0

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid mengingatkan orang tua hati-hati memberikan handphone (Hp) kepada anak yang masih usia dini.

Menurut Bupati, pemberian Hp sebaiknya dilakukan setelah anak besar dan pengetahuan memilah benar serta salah.

Hal itu disampaikan Dulmusrid, saat hadiri pelantikan pengurus Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) Aceh Singkil periode 2021-2025, Kamis (4/3/2021).

“Hati-hati memberikan fasilitas Hp kepada anak, jangan karena sayang anak minta apa saja dikasih,” kata Dulmusrid.

Menurut Dulmusrid, bagi anak usia dini Hp bisa membawa dampak negatif. Sebab, belum memiliki filter yang dapat menyaring mana boleh jadi tontonan dan tidak.

“Kepada Himpaudi, saya minta berikan pengertian kepada orang tua,” kata Dulmusrid.

Sementara itu, pengurus Himpaudi Kabupaten Aceh Singkil yang dilantik Ketua Herlina Siregar,  Sekretaris Linda Erlita dan Bendahara Rosmanidar.

Pelantikan dilakukan Ketua Himpaudi Aceh, Nina Afrianti. Turut disaksikan Bunda Paud Aceh Singkil, Ny Atmah Dulmusrid dan undangan lainnya (Salomo)

 

0

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, lunasi tunggakan penerangan jalan umum (PJU) kepada PLN senilai Rp Rp 1.082.102.306. Penyerahan uang pelunasan tagihan PJU itu dilakukan melalui pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil sebagai jaksa pengacara negara.

Dari Pemkab Aceh Singkil diwakili Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil, Hendra Sunarno. Sedangkan penerima Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini.

Turut disaksikan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Singkil, Masdiana serta perwakilan PLN serta Kasi Datun Kejari Aceh Singkil, Syahroni Rambe.

Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini, mengatakan pembayaran tagian PJU itu untuk November dan Desember 2020. Kemudian Januari dan Februari 2021.

Terkait dilakukan melalui pihaknya sebagai pengacara negara sebab memfasilitasi antara PLN dengan Pemkab Aceh Singkil.

Menurutnya jika tidak segera dilunasi, maka PLN akan melakukan pemutusan.

“Kami minta PLN jangan melakukan pemutusan dulu. Kami berhasil memfasilitasi sehingga bisa dilunasi sesuai kesepakatan tanggal 3 Maret,” kata Kajari Muhammad Husaini, Kamis (4/3/2021).

Pelunasan tagihan PJU itu, sangat baik. Jika sampai terjadi pemutusan maka, masyarakat dirugikan sebab akan terjadi pemadaman. (Salomo)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Kegiatan dalam rangka prosesi meresmikan syukuran yang diadakan di Kantor DPC Litbang dan Kajian Tipikor GNPK-RI yang baru di Desa Sudikampiran Jum’at (05/03/21), acara tersebut dihadiri oleh Ketua GNPK-RI Indramayu sendiri yakni Djaja serta beberapa anggotanya.

Pembukaan syukuran dibacakan oleh Ketua GNPK-RI Djaja dilanjutkan Do’a bersama yang dilakukan penuh sakral dan ditutup pembacaan do’a kemudian dilanjutkan oleh Ade Irawan sebagai IT memaparkan bahwa dengan adanya Kantor yang baru akan memberikan dampak positif dalam kinerja untuk memberikan pelayanan masyarakat lebih optimal lagi.

Ketua DPC GNPK-RI Djaja ditempat yang sama menambahkan, ditempatinya Kantor baru akan menjadikan aspirasi masyarakat dalam ranah kepemerintahan lebih efisien dan bermutu dalam menyambut Pemerintah yang baru, tutupnya. (Toro)

0

Suara Indonesia News – Gresik. Srikandi Satlantas Polres Gresik menggelar giat Bakti Sosial untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, Jum’at (05/03/2021).

Kegiatan Bakti Sosial ini dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto P., SH., S.I.K bersama Kanit Turjawali IPTU Darwoyo S.H. dan Polwan Satlantas Polres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Lantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto P., SH., S I.K mengatakan, hari ini kami bersama Srikandi – Srikandi Satlantas kembali melaksanakan Bakti Sosial di sepanjang Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, dengan membagikan sembako dan nasi bungkus kepada masyarakat yang membutuhkan kerena terdampak pandemi Covid-19 di masa pemberlakuan PPKM Skala Mikro ini.

Selain membagikan paket sembako, kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan pola hidup bersih dengan 5M yakni menggunakan masker,mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas agar terhindar dari virus Covid-19.

AKP Yanto Mulyanto P, menambahkan Progam Sat Lantas Polres Gresik adalah “TIADA HARI TANPA BERBAGI ” untuk itu kami akan terus melaksanakan kegiatan Bakti Sosial ini untuk membatu meringankan beban masyarakat selama pandemi Covid – 19 ini belum berakhir, Pungkasnya. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Surabaya. Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi Supraptoyo, didampingi Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim serta Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jum’at (5/3/2021) pagi, melaksanakan pencanangan zona Integritas 10 Satuan Kerja (Satker) Polda Jatim menuju WBK dan WBBM di Gedung Rupatama, Mapolda Jawa Timur.

Pencanangan menuju zona integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) mewujudkan program Kapolri yang PRESISI.

Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta melalui Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi Supraptoyo menyatakan, pada hari ini sebanyak 10 Satuan Kerja (Satker) Polda Jatim melakukan pencanangan komitmen menuju predikat WBK dan WBBM.

10 Satuan Kerja (Satker) yang melakukan pencanangan tersebut antara lain, Satker Itwasda, Satker Rorena, Satker Irwasda, Satker Biro SDM, Satker Disreskrimum, Satker Ditreskrimsus, Satker Dirbinmas, Satker Bidkum, Satker Bid propam, Satker SPN dan Satker RS Bhayangkara Samsoeri Mertojoso.

“Hari ini ada 10 satker Polda Jatim yang melakukan pencanangan zona integritas menuju predikat WBK dan WBBM,” kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs. Slamet Hadi Supraptoyo saat memberikan sambutan, Jumat (5/3/2021) pagi.

Dengan pencanangan pembangunan zona integritas ini, untuk menguatkan komitmen guna mendukung pemerintah mewujudkan Good Governance yang bersih dari korupsi dan birokrasi siap melayani. Bersih sebagai wujud perbaikan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan program prioritas Kapolri yang PRESISI.

“Pencanangan ini guna mendukung program pemerintah dalam mewujudkan perbaikan pelayanan kepada publik, serta mewujudkan pelaksanaan program prioritas Kapolri yang PRESISI,” tambah Wakapolda Jatim.

Pada tahun 2021 ada 10 Sat kerja mendapatkan predikat WBK dari Kemenpan RI. Sedangkan pada tahun 2020 lalu, Polda Jatim sudah mendapatkan 10 Satker yang mendapatkan WBBN dan 15 Satker mendapatkan WBK. Dan diantaranya yakni lalu lintas, sehingga sampai saat ini sudah ada 23 satker yang sudah mendapatkan WBK dan WBBM.

“Pada tahun lalu ada 23 satker yang mendapatkan predikat WBK dan WBBM. Dan pada tahun ini (2021), ada 10 satker lagi yang mendapatkan predikat WBK dan WBBM,” jelasnya

Dipenghujung sambutannya, Wakapolda Jatim Drs. Slamet Hadi Supraptoyo menyampaikan, rasa bangga dan memberikan apresiasi kepada para kasatker dan anggota yang telah berkomitmen yang tinggi dalam masanpandemi covid 19, serta jerih payah telah berupaya membangun kinerja yang lebih baik.

Dalam kegitaan ini, selain diikuti oleh jajaran pejabat utama polda jatim, juga diikuti oleh seluruh Polres/ta jajaran Polda Jatim dengan menggunakan zoom meeting. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Bintan Kepri. Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Danlatamal IV)  Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han., hadiri acara PeresmianKolam Renang Militer Tirto Sagoro – 04 diareal Komplek Koarmada I Mentigi Tanjung Uban Bintan Kepri, Kamis siang (04/3/2021).

Pembangunan kolam renang tersebut dibangun diatas tanah seluas 1.250 m², sedangkan total keseluruhan tanahyang digunakan sudah termasuk gedung, area parkir dan balkon secara keseluruhan seluas 4.620 m².

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) ) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., secara resmi meresmikan Kolam Renang MIliter Tirto Sagoro-04, yang ditandai dengan pelepasan selubung papan nama, penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Ketua Umum Jalasenastri Ny.Vero Yudo Margon dan pemotongan nasi tumpeng.

Setelah peresmian Kasal berkesempatan meninjau gedung dan kolam renang serta menyaksikan lomba renang antar Satker TNI Angkatan Laut yang berada di Tanjungpinang dan Tanjung Uban.

Dalam sambutanya Kasal mengatakan “Secara bertahap sarana dan prasarana yang ada di Komplek Koarmada I akan dilengkapi pertama masjid, lalu kolam renang dan nanti akan dilengkapi dengan yang lainya untuk mendukung latihanPrajurit TNI Angkatan Laut,” tuturnya.

“Saya berharap kolam renang ini menjadi sarana rekreasi dan olah raga bagi Prajurit yang kapalnya sandar di Dermaga TNI Angkatan Laut setelah berpatroli tentunya,” harap Kasal.

Kasal juga mengatakan”Sebentar Satdik 1 akan segera rampung, sehingga dapat digunakan bagi para calon siswadan siswi BIntara dan Tamtama Gelombang I yang saat ini sedang melasanakan seleksi masuk Caba PK dan Catam PK, sehingga tidak perlu lagi dikirim ke Surabaya untuk melaksanakan pendidikan TNI Angkatan Laut,” pungkasnya.

Sebelumnya Kasal berkesempatan meninjau pembangun satdik 1di Komplek Satuan Kapal Ranjau dan lokasi lahan diKampung Jeruk yang nantinya akan dibangun Mako Satdik 1.

Hadir dalam acara tersebut Para Pejabat Utama Mabesal, Pangkoarmada I,  Kadisadal, Kadismatal, Kadislaikmatal, Danguskamla Koarmada I , Ketua Umum Jalasenastri, Para Ibu Pejabat Utama, Ketua Daerah Jalasenastri Armada I, Ketua Korcab IV DJA I. (Richa)

0

Oleh : HAMMA,S.sy  Advokat/konsultan hukum/pengacara

Suara Indonesia News. Patut diketahui bahwa kewenangan penyidik Polri yang dikenal dalam KUHAP, antara lain, melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan  > Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP dan Pasal 10 ayat (1) huruf c jo. Pasal 16 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 6/2019”)

Syarat Penangkapan:

Penangkapan wajib didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, Melakukan penangkapan tidak sewenang-wenang, Perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidanah Penjelasan Pasal 17 KUHAP.

Harus diingat bahwa semua tindakan penyidik mengenai penangkapan itu adalah tindakan yang benar-benar diletakkan pada proporsi demi untuk kepentingan pemeriksaan dan benar-benar sangat diperlukan sekali.

Adapun Fungsi Penangkapan dan Penahanan dalam Proses Penyidikan.

Tidak menggunakan kekerasan

Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan. > Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”)

Hal ini juga berkaitan dengan salah satu hak tahanan, yaitu bebas dari tekanan, seperti diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.

Penyidik juga tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan atau membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan.> Pasal 10 huruf c Perkapolri 8/2009

Melengkapi penangkapan dengan surat perintah penangkapan

Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Polri dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. >Pasal 18 ayat (1) KUHAP

Dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat. > Pasal 18 ayat (2) KUHAP

Dalam melaksanakan penangkapan wajib dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut: > Pasal 16 ayat (1) Perkapolri 8/2009

keseimbangan antara tindakan yang dlakukan dengan bobot ancaman, senantiasa menghargai/menghormati hak-hak tersangka yang ditangkap dan tindakan penangkapan bukan merupakan penghukuman bagi tersangka.

Secara umum, kewajiban petugas Polri dalam melakukan penangkapan, yaitu: > Pasal 17 ayat (1) Perkapolri 8/2009 :

  1. memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri;
  2. menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan;
  3. memberitahukan alasan penangkapan;
  4. menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan;
  5. menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan;
  6. senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap; dan
  7. memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP.

Adapun Hak Tersangka Saat Ditangkap/Digeledah ialah:

  1. Meminta surat tugas dari petugas Polri yang akan menangkap.
  2. Meminta surat perintah penangkapan.
  3. Setelah seseorang ditangkap, maka dia berhak:

Menghubungi dan didampingi oleh seorang penasihat hukum/pengacara; > Pasal 69 KUHAP

  1. Segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum; > Pasal 36 huruf a Perkapolri 8/2009
  2. Minta untuk dilepaskan setelah lewat dari 1 X 24 jam;> Pasal 19 ayat (1) KUHAP
  3. Diperiksa tanpa tekanan, seperti intimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.
  4. Tidak mendapat penyiksaan dari pihak yang berwajib. > Pasal 5 ayat (1) huruf bb Perkapolri
  5. Bebas dari penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari penghilangan secara paksa.> Pasal 6 huruf d Perkapolri 8/2009
  6. Berhak untuk diperlakukan sebagai orang belum tentu bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan (asas praduga tak bersalah).> Pasal 16 ayat (2) Perkapolri 8/2009.

HAMMA,S.sy  Advokat/konsultan hukum/pengacara.

 

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Banyak nya garasi mobil truk gandeng di duga liar dan jasa angkutan cement tak berizin di kecamatan Gempol membuat selain polusi udara dan banyak yang tidak mengantongi perizinan nya. Contoh yang paling dasar izin analisa dampak lingkungan masyarakat dan analisa dampak lingkungan lalu lintas sekitar dan juga izin pengelolaan tempat parkir.

Contoh PT. Tata Transportasi di desa palimanan barat kecamatan Gempol blok Karanganyar kabupaten Cirebon yang lokasi nya persis di pinggir jalan dan menimbulkan banyak kecelakaan lalu lintas, di karenakan tanah liat yang menjadi pondasi lokasi tempat parkir nya yang sering terbawa ban mobil angkutan nya jika keluar parkiran nya membuat jalan menjadi licin.

Selain itu juga di lokasi garasi tersebut memiliki anjing penjaga liar yang terkadang berseliweran di jalan sering kali terkadang berseliweran di jalan raya.

Ketika jurnalis suaraindonesianews.com menyambangi kantor pengurus cabang setempat salah satu staf perusahaan tersebut dan menanyakan perizinan perusahaan tersebut dirinya tidak bisa memperlihatkan, Susan staf perusahaan tersebut beralasan semua perizinan berada di pimpinan perusahaan nya. Dan pimpinan perusahaan tersebut tidak berada di satu lokasi dengan nya berada di luar kota. (05/03-2021)

Kabid Lalu lintas dishub kabupaten Cirebon Hilman juga memberikan keterangan bahwa benar perusahaan tersebut tidak terdaftar di data basenya dan secara umum tidak berizin. Baik analisa dampak lingkungan lalu lintas dan juga izin pengelolaan tempat parkir kabupaten Cirebon.

Pihak kecamatan Gempol belum bisa di minta keterangan di karenakan tutup di karenakan ada petugas nya di duga suspek Covid-19 dan dalam masa karantina lokal juga dalam masa pemulihan. (Sendi)