Jabar masih minim membuat kebijakan dan solusi dari permasalahan yang ada di lapangan, kebijakan yang sekarang masih mengadaptasi kebijakan pusat terkadang Secara utuh, tanpa ada evaluasi dan observasi di lapangan dan membuat rancu di lapangan serta tidak sesuai dengan kebutuhan di masyarakat daerah.

Semua itu kembali lagi mesti sering ada komunikasi dua arah antara masyarakat dengan pemerintah nya, dan membuat solusi dari permasalahan yang akan timbul dari kebijakan tersebut, tutup nya. (Sendi)