Oleh : HAMMA,S.sy Advokat/konsultan hukum/pengacara
Suara Indonesia News. Patut diketahui bahwa kewenangan penyidik Polri yang dikenal dalam KUHAP, antara lain, melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan > Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP dan Pasal 10 ayat (1) huruf c jo. Pasal 16 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 6/2019”)
Syarat Penangkapan:
Penangkapan wajib didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, Melakukan penangkapan tidak sewenang-wenang, Perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidanah Penjelasan Pasal 17 KUHAP.
Harus diingat bahwa semua tindakan penyidik mengenai penangkapan itu adalah tindakan yang benar-benar diletakkan pada proporsi demi untuk kepentingan pemeriksaan dan benar-benar sangat diperlukan sekali.
Adapun Fungsi Penangkapan dan Penahanan dalam Proses Penyidikan.
Tidak menggunakan kekerasan
Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan. > Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”)
Hal ini juga berkaitan dengan salah satu hak tahanan, yaitu bebas dari tekanan, seperti diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.
Penyidik juga tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan atau membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan.> Pasal 10 huruf c Perkapolri 8/2009
Melengkapi penangkapan dengan surat perintah penangkapan
Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Polri dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. >Pasal 18 ayat (1) KUHAP
Dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat. > Pasal 18 ayat (2) KUHAP
Dalam melaksanakan penangkapan wajib dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut: > Pasal 16 ayat (1) Perkapolri 8/2009
keseimbangan antara tindakan yang dlakukan dengan bobot ancaman, senantiasa menghargai/menghormati hak-hak tersangka yang ditangkap dan tindakan penangkapan bukan merupakan penghukuman bagi tersangka.
Secara umum, kewajiban petugas Polri dalam melakukan penangkapan, yaitu: > Pasal 17 ayat (1) Perkapolri 8/2009 :
- memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri;
- menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan;
- memberitahukan alasan penangkapan;
- menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan;
- menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan;
- senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap; dan
- memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP.
Adapun Hak Tersangka Saat Ditangkap/Digeledah ialah:
- Meminta surat tugas dari petugas Polri yang akan menangkap.
- Meminta surat perintah penangkapan.
- Setelah seseorang ditangkap, maka dia berhak:
Menghubungi dan didampingi oleh seorang penasihat hukum/pengacara; > Pasal 69 KUHAP
- Segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum; > Pasal 36 huruf a Perkapolri 8/2009
- Minta untuk dilepaskan setelah lewat dari 1 X 24 jam;> Pasal 19 ayat (1) KUHAP
- Diperiksa tanpa tekanan, seperti intimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.
- Tidak mendapat penyiksaan dari pihak yang berwajib. > Pasal 5 ayat (1) huruf bb Perkapolri
- Bebas dari penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari penghilangan secara paksa.> Pasal 6 huruf d Perkapolri 8/2009
- Berhak untuk diperlakukan sebagai orang belum tentu bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan (asas praduga tak bersalah).> Pasal 16 ayat (2) Perkapolri 8/2009.
HAMMA,S.sy Advokat/konsultan hukum/pengacara.