0

Suara Indonesia News – Indramayu. Kegiatan dalam rangka prosesi meresmikan syukuran yang diadakan di Kantor DPC Litbang dan Kajian Tipikor GNPK-RI yang baru di Desa Sudikampiran Jum’at (05/03/21), acara tersebut dihadiri oleh Ketua GNPK-RI Indramayu sendiri yakni Djaja serta beberapa anggotanya.

Pembukaan syukuran dibacakan oleh Ketua GNPK-RI Djaja dilanjutkan Do’a bersama yang dilakukan penuh sakral dan ditutup pembacaan do’a kemudian dilanjutkan oleh Ade Irawan sebagai IT memaparkan bahwa dengan adanya Kantor yang baru akan memberikan dampak positif dalam kinerja untuk memberikan pelayanan masyarakat lebih optimal lagi.

Ketua DPC GNPK-RI Djaja ditempat yang sama menambahkan, ditempatinya Kantor baru akan menjadikan aspirasi masyarakat dalam ranah kepemerintahan lebih efisien dan bermutu dalam menyambut Pemerintah yang baru, tutupnya. (Toro)

0

Suara Indonesia News – Gresik. Srikandi Satlantas Polres Gresik menggelar giat Bakti Sosial untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, Jum’at (05/03/2021).

Kegiatan Bakti Sosial ini dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto P., SH., S.I.K bersama Kanit Turjawali IPTU Darwoyo S.H. dan Polwan Satlantas Polres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Lantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto P., SH., S I.K mengatakan, hari ini kami bersama Srikandi – Srikandi Satlantas kembali melaksanakan Bakti Sosial di sepanjang Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, dengan membagikan sembako dan nasi bungkus kepada masyarakat yang membutuhkan kerena terdampak pandemi Covid-19 di masa pemberlakuan PPKM Skala Mikro ini.

Selain membagikan paket sembako, kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan pola hidup bersih dengan 5M yakni menggunakan masker,mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas agar terhindar dari virus Covid-19.

AKP Yanto Mulyanto P, menambahkan Progam Sat Lantas Polres Gresik adalah “TIADA HARI TANPA BERBAGI ” untuk itu kami akan terus melaksanakan kegiatan Bakti Sosial ini untuk membatu meringankan beban masyarakat selama pandemi Covid – 19 ini belum berakhir, Pungkasnya. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Surabaya. Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi Supraptoyo, didampingi Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim serta Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jum’at (5/3/2021) pagi, melaksanakan pencanangan zona Integritas 10 Satuan Kerja (Satker) Polda Jatim menuju WBK dan WBBM di Gedung Rupatama, Mapolda Jawa Timur.

Pencanangan menuju zona integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) mewujudkan program Kapolri yang PRESISI.

Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta melalui Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi Supraptoyo menyatakan, pada hari ini sebanyak 10 Satuan Kerja (Satker) Polda Jatim melakukan pencanangan komitmen menuju predikat WBK dan WBBM.

10 Satuan Kerja (Satker) yang melakukan pencanangan tersebut antara lain, Satker Itwasda, Satker Rorena, Satker Irwasda, Satker Biro SDM, Satker Disreskrimum, Satker Ditreskrimsus, Satker Dirbinmas, Satker Bidkum, Satker Bid propam, Satker SPN dan Satker RS Bhayangkara Samsoeri Mertojoso.

“Hari ini ada 10 satker Polda Jatim yang melakukan pencanangan zona integritas menuju predikat WBK dan WBBM,” kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs. Slamet Hadi Supraptoyo saat memberikan sambutan, Jumat (5/3/2021) pagi.

Dengan pencanangan pembangunan zona integritas ini, untuk menguatkan komitmen guna mendukung pemerintah mewujudkan Good Governance yang bersih dari korupsi dan birokrasi siap melayani. Bersih sebagai wujud perbaikan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan program prioritas Kapolri yang PRESISI.

“Pencanangan ini guna mendukung program pemerintah dalam mewujudkan perbaikan pelayanan kepada publik, serta mewujudkan pelaksanaan program prioritas Kapolri yang PRESISI,” tambah Wakapolda Jatim.

Pada tahun 2021 ada 10 Sat kerja mendapatkan predikat WBK dari Kemenpan RI. Sedangkan pada tahun 2020 lalu, Polda Jatim sudah mendapatkan 10 Satker yang mendapatkan WBBN dan 15 Satker mendapatkan WBK. Dan diantaranya yakni lalu lintas, sehingga sampai saat ini sudah ada 23 satker yang sudah mendapatkan WBK dan WBBM.

“Pada tahun lalu ada 23 satker yang mendapatkan predikat WBK dan WBBM. Dan pada tahun ini (2021), ada 10 satker lagi yang mendapatkan predikat WBK dan WBBM,” jelasnya

Dipenghujung sambutannya, Wakapolda Jatim Drs. Slamet Hadi Supraptoyo menyampaikan, rasa bangga dan memberikan apresiasi kepada para kasatker dan anggota yang telah berkomitmen yang tinggi dalam masanpandemi covid 19, serta jerih payah telah berupaya membangun kinerja yang lebih baik.

Dalam kegitaan ini, selain diikuti oleh jajaran pejabat utama polda jatim, juga diikuti oleh seluruh Polres/ta jajaran Polda Jatim dengan menggunakan zoom meeting. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Bintan Kepri. Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Danlatamal IV)  Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han., hadiri acara PeresmianKolam Renang Militer Tirto Sagoro – 04 diareal Komplek Koarmada I Mentigi Tanjung Uban Bintan Kepri, Kamis siang (04/3/2021).

Pembangunan kolam renang tersebut dibangun diatas tanah seluas 1.250 m², sedangkan total keseluruhan tanahyang digunakan sudah termasuk gedung, area parkir dan balkon secara keseluruhan seluas 4.620 m².

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) ) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., secara resmi meresmikan Kolam Renang MIliter Tirto Sagoro-04, yang ditandai dengan pelepasan selubung papan nama, penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Ketua Umum Jalasenastri Ny.Vero Yudo Margon dan pemotongan nasi tumpeng.

Setelah peresmian Kasal berkesempatan meninjau gedung dan kolam renang serta menyaksikan lomba renang antar Satker TNI Angkatan Laut yang berada di Tanjungpinang dan Tanjung Uban.

Dalam sambutanya Kasal mengatakan “Secara bertahap sarana dan prasarana yang ada di Komplek Koarmada I akan dilengkapi pertama masjid, lalu kolam renang dan nanti akan dilengkapi dengan yang lainya untuk mendukung latihanPrajurit TNI Angkatan Laut,” tuturnya.

“Saya berharap kolam renang ini menjadi sarana rekreasi dan olah raga bagi Prajurit yang kapalnya sandar di Dermaga TNI Angkatan Laut setelah berpatroli tentunya,” harap Kasal.

Kasal juga mengatakan”Sebentar Satdik 1 akan segera rampung, sehingga dapat digunakan bagi para calon siswadan siswi BIntara dan Tamtama Gelombang I yang saat ini sedang melasanakan seleksi masuk Caba PK dan Catam PK, sehingga tidak perlu lagi dikirim ke Surabaya untuk melaksanakan pendidikan TNI Angkatan Laut,” pungkasnya.

Sebelumnya Kasal berkesempatan meninjau pembangun satdik 1di Komplek Satuan Kapal Ranjau dan lokasi lahan diKampung Jeruk yang nantinya akan dibangun Mako Satdik 1.

Hadir dalam acara tersebut Para Pejabat Utama Mabesal, Pangkoarmada I,  Kadisadal, Kadismatal, Kadislaikmatal, Danguskamla Koarmada I , Ketua Umum Jalasenastri, Para Ibu Pejabat Utama, Ketua Daerah Jalasenastri Armada I, Ketua Korcab IV DJA I. (Richa)

0

Oleh : HAMMA,S.sy  Advokat/konsultan hukum/pengacara

Suara Indonesia News. Patut diketahui bahwa kewenangan penyidik Polri yang dikenal dalam KUHAP, antara lain, melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan  > Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP dan Pasal 10 ayat (1) huruf c jo. Pasal 16 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 6/2019”)

Syarat Penangkapan:

Penangkapan wajib didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, Melakukan penangkapan tidak sewenang-wenang, Perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidanah Penjelasan Pasal 17 KUHAP.

Harus diingat bahwa semua tindakan penyidik mengenai penangkapan itu adalah tindakan yang benar-benar diletakkan pada proporsi demi untuk kepentingan pemeriksaan dan benar-benar sangat diperlukan sekali.

Adapun Fungsi Penangkapan dan Penahanan dalam Proses Penyidikan.

Tidak menggunakan kekerasan

Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan. > Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”)

Hal ini juga berkaitan dengan salah satu hak tahanan, yaitu bebas dari tekanan, seperti diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.

Penyidik juga tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan atau membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan.> Pasal 10 huruf c Perkapolri 8/2009

Melengkapi penangkapan dengan surat perintah penangkapan

Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Polri dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. >Pasal 18 ayat (1) KUHAP

Dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat. > Pasal 18 ayat (2) KUHAP

Dalam melaksanakan penangkapan wajib dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut: > Pasal 16 ayat (1) Perkapolri 8/2009

keseimbangan antara tindakan yang dlakukan dengan bobot ancaman, senantiasa menghargai/menghormati hak-hak tersangka yang ditangkap dan tindakan penangkapan bukan merupakan penghukuman bagi tersangka.

Secara umum, kewajiban petugas Polri dalam melakukan penangkapan, yaitu: > Pasal 17 ayat (1) Perkapolri 8/2009 :

  1. memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri;
  2. menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan;
  3. memberitahukan alasan penangkapan;
  4. menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan;
  5. menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan;
  6. senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap; dan
  7. memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP.

Adapun Hak Tersangka Saat Ditangkap/Digeledah ialah:

  1. Meminta surat tugas dari petugas Polri yang akan menangkap.
  2. Meminta surat perintah penangkapan.
  3. Setelah seseorang ditangkap, maka dia berhak:

Menghubungi dan didampingi oleh seorang penasihat hukum/pengacara; > Pasal 69 KUHAP

  1. Segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum; > Pasal 36 huruf a Perkapolri 8/2009
  2. Minta untuk dilepaskan setelah lewat dari 1 X 24 jam;> Pasal 19 ayat (1) KUHAP
  3. Diperiksa tanpa tekanan, seperti intimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.
  4. Tidak mendapat penyiksaan dari pihak yang berwajib. > Pasal 5 ayat (1) huruf bb Perkapolri
  5. Bebas dari penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari penghilangan secara paksa.> Pasal 6 huruf d Perkapolri 8/2009
  6. Berhak untuk diperlakukan sebagai orang belum tentu bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan (asas praduga tak bersalah).> Pasal 16 ayat (2) Perkapolri 8/2009.

HAMMA,S.sy  Advokat/konsultan hukum/pengacara.

 

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Banyak nya garasi mobil truk gandeng di duga liar dan jasa angkutan cement tak berizin di kecamatan Gempol membuat selain polusi udara dan banyak yang tidak mengantongi perizinan nya. Contoh yang paling dasar izin analisa dampak lingkungan masyarakat dan analisa dampak lingkungan lalu lintas sekitar dan juga izin pengelolaan tempat parkir.

Contoh PT. Tata Transportasi di desa palimanan barat kecamatan Gempol blok Karanganyar kabupaten Cirebon yang lokasi nya persis di pinggir jalan dan menimbulkan banyak kecelakaan lalu lintas, di karenakan tanah liat yang menjadi pondasi lokasi tempat parkir nya yang sering terbawa ban mobil angkutan nya jika keluar parkiran nya membuat jalan menjadi licin.

Selain itu juga di lokasi garasi tersebut memiliki anjing penjaga liar yang terkadang berseliweran di jalan sering kali terkadang berseliweran di jalan raya.

Ketika jurnalis suaraindonesianews.com menyambangi kantor pengurus cabang setempat salah satu staf perusahaan tersebut dan menanyakan perizinan perusahaan tersebut dirinya tidak bisa memperlihatkan, Susan staf perusahaan tersebut beralasan semua perizinan berada di pimpinan perusahaan nya. Dan pimpinan perusahaan tersebut tidak berada di satu lokasi dengan nya berada di luar kota. (05/03-2021)

Kabid Lalu lintas dishub kabupaten Cirebon Hilman juga memberikan keterangan bahwa benar perusahaan tersebut tidak terdaftar di data basenya dan secara umum tidak berizin. Baik analisa dampak lingkungan lalu lintas dan juga izin pengelolaan tempat parkir kabupaten Cirebon.

Pihak kecamatan Gempol belum bisa di minta keterangan di karenakan tutup di karenakan ada petugas nya di duga suspek Covid-19 dan dalam masa karantina lokal juga dalam masa pemulihan. (Sendi)

 

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag bersama Baznas Kabupaten Cirebon meninjau sekaligus meresmikan rumah tidak layak huni di Desa Lungbenda Kecamatan Palimanan, Kamis (4/3/2021).

Rumah tidak layak huni tersebut milik Asmadi yang dibangun Baznas Kabupaten Cirebon.

“Pada bulan ini Baznas Kabupaten Cirebon membangun lima unit rumah dari awal sampai jadi. Salah satunya rumah milik Asmadi warga  Desa Lungbenda Kecamatan Palimanan,” kata Bupati Imron.

Imron menjelaskan, di Kabupaten Cirebon jumlah rumah tidak layak huni mencapai 10 ribu lebih. Menurutnya, dengan angka tersebut semuanya tidak bisa tertangani Pemkab Cirebon.

“Kami mengajak kepada masyarakat Kabupaten Cirebon yang kaya untuk membantu pemerintah daerah dengan cara menitipkan zakatnya di Baznas. Nanti zakat tersebut dikelola Baznas, salah satunya untuk perbaikan rutilahu,” katanya.

Ia mengungkapkan, Pemda Kabupaten Cirebon bersama Baznas sudah mendata rutilahu dan memang harus segera diberikan bantuan.

“Baru ada 500 lebih rutilahu yang namanya sudah terdata untuk mendapatkan bantuan. Ini merupakan keterbatasan Pemda Kabupaten Cirebon karena dibandingkan 10 ribu lebihnya kita masih kekurangan dana,” kata Imron.

Namun demikian, kata Imron,  selain bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, bantuan untuk rutilahu sendiri bisa didapat dari pemerintah desa.

“Bantuan rutilahu bisa dari pemdes dengan menggunakan Dana Desa. Akan tetapi pemerintah desa harus melakukan koordinasi atau musyawarah desa bahwa anggaran desa dipakai untuk membangun rumah yang tidak layak huni,” ungkap Imron.

Imron mengatakan, ada dua desa di Kecamatan Pasaleman dan Ciledug yang mengajukan untuk rehab masjid.

“Untuk rehab masjid, Pemkab Cirebon  menyetujui untuk memberikan bantuan. Saya berharap dana tersebut harus dipakai untuk kepentingan masyarakat tetapi dengan cara musyawarah desa dan lapor ke pak camat terlebih dahulu,” katanya.

Sementara itu, Kuwu Desa Lungbenda Kecamatan Palimanan, Saleh mengucapkan banyak terimakasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon dan Baznas yang telah membantu membangun rumah milik warganya.

“Terimakasih Pak Bupati Imron dan Kepala Baznas yang sudah meresmikan rumah tidak layak huni milik warga kami. Rumah ini dibangun dari mulai awal sampai jadi oleh Pemda Kabupaten Cirebon dan Baznas,” katanya. (Hatta)

 

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan serangkaian kegiatan dalam kunjungannya ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (4/3/21).

Selain meresmikan Kampung Tangguh Mang Pedeka di Komplek Pakri Palembang,

Kapolri juga meresmikan Rehabilitasi Masjid Assa’adah Polda Sumsel dan groundbreaking pembangunan masjid Al-Aman di Komplek Pakri Palembang.

Pada kesempatan yang sama, Kapolri juga melaunching aplikasi Polisi ‘Dulur Kito’ (Dedikasi, Unggul, Legal, Jujur, Kerjasama, Inovatif, Tegas dan Obyektif).

Kapolri mengapresiasi aplikasi yang dibangun oleh Polda Sumsel yang sejalan dan senafas dengan programnya yakni transformasi menuju Polri yang Presisi.

“Adanya aplikasi Polda Sumsel dalam pelayanan publik diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mendapat pelayanan Kepolisian,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam keterangan tertulis.

Terkait Kampung Tangguh Mang Pedeka, lokasinya memanfaatkan lahan kosong berupa tempat pembuangan sampah yang berada di kompolek perumahan Pakri.

Dari situ, kemudian dilanjutkan dengan pembuatan kolam-kolam ikan yang diprakarsai dengan pembuatan kolam balam untuk ikan dan juga dibuatkan kebun sayur mayur yang berada diantara kolam-kolam ikan tersebut.

Kampung Tangguh Mang Pedeka juga dilengkapi dengan pembuatan Posyandu dan posko penanggulan Covid yang beranggotakan Bhabinkamtibmas, Babinsa dan perangkat kesehatan yang dilengkapi dengan APD dan lainnya untuk pendukung posko Covid-19.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit berharap dengan adanya Kampung Tangguh Mang Pedeka ini bisa menekan laju penularan Covid-19 sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo.

“Yakni menghilangkan wilayah yang zona merah menjadi kuning atau oranye, serta melakukan penerapan 3 M dan 3 T,” pungkas nya.

Dalam kesempatan itu, Kapolri juga memberikan penghargaan dan apresiasi atas dedikasi personel Polda Sumsel Bripka Chandra berupa tiket sekolah Perwira atau SIP.

Anggota dari Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sumsel itu dinilai telah bekerja melampaui tugas yakni menjadi pengajar di Sekolah Dasar (SD) Negeri Kepayang, Kabupaten Musi Banyuasin. (Hari R)