Suara Indonesia News – Medan. Pelarian seorang pelaku komplotan pencurian alat pengukur suhu badan berakhir sudah, menyusul keberhasilan petugas Polsek Medan Baru menangkap Fahrizal Ardilah alias Black (30) saat nyanyi di Scorpio KTV & Bar Hotel Radison Jalan Adam Malik Medan.
“Pelaku warga Jalan Tani Asli, Kelurahan Tanjung Gusta Medan ini tidak dapat berkutik lagi saat disergap petugas di TKP, ” ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan, Kamis (11/3/2021) malam.
Dijelaskannya, kronologis kejadian dan penangkapannya pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 sekira pukul 04.30 WIB, di Jalan Adam Malik tepatnya bassment Hotel Radison Medan, telah terjadi pencurian terhadap 1 unit Infrared Thermomoter Gun (alat pengukur suhu badan) milik dari Scorpio KTV & Bar Hotel Radison Medan, yang dilakukan oleh seorang laki-laki (perbuatan pelaku saat mengambil alat tersebut terekam CCTV) yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 2.775.000.
Kemudian pelapor membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru. Berdasarkan laporan korban, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pelaku dapat ditangkap petugas pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 pukul 04.30 WIB, saat pelaku kembali mendatangi Scorpio KTV & Bar Hotel Radison tersebut untuk berkaraoke. Hasil Introgasi terhadap pelaku, pelaku mengakui mengambil alat tersebut dari atas meja security dan menyimpan alat tersebut ke dalam tas pelaku.
Selanjutnya pelaku diboyong ke Komando untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku telah dijebloskan ke penjara, atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 Tahun Penjara,” pungkasnya. (Gd)
Suara Indonesia News – Kuningan. Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH., MH., hadiri acara Peletakan Batu Pertama untuk Pembangunan Masjid Al-Futuwwah Desa Susukan, Kecamatan Cipicung, Kamis (11/3-2021).
Dalam sambutannya, Bupati Kuningan menyampaikan rasa syukur yang berkesempatan untuk meletakan batu pertama di mesjid Jami Nurul Hikmah.
“Ini sebagai pembuktian peningkatan keimanan dan ketakwaan, selaras dengan visi kuningan yakni, MAJU (Makmur, Agamis, pinunjul) dan ini adalah salah satu perwujudan dari Visi Kuningan,” ujarnya.
Selian itu, Acep juga mengatakan, bertepatan dengan Isra mir’aj Nabi Muhammad SAW pada hari ini, beliau mengajak untuk memaknai nya dengan melaksnakan sholat 5 waktu, serta mengajak untuk berubah menuju ke arah yang lebih baik.
Acep juga berpesan, jadikanlah masjid Al-Futuwwah sebagai sarana prasarana peribadatan, dan sebagai sarana bersilaturahmi untuk bermusyawarah merencanakan sesuatu menuju Ridho Allah SWT.
“Saya disini bertepatan dengan hari Isra Mi’raj dan Peletakan Batu Pertama, semoga menjadi sebuah awal yang baik yang akan terus memaknai arti perjalanan kehidupan warga Susukan”, ujarnya.
Sebelum mengakhiri sambutannya Acep berharap, sesuai dengan nama dari Masjid ini akan lahir nasehat, petuah, serta ajakan untuk warga Susukan agar lebih baik lagi, serta senantiasa dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan.
Sementara pada kesempatan yang sama ketua Panitia menyampaikan, pembangunan masjid Al-Futuwwah ini di rencanakan pada bulan oktober 2020 dan sampai saat ini memasuki bulan ke lima sudah berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Ia menjelaskan untuk mekanisme penggalangan dana yakni, swadaya dari masyarakat Desa Susukan serta masyarakat Desa Susukan yang sedang merantau.
“Allhamdulillah, untuk mekanisme penggalangan dana ada berapa hal yakni, swadaya dari masyarakat Desa Susukan baik yang berada dikampung maupun yang sedang merantau di daerah Jakarata, serta kami melibatkan unsur kekuatan yang kami pandang sama-sama sinergi, yaitu masyarakat yang luar biasa, serta dukungan penuh dari Aparat Desa yang tiada batas.” ujarnya.
Selain itu, Kepala Desa Susukan Toto Cipta Rasa, menyampaikan, dengan peletakan batu pertama ini semoga akan memberikan berkah kelancaran untuk pelaksanaan pembangunan Masjid Al-Futuwwah kedepannya.
Selain itu, Kades mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kuningan atas bantuan dan dukungan nya selama pembangunan masjid ini, serta kepada PT. Aezar yang turut serta berkontribusi dalam proses pelaksanaan mewujudkan mesjid ini,
“Serta apresiasi kepada masyarakat Desa Susukan dan seluruh jajaran panitia yang sudah berusaha berkorban baik itu waktu, pikiran, dan materi,” ujarnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Camat Cipicung Sriwaluya Suparman, S.IP., M.Pd., serta Forum Kordinasi Pimpinan Kecamatan, Kepala Desa Susukan Lili Sadeli beserta Perangkat Desa, dan PT. Aezar Riko. (Sep/rie)
Suara Indonesia News – Konawe. Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI,membukaan blokir Dana Desa (DD) terhadap 52 desa di Kabupaten Konawe. Pembukaan Blokir dana desa ini mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Kabupaten Konawe DR. Ardin terhadap kinerja Pemerintah Daerah. Pasalnya persoalan pemblokiran dana desa tersebut cukup memakan waktu lama.
H. Ardin mengatakan, pembukaan blokir Dana Desa adalah salah satu bentuk sinergi yang selama ini terbangun antara pemerintah daerah dan DPRD di bawah kepemimpinan KSK-GTS selaku pimpinan daerah untuk menuntaskan terkait persoalan desa yang dialami pemerintah selama ini.
“Kita bisa menuntaskan persoalan ini dengan lahirnya konsep perda nomor 4 tahun 2020 kemarin yang diberikan legal standing sebagai syarat formal kepada 291 desa yang resmi,”kata Ardin, saat dijumpai di Kantornya Jumat, (12/3/2021).
Menurut Ardin, terkait persoalan 52 desa tidak lepas dari perjalanan Kabupaten Konawe sebagai kabupaten induk yang memekarkan beberapa kabupaten, diantaranya Konawe Utara dan Konawe selatan, Konawe kepulauan termasuk kota kendari dan perpindahan kantor pemerintahan kala itu memungkinkan dokumen dan arsip pembentukan wilayah di kabupaten konawe banyak yang hilang dan tercecer.
Sehingga, Kata Dr. Ardin antara Pemerintah dan DPR Konawe melalui arahan menteri dalam negeri dan Provinsi Sultra menyatukan pandangan untuk melahirkan perda nomor 4 tahun 2020 tentang penataan desa sebagai legal standing dan syarat formil 291 desa yang resmi termasuk didalamnya 52 desa.
” Ini bukti kerja-kerja nyata dari KSK-GTS dan DPRD Konawe, sinergistas sudah kita buktikan dengan lahirkan Perda nomor 4 tahun 2020 dan blokir DD 52 desa telah dibuka” Ujarnya.
Lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2020
Untuk diketahui, persoalan desa- desa di Kabupaten Konawe ini sempat menyita waktu lama, dengan bergulirnya desa- desa bermasalahah, sebagaiamana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 114.05/1.30.30/SJ tanggal 22 Nopember 2019 Perihal Tindak Lanjut Hasil verifikasi Lapangan oleh Tim Kemendagri di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Atas dasar Surat Edaran Mendagri Bupati Konawe melayangkan surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten KOnawe Nomor : 140/1719/2019 tanggal 20 Desember 2019 Tentang hasil rapat tindak lanjut penyelesaian persoalan desa di Kabupaten Konawe pada tanggal 5 Desember 2019. yang berisikan atara lain.
Pertama. Pemerintah Kabupaten Konawe telah melakukan pendataan/Penataan ulang desa-desa dalam wilayah Kabupaten Konawe kurang lebih 294 desa yang meliputi data hasil pendataan/penataan ulang desa-desa dalam wilayan Kabupaten Konawe termasuk terhadap 56 desa yang telah mendapatkan kode desa berdasarkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1.37 Tahun 2017 tentang kode desa dan data wilayah administrasi (Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 1955. tanggal 27 Desember 2017;
Suasana penyerahan Rapaerda tentang desa untuk dibahas di Pansus DPRD dan Pemda Konawe
Kedua. Pemerintah Kabupaten Konawe telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe tentang pembentukan dan Pendefinitipan serta penggabungan desa-desa dalam wilayah Kabupaten Konawe.
Sebagaimana draf Raperda Jumlah dan Nama-nama Desa di Kabupaten Konawe yang sebelumnya 294 menjadi 291 desa setelah enam desa digabungkan menjadi 3 desa yakni pertama, Desa Wiau bergabung di Desa Parudongka Kecamatan Routa sehingga disebut Desa Parudongka Wiau, Kedua, Desa Napooha bergabung dengan Desa Nesowi Kecamatan Latoma sehingga disebut Desa Nesowi Napooha, Ketiga, Desa Arombu Utama bergabung dengan Desa Latoma jaya Kecamatan Latoma sehingga disebut Desa Latoma Jaya Arombu Utama.
Sebagai Penimbang dalam draf Raperda Jumlah dan Nama-nama Desa di Kabupaten Konawe tahun 2020 pada point A. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan 4 pilar yaitu, Pancasila, Undang-undang dasar Negra Republik Indonesia tahun 1945 negara kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika,
serta mempertimbangkan kearifan lokal, budaya dan adat istiadat di Kabupaten Konawe dipandang perlu memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya, sebelum dan sesudah terbentuknya Kabupaten Konawe serta meberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia maka perlu dilakukan pendataan dan penataan ulang desa-desa di Kabupaten Konawe.
Pont B. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/13029/SJ tentang verifikasi data desa dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 114.05/13030/SJ perihal Tindak Lanjut Hasil Verifikasi Lapangan oleh Tim Kemendagri di Kabupaten KOnawe, Pemerintah Kabupaten Konawe telah melakukan Penataan dan Pendataan terhadap Desa-desa di Wilayah Kabupaten Konawe.
Point C. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan pembinaan serta pengawasan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengggara dan pemerintah Pusat khusus terhadap 56 desa, maka yang dapat ditetapkan masuk dalam Peraturan Daerah sejumlah 53 Desa sedangkan 3 lainnya digabungkan kembali kedalam desa induk.
Point D, Bahwa berdasarkan hasil evaluasi, pembinaan serta pengawasan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan pemerintah Pusat terhadap seluruh desa-desa di Kabupaten Konawe sejumlah 294 desa, maka yang dapat ditetapkan dalam Teraturan Daerah terhadap seluruh desa-desa di Kabupaten Konawe adalah sejumlah 291 Desa sehingga dipandang perlu di atur kemabali penetapan dan nama-nama desa di Kabupaten Konawe dalan satu Peraturan Daerah.
Dan sebagaimana diketahui bersama berdasarkan pasal 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa disebutkan bahwa, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan desa, terhadap amanah di atas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) telah menerbitkan surat edaran 140/13029/SJ tanggal 22 Nopember 2019 Tentang Verifikasi Data Desa, kepada seluruh gubernur dan Bupati/Walikota untuk melakukan pendataan ulang data administrasi Pemerintahan desa.
Meski memakan waktu yang cukup dan menguras energi akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, menggelar Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan bersama terhadap 1 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe Tahun 2020. Dalam hal ini Raperda tentang jumlah dan Nama-nama Desa di Kabupaten Konawe untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang berlangsung di Gedung ABD Samad DPRD Kabupaten Konawe, Selasa (10/3/2020) lalu. Sehingga lahir Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penetapan Desa Dalam Wilayah Administratif Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 28 Juli 2020. (Rls).
Suara Indonesia News – Bintan Kepri. Reses pertama Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dapil Bintan – Lingga Harlianto S.Kom, MM untuk menampung aspirasi kepentingan masyarakat dan mengartikulasikan dalam kebijakan pembangunan didua titik di Kecamatan Bintan Pesisir.
Terkait dimasa pendemi Covid 19, pelaksanaan tatap muka Reses Komisi I DPRD Provinsi Kepri Harlianto S.Kom, MM Mengikuti prosedur protokol kesehatan, sehingga pelaksanaan silaturahmi Reses bersama masyarakat harus terbatas, Rabu (09/3/2021)
Komisi I DPRD Provinsi Kepri Dapil Bintan – Lingga Harlianto S.Kom, MM menyampaikan” Menampung aspirasi masyarakat dalam Reses kita pada saat ini didua Desa, yakni Desa Kelong dan Tanjung Paku Dusun I Desa Numbing Kecamatan Bintan Pesisir merupakan reses yang bertama kita.
“Disini kita langsung Mendengar dan menampung apa yang di sampaikan masyarakat dalam sesi tanya jawab, sehingga segala apa yang menjadi keluhan masyarakat nantibya akan kita bahas kembali di DPRD Provinsi dan Gubernur.
“Selain menyerap aspirasi yang diajukan warga masyarakat, disini kita sekaligus menyampaikan terkait kebijakan kebijakan Pemerintah Pusat sampai ke Daerah dalam kewaspadaan terhadap Covid 19 serta pemberlakuan PPKM Mikro dan Vaksinasi yang saat ini sedang digalakan Pemerintah.
Dalam kegiatan Reses tersebut, kita menerima curahan pendapat yang langsung dari warga masyarakat terkait lesunya perekonomian selama pendemi Covid 19 yang berdampak pada pekerja yang terkena PHK serta hambatan pembangunan yang benar benar di harap warga, apa lagi yang berada di Desa tertinggal, ucapnya. (OBET)
Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Seiring dengan kemajuan jaman dan teknologi. Serta perlakuan hukum yang sama bagi warga negara. Yang meliputi hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Demikian pula halnya di bidang lalu lintas, khususnya bagi penyandang Disabilitas akan diberikan Haknya untuk memiliki Surat Ijin Mengemudi Khusus yaitu SIM D. Hal ini disampaikan Kasat lantas Polres Cirebon pada saat memberikan arahan pada para perwira lantas di ruang kerjanya, Kamis (11/03-2021).
“Hal ini sudah sesuai peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai berlaku 19 Februari 2021. Perpol tersebut menggantikan Perpol Nomor 9 Tahun 2012. Dengan ditetapkannya Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tersebut, maka mulai saat ini penggolongan SIM menjadi sebelas,” jelas Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, S.H,, S.I.K., MH., melalui Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP La Ode Habibi Ade Jama, S.IK., MH., CPHR.
Masih kata Kasat Lantas Polres Ciko, mengatakan “golongan SIM di Indonesia terbagi menjadi empat, yakni SIM A, B, C, dan SIM D. Namun, penggolongannya terbagi menjadi sebelas. Yakni SIM A, A umum, SIM B I, B I umum, SIM B II, B II umum, SIM C, C I, C II, dan SIM D, SIM D I,” ujar Habibi.
Lanjut Habibi “untuk SIM D, diperuntukan untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C. Dan untuk SIM D I diperuntukan untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.
“Untuk ujian teori dan praktek SIM D sama dengan pembuatan SIM C atau SIM A. Namun, kendaraan yang digunakan untuk praktek menggunakan kendaraan sendiri (milik penyandang disabilitas tersebut) Karena di Polres Cirebon Kota belum menyediakan kendaraan disabilitas,” terang Perwira Akpol 2012 yang asli sulawesi ini.
Sejak tahun 2016 sampai dengan saat saat ini, menurut Habibi, pemohon pembuatan SIM D hanya ada tiga pemohon. Pada tahun 2016 hanya ada satu pemohon dan tahun 2019 ada dua pemohon, tandas AKP La Ode Habibi Ade Jama, S.IK., MH., CPHR.
Tambah Kasubbag Humas Polres Ciko “untuk SIM A diperuntukan untuk mobil penumpang dan barang perseorangan. Sedangkan SIM A umum untuk kendaraan bermotor umum dan barang.
“SIM A ini diperuntukan untuk mengendarai mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat maksimal 3.500 Kg,” terangnya.
Kemudian, SIM B I untuk mobil penumpang dan barang perseorangan, SIM B I umum untuk kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 Kg., jelas Iptu Ngatidja, SH., MH.
SIM B II dan SIM B II umum, Iptu Ngatidja menjelaskan untuk mengendarai alat berat, kendaraan berat, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan. Dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 KG.
Untuk SIM C digunakan untuk kendaraan sepeda motor dengan CC di bawah 250 CC., SIM C I digunakan untuk kendaraan sepeda motor dengan CC di atas 250 CC dan maksimal 500 CC, sedangkan SIM C II digunakan untuk kendaraan sepeda motor dengan CC di atas 500 CC., tutup Iptu Ngatidja, SH., MH., Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota. (Hatta)
Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Komunitas driver Saba Paran Kabupten Cirebon kompak ketika anggotanya sedang tertimpa musibah, di ketuai oleh Hidayat menyambangi salah satu anggota nya yang sedang tertimpa musibah kecelakaan lalulintas tunggal.
Kecelakaan tersebut berada di jalan tol kilometer 146 daerah cikeduk Indramayu provinsi Jawa barat, mereka sangat antusias dan secara sukarela membantu rekan nya yang tertimpa musibah. Selain menyemangati sebagian anggota nya ikut memberikan sumbangsih baik itu materi maupun tenaga membantu rekannya tersebut.
Aris salah satu anggota KDSP ( komunitas driver Saba Paran ) ini merasa terharu rekan rekannya sigap dalam membantu di lokasi kejadian tersebut, dan berterima kasih kepada rekan rekan nya yang sudah datang membantu. (11/03-2021)
Ketua KDSP (Komunitas driver Saba Paran) meminta kepada pengurus perusahaan agar biaya kerugian yang di sebabkan oleh kecelakaan sang pengemudi/Driver tidak di bebankan penuh atau di beratkan biaya tersebut.
Menurut nya lagi kecelakaan ini pun tidak sepenuhnya di sebabkan oleh pengemudi di karenakan mereka di kejar target oleh pihak perusahaan jasa angkutan nya, semoga pengurus perusahaan dapat bersikap adil dan bijak. Toh selama ini kami pengemudi tidak pernah merasakan bantuan dari pihak perusahaan ketika kami tidak berangkat dan di masa pandemi ini. (Sendi)
Suara Indonesia News – Pasuruan. Pondok Pesantren Sumber Pendidikan Mental Agama Allah (SPMAA) Pasuruan dengan Indonesia Survivor (Inavor), menggelar acara Indahnya Saling Berbagi Manfaat (Isbat): Manajemen Sampah dengan Sistem Budi Daya Maggot.
Pelatihan ini diadakan di Ponpes SPMAA Pasuruan, Dusun Tamanan RT 2 RW 15, Tamanan, Kepulungan, Gempol, Pasuruan, Kamis (11/03-2021). Sedangkan pesertanya sekitar 50 orang dari berbagai organisasi. Termasuk beberapa organisasi mitra Sekber Relawan Penanggulangan Bencana (SRPB) Jatim, elemen masyarakat sekitar, dan relawan peduli sampah.
Pimpinan SPMAA Pasuruan Rohman Arsys Tawa atau biasa disebut Gus Arsys mengungkapkan, pihaknya sangat berkeinginan adanya solusi sampah domestik rumah tangga.
“Adanya materi ini hari ini diharapkan membantu masyarakat sekitar SPMAA Pasuruan agar bisa memanfaatkan sampah, yaitu dengan budi daya maggot. Apalagi, maggot bisa digunakan sebagai pakan ikan yang bagus,” jelasnya.
Di awal materi, Erfan Alif yang biasa disebut Erick, dari Inavor, memberikan wawasan tentang besarnya sampah yang dihasilkan setiap hari. Sampah tersebut belum ada sistem recycle (daur ulang) yang sejalan dengan volume sampah yang dihasilkan.
“Sampah bisa mengganggu keseimbangan ekosistem dan polusi. Baik udara, air, juga tanah. Oleh karena itu, perlu dipikirkan solusi untuk bisa memanfaatkan sampah. Nah, budi daya maggot ini bisa sebagai salah satu jawaban,” jelas Erick.
Maggot merupakan ulat larva dari lalat black soldier fly (BSF) atau lalat tentara hitam atau Hermetia illucens Lalat ini adalah salah satu jenis yang banyak ditemukan di tempat-tempat yang terdapat sampah organik. Larva ini memanfaatkan limbah tersebut sebagai sumber makanannya.
Sifat belatung ini memang banyak makan, tapi tidak gemuk. Hal ini karena aktivitas atau kemampuan mengonversi sampah juga tinggi. Belatung BSF hidup lebih lama di tempat sampah, usianya sekitar 1-2 bulan.
Lalat ini berbeda dengan jenis lalat yang lain. Lalat lain kalau ada kotoran langsung hinggap. Kalau ini tidak hinggap. Hanya mengelilingi kemudian hinggap di tempat yang kering, gelap, dan sempit di sekitar kotoran. Makanya tidak mengandung patogen.
Selain itu, lalat tentara hitam dapat menghasilkan nilai ekonomi yang tinggi. Telur lalat mempunyai harga jual yang tinggi. Selain itu, maggot dapat diolah menjadi maggot beku, kering, tepung ikan dan lainnya sebagai pakan alternatif berprotein tinggi.
Siklus hidup BSF secara total hanya sekitar 45 hari. Mulai dari telur sampai ke lalat dewasa. Seekor lalat betina biasanya menghasilkan 500-900 butir telur. Sedangkan untuk mendapatkan 1 gram telur, membutuhkan setidaknya 14-30 BSF. Untuk 1 gram telur, akan mampu menghasilkan 3-4 kg maggot atau larva. Fase paling lama adalah larva, sekitar 18 hari. (Lusi)
Suara Indonesia News – Baturaja, OKU. Penunjukan Plh. Bupati OKU oleh Gubernur Sumatera Selatan beberapa jam setelah pemakaman Bupati OKU Almarhum Drs. H. Kuryana Azis beberapa hari lalu kian memanas. Pasalnya anggota DPRD OKU dari lintas Fraksi dalam waktu dekat ini akan melaporkan Gubernur Sumatera Selatan ke Kemendagri, Menpan RB, dan Komisi II DPR RI terkait polemik penunjukan Drs. H. Edwar, Chandra, MH,m sebagai Plh Bupati OKU.
Hal itu ditegaskan oleh Mirza Gumai, S.IP didampingi sejumlah anggota DPRD OKU lainnya saat memberikan keterangan pers di ruang Komisi I DPRD OKU, Rabu (10/03/21).
Mirza mengatakan bahwa pernyataan Gubernur Sumsel H. Herman Deru dan H Achmad Tarmizi selaku Sekertaris Daerah (Sekda) OKU yang meminta agar dirinya tidak ditunjuk sebagai Plh Bupati OKU merupakan drama yang sengaja dipertontonkan.
“Drama yang dipertontonkan Gubernur Sumatera Selatan dan Sekretaris Daerah (Sekda) OKU kemarin adalah panggung sandiwara. Kami tahu ada intervensi via telepon ke lembaga DPRD dan Pemkab OKU lima menit sebelum konferensi pers. Intervensi tersebut datang ke DPRD untuk mencegah terjadinya konferensi pers,” kata Mirza.
Sebut Mirza, siapa yang menelpon, siapa yang ditelepon, apa yang dibicarakan, dan bahkan menyebut nama oknum anggota DPRD OKU akan dibuka di depan Kemendagri, Kemenpan RB dan Komisi II DPR RI.
Dijelaskan Mirza. terkait statement Sekda OKU yang mengatakan tidak siap untuk menjadi Plh Bupati OKU, pihaknya sudah mempertanyakan hal tersebut sebelumnya dan memang tidak ada komunikasi dari Gubernur terkait penunjukan Plh Bupati OKU.
“Kami informasikan, bahwa persoalan pengangkatan Plh Bupati OKU sudah kami tanya sebelumnya ke Sekda OKU, dan memang tidak ada komunikasi dari Gubernur terkait pengangkatan Plh Bupati,” ungkap Mirza Gumai saat memberikan keterangan pers didampingi oleh sejumlah anggota DPRD OKU lainnya.
Terkait adanya statement dari ketua DPRD OKU yang menyebutkan pernyataan penolakan Plh Bupati OKU oleh perwakilan 8 Fraksi yang ada di DPR OKU bukanlah keputusan Dewan, Mirza menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah tahu sebelumnya.
“Sudah kami beritahukan kepada Ketua DPRD OKU dan dirinya setuju akan ada rapat lintas fraksi serta konferensi pers terkait upaya untuk memberikan edukasi bahwa proses penunjukan Plh Bupati OKU tidak sesuai dengan amanat undang-undang yang ada” Tutup Mirza Gumay yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD OKU. (Fm/Oky)