0

Suara Indonesia News – Gresik. Pemerintah Desa Wotansari Kec. Balongpanggang terus melakukan langkah preventif di sejumlah lokasi rawan bencana. Hal itu tertuang dengan di bentuknya Destana (Desa Tangguh Bencana)

Kapten Inf M. Zainudin S.H. (Danramil 0817/09 Balongpanggang), hadir dalam kegiatan pembentukan Destana mendampingi Saifulah Lumaela (Staf PK BPBP Jatim) bersama M.Yusuf Ansory S.sos. M.M (Camat Balongpanggang), AKP Tulus S.H (Kapolsek Balongpanggang)dan

Hariyono S.P (Kades Wotansari Kec Balongpanggang) beserta Para Perangkat Desanya. Senin (01/03/21).

Pada pelaksanaan pembentukan Desa Tangguh Becana secara simbolis diadakan Penyerahan masker dan Penanaman Pohon Mangga oleh Saifulah Lumaela (Staf PK BPBP Jatim) bersama Muspika Balongpanggang sebagai bentuk dan contoh kepada Masyarakat bahwa peduli lingkungan sangatlah penting bagi wilayah yang rawan bencana.

Saifulah Lumaela (Staf PK BPBP Jatim) mengatakan “Nanti masyarakat sangat diharapkan, kepedulian akan kebencanaan atau penanggulangan bencana yang ada di lingkungannya,” katanya.

Kapten Inf M. Zainudin S.H. (Danramil Balongpanggang) seusai pelaksanaan penanaman pohon mengatakan, “Koramil 0817/09 Balongpanggang sangat mendukung terbentuknya Destana di Desa Wotansari, terbentuknya Destana Demi meminimalisir Dampak bencana banjir diwilayah, kami siap menbantu bekerja bersama masyarakat demi mengurangi resiko bencana diwilayah Balongpanggang,” ungkapnya Kapt Inf M. Zainudin. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Gresik. Kebijakan pemerintah protokol kesehatan memakai masker telah dilecehkan seorang budak Narkoba asal Surabaya. Betapa tidak Achmad Hafed (28) menyembunyikan poket sabu didalam masker yang dipakainya.

Pemuda lembah Narkoba asal Sombo Kelurahan Sidotopo, Semampir, Surabaya ini hendak mengedarkan sabu di Kota Santri. Beruntung aksi bejatnya digagalkan Sat Narkoba Polres Gresik pada Jumat 27 Februari lalu.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto S.H. S.I.K. M.M membenarkan, anggotanya telah menggagalkan peredaran sabu di wilayah hukumnya.

“Benar, pelaku telah diringkus anggota lantaran kedapatan memakai masker. Namun didalam masker yang dipakainya terdapat satu plastik klip berisi sabu siap edar,” ungkap alumni Akpol 2001 itu, Senin (1/3/2021).

Pelaku disergap di Jalan Veteran Gresik dini hari. Seolah tak punya dosa, ia berkata salah saya apa? Alhasil petugas berhasil menemukan poket sabu dibalik masker tabir kepalsuan. Tanpa ba bi bu pelaku diseret ke Mapolres Gresik.

Masih menurut Mantan Kapolres Ponorogo itu, sabu dengan berat timbang 0,32 (nol koma tiga puluh dua) Gram bruto, sepotong masker hitam dan satu unit handphone merk Redmi Note 3 warna putih diamankan sebagai barang bukti.

“Kini tersangka Achmad Hafed dipaksa menghuni jeruji besi dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam mendekam minimal empat tahun didalam penjara,” Tegasnya. (Hari R)

 

0

Suara Indonesia News – Surabaya. Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta melaksanakan silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Dr. H. Herri Swantoro, SH., MH Dalam Rangka Kolaborasi terkait Sistem Peradilan Pidana dan Tindak Lanjut Satgas Mafia Tanah.  Bertempat di Ruang Rapat Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Jalan Sumatera No. 42 Surabaya.

Hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, Hakim Tinggi, Panitera Pengadilan Tinggi, Sekertaris Pengadilan Tinggi dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim serta Pejabat Utama Polda Jatim.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menuturkan, hari ini kami melaksanakan silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Ini dalam rangka kolaborasi terkait Sistem Peradilan Pidana dan Tindak Lanjut Satgas Mafia Tanah di Ruang Rapat Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya.

“Polda Jatim siap berkolaborasi dengan Pengadilan tinggi Surabaya dalam hal Sistem Peradilan Pidana atau Criminal Justice System. Serta pengamanan dan pengawalan dalam pelaksanaan eksekusi,” jelasnya. Senin (01/03/2021)

Selain itu, Kapolda Jatim dan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menambahkan, kami selalu berkoordinasi terkait tindak lanjut Satgas Mafia Tanah yang sudah dibentuk dan saat ini sudah menempuh tahapan rapat koordinasi awal.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat, jika ada mafia tanah yang merugikan masyarakat segera dilaporkan ke Polda Jatim. Nantinya akan disikapi juga oleh Pengadilan Tinggi,” terangnya.

Kegiatan berlangsung dalam keadaan tertib dan aman serta tetap mematuhi Protokol Kesehatan. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Pariaman. Indonesia pada tahun 2020 terjadi bencana yang sangat mempengaruhi siklus pertumbuhan baik di ekonomi untuk mensejahterakan masyarakat sampai kepada hal pendidikan sebagai generasi penerus negara untuk bersaing dengan bangsa lainnya, tentunya hal ini tidak menjadi keinginan bersama. Oleh karena itu pemerintah pusat sampai kepada lembaga-lembaga lain bekerjasama mempercepat penanganan untuk keluar kasus corona ini. (01/03/21),

Pemerintah telah hadir dengan mengadakan bantuan sosial sampai kepada penanganan secara cepat untuk menghilangkan dan menghambat virus tersebut, akan tetapi dalam pelaksanaan banyaknya oknum-oknum yang menjadikan wabah ini menjadikan pemasukan pribadi atau golongan, contohnya untuk bansos masyarakat di korupsi oleh salah satu Kementerian yang ada di kabinet presiden Jokowi, serta adanya korupsi alkes untuk penanganan corona.

Salah satu organisasi kemahasiswaan Lingkaran Mahasiswa piaman (LIMAPIA) sebagai Mahasiswa untuk agent of control Sosial mengakat bicara terkait dugaan Korupsi yang ada di provinsi Sumbar atas analisis dan kajiannya yang bersumber dari temuan BPK laporan keuangan penanggulangan Covid-19 tahun anggaran 2020 di provinsi Sumatra Barat.

Putra yang dikenal sebagai aktivis yang bernama rahman mengatakan, saya ucapkan terimakasih kepada pemerintah pusat sampai kepada pemerintah provinsi yang telah hadir dan antusias untuk membantu masyarakat akan penanganan covid 19 akan tetapi saya sangat mengecam dengan kejadian apa yang ditemukan oleh BPK atas audit keuangan penanggulangan covid 19 tahun 2020 hal ini benar laknat dan tidak mempunyai kemanusiaan atas perilaku dengan dugaan mark UP atau dugaan korupsi pengadaan Alkes yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu hasil kajian kami sebagai mahasiswa agent of control sosial pemerintah sumbar harus segera memberikan hukuman atau pemberhentian terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaangunaan anggaran covid 19 sebesar 150M dan dikembalikan 10 milyar. Hal ini kami melihat adanya pelanggaran yang dilakukan oknum yang mempunyai kekuasaan  untuk menyalurkan dana covid 19. Kami menganalisis atas perbuatan tersebut oknum harus diberikan sanksi administratif atau harus diberhentikan sekarang juga sebab telah melanggar PMK 43 tahun 2020 yang seharusnya memberikan pembayaran secara langsung harus sesuai dengan mekanisme dan prosedur sesuai aturan pemprov sumatra Barat yang tidak memberikan pembayaran secara tunai sebab akan menjadi prasangka itu menjadi liar, maka saya sangat setuju kepada pemprov sumbar yang telah menghambat peluang dalam hal Korupsi terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kepala BNPB sebagai pemimpin pusat untuk para pemimpin lembaga BPBD mempunyai kekuaasan untuk memberikan sanksi administratif atau pemberhentian terhadap pejabat BPBD yang melanggar aturan penggunaan anggaran melalui APBN yang digunakan.

Rahman juga mengatakan pejabat BPBD yang melakukan pelanggaran atau tidak mematuhi aturan harus segera diberhentikan apalagi adanya temuan BPK yang mengatakan adanya indikasi dan dugaan yang dilakukan oleh pejabat BPBD sumbar yang telah memberikan pembayaran tunai kepada perusahaan yang bertanggung jawab untuk pengadaan alkes di provinsi Sumatera barat dengan adanya dugaan temukan beberapa PT yang belum memiliki ke profesional atau mempunyai rekam jejak yang jelas.

Kepala BNPB harus cepat dan sigap dalam hal ini dan harus berkordinasi dengan Pemprov sumbar terkait temuan BPK yang merugikan anggaran negara apalagi ini dalam pemulihan ekonomi negara secara cepat yang dapat membantu masyarakat sumbar untuk membantu proses pengembalian dana covid 19 yang bisa digunakan untuk pemulihan ekonomi dengan angka keuangan miliaran rupiah.

Dalam penutup nya seorang rahman juga mendesak BNPB dapat membantu dan memberhentikan oknum yang terlibat secara transparan dalam memproses laporan dugaan Pejabat BPBD sumbar yang tidak manusiawi ini, dan ia juga berharap Bapak Mahyeldi dan Audy sebagai pejabat Pemprov yang baru saja terpilih dan sudah berputar-putar ke seluruh pelosok sumbar tentu ia telah mengetahui kondisi ekonomi masyarakat sumbar,. Oleh karena itu kami berharap pembuktian Pemprov Sumbar untuk hadir dan menolong masyarakat sumbar dan saya pastikan kami akan turun aksi untuk menyampaikan aspirasi kami di depan kantor pusat BNPB, ujar aktivis Limapia. (Rls Rahman)

0

Suara Indonesia News – Merauke. Dalam pengawasan di Cargo Bandara Mopah, pejabat Karantina Merauke mencurigai dua paket kemasan yang masih tersegel. Setelah diperiksa, ditemukan dua lembar copyan dokumen karantina yang sudah lewat masa berlakunya dan beda keterangan.

“Pada dokumen tersebut tertera tujuannya, satu ke Banda Aceh, satunya lagi ke Gorontalo. Tapi barang tiba di Merauke” ungkap M. Nurasyikin saat melakukan pemeriksaan dokumen. (28/02-2021)

Untuk memastikan hal tersebut selanjutnya pejabat karantina Merauke memanggil pihak jasa kurir selaku yang diberi kuasa oleh pemilik untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan barang.

Setelah diperiksa kemasannya, ternyata media pembawa tersebut adalah tujuan Boven Digoel  dan jumlahnya ada 16 batang tanaman durian dan 3 batang bidara yang dipesan melalui jual beli online dengan sistem COD.

Karena telah melangggar aturan karantina, selanjutnya media pembawa tersebut dilakukan penahanan, dengan memberikan waktu 3 hari kepada pemilik untuk melengkapi dokumen persyaratan. Namun Pemilik tidak menyanggupi, karena sedang berada diluar kota.

Atas kejadian ini, pemilik melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Media pembawa tidak dilengkapi sertifikat kesehatan, kemudian tidak dilaporkan dan diserahkan kepada pejabat Karantina di pintu pemasukan” ujar Abdul Rasyid, Koorfung Karantina Tumbuhan.

“Selanjutnya, kita musnahkan 16 Batang bibit durian dan 3 batang bidara. Disaksikan kuasa pemilik barang, Polsek Bandara, Dinas Tanaman Pangan”, tambahnya saat pemusnahan pada (25/02) lalu. (Sarindan Harry Soloman, Tim Humas Karantina Pertanian Merauke)

0

Oleh: DR. Hulman Panjaitan, SH, MH (Dekan Fakultas Hukum UKI/Pengacara Senior)

Suara Indonesia News. Menanggapi sidang sengketa Pilkada Kabupaten Samosir 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang viral diperbincangkan masyarakat. Kami menilai bahwa ‘Politik Uang’ (money politic) adalah termasuk pelanggaran berat dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Saat ini proses sengketa tersebut terakhir memasuki sidang memanggil keterangan saksi pada, Kamis (25/02/2021) lalu.

Selain menodai pesta demokrasi itu sendiri, juga merupakan delik yang diancam dengan pidana penjara. Politik uang merupakan tindak pidana khusus yang dikenal sebagai Tindak Pidana Pemilu. Ancaman hukumannya-pun bersifat kumulatif, yaitu selain pidana penjara juga dapat dikenakan pidana denda.

Politik uang yang dimaksudkan disini, haruslah dimaknai secara luas dalam arti dalam bentuk dan cara apapun. Mempengaruhi dengan cara memberikan sesuatu kepada pemilih termasuk money politic. Termasuk ada pihak tertentu yang mencoba memberdayakan simbol-simbol adat seperti togo-togu ro (dalam terjemahannya disebut ‘tuntun-tuntun datang’) dalam adat Batak.

Ini juga disebut juga sebagai somba ni umum, batu ni sulang, si tuak natonggi, piso-piso, yang dengan lembaga ini, seorang pasangan calon memberikan uang kepada pemilih dengan maksud tertentu. Tentu hal ini termasuk politik uang yang merupakan pelanggaran pidana.

Adanya politik uang dalam pelaksanaan pesta demokrasi, dapat menjadi alasan untuk mendiskualifikasi pasangan calon tertentu, dan jika sudah lewat dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi. Cuma harus bisa dibuktikan bahwa pelaksanaan politik uang tersebut dilakukan secara sistematis, massif dan terstruktur.

Apa akibat hukumnya, dalam perspektif hukum pemilu sesuai undang-undang, maka MK dapat membatalkan hasil pemilu tersebut dengan membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang secara sistematis,massif dan terstruktur.

Jika demikian halnya, sudah tepat langkah yang dilakukan pasangan Rap Berjuang (Rapidin Simbolon-Juang Sinaga) membawa permasalahan ini untuk diselesaikan di Mahkamah Konstitusi sesuai kewenangannya, untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan memperhatikan aspek kemanfaatan (doelamtigheid) serta kepastian hukumnya (certainty).

Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang kita yakini mampu memberikan keputusan yang adil dan bermanfaat tentunya berdasarkan penilaian alat-alat bukti yang diajukan di persidangan. Semoga hakim bisa mengungkap fakta yang sesungguhnya di lapangan dan bisa memutuskan dengan seadil-adilnya, demi penegakan hukum Pilkada di Kabupaten Samosir.

Editor: RB. Syafrudin Budiman SIP

0

Suara Indonesia News – Samosir. Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Samosir. Saut Martua Tamba,ST, Nasip Simbolon, Parluhutan Samosir, SP, M.Si,  Haposan Sidauruk dan Renaldi Naibaho menerima audiensi Pengurus Pusat Kesatuan Bangso Batak Sedunia (KBBD) dan Panitia Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat KBBD di Ruang Rapat DPRD Kab. Samosir dalam rangka Penyampaian Rencana Pelantikan Pengurus Baru DPP KBBD, 1 Maret 2021.

Ketua DPRD Kab. Samosir saut Martua Tamba, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kehadiran DPP KBBD dan berharap nantinya Budaya batak dan jatidiri  Bangso Batak dapat kita pertahankan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia karena Suku Batak merupakan bagian dari NKRI. Salah Satu poin Trisakti Bung Karno yakni Berkepribadian dalam kebudayaan menegaskan bahwa nilai-nilai budaya kita adalah kekayaan yang harus dijaga sebagai ikatan bersama dalam menjaga NKRI, Ujar Saut Martua Tamba,ST., saat menyampaikan sambutanya.

Selanjutnya Dr. Artinus Sihotang, M.Hum selaku Ketua Panitia Pelantikan DPP KBB menyampaikan bahwa KBB telah berdiri sejak 10 Tahun dan saat ini akan melaksanakan suksesi kepemimpinan yakni pelantikan DPP KBB pada acara dimaksud panitia akan melaksanakan beberapa kegiatan yakni  acara seminar tentang Jejak Peradaban Suku Batak di Tanah Gayo aceh dan di ikuti oleh Acara pelantikan pengurus. Rencananya waktu pelaksanaan pelantikan di lakukan di Kota medan pada tanggal 27 Maret 2021 mendatang, akan tetapi waktunya masih tentatif mengingat masih adanya pandemi covid 19, Kami berharap dukungan dari DPRD Kab. Samosir berupa pemikiran, saran dan masukan serta materi agar acara ini dapat berlangsung dengan baik, tambah Artinus Sihotang.

Beberapa masukan dari Pimpinan dan Anggota DPRD menyampaikan bahwa pada dasarnya DPRD kabupaten samosir akan mendukung penuh kegiatan dimaksud, dan berharap wadah dan acara ini nantinya akan menjadi pemersatu bagi semua masyarakat batak sedunia agar cita-cita bersama diantaranya dapat Saparhundul Jala Mauas di Hasadaan dohot di haulion dapat terwujud. (jabs)

 

 

0

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Wilayah Kabupaten Aceh Singkil, mulai memasuki musim kemarau. Kondisi itu berdampak pada berkurangnya air sumur yang mayoritas menjadi sumber memenuhi kebutuhan air sehari-hari.

Sehingga warga harus menanti lama untuk mengisi air di bak mandi. “Air sumur mulai kering. Airnya tetap ada tapi kecil sehingga untuk isi bak mandi lama,” kata Yuyun, warga Gosong Telaga Barat, Minggu (28/2/2021).

Berkurangnya persediaan air di sumur, membuat warga harus berulang perbaiki mesin penyedot air. Sebab mesin rusak akibat lama hidup untuk menyedot air.

Berkurangnya juga air sumur dialami sebagian penduduk Tanah Bara, Kecamatan Gunung Meriah dan Suro.

Kondisi itu menyulitkan warga terutama pada bagi hari, ketika harus segera mandi sebelum pergi bekerja.

Di Kabupaten Aceh Singkil, dari sebelas kecamatan baru dua kecamatan yang mendapat layanan air dari perusahan air minum daerah (PDAM). Masing-masing Kecamatan Singkil dan Simpang Kanan.

Sementara sembilan kecamatan lagi masih andalkan sumur sebagai sumber memenuhi kebutuhan air harian.

Terkait hal itu, warga berharap pemenuhan kebutuhan air bersih dapat menjadi prioritas dari Pemerintah Daerah setempat.

Apalagi air sumur juga umumnya payau, berkarat dan bau. (Salomo)