0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. E Warung sebagai penyedia sembako untuk penerima BPNT yang ada di desa-desa seharusnya memang warung sembako yang berjualan setiap hari untuk memenuhi kebutuhan warganya, bukan warung dadakan yang hanya buka sebulan sekali saja untuk memenuhi kebutuhan warga penerima BPNT hingga muncul sebutan E warung Hantu.

Disamping permasalahan E Warung Hantu juga mengenai data penerima BPNT yang memang masih acak adul sehingga menjadi permasalahan utama yang harus diselesaikan dinas terkait dalam hal ini Dinas Sosial.

Usai acara audiensi Dinas Sosial dengan Komisi IV yang dihadiri Dadang Suhendra Kepala Dinsos, juga anggota-anggota DPRD Komisi IV di gedung DLRD ruang Komisi IV (Kamis, 18-03-2021), juga dihàdiri beberapa Ketua LSM yang peduli dengan permasalahan Bansos yang tidak pernah tuntas persoalannya, baik data penerima, kriteria KPM yang berhak menerima, pemasok jejadian dan juga E warung Hantu yang ada saat pembagian saja alias bukanya sebulan sekali.

Tim media menemui Siska Karina, SH., MH., Ketua Komisi IV di ruang komisi, menjelaskan rekomendasi yang komisi IV  berikan pertama percepatan penanganan data-data penerima di E warung, pemasok-pemasok yang nakal harus diganti, dan E warung yang bukanya sebulan sekali ya harus dilaporkan ke BNI dan Dinas Sosial atau ke Komisi IV.

Untuk penggantian suplier menjadi wewenang E warung tapi ada kontrol dari Dinsos dulu kalo betul seperti yang dilaporkan mengenai barang yang disuplai kurang bagus mutu dan berat timbàngannya, usai dikontrol pemberhentian suplier kemudian dilaporkan ke dinas Sosial, suplier bukan dikordinir Dinsos, kalo suplier tidak mau diganti ya nyuplai barangnya yang benar dan timbangannya pas untuk beras. Untuk data Ewarung dan suplier semua àda di Dinsos.

Sementara untuk EDC yang dipakai Ewarung kadang bergantian tiap kecamatan sedang dikondisikan tiap E Warung punya EDC sendiri dan yang menyediakan pihak BNI di Cangkol dan sudah dilaporkan ke Pusat.

Harapannya ini permasalahan warga miskin, untuk komoditi baik kuantitas dan kualitasnya harus diperhatikan, bila ada EWarung abal-abal untuk segera dilaporkan saja, dari BNI sendiri bila ada E warung abal-abal akan ditindaklanjuti dan sementara per hari ini Ewarung yang terdaftar dan legal sudah ada 500. “Laporkan ke komisi IV bila ada Ewarung seperti itu, dan akan difollowup bila BNI tidak melakukan tindakan apapun,” pungkas Siska menutup perbincangan. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Surabaya. Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto bersama dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Pangkogabwilhan II, melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) meninjau Vaksinasi bagi masyarakat di Puskesmas Gayungan, Surabaya. Kamis (18/3/2021) siang.

Dalam rangkaian kegiatan kunker Panglima TNI dan Kapolri, didampingi oleh Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Nico Afinta.

Selain itu, kunker yang dilakukan Panglima TNI dan Kapolri di Kota Surabaya. Selain didampingi Pangdam V Brawijaya dan Kapolda Jatim. Juga hadir, Asops Panglima TNI, Asops Kapolri, Aster Panglima TNI, Wakabareskrim Polri, Kapuspen TNI, Kadiv Humas Polri, Kapuskes TNI, Kadiv Propam Polri, Pati Sahli Tk. III Jahpers, Kababek TNI dan Karokorwas PPNS.

Saat melaksanakan kunjungan dan melihat secara langsung Vaksinasi di Puskesmas Gayungan, Surabaya. Panglima TNI dan Kapolri mendapat penjelasan dari Walikota Surabaya, didampingi Kadinkes Surabaya dan Kapuskesmas Gayungan terkait Teknis pelaksanaan Program Vaksinasi di Puskesmas Gayungan.

Dalam kegiatan tersebut Panglima TNI dan Kapolri meninjau Teknis Pelaksanaan Program Vaksinasi di Puskesmas Gayungan Meliputi;
1. Meja 0 : Verifikasi Data
2. Meja 1 : Pendaftaran
3. Meja 2 : Skrining
4. Meja 3 : Vaksinasi
5. Meja 4 : Observasi dan Pengambilan Sertifikat
6. Meja Khusus : Bilik Vaksin Wanita

Sementara itu, sasaran Vaksinasi di Puskesmas Gayungan, Surabaya berjumlah 300 Orang, terdiri dari :
1. Tenaga Pendidik : 220 Orang
2. Lansia : 60 Orang
3. Tenaga Sentra Wisata Kuliner : 20 Orang

Dalam arahannya, Panglima TNI dan Kapolri menyampaikan, agar Masyarakat peduli kepada Kesehatan dan tetap selalu mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). (Hari Riswanto)

0

Suara Indonesia News – Surabaya. Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto bersama dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, didampingi Forkopimda Jatim, Gubernur, Pangdam V Brawijaya dan Kapolda Jatim. Kamis (18/3/2021) siang, meninjau jalannya Vaksinasi tahap kedua bagi Prajurit TNI/ Polri di Puskesmas Gayungan, Surabaya dan di Mapolda Jatim.

Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, menjelaskan, untuk Vaksinasi prajurit TNI dan Polri tahap kedua berjalan lancar dan sesuai. Kami menghimbau kepada seluruh prajurit TNI dan Polri. Setelah di Vaksin baik yang pertama maupun kedua, tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). Memakai masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan.

“Saya menghimbau kepada seluruh prajurit TNI/ Polri, meski sudah menjalani vaksinasi, tetap patuhi Prokes,” kata Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, usai meninjau vaksinasi di Mapolda Jatim, Kamis (18/3/2021) sore.

Ditambahkan Panglima TNI, meski sudah dilakukan Vaksinasi, bukan brarti badan kebal dari penyakit atau Virus Corona. Namun diharapkan setelah di vaksinasi kedua, anti boddy naik bisa kuat menghadapi Covid-19.

Setelah disuntik nanti dan diturunkan ke wilayah-wilayah sebagai tenaga Vaksinator untuk membantu program percepatan Vaksinasi Nasional untuk tetap mematuhi Prokes dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tetap mematuhi prokes.

“Setelah di suntik vaksin bukan brarti badan kebal dari penyakit atau dari virus corona. Melainkan, agar anti boddy naik dan kuat mengahadapi covid-19,” tambahnya.

“Nantinya prajurit TNI/ Polri akan diterjunkan untuk membantu program percepatan vaksinasi nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, hari ini saya bersama dengan Bapak Panglima TNI, meninjau kegiatan Vaksinasi yang dilaksanakan di Puskesmas dan di Polda Jatim untuk prajurit TNI dan Polri.

“Hari ini saya bersama bapak panglima TNI meninjau vaksinasi bagi prajurit TNI/ Polri di dua lokasi di Jatim,” ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Saat ini di Provinsi Jawa Timur, tingkat penyebaran Covid-19 sudah alami menurun. Turunya angka penyebaran Covid-19 di wilayah Jatim ini, dimulai dari kegiatan Kampung Tangguh Semeru sampai PPKM Skala Mikro.

Hal ini diketahui setelah dipaparkan oleh Gubernur Jawa Timur dan Kapolda Jatim. Provinsi Jawa Timur saat ini menjadi salah satu wilayah terbaik dalam penanggulangan penanganan Covid-19.

“Penyebaran Covid-19 di wilayah jatim sudah alami penurunan, ini setelah adanya kegiatan kampung tangguh semeru dan penerapan PPKM skala mikro,” jelasnya.

Turunnya laju penyebaran Covid-19 di wilayah jatim ini, selain ada kegiatan Kampung Tangguh Semeru dan penerapan PPKM skala mikro. Kuncinya juga adalah kesadaran dan disiplin masyarakat di Jawa Timur. Untuk menerapkan protokol kesehatan. (Hari Riswanto)

0

Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Mayoritas anak-anak muda dan tanggung. Melakukan penggantian knalpot dengan tipe racing menjadi hal yang sering dilakukan para kawula muda pemilik sepeda motor ini, dengan alasan untuk mengubah tampilan tunggangannya.

Tak hanya itu, penggantian pipa peredam dengan jenis racing juga ditujukan untuk mendongkrak performa mesin setelah dilakukan pengubahan spesifikasi. Tetapi, tidak sedikit yang mengabaikan spesifikasi knalpot sehingga suara yang dihasilkan justru menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang lain, dimana menimbulkan suara yang sangat mengganggu telinga. Jajaran Sat Lantas Polres Cirebon Kota dipimpin langsung AKP La Ode Habibi Ade Jama, S.IK., MH., selaku Kasat Lantas Polres Cirebon Kota. Melaksanakan Penindakan Pelanggaran Knalpot Bising, Kamis (18/03-2021).

Disela sela rapat dengan PJU Polres Ciko, Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Cirebon Kota menyampaikan “benar, kami akan tindak. Kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan ketentuannya. Hal ini guna menciptakan situasi yang kondusif dan juga memberikan pelajaran kepada masyarakat, dalam hal berlalu lintas yang mana bisa saling menghormati salah satunya menggunakan knalpot standar dan nyaman,” ujarnya.

Masih kata Kasat Lantas “akibat menggunakan knalpot bising banyak. Diantaranya untuk balapan liar, untuk memancing dan membuat emosi para pemakai jalan raya yang lain. Akibat suara bisingnya sebuah knalpot, bisa menjadi salah satu penyebab terjadinya laka lantas,” tandas AKP La Ode Habibi Ade Jama, S.IK., MH.

Kasubbag Humas Polres Ciko mengatakan, Jajaran kopel putih untuk melaksanakan penindakan mengerahkan personil unit turjawali untuk melakukan razia knalpot bising di jalan. Salah satu yang menjadi titik seleksi adalah jalan Kartini dan jalan Siliwangi, ungkapnya.

Menggunakan kendaraan dengan suara keras, memang menjadi kebanggaan bagi sedikit masyarakat pecintanya. Namun tidak sedikit, masyarakat yang tidak menyukai bahkan mengecam keras. Pada pengguna kendaraan yang mengganti knalpot asli/standar dengan knalpot racing dan sejenisnya, sehingga perlu untuk di tertibkan dan dihimbau untuk melepas dengan menggunakan kembali knalpot standarnya, jelas Iptu Ngatidja, SH., MH., Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Lhokseumawe. Sosialisasi Daerah (Sosda) Program Pengembangan Usaha Garam Rakyat (PUGaR) Kabupaten Aceh Utara berlangsung di gedung Hasbi Kota Lhokseumawe yang dibuka secara resmi oleh Kabid Pengelolaan Perikanan Tangkap dan Pesisir, Rawan Rusmawija,S.ST. Kamis, (18/03).

Dalam kegiatan Sosialisasi mengundang 60 peserta dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19

Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Utara yang diwakili Rawan Rusmawija, S.ST selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pemaparan secara virtual yakni zoom meeting bersama Direktorat Jasa Kelautan, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Dr. Miftahul Huda, MSi. memaparkan tata kelola garam di Kabupaten Aceh Utara.

Rawan Rusmawija, ST mengatakan sosialisasi ini merupakan suatu upaya untuk melakukan berbagai pendekatan pengembangan usaha kelompok petani garam guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani garam. Termasuk Aceh Utara yang merupakan salah satu kabupaten di Propinsi Aceh sebagai sentra pengembangan produksi garam rakyat serta lumbung garam Sumatera.

Rawan mengatakan program Pugar ini bisa berkembang lebih baik jika didukung kerjasama yang baik dengan stakeholder lain dalam hal membantu dalam pengembangan Pugar, sehingga petani garam bisa mendapatkan perubahan yang signifikan kearah yang lebih baik, lebih maju dan mandiri dari segi pengembangan produksi garam, jelasnya.

Sementara tujuan Pugar, lanjut Rawan adalah membentuk sentra-sentra usaha garam rakyat di lokasi sasaran, memberdayakan dan meningkatkan kemampuan petambak garam rakyat dalam kelompok usaha garam rakyat dan meningkatkan akses terhadap permodalan, pemasaran, informasi, serta ilmu pengetahuan dan teknologi bagi petambak garam rakyat.

“Seluruh tahapan pelaksanaan Pugar berbasis pemberdayaan masyarakat dengan tujuan untuk menciptakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”

Dikatakannya, sejauh ini produksi garam di Kabupaten Aceh Utara sangat menggembirakan ditinjau dari segi kuantitas produksi, namun disayangkan bila ditinjau dari segi kualitas kadar NaCL produksi masih di bawah standar mutu untuk kebutuhan industri.

Maka dari itu perlu adanya kesiapan yang memadai bagi petani untuk melakukan pengembangan teknologi garam agar hasil yang diperoleh lebih meningkat dan berkualitas,” jelas Rawan.

Sementara kegiatan Pugar pada tahun 2019 yang telah dilaksanakan yaitu Integrasi Lahan di 1 (satu) lokasi yaitu di Desa Bantayan seluas 30 Ha, dan untuk tahun ini Integrasi Lahan yaitu seluas 15 Ha dan Pembangunan Rumah Tunnel serta sarana dan prasarana berupa Geomembran, jelasnya.

Saat ini kualitas garam di Aceh Utara sudah menunjukkan kualitas yang lebih baik dibanding sebelumnya dengan terus mengedukasi petani agar memanfaatkan teknologi yang ada.

“Kualitas garam di Aceh Utara saat ini sebenarnya sudah bagus, hanya saja untuk kebutuhan industri masih dibawah standar. Kemudian yang menjadi kendala adalah faktor pemasaran. Oleh karena itu, hari ini kita hadirkan juga DKP Aceh, Bappeda Aceh Utara sebagai Pemateri dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta PT. Vinca Rosea ,” kata Rawan.

Rawan berharap kehadiran DKP Propinsi Aceh yang di wakili oleh Kasie Pelayanan dan Pengembangan Usaha Kelautan pesisir dan Pulau- Pulau Kecil. Erwandi,S.Pi, Bappeda Aceh Utara, Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan PT. Vinca Rosea dalam sosialisasi ini dapat memecahkan permasalahan pemasaran garam rakyat yang selama ini menjadi kendala, pungkasnya.

Sosialisasi juga diisi tanya jawab antara petani garam yang diwakili M. Isa (Desa Bluka Teubai) dan Baktiar (Desa Lhok Puuk) dengan Direktur Jasa Kelautan, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL). (Azhari)

0

Suara Indonesia News – Sorong. Sosok Roger Melles Ketua Umum Gerakan Muda Papua Indonesia (GMPI) mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong terus melakukan proses hukum dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan di BPKAD Kota Sorong tahun 2017. Dimana sebelumna Kejari Sorong sudah memanggil Kepala BPKAD, Hanok Talla dan Petrus Nauw, mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) periode 2014 – 2019 untuk pemeriksaan sebagai saksi.

Kali ini Kejaksaan Negeri Sorong telah melayangkan surat panggilan kepada Wali kota Sorong, Lambert Jitmau dan Ketua DPRD Kota Sorong, Petronela Kambuaya. Walau masih proses penyelidikan, Roger menyatakan mendukung langkah Kejari Sorong mengusut tuntas kasus-kasus korupsi di tanah Papua sampai ke akar-akarnya.

“Demi supremasi hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, kami putra Papua mendukung Kejari mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang ada di Kota Sorong. Dengan asas praduga tak bersalah, kami berharap Kejari bekerja secara profesional dan transparan bisa membeber kasus korupsi itu,” kata Roger Melles Tokoh Muda Papua ini melalui rilisnya, Kamis (18/03/2021).

Katanya pemanggilan kepada Walikota Sorong dan Ketua DPRD Kota Sorong ini terkait keterangan dua orang saksi, dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan ATK di Kantor BPKAD Kota Sorong tahun 2017. Dimana ada surat yang dibuat dan ditandatangani oleh wali kota sorong tentang persetujuan pencairan dana sebelum penetapan APBD tahun 2017.

“Pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti oleh Kejari Sorong, terkait dugaan tindak pidana korupsi realisasi belanja dan jasa Alat Tulis Kantor (ATK), dan Cetak pada BPKAD Sorong tahun anggaran 2017. Diharapkan fakta-fakta hukum terkuak dan terungkap secara nyata, sehingga bisa dibawah ke tingkat dakwaan di persidangan,” dukung Roger.

Terakhir katanya, pengungkapan kasus korupsi ini, menjadi gambaran positif atas kinerja Kejari Sorong. Semoga bisa terungkap semuanya fakta-fakta hukum, agar para pejabat yang terlibat korupsi bisa dihukum sesuai perbuatannya.

Keterangan Dua Saksi Merembet Ke Walikota dan Ketua DPRD

Kedua saksi kasus tersebut yaitu, pertama Mantan Sekda Kota Sorong dan Kepala BPKAD Kota Sorong. Dalam keterangan, Mantan Sekda mengakui tidak tahu soal surat tersebut, sebab tidak dilibatkan. Yang lebih tahu tentu saja wali kota dan kepala BPKAD.

Sementara yang kedua kepala BPKAD mengakui surat itu dibuat atas inisiatif dirinya sendiri atas perintah wali kota. Dimana kepala BPKAD mengakui telah melakukan paraf sebelum ditandatangani oleh wali kota Sorong.

Atas keterangan tersebut pihak Kejari Sorong merasa perlu untuk memanggil Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Sorong untuk dikonfirmasi terkait surat tersebut. Tujuan Kejaksaan tentu saja untuk makin membuat terang perbuatan pidana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ATK pada Kantor BPKAD Kota Sorong tahun 2017 yang sudah menjadi sorotan publik dalam sebulan terakhir.Kasi Pidsus didampingi Kasubsi Penyidikan Kejari Sorong saat dikonfirmasi terkait pemanggilan Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Sorong, Senin (16/03/2021)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, Erwin Saragih melalui Kasi Pidsus, Khusnul Fuad didampingi Kasubsi Penyidikan ,Stevy Ayorbaba menyampaikan pemanggilan yang dilakukan terhadap wali kota dan ketua DPRD bukan karena desakan dari siapa pun. Pemanggilan dilakukan untuk membuat terang dan benderangnya perkara yang pihaknya tangani.

“Pemanggilan yang dilakukan ini berkaitan dengan keterangan yang didapat dari saksi-saksi maupun alat bukti yang ada,” ucap Khusnul Fuad.

Pemanggilan Wali Kota Sorong dan Ketua DPRD Kota Sorong dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. “Ini statusnya hanya sebagai saksi,” kata Khusnul Fuad.

Kemudian dalam melakukan pemanggilan pihaknya tetap memperhatikan aturan dan ketentuan yang berlaku mengingat wali kota dan ketua DPRD merupakan pejabat negara.

“Kami mengapresiasi terhadap respon yang telah diberikan oleh pihak DPRD atas pemanggilan yang pihaknya lakukan. Dimana ada faktor keadaan dan waktu yang telah kita terima berdasarkan pemberitahuan yang diberikan melalui surat yang pihak kejaksaan terima dari Sekwan DPRD Kota Sorong,” tuturnya.

Kejari Layangkan Surat Panggilan ke Walikota Sorong dan Ketua DPRD Sorong

Sementara itu, Stevy Ayorbaba menerangkan secara etika administrasi, pihak Kejari Sorong sudah layangkan surat panggilan kepada wali kota Sorong melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sorong tanggal 15 Maret 2017.

“Kami sudah layangkan Surat panggilan dengan nomor B709/R.2.11/FD.1/03/2021 ini nomor surat panggilan untuk Walikota tertanggal 15 Maret 2021. Dan secara etika pula, kami sudah layangkan surat pemberitahuan kepada Gubernur Papua Barat dengan nomor B707/R.2.11/FD.1/03/2021. Surat ini sudah langsung diterima oleh Gubernur Papua Barat, “ungkap Stevy Ayorbaba di kepada media Ruangan Kasi Pidsus.

Mekanisme pemanggilan ini, disampaikan Stevy, sebagai rujukan dalam melakukan panggilan terhadap kepala daerah dan ketua DPRD.

“Kami juga sudah layangkan surat panggilan kepada ketua DPRD dengan nomor 708/R.2.11/FD..1/03/2021 tertanggal 15 Maret 2021 ditujukan kepada Sekretaris Dewan Kota Sorong. Tembusan surat juga sudah kita layangkan kepada Pimpinan DPR Provinsi Papua Barat dan Gubernur Papua Barat,” ucap Stevy.

Dimana dari sisi aturan koresponden memanggil seseorang yang statusnya sebagai pejabat negara entah kepala daerah atau ketua DPRD sudah sangat jelas. Cukup korespondennya melalui pemberitahuan kepada gubernur papua barat dalam hal ini selaku perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Beda hal bila akan dilakukan penahanan terhadap kepala daerah atau ketua DPRD. Kalau demikian tentu harus ada ijin dari Presiden.

Proses pemanggilan ini, kata Stevy, harus dihargai sebagai warga negara yang baik sesuai UUD 1945 yang menyebutkan Indonesia adalah negara hukum bukan kekuasaan, sehingga asas Equality Before the Law menjadi ruang ,sehingga tidak ada lagi diskriminasi.

Baik pejabat maupun masyarakat semua sama dimata hukum. Sehingga bagi kami rujukan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 76/PUU-XII/2017 dan Putusan MK nomor 73/PUU-IX/2011 inilah yang menjadi dasar bagi kami dalam melajukan penyelidikan dan penyidikan terhadap siapa pun dia, entah wali kota maupun ketua DPRD.

Stevy tegaskan ini murni tindakan hukum tidak ada kepentingan-kepentingan lain, sehingga publik bisa mengetahui penanganan perkara yang telah kejaksaan negeri sorong lakukan dengan kostruktif dan transparan.

Penjadwalan untuk proses pemeriksaan yang kejaksaan berikan adalah tanggal 17 Maret 2021 untuk Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Sorong.

Khusus untuk ketua DPRD Kota Sorong, kata Stevy, sudah ada surat balasan atas surat panggilan yang pihak kejaksaan layangkan. Dimana surat balasan yang diberikan oleh Sekwan Kota Sorong tentang penundaan panggilan.

“Dalam surat itu, sekwan menyampaikan ketua DPRD lagi mengikuti Rapat Kerja IV BP PAM GKI Sinode Tanah Papua di Kabupaten Maybrat,” ucap Stevy.

Adanya surat balasan dari Sekwan ini, pihak kejaksaan sangat apresiasi. “Kami akan lakukan penjadwalan ulang untuk memanggil yang bersangkutan sesuai jabatan beliau sebagai Ketua DPRD yang telah melegitimasi beberapa surat sebagai pimpinan DPRD di Kota Sorong, ” terang dia.

Untuk Wali Kota Sorong sendiri, aku Stevy sampai dengan saat ini, belum ada konfirmasi atau surat balasan terkait pemanggilan yang pihaknya layangkan.

Sementara Kuasa Hukum Pemerintah Kota Sorong, Haris Nurlette yang ingin dikonfirmasi terkait surat panggilan Kejaksaan Negeri Sorong kepada Wali Kota dan Ketua DPRD belum mau berkomentar.

Alasannya, Haris belum mendapatkan informasi tersebut, sebab dirinya dalam beberapa hari terakhir berada di luar daerah dan baru tiba hari ini di Kota Sorong.

“Saya belum tahu perkembangan terakhir terkait kasus tersebut, jadi belum bisa memberikan keterangan, ” ucap Haris Nurlette di Lingkungan Kantor Pengadilan Negeri Sorong, Senin (16/3/2021).

Editor: RB. Syafrudin Budiman SIP

0

Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Untuk kesamaan pemahaman, persamaan persepsi dan kesatuan tindak, dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas setiap insan Polri, sehingga pola tindak yang dilakukan tepat, prosedural, proporsional, profesional dan tuntas sebagai pengemban fungsi harkamtibmas ( pengayom, pelindung, pelayan, penegakan hukum kepada masyarakat ). Bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Cirebon Kota Jalan Veteran No. 05 Kelurahan Kebonbaru Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum Tingkat Polres Cirebon Kota. Selaku penanggung jawab Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, S.H, SIK, M.H. Kamis (18.03.21).

Hadir dalam kegiatan sosialisasi Hukum tersebut Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ali Rais Ndraha, SH., S.IK, CPHR.( mewakili Kapolres Cirebon Kota ), Kabag Sumda KOMPOL Jufrini, SH., Kasubbag Pers AKP Ningning, TP., SH., Kasubbag Sarpras AKP Afandi, Kasi Propam Iptu Sukirno, Kot, KBO Reskrim Polres Cirebon Kota Iptu Omang Suparman, SH, MH, KBO Sabhara Iptu Edy Herherm, KBO Intelkam Iptu M. Aris Hermanto, KBO Binmas Iptu Moadima, Kasiwas Iptu H. Saepudin Adimara, SH, Kanit Obvit Iptu Sudianasuya, Kanit I Sat Intelkam Ipda Suyateg, Kanit IV Sat Intelkam Ipda Teguh Putra Hidayat, SH, Ipda Aurs Shanti, Ipda Rosidi, SH., dan Peserta kegiatan sekira 36 orang.

Dalam sambutannya Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, S.H., SIK., M.H melalui Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ali Rais Ndraha, SH., S.IK, CPHR. menyampaikan ” Intelkam silahkan dipertajam dalam hal penyelidikan, karena penyelidikan dan penyidikan itu harus berjalan se-irama. Dalam penanganan kasus perkara seorang Penyidik harus melakukan koordinasi dengan Instansi terkait guna menemukan hasil terbaik dalam penyelesaian kasus perkara,” ujarnya.

Masih kata wakapolres “Dalam penanganan unjuk rasa Sabhara bersama dengan Sat Polair melakukan kolaborasi dalam pelaksanaan tugasnya. Serta dalam penanganan kasus tanah, kita harus mengetahui tugas – tugas dalam pelaksanaan penanganan tersebut. Bagi personil pemegang senpi, diperuntukan untuk penegakan hukum,” tandas Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ali Rais Ndraha, SH., S.IK. CPHR.

Adapun materi dalam kegiatan sosialisasi hukum saat ini, mengenai Restorative Justice yang di sampaikan oleh KBO Reskrim Iptu Omang Suparman, SH., Th. Sementara Ipda Rosidi, selaku kasubbag hukum Polres Cirebon Kota, menyampaikan Perkap No. 01 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, imbuh Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota.

Hasil dari kegiatan sosialisasi hukum ini. Diharapkan para anggota yang terlibat dalam tugas penyidikan. Bisa menambah wawasan dan pengetahuan. Kegiatan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan, tutup Iptu Ngatidja, SH.MH., Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Baturaja OKU. Pelaksana Harian Bupati OKU Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten OKU Tahun 2021 Bertempat di Halaman Kantor Bupati OKU, Kamis (18/03/2021).

Pelaksana harian Kepala BPBD Kabupaten OKU Taufik melaporkan dilaksanakannya apel gelar pasukan dan peralatan ini yaitu untuk meningkatkan sinergitas antara stakeholder serta mengecek kesiapan Satgas Karhutla kabupaten OKU dalam mengantisipasi Karhutla di wilayah kabupaten OKU dari kesiapan personil dan kesiapan peralatan.

Apel gelar pasukan ini diikuti Kodim 0403 OKU, Polres OKU, BPBD, Satpol PP, Damkar, Dishub, Pasukan Tagana Dinsos, PT. Musi Hutan Persada, Dinkes, BUMN, BUMD, serta masyarakat peduli api.

Pelaksana harian bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H sebagaimana kita ketahui, selama hampir 5 tahun terakhir kabupaten OKU tidak pernah terjadi Karhutla yang berdampak luas, ini harus kita pertahankan supaya tidak terjadi di tahun mendatang.

Apel gelar pasukan dan peralatan kesiapsiagaan pencegahan dan penanggulangan Karhutla untuk menyatukan gerak langkah antisipasi dan kewaspadaan dini terhadap potensi Karhutla yang di perkirakan pada bulan Mei hingga September 2021 sudah memasuki musim kemarau.

Melalui apel pasukan Karhutla ini, Pelaksana harian bupati OKU menyampaikan hasil Rakornas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2021 yang digelar di Istana Negara, Jakarta Senin 22 Februari 2021. Dalam arahannya, setidaknya ada enam hal yang ditekankan oleh Presiden Joko Widodo terkait upaya pengendalian Karhutla.

Pertama, Presiden meminta agar upaya pencegahan diprioritaskan. Prioritas pencegahan jangan sampai terlambat karena jika sudah terlambat, upaya pemadaman akan jauh lebih sulit untuk dilakukan.

Kedua, infrastruktur pemantauan dan pengawasan harus sampai tingkat bawah. Selain dari sisi teknologi, Presiden juga meminta agar unsur pemerintahan serta TNI dan Polri di bawah yaitu Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan kepala desa turut dilibatkan dalam upaya pencegahan kebakaran hutan ini.

Ketiga, semua pihak harus mencari solusi yang permanen untuk mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan ini untuk tahun-tahun mendatang.
Keempat, Presiden meminta agar penataan ekosistem gambut dalam kawasan hidrologi gambut harus terus dilanjutkan.

Kelima, Presiden kembali menekankan pentingnya untuk tidak membiarkan api membesar sehingga sulit dikendalikan. Untuk itu, seluruh unsur pemerintah di daerah baik gubernur, bupati, walikota, maupun unsur TNI-Polri baik pangdam, danrem, dandim, kapolda, hingga kapolres, harus tanggap dalam menyikapi hal tersebut.

Keenam, Kepala Negara meminta agar langkah penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi. Penegakan hukum yang tegas terhadap siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik itu di konsesi milik korporasi, milik perusahaan, maupun di masyarakat sehingga timbul efek jera.

Terkait hasil Rakornas yang ditegaskan Presiden semua jajaran pemerintahan dan seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif menyebarkan himabauan pemerintah, dan berkoordinasi terhadap potensi bahaya Karhutla.

Melalui apel gelar pasukan Satgas penanggulangan Karhutla ini, Plh. Bupati OKU menginstruksikan agar Satgas Karhutla selalu siaga, begitu juga dengan posko dari tingkat kecamatan hingga yang ada di desa agar difungsikan dengan sebaik-baiknya.

Pada kesempatan ini, Plh. Bupati OKU menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah bersinergi dalam mengantisipasi Karhutla, yaitu Kodim 0403 OKU, Polres OKU, BUMN, BUMD, LSM peduli lingkungan, serta segenap elemen masyarakat kabupaten OKU.

Turut hadir Dandim 0403 OKU, Kajari OKU, WakaPolres OKU, Sekda, Asisten, Kanmenag, OPD, Kabag, Camat, Muspika, BUMN/BUMD, Orari, RAPI, LSM Peduli Api serta Undangan Laninnya. (Oky/Fm)