0

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Ketua Lsm. Komunitas Peduli Pembangunan Aceh Singkil ( KPPAS) SL.Kabeakan meminta DPRA Menyampaikan kepada Gubernur Aceh dan PT BRI untuk memperpanjang operasional agen BRILink di Aceh.

“Pemerintah Aceh perlu mempertimbangkan keberadaan BRILink agar tidak ditarik, sebelum PT Bank Syariah Indonesia (BSI) menyediakan perangkat serupa di tengah masyarakat,” kata Kabeakan di Singkil Senin (28/06/2021)

Permintaan tersebut disampaikan Kabeakan mengingat adanya pembatasan  operasional BRI dan perangkat BRILink hingga 1 Juli 2021 mendatang, berlangsung bertahap hingga satu bulan sesuai dengan perubahan sistem keuangan konvensional ke sistem syariah di Aceh.

Ia menyampaikan, dari sembilan ribu agen BRILink di Aceh, sekitar tujuh ribuan diantaranya sudah mengandalkan pendapatan melalui jasa ini.

Apalagi, produk keuangan itu dinilai mempermudah masyarakat dalam transaksi keuangan, terutama di daerah pedalaman.

Seperti Daerah Kabupaten Aceh Singkil ada tiga Kecamatan di daerah ini berada di kepulauan dan untuk menuju ke kota atau Kantor Perbankan harus menggunakan Tranportasi Laut seperti Kapal dan Boat.

“Karena itu Ia meminta Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh ( DPRA) untuk menyuarakan hal ini kepada Gubernur Aceh agar Pemerintah Aceh dapat mempertimbangkannya dan meminta PT BRI pertahankan sampai nantinya BSI menyiapkan produk yang sama,” ujarnya.

Ia Menambahkan Lembaganya banyak mendapat laporan dari masyarakat baik melalui pesan singkat maupun sambungan telepon agar menyuarakan masalah ini. Karena, keberadaan BRILink selama ini cukup memudahkan Masyarakat pedalaman untuk mengirim maupun mengambil uang tanpa harus pergi ke kantor Bank yang ada di Kota.

“Ada yang anaknya sekolah atau kuliah di luar kota, agar bisa mengirim uang mereka sering menggunakan agen BRILink, cukup membantu,” katanya.

Selain itu, Lanjut Kabeakan agen BRILink juga menggantungkan pendapatannya melalui produk transaksi keuangan tersebut. Maka dari itu jika operasionalnya ditiadakan mulai Juli nanti, akan sangat berdampak bagi akses keuangan masyarakat, terlebih di masa pandemi ini.

Menurutnya, permintaan ini juga tidak menampik adanya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

“Menyahuti aspirasi pengguna layanan perangkat BRILink, Masyarakat mengharap Pemerintah Aceh dan BRI bisa mengambil langkah dan solusi yang bijak sehingga terciptanya kemudahan layanan keuangan di Aceh,” pungkasnya. (Salomo)

0

Suara Indonesia News – Lhokseumawe. Sidang kedua penyelesaian sengketa antara pelanggan versus Telkomsel di ruang sidang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPKS) Aceh Utara menghadirkan dua saksi. Pihak termohon (PT. Telkomsel) juga menyampaikan jawaban atas gugatan pemohon (Saiful) yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Sidang kedua dengan agenda pembacaan jawaban termohon dimulai pukul 14:00 WIB di ruang sidang BPSK Aceh Utara di Jalan Nyak Adam Kamil Kota Lhokseumawe, Senin (28/6/21).

Majelis sidang diketuai oleh Rusli, SE dan 4 anggota majelis. Dari pihak termohon hadir Legal Officer Telkomsel, Rudi dan pemohon (pelanggan) yang juga wartawan TV One, Saiful bin Juned.

Setelah panitera, Armansyah membacakan agenda sidang, ketua majelis mempersilahkan pihak termohon untuk menyampaikan jawaban atas gugatan pihak pemohon yang dibacakan pada sidang perdana, pekan lalu.

Dalam penjelasannya pihak termohon menguraikan mekanisme kerjasama dengan pelanggan serta regulasi yang diterapkan. Pada akhir jawabannya, pihak termohon menolak dan keberatan atas tuntutan Saiful selaku pemohon. Selain agenda jawaban termohon, majelis pemeriksa perkara juga memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menanggapi jawaban Telkomsel.

Selain menanggapi jawaban pihak Telkomsel, Saiful juga menghadirkan dua orang saksi rekan kerja yang menguraikan korelasi dampak pemblokiran kartu halo dengan tugas-tugas jurnalistik.

Saksi yang dihadirkan yakni mantan wartawan radio nasional, Firdaussyah dan wartawan televisi, Ramadhan Puja TV.

Salah satu anggota majelis mengkonfrontir kepada saksi terkait salah salah satu poin gugatan pelanggan yakni kerugian materil yang dituntut sebesar Rp;35 juta. Para saksi juga menyampaikan kepada majelis tata kerja wartawan elektronik berikut masalah tarif pemberitaan.

Seusai mendengar keterangan para saksi dan jawaban PT Telkomsel, Ketua Majelis, Rusli kembali menunda persidangan. “Sidang akan kita lanjutkan Senin, 5 Juli 2021 pukul 2 siang dengan agenda pembacaan putusan.

Diwawancarai seusai sidang, perwakilan pihak PT Telkomsel hanya menjawab singkat dan berlalu. “Kami akan mengikuti persidangan ini hingga selesai” kata perwakilan Telkomsel, Rudi. Dia juga enggan menjawab wartawan yang menanyakan jawaban pihak Telkomsel yang keberatan atas tuntutan pelanggan. “Kan sudah disampaikan tadi, udah ya” ujarnya sambil berlalu.

Sementara anggota majelis yang juga Wakil Ketua BPSK Aceh Utara, Hamdani mengatakan agenda sidang pada hari ini mendengarkan jawaban Telkomsel serta mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti pendukung.

“Dari hasil keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan, kami majelis pemeriksa perkara akan melakukan musyawarah untuk menentukan putusan. Putusan akan dibacakan pada Senin mendatang atau sidang ketiga”, kata Hamdani. (18pas)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Majalengka. Pria asal Kecamatan Sukahaji, Majalengka memilih melakukan ‘Ghosting’ atau menghilang tiba-tiba dan lari dari tanggung jawab usai menghamili perempuan cantik berusia 26 tahun.

Aksi lari dari tanggungjawab yang dilakukan GA (30) itu kini telah berakhir. Setelah kabur selama 1 tahun, pria kelahiran 90’an itu terancam mengisi hari-harinya mendekam di penjara selama 5 tahun kedepan.

Ancaman itu bukan sekedar persoalan Ghosting saja, tetapi tersangka juga telah melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, inisial EE warga Kecamatan Maja, Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, penganiayaan itu terjadi di salah satu indekos di Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka pada Mei 2020 lalu.

Dari hasil pemeriksaan, penganiayaan tersebut berawal dari kecemburuan pelaku yang berujung pada tuduhan kekasihnya telah berselingkuh.

Merasa tidak bersalah, korban bersikukuh bahwa tuduhan pelaku itu tidak benar, “Pelaku kesal dengan bantahan korban. Pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban yang saat itu sedang hamil 6 minggu,” kata Siswo, saat Konferensi Pers, Senin (28/6/2021).

Dengan naas, aksi penganiayaan tersebut mengakibatkan gugurnya kandungan korban, yang merupakan hasil hubungan antara pelaku dan korban. “Selain kandungannya gugur, korban juga mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya” ujar Siswo.

Atas peristiwa tersebut, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke aparat kepolisian. Usai menerima laporan dari korban, polisi sendiri sejatinya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun, petugas gagal menemukan pelaku, yang identitasnya sudah dikantongi itu.

“Kemudian tim langsung melakukan pencarian ke tempat-tempat tongkrongannya. Didapat keterangan bahwa terduga pelaku melarikan diri ke daerah Kota Bandung,” papar Kasat Reskrim.

Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan pencarian di wilayah hukum Bandung Kota. Namun petugas kembali gagal mengendus keberadaan pelaku.

Satu tahun kemudian, petugas menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di daerah Majalengka. Tidak mau buruannya kembali kabur, petugas langsung mendatangi kediaman pelaku, dan berhasil mengamankannya.

“Dengan dilengkapi Surat Tugas, tim langsung melakukan pencarian dan penangkapan di rumah terduga pelaku. Pada Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekira jam 04.00 WIB tim berhasil mengamankan dan menangkap terduga pelaku dan langsung dibawa ke Polres Majalengka untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas dia.

Saat dihadirkan dalam Konferensi Pers, pelaku mengaku selama satu tahun ini bersembunyi di sebuah kos-kosan di daerah kota Bandung. Terkait hubungannya dengan korban, pelaku mengaku sempat berpacaran dengan korban.

Sementara, sebagai akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 347 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun, Jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5  tahun penjara. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Di tahun 2021 Pemerintah pusat masih melanjutkan agenda covid 19 dan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) untuk skala mikro dan melalui Kemendes menginstruksikan Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan PPKM minimal 8% dari total yang ada.

Di bulan Juni saat ini dimana kondisi cuaca tidak menentu menjadi salah satu penyebab merebaknya warga yang terpapar covid 19, sementara Pemerintah Desa dengan dana PPKM yang ada tidak kurang untuk mensosialisasikan protokol kesehatan 5 M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi Kegiatan dan menghindari kerumunan. Dan mendirikan posko kesehatan di tingkat RW juga menyediakan ruang isolasi, tapi saat virus covid merebak siapa yang disalahkan?

Saat media berkunjung ke Desa Bobos Kecamatan Dukupuntang, Abdullah sekretaris Desa mewakili pejabat Kepala desa menjelaskan saat ini kecamatan Dukupuntang sedang zona merah, Camat dan istri positif covid, di desa kami sendiri dalam Minggu ini ada 5 orang  yang meninggal karena covid. Dua orang meninggal saat isolasi di rumah yang kebetulan suami istri kena tapi hanya suaminya yang meninggal di RT yang berbeda.

Sekarang kami mau melakukan woro-woro pada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 5 M sambil mengantarkan paket sembako bagi warga yang melakukan isolasi mandiri di rumahnya. Hari ini juga seluruh pegawai kantor kecamatan diswab karena Camat dan istrinya positif covid juga dilakukan WFH (work from home),” urai Abdullah di ruang tamu saat berbincang dengan tim media (Senin, 29-06-2021).

Sekdes Bobos berharap masyarakat bisa mentaati prokes yang 3 M supaya rantai penyebaran covidnya bisa diputuskan dan virusnya segera menghilang supaya kegiatan bisa dilakukan kembali secara normal dan pembangunan bisa berjalan.

Selangkah kedepannya menemui H. Engkos Kostari Kuwu Desa Sindang Jawa yang masih berkutat dengan laptopnya, menjelaskan ada 4 desa di kecamatan Dukupuntang yang sedang merebak virus covidnya, desa Sindang Jawa, desa Mandala, desa Cisaat dan Desa Bobos. Penerapan PPKM disini sudah sesuai prosedur yang ada tapi gimana pengaruh medsos dan cuaca yang membuat warga enggan menerapkan protokol kesehatan.

Tidak semua wilayah desa terpapar covid hanya 5 RW saja itupun ditiap RW hanya satu RT saja yang ada warganya terpapar, termasuk di pondok pesantren yang ada, dimana kyai nya terpapar covid dan akhirnya santri yang ada dipulangkan.

Pada intinya warga dan pemerintah desa harus saling bersinergi untuk memutus rantai penyebaran covidnya, supaya covid segera berlalu dan kegiatan masyarakat bisa pulih seperti semula dan pembangunan yang sudah direncanakan bisa berjalan sesuai harapan kita semua, pungkas H. Engkos menutup pembicaraan. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten  Majalengka. Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Majalengka. Kali ini korbannya adalah bocah berusia 14 tahun, berinisial IT. Tersangkanya adalah seorang satpam perumahan berinisial DA (22).

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban berawal dari kenalan melalui media sosial.

Setelah berkenalan, kemudian korban diajak ketemuan oleh tersangka disebuah rumah di wilayah Kecamatan Majalengka.

“Setelah berkenalan melalui medsos, pada April 2021 lalu korban diajak ketemuan oleh tersangka sekitar pukul 13.00 WIB, disebuah rumah,” kata AKP Siswo saat jumpa pers, Senin (28/6/2021).

Sebelum melakukan pencabulan tersangka sempat mencekoki korban dengan minuman keras. Dalam kondisi mabuk, tersangka mencabuli korban dan merekam adegan tersebut. “Korban dicekoki miras dulu sama tersangka. Dia juga merekam aksinya itu untuk mengancam korban,” ujarnya.

Tak sampai di sana, tersangka kembali mengajak korban kencan dengan mengancam akan menyebarkan video tersebut. “Pada hari berikutnya tersangka kembali mencabuli korban. Kali ini tersangka mengancam akan memviralkan video itu jika korban menolak ajakannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Siswo mengungkap, tersangka sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali. Namun pada saat tersangka mengajak lagi yang ketiga kalinya, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak keluarga.

Sehingga pada 17 Juni 2021 lalu, keluarga korban melaporkan tersangka kepada pihak kepolisian. Tersangka saat ini sudah diamankan oleh Polres Majalengka, sejak 23 Juni 2021.

Dia terjerat Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. DA terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Nias Utara. Seorang Bocah  bernama Sukrian Syah waruwu Lk (7 thn) Yang masih duduk di bangku ( SD) Sekolah Dasar, menderita  penyakit tumor di kaki bagian luntut sebelah kirinya Kini sudah dua bulan terbaring di tempat tidurnya tanpa bergerak akibat penyakit yang dia deritanya sangat prihatin dan butuh uluran tangan dari Dermawan.

Sukrian Syah waruwu merupakan Anak Ketiga bersaudara  dari pasangan Suami istri Siraman Waruwu als A.Riki (Ayah) dan Yarni Gulo (Ibu) Warga Dusun I Desa Afulu Kecamatan Afulu kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini  di ketahui setelah salah seorang warga menyampaikan informasi kepada Media ini bahwa ada Salah seorang Anak yang menderita penyakit tumor di Desa Afulu dan sangat prihatin sekali kondisinya “Ucap  Ucap salah seorang warga di Desa Afulu, Senin, (28/06/2021).

Setelah merlihat bahwa benar anak tersebut sedang terbaring di lantai dan menjerit kesakitan Akibat kondisi  Kakinya yang sedang kesakitan,  sehingga kedua Orangtua  Sukrian Syah Waruwu sangat kasihan melihatnya dan juga orang sekitarnya.

Orangtua Sukrian Syah Waruwu menjelaskan bahwa penyakit Anaknya Sukrian ini sudah dua bulan lebih dan pernah kami bawa berobat Ke Rumah Sakit dan di temukan oleh Dokter nya bahwa kakinya pernah terbentur sehingga lama kelamaan menimbulkan menjadi tumor, Ucapnya Yarni Gulo Ibu Kandung Sukrian dengan  Wajah Penuh kesedihan melihat Anaknya yang sedang terbaring di lantai.

Tambahnya menjelaskan bahwa  pada saat itu dokter menyarankan untuk Kaki Sukrian  di operasi (di Aputasi ) Tentu dengan kami keluarga  tidak mampu dan tidak mempunyai kartu BPJS maka mengingat biaya terlalu besar maka keputusan kami terpaksa kami kembali ke Rumah” jelasnya Yanri Gulo Ibu Kandung Sukrian.

Yarni Gulo  sangat berharap kepada  Pemerintah dan Kepada  semua pihak untuk membantu dan memberi dukungan  dalam  Do’a serta dukungan  materi agar  Anaknya bisa Sembuh dan  berobat ke Rumah Sakit ,supaya Anaknya  sama  keadaannya dengan anak anak lainnya”Harapnya”

Lebih lanjut Yarni Gulo mengatakan bahwa Pihaknya sangat membutuhakan Uluran Tangan  Para Dermawan yang ringan tangan  dan peduli, bisa di Hubungin Nomor  Keluarga :

Nomor Hp.0852-6152-6801. Serta Nomor Rekening :  BRI 7795-0100-1138-52-9 An.Yarni Gulo, Ucapnya penuh harap.

Sampai  turunnya berita ini masih belum di konfirmasi  kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara, baik melalui  Dinas sosial dan Dinas Kesehatan  Kabupaten Nias Utara. (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Kota Tebing Tinggi. Wali Kota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, M.M. menghadiri dan melepas 1 (satu) kontainer ekspor komoditas kolang-kaling produk UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) Kota Tebing Tinggi, dengan  tujuan negara Filipina, Senin (28/06-2021), di Halaman Balai Kota.

Direktur CV. Kolang-Kaling Sekawan (KKS) Radian Nababan mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan berjanji akan terus melakukan inovasi dan promosi.

“Saya mengucapkan terimakasih atas dukungan Bapak Wali Kota Tebing Tinggi. Kami merasakan komitmen Bapak dalam mendukung  pelaku usaha, dan  mempermudah dalam ijin. Sesuai arahan Bapak, untuk itu kami berjanji akan berinovasi, promosi,” ucap Radian Nababan.

Pejabat Fungsional Ahli Balai Karantina Belawan Amossudin Silalahi, ST., MT mengatakan bahwa pengusaha/pelaku UMKM tidak bisa berjalan sendiri sendiri hal ini perlu ada dukungan dari pemerintah.

“Hari ini saya merasa terharu dan terkesan sekali kepada Bapak Wali Kota Tebing Tinggi, di acara pelepasan ekspor import ini  bahwasanya pelaku usaha tidak bisa berjalan sendiri, ada tangan pihak pemerintah yang menggandeng kita, disaat pandemi ini, bisa eksport kolang-kaling ini luar biasa

Kepada para pelaku usaha UMKM, kami sarankan 4K, pertama Kualitas, kedua Kuantitis, ketiga Kontiunitas dan keempat, Kreatifitas,” jelas Amossudin Silalahi,

Disampaikan Wali Kota Tebing Tinggi, bahwa nantinya ekspor bukan hanya kolang-kaling tapi bisa dikembangkan ke ekspor lain, misalnya sapu  ijuk, lidi dan tebu.

“Ekspor ini bertujuan untuk  memotivasi bagi para pengusaha yang lain dan bukan hanya kolang-kaling yang bisa diekspor, saya sepakat dengan sapu ijuk, lidi dan tebu.

Hanya kemauan, minat dan tentunya eksport mudah dan murah. 4K memang menjadi bahagaian dari kita. Kami mengajak para  pengusaha muda, UMKM untuk maju,”  akan berkomitmen untuk terus memajukan UMKM, serta  bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Balai Karantina Belawan.

Pesan  saya ujar walikota, kepada para pengusaha dan pelaku UMKM lainnya agar dapat mengikuti jejak CV. KKS untuk melakukan ekspor produk-produk yang dihasilkan. Dan untuk CV. KKS  kiranya agar dapat menjadi pelopor produk ekspor UMKM Kota Tebing Tinggi  , oleh karena itu kepada kita semua, jangan berhenti dan komitmen kami akan  terus menerus dan meminta kepada OJK dan Balai Karantina Belawan untuk memberikan penyuluhan keilmuan kepada para pengusaha dan pelaku UMKM,” Jelas Wali Kota.

“Kami atas nama Pemerintah Kota mengucapkan terimakasih kepad CV. KKS ( kolang-Kaling Sekawan) dan jadilah pionir, dan pelopor.  mudah-mudahan akan dicatat dalam sejarah Kota Tebing Tinggi.” Tutup Wali Kota.

Acara diakhiri dengan pemecahan kendi dan potong pita melepas 1 kontainer kolang-kaling produk UMKM Kota Tebing Tinggi ke Negara Filpina.

Turut hadir Wakil Ketua I DPRD H.M. Azwar, S.Si, Pejabat Fungsional Ahli Balai Karantina Belawan Amossudin Silalahi, ST., MT., Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, S.ST., M.Si, perwakilan Pimpinan OPD terkait, Camat Rambutan Marwansyah Harahap, Direktur CV. KKS Radian Nababan, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perwakilan Bank Indonesia (BI), rekan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan tamu undangan. (julian)

0

Suara Indonesia News – Mojokerto. Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, serta didampingi Danrem 082/CPYJ, pejabat utama Kodam V/Brawijaya, Pejabat utama Polda Jatim, bupati Mojokerto, Dandim dan Kapolres Mojokerto, Senin (28/6/2021) siang, meninjau Gerai Vaksinasi Presisi yang dilaksanakan di halaman Polres Mojokerto.

Pelaksanaan kegiatan Peninjauan Gerai Vaksin Presisi Polres Mojokerto Kabupaten, bertujuan untuk mendukung program Presiden RI dalam membentuk Herd Immunity atau kekebalan kelompok dengan capaian target 1 juta vaksin per/hari yang mengambil tema “Bhakti kesehatan Bhayangkara untuk Negeri”.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, menjelaskan, menindaklanjuti perintah dari Bapak Presiden, Panglima TNI dan Kapolri. Terkait mempercepat proses vaksinasi yang ditargetkan 1 juta vaksinasi di seluruh Indonesia dalam sehari.

“Sedangkan di jajaran Polda Jawa Timur mendapatkan target sebanyak 117.478 ribu. dan diminta meneruskan per/hari, sehingga kami melakukan koordinasi dengan Pangdam V Brawijaya kemudian jajaran di tingkat bawah,” jelas Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Senin (28/6/2021).

Lanjut Kapolda, untuk mempercepat proses vaksinasi. Membuka gerai-gerai vaksinasi, baik di kantor Polsek, Polres maupun di Koramil dan juga Kodim. Yang nantinya gerai-gerai ini dijaga oleh anggota TNI dan Polri.

“Jumlah vaksinasi yang diselenggarakan di Polres Mojokerto kali ini awalnya sebanyak 750 dosis namun karena animo masyarakat sangat tinggi maka ditambah lagi sebanyak 150 dosis. Kegiatan ini terwujud karena Sinergitas antara TNI, Polri dan pemerintah provinsi yang diikuti oleh Bupati/Walikota yang didukung oleh Dandim dan Kapolres juga tenaga kesehatan TNI dan Polri, kita harapkan bersama-sama dengan percepatan vaksinasi jumlah angka aktif covid dapat ditekan sehingga aktifitas perekonomian jawa timur kembali bangkit,” tutup kapolda jatim.

Usai meninjau vaksinasi, Pangdam V Brawijaya, Kapolda Jatim dan Forkopimda Kabupaten Mojokerto dilanjutkan pelaksanaan rapat koordinasi membahas terkait antisipasi penanganan Covid-19 di mako Polres Mojokerto. (Hari R)