0

Suara Indonesia News – Tuban. Menteri Sosial RI, Dr. (H.C.) Ir. Tri Rismaharini M.T. dan rombongan bertemu dengan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE., dan jajaran guna memantau penyaluran sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Tuban, Sabtu (24/07/2021).

Bertempat di Kantor Pos Tuban, Mensos Tri Risma bersama Mas Bupati menyalurkan bantuan sosial kepada penerima Bantuan Sosial Tunai (BST). Selanjutnya, Mensos Tri Risma dan Mas Bupati bersama rombongan mengunjungi keluarga penerima manfaat Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako, dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kelurahan Sendangharjo Tuban.

Mensos Tri Rismaharini menyampaikan salam dari Presiden Jokowi. Presiden berpesan agar bantuan yang disalurkan dapat membantu mengurangi beban ekonomi masyarakat. Menurutnya, kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat adalah pilihan yang sulit. Karena dengan begitu masyarakat tidak bisa maksimal mencari nafkah. “Bantuan dari Kemensos ini diharapkan bisa mengurangi beban masyarakat,” ungkapnya Mensos Risma.

Lebih lanjut, pemerintah telah menyalurkan berbagai bantuan. Percepatan penyaluran bantuan dimaksudkan membantu masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan meringankan beban keluarga terdampak.

Mensos Risma mengatakan terdapat 3 jenis bantuan yang disalurkan pemerintah pusat melalui Kemensos RI. Pertama, Bantuan Sosial Tunai (BST) yang merupakan bantuan untuk masyarakat terdampak Pandemi Covid-19 senilai 300 ribu per bulan. Kedua, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yaitu bantuan senilai 200 ribu per bulan yang disalurkan melalui Bank Himbara untuk keluarga miskin.

Penerima bantuan ini dapat mendatangi agen yang telah ditunjuk untuk mencairkan bantuannya dalam bentuk bahan pangan seperti beras, telur, maupun lainnya. Ketiga, Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat dengan memenuhi persyaratan tertentu. “Jenis manfaat yang diterima tiap KPM pada bantuan PKH berbeda sesuai dengan kondisi tiap penerima,” sambungnya.

Mensos Risma menambahkan pemerintah melalui Bulog juga mulai menyalurkan bantuan beras kemasan 5 kg sebanyak 3000 paket. Penyaluran dilimpahkan sepenuhnya kepada daerah  Dengan pertimbangan Bupati/Wali Kota lebih paham masyarakat di wilayahnya yang membutuhkan, dan belum pernah mendapatkan bansos apapun, atau masyarakat yang saat ini terdampak akibat adanya kebijakan PPKM Darurat maupun level 4.

Mantan Walikota Surabaya ini mengajak seluruh masyarakat untuk bergotong-royong menangani pandemi Covid-19 di Indonesia. Penanggulangan pandemi Covid-19 perlu didukung semua pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, swasta, bahkan masyarakat umum. Cara untuk memutus penyebaran Covid-19 dengan berdisiplin menerapkan protokol kesehatan. “Dengan demikian mampu mencegah penularan Covid-19 kepada diri sendiri dan orang lain,” serunya.

Sementara itu, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyatakan bantuan sosial dari Kemensos telah tersalur secara bertahap kepada masyarakat yang menerima. “Bantuan dari Kemensos sangat berarti bagi masyarakat di tengah pembatasan kegiatan. Kami ucapkan terima kasih,” tuturnya.

Bantuan beras dan bantuan sosial yang diterima masyarakat merupakan bagian dari kebijakan pemerintah mengurangi beban masyarakat selama PPKM.

Mas Bupati menegaskan akan terus melakukan evaluasi terkait penyaluran Bansos agar tepat sasaran dan sesuai aturan dari pemerintah. Tidak hanya itu, pihaknya akan segera  turun ke desa-desa guna mengecek secara langsung proses penyaluran bantuan  sosial  kepada KPM, serta secara intensif melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak. “Kroscek secara langsung kelapangan menjadi poin penting agar tidak terjadi kerancuan data,” tandasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinsos P3A Tuban, data penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) sebanyak 40.083 KPM, Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 53.117 KPM, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako 80.349 KPM, dan Bantuan Sosial Beras (BSB) sebanyak 3.000 KPM masyarakat miskin terdampak Covid. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Surabaya. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta kembali turun ke lapangan bagikan beras dan daging rendang kepada masyarakat yang terdampak PPKM darurat. Selain itu Kapolda juga membagikan masker serta sempat mengenakannya kepada seorang anak kecil yang diketahui tidak menggunakan masker, di kawasan Ketintang Surabaya, pada Sabtu (24/7/2021).

Sebanyak 250 paket beras isi 5 kg dan 2750 box rendang daging sapi siap saji serta 1000 buah masker dibagikan oleh Kapolda Jatim didampingi Pejabat Utama Polda Jatim, pembagian tersebut menyasar tempat mangkalnya para ojek online (Ojol), tambal ban, atau masyarakat yang menggantungkan hidupnya di jalan.

Satmoko, salah satu ojol mengaku senang mendapatkan bantuan beras dan rendang, lantaran dirinya mengaku semenjak penerapan PPKM, dirinya menjadi sulit mencari pendapatan. Selain jalan banyak yang ditutup, masyarakat juga lebih banyak memilih memasak sendiri di rumah ketimbang menggunakan jasanya.

“Ya jalan-jalan kalau ditutup semakin susah Mas saya cari rezeki. Dan lagi mutarnya terlalu jauh,” ucap Satmoko setelah mendapatkan beras dan rendang.

“Saya sangat berterima kasih karena dapat membantu anak istri saya dan Semoga Bapak Kapolda lancar sukses terima kasih Pak Kapolda,” tambah Satmoko salah satu ojol yang kebetulan lewat dan menerima bantuan dari Kapolda Jatim.

Sementara, pada saat Kapolda Jatim membagikan bantuan kepada masyarakat, ia melihat seorang anak tanpa masker yang digendong ibunya, kemudian Irjen Pol Nico Afinta menghampiri dan memberikan beras serta mengenakan masker kepada si anak, sembari berpesan kepada sang ibu untuk selalu menggunakan masker baik dirinya dan untuk si anak.

Selain itu, Irjen Pol Nico Afinta juga mengatakan, pembagian bantuan berupa sembako atau beras ini terus dilakukan, namun kali ini kapolda membagikan beras dan olahan daging rendang yang dimasak oleh anggota Brimob dan bekerja sama dengan rumah makan padang untuk mengolah daging kurban menjadi olahan daging rendang siap saji.

“Kemudian jumlah bantuan yang dibagikan hari ini yaitu sebanyak 250 paket isi beras 5 kilo gram, ditambah 2750 box rendang siap saji, sehingga diharapkan nanti penerima bisa masak beras dan lauknya bisa dengan rendang,” pungkas Kapolda Jatim. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Rote Ndao. Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh Polisi Daerah (Polda) dan Polisi Resort (Polres) se-Indonesia untuk menggelar patroli skala besar Jumat malam 23 Juli 2021. Patroli bertujuan untuk memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat.

” Kepada jajaran Polda dan Polres, pada pukul 21.00 WIB nanti agar melaksanakan kegiatan apel dan dilanjutkan patroli skala besar dengan membagikan bansos sosial,”  dalam keterangan tertulisnya tertanggal (23/7/2021).

Dari instruksi kapolri Polisi Sektor (Polsek) Lobalain kabupaten rote ndao menindak lajuti Instruksi Kapolri hari ini sabtu (24/7/2021) sesuai dengan apa instruksikan oleh Kapolri pukul 21.00 WIB.

Sabtu tanggal 24 Juli 2021, personel Polsek Lobalain melaksanakan kegiatan Patroli Skala besar PPKM Mikro di  wilayah hukum Polsek Lobalain.

Pelaksanaan kegiatan dimaksud merupakan salah satu bentuk upaya Polri dalam rangka mengantisipasi atau mencegah dan menekan penyebaran covid 19 di wilayah hukum Polsek Lobalain.

Adapun rute yang di tempuh dalam giat patroli tersebut antara lain : Dititik  Kel. Namodale (Warung sekitar Lapangan dan Penjual Buah), Kel. Metina dan (Toko sembako).

Sasaran Dalam Giat Tersebut mencegah atau mengantisipasi adanya niat masyarakat  melakukan tindak pidana maka dari Polsek lobalain melakukan patroli Memberikan Rasa aman bagi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sehari hari di wilayah hukum Polsek. Lobalain.

Kapolsek Menghimbau dan mengajak masyarakat untuk  patuh dan taat menerapkan protokoler Kesehatan guna mencegah penyebaran Covid – 19 dengan membatasi aktifitas di luar rumah, dan hindari kerumunan massa, Physical Distancing, Sosial Distancing Mengajak Masyarakat “Ayo gunakan Masker ketika beraktifitas di luar rumah” dan menghibau kepada pemilik warung agar tidak melayani makan di tempat dan menutup warung pada pukul 21.00 Wita sesuai dengan Surat Edaran Bupati Rote Ndao

Kegiatan Patroli  dipimpin lansung Kapolsek Lobalain : Iptu Yeni Setiono, S.H., didampingi Kanit Sabhara Ipda Daud P . Waang dan Kanit Binmas Polsek Lobalain Rony Wirawansah Bin simin, menyampaikan bahwa kegiatan ini kami lakukan sesuai dengan apa yang sudah di instruksikan oleh Kapolri ,” jelas Rony pada media ini.

Lebih lanjut Rony mengatakan,” kami juga tidak henti-henti nya untuk menghimbau masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah dan tak lupa Kami sampaikan kepada masyarakat jangan anggap remeh wabah ini, Ikut serta lah bersama kami dalam memutus mata rantai penularan virus ini, dengan cara sangat sederhana tinggal patuhi protokol kesehatan,” bebernya.

Rony juga menambahkan,” Penertiban ini sesuai surat instruksi Bupati Rote Ndao. Paulina  Haning Bullu , Nomor 673 Tahun 2021, tanggal 14 Juli 2021 tentang Implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kabupaten Rote Ndao ,” ungkapnya.

”Maka dari itu kami harapan kami kepada masyarakat agar di tengah pandemi Covid-19 yang semakin merajalela di negara kita ini,” tutupnya. (Dance Henukh)

0

Suara Indonesia News – Palembang. Protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dilakukan secara ketat terhadap 330 Tentara Amerika (US Army) saat tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Sabtu (24/7/2021).

Kedatangan 330 Tentara Amerika gelombang pertama  ini, untuk mengikuti Latihan Bersama Garuda Shield ke 15 / 2021, dan merupakan latihan terbesar dalam sejarah kerja sama antara TNI AD dengan AD Amerika Serikat.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Penerangan, Brigjen TNI Tatang Subarna, Sabtu (24/7), di Palembang.

Selanjutnya, Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan latihan bersama ini akan digelar dari tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2021, dan digelar di tiga daerah latihan tempur Baturaja, Amborawang, dan Makalisung.

“Tujuan dari latihan bersama ini adalah untuk meningkatkan kerja sama dan kemampuan prajurit TNI AD dengan AD Amerika Serikat dalam pelaksanaan tugas operasi,” jelas Brigjen TNI Tatang Subarna, saat ikut menjemput  di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

Dalam pelaksanaannya, latihan ini akan melibatkan penyelenggara dan pelaku sebanyak 2.246 personel TNI AD dan 2.282 personel AD Amerika Serikat dengan materi latihan Staff Exercise, Field Training Exercise, Live Fire Exercise, Medical Exercise, dan Aviation.

“Untuk Bandara di Palembang ini, kedatangan US Army akan beturut-turut sampai dengan tanggal 26 nanti, menggunakan lima pesawat. Sedangkan di Amborawang dan Makalisung, hanya pada tanggal 25 besok, masing-masing menggunakan satu pesawat,” ujar Tatang.

Selain prokes yang ketat dari Satgas Covid-19, ketentuan-ketentuan yang berlaku juga diterapkan terhadap para Tentara Amerika tersebut, seperti pemeriksaan dari pihak Bea Cukai dan Imigrasi untuk mewujudkan pelaksanaan latihan aman dan tertib. (Sendi/Dispenad)

0

Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Wilayah hukum Polres cirebon Kota bukan saja meliputi daratan. Akan tetapi juga lautan yang ada di perairan sepanjang pantai utara (pantura). Sat pol airud Polres cirebon Kota dibawah pimpinan Iptu Sayuti Ubrata, SH.MH. bersama dengan Kapolres cirebon kota melaksanakan bansos pembagian sembako kepada para nelayan, Jumat (23.07.21)

“Bukan hanya Darat saja kita berbagi kasih, Lautpun jadi sasaran Bansos sembako dampak dari pandemi covid19 serta PPKM Level 4 saat ini. Mereka juga para nelayan adalah saudara-saudara kita, masyarakat Indonesia yang juga merasakan dampak dari penyebaran  covid19,” ujar AKBP Imron Ermawan, SH., S.IK., MH.

“Saat ini kita TNI – Polri dan Kepala Satwas PSDKP Prov. Jabar Wilayah Cirebon juga Perwakilan PPN Kejawanan Cirebon. Akan memberikan senyum kepada para nelayan yang sedang mencari ikan ditengah laut. Juga kepada warga masyarakat yang aktivitasnya dilaut. Sebanyak 50 paket sembako kita siapkan dan akan kita bagikan,” tegas Imron.

Ditambahkan Kasi Humas Polres cirebon Kota “turut hadir juga Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, Kasat Binmas Polres Cirebon Kota, Kasat Intel Polres Cirebon Kota, Kasat Polairud Polres Cirebon Kota, Kapolsek KPC Polres Cirebon Kota dan Kasie Propam Polres Cirebon Kota. Dalam pelaksanaannya menggunakan 2 kapal,” ujar Iptu Ngatidja, SH.MH. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Jajaran Polresta Cirebon menggelar vaksinasi massal di GOR Ranggajati Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (24/7/2021). Kegiatan yang dilaksanakan di Gerai Vaksin Presisi tersebut diikuti supporter sepak bola yang tergabung dalam Pasoegati Cirebon.

Dalam kegiatan itu, para anggota Pasoegati Cirebon menyerbu Gerai Vaksin Presisi Polresta Cirebon. Mereka tetap mematuhi protokol kesehatan saat mengantre disuntik vaksin Covid-19. Adapun sasaran vaksinasi kali ini diikuti 200 orang.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, vaksinasi Covid-19 tersebut merupakan hasil kolaborasi Polresta Cirebon dengan pendukung setia klub sepak bola PSGJ Kabupaten Cirebon. Ia mengakui sasaran vaksinasi kali ini berbeda dibanding biasanya.

“Kami menginginkan vaksinasi ini diberikan ke berbagai kalangan termasuk para supporter sepak bola. Sehingga herd immunity masyarakat Kabupaten Cirebon segera terbentuk,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Ia mengatakan, kegiatan itupun bertujuan untuk meningkatkan angka vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Cirebon. Pasalnya, jika dilihat dari jumlah penduduk Kabupaten Cirebon yang mencapai 2,2 juta jiwa maka untuk membentuk herd immunity masyarakat sedikitnya 1,8 juta jiwa penduduk harus sudah divaksin.

Karenanya, pihaknya berupaya membuat berbagai terobosan untuk menggenjot angka vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Cirebon, di antaranya melalui Gerai Vaksin Presisi dan Mobile Vaksin yang menyasar kawasan pinggiran maupun desa-desa.

“Terobosan-terobosan ini sebagaimana arahan Bapak Kapolri karena semakin banyak warga yang divaksin semakin cepat herd immunity terbentuk. Sehingga pandemi Covid-19 di Kabupaten Cirebon dapat berakhir secepatnya,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Menurutnya, pada hari ini juga dilaksanakan pemberian vaksin dosis kedua kepada masyarakat yang mengikuti vaksinasi massal pada peringatan Hari Bhayangkara ke-75. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Polsek jajaran dan Puskesmas di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Bahkan, Arif didampingi para PJU Polresta Cirebon juga meninjau pelaksanaan vaksinasi dosis kedua tersebut di Puskesmas Plumbon. Mereka memantau pemberian vaksin dosis kedua kepada masyarakat yang mengikuti vaksinasi massal pada 1 Juli 2021 lalu.

Sementara itu, salah seorang warga yang mengikuti vaksinasi di GOR Ranggajati, Cahyana (28), mengaku mengikiti vaksinasi karena ingin sehat. Bahkan, warga Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, itupun tidak takut maupun ragu saat akan disuntik vaksin Covid-19.

“Awalnya dapat informasi dari teman, dan saya langsung mendaftarkan diri ikut vaksinasi ini. Alhamdulillah, lolos skrining daj sekarang sudah divaksin. Mudah-mudahan sehat seterusnya dan terhindar dari Covid-19,” ujar Cahyana. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Dalam rangka menindaklanjuti instruksi dari Kapolri, Polres Cirebon Kota yang di Pimpin oleh Kasubbag Dal Ops Polres Cirebon Kota AKP Sudarman, melaksanakan Kegiatan Patroli Skala Besar dan Bakti Sosial Pemberian paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan  terdampak Pandemi Covid – 19 dalam rangka PPKM level 4 di Wilayah hukum Polres Cirebon Kota, Jumat (23/07/2021) Malam.

Pelaksanaan kegiatan ini diikuti  Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP Laode Habibi Ade Jama, S.IK, M.H.;Kasat Intelkam Polres Cirebon Kota Akp Jajang Wahyudin, SH, MH, AKP Edi Supeno; Kanit Regident Polres Cirebon Kota Iptu Riki Kustiawan, S.IP., Kanit Turjawali Sat Sabhara Polres Cirebon Kota Ipda Sunardi, Kepala Seksi Dalops Satpol PP Kota Cirebon Kota Cirebon Sdr. Herbinawan, Denpomad 2 Personil; Denpomal 2 Personil; Kodim 0614 Kota Cirebon 2 Personil; Brimob Den C 4 Personil; Gabungan Piket Fungsi Polres Cirebon Kota; dan Satpol PP Kota Cirebon 12 Personil.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, S.H., S.Ik, M.H., menyampaikan, Kegiatan pelaksanaan patroli skala besar serta pembagian Paket sembako  kepada masyarakat terdampak covid 19 serentak ini di ikuti oleh Polsek jajaran dan Polres Cirebon Kota, ujarnya.

Selain itu, Pelaksanaan Patroli skala besar ini dalam rangka PPKM Level 4, agar semua warga masyarakat wajib taat aturan yang telah di tentukan oleh pemerintah, untuk mencegah penularan  covid-19, ungkap Imron.

Adapun route pelaksanaan patroli sekala besar ini diantaranya Start Mako Polres Cirebon Kota – Jalan Veteran – Jalan Kartini – Jalan Tuparev – Jalan Brigjen Dharsono by pass – Jalan Kesambi – Jalan Cipto Mangunkusumo Jalan Dr. Sudarsono – Jalan Setiabudi – Jalan Sutomo – Jalan Cipto Mangunkusumo – Jalan Kartini – Jalan Veteran – Finish Mako Polres Cirebon Kota.

Di Informasikan Kasi Humas Polres Ciko Iptu Ngatidja, SH.MH bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut Gabungan Personil TNI-Polri dan Satpol PP Kota Cirebon membagikan bantuan 50 paket sembako yang berisi beras, gula, minyak goreng dan mie instan terhadap masyarakat yang terdampak PPKM Level 4 diwilayah Cirebon Kota, tutup Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi Humas Polres Cirebon Kota. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Tanjungbalai.  Baru Seminggu menjabat sebagai Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi langsung merekomendasikan pecat terhadap anggota Kepolisian Polres Tanjungbalai yang terlibat narkoba.

Hari ini Jumat 23/7/2021 sekitar Pukul 14.30 Wib, bertempat di ruangan Endra Dharma Laksana  Polres Tanjunbalai telah dilaksanakan sidang komisi kode etik profesi yang ke III terhadap anggota Polres Tanjungbalai atas nama terduga pelanggar Aipda Arianto Sinaga.

Kapolres mengatakan “Sidang komisi kode etik profesi dilaksanakan adalah bukti komitmennya terhadap personil yang melakukan tindak pidana narkotika akan ditindak secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” Kata AKBP Triyadi.

Tambahnya “Sidang komisi kode etik profesi terhadap personil Polres Tanjungbalai atas nama Aipda Arianto Sinaga dilaksanakan karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap sehubungan tindak pidana narkotika yang dilakukannya pada Selasa Tanggal 30 Januari 2018 lalu, sekitar Pukul 11.00 Wib,”

“Arianto Sinaga memesan narkotika jenis sabu sekitar 30 gram kepada Firman A Siagian untuk dijual kembali kepada si Bro yang merupakan teman Arianto Sinaga. Selanjutnya Firman A Siagian menyerahkan satu buah amplop yang berisikan sabu yang belakangan diketahui dengan berat 37,42 gram. Arianto sinaga menghubungi si Bro akan tetapi HP nya tidak aktif selanjutnya Firman A Siagian menitipkan amplop tersebut kepada Arianto Sinaga,” Terangnya.

“Pada hari Kamis Tanggal 8 Februari 2018 sekitar Pukul 21.00 Wib, Firman A Siagian datang bersama Syah Indra Alias Bejo. Amplop berisi sabu diserahkan Arianto Sinaga kepada Firman A Siagian, selanjutnya Firman A Siagian menyerahkan kepada Syah Indra Alias Bejo,”

“Sekitar Pukul 22.00 Wib di SPBU KM 7, Kecamatan Datuk Bandar, Syah Indra Alias Bejo di tangkap dan kemudian dikembangkan perkaranya lalu sekitar pukul 23.00 Wib, Firman A Siagian ditangkap dan selanjutnya dikembangkan perkaranya dan pada hari Jumat Tanggal 9 Februari 2018 sekitar Pukul 01.00 Wib, Arianto Sinaga di tangkap di Polres Tanjungbalai dan dilakukan penggeledahan badan dan rumah tidak ditemukan narkotika padanya,” Sebut Kapolres.

“Arianto sinaga divonis Pengadilan Negri (PN) Tanjungbalai dengan hukuman pidana penjara 6 tahun substansi 3 bulan. Pengadilan Tinggi (PT) Medan tingkat banding menjatuhkan hukuman pidana penjara 5 tahun substansi 1 bulan. Sedangkan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Arianto Sinaga,” Katanya.

“Sehubungan Aipda Arianto Sinaga telah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Polres Tanjungbalai melaksanakan sidang komisi kode etik profesi dengan perangkat sidang yaitu,”

  1. Kompol H. Jumanto, Waka Polres Tanjungbalai selaku ketua komisi kode etik Polri merangkap anggota.
  2. Kompol J. Sinaga Kabagsumda Polres Tanjungbalai selaku wakil ketua komisi kode etik Polri merangkap anggota.
  3. Kompol Syahrul, Kapolsek Tanjung Balai Selatan kesatuan Polres Tanjungbalai selaku anggota komisi kode etik Polri merangkap anggota.
  4. Ipda M. Irvan Prihaswan Kasipropam Polres Tanjungbalai  selaku Akreditor Polres Tanjungbalai sebagai penuntut .
  5. Aipda Rudi P. Silalahi Ps. Kanitprovos selaku akreditor Polres Tanjungbalai sebagai penuntut.
  6. Aipda Josman Sihotang Ps. Kanit Provos Polsek Tanjung Balai Selatan kesatuan Polres Tanjungbalai sebagai pembantu sekretaris sidang.
  7. Aiptu B.M. Siregar Ps. Kanit Provos Polsek Tanjung Balai Selatan kesatuan Polres Tanjungbalai sebagai sekertaris sidang.
  8. Ipda Parlindungan Saragih. Ps. Kasubbagkum Bagsumda Kesatuan Polres Tanjungbalai sebagai pedamping dan memberikan bantuan hukum kepada terduga pelanggar.

“Hari ini sidang komisi kode etik profesi yang ke III terhadap Aipda Arianto Sinaga, dengan agenda membaca nota pembelaan terduga pelanggar dan pembaca putusan sidang KKEP. Terhadap Arianto Sinaga disangkakan melanggar  Pasal Pasal 12 ayat [1] huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 01 tahun 2003 Tentang pemberhentian anggota Polri Jo Pasal 11 huruf c  Subs Pasal 21 ayat [1]   Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri berupa.

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan,norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum”, dijatuhi hukuman berupa.

  1. Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1/2003 ttg pemberhentian anggota Polri dan pasal 11 ayat (1) huruf (c) Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
  2. Sanksi yang bersifat Etika berupa. Prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
  3. Sanksi yang bersifat  Administrasi berupa, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). (Hari R)