0

Suara Indonesia News – Indragiri Hulu. Di tengah pandemi Covid-19, Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Yopi Arianto terlihat masih melakukan kegiatan tarawih keliling. Tarawih keliling ini dilakukan bupati dari masjid ke masjid di sejumlah daerah di Kabupaten Inhu.

Hal itu mendapat kritikan dari Tokoh Masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu Muhammad Syafaat SHI.

Menurut Muhammad Syafaat, kegiatan tarawih keliling yang digelar bupati tidak sesuai dengan protokol penanganan covid-19. Kegiatan tarawih keliling tersebut justru dianggap berpotensi membuat masjid membludak oleh jamaah.

Sehingga, upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 melalui pembatasan sosial tidak akan berjalan efektif.

“Kepala daerah kan pejabat publik. Kalau kepala daerah datang, sudah pasti warga juga ramai yang datang. Apalagi disertai dengan buka puasa bersama. Padahal, sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), pelaksanaan shalat tarawih di wilayah-wilayah terkendali atau zona hijau diperbolehkan dengan sejumlah catatan. Salah satunya pembatasan jumlah jamaah,” ujarnya.

Muhammad Syafaat menyampaikan, selaku Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di di Kabupaten Inhu, bupati seharusnya memerhatikan kebijakan pemerintah pusat.

“Kegiatan-kegiatan yang dilakukan bupati itu justru tidak mencerminkan sinergitas yang mesti dibangun dalam penanganan covid-19 ini. Padahal, bupati menjadi ‘leader’ dalam upaya menghentikan wabah. Yang harus menjadi contoh. Tidak hanya melalui himbauan di baliho-baliho, tapi juga tindakan-tindakan nyata,” ujar Syafaat lagi.

Tokoh Masyarakat yang juga seorang mubaligh ini mengatakan, masjid-masjid tentu sudah berupaya menerapkan protokol covid-19 secara ketat. “Namun, kalau bupati hadir, pengurus tentu tidak bisa menolak,” katanya lagi.

Menurut anggota dewan dari dapil 4 tersebut, predikat zona hijau mestinya membuat semua elemen di Kabupaten Inhu makin meningkatkan kewaspadaan.

“Jangan karena masih zona hijau kita di Inhu ini lantas abai. Kewaspadaan justru harus makin tinggi. Ingat juga, zona hijau itu kalau nihil yang positif dan PDP. Sementara, Inhu sudah memiliki dua PDP,” ujar Syafaat.

Syafaat menambahkan, peran pemerintah daerah sangat penting dalam menangani penyebaran virus Covid-19 supaya tidak semakin meluas.

“Dan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ini, baik kordinasi dan pengawasan harus selalu di lakukan sehingga Covid-19 bisa segera berakhir. Saya harap semua patuh agar wabah ini segera hilang dan semua lini bisa pulih seperti sedia kala. Dan kita juga bisa beribadah secara normal kembali,” pungkasnya. (Mus)

0

Suara Indonesia Nerws – Samosir. Petani kopi ateng di Desa Ronggur Nihuta kecamatan Ronggur Nihuta. kabupaten Samosir Sumatera Utara (Sumut) saat ini mulai menjerit, dikarenakan harga kopi yang terus menurun. Kalau sebelumnya harga kopi sempat naik menjadi Rp. 280 ribu per satu kalengnya, saat ini harganya kembali anjlok sekitar  Rp. 140 ribu per kalengnya hal ini membuat petani kopi yang ada saat ini mengeluh.

Rosmaya Silalahi warga Ronggur Nihuta seorang petani kopi senin 4/Mei/2020 mengaku kalau saat ini ia mengeluhkan harga kopi yang terus menurun. harga jualnya tak sebanding dengan biaya mengurusnya. Tidak hanya itu stok buah kopi yang ada pun terus menipis, karena kopi diperkirakan akan kembali menghasilkan pada akhir tahun 2020  yang akan datang.

Dengan harga yang terus menurun, menurutnya tidak sebanding dengan biaya operasional untuk memetik

kopi. Saat ini harga kopi, turun jauh dari sebelumnya makanya kita semua saat ini mengeluhkan harga yang terus turun. Untuk itu kita meminta dan berharap pemerintah agar dapat mencari solusi bagaimana supaya harga kopi kembali normal Rp 280 ribu satu kalengnya.

Sementara itu Banris Sitanggang Juga petani Kopi mengatakan Selain harga yang murah, dan hasil buah yang tidak seberapa membuat kami petani kopi Khususnya di desa Ronggur Nihuta ini terus menjerit. Dampak dari harga kopi yang terus menurun, saat ini tidak sedikit petani kopi yang mencoba beralih menjadi petani jagung, harga jagung lebih menjanjikan, selain biayanya murah mengurusnyapun lebih gampang tidak seperti mengurus tanaman kopi ateng ini ucapnya. (Jabs)

0

Suara indonesia News – Aceh Utara. Musliadi Salidan, Koordinator Jaringan Solidaritas Untuk Keadilan (JSA) mengajak publik untuk kembali mengingat bahwa pada hari ini, 3 Mei 2020, peristiwa pelanggaran HAM Berat Simpang KKA, Aceh Utara  sudah memasuki dua dekade lebih. Mengenang peristiwa ini bukan hanya mengingat sejarah kelam yang penuh luka tetapi juga menggambarkan sikap pemerintah yang terus ingkar untuk memenuhi keadilan bagi para korban dan keluarganya. Kondisi ini meninggalkan luka traumatis yang mendalam pada diri korban dan semakin mempertebal rasa ketidakpercayaan korban terhadap pemerintah.

Mengenang peristiwa ini bukan sekedar mengingat sejarah bangsa yang penuh luka yang belum diobati, tetapi juga keadilan yang terus diingkari oleh Pemerintah. Selain hak korban, pengabaian ini juga berdampak pada publik yang juga punya hak untuk mengetahui kebenaran sepenuhnya yang berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran, baik karena pelanggaran itu sendiri maupun untuk memastikan agar peristiwa atau kejahatan-kejahatan serupa tidak berulang di masa kini dan yang akan datang.

Peristiwa Simpang KKA yang terjadi 3 Mei 1999 merupakan salah satu peristiwa Pelanggaran HAM Berat yang terjadi pada masa Operasi Militer di Aceh. Pada tahun 2000, Komisi Independen Pengusutan Kekerasan Aceh (KIPKA) yang dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 88/1999- telah melakukan pengkajian dan penyelidikan.

Komnas HAM pada 2014 juga telah melakukan penyelidikan projustisia terhadap peristiwa Simpang KKA. Dalam laporan Komnas HAM yang dirilis tahun 2016 menyimpulkan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam peristiwa Simpang KKA, Aceh Utara, Propinsi Aceh.

Dalam peristiwa ini mengakibatkan 21 orang masyarakat sipil meninggal dibunuh, 30 orang melangalami persekusi. Dua Komisi yang dibentuk oleh Negara tersebut telah merekomendasikan agar Pemerintah menindaklanjuti kasus Simpang KKA ke proses hukum. Tetapi hingga saat ini tidak ada satupun pelaku yang diproses hukum-bahkan karier mereka terus menanjak dan memperoleh posisi-posisi penting.

Sesuai prosedur hukum yang berlaku seharusnya bahwa bukti permulaan awal hasil penyelidikan projustisia Komnas HAM ditindaklanjuti oleh penyidik (Kejaksaan Agung). Namun Kejaksaan Agung menolak melakukan penyidikan dengan alasan hasil penyelidikan Komnas HAM belum memenuhi syarat formil dan materiil untuk dinaikkan ke tingkat Penyidikan. Pengembalian Berkas Perkara Simpang KKA oleh Kejaksaan Agung merupakan upaya untuk menghambat proses hukum terhadap kasus Simpang KKA. Kejaksaan Agung sudah menjadi lembaga tameng untuk melanggengkan impunitas (kekebalan hukum bagi para pelaku).

Alasan tidak memenuhi syarat formil dan materiil merupakan persoalan politis penyidik (Kejaksaan Agung) yang tidak punya kemauan untuk melakukan penyidikan. Dalam amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi  No. 75/PUU-XIII/2015, 23 Agustus 2016 pada bagian pertimbangan menyampaikan bahwa sesungguhnya penyelesaian pelanggaran HAM berat sudah tidak berada di wilayah yuridis melainkan pada kemauan politik semua pihak untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pelanggaran HAM berat sambil menjunjung bekerjanya supremasi hukum di atas pertimbangan lainnya, sesuai dengan amanat pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Atas kondisi itu, kami mendesak Pemerintah agar segera menuntaskan persoalan pelanggaran HAM berat masa lalu sesuai amanat konstitusi UUD 1945 dan berbagai produk peraturan lainnya yang terkait. Jika Pemerintah tidak punya kemauan menyelesaikan secara sungguh-sungguh, tidak tertutup kemungkinan dunia luar atau internasional akan ambil alih urusan.

Presiden Joko Widodo yang telah menjanjikan akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang berat masa lalu secara berkeadilan dan menghapus impunitas supaya bisa bertindak tegas untuk mengintruksikan Jaksa Agung guna melakukan penyidikan terhadap kasus Simpang KKA, dan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat lainnya.

Selain permasalahan mandegnya penyelesaian melalui proses hukum di Pengadilan. Penyelesaian melalui mekanisme non yudisial juga mengalami hal serupa hingga saat ini. Hal ini juga dikarenakan Presiden selama ini hanya menyerahkan persoalan ini dibawah kendali Menkopolhukam. Padahal Presiden Joko Widodo yang secara normatif menyebutkan dalam RPJMN 2015-2019 telah menyatakan akan membentuk Komisi ad hoc/temporer dengan tugas memfasilitasi proses pengungkapan pelanggaran HAM di masa lalu yang berada langsung dibawah Presiden dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada Presiden. Seharusnya Presiden dapat segera mengimplementasikan janji tersebut dengan membentuk Komite ad hoc/Komisi Kepresidenan.

Pembentukan Komite ad hoc atau Komisi Kepresidenan dapat menjadi solusi terbaik untuk menjembatani semua persoalan, dan mempercepat proses penanganan Pelanggaran HAM berat masa lalu. Presiden harus memastikan figur-figur  yang mengisi Komite Kepresidenan memiliki integritas, tidak diduga terlibat dalam pelanggaran HAM yang berat dan korupsi, berpihak pada keadilan dan kridibel.

Dalam konteks lokal Aceh, telah terbentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh melalui Qanun(Peraturan Daerah) No. 17 tahun 2013 tentang KKR Aceh. KKR Aceh merupakan inisiatif lokal Aceh yang memiliki landasan hukum dan konsep yang jelas penyelesaian melalui mekanisme non yudisial-sebagai bagian dari implementasi mandat MoU Helsinki dan Undang-Undang No.11/2006 tentang Pemerintah Aceh. Namun kehadiran KKR Aceh belum menjadi diskursus penting dikalangan Pemerintah Pusat, dan lebih jauh belum ada dukungan politik dan legal secara Nasional untuk memperkuat eksistensi KKR Aceh.

Terkait dengan Operasional dan Kesekretariatan KKR Aceh kiranya Pemerintah tidak menghambat kerja-kerja KKR Aceh lebih dari pada itu yang meski menjadi renungan bersama , terabainya pemenuhan hak-hak para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM Aceh. Mengingat urgensinya KKR Aceh, maka Pemerintah Pusat agar memberikan dukungan politik dan legal untuk memperkuat KKR Aceh. Begitu juga Pemerintah Aceh agar lebih memperhatikan Kesekretariatan dan Operasional KKR Aceh.

Lemahnya dukungan Pemerintah ini juga disebabkan oleh kurang dukungan dan ketidakpedulian Parlemen, baik DPR RI maupun DPR Aceh yang selama ini cenderung diam dan membiarkan persoalan rakyat ini berlarut-larut tanpa ada kepastian hukum. Legislatif seharusnya menggunakan kewenangannya memanggil Pemerintah untuk mempertanyakan terkait proses penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat masa lalu.

Ditulis oleh : Musliadi Salidan.

Laporan Manzahari.

0

Suara Indonesia News – Subulusalam. Kapolsek Rundeng beserta pers Polsek Rundeng melaksanakan Patroli dan pemantauan situasi air sungai Lae Soraya di wilayah kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam,minggu,  03 Mei 2020, Sekira Pukul 11.00 Wib.

Dari hasil dari pemantauan di dapati bahwa ketinggian air di wilayah kecamatan Rundeng semakin meningkat atau bertambah, beberapa titik jalan tergenang air luapan sungai Lae Soraya dan titik genangan air di jalan desa Panglima Sahman. Untuk saat ini pengendara roda dua dan roda tiga sudah tidak bisa melintas dan harus naik rakit yang di sediakan warga sekitar dengan membayar Rp 5000 atau se iklasnya,

Sebanyak 17 desa dalam kecamatan Rundeng terkena Luapan air sungai Lae Soraya diantaranya,

Desa Tualang, Desa Mandilam, Desa Lae Mate Lama, Desa Suak Jampak, Desa Sibungke, Desa Panglima Sahman, Desa Dah , Desa Binanga, Desa Oboh, Desa Siperkas, Desa Kuta beringin, Desa Lae Pemualan, Desa Pasar Rundeng, Desa Muara Batu-batu, Desa Geruguh (lahan pertanian masyarakat), Desa Belukur Makmur dan Desa Sibuasan.

Lima personil yang ikut terlibat dalam giat patroli  yaitu, Ipda Mulyadi SH MH Kapolsek Rundeng, Aipda Salahudin Kasium, Aipda Alpi Yusri Kanit IK, Bripka Hairul Anika s Kanit RK, Brigadir Ahmed Andika Bhabinkamtibmas. (Syahbudin Padang)

0

Suara Indonesia News – Baturaja OKU. Press Release Tim Humas Covid-19 Kab OKU Bertempat Posko Terpadu Satgas Covid-19 Kabupaten OKU di POM Bensin Batu Kuning, Minggu (03/05/2020).

Sebelum melakukan Press Release Tim Humas Covid-19 meninjau Posko terpadu yang berada di POM Bensin Batu Kuning, Posko ini dipilih sebagai lokasi pos utama posko terpadu yang merupakan pintu masuk strategis kota Baturaja.

Jubir satgas Covid-19 Kabupaten OKU juga menerangkan petugas di posko terpadu ini akan melakukan pemeriksaan kendaraan serta memeriksa kesehatan penumpang.

Melalui Juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten OKU Rozali, SKM menyampaikan update data situasi perkembangan Covid-19 tanggal 2-3 Mei 2020 sampai pukul 10.00 WIB sebagai berikut, total ODP sebanyak 135 orang, 17 orang dalam proses pemantauan , 118 orang sudah selesai pemantauan, jumlah PDP 6 orang, 1 orang masih dalam proses pengawasan, 5 orang telah selesai pengawasan dan terkonfirmasi positif Covid-19 tidak ada penambahan masih tetap 10 orang, pasien sembuh sebanyak 2 orang.

Dalam rangka untuk memutus penyebaran virus Covid-19, Pemkab OKU tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap berada di dalam rumah jika tidak ada keperluan mendesak serta selalu menggunakan masker disaat berpergian/keluar rumah.

Sementara juru bicara RSUD Ibnu Sutowo Baturaja Hadi Sukanto, SKM menyampaikan berita gembira dari hasil kegiatan tracing Tim Epidemiologi Dinkes Kabupaten OKU terkait hasil SWAB 7 orang dari kontak erat pasien 09 dan 010 Kabupaten OKU, tadi malam sekitar pukul 23.50 WIB kita sudah menerima hasil laporan bahwasanya dari 7 orang yang sudah diambil SWAB pada tanggal 28 April yang lalu ke semua hasilnya adalah negatif.

Serta Kabar gembira juga datang dari Hotel Baturaja bahwasanya perlu kita sampaikan kepada masyarakat Kabupaten OKU, untuk pasien terkonfirmasi positif yaitu pasien 04, 05 dan 06 yang saat ini diisolasi di Hotel Baturaja sudah melakukan SWAB ulang tahap pertama hasilnya juga dinyatakan negatif semua dan nanti akan dilanjutkan SWAB kedua pada tanggal 5 Mei 2020, mudah-mudahan dari hasil yang kedua ini hasilnya negatif juga sehingga dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang kembali berkumpul dengan keluarga. (Oky)

0

Suara Indonesia News – Mandau. Yanthi Ovie Novi berurusan dengan pihak polisi dikarekan akun FB nya dipergunakan orang yang tidak bertanggung jawab (Hacker) dimana dalam  postingannya mengandung unsur sara.

Yanthi begitu ia disapa, menceritakan dirinya dijemput pihak Polisi Sektor Mandau guna diminta keterangan berkaitan dengan postingannya di FB yang bikin heboh warga Duri terutama suku Batak hingga melaporkan dirinya kepada pihak berwajib.

Dimana dalam postingan itu menyudutkan salah satu suku terkait dengan penyebaran Virus Corona, Begini petikan Postingan di FB yang bikin heboh warga di Duri, postingan atas nama Yanthl Ovle Novl ” Di Babussalam duri dominan Batak dan cuma disana ditemukan kasus corona tolong batak diduri kalian peduli kepada kami dengan mengisolasi diri dirumah ” begitu ketikan didalam FB tersebut.

Postingan itu beredar tentu membuat warga suku Batak Duri tidak terima dan melaporkan pemilik akun FB tersebut kepihak berwajib.

” Saya beserta suami dijemput polisi sekira pukul 22:00 Wib Sabtu (2/4), terkait dengan akun palsu milik saya digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab “. Ujar yanthi kepada beberapa awak media di kantor Advokat Elidanetti. SH.MH. Jalan Mawar Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, pada Minggu (3/4/2020).

Menurut Yanthi ketika memberi keterangan kepihak Polisi bahwa akun itu palsu dan bukan miliknya, diakui kalau foto diakun itu memang dirinya.

“Itu akun palsu, memang foto saya dan nama saya tapi ada kejanggalan dalam penulisan nama saya, akun asli yang saya tulis dengan nama Yanthi Ovie Novi sementara yang palsu Yanthl Ovle Novl” jelasnya sambil menerangkan pemakaian huruf (i) yang palsu dan yang asli berbeda.

Masih menurut Yanthi, ini kali kedua saya dikerjain oleh Hacker yang memakai akun palsu, saya merasa korban dari Hacker, saya sudah laporkan kejadian ini beberapa waktu yang lalu sekitar di bulan Maret, namun pihak kepolisian menyarankan agar saya menghapus akun saya dan itu sudah saya lakukan namun muncul lagi.Terang Yanthi warga Jalan Obor sehari hari berdagang kain di Pasar Mandau.

Disisi lain Elidanetty, SH.MH., merupakan pengacara dan juga saudara dari Yanthi mengaprisiasi kinerja Polisi Sektor Mandau.” kita aprisiasi pada Polsek Mandau yang peduli dengan korban dan memohon agar ini di usut tuntas karena akibat perbuatan ini bisa kearah sara dan tentu akan lebih fatal lagi, sebagai pengacara dan juga sebagai keluarga kami yakin polsek mandau pasti dapat untuk melacaknya, korban padahal sudah satu bulan lebih tidak lagi memakai akun aslinya, padahal mereka adalah pebisnis, saya sampaikan pada pelaku perbuatannya pasti bakal terbongkar, saat ini korban mengalami psikis, jiwanya tidak tenang selalu dikejar-kejar bayangan rasa bersalah parahnya jiwanya terancam.pungkasnya. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Dewan Pengurus Pusat (DPP) Forum Relawan Demokrasi (FOREDER) melaksanakan Diskusi Kebangsaan Online/Ngobrol bareng dengan pemerintah. Turut hadir Narasumber dari Kementerian Sosial yang diwakili oleh Staf Khusus Mensos Erwin Tobing, Aziz Syamsudin Wakil Ketua DPR RI, Nur Fajriansyah Direksi PT POS Indonesia, dan Ketua DPP Foreder David Aidil Fitri.

Adapun diskusi ini bertemakan ‘Seputar Pendistribusian Bantuan Sosial di tengah ancaman Covid-19’ yang sangat menarik pada sabtu siang (02/05/2020).

Peserta diskusi dengan memaksimalkan aplikasi Zoom Meeting via internet menjadi soslusi untuk menyampaikan informasi baru sekaligus sharing ide gagasan. Dimana terkait Bansos dari pemerintah untuk masyarakat terdampak Covid-19.

Lebih kurang 80 peserta dari Sabang sampai Merauke turut berperan aktif dalam proses diskusi tersebut, hal ini menjadi bukti bahwa pengurus Foreder se-Nusantara sangat berkepentingan mengawal hak rakyat agar tepat sasaran sebagaimana amanat konstitusi, kaitan dengan pemerataan kesejahteraan.

Salah satu pembicara, Staf Khusus Menteri Erwin Tobing mewakili Menteri Sosial tegas menyatakan bahwa pendataan calon penerima ditingkatan RT/ RW menjadi penting karena akan menjadi referensi siapa saja yang berhak menerima Bantusn Sosial tersebut.

“Semuanya harus by name dan by adress, berdasarkan data terbaru yang dimiliki oleh RT/ RW di daerah-daerah. Pemerintah daerah harus profesional, karena Bansos sangat rentan disalahgunakan untuk kepentingan politik lokal daerah.” demikian ungkap Erwin dengan nada serius pada momen diskusi.

Hal senada juga dikemukakan oleh Aziz Syamsudin Wakil Ketua DPR RI, bahwa pendidtribusian Dana Bansos harus selaras dengan regulasi yang telah ditetapkan, agar tepat sasaran.

“Kami selaku legislatif setidaknya harus menjalankan tiga fungsi, yakni regulasi, anggaran, dan pengawasan. Ketika regulasi telah ditetapkan maka pengawasan terhadap pendistribusian Dana Bansos ini harus dimaksimalkan, fokus utamanya adalah masyarakat yang benar-benar terdampak Pandemi Covid-19 merekalah yang paling berhak”, ucapnya dengan nada serius.

Masih dengan semangat yang sama, Nur Fajriansyah Direksi PT POS Indonesia menyatakan bahwa pihaknya selaku lembaga yang diberikan amanat oleh Presiden untuk mendistribusikan sekaligus sebagai penyedia jasa kurir Dana Bansos, sudah siap untuk mendistribusikan Bansos tersebut.

“PT Pos Indonesia dengan semua elemennya sudah siap untuk turut mendistribusikan Bansos ini. Ketika data penerima sudah valid, semua pihak yang berkepentingan telah siap juga, ya kami tinggal menjalankan apa yang menjadi tugas kami dari pemerintah terhadap masyarakat yang berhak. Intinya kami selalu siap siaga demi kepentingan pendistribusian Dana Bansos.” tutur Fajriansyah.

Hal senada juga dikemukakan oleh Ketua Umum DPP Foreder, David Aidil Fitri, bahwa Foreder diseluruh Indonesia siap mengawal dan mendampingi pemerintah pusat hingga daerah dalam mendistribusikan Bantuan Sosial untuk rakyat terdampak Covid-19 ini.

“Kami seluruh pengurus Foreder dari Sabang sampai Merauke siap mendampingi pemerintah, mengawal pendistribusian Bansos hingga sampai kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya. Jika diperlukan DPP akan membuat semacam Surat Rekomendasi sebagai asas legalitas untuk pengurus Foreder di daerah-daerah untuk membangun kemitraan dengan Pemdanya masing-masing melalui Dinas Sosial setempat. Ini sebagai wujud komitmen Foreder dalam membantu pemerintah sekaligus mengawal hak rakyat agar tepat sasaran.” demikian ungkap David.

Ia menambahkan, kedepannya DPP Foreder akan mencoba menghadirkan dari Kementerian lainnya untuk dapat berdiskusi seputar tema-tema kemanusiaan yang lebih menarik lagi, pungkas David mengakhiri sesion dialog online.

Hal lain masih seputar pendistribusian Bansos, dikemukakan oleh Pengurus DPD Foreder Jabar Ridwan Mubarak tentang potensi penyalahgunaan Bansos yang dipolitisasi oleh oknum kepala-kepala daerah nakal.

Menurutnya, bisa jadi bansos itu hari ini ada penumpang gelap (Free Rider), freerider-nya adalah beberapa pejabat daerah memanfaatkan bansos sebagai pork barrell-nya (Politik Gentong  Babi).

“Jadi penerima bansos di daerah-daerah adalah kantong pemilihannya saja, kemungkinan tersebut terbuka mengingat kontestasi Pilkada 2020 yang ditunda membuat kepala daerah/ petahana mencari modal dengan memanfaatkan dana bantuan tersebut. Artinya butuh sumber daya publik juga, penanganan Covid ini bisa jadi penumpang gelapnya masuk ke area dana Bansos,” demikian Ridwan utarakan kepada Narasumber.

Terakhir Taufan Bakri Kepala Bakesbangpol DKI Jakarta mengatakan, setiap penjaga masjid atau marbot masjid akan mendapatkan sembako dan santunan. Katanya, mereka akan di data sama seperti sebagai warga DKI Jakarta lainnya.

“Pendataan ini kan dilakukan secara maksimal agar bisa tepat sasaran penerima bantuan sosial ini. Kalau perlu semua instansi dan ormas ikut mengawal agar bansos ini sampai ke bawah,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini DKI Jakarta ada tambahan data baru 300.000 dari data lama 1,2 juta Salah satunya marbot masjid dari 3500 masjid yang ada di Jakarta.

“Ada penambahan data baru. Ini tentu kita kawal bersama, sebab ada sekitar 1.5 juta penerima bansos,” imbuh Taufan Bakri.

Diskusi yang dimulai tepat pukul 13.00 WIB berakhir pada pukul 16.00 WIB, dengan animo yang begitu besar dari pihak audience yang turut menyimak jalannya diskusi ini.

“DPP Foreder berkomitmen kuat bersama rakyat Indonesia, meski saat ini seluruh masyarakat dunia tengah dilanda wabah Pandemi Corona, namun ikhtiar mulia untuk terus memperjuangkan hak-hak rakyat harus terus dilakukan, salahsatau kegiatan diskusi online ini, dalam upaya menuangkan ide dan gagasan untuk kepentingan rakyat semata,” demikian Moderator Zulfikar mengakhiri jalannya diksusi. (Gus Din)

0

Suara Indonesia News – Subulusalam. Untuk meringankan beban warga yang kurang mampu akibat pandemi covid-19, Kepala Desa geruguh Bahagia, salurkan bantuan paket sembako beras, gula,  sirup Kurnia, buah kurma, beserta masker yang belum cukup kepada warganya. Senin (3/5/2020)

Dikatakannya bahwa bantuan sembako ini berasal dari dana ADD kampong. “Sembako yang dibagikan ini berupa  beras, gula, sirup Kurnia, kurma, penerima sebanyak 71 KK dan 298 jiwa, ucap Bahagia.

Lanjut ia mengatakan, bahwa paket bantuan sembako ini kita sudah salurkan kepada warga di dua dusun yang ada di desa geruguh Dusun gagak dan dusun gelatik. Tidak hanya itu disamping membagikan paket sembako ke warga, Kami juga membagikan masker kepada warga.

“Masker yang akan dibagikan sebanyak Ratusan, Lebih ,sebagian sudah kami bagikan dan sisanya menunggu selesai dijahit”, Pungkasnya.

Mengakhiri keterangannya ia berharap agar masyarakat selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungan, jaga jarak, hindari keramaian, pakai masker dan terlebih lagi ikuti kebijakan pemerintah untuk tidak keluar rumah jika tidak terlalu mendesak dan jangan bepergian ke daerah zona merah sampai suasana dinyatakan aman dari covid-19.

“Mari kita berdoa kepada Allah SWT semoga kita semua dilindungi dari wabah virus corona” Ujar Kepala Desa geruguh bahagia. (Syahbudin Padang)