0

Suara Indonesia News – Labuha, Diduga penipuan tungakan pembayaran lahan oleh Pemerintah Halmahera Selatan, pemilik lahan memboikot jalan dengan menggunakan Pohon Bambu, Batu dan Pagar Bekas untuk menutup aktivitas penguna jalan, tepat di jalan Baru Tomori, Desa Tomori, Kabupaten Halmahera Selatan.

Hal ini, Iki sebagai hak kuasa dari lahan tersebut ketika dikonfirmasi media ini, mengeluh karena status lahan dari pihak keluarga untuk pembayaran belum dilunaskan hingga jalan dibuat dan telah digunakan puluhan tahun.

Mewakili saudara yang memiliki hak lahan, ia menuturkan sampai saat ini telah berusaha mengumpulkan berkas sebagai administrasi untuk melaporkan ke pihak terkait namun sampai saat ini belum ada titik terang untuk mendapatkan kepastian tungakan lahan yang menjadi hak mereka. Rabu, (26/2/2020).

“Luas lahan Panjang 80 Cm Lebar 20 Cm milik sah keluarga kami sesuai surat kuasa yang diterbitkan dan dimasukan kepada pemda hingga saat ini belum terealisasi sesuai ukuran lahan tersebut,” Ucap Iki.

Tomi Kaur Desa Tomori, kepada media ini juga menjelaskan bahwa status lahan ini yaitu masuk lahan katolik, keluarga matulessy, Amis Cina, luas lahan sekitar 1/2 Kilo Meter ini belum dilunasi kepada pemilik hak lahan tersebut, dan juga terdapat sebayak 9 kepala keluaraga (KK) pemilik sah lahan yang telah dibangun jalan menuju lorong arah ke utara juga masih dikeluhkan warga setempat.

“Proses pembayaran tidak adil Sehingga pihak pemilik lahan menuntut Pemda harus adil dalam melunasi hak pemilik lahan” katanya.

Sementara, keterangan dari pak Ethos Lajame Kabid Aset tempo lalu yang dikutip Tomi Nicolas Etos pernah menuturkan bahwa meminta kepada pemilik lahan berdasarkan keterangan dari desa agar memenuhi syarat status lahan, dan selaku pemdes telah berusaha mengumpulkan berkas status lahan dengan buat peta lahan, pengukuran jalan, data jumlah Kepala Keluarga yang memiliki lahan dan telah memenuhi berkas dari status lahan milik warga, bahkan telah diserahkan kepada Bidang Aset. namun hingga saat ini belum dilunaskan. Akibat masalah tersebut masyarakat turun boikot jalan dengan permintaan untuk dilunasi lahan tersebut.

Tomi juga mengungkapkan bahwa, Pemda pernah berjanji melakukan pembayaran sesuai luas jalan yaitu 8 Meter Jadi patokan pembayaran Pemda, namun hasil pengukuran jalan yang dilakukan dari Desa ternyata luas jalan itu 12 meter, dan hingga saat ini baru melunasi hak 4 KK di Tahun 2018 terus lainya belum dilunaskan hingga saat ini.

Oleh karena itu, warga merasa ditipu oleh Pemerintah, karena tunggakan pembayaran sudah puluhan Tahun belum dilunasi, dengan harapan pemda melihat persoalan ini dengan serius karena ini menyangkut hak milik masyarakat yang telah dikeluhkan dari puluhan tahun.

Selaku Pemerintah Desa Tomi, meminta kepada Pemda dalam hal ini Bidang Aset agar secepat mungkin, memberikan solusi terbaik kepada pemilik lahan agar proses boikot jalan/pemalangan jalan itu tidak merugikan pihak penguna jalan dan tidak menganggu aktivitas penguna jalan. (Sam)

 

0

Suara Indonesia News – Jakarta, Sejak awal klien kami, Erlina Sukiman dan ibunya (Nurhayati), tidak berharap kasus ini menjadi urusan hukum, pihak lawan (Yenny Susanti) malah sebaliknya. Kami harus buang waktu untuk urusan seperti ini sejak 13 April 2018, namun untuk pembuktian bahwa klien kami benar sekaligus pembelajaran untuk siapapun agar tidak main hakim sendiri, terpaksa kami ikuti hingga tuntas. Dan buktinya klien kami bebas murni dan Yenny divonis hukuman percobaan 4 bulan”, jawab Leo Fahmi,SH selaku Kuasa hukum Erlina kepada suaraindonesianews.com (Kamis,27/2-20).

Dari pembicaraan dengan Leo ini tercatat beberapa point, bahwa Peristiwa ini berawal di halaman rumah Erlina Sukiman pada Jumat, 13 April 2018 lalu. Yenny  tetangga Erlina, tiba tiba dengan emosionalnya masuk  rumah Erlina yang berada di sebelah rumahnya. Tidak cukup itu saja, dia meminta anak Erlina (Carolyn)  menghentikan suara pianonya karena dianggapnya bising, sedangkan Carolyn saat Itu sedang  mengajar les piano ke muridnya sebagaimana biasa. Bahkan sebagai antisipasi bising ruangan Itu telah jauh hari menggunakan kedap-suara. Erlina dan ibunya (Nurhayati) berusaha membuat Yenny tenang, namun tanpa diduga Yenny menampar wajah Erlina. Atas ke-aroganan inilah Yenny pun Dilaporkan ke polisi.

Poin lain, tanpa diduga, Yenny pun melakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya dengan alasan ‘pengeroyokan oleh Erlina dan ibunya hingga kasusnya maju ke persidangan di PN Jakarta Barat”, demikian Leo Fahmi, SH, kuasa hukum Erlina kepada Pers.

Kemudian kasus ini mengalami titik terang, tambah Leo, dimana Kasasi yang diajukan Jaksa dengan termohon Erlina Sukiman, ditolak. Sehingga Erlina dibuatkan bebas murni sebagaimana kemudian tercantum di papan pengumuman layar digital Mahkamah Agung. Perkara yang teregister dengan No: 88 K/PID/2020.

“Perkaranya diputus pada 13 Februari 2020 lalu, Putusan penolakan Kasasi yang diajukan Jaksa dalam kasus ini disampaikan kami selaku kuasa hukum sekaligus memperkuat argumentasi secara hukum siapa yang benar dan siapa yang salah terhadap konflik bertetangga antara Yenny Susanty dengan klien kami, Erlina Sukiman dan ibunya (Nurhayati).

Kepada teman teman Pers, klien kami, Erlina dan ibunya (Nurhayati) yang dipolisikan oleh Yenny dengan tuduhan melakukan pengeroyokan. Sedangkan Erlina mengadukan Yenny dengan tuduhan melakukan penganiayaan. Kedua belah pihak kemudian berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun,

Ketua Majelis Hakim Erwin Djong membebaskan klien kami, dengan putusan bebas. Karena tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keputusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Erwin Djong selaku Pemimpin jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/10/2019) lalu”, tambah Leo.

Adapun Yenny Susanti,  dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dengan hukuman percobaan 4 bulan. Kalau pun kami prihatin,  apapun kami puas atas putusan ini, fair , obyektif dan berlandaskan kebenaran. Sekali lagi, kami harapkan semoga ini menjadi pembelajaran positip untuk siapapun agar menjaga sikap emosional ,” tutup Leo. ‘Amin (Rahma/PR)

0

Suara Indonesia News  – Ternate, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Kota Ternate gelar aksi demonstrasi, pada Kamis (27/02/2020). Aksi tersebut menolak keras terkait dengan pengesahan rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law, bertempat di depan kantor Wali Kota dan DPRD Kota Ternate.

Kordinator Aksi, Ichwan Silim, Saat di wawancarai awak media mengatakan, kami anggap bahwa dalam rancangan undang-undang Omnibus Law sangat bertentangan dengan UUD 1945, Kata M. Ichwan R Silim.

Tak hanya itu kata Ichwan, RUU Omnibus Law seakan-akan di jadikan sublemasi payung hukum yang mengatur undang-undang lainya, “Sebab RUU Omnibus Law sendiri memberikan perluasan kekuasaan bagi investasi karna tujuan pembuatan RUU Omnibus Law agar tidak mempersulit investor asing yang berinvestasi di Indonesia.”

Bahkan, RUU Omnibus Law yang sudah menjadi wacana public bahwa disetiap pasal dalam RUU Omnibus Law mengalami tunpang tindi atau kontrofersi.

“Hal ini menjadi bencana besar sebab RUU Omnibus Law yang di ketahui dengan RUU cipta lapangan kerja ternyata bukan memberikan dampak positif tetapi negatif, contoh pada Undang-undang nomor 13 thun 2003 mengenai ketenaga kerjaan dan peraturan presiden (Perpres) yang mengatur Tenaga Kerja Asing (TKA), dalam UU tersebut sangat bertentangan mengenai upa minimum buruh pesangon, penghapusan jaminan kesehatan, TKA tanpa skil dan pengusaha/investor yang bersala tidak di kenakan sangsi”, jelas Ichwan.

Sikap PMII Kota Ternate Menolak RUU Omnibus Law. Ia menilai, dalam benerapa sektor juga sangat bertentangan mulai pendidikan, pertanian, perikanan, kesehatan, dan lingkungan hidup, sehingga kami PMII cabang Ternate atas dasar ini kami menolak keras pengesahan RUU Omnibus Law karna sanggat mengancam kehidupan masyarakat,  tegas Ichwan. (Sam)

0

Suara Indonesia News – Pakembang, Penandatanganan Kesepakatan Bersama atau lebih dikenal dengan Master Of Understanding (MOU) antara PT. Mitra Ogan (RNI Group) yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yang di gelar di aula Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang 27/02/2020.

Master Of Understanding (MOU) tersebut ditanda tangani langsung oleh Kajati Sumsel DR. Wisnu Baroto, SH., M HUM ., dengan Direktur Utama PT. Mitra Ogan Novinsa Indra, SE., MM., dan disaksikan oleh para Pejabat Kejati Sumatera Selatan dan pera Direksi dan Kepala Bagian serta para Petinggi dari PT. Mitra Ogan.

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel) dalam sambutannya mengatakan, bahwa Kajati Sumsel akan membantu mengamankan dan melindungi Aset-aset negara yang di kelola oleh PT. Mitra Ogan secara hukum baik perdata maupun pidana, Kajati juga mengatakan bahwa MOU seperti ini bukan hanya dilakukan dengan PT. Mitra Ogan saja, tetapi juga dilakukan dengan PT. Pertamina, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lain lain.

Acara yang berlangsung khidmat tersebut di hadiri oleh seluruh Kabag dan Direksi dari PT. Mitra Ogan, antara lain Muslimin, SP.,  Holifa Rsidi, ST., dan Para Jaksa di Lingkungan  Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Sementara Direktur Utama PT  Mitra Ogan Novinsa Indra, SE., MM.,  mengucapkan terima kasih atas adanya penanda tanganan MOU ini, dan dengan adanya MOU ini PT. Mitra Ogan merasa sangat terbantu dan lega sehingga dipastikan dapat menjalankan aktifitas Perusahaan yang bergerak dibidang Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) sekaligus mengelolah asset negara untuk kemakmuran masyarakat.

^Kami sangat berterima kasih kepada Kejati Sumsel atas terlaksananya penanda tanganan Master Of Understanding (MOU) ini dan dengan adanya  MOU ini kami merasa aman dan terlindungi sehingga kami dapat  bekerja menjalankan aktifitas kami dibidang Perkebunan dan Pabrik Minyak Kelapa Sawit yang merupakan sumber pendapatan bagi masyarakat,” tutur Novinsa mengakhiri perbincangannya. (FM)

0

Suara Indonesia News – Cilegon, Polres Cilegon menggelar Coffee Morning Bersama Forkopimda dan para pengusaha Industri yang ada diwilayah hukum Polres Cilegon, Rabu, (26/02/2020).

Kapolres Cilegon, AKBP Yudhis Wibisana menyampaikan pihaknya sengaja mengumpulkan seluruh Forkopimda dan stakeholder agar bersama-sama menjaga kamtibmas. Dalam rangka menciptakan Iklim Investasi Kondusif serta menjelang Pilkada serentak tahun 2020 yang damai.

“Tujuan Polres Cilegon mengadakan acara coffee morning ini untuk guyub antara Forkopimda dan para pengusaha dan industri yang ada di Kota Cilegon dan Kabupaten Serang yang masuk wilayah hukum Polres Cilegon. Sehingga tercipta komunikasi yang baik. Layanan kami bisa melalui apa saja, baik berupa telpon pun kita layani, yang penting kita diberitahu kalau ada kegiatan dengan masyarakat,” katanya.

Selain itu, Yudhis juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas yaitu berupa menciptakan iklim investasi yang kondusif dan Pilkada yang damai di tahun 2020.

“Tadi Pak Walikota menyampaikan agar melibatkan masyarakat dalam setiap hal, baik kegiatan proyek dan lain-lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada. Karena memang dua hal ini yang menjadi atensi dan PR kita bersama, bukan hanya Forkopimda, tapi juga stakeholder dan instansi terkait dan teman-teman dari wilayah kita juga sama-sama kita ikut menciptakan situasi yang kondusif,” Ucapnya.

Yudhis juga berharap para perusahaan juga dalam mengambil keptusan yang notabene melibatkan masyarakat tidak menjadi trager atau menimbulkan gesekan.

“Tentunya dengan adanya kesepahaman dalam menjaga kondusifitas di Cilegon ini, bisa menjadi tanggung jawab bersama. Sehingga tidak menimbulkan gesekan. Yang mana kita juga ikut mengawal kegiatan dari perusahaan ini supaya tetap kondusif dengan kegiatan yang ada di masyarakat. Sehingga semua menjadi kesepahaman bersama-sama untuk menciptakan situasi iklim investasi yang kondusif dan Pilkada Damai ini supaya dapat terwujud di wilayah Polres Cilegon,” imbuhnya.

Semetara itu, Walikota Cilegon, Edi Ariadi mengatakan dengan adanya komunikasi tersebut, diharapkan semua pihak dapat bersama-sama menjaga kondusifitas Cilegon menjadi lebih baik.

“Kita tidak boleh mementingkan urusan masing-masing. Dengan adanya komunikasi ini, intinya dari segi usaha, akses kesehatan, dan lainnya, semua tidak ada masalah, kita ingin menciptakan kenyamanan,” katanya.

Hadir dalam acara Coffee Morning tersebut, Walikota Cilegon, Edi Ariadi, Ketua DPRD Cilegon, Endang Effendi, Kapolres Cilegon, AKBP Yudhis Wibisana, Dandim 0623/Cilegon, Letkol Arm. Rico Ricardo Sirait, Kajari Cilegon, Andi Mirnawati, Ketua Kadin Cilegon, H. Sahruji, Danlanal Banten, Kolonel Laut (P) Golkariansyah, Para Pimpinan Pengusaha BUMN dan BUMD serta Jajaran Polsek yang berada diwilayah hukum Polres Cilegon. (Dhe)

0

Suara Indonesia News – Dumai, Sebanyak 6 orang yang terdiri dari Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tuah Negeri Kota Dumai dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Dumai membantu memadamkan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), pada Selasa 25 Februari 2020 lalu.

Berangkat bersama Kapolres Dumai AKBP ANDRI ANANTA YUDHISTIRA, S.I.K dan Personil Polres Dumai lainnya, Mahasiswa STIE Tuah Negeri Kota Dumai dan HMI Kota Dumai membantu proses pendinginan lahan Karhutla di Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai.

Muhammad Rasyid Ridho salah seorang Mahasiswa STIE Tuah Negeri yang terlibat dalam pendinganan lahan mengaku, pemadaman karhutla pada tanah gambut tidaklah mudah. Pihaknya menemukan kondisi cuaca yang sangat panas, baik berasal dari matahari maupun yang berasal dari lahan bekas kebakaran.

“Kami berangkat dari Polres Dumai pukul 13.00 WIB menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) menggunakan mobil. Kemudian harus melanjutkan dengan berjalan kaki sejauh +/- 2Km. Disana kami melakukan pendinginan lahan bersama Personil Gabungan yakni Polres Dumai, Polsek Medang Kampai, TNI dan BPBD Kota Dumai,” terang Presiden Mahasiswa STIE Tuah Negeri yang kerap disapa Rasyid.

Memandamkan Karhutla di Kota Dumai, diakui Rasyid sangatlah sulit. Berbagai kendala kerap dijumpai seperti jarak tempuh, cuaca, alat dan ketersediaan air.

“Kendati demikian, kami merasa sangat senang dapat membantu Polri, TNI dan BPBD sehingga kami dapat merasakan betapa susahnya memadamkan api di lahan gambut. Di lapangan, semuanya bersatu dan saling membantu,” katanya.

Setelah mendapatkan pengalaman, Rasyid berharap agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.

“Saya harap masyarakat khususnya para pemilik lahan dan pekerjanya tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena Karhutla merupakan tanggungjawab bersama. Mari kita wujudkan program Kota Dumai Bebas Asap Tahun 2020,” pintanya. (Mus)

0
HM. Misbahus Salam bersama Sayyid Ahmad Bin Muhammad Alawi Al Maliki dari Makkah. Foto: istimewa.

Suara Indonesia News – Jember, Sungguh miris dan menyakiti umat Islam se dunia, Direktur Darus Salam Centre (DSC) Education and Peace Institute, HM. Misbahus Salam mengecam keras para demonstran yang membakar Masjid Ashok Nagar di New Delhi India. Dimana katanya juga mengakibatkan puluhan orang terbunuh dan ratusan orang luka-luka.

“Tidak boleh ada pembakaran dan pembunuhan atas nama perbedaan agama atau identitas lainnya. Kami dari Darus Salam Center mengecam dan mengutuk keras kejadian tersebut,” kata HM. Misbahus Salam Direktur Darus Salam Centre (DSC) Education and Peace Institute kepada media, Kamis (27/02/2020).

Menurutnya, pemicu bentrokan ini, berawal dari aksi terhadap undang-undang (UU) kewarganegaraan yang baru (CCA). Dimana UU ini memberikan izin untuk memberikan status kewarganegaraan terhadap imigran yang menerima persekusi di negara asalnya seperti Bangladesh, Pakistan, dan Afghanistan. Namun, UU itu hanya berlaku bagi imigran pemeluk agama Hindu, Kristen, dan agama minoritas lainnya. Tetapi bagi Muslim tidak.

“Jelas sebuah UU Kewarganegaraan yang diskriminatif dan rasialis, karena itu diprotes banyak umat Islam di India. Seharusnya aparat pemerintah melalui aparat keamanan bertindak preventif dan persuasif demi kedamaian antar umat beragama,” kata Misbahus.

Dengan peristiwa sungguh sangat memprihatinkan ìni, Misbahus meminta kepada semua pihak untuk bisa menahan diri dan menyelesaikan dengan cara dialogis dan pendekatan kemanusiaan.

“Kami khawatir kejadian pembakaran Masjid itu menimbulkan emosional umat Islam di dunia. Jangan sampai terjadi perang yang mengatasnamakan agama,” tegasnya.

Misbahus juga menghimbau pada pihak keamanan negara India harus menghentikan kerusuhan tersebut. Selain dari itu dirinya meminta pada negara-negara di dunia, aktifis HAM dan NGO-NGO internasional untuk ikut menyuarakan perdamaian di India.

“Stop konflik atas nama agama. Sudah saatnya antar umat beragama berangkulan dan membangun toleransi bersama dimanapun di dunia ini,” pungkasnya. (GD)

0

Suara Indonesia News – Aceh Singkil, Kapal cepat KM Tailana milik Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang alokasi dana nya bersumber dari Otsus dengan Pagu anggaran Rp. 4.5 Milyar Tahun Anggaran 2019 itu ditengarai kurang Perencanaan dan perlu di audit.

Demikian di sampaikan S. Kabeakan Ketua Lsm. Komunitas  Perduli  Pembangunan Aceh Songkil (KPPAS) kepada Media ini Kamis. 27/02/2020. Di Singkil.

Hal itu di katakan karena hingga akhir Pebruari 2020 ini, kapal cepat yang menelan Anggaran lebih 4 Milyar itu belum di operasikan dengan alasan terbentur dengan Perijinan dan Dermaga tempat sandar yang belum ada. Dan di katakan jika kedua faktor itu jadi alasan sehingga Kapal tersebut belum di Operasi kan berarti Pemerintah Aceh Singkil tidak melakukan Perencanaan  yang matang. Atau tidak mengindahkan Himbauan KPK tentang mekanisme Penggunaan Anggaran Negara yang meliputi, Perencanaan dan Pemanfaatan Anggaran tepat guna, tepat sasaran dan akuntabel.

Lanjut nya, seharusnya pihak Konsultan sudah menyiapkan segala Administrasi terkait Perijinan, Dermaga tempat Sandar  juga di kalkulasi berapa tarif ongkos dari Singkil ke rute tujuan dan sebaliknya dan setelah itu sudah di kaji secara matang baru lah di beli Kapalnya.

Tapi seperti kita lihat banyak kreteria untuk itu di abaikan, sehingga dalam pembelian Kapal yang seharusnya sudah di rasakan manfaatnya tapi justru sebaliknya menimbulkan polemik di Masyarakat. Dan paling membuat kita miris lanjut Kabeakan, Kapal KM Tailana itu sudah di Pesejuk Bupati akhir Tahun 2019 lalu, padahal lazimnya jika sudah di pesejuk pertanda setelah itu langsung di operasikan, tapi apa di kata Sampai hari ini Kapal Kebanggan Masyarakat Aceh singkil itu masih terombang ambing tapi bukan karena ombak pantai Pulo sarok dan laut pulau banyak, tapi terombang ambing akibat Perencanaan yang asal asalan.

SUARA DPRK DIMANA?

Terkait Polemik belum beroperasinya Kapal cepat milik Pemerintah Aceh Singkil, itu seharusnya Wakil Rakyat  di Kabupaten itu cepat merespon dan memanggil pihak Dinas Perhubungan, juga pihak ketiga yang di Tunjuk sebagai pengelola Kapal tersebut kata Kabeakan.

Tapi seperti kita amati, pihak Dewan seakan tidak peduli , dimana Gebrakan Anggota Dewan yang Muda dan Enerjik, tunjukkan taring mu, bukankah Anggaran yang anda Sah kan harus juga anda awasi ? bukankah aturan dan undang undang yang anda buat jika tidak di jalankan Pemerintah harus anda Kritisi ,,? atau tidakkah ada berani di antara Kalian mengatakan kepada Inspektorat supaya Pembelian Kapal cepat KM Tailana supaya  diaudit ? dan jika tidak ada yang berani pertanda ada udang di balik kapal itu, cetus Kabeakan. (Salomo K)