0

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Bupati Aceh Singkil Dulmusrid masih dinyatakan positif Corona. Kondisi Bupati masih Positif Corona diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan swab kedua yang dilakukan dua hari yang lalu.

“Bupati masih Positif Covid-19 dari hasil swab yang ke-2,” kata Kabid P2P Dinas Kesehatan Aceh Singkil, M Raja Maringin Jum’at , (02/07/2021 )

Maringin melanjutkan, Bupati akan kembali melakukan swab untuk yang ketiga kalinya pada Senin pekan depan.

Dilmusrid diketahui terpapar Corona setelah melakukan pemeriksaan swab, Rabu (23/6) lalu. Petugas Kesehatan meminta politikus Partai Golkar itu melakukan isolasi mandiri untuk mencegah penularan.

Seminggu berselang, Dulmusrid menjalani tes swab kedua. Hasilnya, dia masih dinyatakan positif Corona sehingga melanjutkan isolasi mandiri. Swab ketiga rencananya akan dilakukan pada Senin pekan depan.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pemkab Aceh Singkil, Khaldum Berutu saat ditanya mengenai kondisi Bupati mengatakan, saat ini Bupati masih menjalani isolasi mandiri dirumah pribadinya di Sidodadi, Simpang Kanan.

“Keadaan Pak Bupati alhamdulillah baik sudah sehat wal afiat, tidak terlihat flu atau batuk. Namun sesuai dengan anjuran dokter, belum dapat keluar dari rumah sebelum ada swab selanjutnya yang hasilnya negatif,” tandasnya. (Salomo)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Kabupaten Cirebon mulai besok, Sabtu (3/7/2021) menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Hal tersebut sesuai intruksi dari Presiden RI, Joko Widodo untuk mencegah penyebaran Corona virus disease 2019 (Covid-19) kian meluas.

Bupati Cirebon, Drs. H. Imron,M.Ag mengatakan, adanya kebijakan tersebut, aktivitas rumah makan hanya melayani layanan take away, sekolah ditiadakan, aktivitas perkantoran dilakukan di rumah (WFH), dan pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah pun ditiadakan.

Imron mengatakan, lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon sampai saat ini masih terjadi. Akibatnya, tingkat keterisian tempat tidur pun semakin meningkat. Penyekatan dan pembubaran kerumunan akan dilakukan di berbagai titik.

“Berlaku mulai Sabtu jam 00 WIB nanti. Terkait sanksi bagi lembaga atau masyarakat yang melakukan pelanggaran, akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat,” kata Imron di Kabupaten Cirebon, Jumat (2/7/2021).

Imron menghimbau, kepada seluruh masyarakat untuk menerapkan 5M atau mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease  2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali, yang berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

Inmendagri yang ditandatangani Tito pada tanggal 2 Juli 2021 ini dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.

Peraturan ini juga untuk melengkapi pelaksanaan Inmendagri sebelumnya, mengenai PPKM Berbasis Mikro serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Ketentuan yang tertuang dalam instruksi ini khususnya ditujukan kepada para gubernur se-Jawa dan Bali serta bupati dan wali kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali.

“Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan,” ditegaskan Tito pada peraturan ini.

Selain tentang ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat, dalam instruksi ini dituangkan juga mengenai ketentuan penguatan 3T (testing, tracing, treatment) di setiap daerah.

Kemudian dituangkan juga mengenai percepatan vaksinasi. Mendagri menegaskan, gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.

“Upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi Covid-19,” tertuang dalam Inmendagri.

Mendagri juga menginstruksikan, para kepala daerah untuk mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

Selanjutnya, dalam Inmendagri juga dituangkan mengenai sanksi yang dapat dikenakan jika tidak melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam peraturan ini.

“Dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Tito dalam peraturan ini.

Selain itu, dituangkan juga penindakan terhadap pelanggar PPKM Darurat bagi pihak lainnya, dengan berpijak pada peraturan dan perundang—undangan yang ada.

Lebih lanjut disebutkan, bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk ke dalam cakupan PPKM Darurat, tetap memberlakukan Inmendagri yang menetapkan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Instruksi Menteri ini, sepanjang terkait PPKM Berbasis Mikro Darurat Covid-19 pada Kabupaten dan Kota di Jawa dan Bali tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,” ditegaskan dalam peraturan ini. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Hasan Ali Bassam Kasuba, menghadiri kegiatan audiens dengan Perpustakaan Nasional dalam rangka peningkatan perpustakaan daerah dilaksanakan di ruang sidang pimpinan lantai 5, geduang layanan Perpustakaan Nasional RI, Jl. Medan Merdeka Selatan, No 11 Jakarta Pusat, Jum’at (02/07/2021)

Dalam pantauan media SuaraIndonesia News com. audiens tersebut berjalan lancara, dalam kesepatan itu wakil Bupati menyampaikan beberapa poin dalam meningkatkan perpustakaan daerah Kabupaten Halmahera Selatan, sesuai dengan standar Nasional perpustakaan daerah. Kegiatan juga dilaksanakan mengikuti protokol covid-19.

“Permohonan kami untuk diakomodir pembangunan gedung Perpustakaan daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tahun 2022 oleh Perpustakaan Nasional sehingga, dengan harapkan hadirnya gedung Perpustakaan Daerah dapat menjadi wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan Daerah” ucap orang nomor dua di Halsel itu.

Pemerintah Daerah siap untuk mengelola Gedung perpusda ini terutama dukungan terhadap pemeliharaannya untuk Keberlangsungan operasional dan fungsional baik dari segi biaya dan sumber daya manudia (SDM) sebagaimana persyaratan teknis yang di syaratkan.

“Ketersediaan lahan untuk pembangunan Gedung perpustakaan daerah )Perpusda) ini telah di siapkan diatas lahan milik Pemda dengan luasan -+1 hektare dan Detail Engineering Desain (DED) juga sudah ada sejak tahun 2020 yang menjadi persyaratan teknik dalam usulan ini” tutur wakil Bupati

Mendapatkan bantuan buku juga diharapkan menambah koleksi perpustakaan, jika ada bantuan program-program lain yang kaitannya dengan literasi.

“Dalam usulan DAK kedepan Kami siap untuk melengkapi data jika itu menjadi peesyaratan” tutup Wakil Bupati Halsel Bassam Kasuba. (Sam09)

0

Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Kebahagiaan menyelimuti jajaran sat narkoba Polres Cirebon Kota. Pasalnya pimpinannya mendapatkan anugerah kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Memang sudah layak dan pantas bagi pria santun lulusan Akpol 2013 ini menyandang pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), Jumat (02.07.21)

Seperti amanat Kapolres cirebon kota AKBP Imron Ermawan, SH., S.IK., MH, ketika menjadi irup dalam korps raport bahwa ” kenaikan pangkat merupakan salah satu bagian dalam bidang pembinaan karier anggota yang mempunyai pengaruh langsung kepada anggota yang bersangkutan. Kenaikan pangkat, tidak merupakan hak mutlak seluruh anggota Polri, melainkan suatu penghargaan dari pimpinan yang diberikan kepada anggota berdasarkan prestasi kerja dan kedisiplinan dari personil yang bersangkutan. Sekaligus dipandang sebagai imbalan atas jerih payah serta pengorbanan yang bersangkutan didalam mengabdikan diri bagi kepentingan dinas Kepolisian.”

“Sekarang jajaran satuan narkoba dipimpin AKP Muhammad Ilham, S.IK., CPHR., semoga semakin maju dan berantas habis peredaran narkoba khususnya di Kota Cirebon,” ujar AKBP Imron Ermawan, SH., S.IK., MH, sesaat selesai kegiatan upacara korps raport.

Sementara Kasat Narkoba mengungkapkan “Puji dan syukur kehadirat Allah SWT. Semua karena kehendakNya dan atas Ijin Allh SWT. Semoga dengan pangkat baru yang saya sandang, bisa membawa warna baru dan mendukung kedinasan polri khususnya fungsi narkoba. Serta dapat lebih manfaat bagi negara dan masyarakat,” ucap AKP Muhammad Ilham, S.IK., CPHR.

Wujud Ungkapan syukur pada Allah, atas anugerah kenaikan pangkatnya. Oleh Kasat Narkoba Polres Ciko AKP Muhammad Ilham, S.IK., CPHR melaksanakan bansos berbagi kasih dengan sesama, tutup Iptu Ngatidja, SH., MH, Kasi Humas Polres Cirebon Kota. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Surabaya. Setidaknya, pihak Kodam V/Brawijaya nantinya bakal menyiagakan 2.104 pasukan gabungan yang terdiri dari TNI-Polri pada pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai pada tangga 3 Juli mendatang.

“Untuk konsep awal. Ini tentu saja jumlahnya akan berkembang terus dilihat sesuai situasi di lapangan,” kata Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto usai apel gabungan PPKM Darurat di Lapangan Makodam V/Brawijaya, Surabaya. Jum’at (2/7/2021) pagi.

Mayjen TNI Suharyanto mengungkapkan, terdapat kasus positif harian sebanyak 1.397 dengan jumlah korban meninggal diatas 70 kasus.

“Ini masuk ke seluruh wilayah Jawa Timur. Jawa Timur itu ada 38 Kabupaten/Kota, itu dibagi menjadi 2 sebagaimana arahan Menko Marves,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak atau yang akrab disapa Emil Dardak menambahkan, dirinya sangat mengapresiasi gerek cepat yang dilalukan oleh aparat TNI-Polri di Jatim.

Pasalnya, Emil menyebut persiapan itu dilakukan sebelum adanya instruksi dari Mendagri. “Kata kuncinya adalah perkuatan. Tanpa sinergi TNI-Polri sulit sekali. Kita punya pengalaman dengan PSBB, operasi Yustisi, PPKM sampai PPKM Mikro. Semua pengalaman itu ada yang berhasil, tapi ada juga yang bisa disempurnakan. Salah satunya yang kami lihat sangat jelas dan nyata adalah, semuanya diupayakan sudah terjawab dari penyampaian beliau (Pangdam, red),” bebernya.

Tak hanya itu, dirinya juga mengajak seluruh masyarakat ikut serta mendoakan perjuangan aparat TNI-Polri dalam upaya penanggulangan pandemi di Jawa Timur.

“2 ribuan pasukan ini kekuatan yang luar biasa untuk mensukseskan PPKM Darurat,” imbuh Emil. (Hari Riswanto)

0

Suara Indonesia News – Surabaya. Forkopimda Jawa Timur, Wakil Gubernur Emil Elistianto Dardak, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto, Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi Supraptoyo, melaksanakan Apel gelar pasukan dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Jawa Timur, yang dilaksanakan di lapangan, Makodam V Brawijaya. Pada Jum’at (2/7/2021) pagi.

Dalam arahannya, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto menjelaskan, bahwa situasi Jawa Timur saat ini di massa Pandemi Covid-19 cukup memprihatinkan. Bahkan kemarin sore penambahan angka positif merupakan angka tertinggi sejak pandemi Covid-19 menimpa Indonesia, di awal tahun 2020.

“Angka kesembuhan di atas 300, tetapi yang meninggal cukup banyak, dan Jawa Timur merupakan penyumbang angka kematian tertinggi di seluruh Indonesia,” jelas Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto, saat gelar Apel gelar pasukan dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Jawa Timur.

Dalam kesempatan ini kita gelar apel secara serentak, baik di Surabaya Raya, Malang Raya, Madiun Raya, wilayah Tapal kuda dan di Mojokerto. Setelah apel nantinya kita semua akan masuk ke wilayah penugasan di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Jatim.

“38 Kabupaten/ Kota di Jatim dibagi dua level, level 3 ada 27 Kabupaten/ Kota dan nantinya anggota akan masuk di Kodim dan Polres dengan total anggota sebanyak 50 orang. Dan ada 11 Kabupaten/ Kota yang masuk di level 4,” tambahnya.

Meski intruksi dari Kementrian Dalam Negeri belum keluar, kita sudah memngambil kebijakan terlebih dulu, sambil menunggu aturan yang akan diberlakukan. Untuk level 4 ini tingkatnya lebih gawat, artinya penyebaran Covid-19 lebih tinggi. Dan nantinya anggota akan langsung masuk ke RT/RW, dengan total pasukan yang berbeda-beda disesuaikan dengan ancaman penyebaran Covid-19 yang berbeda-beda pula.

“Operasi akan dilakukan mulai besok tgl. 3 Juli 2021 hingga tgl. 20 Juli 2021, tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang bila penurunan penyebaran Covid dinilai belum berhasil dan tugasnya yakni memperkuat 4 pilar pelaksanaan PPKM Mikro Darurat di suatu wilayah. Empat pilar tersebut yaitu pertama Kepala Desa, Dokter puskesmas, Babinkantibmas dan Babinsa,” ujarnya.

Nantinya 4 pilar ini akan melaksanakan 5M di desa tersebut, bagi masyarakat yang belum memakai masker wajib menggunakan masker, jika ada kerumunan lebih dari tiga orang harus dibubarkan.

“Jika ada yang makan di warung tidak boleh namun harus take away atau bawa pulang, sehingga warung harus tutup jam 20.00 Wib. Masyarakat tidak boleh melaksanakan sholat berjamaah terlebih dahulu dan harus ditutup, dan tempat wisata juga harus tutup,” ucapnya.

Selain itu anggota yang diterjunkan, nantinya juga akan membantu bidan desa untuk melakukan testing, untuk mencari orang-orang yang terkonfirmasi Covid-19.

“Kemudian Tracing nantinya akan dilakukan oleh Babinkamtibmas dan Babinsa sehingga anggota yang diterjunkan ini tugasnya membantu, karena jika hanya dilakukan oleh Babinkamtibmas dan Babinsa tidak akan mampu,” cetusnya.

Nantinya jika ditemukan orang tanpa gejala, tidak boleh langsung dibawa ke RS rujukan terlebih dahulu. Mereka harus dibawa dan di lakukan isolasi di posko PPKM di setiap RT terlebih dahulu.

“Jika memang sudah berat, maka orang tersebut harus mendapatkan perawatan ke RS. yang dipusatkan di Kabupaten dan harus koordinasi dengan pihak Puskesmas,” ujarnya.

Jika di tempat isolasi RT sudah penuh, maka masyarakat dibawa ke tempat isolasi dan karantina di tingkat Kabupaten/ Kota. Nantinya di pintu masuk RT/RW juga akan dilakukan pemeriksaan.

“Anggota harus bisa memberikan contoh, edukasi dan sosialisasi penerapan protokol kesehatan ke masyarakat, mudah-mudahan dalam 2 minggu bisa turun, karena target dari Pusat harus terjadi penurunan Covid 19 sebanyak 10 ribu per/hari, jika di Jatim bisa turun, tidak akan diperpanjang. Namun jika masih tinggi kemungkinan bisa diperpanjang,” tutupnya. (Hari Riswanto)

0

Suara Indonesia News – Lhokseumawe. Dua remaja berinisial FN (20) dan adiknya, MK (19), menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah warga diduga terlibat oknum perangkat desa yang menjabat sebagai RT di Gampong Blang Pulo Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.

Akibat pengeroyokan, FN (20) mengalami lebam di bagian wajah dan bagian tubuh lainya sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit, Sedangkan adiknya MK (19), mengalami luka lecet dan lebam di bagian pelipis.

Menurut pengakuan korban FN (20) Peristiwa itu terjadi, Kamis Malam, dirinya dan adiknya MK (19) hendak pulang kerumah dengan mengunakan Sepeda Motor CBR 150, tiba-tiba dijalan diberhentikan oleh ZB diduga karena terganggu dengan suara bising Knalpot Korban, cek-cok pun terjadi hingga datang beberapa teman ZB dan berujung pengeroyokan.

Informasi yang dihimpun pewarta keluarga korban dugaan pengeroyokan telah membuat laporan ke Polres Lhokseumawe dengan Nomor LP /234 / VI / Aceh / 2021 / Res Lsmw tanggal 30 juni 2021, yang didampingi oleh kuasa hukum Rizal Saputra, S. H., dan Desi Andi Ariani, S. H. dari Samudera Access to Justice Innitiatives (SAJI) Lawfirm.

Kuasa Hukum, Rizal Saputra, S. H. didampingi oleh Desi Andi Ariani, S. H, menjelaskan kliennya melaporkan dua kasus sekaligus, yaitu tindak Pidana Kasus pengeroyokan dan pengancaman, laporan akan dilaporan dalam bentuk terpisah.

“Ada dua yang kita laporkan, yaitu, kasus pengeroyokan dengan nama pelapor FN (20), yang mana nantinya menyusul laporan satu lagi atas nama pelapor MK (19), diduga MK selain dianiaya juga mendapat ancaman dengan sebilah pisau oleh salah satu dari 4 pelaku berinisial ZB,” ucap Rizal, Rabu (30/06/2021).

Terpisah, Geuchik Gampong Blang Pulo Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe saat dikonfirmasi melalui via seluler, Kamis (1/7) mengakui tidak mengetahui kejadian pengeroyokan tersebut yang diduga melibatkan salah satu perangkat desa yang menjabat sebagai RT di Gampong Blang Pulo.

“Saya tidak tau, tidak ada informasi sama saya,”ucap Geuchik Blang Pulo.

Padahal menurut informasi yang didapatkan oleh pewarta media ini, kasus pengeroyokan dan pengancaman tersebut sempat dilakukan mediasi di Balai Desa setempat, tetapi mediasi tersebut tidak tercapai sehingga korban melaporkan ke Polres Lhokseumawe. (18pas)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Usai tambang batu bara milik PT Damai Mitra Cendana (DMC) yang diduga bodong disegel oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) sekitar, Sabtu 26/5/2021.

Kabar terbaru, izin beraktivitas dan beroperasi PT DMC diketahui sudah di drop (dihapus) dari dashboard Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM. MODI adalah aplikasi untuk menampilkan informasi umum kegiatan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia.

Didropnya nama PT DMC ini bisa dicek langsung di laman/situs link https://modi.minerba.esdm.go.id/portal/dataPerusahaan dengan mengetik nama perusahaan bersangkutan. Saat form nama perusahaan diketik PT Damai Mitra Cendana (DMC), dan di search/cari, hasilnya no results found (tidak ada hasil).

Dari penelusuran tersebut dan saat dikonfirmasi ke bagian Minerba ESDM, bila ada fakta semacam itu, maka besar kemungkinan izin yang bersangkutan dalam hal ini PT DMC sudah didrop atau dihapus dari MODI Minerba.

Lenyapnya nama PT tersebut di MODI Minerba tentu saja menjadi buah bibir di kalangan penambang Tanah Air.
Sikap tegas ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum dan tentunya institusi di Kementerian ESDM tidak pandang bulu dalam mengganyang pengusaha nakal yang bekerja tanpa izin resmi.

“Top, ketegasan aparat ini yang kita tunggu. Masak pemilik tambang resmi tidak bisa bekerja (eksplorasi), sementara penambang nakal dan liar ugal-ugalan menggunakan izin terbang untuk menambang tanah orang lain. Jelas ini tidak adil,” ungkap salah satu penambang di Kalsel kepada media ini.

Seperti dikutip dari tambang.co.id, tambang milik PT DMC berlokasi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh sumber di Kepolisian Resor Kabupaten Banjar.

“Ya benar, tim kami ada yang ikut turun membantu memasang plang segel dari Bareskrim Polri,” ujarnya saat dihubungi tambang.co.id, Sabtu (26/06/2021).

Berdasarkan pantauan di lapangan, plang tersebut menyebutkan tambang milik Damai Mitra sedang dalam penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Sebelumnya, masalah tambang bodong ini awalnya muncul dalam rapat kerja di Komisi 3 DPR RI dengan Kapolri. Wakil Ketua Komisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Pangeran Khairul Saleh mencurigai ada sindikat di lingkaran Kementerian ESDM yang menerbitkan 20 izin palsu di Kalsel, salah satunya PT Damai Mitra Cendana.

“Ada indikasi sindikat, karena tiba-tiba ada 20 izin di Kalsel yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyanggupi akan mengecek asal-usul permasalahan tersebut. Ia bakal menelusuri pihak-pihak terkait di balik penerbitan izin yang diduga bodong itu.

“Kami akan proses dan cek bagaimana asal-usulnya sehingga (izin) bisa keluar,” tegasnya.

Direktur Tipiter Bareskrim Polri

Permasalahan pertambangan yang kian kompleks akhir-akhir ini ternyata pemicunya bukan berasal dari pusat melainkan dari daerah. Akibatnya hal itu, marak terjadi pertambangan ilegal (illegal minning) atau keluarnya perizinan yang ilegal, dan lain-lain.

Sebelumnya hal itu terungkap dalam acara Webinar Nasional yang diselenggarakan oleh Kaukus Muda Indonesia (KMI) bertema “Evaluasi Sektor Pertambangan di tengah Maraknya Illegal Mining”, Kamis (24/6/2021).

Pihak yang membeberkan hal ini adalah Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto. Pipit menegaskan, sektor pertambangan di Indonesia memiliki banyak masalah kompleks, yang seharusnya pada masa pandemi Covid-19 sektor ini memberikan kontribusi bagi perekonomian.

“Dari permasalahan pertambangan yang berhasil diinventarisir oleh kepolisian, permasalahan lebih banyak pada soal tata kelola yaitu penerbitan izin diawal,” tegas jenderal bintang satu ini.

Menurut dia dalam menentukan tata ruang juga sering terjadi permasalahan, yang seharusnya diperlukan kompetensi-kompetensi tertentu agar tidak terjadi pelanggaran. Inilah sebagian permasalahan-permasalahan yang ditemukan kepolisian setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan.

Lebih lanjut dikatakan, akibat kondisi tersebut, penegakan hukum yang ada dikatakan lembek, dan lemah. Padahal, apa yang wajib ditanyakan adalah proses penerbitan izin itu sendiri.

“Kita tidak bisa menyalahkan proses penegakan hukum yang lemah saja, namun yang perlu dipertanyakan juga soal proses penerbitan izin pertambangan. Di daerah misalnya, seharusnya praktek penambangan diawali adanya rekomendasi teknis dari pemerintah setempat, namun hal ini tidak dilakukan. Endingnya yang disalahkan adalah penegak hukum,” tegasnya.

Pipit menambahkan, terkait penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri mengalami transformasi yang awalnya mengejar keadilan retributif juga harus mengejar keadilan yang restoratif. Polri menganggap penegakan hukum sebagai alternatif terakhir.

Sementara itu dari penelusuran di lapangan dan informasi yang diterima menyebutkan, aktivitas penambangan ilegal di Kaltim, ternyata melibatkan sejumlah pihak yang diduga kuat menjadi mata rantai mafia Illegal minning.

Perputaran uangnya pun terbilang besar, termasuk di dalamnya perputaran uang untuk biaya koordinasi.

Sebagai informasi praktik penambangan lapangan di Kaltim saja. Di sana selama sebulan mampu mengangkut batu bara setidaknya 94 tongkang.

Jika diperinci perhitungannya sebagai berikut, satu tongkang batu bara itu volumenya mencapai 7.500 ton. Produksi selama sebulan mencapai 94 tongkang.

Sehingga jika dikalikan 7.500 ton dikalikan 94 tongkang, totalnya 705.000 ton/bulan.

Lalu, perhitungan biaya koordinasi, biaya ini dikeluarkan untuk membiayai pengeluaran selama proses produksi sampai pengiriman.

Lalu berapa ongkos yang dikeluarkan untuk membiayai koordinasi 705.000 ton batu bara ini?

Jawabnya demikian, aturan yang berlaku di lapangan terungkap, biaya koordinasi yang dikeluarkan untuk mengeluarkan batu bara pertonnya Rp 80.000. Jika jumlah produksi totalnya 705.000 ton, maka total biaya koordinasi untuk mengeluarkan 705.000 ton mencapai sekitar Rp 56 miliar.

Informasi lain yang dihimpun menyebutkan, mereka mampu menguasai penambangan di Kaltim mulai dari koridor Kutai Kartanegara, Samarinda, Bontang hingga Paser.

Bahkan, para mafia ini tak tanggung-tanggung royalnya dalam mengeluarkan uang untuk biaya pengurusan perizinan, hingga biaya keamanan bernilai sampai puluhan miliar rupiah perbulan untuk biaya koordinasi.

Sehingga dampak yang ditimbulkan tidak hanya kerusakan lingkungan akibat penambangan liar. Tapi kerugian yang dialami negara yakni nihilnya penerimaan pendapatan negara dari royalti, serta pajak yang tidak disetorkan yang nilainya fantastis.

Nah, berikut nama yang diduga kuat terlibat dalam mafia tambang ilegal di Kaltim.

Di antaranya, Welly Thomas dari PT Sumber Global Energy (PT SGE), Petrus dari PT Limas Tunggal, Alif (anak Tony Kasogi).

Perempuan dari Surabaya, Jatim, bernama Tan Paulin (ratu koridor), istri Irwantono Sentosa, pasangan suami-istri pemilik dari PT Sentosa Laju Energy. Lalu Ismail Bolong (anggota polisi aktif), dan kelompok Peter.

Nama lainnya diduga adalah Regina dan Mathew. Keduanya merupakan pasangan suami istri, pengusaha tambang batu bara asal Surabaya. Wilayah operasi pertambangan di Kalsel dan Kaltim yang biasa memakai dokumen terbang juga tidak lepas diback-up oleh oknum aparat.

Editor: RB. Syafrudin Budiman SIP