0

Suara Indonesia News –  Samosir. Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, menerima audiensi PT. TPL bersama jajaran direksi dalam rangka diskusi keberadaan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman Industri Persereoan yang berada di Kabupaten Samosir. Bertempat di ruang kerja Bupati Samosir, Senin (3 Mei 2021).

Dewan Direksi PT. TPL dalam pertemuan ini memaparkan gambaran umum luas areal kerja PT TPL berdasarkan fungsi hutan yang berada di Kabupaten Samosir. Dari pemaparan tersebut, juga dijelaskan secara rinci histori tanaman eucaliptus PT. TPL di daratan Pulau Samosir.

Bupati Samosir dalam audiensi ini menjelaskan, bahwa perlu adanya kajian secara teknis dan mendalam tentang pemanfaatan dan pengelolaan kawasan hutan produksi dan hutan lindung yang berada di Kabupaten Samosir.

Bupati juga menekankan bahwa hutan lindung yang berada di Kabupaten Samosir tidak akan dialihfungsikan untuk tanaman produksi, melainkan akan dilestarikan sesuai dengan tanaman endemik. Secara tegas, Bupati  Samosir juga menyampaikan tidak akan berkompromi terhadap pengrusakan lingkungan di Kabupaten Samosir. (jabs)

0

Suara Indonesia News – Sumut. Kapolda Sumatera Utara Irjen R.Z. Panca Simanjuntak, membuka pelatihan pembinaan fungsi Humas sejajaran Polda Sumut, Senin (3/5-2021) pagi.

Dalam arahannya, Kapolda Sumut mengatakan bahwa  pentingnya peranan Humas dalam menyajikan pemberitaan Polri. Sebagai profesi, Humas bertanggung jawab memberikan informasi, mendidik, menyakinkan, meraih simpati dan membangkitkan ketertarikannya kepada Masyarakat. “Peranan Humas sangat startegis” Paparanya Kapolda  di ruangan Catur Prasetya.

Kapolda Irjen Panca juga mengatakan bahwa peranan wartawan sangat penting untuk memberikan informasi dan edukasi kepada Masyarakat. Tentunya harus dengan data yang valid dan sesuai fakta, Makanya, semenjak saya menjabat Kapolda Sumut, saya menegaskan bahwa media adalah mitra strategis Polri. Bila kita menguasai bahan, kita tidak perlu takut untuk diwawancarai. ” Humas dan media harus bersinergi,” Pungkas jenderal bintang dua ini.

Di akhir arahannya, Kapolda Sumut menegaskan dengan adanya pelatihan ini, diharapkan kemampuan Humas Poldasu dapat maksimal. Pemberiaan informasi dapat dilakukan secara berjenjang dan Humas lah sebagai unsur terdepan dalam menyampaiakan informasi Polri, Kita harapkan pelatihan ini memberikan dampak positif dan menjadi ilmu bagi rekan-rekan. “Kemampuan pengelolaan informasi sangat penting,” tegasnya.

Kegiatan ini  dihadiri oleh para kasubag Humas Polres Jajaran, PPID Satuan kerja Poldasumut dan personil Bidhumas. (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Gunungsitoli. Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan,S.I.K. menyampaikan himbauan agar jangan Mudik pada Lebaran perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Hal ini bertujuan  untuk mencegah melonjaknya penyebaran Vitus Covid-19 menjelang Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Penyampaian Himbauan ini melalui  pemasangan  Spanduk dan Baliho “JANGAN MUDIK”.

Pemasangan Spanduk dan Baliho Himbauan Jangan Mudik tersebut dipasang ditempat-tempat Strategis yang dapat dilihat oleh Masyarakat diantaranya di Lokasi Pelabuhan Angin Gunungsitoli, Lokasi Pelabuhan Udara Binaka Gunungsitoli dan pertigaan Simpang Miga, Pertigaan Simpang SPBU Kadese dan Pertigaan Simpang BRI Cabang Gunungsitoli Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara, Senin (03/05/2021)

Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, S.I.K. mengatakan melalui Paur Subbag Humas Polres Nias AIPTU Yadsen F. Hulu, S.H. mengatakan bahwa himbauan larangan mudik ini sebagai diukungan terhadap Program Pemerintah untuk menaggulangi penyebaran Virus Covid-19 menjelang Perayaan Lebaran Tahun 2021 diseluruh Wilayah Indonesia dengan adanya Mobilitas Masyarakat yang meningkat saat Lebaran, berdasarkan Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor : 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan yang dimulai dari tanggal 06-17 Mei 2021.

Dengan adanya Himbauan Larangan Mudik ini, diharapkan kepada Masyarakat dapat mematuhinya, baik Masyarakat yang ada di Kepulauan Nias maupun Masyarakat yang ada diluar Pulau Nias yang berencana Mudik ke Pulau Nias, sehingga kita semua dapat terhindar dari Virus Covid-19, mari kita jaga keselamatan diri, Keluarga dan lingkungan Masyarakat pada umumnya dengan tidak melakukan Mudik dan mematuhi Protokol Covid-19. Ucap Kapolres Wawan. (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Mojokerto. Tim dari Polres Mojokerto menggerebek tiga industri rumahan (home industry) yang membuat bubuk peledak dan petasan berbagai ukuran. Polisi menyita 69,5 Kg bubuk peledak dan 2.237 petasan siap edar.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, penggerebekan pertama menyasar industri rumahan bubuk petasan di Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo pada Sabtu (24/4) sekitar pukul 21.30 WIB. Pihaknya meringkus Mulyadi (46), pemilik home industry tersebut.

“Tersangka Cak Mul (Mulyadi) meracik sendiri bahan-bahan menjadi bubuk petasan. Kemudian menjual bubuk petasan tersebut ke masyarakat seharga Rp 150 ribu per kilogram,” kata AKBP Dony saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Senin (3/5/2021).

Dalam penggerebekan tersebut, tim dari Satreskrim Polres Mojokerto menyita berbagai barang bukti dari rumah Mulyadi. Yaitu 6,5 Kg bubuk petasan siap jual yang sudah dikemas plastik masing-masing 0,5 Kg, 5 Kg bubuk petasan, 2 Kg belerang, 4 Kg potasium, 0,5 Kg bubuk sendawa, 1,5 Kg serbuk bronze, 16 lembar sumbu petasan, tepung kanji, arang, kompor gas, panci dan alat aduk.

“Pergelangan tangan kiri tersangka ini putus karena terkena ledakan petasan tahun 1997. Sejak saat itu dia beralih meracik bubuk petasan saja,” terang AKBP Dony.

Kepada polisi, Mulyadi mengaku membeli bahan untuk membuat bubuk petasan dari M Suwono (51), warga Desa Balongmacekan, Kecamatan Tarik, Sidoarjo seharga Rp 2,9 juta. Terdiri dari 25 Kg belerang, 25 Kg potasium, 2 Kg serbuk bronze, 100 lembar kertas sumbu, serta 1 kg bubuk sendawa. Malam itu juga tim dari Satreskrim Polres Mojokerto menggerebek rumah Suwono.

“Suwono mengaku membelikan bahan untuk Mulyadi ke Kaseran. Ternyata Suwono juga memproduksi petasan,” ungkap AKBP Dony.

Selain meringkus Suwono, polisi juga menggeledah tempat tinggalnya. Petugas menyita 9 Kg bubuk petasan dengan kemasan 1 Kg, 37,5 Kg bubuk petasan kemasan 0,5 Kg, 21 petasan berdiameter 9 cm, 5 dus petasan berdiameter 2 cm, 32 lembar sumbu petasan, 91 selongsong petasan, 24 rol kertas, serta berbagai peralatan untuk membuat petasan.

Suwono mengaku membeli bubuk petasan dari seorang pria berinisial PDK yang kini masih buron. Bahan peledak itu dia beli seharga Rp 170.000 per Kg.

“Tersangka memanfaatkan momen menjelang lebaran untuk membuat petasan dalam jumlah besar untuk diedarkan ke masyarakat,” ujar AKBP Dony.

Berbekal keterangan Suwono, lanjut Dony, pihaknya juga meringkus Kaseran (71) di rumahnya pada Selasa (27/4). Warga Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Sidoarjo ini mengaku memasok bahan untuk membuat bubuk petasan ke Mulyadi melalui Suwono.

“Kaseran mengaku membeli bahan-bahan untuk membuat bubuk petasan di Pasar Turi, Surabaya melalui seseorang berinisial Pur, masih dalam pencarian,” jelasnya.

Industri rumahan petasan ketiga di Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Mojokerto digerebek tim Unit Reskrim Polsek Sooko pada Minggu (2/5). Polisi meringkus Roib (46), pemilik rumah produksi petasan tersebut.

Petugas juga menyita 11 Kg bubuk mercon kemasan 2,5 Kg, 1,5 Kg bubuk petasan, 172 petasan berdiameter 9 cm, 195 petasan diameter 7 cm, 412 petasan diameter 4 cm, 7 rangkaian petasan masing-masing sepanjang 3 meter, 27 lembar sumbu petasan, serta berbagai peralatan untuk membuat mercon.

“Total yang kami sita 69,5 Kg bubuk petasan dan 2.237 petasan siap edar. Penggerebekan home industry petasan ini untuk mendukung Operasi Mesra (Mojokerto Sehat Tertib Ramadan). Mengantisipasi maraknya petasan yang mengganggu kenyaman masyarakat selama ibadah Ramadan dan juga menjamin keselamatan masyarakat,” cetus AKBP Dony.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Hukuman penjara paling lama 20 tahun sudah menanti mereka. (Hari Riswanto)

0

Suara Indonesia News – Gresik. Dalam rangka kesiapan Operasi Ketupat Semeru 2021, Polres Gresik menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama instansi terkait bertempat di ruang Aula Sarja Arya Racana Polres Gresik, Senin (03/5/2021).

Kegiatan rakor tersebut dipimpin oleh Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K. M.M di dampingi Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Taufik Ismail, S.Sos. M.I.Pol. Asisten I Pemkab Gresik Tursilo Hariologi, Kadishub Nanang Setyawan, Kadisperindag Agus Budiono dan PJU beserta Kapolsek Jajaran .

Rapat ini diselanggarakan terkait kesiapan menjelang hari raya idul Fitri 1442 H serta larangan masyarakat untuk melakukan mudik sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Gresik menyampaikan bahwa mudik tahun ini adalah memasuki tahun mudik kedua dimasa pademi Covid-19, maka dari itu cara bertindak anggota di Kabupaten Gresik terkait penyekatan dimana anggota dilapangan hanya dapat melakukan penyekatan di wilayah Gresik.

“Dengan adanya Operasi Ketupat Semeru 2021 ini Kapolres Gresik berharap bisa menekan angka laka lantas dan juga antisipasi kerawanan 3 C.” ucap Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto S.H. S.I.K. M.M., Senin (3/5/2021)

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menekankan kepada jajaran agar selalu mengantisipasi pusat-pusat berkumpul nya masyarakat untuk antisipasi penyebaran Covid-19.

AKBP Arief menambahkan dalam pelaksanaan tugas dilapangan para anggota harus bersikap tegas namun tetap mengedepankan dengan cara yang represif humanis dan anggota juga harus mengecek kesehatannya.

“Tugas pokok Polres maupun Polsek jajaran Gresik dibantu TNI dan instansi terkait untuk melaksanakan himbauan larangan mudik lebaran kepada masyarakat demi terjaminnya rasa aman bagi masyarakat,” tutur Alumnus Akpol 2001 itu.

Melalui kerjasama dan sinergitas Operasi Ketupat Semeru 2021 tidak bisa dilaksanakan satu instansi sendiri, namun harus gotong royong, serta terus mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat terkait larangan mudik dan kedisplinan mematuhi Prokes dalam melaksanakan ibadah selama ramadhan dan Idul Fitri,” tandas AKBP Arief Fitrianto. (Hari Riswanto)

0

Suara Indonesia News – Kota Tebing Tinggi. Guna menekan penyebaran Covid-19 sekaligus menindak lanjuti himbauan Pemerintah Pusat yang melarang pelaksanaan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H. Satgas Covid-19 Kota Tebing Tinggi menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor 360/871/STPCOVID-19/TT/IV/2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang ditandatangai Walikota Tebingtinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Tebingtinggi Informasi ini disampaikan oleh Jubir Pemko Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian, S.STP, M.Si pada Senin (03/05/2021) di Rumah Dinas Walikota Tebing Tinggi.

“Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Satgas Covid-19 secara resmi menerbitkan Surat Edaran yang meniadakan perjalan mudik bagi seluruh warga dan masyarakat sejak 06 Mei – 17 Mei 2021. Dalam surat ini juga diatur tentang ketentuan-ketentuan bagi orang yang harus melakukan perjalanan lintas Kota/Kabupaten/Provinsi.” ujar jubir Pemko itu. Diketahui akan ada beberapa pos pos penjagaan di perbatasan Kota Tebingtinggi nantinya.

Beliau menambahkan, pengecualian diberikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan kepentingan mendesak atau yang bersifat non-mudik seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dan kepentingan persalinan. Pengecualian pelaku perjalan bagi pegawai ASN, BUMN, BUMD harus menunjukkan surat ijin perjalan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh atasan setingkat Pejabat Eselon II begitu juga bagi pekerja swasta, sektoral informal dan masyarakat umum juga diatur secara detail dalam Surat Ederan ini.

“Selain SIKM , surat keterangan Negatif Covid-19 dengan Rapid Test Antigen yang berlaku 1 X 24 Jam juga harus dimiliki bagi pelaku perjalanan yang nantinya akan ditunjukkan di setiap Pos Pemeriksaan yang dilintasi.” ujarnya.

Pemerintah Kota Tebing Tinggi berharap masyarakat dapat menjalankan ketentuan-ketentuan dalam Surat Edaran ini, tetap menjalankan prokes dalam setiap aktifitas khususnya dalam melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan dan juga Shalat Idul Fitri.

“Kepada masyarakat agar dapat menjalankan Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya. Lakukan silaturahmi secara virtual dan membatasi pertemuan fisik dengan kerabat yang berbeda rumah. Tetap menjalankan Prokes 5M secara ketat dan disiplin karena cara terbaik memutus mata rantai Penyebaran Covid-19 ini dengan menegakkan Prokes 5M dalam setiap aktifitas. Mari bersama-sama jaga diri, keluarga dan lingkungan. Bersama kita pasti bisa,” tutupnya. (Julian)

0

Suara Indonesia News – Samosir. Dalam rangka mewujudkan Rencana Kinerja Prioritas Bupati/Wakil Bupati Samosir, seluruh Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, menandatangani kontrak kinerja di hadapan Bupati Samosir Vandiko T. Gultom. Bertempat di Aula Kantor Bupati Samosir, Senin (3/Mei/2021).

Perjanjian kinerja ini memuat sasaran strategis, indikator kinerja dan target kinerja masing-masing Perangkat Daerah berdasarkan time schedule untuk 100 (seratus) hari, enam (6) bulan dan 1 (satu) tahun kerja yang berorientasi pada outcome dan impact dan telah disepakati bersama.

Bupati Samosir dalam arahannya mengatakan bahwa tujuan kontrak kinerja ini sebagai tolak ukur kinerja, dasar evaluasi dan dasar supervisi atas perkembangan kemajuan kinerja dari masing-masing Kepala Perangkat Daerah, sekaligus sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Kontrak kinerja ini juga sebagai dasar dalam rangka pemberian penghargaan maupun sanksi, ucapnya.

Ia berharap apa yang sudah disusun masing-masing perangkat daerah dapat benar-benar dijalankan, terutama dalam program kinerja 100 hari kerja. Bupati juga menekankan masing-masing Kepala Perangkat Daerah dapat langsung bergerak cepat mengingat periode Bupati/Wakil Bupati yang cukup singkat hanya sampai tahun 2024.

Bupati juga menekankan, pentingnya keproaktifan. Tugas ini bukan hanya tugas kepala dinas, tetapi juga tugas semua Kabid di masing-masing dinas maka saya berharap kepada seluruh kepala dinas dapat menginstrusikan kepada seluruh jajarannya untuk bisa memback up tugas-tugas bapak/ibu kepala dinas sekalian” jelas Bupati.

Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa pekerjaan ini harus menjadi tanggungjawab bersama, dan kepala dinas dapat mendorong kepala bidang nya untuk mampu membangun komunikasi dan koordinasi dengan provinsi maupun pusat.

Saya harap kita semua dapat bersinergi, dan bisa menjalankan program ini secara profesional, dan saya yakin secara bersama kita bisa membuat masyarakat lebih sejahtera, tutup Bupati dalam sambutannya.(jabs)

0

Suara Indonesia News – Samosir. Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs. R. Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si., melakukan kunjungan di Kabupaten Samosir dalam rangka peninjauan pelaksanaan vaksinasi massal di Kabupaten Samosir bertempat di Mako Polres Samosir, Senin 03/Mei/2021.

Kunjungan kapolda ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan vaksinasi berjalan dengan baik dan lancar tanpa hambatan, sesuai dengan program Pemerintah yang menargetkan bahwa sebelum akhir tahun 2021 seluruh masyarakat Indonesia harus sudah divaksinasi.

Kapolda Sumut juga menyampaikan kepada seluruh petugas kesehatan agar tetap menjaga kesehatan dan tetap semangat melayani masyarakat untuk mensukseskan program vaksinasi karena dengan vaksinasi kita dapat menekan penyebaran Covid-19. Target vaksinasi massal yang diselenggarakan hari ini untuk 1000 orang yaitu Guru dan Lansia di Kabupaten Samosir.

Kedatangan Kapolda Sumatera Utara beserta rombongan di sambut oleh Bupati dan Wakil Bupati Samosir bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA). Dan diakhir kunjungan kapolda, Bupati Samosir Vandiko T Gultom, memberikan cinderamata sekaligus menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi atas kunjungannya di Kabupaten Samosir.

Semoga dengan pelaksanaan vaksinasi massal ini masyarakat samosir terhindar dari Covid-19. (jabs)