0

Suara Indonesia News|Lhokseumawe. Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, SH, SIK, MSM, MH menghadiri Upacara Pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-124 Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Lapangan Bola Kaki Desa Keude Simpang Empat, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (6/5/2025).

Kegiatan yang mengusung tema “Dengan Semangat TMMD Mewujudkan Pemerataan Pembangunan dan Ketahanan Nasional di Wilayah” ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Utara, Dandim 0103/Aceh Utara, Danlanal Lhokseumawe, sejumlah unsur Forkopimda, serta ratusan tamu undangan dan masyarakat setempat.

Kepada awak media, Kapolres Lhokseumawe menyampaikan apresiasi tinggi atas pelaksanaan program TMMD. “Kami dari Polres Lhokseumawe sangat mendukung penuh program TMMD ini, karena selain membangun infrastruktur, Ini bentuk nyata gotong royong TNI dalam membangun daerah,” ungkap Kapolres.

Pembukaan TMMD ditandai dengan penyematan tanda peserta serta penyerahan perlengkapan kerja secara simbolis oleh Inspektur Upacara, yakni Wakil Bupati Aceh Utara. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan santunan, donor darah, pengobatan massal, serta peninjauan lokasi TMMD oleh Forkopimda.

Program TMMD ke-124 ini mencakup pembangunan jalan akses perkebunan sepanjang 2 km, rehabilitasi RTLH, pengecatan meunasah, serta berbagai penyuluhan dan kegiatan sosial lainnya yang menyasar langsung kebutuhan masyarakat. (zal)

0

Suara Indonesia News|Manggarai Barat. Memori Kasasi dan kontra Memori Kasasi sudah diverifikasi di Pengadilan 24 April 2025 kemarin. Sebagaimana berita sebelumnya, pokok perkara ini adalah gugatan 11 ha tanah Kerangan, Labuan Bajo, oleh ahli waris alm. Ibrahim Hanta (IH), Tua Golo (Tua adat kampung, red) Waemata, Pendiri Masjid Agung dan Donatur Gua Maria Gereja Katolik Paroki Roh Kudus Labuan Bajo.

Tanah 11 ha tersebut IH diperoleh dari fungsionaris ulayat dengan lisan ritual adat sejak 1973. Ada banyak saksi untuk kepemilikan ini. Tanah diolah untuk pemenuhan kebutuhan istri anaknya.

“Tanah dipagar sebagian dengan kayu kedondong, sebagian pakai tumpukan batu. Dibikin pondok, tanam kelapa, nangka, jambu mente, jati. IH meninggal 1986, Tanah 11 ha dilanjutkan pengolahannya oleh anaknya,” kata Rudini ahli waris alm. Ibrahim Hanta kepada media, Selasa (6/5/2025) di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Kata Rudini, pada 2019 saat ada seruan Pemerintah agar tanah disertifikatkan, maka ahli waris IH mengajukan berkas ke BPN di Labuan Bajo. Atas saran BPN, harus ada dokumen tertulis dari Fungsionaris Ulayat, maka oleh kuasa sah Fungsionaris Ulayat saat itu mengeluarkan surat keterangan perolehan haknya awal 2019.

“Surat itu adalah Keterangan, sekali lagi “keterangan” untuk mengkonfirmasi secara tertulis bahwa tanah 11 ha tersebut sudah dimiliki sejak 1973,” terang Rudini.

Pada 2020, saat proses permohonan sertifikat tanah tersebut di BPN, amat mengejutkan: kejutan pertama, karena ternyata tanah tersebut sudah di-SHM-kan oleh BPN ke atas nama Paulus Grant Naput dan Maria Fatmawaty Naput pada 2017 seluar 5 ha lebih.

Kejutan kedua, ternyata tanah tersebut sudah diserahkan oleh IH 2019, padahal ia sudah meninggal 30-an tahun lalu. Ini pemalsuan surat penyerahan tandatangan orang mati.

Kejutan ketiga, ternyata tanah 11 ha ini dimasukkan oleh Niko Naput sebagai bagian dari 40 ha klaim miliknya di kawasan itu. Dimana luas tanah itu cukup diukur dengan electronic google map oleh dua orang saja. Satu orang pegawai Erwin Santosa Kadiman, satu orang lagi mengaku sekretaris pribadi H. Ramang Ishaka, putra alm. H. Ishaka, Fungsionaris Ulayat.

“Tanah 40 ha itu sudah di-PPJB-kan kepada Pembeli Erwin Santosa Kadiman / Hotel St Regis pada Januari 2014,” sesal Rudini tidak menyangka sebelumnya.

Kemudian, Tanah 11 ha tetap dalam penguasaan pemilik ahli waris IH. Dijaga, dipelihara, tetap dipagar. Tapi tiba-tiba 2022, Erwin Santosa Kadiman melakukan peletakan batu pertama pembangunan hotel St Regist di lokasi 11 ha tanah ahli waris IH tersebut.

“Pengguntingan pita oleh Gubernur NTT kalau itu, Viktor Laiskodat. Tapi pembangunan hotel itu tidak dilanjutkan karena ditentang keras oleh anggota keluarga besar ahli waris IH,” tukas Rudini.

Kata Rudini, pada 2024, ahli waris IH ajukan gugatan perdata bulan Januari ke Pengadilan Negri Labuan Bajo, register Perkara no.1/2024, dan diputuskan 23 Oktober 2024, tanah 11 ha tersebut sah milik ahli waris IH.

“Dengan alasan, SHM atas nama anak Niko Naput diatas tanah itu salah ploting, salah lokasi, cacat administrasi dan cacat yuridis, dan tidak tidak ditemukan alas hak aslinya di warkah BPN,” ungkapnya.

Dari informasi kesaksian pegawai Erwin Santosa Kadiman di sidang PN tentang tanah 40 ha yang di-PPJB-kan itu. Dimana pembayaran tanah baru dapat dilakukan setelah tanah Niko Naput sudah bersertifikat.

Dugaan kuat bahwa untuk tanah seluas 5 ha atas nama anak Niko Naput seluas 5 ha lebih diatas tanah ahli waris IH tersebut, pihak Niko Naput sudah menerima uang pembayarannya. Berapa uang pembayarannya?

“Saksi karyawan Erwin Santosa Kadiman ketika ditanya Majelis Hakim di PN Labuan Bajo menjawab, “tidak tahu. Itu urusan bos saya. Karena yang saya tahu adalah, lakukan saja PPJB 40 ha, dan pembayarannya nanti baru dilakukan setelah jadi sertifikatnya,” kata Rudini mengungkap isi persidangan awal.

Walau pihak Tergugat kalah di PN Labuan Bajo, namun mereka, Paulus Grant Naput, Maria Fatmawati Naput, Erwin Santosa Kadiman /Hotel St Regis naik banding. Putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang 18 Maret 2025 justru memperkuat putusan PN Labuan Bajo. Ahli waris IH tetap menang, pihak Niko Naput dkk, tetap kalah.

Sebelum putusan PT, hakim PT mengabulkan permohonan Pemohon banding untuk dibuka sidang tambahan 3 Februari 2025, khusus untuk meminta ulang keterangan saksi ahli profesor hukum adat, dan satu saksi baru ahli tulisan tangan. Tapi oleh hakim PT, keterangan kedua ahli ini ternyata tidak ilmiah, sehingga tidak diterima.

“Pada saat yang sama, hakim PT Kupang mempertimbangkan dan menerima dokumen dari ahli waris IH saat sidang tambahan itu. Yaitu surat laporan hasil pemeriksaan intelijen Kejagung RI tertanggal 23 Agustus 2024 terhadap SHM diatas tanah 11 ha itu, yang isinya : cacat yuridis, cacat administrasi, salah lokasi dan tanpa alas hak asli, dan menyerukan kepada BPN Manggarai Barat untuk meninjau ulang SHM tersebut, alias dibatalkan serta mengingatkan Bupati Manggarai Barat untuk meninjau ulang ijin bangunan hotel St Regis Labuan Bajo,” kata Rudini menjabarkan.

Menurutnya, kalah di tingkat Banding, namun Erwin Santosa Kadiman dkk ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (Memori Kasasi). Alasannya antara lain: PN dan PT tidak berwenang mengadili perkara ini karena ranah PTUN, serta PT dan PN tidak menerapkan fungsi judex facti atas perkara, dan mohon supaya tanah 11 ha itu diputuskan jadi milik mereka.

“Terhadap alasan tersebut, Termohon kasasi mengajukan Kontra Memori Kasasi, dan sudah diterima dan diverifikasi Pengadilan pada 24 April 2025. Sejak saat itu, menanti putusan kasasi MA,” tandas Rudini.

Apakah MA akan tetap menegakkan keadilan di pihak ahli waris IH?

Bagi para 11 Penasehat Hukum (PH) ahli waris IH yang diketuai oleh Irjen Polisi (P) Drs.I Wayan Sukawinaya, M.Si,, bahwa dalam kontra memori kasasinya. Selain mengemukakan alasan bahwa peran judex facti PN dan PT sudah sepantasnya, ditambahkan pula penegasan pada salah satu point alasan PT Kupang untuk putusan perkara banding.

Apa itu? Yaitu surat resmi satgas mafia tanah Kejaksaan Agung RI, tanggal 23 September 2024 tentang laporan hasil pemeriksaan SHM diatas tanah 11 ha. Dimana hasilnya, cacat yuridis, cacat administrasi, salah ploting, tanpa alas hak asli.

Kepada hakim yang mulia di MA disampaikan, agar lembaga Negara berwibawa Kejaksaan Agung RI ini dihormati hasil pemeriksaannya atas SHM yang terbit diatas tanah 11 ha tersebut. Yang mana hakim PT Kupang sudah melakukan hal itu pada putusannya 18 Maret 2025 yang menguatkan kepemilikan ahli waris IH

“Berdasarkan fakta-fakta (facti), dan hakim PN dan PT sudah berperan tepat sebagai judex facti. Maka dapat diduga kuat, MA selaku judex juris akan tetap memenangkan para ahli waris 11 ha IH tersebut, karena kebenaran  dan keadilan memang harus berada di situ,” terang Irjen Pol (P) Drs. Sukawinaya, M.Si, Ketua tim 11 Penasihat Hukum, kepada media, Selasa (6/5/2025) di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Kata Sukawinaya Pihak Niko Naput dan Pihak Erwin Santosa Kadiman / Hotel St Regis dimungkinkan tetap kalah. Bahkan dari bahan perdata ini, mereka potensial akan dilapor pidana penipuan dan pemalsuan dokumen.

“Sekali lagi, pihak ahli waris 11 ha tanah Kerangan Labuan Bajo optimis menang juga di tingkat kasasi” tutup Irjen Pol (P) Drs. Sukawinaya, M.Si, Ketua tim 11 Penasihat Hukum, yang beranggotakan Dr (c) Indra Triantoro, DH, MH, Jon Kadis, SH., Widiastanti, SH.,Indah Wahyuni, SH., dkk. (GD)

0

Suara Indonesia News|Indramayu. Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Fery Berthoni dengan didampingi pejabat Pengawas dan Pejabat Pelaksana yang terdiri dari Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja dan Kepala Sub Seksi Registrasi melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu, Selasa (6/5/25).

Kunjungan kerja jajaran Lapas Indramayu diterima langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, Dr. H. Aghuts Muhaimin. Dalam kesempatan ini, Berthoni memperkenalkan diri sebagai Pejabat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu yang baru.

Berthoni mengatakan kunjungan kerja ini dilaksanakan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Lapas Indramayu dengan Kemenag Kabupaten Indramayu dalam program pembinaan kepada warga binaan.

“Sinergi dan kolaborasi antara Lapas Indramayu dengan Kemenag Indramayu telah terjalin dengan baik. Beberapa kegiatan pembinaan yang kami laksanakan berkolaborasi dengan Kemenag antara lain pemberantasan buta huruf Al Quran, panduan sholat, tausiyah rutin mingguan, pengajian Marhabaan, Yasin, Tahlil, Al Barjanji mingguan. Harapannya pribadi-pribadi warga binaan menjadi jauh lebih baik dan positif usai menjalani pidana di Lapas Indramayu,”ucap Kalapas.

Berthoni, sendiri mengucapkan terimankasih dan mengapresiasi atas kontribusi yang telah diberikan Kemenag Kabupaten Indramayu dalam memberikan pembinaan bagi warga binaan.

“Kami harapkan ada perubahan positif yang mereka (warga binaan) terima. Sehingga saat kembali ke masyarakat, sebagai contoh mereka yang tadinya tidak bisa mengaji menjadi bisa mengaji melalui program pemberantasan buta huruf Al Quran,” jelas Berthoni.

Ia melanjutkan kunjungan kerja ini sebagai implementasi atas perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta upaya untuk mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. (Toro)

0

Suara Indonesia News|Jakarta. Indonesia Investment Outlook 2025: Hong Kong-Indonesia Partnership for Sustainable Growth yang digelar 28 April 2025 lalu di Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan forum strategis mempertemukan puluhan perusahaan terkemuka. Terutama perusahaan yang sudah terdaftar di Bursa Hong Kong, dengan para pemangku kepentingan utama di Indonesia.

Acara ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan melalui kemitraan, yang saling menguntungkan antara dua pasar dinamis di Asia: Hong Kong dan Indonesia. Even ini juga hasil kolaborasi antara Bursa Efek Indonesia (IDX), National University of Singapore (NUS), MVGX Tech Pte Ltd (MVGX), dan BDO di Indonesia.

Tentunya untuk sinergi dari institusi akademik, pelaku teknologi hijau, dan firma profesional terkemuka. Agar mencerminkan pendekatan multidisipliner dalam menciptakan solusi investasi, yang berkelanjutan dan berdampak.

“Sebagai negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara dan anggota penting ASEAN, Indonesia terus menunjukkan daya tarik kuat bagi investasi internasional. Dengan populasi muda, kelas menengah yang terus berkembang, dan kekayaan sumber daya alam, Indonesia menawarkan peluang investasi yang luas di berbagai sektor,” kata oleh Bapak Iman Rachman selaku Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (IDX), Senin (5/5/2025) di Jakarta.

Katanya, dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, Indonesia membuka pintu lebar-lebar untuk investasi asing langsung (FDI). Perusahaan-perusahaan Hong Kong yang dikenal akan kekuatan keuangan, inovasi bisnis, dan jaringan globalnya, dapat memainkan peran penting dalam mendukung transformasi ekonomi Indonesia.

“Acara ini menjadi wadah untuk mempertemukan potensi besar Indonesia dengan para pengusaha dari Hong Kong. Dimana membuka peluang dialog mendalam, jejaring strategis, dan kolaborasi bisnis jangka panjang,” kata Imam sapaan akrabnya.

Saat sambutan Iman menyampaikan “Kami percaya sinergi yang dilakukan hari ini akan sangat mendukung salah satu inisiatif strategis dari BEI terkait Regional Synergy and Connectivity. Hong Kong sendiri, merupakan salah satu negara yang memiliki kerja sama aktif antar Bursa melalui Hong Kong Exchanges and Clearing Limited (HKEX). IDX telah memperoleh mutual recognition dari HKEX pada tahun 2023 di mana HKEX mengakui IDX sebagai Recognized Stock Exchange (RSE).”

Indonesia Investment Outlook 2025 ini dilanjutkan dengan sesi diskusi, antara para peserta yang hadir dengan beberapa pembicara. Yakni Edwin Hartanto selaku Head of Carbon Trading Development BEI, Dendi Ramdani Ph.D., (Kepala Industri dan Departemen Riset, PT Bank Mandiri), Tigor M. Siahaan (Wakil Ketua Umum Pembiayaan dan Industri Perbankan, Kamar Dagang Indonesia)

Selain itu Bernardus Djonoputro (CEO Kawasan Rebana), Lesly Goh (Ilmuan Universitas Illinois/Mantan CTO World Bank Group), Gabriel Wong (President Director, MVGX Tech di Indonesia) dan Rangga Iman (Advisory Partner, BDO di Indonesia).

Dalam sesi diskusi dengan tema Navigating Growth and Sustainability in Indonesia: Opportunities, Challenges, and the Road to Net Zero. Ada tiga topik utama yang dibahas, yaitu: perbankan dan peluang investasi di Indonesia, dengan fokus pada pertumbuhan perbankan digital, peluang pembiayaan, serta peran lembaga keuangan.

“Kegiatan ini untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan; dekarbonisasi dan keberlanjutan di Indonesia. Termasuk komitmen pemerintah dalam pengurangan emisi karbon dan adopsi teknologi hijau; serta tantangan menjalankan bisnis di Indonesia, mencakup isu regulasi, logistik. Bahkan, strategi dalam memahami dan menavigasi konteks budaya dan pasar lokal,” terang Iman.

Sementara itu, Gabriel Wong selaku Executive Director and Co-Founder dari MVGX, menyampaikan, “Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemimpin regional dalam transisi menuju ekonomi rendah karbon. Kolaborasi lintas negara dan lintas sektor sangat penting untuk mengakselerasi penerapan teknologi hijau dan pencapaian target net zero.”

Sementara itu, Rangga Iman, Advisory Partner BDO di Indonesia mengungkapkan dalam paparannya, “Dalam menjalankan bisnis di Indonesia, memahami konteks lokal dan membangun relasi yang kuat dengan pemangku kepentingan setempat adalah kunci. Tantangan seperti kompleksitas regulasi atau perbedaan budaya bisa diatasi dengan strategi yang adaptif dan kolaboratif.”

“National University of Singapore Business School Executive Education, dengan bangga bermitra dengan Hong Kong University Business School untuk menyatukan para pemimpin bisnis utama dari Hong Kong, China, Singapura, dan Indonesia melalui acara penting ini, mendorong kolaborasi dan investasi lintas batas,” kata Prof. Edward Tay, Head of CET & Education at the Asian Institute of Digital Finance, NUS.

Kata Prof. Tay, dengan bermitra dengan Bursa Efek Indonesia (BEI), BDO di Indonesia, dan MVGX, dapat memperkuat ikatan keuangan dan korporasi. Yaitu, antara para eksekutif senior perusahaan tercatat dan komunitas bisnis Indonesia yang dinamis..

“Dengan kepemimpinan pemikiran kami, kami akan membentuk masa depan bisnis di kawasan ini untuk membuka peluang baru dan mendorong pertumbuhan strategis di seluruh Asia,” tambah Prof. Tay.

Melalui acara Indonesia Investment Outlook 2025, Hong Kong-Indonesia Partnership for Sustainable Growth yang digelar 28 April 2025 lalu di Bursa Efek Indonesia (BEI) diharapkan akan tercipta kerja sama jangka panjang yang mendorong peningkatan investasi asing langsung. Demi pertumbuhan ekonomi nasional, serta penguatan hubungan bilateral Hong Kong-Indonesia yang lebih erat dan berkelanjutan. (GD)

0

Suara Indonesia News|Jakarta. Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI 2017-2020 dan Inspektur Jenderal Kementan RI 2021-2023, Dr. Jan S. Maringka, SH, MH melaunching Channel YouTube Jangan Menyerah (JM) Podcast. Channel ini berbentuk dialog dua arah ini menghadirkan pakar-pakar, pengamat dan tokoh-tokoh di bidang hukum.

Jan Maringka sapaan akrabnya mengatakan, berdirinya Channel YouTube Jangan Menyerah (JM) Podcast merupakan ruang pencerahan hukum. Dimana membedah kontroversi masalah-masalah hukum dan problematika hukum di masyarakat.

Bahkan Jan Maringka membahas dan  mengkampanyekan pentingnya Single Prosecution System, dalam Sistem Peradilan Pidana Lewat Youtube JM Podcast

“Channel Youtube Jangan Menyerah (JM) Podcast baru di Launching sekitar 1 bulan lebih atau tepatnya 29 Maret 2025. Podcast ini mengupas tuntas problematika hukum di Indonesia, agar masyarakat tercerahkan dan teredukasi,” kata Jan Maringka dalam rilisnya, Senin (5/5/2025) di Jakarta.

Pendiri JM & Partners Law Firm – 2025 ini menjelaskan, Channel YouTube Jangan Menyerah (JM) Podcast secara berkala akan menghadirkan para tokoh dan pakar hukum. Terutama yang relevan dalam konteks problematika hukum yang berkembang.

“Kemarin di Podcast YouTube pertama menghadirkan Dr. Azmi Syahputra Sekjen Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki), dengan tema kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistem Peradilan Pidana. Untuk tema kedua bersama Laksda (Purn) Soleman B Ponto, Ka BAIS TNI periode 2011- 2013 membahas Peran Intelijen dalam Tugas-Tugas Penegakan Hukum,” terang Jan Maringka.

Untuk tema ketiga, Channel YouTube Jangan Menyerah (JM) Podcast akan menghadirkan Mantan Hakim Agung dan lainnya. Dimana akan membahas masalah-masalah peradilan umum dan sebagainya.

“JM Podcast bisa di klik https://youtu.be/npk952lrrS0 atau bisa searching google ketik Jangan Menyerah (JM) Podcast. Para netizen bisa tulis komentar dan ulasan sebagai masukan Channel YouTube ini lebih baik lagi,” jelas Jan Maringka.

Nara Sumber Azmi Syahputra Bicara Peradilan Koneksitas 

Dosen Trisakti Dr. Azmi Syaputra, SH, MH, yang juga Sekjen Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki), saat Podcast YouTube menilai menarik tentang peradilan koneksitas. Dimana sebelumnya sudah diatur dalam Pasal 89 sampai Pasal 94 dam Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUAP), Undang-Undang No. 8 Tahun 1981.

“Kalau kita rujuk nanti kedalam, katakanlah dalam Rancangan KUAP, hari ini kan diatur di dalam Pasal 161-165. Ini akan menjadi pertanyaan kalau memang mau diatur, kejaksaan malah lebih ada dan lebih detail sebelum UU No 8 Tahun 1981,” ungkap Azmi sapaan akrabnya di acara Channel YouTube Jangan Menyerah (JM), Podcast, Sabtu lalu (29/3/2025).

Bahkan kata Azmi di Undang-Undang, Nomenklatur ini langsung ada disebutkan kepada Jaksa Agung dalam wujud Jaksa Agung Muda Pidana Militer, melalui Jaksa Tinggi Bidang Pidana Militer dan terus ada oditur jenderal TNI didalamnya.

Selain itu juga diatur kalau ada perbedaan antara Jaksa Agung Pidana Militer dengan Oditur jenderal TNI. Maka Jaksa Agung mengambil keputusan akhir, guna mengakhiri perbedaan pendapat, sebagaimana diatur dalam ayat 2.

“Kalau kita lihat disini yang menjadi repot Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang memang dari kalangan militer. Oditur juga dari militer. Terus ini juga diatur ada kalimat yang nanti disini akan sulit sekali mencari titik keseimbangannya, Apa ini yang dimaksud dengan kepentingan militer?,” tanya Azmi.

Pro kontra penolakan UU TNI adalah bagai dari dialektika demokrasi, sebab sudah tercatat dalam perjuangan reformasi sudah ada pemisahan antara fungsi TNI / Polri dalam posisi negara. Antara sipil dan profesional TNI.

“Kemarin ada kekhawatiran terkait isu sensitif berkaitan perluasan tugas TNI, yang tadinya hanya 10 menjadi 16 fungsi. Misalnya, bisa berperan masuk ke dalam bidang pemberantasan Narkoba Cyber, Basarnas dan lainnya. Sehingga orang berpikir kenapa urusan-urusan sipil kok diambil TNI, walaupun kadang kita melihat faktanya banyak orang TNI yang sudah masuk dijabatan tertentu tersebut sebelumnya,” ujar Azmi.

Namun dengan lugas dan tegas, Jan Maringka meluruskan opini tersebut keliru dan tidak benar. Ketentuan ini justru memberi penegasan saja atas apa yang sudah terjadi.

“Maka diluar 16 jabatan itu, para TNI harus pensiun,” tandasnya. (GD)

0

Suara Indonesia News|Pekanbaru. Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau, Muridi Susandi, secara tegas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan langsung ke Kabupaten Indragiri Hilir.

Hal ini disampaikan sebagai bentuk keprihatinan terhadap maraknya dugaan penyimpangan dan lemahnya pengawasan terhadap kinerja serta pengelolaan anggaran oleh sejumlah kepala desa di wilayah tersebut. Sabtu (3-5-2025)

Menurut Muridi, banyak laporan dari masyarakat serta hasil pemantauan dilapangan menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan Dana Desa, mulai dari dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan program pembangunan desa hingga kegiatan yang tidak bermanfaat sama sekali yang hanya menghambur-hamburkan dana desa.

“Kami menilai, sudah saatnya KPK tidak hanya fokus pada kasus-kasus besar di tingkat pusat atau provinsi. Pengawasan di level bawah seperti desa juga sangat penting, karena dana yang dikelola mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Tanpa pengawasan yang ketat, potensi penyimpangan akan semakin besar,” ujar Muridi.

Muridi juga menyebutkan bahwa kehadiran KPK di tengah masyarakat desa bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pendidik dan pengarah agar kepala desa memahami pentingnya akuntabilitas serta transparansi dalam setiap kegiatan.

“Ini juga soal edukasi. Para kepala desa perlu dibimbing agar memahami regulasi dan tidak sembarangan dalam menggunakan anggaran. Bila terus dibiarkan, bukan hanya kerugian negara yang terjadi, tapi juga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” tambahnya.

PW-IWO Riau menyatakan siap mendukung setiap langkah KPK, baik dalam bentuk peliputan investigatif, publikasi kegiatan edukatif, maupun kolaborasi dalam program-program pencegahan korupsi di daerah.

“Media punya peran penting sebagai pilar keempat demokrasi. Kami akan terus mengawal dan menyuarakan kepentingan masyarakat, termasuk memastikan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai ketentuan,” tutup Muridi.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK terkait permintaan tersebut. Namun Muridi berharap, desakan ini bisa menjadi sinyal awal bagi upaya pembenahan sistem pemerintahan di tingkat desa, khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir. (Mus)

0

Suara Indonesia News|Kabupaten Kuningan. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menyatakan bahwa peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 tingkat Provinsi Jawa Barat menjadi momentum penting untuk mewujudkan generasi muda berkarakter Gapura Panca Waluya.

Konsep Gapura Panca Waluya, yang berakar pada budaya Sunda, menjadi landasan pembangunan sumber daya manusia berbasis kearifan lokal. Lima nilai utama dalam konsep ini adalah Cageur (sehat jasmani), Bageur (berkepribadian baik), Bener (berintegritas), Pinter (berwawasan), dan Singer (terampil dan kreatif).

“Pendidikan idealnya tidak hanya fokus pada aspek kognitif, tetapi juga pembentukan karakter. Tanpa karakter yang kuat, generasi muda akan mudah terpengaruh dampak negatif di era keterbukaan informasi,” ujar Herman, di Stadion Mashud Wisnusaputra, Kabupaten Kuningan, Jumat (2/5/2025).

Menurut Herman, generasi muda saat ini adalah calon pemimpin masa depan yang akan memegang estafet kepemimpinan menuju Indonesia Emas 2045, saat Indonesia genap 100 tahun merdeka dan diprediksi menjadi negara maju.

“Momentum Hardiknas harus menjadi titik perubahan menuju pendidikan yang mampu melahirkan generasi Gapura Panca Waluya. Anak-anak yang cageur, bageur, bener, pinter, dan singer,” tegasnya.

Ia menambahkan, sektor pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang harus menjadi tanggung jawab bersama. Transformasi pendidikan di Jawa Barat, lanjutnya, harus dilakukan secara sungguh-sungguh melalui program-program yang akuntabel.

Seperti revitalisasi kurikulum berbasis karakter dan budaya, peningkatan kompetensi guru, pengawas, kepala sekolah, serta pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan unit sekolah baru (USB).

Sementara itu, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menyatakan kesiapan Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan, termasuk sektor pendidikan.

Dalam upacara Hardiknas kali ini, para pelajar Jawa Barat di Kabupaten Kuningan turut mendeklarasikan dukungan terhadap terwujudnya Pendidikan Jabar Istimewa.

Isi deklarasi antara lain mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, seperti pengaturan kegiatan study tour agar tidak membebani orang tua, larangan menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah, serta penolakan terhadap aksi tawuran atau kekerasan antar pelajar.

Para pelajar juga menyatakan kesiapan mengikuti program pendidikan karakter dan kedisiplinan jika terbukti melakukan pelanggaran serius, seperti terlibat dalam kenakalan remaja. (Sendi)

0

Suara Indonesia News|Kota Bandung. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan siapapun penerima hibah keagamaan dari Pemda Provinsi Jabar harus mempertanggungjawabkan penggunaan dananya.

“Saya tidak berbicara pada perorangan, tapi seluruh penerima dana hibah provinsi, siapa pun dia, dari mana pun dia harus mempertanggungjawabkan,” ujarnya di Kota Bandung, Jumat (2/5/2025).

KDM, sapaan akrabnya menjelaskan, bentuk pertanggungjawaban yang dimaksud adalah fisik dan administrasi.

Jika dana hibah digunakan untuk pembangunan fisik, maka bangunannya harus berkualitas sesuai dana yang diberikan.

“Pertanggungjawaban fisik kalau itu dalam bentuk bangunan, maka bangunannya harus berkualitas sesuai dengan uang yang diberikan,” kata KDM.

Ia meyakini, jika penerima hibah tidak bisa mempertanggungjawabkan dari sisi fisik, maka administrasinya bisa dipastikan fiktif.

“Kalau tidak bisa mempertanggungjawabkan fisik berarti administrasinya fiktif,” sebutnya.

Sebelumnya, KDM menyetop sementara pemberian dana hibah keagamaan kepada yayasan dan pesantren di Jabar. Keputusan ini diambil setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana tersebut. (Sendi)