0

Suara Indonesia News – Tanjung Pinang Kepri. Setelah dua orang Kepala Dinas diperiksa oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) Edi Pribadi dan Mardiah pada hari kamis tanggal 25 februari 2021 di Mako Polres Tanjungpunang, Giliran Sekretaris DPRD Bintan Muhammad Hendri di periksa Tim Penyidik KPK, Jum’at (26/02/2021).

Pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD Bintan Muhammad Hendri berjalan 1 jam, yang dimulai dari pukul 10 : 00 wib sampai dengan pukul 11 : 00 wib di Mako Polres Tanjungpinang.

Pemeriksaan terhadap sekretaris DPRD Bintan oleh Tim Penyidik KPK terkait tentang pengaturan barang kena cukai, yang pada masa itu di kelola oleh Badan Pengusahaan (BP) kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Bintan.

Usai menjalani pemeriksaan Media Suara Indonesia langsung menyapa dan mewawancarai Muhammad Hendri” Pemerikasaan yang tadi dilakukan Tim Penyidik KPK, yang mana pada saat itu dirinya sebagai mantan anggota II Badan pengusahaan (BP) kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas diwilayah Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau.

” Dia juga meggatakan, “Bahwa dirinya diperiksa Tim Penyidik KPK hanya sebagai saksi saja, dan silahkan tanyakan langsung padaTim Penyidik KPK di dalam ucapnya” sambil menuju parkiran mobil”.  (OBET)

0

Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Untuk menyalurkan bakat masyarakat Aceh Tenggara dalam Olah Raga Sepak Bola, Kecamatan Bambel mengadakan Liga PAMUD (Papa Muda), yang di Selenggarakan di Lapangan Sepak Bola Bambel.

Pertandingan tara Ranting PKN Kutabantil FC vs Perapat Sepakat FC, yang berlangsung seru dan menegangkan, di lapangan Sepak Bola Bambel Jumat (26/02/21) akhir Pertandingan tersebut di menangkan oleh tim Ranting PKN Kutabantil FC, dengan sekor 1 – 0 di babak ke dua Menit 27.

Kini Tim Ranting PKN Kutabantil FC sudah mengantongi 6 (Enam) Poin Modal untuk melanjutkan ke Babak berikutnya.

Ketua DPC Pemuda Karya Nasional (PKN) Aceh Tenggara, Peri Rahman Guntara Desky, sangat mendukung dan Mengapresiasi minat di Kalangan Anak Muda untuk maju dan berkarya dalam Bidang Olah Raga Sepak Bola, maupun Kegiatan Positif lainnya. (Yusuf)

 

0

Suara Indonesia News – Tebingtinggi. Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM., didampingi Kadis Kominfo Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian, menghadiri acara perayaan Anniversary 74 Tahun Harian Waspada, lounching waspada. Id dan penyerahan penghargaan tokoh waspada peduli indonesia sehat 2020, Jumat, (26/02-2021) di Regale Internasional Convention Center Jl. H. Adam Malik No. 66-68 Kota Medan.

Pada acara pemberian Anugerah Tokoh Waspada Peduli Indonesia Sehat 2020 dan Grand Launching Portal Waspada.id tersebut Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM menjadi salah satu Tokoh yang menerima Penganugerahan tersebut.

Dalam sambutannya Walikota mengucapkan terima kasih kepada Harian Waspada atas kepercayaannya dalam menetapkan Walikota Tebing Tinggi menjadi salah satu tokoh yang menerima Anugerah Tokoh Waspada Peduli Indonesia Sehat 2020.

Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM menyampaikan revolusi Harian Waspada yang memasuki pemberitaan digitalisasi dapat menyiarkan berita-berita yang cepat dan akurat dengan penggunaan tata bahasa yang sopan dan santun. Dan dengan hadirnya portal waspada.id diharapkan juga dapat menangkal berita-berita medsos yang berisi berita-berita hoax.

Sebelumnya pimpinan umum Harian Waspada H. Teruna Jasa said menyampaikan tidak mudah  untuk menjadi salah satu Tokoh Waspada Peduli Indonesia sehat 2020, karena banyak kriteria yang harus dipenuhi salah satunya ialah penanganan Covid-19.

Penerima Anugerah Tokoh Waspada Peduli Indonesia Sehat 2020 diberikan kepada Kepala BNN Sumut Brigjen Pol. Drs. Atrial, S.H., Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani sormin, M,Si, Gubernur Sumut H. Edy Rahmayadi, Wakil Gubernur Sumut Drs. H. Musa Rajekshah, M.Hum, Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah, MT., Bupati Padang Lawas H. Anis Sutan Harahap, Bupati Batubara Ir. H. Zahir MAP ,  Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM,  Bupati Deli Serdang H. Ashari Tambunan, dan Bupati Labuhan Batu H. Andi Suhaimi. (Julian)

0

Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Memberi tidak akan menjadi miskin dan menerima tidak akan menjadi kaya. Tuhan semesta alam sudah menentukan takdirnya untuk umat manusia ciptaanNya. Hal inilah yang menjadi prioritas pria kelahiran sulawesi, sebagai Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP La Ode Habibi Ade Jama SIK., MH., CPHR.,  pada hari ini melaksanakan baksos dengan membagikan Nasi kotak kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, Jumat (26/02-2021).

Kegiatan tersebut selaku penanggung jawab Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH., SIK., MH., yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, Kanit Dikyasa Satlantas Polres Cirebon Kota, Anggota Dikyasa Sat lantas Polres Cirebon Kota, Duta Lantas Milenial dan Tim Kreatif

“Manfaat sedekah bukan hanya dapat meringankan beban bagi yang menerimanya, melainkan juga bermanfaat bagi kelangsungan hidup yang memberinya. Allah sangat memuliakan orang-orang yang bersedekah bahkan menjanjikan dan menyediakan balasan-balasan yang sangat besar,” ucap Kasat Lantas Polres Ciko.

Masih kata Habibi “giat ini, secara rutin dan berkelanjutan dilaksanakan  Sat Lantas Polres Cirebon Kota, bertajuk Jumat Berkah, kita mencoba untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid19,” tegas AKP La Ode Habibi Ade Jama SIK., MH., CPHR.

Kegiatan dilaksanakan di TPS Krucuk Jalan Slamet Riyadi, TPS Pilang Kota Cirebon juga Masyarakat sekitar Kota Cirebon (Pemulung, mamang beca, supir angkot ). Dengan jumlah 100 nasi kotak, imbuh Iptu Ngatidja, SH., MH., Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag melantik Kuwu Desa Bojong Lor, Kecamatan Jamblang dan Desa Kaligawe Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon, pada Pelantikan Kuwu Antar Waktu di Pendopo Jalan Kartini Kota Cirebon, Jumat (26/2/2021).

Kuwu Desa Bojong Lor Kecamatan Jamblang dijabat oleh Badrul Jaman sedangkan  kuwu Desa Kaligawe Kecamatan  Susukan Lebak, dijabat Imam Sutomo.

Imron mengatakan, dengan dilantiknya dua kuwu ini, mereka secara resmi telah mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai pemimpin di desanya.

Menurutnya, mereka harus mampu menjalankan roda pemerintahan di desa. “Mereka para kuwu harus berperan aktif sebagai motivator dan inovator dalam pembangunan di tengah-tengah masayarakat,” kata Imron.

Imron menuturkan, peran sebagai kuwu harus bisa merangkul semua elemen masyarakat dengan mengedepankan peran rakyat pada setiap aspek kehidupan dengan memfungsikan lembaga kemasyarakatan di Desa.

“Mereka harus bisa menerima masukan dan kritikan dan mampu membaca setiap keinginan warga demi kemajuan desa,” katanya.

Ia mengajak, para kuwu untuk menggali potensi yang ada di desanya. Sebab, setiap desa pasti mempunyai potensi untuk mensejahterakan rakyatnya.

“Kuwu harus tetap menjalin komunikasi baik dari Pemerintah Kabupaten Cirebon maupun Muspika sehingga setiap ada permasalahan di desa bisa cepat terselesaikan,” kata Imron.

Imron pun menjelaskan, kuwu harus mengantisipasi datangnya musibah di daerahnya. Sebab akhir-akhir ini cuaca di wilayah Kabupaten Cirebon cukup ekstrem.

“Para kuwu harus bisa mendetiksi adanya bencana. Apalagi sekarang musim hujan. Harus terus koordinasi dengan pihak terkait untuk mengantisipasi datangnya bencana. Terus kalau di musim kemarau kuwu juga harus waspada tentang datangnya kekeringan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih SE, M.Si mengajak para kuwu yang diantik untuk melakukan kerja nyata di masa pandemi ini.

Menurutnya, masih banyak permasalahan yang masih ada di Kabupaten Cirebon, apalagi sekarang sedang di lakukan PPKM mikro.

“PPKM mikro ini garda di depannya ada di desa yakni RT, RW nya sehingga ini menjadi kerja keras kuwu baru untuk bersama sama mengedukasi masyarakat tentang bahaya Covid-19,” kata Ayu panggilan akrabnya.

Selain itu, Ayu mengungkapkan, ada permasalahan yang cukup besar yang ada di Kabupaten Cirebon yakni masalah sampah. Sebab, selama ini masalah sampah belum juga terselesaikan.

“Saya berharap kuwu yang baru dilantik bisa menyelesaikan sampah minimal di desanya. Sehingga kalau sampah terselesaikan di tingkat desa kemungkinan masalah sampah di tingkat Kabupaten Cirebon sedikit bisa terselesaikan,” katanya. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Polresta Cirebon menggelar Pelatihan Tracer Covid-19 kepada Bhabinkamtibmas di Gedung PGRI, Desa Weru Kidul, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jumat (26/2/2021). Kegiatan tersebut diikuti 107 Bhabinkamtibas Polsek zona tengah jajaran Polresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, mengatakan, pelatihan itu bertujuan agar Bhabinkamtibmas dapat membantu para tenaga kesehatan (nakes) di setiap desa atau kelurahan dalam melacak kontak erat pasien Covid-19.

Pasalnya, Bhabinkamtibmas wajib mengetahui klaster penyebaran virus corona di wilayah binaannya masing-masing. Sehingga mereka mendapat pelatihan khusus untuk memaksimalkan pelacakan kasusnya.

“Pelatihan ini juga untuk mendukung Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang diberlakukan di Kabupaten Cirebon,” kata Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.

Ia mengatakan, dalam pelatihan itu Bhabinkamtibmas diberi pemahaman dasar mengenai Covid-19. Dari mulai penyebabnya, gejala atau tanda-tandanya, dan cara pencegahan serta pengendaliannya.

Selain itu, mereka juga dibekali cara tracing atau pelacakan kontak erat pasien Covid-19, tujuan tracing, dan teknis pencatatannya. Nantinya, Bhabinkamtibmas dilibatkan sebagai tracer mendampingi nakes di masing-masing wilayah.

Karenanya, jika terjadi penolakan tracing dari masyarakat maka bantuan dari Bhabinkamtibmas sangat diperlukan. Bahkan, selain menjaga keamanan lingkungan, Bhabinkamtibmas pun turut serta melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

“Kegiatan ini diharapkan bisa meningkatkan kemampuan dan peran Bhabinkamtibmas di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang. Termasuk melakukan sosialisasikan vaksinasi Covid-19 aman dan halal,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi, S.IK., M.Si.

Syahduddi berpesan, para Bhabinkamtibmas dapat memahami dengan baik materi-materi yang disampaikan dan diimplementasikan dalam bertugas saat terjun di tengah masyarakat. Sebab, sebagai tracer Covid-19 Bhabinkamtibmas harus memahami tugasnya sebaik mungkin.

Pelatihan tersebut dilaksanakan tiga kali dan diikuti Bhabinkamtibmas Polsek zona timur, zona tengah, serta zona barat jajaran Polresta Cirebon. Pada Kamis (25/2/2021), kegiatan telah dilaksanakan bagi Polsek zona timur, dan Polsek zona barat digelar pada Sabtu (27/2/2021).

Dalam pelatihan itu, Kasat Binmas Polresta Cirebon, Kompol Tri Silayanto, SH, menyampaikan materi mengenai peran serta Bhabinkamtibmas dalam masa PPKM mikro di desa atau kelurahan binaannya, pengetahuan dasar Covid-19 dan pedoman pencegahan serta pengendalian infeksi.

Sementara Wakasat Binmas Polresta Cirebon, AKP H. Sanawi, S.IP, menjelaskan materi tentang konsep dasar dan implementasi penelusuran kontak erat pasien Covid-19, aplikasi contact tracing, pencatatan dan pelaporan kontak erat. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Gresik. Jajaran Polres Gresik tak pandang bulu memerangi peredaran Narkoba. Kali Ini Unit Reskrim Polsek Duduk Sampeyan menangkap Farkan (42) Warga Desa Jogodalu Benjeng, seorang budak sabu.

Penangkapan ini bermula informasi dari masyarakat. Tepatnya di pertigaan Jalan Desa Jogodalu Kec. Benjeng ada transaksi Narkoba. Mengetahui hal itu, anggota bergerak cepat. Alhasil, Selasa dini hari (23/2/2021) menangkap Farkan beserta barang bukti barang haram.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto S.H. S.I.K M.M melalui Kapolsek Duduk Sampeyan AKP Nur Sugeng Ari Putra S.H menuturkan, “Selain mengamankan pelaku, anggota juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi sabu dengan berat timbang 0,3 gram bruto yang dibawa pelaku serta satu buah HP merk Oppo warna putih,” tuturnya, Jumat (26/2/2021).

“Dihadapan penyidik, pelaku ternyata masih menggegam sabu di tangan kirinya. Ia menyebut membeli dari rekannya yang sampai saat ini masih buron,” imbuhnya.

Masih menurut AKP Sugeng, “Dari pengakuan pelaku dirinya membeli sabu itu dari rekannya berinisial HN. Ketika hendak ditangkap yang bersangkutan kabur kini anggota masih mengejarnya.”

“HN masih satu rekan dengan Farkan kini menjadi DPO Polisi. Berdasarkan pemeriksaan Farkan yang kami tangkap membelinya dengan harga Rp 300 ribu,” ungkapnya Kapolsek Duduk Sampeyan

Farkan mengaku dirinya membeli untuk dikonsumsi sendiri, menjaga stamina saat bekerja. “Ini tadi saya mau berangkat nyopir luar kota pak, saya konsumsi sendiri dan tidak diedarkan lagi,” ucap pelaku menyesal.

Kini Farkan ditetapkan sebagai tersangka mendekam didalam penjara dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), Undang –Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam hukuman paling sedikit empat tahun penjara. (Hari R)

 

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Kelurahan jagasatru, kecamatan pekalipan, kota Cirebon Jawa Barat, lebih tepatnya di Cuci manah timur no. 213 kelurahan jagasatru, kecamatan pekalipan, kota Cirebon, Jawa barat. Yang sempat ramai kabar di lokasi tersebut menjadi salah satu tempat penjualan obat keras seri G dengan bebas.

Sempat ramai kabar berita di salah satu media pemberitaan salah satu surat kabar harian terkemuka di kabupaten dan kota Cirebon, bahwa ada tempat penjualan obat keras seri G yang serupa di daerah Harjamukti kota Cirebon.

Hal ini membuat teman teman jurnalis seluruh kota dan kabupaten Cirebon penasaran dengan hal tersebut termasuk media kami, setelah di telusuri oleh kawan kawan jurnalis apakah ada tempat yang serupa di kota Cirebon ini ternyata kami menemukan tempat tersebut.

Setelah jurnalis dari suaraindonesianews.com teringat akan pemberitaan nya dulu di lokasi tersebut, ternyata setelah di telusuri kembali mereka masih tetap melakukan kegiatan tersebut. Menurut warga sekitar tempat tersebut sudah sering kali di grebeg oleh aparat kepolisian namun beroperasi kembali setelah di nyatakan aman. (26/02-2021)

Mereka kucing kucingan dengan para petugas setempat dan seolah olah mereka di backup oleh aparat kepolisian di karenakan di setiap sudut gang di kelilingi oleh para Telik sandi mereka. Jadi jika ada yang mencurigakan mereka langsung membubarkan diri serta mengecoh orang yang di anggap mencurigakan oleh mereka.

Dengan jelas mereka melanggar pasal 196 juncto pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Yakni mengedarkan kesediaan farmasi, dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII 1989, obat daftar G adalah obat keras yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan bahwa obat hanya boleh diserahkan dengan resep dokter dengan sangsi pidana kurungan 2 tahun kurungan dan denda Rp. 200jt.

Sampai berita ini di tayangkan kegiatan tersebut masih berjalan dan Kami jurnalis tidak dapat masuk lebih dalam lagi di karenakan di jaga ketat oleh para preman setempat. (Aldi)