0
Foto Istimewa

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Petani kelapa sawit di Kabupaten Aceh Singkil, sedang berjaya sejak sepekan terkahir. Menyusul tingginya harga produksi tandan buah segar kelapa sawit, berbarengan dengan melonjaknya harga.

Lazimnya ketika sawit panen raya, harganya murah. Sebaliknya ketika produksi turun, harga naik. Ini sebagaimana terjadi pada akhir tahun lalu. Ketika sawit musim trek (produksi turun), harga di tingkat petani tembus hingga Rp 1.750 per kilo.

Namun, berbeda pada musim produksi sawit melimpah, harganya tetap mahal. Di tingkat petani tembus Rp 1.650 per kilo.

“Biasanya kalau buah (sawit) sedang banyak harganya di bawah Rp 1.000 per kilo,” kata Johan petani sawit di kawasan Suro Jumat, 12/3-2021.

Mahalnya harga sawit ketika produksi banyak, tidak hanya dinikmati pemilik kebun, tetapi mendorong pergerakan ekonomi masyarakat Aceh Singkil. Maklum mayoritas penduduk Aceh Singkil, gantungkan hidup dari komoditi kelapa sawit.

Sawit juga menyerap tenaga kerja cukup banyak, mulai dari pemanen, penunas pelepah, pembersihan lahan, hingga tukang pupuk. (Salomo)

 

 

 

0

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Ketua Lsm Komunitas Peduli Pembangunan Aceh Singkil ( KPPAS) Drs. SL.Kabeakan, meminta kepada Sekda Aceh Singkil, untuk mengevaluasi kinerja Kepala LPSDM Kabupaten Aceh Singkil dan juga Mengevaluasi kinerja ASN di Jajarannya. Terutama masalah Disiplin dan Etika yang menurut Kabeakan belakangan ini menjadi perbincangan di Masyarakat, terkait adanya Perseteruan sesama ASN yang Narasinya sudah melebar ke urusan pribadi dan tak Tanggung tanggung yang berseteru tersebut Antara Atasan dan Bawahan, dan bisa di sebut sama sama Publik figur dengan tanda kutip di kenal Masyarakat,

Dan yang paling mirisnya lagi Sepertinya kedua ASN yang berseteru tersebut saling membuka kelemahan di masa lalu seakan akan Dunia ASN itu tidak ada Undang – undang dan aturan yang menaunginya, demikian di Sampaikannya kepada Media ini Jumat (12/03/2021), di Rimo Aceh Singkil.

Ia menambahkan, jika persoalan itu di biarkan terus berkembang bak Sinetron berseri hal tersebut merupakan preseden buruk di jajaran ASN Aceh Singkil, seolah olah antara Atasan dan Bawahan bisa saling menghujat di Ranah publik atau saling membuka kesalahan di Media yang seharusnya merupakan urusan Intern dan tidak perlu di ketahui khalayak ramai, “ucapnya.

Kabeakan menambahkan, Ia juga meminta kepada Kepala LPSDM Aceh Singkil supaya menegakkan Aturan dalam membuat kebijakan maupun di saat memberi Statemen, jangan ikut ikutan terpancing menyinggung privasi seseorang karena Kepala merupakan Pembina, demikian juga kepada Saudara Tengku Hambalinsyah, yang sangat Saya hormati dan banggakan, perlu tengku camkan secara Filsafat Nilai Dunia ASN dan profesi selaku Penceramah sangat jauh berbeda dalam berkiprah apalagi berkaitan dengan ” Nurani dan Iman “, sehingga aturan di ASN kerap menjadi Dillema bagi para Ustad dan Ulama  dan hal inilah yang sedang terjadi antara kedua ASN ini. Mereka sama sama benar menurut Versi mereka namun ada Ranah Etika dan Kepatuhan ASN yang patut di junjung, ” Urai Kabeakan.

Seharusnya jika Bupati atau Sekda cepat menyikapi persoalan perseteruan kedua orang jajarannya ini, mungkin persoalannya sudah selesai tidak melebar kesana kemari. Dan jika di telusuri bagainana dominasi politik dalam kebijakan kepala Daerah dalam menempatkan para pejabat merupakan bukan rahasia umum lagi. Tapi gejolak itu biasanya hanya berkutat di pusaran Interen saja, dan banyak Pejabat memang dari segi SDM mumpuni tapi karena tidak mendukung di saat Pilkada tidak di pakai atau di tempatkan sebagai Staf di Sfaf Ahli bukan Sfaf Ahli dan pada umumnya penomena itu masih terjadi di Daerah lain.

Dan kaitan itulah sehingga Ketua LSM KPPAS ini meminta kepada Sekda untuk segera memanggil kedua jajarannya yang sedang berseteru tersebut, sekaligus mengevaluasi Kinerja ASN tersebut tanpa pandang bulu apakah ASN itu Publik pigur atau Keluarga Bupati dan Wakil Bupati,” tegas Kabeakan.

Dan di bagian kain Kabeakan mengatakan Tugas  Pokok Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administrasi terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administrastif.

Dan Sekretariat Daerah mempunyai fungsi : pengkoordinasian penyusunan kebijakan Daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya. (Salomo)

0

Suara Indonesia News – Lhokseumawe. Mayat tanpa identitas yang ditemukan oleh warga di aliran sungai  Desa Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara beberapa waktu lalu, ternyata seorang santri Dayah Paloh Gadeng.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MM, Kamis (11/3/2021) mengatakan, korban diketahui bernama Muhammad Rizki warga Desa Baloy, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, informasi tersebut didapatkan dari tiga rekan korban sesama santri yang saat itu bersama-sama pergi memancing di sungai tersebut.

Kronologis kejadian menurut keterangan dari rekan korban, kata Salman, pada Senin (8/3/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, korban bersama dengan tiga temannya ini berangkat dari Dayah dengan tujuan untuk memancing di sungai. Setibanya di lokasi, empat santri tersebut mencari udang terlebih dahulu di tambak dekat sungai.

“Setelah mencari udang lalu melanjutkan memancing di sungai. Korban bersama tiga rekannya juga mandi di sungai, namun mereka tidak bisa berenang. Saat berada di tengah sungai, tiga teman korban menyelamatkan diri ke pinggir sungai. Sementara korban masih di tengah, hanya terlihat kedua tangannya saja,” ujar Salman.

Kemudian, tiga temannya berupaya menyelamatkan korban dengan mengambil pelepah daun kelapa dan mencoba membantu korban dengan cara mendekatkan pelepah daun kelapa ke tangan korban, tetapi tangan korban tidak terlihat lagi. Ketiga rekan korban sempat menunggu sekitar 3 menit tetapi korban tidak kunjung muncul.

“Kemudian rekan korban kembali ke gubuk tempat menyimpan pakaian, lalu menyimpan pakain korban di antara batang pohon dan kembali ke dayah serta memberitahukan kepada santri lainnya dengan maksud menanyakan kepada santri siapa yang bisa berenang untuk menyelamatkan korban. Karena takut, ketiga rekan korban tidak kembali lagi ke sungai serta tidak memberitahukan peristiwa tersebut kepada guru,” pungkasnya.

Lanjutnya, peristiwa tenggelamnya seorang santri ini baru diberitahukan oleh rekan korban kepada gurunya pada Rabu (10/3/2021), selanjutnya diteruskan ke kapolsek Dewantara. Selanjutnya, personel kepolisian menuju ke Dayah Paloh Gadeng dan membawa dua teman korban ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengambil barang milik korban, kemudian dimintai keterangan.

“Bersama pihak Dayah, Kepolisian mencari tahu keberadaan keluarga korban. Kemudian, didapatkan informasi bahwa keluarga korban berada di Desa Baloy, didmaoingi perangkat desa setempat kepolisian dan pihak Dayah mendatangi rumah keluarga korban dan memberitahu peristiwa dimaksud. Keluarga memaklumi dan telah mengiklankan kejadian yang menimpa korban,” jelasnya. (Azhari)

0

Suara Indonesia News – Medan. Pelarian seorang pelaku komplotan pencurian alat pengukur suhu badan berakhir sudah, menyusul keberhasilan petugas Polsek Medan Baru menangkap Fahrizal Ardilah alias Black (30) saat nyanyi di Scorpio KTV & Bar Hotel Radison Jalan Adam Malik Medan.

“Pelaku warga Jalan Tani Asli, Kelurahan Tanjung Gusta Medan ini tidak dapat berkutik lagi saat disergap petugas di TKP, ” ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan, Kamis (11/3/2021) malam.

Dijelaskannya, kronologis kejadian dan penangkapannya pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 sekira pukul 04.30 WIB, di Jalan Adam Malik tepatnya bassment Hotel Radison Medan, telah terjadi pencurian terhadap 1 unit Infrared Thermomoter Gun (alat pengukur suhu badan) milik dari Scorpio KTV & Bar Hotel Radison Medan, yang dilakukan oleh seorang laki-laki (perbuatan pelaku saat mengambil alat tersebut terekam CCTV) yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 2.775.000.

Kemudian pelapor membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru. Berdasarkan laporan korban, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pelaku dapat ditangkap petugas pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 pukul 04.30 WIB, saat pelaku kembali mendatangi Scorpio KTV & Bar Hotel Radison tersebut untuk berkaraoke. Hasil Introgasi terhadap pelaku, pelaku mengakui mengambil alat tersebut dari atas meja security dan menyimpan alat tersebut ke dalam tas pelaku.

Selanjutnya pelaku diboyong ke Komando untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku telah dijebloskan ke penjara, atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 Tahun Penjara,” pungkasnya. (Gd)

0

Suara Indonesia News – Kuningan. Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH., MH., hadiri acara Peletakan Batu Pertama untuk Pembangunan Masjid Al-Futuwwah Desa Susukan, Kecamatan Cipicung, Kamis (11/3-2021).

Dalam sambutannya, Bupati Kuningan menyampaikan rasa syukur yang berkesempatan untuk meletakan batu pertama di mesjid Jami Nurul Hikmah.

“Ini sebagai pembuktian peningkatan keimanan dan ketakwaan, selaras dengan visi kuningan yakni, MAJU (Makmur, Agamis, pinunjul) dan ini adalah salah satu perwujudan dari Visi Kuningan,” ujarnya.

Selian itu, Acep juga mengatakan, bertepatan dengan Isra mir’aj Nabi Muhammad SAW pada hari ini, beliau mengajak untuk memaknai nya dengan melaksnakan sholat 5 waktu, serta mengajak untuk berubah menuju ke arah yang lebih baik.

Acep juga berpesan, jadikanlah masjid Al-Futuwwah sebagai sarana prasarana peribadatan, dan sebagai sarana bersilaturahmi untuk bermusyawarah merencanakan sesuatu menuju Ridho Allah SWT.

“Saya disini bertepatan dengan hari Isra Mi’raj dan Peletakan Batu Pertama, semoga menjadi sebuah awal yang baik yang akan terus memaknai arti perjalanan kehidupan warga Susukan”, ujarnya.

Sebelum mengakhiri sambutannya Acep berharap, sesuai dengan nama dari Masjid ini akan lahir nasehat, petuah, serta ajakan untuk warga Susukan agar lebih baik lagi, serta senantiasa dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan.

Sementara pada kesempatan yang sama ketua Panitia menyampaikan, pembangunan masjid Al-Futuwwah ini di rencanakan pada bulan oktober 2020 dan sampai saat ini memasuki  bulan ke lima sudah berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, Ia menjelaskan untuk mekanisme penggalangan dana yakni, swadaya dari masyarakat Desa Susukan serta masyarakat Desa Susukan yang sedang merantau.

“Allhamdulillah, untuk mekanisme penggalangan dana ada berapa hal yakni, swadaya dari masyarakat Desa Susukan baik yang berada dikampung maupun yang sedang merantau di daerah Jakarata, serta kami melibatkan unsur kekuatan yang kami pandang sama-sama sinergi, yaitu masyarakat yang luar biasa, serta dukungan penuh dari Aparat Desa yang tiada batas.” ujarnya.

Selain itu, Kepala Desa Susukan Toto Cipta Rasa, menyampaikan, dengan peletakan batu pertama ini semoga akan memberikan berkah kelancaran untuk pelaksanaan pembangunan Masjid Al-Futuwwah kedepannya.

Selain itu, Kades mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kuningan atas bantuan dan dukungan nya selama pembangunan masjid ini, serta kepada PT. Aezar yang turut serta berkontribusi dalam proses pelaksanaan mewujudkan mesjid ini,

“Serta apresiasi kepada masyarakat Desa Susukan dan seluruh jajaran panitia yang sudah berusaha berkorban baik itu waktu, pikiran, dan materi,” ujarnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Camat Cipicung Sriwaluya Suparman, S.IP., M.Pd., serta Forum Kordinasi Pimpinan Kecamatan, Kepala Desa Susukan Lili Sadeli beserta Perangkat Desa, dan  PT. Aezar Riko. (Sep/rie)

0

Suara Indonesia News – Konawe. Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI, membukaan blokir Dana Desa (DD) terhadap 52 desa di Kabupaten Konawe. Pembukaan Blokir dana desa ini mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Kabupaten Konawe DR. Ardin terhadap kinerja Pemerintah Daerah. Pasalnya persoalan pemblokiran dana desa tersebut cukup memakan waktu lama.

H. Ardin mengatakan, pembukaan blokir Dana Desa adalah salah satu bentuk sinergi yang selama ini terbangun antara pemerintah daerah dan DPRD di bawah kepemimpinan KSK-GTS selaku pimpinan daerah untuk menuntaskan terkait persoalan desa yang dialami pemerintah selama ini.

“Kita bisa menuntaskan persoalan ini dengan lahirnya konsep perda nomor 4 tahun 2020 kemarin yang diberikan legal standing sebagai syarat formal kepada 291 desa yang resmi,”kata Ardin, saat dijumpai di Kantornya Jumat, (12/3/2021).

Menurut Ardin, terkait persoalan 52 desa tidak lepas dari perjalanan Kabupaten Konawe sebagai kabupaten induk yang memekarkan beberapa kabupaten, diantaranya Konawe Utara dan Konawe selatan, Konawe kepulauan termasuk kota kendari dan perpindahan kantor pemerintahan kala itu memungkinkan dokumen dan arsip pembentukan wilayah di kabupaten konawe banyak yang hilang dan tercecer.

Sehingga, Kata Dr. Ardin antara Pemerintah dan DPR Konawe melalui arahan menteri dalam negeri dan Provinsi Sultra menyatukan pandangan untuk melahirkan perda nomor 4 tahun 2020 tentang penataan desa sebagai legal standing dan syarat formil 291 desa yang resmi termasuk didalamnya 52 desa.

” Ini bukti kerja-kerja nyata dari KSK-GTS dan DPRD Konawe, sinergistas sudah kita buktikan dengan lahirkan Perda nomor 4 tahun 2020 dan blokir DD 52 desa telah dibuka” Ujarnya.

Lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2020

Untuk diketahui, persoalan desa- desa di Kabupaten Konawe ini sempat menyita waktu lama, dengan bergulirnya desa- desa bermasalahah, sebagaiamana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 114.05/1.30.30/SJ tanggal 22 Nopember 2019 Perihal Tindak Lanjut Hasil verifikasi Lapangan oleh Tim Kemendagri di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Atas dasar Surat Edaran Mendagri Bupati Konawe melayangkan surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten KOnawe Nomor : 140/1719/2019 tanggal 20 Desember 2019 Tentang hasil rapat tindak lanjut penyelesaian persoalan desa di Kabupaten Konawe pada tanggal 5 Desember 2019. yang berisikan atara lain.

Pertama. Pemerintah Kabupaten Konawe telah melakukan pendataan/Penataan ulang desa-desa dalam wilayah Kabupaten Konawe kurang lebih 294 desa yang meliputi data hasil pendataan/penataan ulang desa-desa dalam wilayan Kabupaten Konawe termasuk terhadap 56 desa yang telah mendapatkan kode desa berdasarkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1.37 Tahun 2017 tentang kode desa dan data wilayah administrasi (Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 1955. tanggal 27 Desember 2017;

Suasana penyerahan Rapaerda tentang desa untuk dibahas di Pansus DPRD dan Pemda Konawe

Kedua. Pemerintah Kabupaten Konawe telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe tentang pembentukan dan Pendefinitipan serta penggabungan desa-desa dalam wilayah Kabupaten Konawe.

Sebagaimana draf Raperda Jumlah dan Nama-nama Desa di Kabupaten Konawe yang sebelumnya 294 menjadi 291 desa setelah enam desa digabungkan menjadi 3 desa yakni pertama, Desa Wiau bergabung di Desa Parudongka Kecamatan Routa sehingga disebut Desa Parudongka Wiau, Kedua, Desa Napooha bergabung dengan Desa Nesowi Kecamatan Latoma sehingga disebut Desa Nesowi Napooha, Ketiga, Desa Arombu Utama bergabung dengan Desa Latoma jaya Kecamatan Latoma sehingga disebut Desa Latoma Jaya Arombu Utama.

Sebagai Penimbang dalam draf Raperda Jumlah dan Nama-nama Desa di Kabupaten Konawe tahun 2020 pada point A. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan 4 pilar yaitu, Pancasila, Undang-undang dasar Negra Republik Indonesia tahun 1945 negara kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika,

serta mempertimbangkan kearifan lokal, budaya dan adat istiadat di Kabupaten Konawe dipandang perlu memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya, sebelum dan sesudah terbentuknya Kabupaten Konawe serta meberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia maka perlu dilakukan pendataan dan penataan ulang desa-desa di Kabupaten Konawe.

Pont B. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/13029/SJ tentang verifikasi data desa dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 114.05/13030/SJ perihal Tindak Lanjut Hasil Verifikasi Lapangan oleh Tim Kemendagri di Kabupaten KOnawe, Pemerintah Kabupaten Konawe telah melakukan Penataan dan Pendataan terhadap Desa-desa di Wilayah Kabupaten Konawe.

Point C. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan pembinaan serta pengawasan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengggara dan pemerintah Pusat khusus terhadap 56 desa, maka yang dapat ditetapkan masuk dalam Peraturan Daerah sejumlah 53 Desa sedangkan 3 lainnya digabungkan kembali kedalam desa induk.

Point D, Bahwa berdasarkan hasil evaluasi, pembinaan serta pengawasan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan pemerintah Pusat terhadap seluruh desa-desa di Kabupaten Konawe sejumlah 294 desa, maka yang dapat ditetapkan dalam Teraturan Daerah terhadap seluruh desa-desa di Kabupaten Konawe adalah sejumlah 291 Desa sehingga dipandang perlu di atur kemabali penetapan dan nama-nama desa di Kabupaten Konawe dalan satu Peraturan Daerah.

Dan sebagaimana diketahui bersama berdasarkan pasal 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa disebutkan bahwa, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan desa, terhadap amanah di atas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) telah menerbitkan surat edaran 140/13029/SJ tanggal 22 Nopember 2019 Tentang Verifikasi Data Desa, kepada seluruh gubernur dan Bupati/Walikota untuk melakukan pendataan ulang data administrasi Pemerintahan desa.

Meski memakan waktu yang cukup dan menguras energi akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, menggelar Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan bersama terhadap 1 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe Tahun 2020. Dalam hal ini Raperda tentang jumlah dan Nama-nama Desa di Kabupaten Konawe untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang berlangsung di Gedung ABD Samad DPRD Kabupaten Konawe, Selasa (10/3/2020) lalu. Sehingga lahir Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penetapan Desa Dalam Wilayah Administratif Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 28 Juli 2020. (Rls).

0

Suara Indonesia News – Bintan Kepri.  Reses pertama Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dapil Bintan – Lingga Harlianto S.Kom, MM untuk menampung aspirasi kepentingan masyarakat dan mengartikulasikan dalam kebijakan pembangunan didua titik  di Kecamatan Bintan Pesisir.

Terkait dimasa pendemi Covid 19, pelaksanaan tatap muka Reses Komisi I DPRD Provinsi Kepri Harlianto S.Kom, MM Mengikuti prosedur protokol kesehatan, sehingga pelaksanaan silaturahmi Reses bersama masyarakat harus terbatas, Rabu (09/3/2021)

Komisi I DPRD Provinsi Kepri Dapil Bintan – Lingga Harlianto S.Kom, MM menyampaikan” Menampung aspirasi masyarakat dalam Reses kita pada saat ini didua Desa, yakni Desa Kelong dan Tanjung Paku Dusun I  Desa Numbing Kecamatan Bintan Pesisir merupakan reses yang bertama kita.

“Disini kita langsung Mendengar dan menampung apa yang di sampaikan masyarakat dalam sesi tanya jawab, sehingga segala apa yang menjadi keluhan masyarakat  nantibya akan  kita bahas kembali di DPRD Provinsi dan Gubernur.

“Selain menyerap aspirasi yang diajukan warga masyarakat,  disini kita sekaligus menyampaikan terkait kebijakan kebijakan Pemerintah Pusat sampai ke Daerah dalam kewaspadaan terhadap Covid 19 serta pemberlakuan PPKM Mikro dan Vaksinasi yang saat ini sedang digalakan Pemerintah.

Dalam kegiatan Reses tersebut, kita menerima curahan pendapat yang langsung dari warga masyarakat terkait  lesunya perekonomian selama pendemi Covid 19 yang berdampak pada pekerja yang terkena PHK serta hambatan pembangunan yang benar benar di harap warga, apa lagi yang berada di Desa tertinggal, ucapnya. (OBET)

0

Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Seiring dengan kemajuan jaman dan teknologi. Serta perlakuan hukum yang sama bagi warga negara. Yang meliputi hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Demikian pula halnya di bidang lalu lintas, khususnya bagi penyandang Disabilitas akan diberikan Haknya untuk memiliki Surat Ijin Mengemudi Khusus yaitu SIM D. Hal ini disampaikan Kasat lantas Polres Cirebon pada saat memberikan arahan pada para perwira lantas  di ruang kerjanya, Kamis (11/03-2021).

“Hal ini sudah sesuai peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai berlaku 19 Februari 2021. Perpol tersebut menggantikan Perpol Nomor 9 Tahun 2012. Dengan ditetapkannya Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tersebut, maka mulai saat ini penggolongan SIM menjadi sebelas,”  jelas Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, S.H,, S.I.K., MH., melalui Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP La Ode Habibi Ade Jama, S.IK., MH., CPHR.

Masih kata Kasat Lantas Polres Ciko, mengatakan “golongan SIM di Indonesia terbagi menjadi empat, yakni SIM A, B, C, dan SIM D. Namun, penggolongannya terbagi menjadi sebelas. Yakni SIM A, A umum, SIM B I, B I umum, SIM B II, B II umum, SIM C, C I, C II, dan SIM D, SIM D I,” ujar Habibi.

Lanjut Habibi “untuk SIM D, diperuntukan untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C. Dan untuk SIM D I diperuntukan untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

“Untuk ujian teori dan praktek SIM D sama dengan pembuatan SIM C atau SIM A. Namun, kendaraan yang digunakan untuk praktek menggunakan kendaraan sendiri (milik penyandang disabilitas tersebut) Karena di Polres Cirebon Kota belum menyediakan kendaraan disabilitas,” terang Perwira Akpol 2012 yang asli sulawesi ini.

Sejak tahun 2016 sampai dengan saat saat ini, menurut Habibi, pemohon pembuatan SIM D hanya ada tiga pemohon. Pada tahun 2016 hanya ada satu pemohon dan tahun 2019 ada dua pemohon, tandas AKP La Ode Habibi Ade Jama, S.IK., MH., CPHR.

Tambah Kasubbag Humas Polres Ciko “untuk SIM A diperuntukan untuk mobil penumpang dan barang perseorangan. Sedangkan SIM A umum untuk kendaraan bermotor umum dan barang.

“SIM A ini diperuntukan untuk mengendarai mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat maksimal 3.500 Kg,” terangnya.

Kemudian, SIM B I untuk mobil penumpang dan barang perseorangan, SIM B I umum untuk kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 Kg., jelas Iptu Ngatidja, SH., MH.

SIM B II dan SIM B II umum, Iptu Ngatidja menjelaskan untuk mengendarai alat berat, kendaraan berat, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan. Dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 KG.

Untuk SIM C digunakan untuk kendaraan sepeda motor dengan CC di bawah 250 CC., SIM C I digunakan untuk kendaraan sepeda motor dengan CC di atas 250 CC dan maksimal 500 CC, sedangkan SIM C II digunakan untuk kendaraan sepeda motor dengan CC di atas 500 CC., tutup Iptu Ngatidja, SH., MH., Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota. (Hatta)