0

Suara Indonesia News – Nias Selatan. Babinsa Koramil 10/Lolowau Kodim 0213/Nias Sertu  Edi Junaidi, Koptu Ditoyono F. Awaluddin bersama Camat Lolomatua  dan Tokoh Masyarakat   melaksanakan Kegiatan Gotongroyong perbaikan jalan yang rusak di Desa Lawa-Lawa Luo menuju Kecamatan Lolomatua Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, Rabu (24/03/2021).

Di Lokasi kegaiatan, Babinsa kepada Suara Indonesia News mengatakan    bahwa Pihaknya bersama Pimpinan Kecamatan Lolomatua  dan Tokoh Masyarakat  melakukan kegiatan Gotongroyong  perbaikan jalan yang sudah  rusak dari Desa Lawa-Lawa Luo menuju Kecamatan Lolomatua  bertujuan untuk memperlancar  akses Arus Lalu Lintas dan bagi Masyarakat yang melewatinya.

Kami bersama Pimpinan Kecamatan Lolomatua  dan Tokoh Masyarakat setempat  ikut melakukan Kegiatan Gotong royong pada  perbaikan jalan yang rusak di Desa Lawa-Lawa Luo  ini untuk membantu memperlancar Arus Lalu lintas dan memperlancar Roda perekomian  Masyarakat serta  menghindari terjadinya Kecelakaan bagi pengguna Jalan, ucapnya Babinsa.

Di lokasi kegiatan, Camat Lolomatua Alinudin Laia, S,E  mengatakan bahwa Pihaknya sangat mengucapkan Terimakasih atas kehadiran Babinsa  Koramil 10/Lolowau Kodim 0213/Nias  untuk  melakukan  perbaikan jalan yang rusak di Wilayahnya.

Saya mewakili Pemerintahan Kecamatan Lolomatua sangat mengucapkan Terimakasih  Kepada  Babinsa  Koramil 10/Lolowau  Kodim 0213/Nias atas kehadirannya  untuk melakukan perbaikan jalan yang rusak di Wilayah  Kami, Semoga Babinsa tetap Sehat dan diberi Kekuatan Oleh Sang Maha Kuasa untuk melakukan tugas Negara yang sangat Mulia ini kepada Masyarakat, tutur Camat Alinudin Laia.

Di lokasi yang sama Kepala Desa Lawa-Lawa Luo Aroni Laia mengucapkan Terimakasih kepada Babinsa Koramil 10/Lolowau bersama Pimpinan Pemerintah Kecamatan Lolomatua atas kehadirannya ditengah-tengah Masyarakat untuk memberi semangat  memperbaiki Jalan yang rusak di Desanya.

“Kami  sangat mengucapkan banyak Terimakasih kepada Babinsa Koramil 10/Lolowau dan kepada Bapak Camat Lolomatua atas kehadirannya di Desa Kami  untuk memberi semangat dan  memperbaiki Jalan yang sudah rusak di Lokasi Desa kami. Kami tidak bisa membalasnya, hanya  Melalui Doa  agar Babinsa  Koramil 10/Lolowau bersama Bapak Camat Lolomatua  tetap Sehat Walafiat untuk melakukan Tugas yang sangat Mulia ini bagi Masyarakat, ujarnya.

Kegiatan pekerjaan perbaikan jalan di Desa Lawa-Lawa Luo  ini turut dihadiri Oleh Camat Lolomatu, Kepala Desa Lawa-Lawa Luo dan bersama Tokoh Masyarakat.

Pantauan Suara Indonesia News dilokasi pekerjaan  Selama Kegiatan berlangsung dalam keadaan  aman, tertib dan lancar. (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Gunungsitoli. Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan bersama Rombongannya didampingi Waka Polres Nias, Kompol Enieli Hulu dan Kanit Reg Ident Sat Lantas, Iptu Sonahami Lase, menjenguk Seorang Anak  yang bernama Gracielo Zebua (7 Tahun), yang sedang dirawat di RSUD dr. Thomsen Nias karena menderita penyakit hidrosefalus craniosynotosis atau ada  cairan di rongga kepala, Selasa (23/03/2021) Siang.

Kedatangan Orang nomor satu di jajaran Kepolisian Resor Nias di RSUD dr.Thomsen Nias  tersebut  Gracielo Zebua sudah terbaring  dengan lemah diatas ranjang Pasien dan  disambut haru kedua Orangtuamya  Gracielo.

Gracielo Zebua, merupakan anak ke empat  bersaudara dari  Seorang Ayah bernama Anugrah  Zebua yang pekerjaannya Hanya Seorang buruh  dan Ibunya Dipa Boru Tarigan, warga Desa Lasara Bahili, Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara.

Anugrah Zebua, Ayah Gracielo Zebua, menyampaikan kepada Kapolres Nias bahwa putra mereka sudah hampir 7 tahun menderita sakit kejang demam kompleks dan hidrosefalus craniosynotosis.

“Anak kami Celo sudah hampir 7 tahun menderita sakit dan sudah menjalani dua kali operasi. Kata dokter, dalam minggu ini akan dirujuk ke Rumah Sakit Adam Malik di Medan. Namun, kondisi ekonomi kami pas’pasan Pak, saya bekerja sebagai buruh di pelabuhan,” ujar Anugrah Zebua dengan terisak.

Terharu dengan penyampaian orangtua Gracielo Zebua, Kapolres Nias Wawan Iriawan, menyampaikan bahwa Polres Nias akan membantu akomodasi sang anak dan kedua orangtua untuk dirujuk menuju rumah sakit di Medan.

“Semangat ya Pak dan tetap berdoa, sabar menghadapi dan berserah diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa , kami dari Polres Nias ada sedikit bantuan tali asih untuk biaya perobatan anak kita Celo. Kami juga akan memfasilitasi akomodasi Bapak, Ibu dan Celo menuju Medan, semoga berkenan. Kita sama-sama berdoa, semoga Celo dapat sehat kembali,“ Ujar Kapolres yang sangat Humanis itu.

Atas bantuan dan juga perhatian tersebut, kedua orangtua Gracielo Zebua terharu dengan kepedulian Kapolres Nias.

“Terima kasih banyak Pak Kapolres, kami sangat bersyukur dan berterimakasih atas kepedulian Bapak kepada kami. Kami merasa terayomi, semoga Tuhan memberkati Pak Kapolres Nias dan seluruh jajarannya,“ Ucapnya Anugrah Zebua dengan wajah terharu. (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Gresik. Adanya permasalahan rusaknya akses jalan desa yang berdampak pada penutupan jalan oleh warga kesamben wetan Kecamatan Driyorejo – Gresik membuat AKP H. M. Zunaedi S.ip yang baru menjabat sebagai Kapolsek Driyorejo berinisiatif untuk duduk bersama dengan Muspika untuk mencari solusi terbaik.

Jalan akses desa yang menghubungkan desa Driyorejo dan desa Kesamben wetan rusak di karenakan banyaknya kendaraan berat yang keluar masuk jalan tersebut yang di dominasi kendaraan milik 14 perusahaan yang ada di wilayah Kesamben wetan.

Atas dasar rusaknya jalan tersebut akhirnya FMPD (Forum Masyarakat Peduli Desa) Kesamben wetan mengadakan koordinasi dengan 14 Perusahaan untuk berpartisipasi memperbaiki jalan karena jalan tersebut selain untuk kepentingan masyarakat banyak juga untuk kepentingan perusahaan.

Inisiatif tersebut di sambut baik oleh Perusahaan dan bersedia untuk berpartisipasi memperbaiki jalan yang di maksud namun belum terselesaikan sepenuhnya sehingga membuat warga sekitar kecewa dan melakukan penutupan akses jalan.

Bertempat di pendopo Kecamatan Driyorejo dilaksanakan mediasi dengan kesepakatan perbaikan jalan. Sebaliknya kepada warga sekitar khususnya warga desa kesamben wetan di mohon untuk bersabar dan berharap tidak ada lagi aksi tutup akses jalan karena jalan merupakan akses umum yang di gunakan oleh masyarakat banyak. Selasa (23/3/2021) siang.

Alhasil dalam pertemuan mediasi tersebut membuahkan hasil yang mana di antaranya bahwa pelaksanaan pembangunan pengaspalan akan dilanjutkan dengan menggunakan dana yang ada sambil menunggu pembayaran kekurangan dari perusahaan. Sdr. Gatot (Management PT. Madulingga Raharja) selaku perwakilan perusahaan akan mengkompulir dan mengingatkan management perusahaan sekitar agar memberikan tambahan konstribusi perbaikan jalan demi kelancaran perusahaan dan masyarakat umum. Adapun Muspika Driyorejo akan mendatangi/bersilahturahmi ke perusahaan perusahaan yang belum membayar konstribusi sesuai kesepakatan.

Kapolres gresik AKBP Arief Fitrianto S.H., S.I.K. M.M. melalui Kapolsek Driyorejo AKP H. M. Zunaedi S.ip menyampaikan, “Bahwa setiap permasalahan harus terselesaikan dengan baik tanpa perlu adanya tindakan yang dapat merugikan orang banyak sehingga sitkamtibmas wilayah aman kondusif,” ucap AKP H. M. Zunaedi. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Bupati Indramayu, Nina Agustina, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada sosok wanita hebat Rasminah, warga Blok Karang Malang RT/RW 014/004, Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, atas perjuangan menyelamatkan masa depan kaum perempuan dalam uji materiil Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi pada 13 Desember  2018, lewat amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman.

Penghargaan tersebut disampaikan dalam acara Talkshow Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Indramayu dalam memperingati International Womens Day bertemakan, “Peluang Perempuan Menuju Indramayu Bermartabat” di Auditorium Kampus Unwir Indramayu, Selasa, (23/3/2021).

“Pemerintah Kabupaten Indramayu memberikan apresiasi kepada dua perempuan hebat warga masyarakat Indramayu yang telah mewakili seluruh masyarakat Indonesia yang telah sukses melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi tahun 2018 lalu,” tutur Nina usai memberikan penghargaan.

Menurutnya, perjuangan Ibu Endang Warsinah dan Rasminah, menjadi pintu masuk jika harkat dan martabat seorang perempuan tidak meluluh pada urusan kodrat sebagai Ibu Rumah Tangga, tetapi sosok Rasminah sebagai pemohon ke 3 dalam pengujian UU tersebut, telah mampu menunjukan dalil dalil yuridis dalam pengujian batas usia minimal perempuan 16 tahun sebagaimana termaktub dalam pasal 27 UU Perkawinan bisa dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan nomor 22/PUU-XV/2017 dengan aspek pertimbangan yuridis, legal standing, argumentasi pokok perkara yang menjadi pengalaman hidup atas pemberlakukan UU perkawinan saat itu.

“Semoga beliau berdua pahlawan wanita dari Indramayu selalu diberikan kesehatan, keberkahan dan keturunannya diberikan masa depan yang lebih baik,” terangnya.

Seperti diketahui, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  yang berbunyi, “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.” telah memberi dasar hukum bahwa “anak” yang berumur 16 dapat dinikahkan, dan dalam konteks ini  lebih spesifik pada “anak perempuan” yang berumur 16 tahun

Atas perjuangan ketiga wanita hebat, pasal 7 ahirnya telah berhasil dirubah lewat putusan Mahkamah Konstitusi nomor 22/PUU-XV/2017 diajukan oleh tiga warga negara indonesia yakni Endang Wasrinah, warga Gang Walet RT/RW 002/010, Desa Pabean Udik, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat sebagai pemohon 1, Maryanti, warga Desa Kembang Seri RT/RW 000/000, Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu sebagai pemohon II dan Rasminah, warga Blok Karang Malang RT/RW 014/004, Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat sebagai pemohon III.

Ketiga pemohon tersebut telah memberikan kuasa kepada  Advokat Sekretariat Koalisi 18+, yang beralamat di Koalisi Perempuan Indonesia, Jalan Siaga I Nomor 2B Pejaten Barat, Pasar Minggu Jakarta Selatan tersebut memberikan dalil alasan dampak buruk dari perkawinan anak semisal aspek kesehatan dan pendidikan sebagaimana yang dirasakan para pemohon, bahkan UU Perkawinan pada prasa pasal 7 tersebut tidak singkron dengan UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian, menyatakan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa “usia 16 (enam belas) tahun” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta menyatakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini. (ISK)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Seorang pekerja migran indonesia (PMI) asal Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, dipulangkan setelah mengalami kecelakaan kerja di Malaysia.

Ia dipulangkan setelah mengalami cidera kepala berat dan sempat menjalani operasi bedah kepala di RS Borneo Malaysia.
Atas pertimbangan kesehatan PMI malang itu pun akhirnya dipulangkan ke tanah air.

PMI itu diketahui bernama Sukinih (24 tahun). Ia tiba di tanah air dan langsung dilarikan ke RS Mitra Plumbon Indramayu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas Pengantar Kerja dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Charly Tri Prastiawan, menjelaskan insiden yang dialami Sukinih terjadi pada tahun 2020 lalu, sekira bulan November 2020, saat bekerja pada sebuah pabrik di Bintulu, Sarawak, Malaysia, Sukinih dikabarkan terjatuh di kamar mandi.

Sejak saat itu, kata Charly, Sukinih sering mengeluh sakit di bagian kepala disusul munculnya benjolan. Melihat kondisi kesehatannya memburuk, majikan Sukinih lalu membawanya ke rumah sakit.

“Dalam proses perawatan itulah dokter rumah sakit di sana (RS Borneo Malaysia), memutuskan untuk melakukan bedah kepala melalui operasi,” tukas Charly, Senin 22 Maret 2021.

Dalam perkembangannya, lanjut dia, kondisi kesehatan Sukinih terus membaik. Hanya saja karena tidak bisa bekerja normal, atas kesepakan para pihak, Sukinih akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

“Hasil pemeriksaan akhir di RS Mitra Plumbon Indramayu, progress kesehatan Sukinih terus membaik, maka disarankan berobat jalan dan tidak perlu dirawat,” imbuh Charly.

Sementara itu, Kasi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri LTSA Disnaker Indramayu, Sukirman melalui
Adi Sucipto, mengatakan pihaknya telah menerima laporan kasus kecelakaan kerja yang dialami Sukinih.

Adi mengatakan, perusahaan yang memberangkatkan Sukinih, yakni PT Alfira Perdana Jaya, juga telah secara resmi melaporkan kasus tersebut.

“Yang bersangkutan (PMI) berangkat sesuai prosedur atau dari jalur resmi. Namanya tercatat berangkat ke Malaysia di pabrik sejak tahun 2018 lalu. Pihak perusahaan telah melaporkan semuanya,” kata Adi. (Isk)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Mengingat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan 10 dari 13 hasil sengketa Pilkada melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan sidang pembacaan putusan, Senin (22/03/2021). Partai Usaha Kecil Menengah (Partai UKM) mengusulkan kepada Mendagri dan DPR RI agar merubah sistem pemilu coblos berubah menjadi sistem pemilu online atau digital.

“Sistem Pemilu kita amburadul dan sangat rawan akan adanya kecurangan dengan penghitungan manual. Alangkah baiknya Pemerintah lewat Mendagri dan DPRI merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada digelar secara online atau digital,” kata Syafrudin Budiman, SIP., Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Usaha Kecil Menengah (DPP Partai UKM), Rabu (23/03/2021).

Terbukti katanya, dalam amar putusan MK, dari 10 gugatan yang dikabulkan, sebanyak sembilan daerah diminta menggelar PSU sebagian. Sedangkan, satu daerah yakni Kabupaten Boven Digoel menggelar PSU secara keseluruhan dengan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 selaku pemenang, Yusak Yaluwo-Yakob Waremba

“Pilkada serentak atau Pemilu Legislatif atau Pemilu Presiden yang dilakukan penghitungan secara manual melahirkan banyak kecurangan.  Mulai dari merubah data angka perolehan sampai manipulasi tehnik penghitungan suara, bahkan ada kecurangan yang dilakukan secara terorganisir, sistematis dan massif,” ujar pria yang disapa Gus Din ini.

“Lebih baik Pemilu atau Pilkada serentak dilakukan secara online atau digital. Kalau diluar negeri kenapa bisa sedang di Indonesia tidak bisa. Panitia Pemungutan Suara di bawah rawan menyalahgunakan kewenangannya sebagai KPPS, PPS, PPK, KPUD dan bahkan KPU Propinsi,” tandasnya.

Terakhir menurut Gus Din, Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden atau Pilkada serentak, jika diluar negeri sudah berbasis online dan digital. Terus katanya, kenapa kita tidak meniru yang terbaik seperti di Amerika Serikat atau negara lainnya?.

“Kalau sistem Pemilu dan Pilkada dilakukan secara online atau digital, tentunya akan mengurangi kecurangan. Suara Pemilu dan Pilkada akan lebih murni dan akan melahirkan pemimpin berkualitas dengan demokrasi yang berkualitas dan memiliki integritas,” tegas Sarjana Ilmu Politik Lulusan FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS).

MK Tetapkan 10 Pilkada dilakukan PSU

Saat ini sebanyak 10 daerah yang akan menggelar PSU sebagian masing-masing yakni, Pemilihan Bupati Labuhan Batu Selatan (Sumatera Utara) dengan PSU di 16 tempat pemungutan suara (TPS); Halmahera Utara (Maluku Utara), PSU di 4 TPS.

Kemudian, Pilbup Labuhan Batu (Sumut) dengan PSU di 9 TPS; Pilbup Penukal Abab Lematang Ilir (Sumatera Selatan) PSU di 4 TPS; Pilbup Rokan Hulu (Riau) PSU di 25 TPS; Pilbup Mandailing Natal (Sumut) di 3 TPS.

Lalu, Pilbup Indragiri Hulu (Riau) PSU di 1 TPS; Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi, dengan PSU 88 TPS; Pemilihan Wali Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan) dengan PSU di 3 kelurahan; dan terakhir PSU secara keseluruhan di Pilbup Boven Digoel.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Mahkamah Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Hakim memerintahkan PSU digelar antara waktu 30-45 hari kerja sejak putusan dibacakan. Sedangkan, khusus PSU di Pilbup Bovel Digoel Papua, dilakukan dalam waktu maksimal hingga tiga bulan.

Adapun, sebanyak tiga daerah yang ditolak yakni Pemilihan Wali Kota Ternate (Papua), Pilbup Solok (Sumatera Barat), dan Pilbup Sumba Barat (Maluku Utara).

“Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim. (Gd)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Desa Gamel, Kecamatan Plered, menjadi daerah langganan banjir yang setiap tahun dipastikan saat hujan deras banjir bebas datang masuk ke rumah warga, sehingga membuat Pemdes Gamel kewalahan pasalnya sampe pertengahan maret tahun ini saja sudah 17 kali banjir hingga mencapai 1 meter dan menggenangi rumah warga, ungkap Junaedi Kuwu Desa Gamel ditemani Koptu Jerry Babinsa TNI Koramil 2014 Weru dan R. Sulendra tokoh masyarakat dan Ketua Cabang FKGMD Kabupaten Cirebon di ruang rapat Desa Gamel, (Selasa, 23-03-2021).

“Semenjak menjabat menjadi Kuwu sejak tahun 2019 lalu, Desa Gamel sudah kebanjiran tiap hujan deras belum banjir kiriman, setiap banjir datang dirinya sebagai Kuwu selalu merogoh kocek pribadinya untuk menguras sampah bahkan meminjam backhoe untuk mengangkut sampah yang ada di sungai, sekali banjir uang yang dikeluarkan bisa mencapai Rp. 3 – 5 juta, tapi tidak bisa digantikan Dana apapun baik dari Pemkab bahkan Dana Desa, sementara banjir yang datang setiap tahun mencapai belasan kali.”

Saat banjir tahun lalu sudah dikunjungi Dinas PUPR, Dinas LH, anggota DPRD Dapil setempat bahkan Komisi 3 DPRD, tapi hanya nonton, prihatin dan janji tanpa realisasi, apalagi Rohayati Anggota DPRD Fraksi PDIP kalau ketemu langsung menghindar juga Hj. Eryati Fraksi Gerindra. “Mana realisasi janjinya, bohong semua tanpa bukti,” ungkap Junaedi dengan nada tinggi didepan Koptu Jerry dan R. Sulendra.

R. Sulendra menambahkan salah satu penyebab banjir saat dibangunnya double track Daop III, dimana ada sungai yang melintasi rel yang tadinya lebar sekitar 8-9 meter malah diciutkan menjadi hanya 4 meteran saja, disamping itu banngunan pondasi bawah malah mengurangi kedalaman sungai yang melintasi rel tersebut, bahkan sisa pasir untuk coran dibuang ke sawah hingga sungai yang tadinya lancar menjadi tidak lancar terbendung di wilayah selatan rel menyebabkan perumahan disamping masjid desa Sarabau banjir setiap hujan deras, sementara utara rel kering alias tidak ada air menggenang.

“Kami pernah mendatangi Daop III tapi ya tidak ada reaksi atas keluhan warga kami yang seharusnya ikut bertanggung jawab atas kejadian banjir setiap tahun.”

Junaedi menambahkan PUPR pernah berjanji akan mendatangkan backhoe untuk mengeruk sungai dan akan ada pengerukan sungai tapi sampai saat ini belum ada realisasinya, juga Dinas LH sudah berMoU untuk memberikan 3 unit Bentor tak kunjung datang juga, “jadi kami harus bagaimana supaya mereka mau merealisasikan bantuan dan programnya”

“Untuk Hj. Wahyu Ciptaningsih Wabup baru dan juga H. Imron, MAg., plus anggota DPRD baik Dapil maupun Komisi 3 ditunggu kehadirannya saat hujan deras dan banjir di desa Gamel, biar mereka tahu penderitaan warga kami saat banjir datang di malam hari,” pungkas Junaedi mengakhiri perbincangan. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Ketua Pengurus Cabang Gerakan Pemuda (PC-GP Ansor)Kabupaten Indramayu Edi Fauzi, menanggapi serius pernyataan ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Indramayu Nurhadi, yang mengatakan kalau GP Ansor melalui sekretarisnya pernah meminta – minta anggaran sosialisasi untuk organisasi yang dipimpinnya.

“Pernyataan ketua Bawaslu tersebut sesat dan menyesatkan,” ujar Edi Fauzi kepada Media dikantor GP Ansor Indramayu selasa (23/3/2021).

Selain menyesatkan, tambah edi, pernyataan ketua Bawaslu juga bagian dari argumentum ad hominem sekretaris ansor dan organisasi secara keseluruhan.

Menurutnya, kritik yang disampaikan GP Ansor Indramayu terhadap Bawaslu merupakan hal yang biasa serta bagian dari sosial control atas kebijakan anggaran Bawaslu.

“Bawaslu tidak perlu merasa gerah dengan kritik yang disampaikan, mereka menggunakan anggaran negara jadi harus transparan dalam penggunaannya, dan harus siap dikritik,” tegas Edi.

Ia menambahkan, kritik Ansor sejatinya terfokus pada substansi, dimana saat ini kita sedang dalam krisis kesehatan, ekonomi dan krisis keuangan akibat pandemi covid – 19. sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, seharusnya Bawaslu Peka terhadap permasalahan ini bukan malah menghambur-hamburkan uang sisa Pilkada tahun lalu, jelas ini mencederai hati nurani rakyat khususnya masyarakat Indramayu, ucapnya.

Oleh sebab itu, kata Edi, GP Ansor Indramayu akan terus melakukan kajian terhadap kemungkinan terjadi mal polecy / kesalahan kebijakan keuangan yang dilakukan Bawaslu Indramayu selama proses Pilkada 2020 lalu.
Selain itu, GP Ansor juga meminta kepada ketua Bawaslu agar mengklarifikasi pernyataannya.

“Atas pernyataan ketua Bawaslu disalah satu media, GP Ansor meminta ketua Bawaslu mengklarifikasi pernyataan tersebut,” tandasnya. (Daiz)