0

Suara Indonesia News – Baturaja OKU. Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis Mengikuti Acara Vidcon Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2021 Secara Nasional Oleh Presiden RI Joko Widodo Bertempat di Ruang Induk Rumah Dinas Bupati OKU (Selasa, 09/02/2021).

Kita berharap lewat momentum Hari Pers Nasional 2021 yang mengangkat tema “Bangkit dari Pandemi, Jakarta Gerbang Pemulihan Ekonomi, Pers sebagai Akselerator Perubahan” itu sebagai salah satu pilar demokrasi bersama negara bisa mengawali kebangkitan dan kekuatan untuk keluar dari pandemi COVID-19.

Presiden Joko Widodo mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran pers yang telah turut membantu pemerintah dalam melakukan edukasi protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) selama pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Presiden dalam sambutannya pada peringatan Hari Pers Nasional 2021 yang diselenggarakan di Istana Negara.

Presiden mengucapkan selamat kepada seluruh insan pers di Tanah Air atas peringatan Hari Pers Nasional. Presiden menyatakan mengetahui di saat pandemi seluruh insan pers Tanah Air tetap bekerja dan berada di garis terdepan untuk mengabarkan setiap perkembangan situasi dan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat dan menjaga optimisme serta harapan.

Presiden menekankan dirinya menyadari insan pers juga menghadapi masa-masa sulit di era pandemi COVID-19 sekarang ini.

Kita semua tahu permasalahan kesehatan dan ekonomi membebani semua negara termasuk negara kita Indonesia. Saya tahu industri pers sebagaimana sektor swasta yang lain, sedang menghadapi juga masalah perusahaannya, masalah keuangannya juga yang tidak mudah seperti tadi disampaikan oleh Ketua PWI.

Presiden menekankan pemerintah berusaha meringankan beban industri media, di mana Pph 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung pemerintah, yang artinya pajak dibayar oleh pemerintah dan berlaku sampai Juni 2021.

Presiden juga meminta hal tersebut dikawal Menteri Keuangan. Selain itu juga untuk industri media dilakukan pengurangan Pph dan percepatan restitusi dan insentif yang juga berlaku sampai Juni 2021.

Insentif yang diberikan ke industri lain juga diberikan kepada industri media, termasuk pembebasan abodemen listrik. Keringanan tersebut memang tidak seberapa, saya tahu. Perlu saya sampaikan beban fiskal pemerintah juga berada pada posisi yang sangat berat, selain berat untuk menangani permasalahan kesehatan juga berat menggerakkan perekonomian tatkala sektor swasta alami perlambatan signifikan.

Presiden Joko Widodo mengatakan, salah satu belanja besar pemerintah adalah vaksin untuk vaksinasi dan saat ini pemerintah sedang bekerja keras untuk terus memperoleh vaksin.

Bahwa salah satu belanja besar pemerintah adalah vaksin, Pemerintah menyiapkan sebanyak.5.000 Vaksin untuk awak media namun saat ini kita dahulukan Vaksinasi tersebut untuk pelayan masyarakat dan tenaga kesehatan.

Dilanjutkan acara Peringatan Hari Pers Nasional Di Kabupaten OKU antara Pengurus PWI OKU dengan Pemkab OKU Beserta Forkopimda OKU.

Pengurus PWI Kab OKU diwakili Sekjen PWI OKU, Muhammad Wiwin, SH.I mengucapkan terimakasih kepada Bupati OKU atas dukungan dan partisipasi sehingga acara HPN di OKU dapat terlaksana dengan baik dan lancar.

Sebagai informasi Jumlah anggota PWI di OKU sebanyak 35 orang. Kami berharap pers menjadi salah satu pilar demkokrasi bersama negara untuķ keluar dari pandemi covid 19.

Mengajak rekan2 pers memberikan kontribusi yang positif kepada daerah, tidak hanya menjadi acara ceremonial saja akan tetapi peringatan HPN 2021 menjadi momentum muhasabah dan mengkaji kita sebagai insan pers yang Kuat, Bebas dan bertanggung jawab. Selain itu tantangan kita saat ini ialah melawan berita hoax yang beredar di media sosial.

Sekda OKU Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, SE., SH, MT.,M.Si.,M.H mengucapkan selamat hari pers nasional ke 75 tahun 2021 semoga pers OKU tetap jaya sesuai dengan tema kita Bangkit dari pandemi, Jakarta gerbang pemulihan ekonomi, pers sebagai akselerator perubahan.

ungkapan terima kasih dari pemkab OKU kepada insan pers atas kerja sama, dukungan yang sangat terjalin dengan baik selama ini, dan kiranya semangat peringatan hari pers tahun ini akan menjadi penyemangat bagi kita semua untuk terus bekerja secara nyata untuk kemajuan kabupaten oku.

Pada  kesempatan yang baik ini, menyampaikan harapan kiranya segenap insan pers dapat berkiprah aktif dan memberikan dukungan moril dalam  publikasi program-program pembangunan daerah di kabupaten oku secara objektif, berimbang, dan bertanggungjawab. Tentunya, jajaran pemerintah daerah, juga mengharapkan semua insan pers semakin profesional dalam menjalankan tugas dan senantiasa mendapat perlindungan dari allah swt, tuhan yang maha esa, sehingga karier jurnalisme terus berkembang dan sukses dalam segala bidang

Acara dihadiri pula oleh Forkopimda OKU, Sekda OKU, Asisten, OPD, Kabag Prokopim, Pengurus PWI OKU dan Perwakilan Organisasi Profesi Wartawan kab OKU,Perbankan, Insan Pers serta undangan lainnya. (Oky)

0

Suara Indonesia News – Tanjung Pinang, Kepri. Gaung Wartawan Bermartabat (Gawat) Kepri dikejutkan dengan kedatangan Lurah Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur Ibnu Roji berserta Staf  di  sekretariat Gawat Kepri di jalan WR. Suoratman Km 8, Selasa (9/2/21)

Kedatangan Lurah Air Raja Ibnu.Roji disekretariat Gawat Kepri, dalam rangka Hari Ulang Tahun PERS   (HPN) ke 75 tahun.

Lurah Air Raja Ibnu Roji dalam kesempatanya mengucapkan,” Selamat Hari Pers Nasional ke 75 tahun, Semoga semakin solid dan jaya dalam memberikan sajian pemberitaan yang aktual dan  terpercaya kepada masarakat, “Dia juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada wartawan yang tergabung di Gawat Kepri dan juga sebagai mitra kerja Pemerintah dalam menyajikan pemberitaan.

Disampung itu juga Tengku Azhar pendiri Gawat Kepri sekaligus Juru Bicara  Gawat Kepri mengatakan” Rasa haru dan tersanjung atas kunjungan Lurah Air Raja Ibnu. R yang telah mengunjungi Kantor Gawat Kepri sekaligus memberikan kue ulang tahun yang bertepatan di Hari Pers Nasional.

Sebagai mitra kerja pemerintahan kita yang tergabung di Gawat Kepri akan selalu menjadi mintra kerja dalam pemberitaan, ucapnya. (OBET)

0

Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Aceh Tenggara membuka kegiatan Ujian Kompetensi Tugas Tambahan bagi Kepala Urusan Agama (KUA) kecamatan di jajaran lingkungan Kemenag Kabupaten Aceh Tenggara.

Acara uji kompetensi itu berlangsung di aula gedung kantor Kemenag Aceh Tenggara, pada Senin (8/2/2021) Kepala Kemenag Aceh Tenggara, Saiful SH.I dalam sambutannya mengatakan, setiap Aparatur Sipil negara (ASN) dilingkungan Kemenag harus memiliki integritas yang tinggi dalam mengemban tugas, katanya.

Lanjut ia, ujian kompetensi tugas ini untuk mengikuti aturan yang berlaku sebagai syarat mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala KUA.

Saiful kepala kemenag yang baru di lantik beberapa bulan lalu, beliau di dalam menjalankan tugasnya bersipat tegas dan lugas humoris dan berbagai terobosan untuk ASN dilingkungan Kemenag Aceh Tenggara, sudah banyak diperbuat nya ujar salah satu pegawai KUA yang tidak mau di puplikasikan nama nya, kepada media ini Selasa (9/2/2021).

Kemudian dia, sembari memberikan ucapan selamat menjalankan ujian kompetensi tugas tambahan sebagai kepala KUA dan jangan lupa kepada semua peserta harus mematuhi protokol kesehatan (Porkes) dimasa pandemi ini, imbuhnya.

Pantauan media ini terlihat seluruh peserta ujian kompetensi tambahan tugas KUA tersebut terlihat, mereka sangat antusias dan serius. Karena ini merupakan sebuah tolak ukur terhadap KUA dalam menjalankan tugas dan fungsi serta tanggung jawab sebagai KUA. (Yusuf)

 

0

Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Banyak cara bisa dilakukan sebagai antisipasi, penyebaran virus corona covid19. Diantaranya dengan pengecekan suhu tubuh dengan thermo gun di mako Polsek Gunung Jati oleh Kanit Provost Polsek Gunung Jati Aiptu Firman, Sebagai penanggung jawab Kapolsek Gunung Jati AKP Abdul Majid, SH., Selasa (09/02-2021).

Ditempat terpisah Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH., SIK., MH., melalui Kapolsek Gunungjati, menyampaikan “Pengecekan suhu tubuh dilakukan untuk memeriksa apakah orang bersangkutan memiliki salah satu gejala virus corona yakni demam dengan suhu lebih dari 37,3 derajat celsius serta bertujuan untuk mengidentifikasi terhadap para tamu apakah dalam kondisi sehat atau tidak.” jelasnya.

“Pemeriksaan suhu dilakukan dengan mengarahkan alat pengecekan suhu atau thermo gun ke dahi maupun tangan, apabila  para tamu pengunjung yang suhu lebih dari 37,3 derajat celsius  maka tidak diperbolehkan memasuki Kantor Polsek Gunung Jati yang selanjutnya dilakukan pendataan,” tegas AKP Abdul Majid, SH.

Imbuh Kasubbag Humas, Hasil dari kegiatan pengecekan suhu tubuh kepada para tamu  yang memasuki kantor Mapolsek Gunung Jati dengan alat thermo gun sementara belum ditemukannya adanya tamu yang suhu mencapai lebih dari 37,3 derajat celsius, tutup Iptu Ngatidja, SH., MH. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Gabungan TNI/Polri dan Instansi Pemerintah Dalam Rangka  Pencegahan penularan dan penyebaran Virus Covid 19   di wilayah hukum Polsek Kedawung terus menerus dilakukan sebagai penanggung jawab kegiatan Kapolsek Kedawung Kompol Abdul Qodirat, SH., Selasa (09.02.21).

Sebelum pelaksanaan kegiatan ops yustisi terlebih dahulu dilaksanakan Apel Pra tugas dipimpin Panit 1 Lantas Ipda Anyu S. dan dihadiri oleh  Panit 2 Sabhara Ipda Heru SPA., Lantas Ipda Hardiyanto dan Personil Kedawung sebanyak 15 Personil.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, SH., SIK, MH., melalui Kapolsek Kedawung Kompol Abdul Qodirat, SH., menyatakan “Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan sasaran para pengendara R4 maupun R2 yang melintas  yang tidak menggunakan masker dilakukan pengecekan suhu badan dan diberi sanksi sosial berupa push up serta pembagian masker gratis,” jelasnya.

“Kegiatan dilaksanakan dalam rangka penerapan Pendisiplinan protokol kesehatan 3 M (mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker) kepada warga masyarakat untuk mencegah Penyebaran dan Penularan Virus Covid 19 Wilayah Kec.Kedawung Kab.Cirebon,” tandas Kompol Abdul Qodirad, SH.

Adapun hasil dari giat ops yustisi tersebut, melakukan peneguran total sebanyak 30 orang kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker atau masker tidak digunakan dengan benar, selanjutnya diberikan masker dan total masker sebanyak 20 Pcs., elas Iptu Ngatidja, SH., MH. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Aceh Barat. Terkadang penyakit datang secara tiba-tiba tanpa petunjuk dan gejala yang telihat atau dirasakan. Oleh karena itu banyak orang yang harus terbaring di rumah sakit tanpa bisa melakukan antisipasi berupa pengobatan awal maupun persiapan dana yang harus di keluarkannya ketika sakit.

Belajar dari hal tersebut, Hendra Saputra yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual jajanan anak-anak di Jalan Manekroo, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat ini, selalu siaga dengan membawa Kartu Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kemanapun dirinya pergi termasuk saat bekerja.

Pria yang akrab di sapa Hendra ini mengatakan bahwa dirinya sangat mengandalkan JKN-KIS untuk jaminan kesehatan diri dan keluarga. Baginya JKN-KIS merupakan penolong saat dibutuhkan, apalagi dapat menanggung semua jenis penyakit tanpa batas asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu pria kelahiran tahun 1989 ini juga dengan antusias menceritakan pentingnya terdaftar sebagai peserta JKN-KIS bagi masyarakat khususnya masyarakat menengah kebawah.

“Kita gak pernah tau kapan akan sakit. Alasan untuk sakit kan juga bisa bermacam-macam ya, seperti saya yang pernah kecelakaan di daerah orang yang jauh dari rumah. Untungnya ada JKN-KIS jadi walaupun tidak ada saudara atau kerabat yang mengurus adminstrasi di fasilitas kesehatan, tetap mendapatkan pelayanan dan obat secara gratis karena di jamin oleh BPJS.” kenangnya. (09/02-2021)

Hendra juga mengungkapkan harapannya kepada BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN-KIS. Dirinya berharap agar Program JKN-KIS ini tetap berlanjut dan dapat terus memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.

“Sejauh ini belum ada yang menandingi Program JKN-KIS dalam penjaminan kesehatan masyarakat, kami sangat bersyukur sekali dapat menjadi peserta dan menikmati pelaksanaan dari program yang mulia ini,” tutupnya. (Muhibbul)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), melalui permohonan perkara nomor ; 61/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamsel nomor urut 2 (dua) H. Tony Eka Candra dan H. Antoni Imam, SE, Senin (8/2/2021).

Hadir dalam sidang pemeriksaan lanjutan ini, termohon (Komisi Pemilihan Umum) KPU Lamsel yaitu melalui kuasa hukum KPU Lamsel, Ahmad Sopriyansyah bersama Komisioner KPU Lamsel Mislamudin, sedangkan tim kuasa hukum pemohon  (Tony-Antoni) yakni Ansori, SH, MH secara virtual, Muhammad Ridho Erfansyah, SH, MH, DR.Fedhil Faisal, SH, MH bersama Principal H. Tony Eka Candra (virtual), kemudian Bawaslu Lamsel menghadirkan Divisi Hukum, data dan informasi, Wazaki bersama Divisi Penanganan Pelanggaran, Khairul Anam.

Turut hadir juga, KPU Provinsi Lampung dan Bawaslu Provinsi Lampung secara virtual, kemudian pihak terkait Paslon Nomor urut 1 (satu) yaitu  Principal Pandu Kesuma Dewangsa, SIP secara virtual bersama kuasa hukum.

Sidang yang berjalan terbuka ini, guna mendengar jawaban melalui esepsi termohon yang disampaikan oleh kuasa hukum KPU Lamsel.

Dalam jawaban termohon KPU yang dituangkan pada esepsi nomor 61/PHP yaitu menyatakan, “bahwa kewenangan MK adalah memeriksa, mengadili dan memutus perkara PHP sampai dibentuknya Peradilan khsus, kewenangan ini dipertegas dalam Peraturan MK nomor 6 Tahun 2020 tentang tata cara beracara PHP, bahwa pemohon tidak menjelaskan obyek perkara yang menjadi kewenangan MK sesuai PMK nomor 6 tahun 2020, pemohon tidak menguraikan kesalahan hasil perhitungan suara oleh termohon, pemohon juga tidak menguraikan hasil penghitungan suara yang benar dan signifikan, menurut termohon, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum bahwa berdasar pasal 2 PMK nomor 6 tahun 2020, obyek PHP adalah mengenai keputusan termohon mengenai penetapan suara hasil  perolehan suara adalah hasil yang signifikan, penghitungan persentase perolehan suara diatur dalam PMK nomor 6 tahun 2020 yang menyatakan Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa pengajuan PHP dilakukan jika terdapat perbedaan suara paling banyak sebesar 0,5%, dari total perhitungan suara sah tahap akhir KPU Kab/Kota, dengan penduduk Kabupaten Lamsel berjumlah 1.487. 999 jiwa sebagaimana data sesuai website MK, dengan demikian untuk pengajuan PHP berlaku ketentuan perselisihan suara sebesar 0,5 %, sebagaimana ketentuan pasal 158 ayat 2 huruf d UU nomor 10 tahun 2016 dan lampiran PMK 5  tahun 2020, berdasarkan pleno KPU Lamsel tentang penetapan hasil rekapitulasi suara paslon nomor 1 Nanang-Pandu perolehan 159.987 suara, Paslon nomor 2 Tony-Antoni perolehan 146.115 suara, Palson nomor 3 Hipni – Melin perolehan 136 459 suara”, kata Kuasa Hukum KPU Lamsel.

Masih lanjut Ahmad Sopriyansyah, “berdasarkan hasil rekapitulasi termohon tersebut, maka pemohon dapat mengajukan perselisihan jika terdapat perbedaan suara dengan peraih Paslon suara terbanyak yaitu 2.213 (0,5%) namun faktanya selisih suara pemohon dengan peraih suara terbanyak adalah 13.872 suara lebih besar 0,5 % dari suara sah, oleh karena itu, permohonan pemohon tidak memenuhi ambang batas suara yang menjadi hasil pemilihan, bahwa permohonan pemohon tidak jelas, pemohon mendalilkan telah dirugikan tidak dibagikannya seluruh undangan pemilihan dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tapi tidak diuraikan bentuk kerugian yang diderita pemohon, pemohon mendalilkan suara Paslon nomor 1 tidak sah namun pemohon tidak menguraikan fakta-fakta secara detail, yang menjadi penyebab suara tidak sah tersebut. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam esepsi maka termohon memohon kepada majelis hakim MK menerima esepsi termohon untuk seluruhnya, dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Sementara Bawaslu Lamsel melalui Divisi Hukum, Data dan Informasi Wazaki menguraikan jawabannya dihadapan Hakim panel 2 MK, “berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu terhadap DPT Kabupaten Lamsel yang tertuang dalam berita acara nomor 79 tentang rapat pleno rekapitulasi penetapan DPT pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 Kabupaten Lamsel, dengan rincian DPT 704. 367 yang tersebar di 17 Kecamatan”, jelas Wazaki.

Bawaslu juga merinci jumlah formulir C Pemberitahuan KWK atau undangan memilih sebanyak 29. 101 yang dikembalikan ke KPU Lamsel.

“Pada tanggal 8 Desember 2020, hasil penelitian bawaslu terhadap formulir C pemberitahuan KWK yang disampaikan panwaslu Kecamatan belum dilakukan penelitian ditingkat Bawaslu Kabupaten Lamsel, setelah dilakukan penelitian ulang terhadap laporan cepat panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kab Lamsel menemukan kekeliruan sebagaimana keterangan yang disampaikan pada halaman 45-47 dalam keterangan kami, berdasarkan laporan cepat panwaslu Kecamatan  terhadap formulir C Pemberitahuan KWK dengan rincian meninggal 1.378, pindah alamat 1.765, tidak dikenal 4.633, tidak dapat ditemui 16.837, lain-lain 4.488, jumlah 29.101, bukti PK 06.

Terhadap dugaan pelanggaran, pada tanggal 15 Desember 2020, Bawaslu Lamsel telah menerima laporan pelapor atas nama Sofadli dengan terlapor adalah KPU Lamsel, PPK se-Lamsel dan PPS se-Lamsel, bahwa setelah memenuhi syarat formil dan materil laporan sebagaimana kajian awal Bawaslu Lamsel telah merigstrasi laporan tersebut, pada tanggal 17-20 Desember 2020 Bawaslu telah mengirimkan surat undangan klarifikasi terhadap 1 saksi dan kepada 33 warga yang mengisi dan menandatangani surat pernyataan tidak mendapatkan undangan memilih formulir C Pemberitahuan KWK dan tidak menggunakan hak pilihnya, bukti PK 07”, kata Wazaki membacakan jawaban dari Bawaslu Lamsel.

Masih di tempat yang sama, tim kuasa hukum Tony-Antoni M. Ridho, SH, MH menyampaikan pendapat saat ditanyakan oleh Majelis Hakim panel 2, “Permohonan perselisihan hasil yang diajukan oleh Pemohon tidak semata-mata didasari oleh ketentuan Pasal 158 terkait ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilukada.

Pemohon mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkada oleh Termohon KPU Lampung Selatan yang berakibat terjadinya perselisihan hasil. Dengan demikian Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan keadilan yang substansif tidak hanya berdasarkan kalkulasi saja”, pungkas Ridho.

Sedangkan, Hakim panel 2 menjawab akan seutuhnya menyampaikan kepada MK dan hakim konstitusi yang akan memutuskan perkara ini.

Terpisah, setelah sidang M. Ridho menjelaskan kepada awak media, jika dilihat dari keikutsertaan pemilih yang juga masih sangat jauh harapan yang hanya 60 sekian % dari jumlah 1, 4 juta  Penduduk yang selalu di jadikan dalil Termohon dan juga Pihak terkait. Tidak bisa dipisahkan dari Substansi Permohonan yang di ajukan pemohon.

“Karena, verifikasi dan data Pemilih itu kan sudah di Validasi oleh KPU Lamsel sebelum pilkada di gelar”, tegasnya.

“Alhamdulillah tambahan alat bukti Kita diterima Majelis Sidang tadi. Semoga bisa jadi tambahan Pertimbangan Majelis dalam Pleno dan Putusan nanti.

Melihat Fakta-Fakta baru dan Alat bukti baru di Persidangan Kami Berkeyakinan Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan”, demikian tutup Akademisi dan Juga Advokad Muda M. Ridho. (Sa)

0

Suara Indonesia News – Lamongan. Advokat Agus Syahid Mahbruri, S.H., dari kantor Hukum Syahid & Partners mendampingi Kepala SMPN 1 Babat, Lamongan Jawa Timur, Sujarno, S.Pd., M.Pd.,  melakukan klarifikasi pemberitaan tentang Kepala SMPN 1 Babat, Lamongan menahan ijasah siswa miskin. Senin (8/2/2021).

“Berkaitan dengan pemberitaan di medsos/ online yang telah menyebar dan menjadi konsumsi publik terkait pemberitaan Kepala Sekolah tidak memberikan ijasah kelulusan kepada siswa miskin karena masih ada tanggungan atau kewajiban bayar terhadap sekolah. Kami nyatakan isi berita itu tidak benar,” ujar Advokat Agus Syahid Mahbruri. (8/2/2021).

“Pemberitaan yang ditulis Sahudi Ersad, yang mengaku sebagai Advokat adalah berita fitnah dan tidak berdasarkan fakta hukum yang benar,” terangnya.

Menurut Advokat Agus Syahid diduga ada niat tidak baik yang dilakukan Sahudi. “Surat Klarifikasi yang disampaikan ke pihak sekolah, Sahudi tidak menunggu jawaban klarifikasi dari pihak sekolah, tetapi surat itu diunggah di FB. Mestinya menunggu jawaban Klarifikasi. Pihak sekolah berhak untuk itu,” ujarnya.

Advokat Agus Syahid Mahbruri juga menerangkan bahwa pihaknya mewakili kliennya meminta Sahudi Ersad meminta maaf melalui media sosial atau online. “Kami masih berpikir akan menempuh jalur hukum. Tapi perlu diingat permintaan maaf tidak menghapus pidananya,” tegasnya.

Kesempatan yang sama, Kepala SMPN 1 Babat Lamongan menerangkan bahwa pemberitaan menyangkut dirinya mencemarkan nama baiknya secara pribadi dan sebagai Kepala Sekolah.

“Dari pemberitaan Sahudi, membuat saya tertekan, bahkan ada yang bilang saya kepala sekolah “Anjing”. Harga diri dan martabat saya di hancurkan melalui online. Anak yang dimaksud itu ikut mbahnya, orangtuanya kerja di Jakarta. Guru sudah sampaikan ke anak itu untuk  tandatangan dan “Tiga Jari” dan ijasahnya segera diambil. Tapi anak itu tidak datang. Sekarang anak itu sudah tandatangan dan “Tiga Jari”, dan ijasah sudah kita serahkan,” urai Sujarno.

“Pada saat berita disebarkan saya hubungi Sahudi. Dan saya lacak dirumahnya, ternyata dia lagi karoke dirumahnya, dan saya klarifikasi berita online yang diunggahnya tidak ada hubungan dengan kedatangannya kapan hari yang bukan menyangkut ijasah,” ungkap Sujarno.

“Ijasah kita serahkan kepada anak murid disaksikan Sahudi. Pada malam hari saya hubungi mas Agus untuk mendampingi saya. Hari Jumat di depot Aseh baru dia mengakui kesalahan dan berjanji membuat surat pernyataan meminta maaf. Tapi sampai malam tidak ada itikat baik untuk membuat surat pernyataan. Pada saat pertemuan Jumat itu Sahudi membawa pengacara bernama Nur Insani yang alumni SMPN 1 Babat,” terangnya.

Di kesempatan berbeda, Sahudi Ersad saat dikonfirmasi terkait perkara ijasah, dirinya menerangkan bahwa selain cap tiga jari, Ijasah tidak diserahkan pihak sekolah karena belum membayar kekurangan uang.

“Anak itu tetangga saya, saat saya masukan di SMK ijasah tidak ada, dan keluarganya bilang ditahan sekolah karena belum bayar kekurangan biaya sekolah. Ijazah ini diberikan setelah saya klarifikasi dan diberitakan di FB. Kalau tidak diberitakan dan diklarifikasi mungkin belum diberikan sampai sekarang, ujar Sahudi. Senin (8/2/2021).

“Ada surat keterangan tidak mampu dari kepala desa, dan dilembar itu tertulis tangan ada biaya yang belum dibayar. Wali murid bilang itu tulisan kepala sekolah,” ujarnya.

Perlu diketahui, permasalahan yang terjadi berawal dari Pengacara  Sahudi Ersad mengaku pengacara dari salah satu wali murid SMPN 1 Babat, Lamongan mengirim Surat Konfirmasi lanjutan kepada pihak sekolah terkait Ijasah belum diterima/ ditahan pihak sekolah karena siswa tidak belum membayar/ Lunasi uang Rp 1.637.000, padahal siswa itu tidak mampu. Tapi semua itu pada hari ini dibantah oleh Kepala SMPN 1 Babat, Lamongan.

Editor: RB. Syafrudin Budiman SIP