0

Suara Indonesia News – Tangerang. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membuka rapat kerja teknis (rakernis) fungsi lalu lintas (lantas) tahun 2021 di Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (10/3/2021).

Dalam arahannya, Jenderal Listyo Sigit mengapresiasi jajaran lantas atas kerja keras dan pengabdian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas)  di tengah pandemi Covid-19.

“Diibaratkan film marvel bahwa polantas seperti manusia baja karena dalam situasi apapun, hujan, panas, gelap, bencana selalu hadir,” kata Jenderal Listyo Listyo.

Mantan Kabarerskrim Polri ini menyebut polisi lalu lintas (polantas) merupakan perwakilan Polri yang selalu berada di garis depan dalam melayani masyarakat.

“Tentunya ada risiko yang melekat. Kegiatan positif akan berdampak positif organisasi polri dan sebaliknya. Maka harus kita jaga perform dengan baik dan prima,” ucapnya.

Tak lupa, jenderal bintang empat ini meminta jajaran Polantas harus mampu melakukan transformasi yang presisi, baik dalam organisasi, operasional, pelayanan publik dan pengawasan. Selain itu, jajaran Polantas diminta memanfaatkan teknologi agar pelayanan ke masyarakat bisa maksimal.

“Saya minta kepada lantas mempunyai performance yang bagus dan hal-hal yang berisiko diganti dengan teknologi, dan tugas difokuskan pada pengaturan lantas, mengurai kemacetan,” ucapnya

Lebih lanjut, mantan Kapolda Banten ini mengatakan, jajaran Polantas harus memikirkan bagaimana memberikan pelayanan masyarakat, tanpa kehadiran masyarakat. Salah satu contohnya yakni bagaimana pembuatan pelayanan SIM ke depan bisa melaksanakan ujian sim dengan aplikasi.

“Baru praktik ke gerai-gerai yang telah disiapkan. Mungkin dikasih gerai simulasi praktik SIM,” katanya. (Hari Riswanto)

0

Suara Indonesia News – Tanjung Pinang Kepri. Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Danlatamal IV) Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han., bersama Danguskamla Koarmada I Laksamana Pertama TNI Yayan Sofyan, S.T., M.M., Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Sumantri Kuswandono, S.E., M.M., Dansatrol Lantamal IV Letkol Laut (P) Arif Prasetyo Irbianto, S.E., hadiri acara Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kementriaan Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarvest) RI yang berlangsung di Aula Wan Seri Beni Komplek Kantor Gubernur Provinsi Kepri Dompak Kepri, Selasa pagi (09/3/2021).

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H.Ansar Ahmad, S.E., M.M., yang baru beberapa minggu lalu dilantik menjadi Gubernur oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo di Istana Negara Jakarta.

Didalam rapat tersebut Gubernur Provinsi Kepri mengatakan “Beberapa waktu yang lalu kita telah mendukung terwujudnya pelaksanaan amanah pengelolaan wilayah laut sampai dengan 12 mil laut oleh Daerah Provinsi di Provinsi Kepulauan Riau,” tuturnya

Sambungnya “Sehingga dapat melakukan pungutan perdana jasa labuh lay up di wilayah labuh jangkar perairan Pulau Galang, “ sebutnya.

Gubernur juga mengatakan “Pada hari ini kita akan melakukan penetapan 6 Lokasi Labuh Jangkar sekaligus Launching Pungutan Perdana Jasa Labuh/Parkir Penerimaan Daerah pada Area Labuh Jangkar Pulau Nipah, Kabil Selat Riau, Tanjung Berakit dan Tanjung Balai Karimun,” ungkapnya.

Lebih jauh dikatakan “Pelaksanaan pengelolaan wilayah laut kewenangan Provinsi berupa pemungutan jasa atas pemanfaatannya merupakan hak Daerah Provinsi sesuai wewenang atribusi yang ditetapkan dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Yang pedoman pemanfaatnnya telah sejalan dengan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, juga telah mendapatkan legal opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Pendapat Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau, Asistensi BPKP Perwakilan Kepulauan Riau dan Rekomendasi BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau,” jelasnya.

“Untuk itu terima kasih juga yang tiada terhingga semoga andil semua pihak atas terlaksananya pungutan daerah provinsi ini kami doakan menjadi amal jariah yang diganjar kebaikan dunia akhirat, mengingat sumbangsihnya telah mewujudkan penambahan pendapatan daerah yang akan dipergunakan untuk pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Provinsi Kepulauan Riau,” pungkasnya. (Kadispen Lantamal IV – OBET)

0

Suara Indonesia News – Gunungsitoli. Dandim 0213/ Nias Letkol Inf.TP.Lobuan Simbolon bersama petugas Kamtibmas melaksanakan penyuluhan tentang bahaya Narkoba kepada Masyarakat  di lokasi TMMD Ke 110/2021 di Wilayah Kodim 0213/Nias,Rabu (10/03/2021)

Dandim 0213/Nias (Letkol Inf TP. Lobuan Simbolon) mengatakan tentang pentingnya penyuluhan materi Narkoba dan Kamtibmas kepada Masyarakat, Salahsatu sasaran non fisik yang menjadi program kegiatan TMMD ke 110/2021 Kodim 0213/Nias, ujarnya.

Menurut Dia Dansatgas, peran para orangtua sangat penting dalam menjaga anak-anaknya yang menjadi generasi penerus Bangsa dalam pembangunan di segala bidang kedepan, jelasnya.

“ Ini salahsatu perhatian kita yang sangat serius, tentang bahaya dari Narkotika dan Kamtibmas ditengah-tengah masyarakat yang saat ini menjadi permasalahan bangsa. Sehingga melalui kegiatan TMMD yang saat ini sedang berlangsung turut mengambil bagian dalam melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat, ucapnya.

Harapan kita, masyarakat mengerti tentang jenis-jenis dari Narkotika dan efeknya baik sebagai pengedar maupun pengguna, demikian juga pentingnya tentang Kamtibmas dan para orangtua sebagai ujung tombak dalam melindungi anak-anaknya tentang Narkotika/Narkoba ini, mereka inikan Generasi penerus bangsa kedepan.’’ Ujar Dandim 0213/Nias.

Sementara AKP Jasama H. Sidabutar yang didampingi oleh AKP Agusalim yang bertugas di Polres Nias, dalam pemaparannya kepada warga Desa Loloana’a Lolomoyo di kegiatan penyuluhan Narkoba, Kamtibmas ini menjelaskan tentang jenis jenis narkotika, efek dari penggunanya dan undang-undang atau hukuman, baik sebagai pengguna maupun sebagai pengedar.

Adapun harapan yang disampaikan oleh AKP Jasama H. Sidabutar, untuk menjauhkan diri baik sebagai penggunaan maupun pengedar serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tidak membuat keributan yang membuat Masyarakat lain menjadi terganggum harapnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kades Loloanaa Lolomoyo, tokoh masyarakat, Agama, Adat, pemuda, Danki SSK TMMD, Para Danton SSK TMMD dan perwakilan personel SSK TMMD. (Abiyudi Zai)

0

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Sekda Aceh Singkil Drs Azmi, secara resmi lepas pelayaran KMP Aceh Hebat 3 di Pelabuhan Penyebrangan Aceh Singkil, di Pulo Sarok, Singkil, Selasa (9/3/2021).

Turut disaksikan pihak PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Singkil, Sekretaris Dinas Perhubungan Aceh Singkil dan pejabat lain.

KMP Aceh Hebat 3 dilepas untuk melayani rute pelayaran Singkil-Pulau Banyak dan sebaliknya.

Sekda mengatakan, beroperasinya Kapal Aceh Hebat 3, maka dapat mendorong peningkatan perekonomian masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil. Sebab moda transportasi laut menjadi lebih mudah dan murah.

Ia juga menyampaikan terimakasih kepada pemerintah Aceh yang telah membeli Kapal Aceh Hebat 3 khusus melayani pelayaran dari Aceh Singkil.

“Perekonomian masyarakat akan meningkat dengan kehadiran Kapal Aceh Hebat 3. Terimakasih kepada pemerintah Aceh,” kata Sekda.

Pelayaran Kapal Aceh Hebat 3, menjadi dambaan masyarakat dalam memudahkan transportasi Singkil-Pulau Banyak.

Kehadiran kapal juga terutama sangat membantu ketika musim libur. Mengingat sebelumnya wisatawan yang hendak liburan ke Kepulauan Banyak, kerap terkendala transportasi. (Salomo)

0

Suara Indonesia News – kabupaten Cirebon. Kembali terjadi di kabupaten Cirebon dugaan korupsi yang melibatkan salah satu pejabat tinggi nya di salah satu kedinasan yang merugikan negara dan masyarakat kabupaten Cirebon di masa pandemi Covid-19 yang sedang melanda negeri ini.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Kabupaten Cirebon berinisial M beserta satu pegawainya berinisial D sebagai tersangka kasus Korupsi Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon.

Penetapan M dan D sebagai tersangka diumumkan dalam Press Release yang digelar Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Selasa siang (9/3/2021).

Press Release yang di adakan di aula kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, menyampaikan tentang Penyidikan Perkara Dugaan Tindak pidana Korupsi Terhadap Hilanganya Stok Cadangan Pangan Berupa Gabah Kering Pengadaan Tahun 2019 Pada Gudang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon Desa Cisaat Kecamatan Dukupuntang.

Dalam Press Release juga dijelaskan kronologis perkara sebagai berikut: Stok gabah sisa tahun 2019 sebanyak 90.719 Kg milik Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon yang disimpan di Gudang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah tidak ada tanpa dasar hukum yang sah. Setelah dilakukan penyidikan diketahui (1).gabah sebanyak 9.000 Kg digunakan oleh tersangka M. (2).gabah sebanyak 21.000 Kg digunakan oleh tersangka D, dan (3).gabah sebanyak 60.719 Kg dikirim ke fihak swasta tanpa ada dasar hukum.

Gabah sebanyak 60.719 Kg digiling menjadi beras, sebagian telah disalurkan kepada masyarakat, dan sebanyak 21.000 Kg beras disuruh menjual oleh tersangka M dan D, dimana penjualnya tersebut tidak dicatatkan sebagai penerima dinas atau daerah dan tanpa adanya persetujuan dari Bupati Kabupaten Cirebon, melainkan tersangka M dan D meminta uang dari fihak swasta tersebut.

Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah mendapatkan bukti bukti terkait aliran dana ke tersangka M dan D dari pihak swasta. Dan Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap bukti terkait.

Proses penyelidikan dan Penyidikan Umum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam Press Release disampaikan pula bahwa Penyelidikan di lakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Print-01/M.2.29/Fd.1/11/2020 tanggal 02 November 2020. Dan Penyidikan Umum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-01/M.2.29/Fd.1/01/2021 tanggal 20 Januari 2021.

Begitu pula proses Penetapan Tersangka atas nama M dengan Nomor: B-01/M.2.29/Fd.1/02/2021 tanggal 19 Februari 2021 dan Penetapan Tersangka atas nama D dengan Nomor:B-02/M.2.29/Fd.1/02/2021 tanggal 19 Februari 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin SH MH mengatakan, sebelum penetapan tersangka pihaknya sudah menempuh langkah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana disampaikan melalui Press Release.

“Jadi, saya tegaskan bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah melaksanakan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam penetapan tersangka,” tandasnya. (Humas Kejari Cirebon/Sendi)

0

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Pelabuhan Danau Anak Laut Kabupaten Aceh Singkil, kembali naik status menjadi Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI), setelah usulan kenaikan status tersebut masuk dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional (RIPPN).

Untuk naik status tinggal menunggu surat penetapan dari Menteri KKP yang sedang dalam proses. “Usulan kenaikan status sudah masuk, tinggal menunggu keputusan Menteri KKP,” kata Kepala Dinas Perikanan Aceh Singkil, Saiful Umar, Selasa (9/3/2021).

Sebelumnya pelabuhan Danau Anak Laut, turun status dari PPI menjadi Tempat Pelabuhan Ikan (TPI). Bedanya TPI merupakan tanggung jawab kabupaten, sehingga dana provinsi dan pusat tidak bisa masuk. Kondisi itu sebabkan pelabuhan sulit berkembang.

Dengan naik status menjadi PPI, maka berada dalam tanggung jawab provinsi. Dengan demikian sumber anggaran pengembangan pelabuhan Danau Anak Laut bisa masuk dari provinsi maupun pusat.

Pemkab Aceh Singkil, terus menggenjot pembangunan sektor perikanan. Setahap demi setahap administrasi yang menjadi kendala pembangunan terselesaikan termasuk status pelabuhan Danau Anak Laut. (Salomo)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Seorang warga masyarakat Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, bernama Oberlin Ridal Simbolon, mengadukan mantan Kapolres Samosir AKBP Muhammad Saleh, SIK, MM, kepada Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang mantan Kapolres Samosir tersebut saat pelaksanaan Pilkada Samosir 2020 kemarin.

Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya oleh Syafrudin Budiman wartawan senior. Oberlin Ridal Simbolon membenarkan dirinyat elah melaporkan ke Kompolnas terkait dengan sikap dan tindakan mantan Kapolres Samosir itu.

“Ya benar sudah dilaporkan, tapi tunggu besok siang (red-10/03/2021) hubungi saya lagi. Saya lagi penuntasan proses pelaporan,” kata Oberlin Ridal Simbolon Selasa malam (09/03/2021).

Dalam surat laporannya, Oberlin Ridal Simbolon menjelaskan, terdapat tiga hal yang akan menjadi bahan laporan kepada Propam Polri dan Kompolnas. Pertama, berkaitan dengan sikap netral dan kode etik. Kedua, dugaan penyalahgunaan wewenang. Ketiga, adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kapolres Samosir.

Dengan adanya pelaporan tersebut, Oberlin Ridal Simbolon berharap ada tindakan tegas terhadap mantan Kapolres Samosir tersebut.

“Maka kita minta kepada Kompolnas untuk memanggil dan memeriksa AKBP Muhammad Saleh, SIK, MM, yang diduga yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dengan mendukung salah satu calon Bupati Samosir atas nama Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang dalam bentuk penyaluran beras untuk bantuan sosial Covid-19 tahun 2020 kepada masyarakat Kabupaten Samosir melalui Institusi Polres Samosir, Sumatera Utara, sehingga melanggar kode etik profesi,” sebagaimana tertuang dalam surat laporan yang didapat awak media.

Lebih lanjut, laporan tersebut sudah diterima dan sedang diproses Propam Polri. Pihaknya pelapor sedang menunggu perkembangan selanjutnya.

Laporan (ke Propam) sudah diproses dan sudah diterima sesuai surat tanda terima per tanggal 24 Februari 2021, dan saat ini menunggu perkembangan terhadap laporan tersebut.

Kronologi

Kronologi dari kasus penyaluran beras untuk bantuan sosial Covid-19 tahun 2020 kepada masyarakat Kabupaten Samosir melalui Institusi Polres Samosir, Sumatera Utara, lengkapnya sebagai berikut:

– Terhitung sejak tanggal 24 April 2020, seorang Warga Kelurahan Pasar, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, bernama Rizal Naibaho (32 tahun), kegiatan: Wiraswasta, bertempat tinggal di Desa Lumban Pinggol Kecamatan Pangururan, lebih dari 10 kali memesan beras kepada Tumiar Nainggolan (56 tahun), istri dari Jaihut Simbolon, tinggal di Kecamatan Pangururan, pemilik usaha CV Rodearni.

– Menurut Rizal, beras tersebut akan dibagikan Kapolres Samosir, AKBP Muhammad Saleh, SIK, MM (sejak Senin, tanggal 4 Januari 2020 menjabat sebagai Kapolres Tapanuli Utara) kepada masyarakat Samosir guna menyukseskan rencana Pilkada Samosir Tahun 2020.

– Dari transaksi tersebut harga beras yang disepakati adalah Rp. 55.000,- perkarung, berisi 5 kg, dengan uraian pembayaran sebagai berikut :

  1. 22 April 2020 : Rp. 8.800.000,-
  2. 27 April 2020 : Rp. 13.750.000,-
  3. 29 April 2020 : Rp. 27.500.000,-
  4. 06 Mei 2020 : Rp. 11.000.000,-
  5. 07 Mei 2020 : Rp. 11.000.000,-
  6. 10 Mei 2020 : Rp. 11.000.000,-
  7. 11 Mei 2020 : Rp. 22.000.000,-
  8. 11 Mei 2020 : Rp. 25.000.000,-
  9. 12 Mei 2020 : Rp. 27.500.000,-
  10. 15 Mei 2020 : Rp. 27.500.000,-
  11. 17 Mei 2020 : Rp. 27.500.000,-
  12. 18 Mei 2020 : Rp. 16.500.000,-
  13. 20 Mei 2020 : Rp. 27.500.000,-
  14. 22-05-2020 : RP. 11.000.000,-
  15. 25-05-2020 : RP. 16.500.000,-
  16. 26-05-2020 : RP. 27.500.000,-
  17. 30-05-2020 : RP. 50.000.000,-
  18. 01-06-2020 : RP. 5.500.000,-

Total : Rp. 356.050.000/-

  1. Uang pembayaran beras tersebut ditransfer oleh Rizal Naibaho dari ATMLTR BCA No. Rek: 20820100001756 atas nama Rizal Naibaho ke: BRI No. 208201000017562 atas nama Tumiar Nainggolan.
  2. Sesuai permintaan Rizal Naibaho, semua pesanan beras tersebut diantar ke gudang Polres Samosir, yang diterima oleh Anggota Polres Samosir atas nama Bripka Moh. Syafei Ramadhan.
  3. Mengingat Rizal Naibaho adalah Tim Sukses Calon Bupati Vandiko Timotius Gultom, saat itu para karyawan CV RODEARNI menduga bahwa uang sebesar RP 356 juta yang diserahkan Rizal Naibaho untuk membayar pengadaan beras yang didistribusikan Polres tersebut, kemungkinan besar bersumber dari Calon Bupati Vandiko Timotius Gultom dan ayahnya Ober Gultom, sebagai bentuk koordinasi untuk pemenangan Vandiko Timotius Gultom.
  4. Yang aneh dan mencurigakan adalah bahwa pada akhir bulan Mei 2020, seorang Staf Polres Samosir bernama Fernando Silalahi menyodorkan 2 (dua) rangkap 3 (tiga) dokumen yang sudah ditandatangani dan distempel atas nama Kapolres Samosir, AKBP Muhammad Saleh, S.l.K. MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran Polres Samosir, dan memuat nama CV RODEARNI dan nama serta kolom untuk tanda tangan atas nama Jaihut Simbolon sebagai Pengusaha, antara lain:
  5. Surat Perjanjian Nomor: SP / PPK- / V/SMR. /2020 / Samosir Tentang Pengadaan Beras Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Terdampak Covid-19 Polres Samosir Polda Sumut TA. 2020, hari Kamis, tanggal 28 Mei 2020, antara lain:

Nama: Muhammad Saleh,SIK, MM.

Pangkat / NRP : AKBP/ 78081566

Jabatan: Kepala Kepolisian Resor Samosir Selaku Pihak Pertama; dengan

Nama: Jaihut Simbolon

Jabatan: Pengusaha CV. Rodearni

Selaku: Pihak Kedua.

  1. Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas nama: Jaihut Simbolon, Jabatan: CV. Rodearni, yang menyatakan dengan sesungguhnya:
  2. Perhitungan yang terdapat dalam daftar pembayaran kegiatan pada Dukungan Anggaran Kontinjensi Polri (bersyarat) pada Polres Samosir TA. 2020 sbb: 1. Polres Samosir 10.000 kg Beras RODEARNI KUKU BALAM, MAK: 521119, Dana Anjuran: 120.000.000,-. Jumlah seluruhnya: 120.000.000,-. Jumlah Diterima: 120.000.000,- telah dihitung dengan benar dan berdasarkan perhitungan yang dibuat oleh Kabidkeu Polda Sumut sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Program Nomor: B2534-3/03/V/REN.2.2./2020 Melaksanakan Kontinjensi Polri TA. 2020 Pada Polres Samosir.
  3. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atas pertanggungjawaban biaya kegiatan tersebut, kami bersedia untuk menyetorkan ke Kas Negara.
  4. Demkian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya.

Pangururan, Mei 2020, CV Rodearni, ttd Jaihut Simbolon, Pengusaha. Disetujui oleh Kepala Kepolisian Resor Samosir selaku Kuasa Pengguna Anggaran, ttd. AKBP Muhammad Saleh, SIK, MM.

  1. Kwitansi/Bukti Pembayaran tgl. Mei 2020 TA: 2020, Nomor Bukti: ….., MAK: 521119, yang juga sudah ditandatangani atas nama PS. Bendahara Pengeluaran, Bripka Roby Setiad, SH, yang berbunyi: “Sudah terima dari Kuasa Pengguna Anggaran Polres Samosir Jumlah Uang Rp. 120.000.000,- (Uang sejumlah seratus dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran: Biaya Pengadaan Beras Rodearni Kuku Balam sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) kg pada Polres Samosir TA. 2020 (berkas terlampir). ”

3 (tiga) dokumen yang terdiri dari 2 eksemplar tersebut diminta ditandatangani oleh oleh Jaihut Simbolon selaku Pengusaha dan pimpinan CV RODEARNI, dengan tanpa ada menyerahkan uang sebesar Rp. 120.000.000, sebagaimana yang termuat dalam Kwitansi/Bukti Pembayaran termaksud.

Selain diadukan oleh Oberlin ke Kompolnas, perwira lulusan Akpol 2001 kelahiran Berastagi, kabupaten Tanah Karo tersebut, juga telah diadukan oleh seorang Advokat bernama Fahri Safi’i, SH warga Ciputat, Tangerang atas perilakunya yang diduga melanggar kode etik profesi kepada Divisi Propam Polri. Surat aduan itu terdaftar dengan nomor SPSP2/599/II/2021/BAGYANDUAN atas tindakan dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dengan mendukung salah satu calon Bupati Samosir atas nama Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang dalam bentuk penyaluran beras untuk bantuan sosial Covid-19 kepada masyarakat di Kabupaten Samosir pada tahun 2020.

Penulis: Syafrudin Budiman SiP / Erwin Sitompul.

0

Suara Indonesia News – Gunungsitoli. Satgas TMMD ke 110 Kodim 0213/Nias bekerja sama dengan  Masyarakat mengerjakan kegiatan  pembukaan badan  jalan sepanjang 6000 Meter untuk menghubungkan dua  Desa dan dua Kecamatan di Wilayah Kota Gunungsitoli

Di Lokasi kegiatan pekerjaan, Anggota Satgas bersama masyarakat bahu membahu dalam mengerjakan kegiatan pembukan badan jalan ke 110/2021 Kodim 0213/Nias dalam mengerjakan sasaran Fiskik , sehingga dapat selesai  tepat waktu dan bisa dimanfaatkan oleh warga.

Hal ini disampaikan oleh Dandim 0213/Nias Letkol Inf TP. Lobuan Simbolon selaku Dansatgas TMMD ke 110 Kodim 0213/Nias di kantornya Makodim 0213/Nias, Selasa (09/03/2021)

“ Kita mengharapkan pengerjaan ini tepat waktu dan sehingga bisa dimanfaatkan oleh warga dalam memudahkan akses menuju antar Desa Loloana’a Lolomoyo menuju Desa Gawu-Gawu Bouso dan menuju Desa Nikootano Dao terlebih-terlebih untuk   memudahkan dan  memperlancar akses pengangkutan  roda perekonomian Hasil  Hasil Bumi  Masyarakat seperti karet, kelapa, pisang dan kayu bakar agar dapat  dijual dipasar,” terangnya.

Dandim 0213/Nias  juga menyampaikan ucapan terimakasihnya  kepada masyarakat yang selalu hadir dalam kegiatan TMMD ke 110/2021 di Wilayah Kodim 0213/Nias yang tanpa mengenal lelah.

“ Saya selaku Dansatgas, mengucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat yang selalu mendukung kegiatan ini, tanpa mengenal lelah dan semangat Masyarakat yang sangat tinggi bekerja bersama dengan Satgas.’’ tuturnya Dansatgas. (Aro Ndraha)