0

Suara Indonesia News – Subulussalam. Guna antisipasi dan pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di masyarakat, Desa Buluh duri mendirikan posko streilisasi pencegahan Covid-19.

Kepala Desa Buluh duri kilo meter 11, Kecamatan Simpang kiri, Kota Subulussalam Jahrin, S menyatakan, pembentukan posko tersebut bertujuan untuk pencegahan penyebaran covid-19 kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh, Camat,Kapolsek Simpang Kiri, Koramil dan masyarakat, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

“Kita melakukan ini agar warga Desa Buluh duri, ini sebagai bentuk keseriusan kita dalam pencegahan Covid-19 ini. Kita juga bekerjasama dengan pihak TNI-Polri dan juga pihak Dinas Kesehatan Bidan desa,  BPG Kampong kadus dan pemuda, beserta tokoh masyarakat, katanya, senin (6/4/2020).

Jahrin menjelaskan, posko tersebut juga bertujuan sebagai tempat penerimaan laporan masyarakat bila adanya ditemukan atau terindikasi covid-19.

“Kalau ada yang terindikasi agar segera dilaporkan ke posko yang telah kita persiapkan. Agar segera ditangani untuk mendapatkan pertolongan. Kalau ada yang kenal, tolong segera diberitahu, jangan didiamkan, demi kenyaman dan keselamatan kita bersama,” ungkapnya.

Jahrin, juga menyatakan, selain mendirikan Posko, juga melakukan penyemprotan desinfektan di sejumlah titik, baik dari jalan, fasilitas umum, rumah ibadah dan juga pemukiman warga.

“Kita juga melakukan penyemprotan desinfektan. Sembari menghimbau agar warga tidak keluar rumah kalau tidak ada yang sangat penting. Karena ini bukan hanya kepentingan peribadi, tetapi kepentingan kita bersama. Kita jadikan contoh beberapa daerah di negara yang sudah terlebih dahulu merasakan dampak dari covid-19 ini,” terangnya.

Menurutnya, pencegahan virus corona tersebut dapat dilakukan bila masyarakat mematuhi intruksi pemerintah terlebih dengan adanya maklumat kememdes dalam penanganan cobid-19.

“Mari kita sama-sama menjaga, agar semua bisa berjalan aman dan lancar. Kalau kita tetap bertahan dan tidak menghiraukan intruksi pemerintah, maka selesailah kita semua mengatasinya. Karena virus ini sangat cepat penularannya. Jadi marilah bersatu melawan cobid-19 ini. Kalian tetaplah dirumah untuk kami dan kami diluar untuk kalian,” pungkasnya. (Syahbudin Padang)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Melalui informasi yang dihimpun dari Mukhlis Ramlan,SH selaku kuasa hukum yang menangani persoalan kepemilikan tanah yang sah dari tanah negara bekas (sebagian) EV No. 8507 yang berada di kelapa gading, Jakarta utara, yang telah bersertifikat sejak 09 Juli 2007 dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 5283 yang masih berlaku sampai dengan tahun 2026 dengan luas 8,5 Ha.

Berikut kronologis yang dihimpun langsung melalui keterangan tertulis atas ihwal tersebut, (sabtu,04/04/2020)  yang mana, pada tanggal18 September 1960, Seseorang yang bernama Drs. Soemardjo mengaku melakukan jual beli tanah negara bekas EV No. 6525 dan tanah negara bekas EV No. 11202 dengan Njoo Seng Hoo dan Kho Merie Nio pada tanggal 10 September 1980, Kho Merie Nio bersama anaknya Njoo Liany Nio sebagai pemilik tanah negara bekas EV No. 6525 dan tanah negara bekas EV No. 11202 melakukan pertukaran tanah dengan TNI-AL yang memiliki tanah negara bekas (sebagaian) EV No. 8507 seluas 8,5 Ha.

Pada tanggal 13 November 1980 dibuat Akta Perjanjian Pelepasan Hak Garapan Tanah Nomor 24 antara TNI-AL dengan Kho Merie Nio dan Njoo Liany Nio melalui kuasanya yaitu Tex Suryawijaya terkait dengan butir 2 di atas.

14 Agustus 1996, dibuat Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 29 antara Tex Suryawijaya dengan PT Indorealty Tatapersada /PT ITP terkait dengan pengoperan dan pengalihan tanah negara bekas EV No. 8507 kepada PT Indorealty Tatapersada.

Lalu, 29 Agustus 2001 dan 3 Mei 2002: dibuat Akta Jual Beli antara Drs. Soemardjo dengan Muhamad Fuad terkait tanah negara bekas (sebagian) EV No. 8507. Dan pada tanggal 13 Desember 2017: Terbit PK-III No. 747 PK/Pdt/2017 (PK-II) dalam perkara antara Muhamad Fuad melawan PT ITP.

“Dalam putusan PK-II tersebut dinyatakan bahwa tanah negara bekas (sebagian) EV Nomor 8507 yang merupakan hasil pertukaran tanah negara bekas EV No. 6525 dan tanah negara bekas EV No. 11202 menjadi milik Muhamad Fuad,” ringkasnya menerangkan melalui pesan singkat rilis pers, Jakarta (04/03-20).

Namun demikian yang dijadikan dasar oleh Muhamad Fuad ketika mengajukan PK-II adalah adanya pertentangan antara Putusan No. 310 PK/Pdt/2016 (PK-I) dengan Putusan No.450/Pdt.G/1996/PN. Jkt.Pst tertanggal 1 September 1997 jo. Putusan No. 477/Pdt/1999/PT.DKI. tertanggal 21 Januari 2000 jo. Putusan No. 213 K/Pdt/2001 tertanggal 20 Juni 2001 (Perkara antara Drs. Soemardjo melawan Njoo Liany Nio) Rangkaian Putusan No. 450/1996.

Kejanggalan-kejanggalan yang terdapat dalam Putusan PK-II adalah bahwa pada tanggal registrasi perkara adalah 19 oktober 2017, sedangkan tanggal putusan adalah 13 Desember 2017.

Hanya dibutuhkan waktu kurang dari 2 bulan untuk dapat memberikan putusan dalam perkara tersebut. Hal ini tidak wajar karena berdasarkan penelusuran kami melalui Website MA, biasanya putusan PK memerlukan waktu dari tanggal registrasi sampai dengan diterbitkan putusannya.

Sehingga berdasarkan aturan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014, permohonan peninjauan kembali yang diajukan lebih dari 1 kali terbatas pada alasan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009, yaitu apabila terdapat 2 atau lebih putusan peninjauan kembali yang bertentangan satu dengan yang lainnya. Dalam Putusan PK-II, yang dipertentangkan oleh Muhamad Fuad adalah Putusan PK-I dengan putusan tingkat kasasi dan turunannya, bukan putusan PK lainnya.

Kemudian dalam Putusan PK-I, yang menjadi objek gugatan adalah tanah negara bekas (sebagian) EV No. 8507. Namun dalam Rangkaian Putusan No. 450/1996, sama sekali tidak pernah membahas mengenai kepemilikan tanah negara bekas (sebagian) EV No. 8507.

Begitu pun Dalam butir 5 Amar Putusan PK-II, dinyatakan bahwa Rangkaian Putusan No. 450/1996 dan Penetapan No. 173/PDT.P/2002/PN.Jkt.Pst. tertanggal 31 Januari 2002 adalah sah dan berharga. Karena Rangkaian Putusan No. 450/1996 tidak pernah membahas mengenai tanah negara bekas (sebagian) EV No. 8507 namun di dalam Penetapan No. 173 diberikan Amar Penetapan mengenai kepemilikan tanah negara bekas (sebagian) EV No. 8507 kepada Drs. Soemardjo.

Disimpulkan penetapan tersebut bertentangan dengan buku II Mahkamah Agung tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan pada butir 12 huruf a halaman 47 pada bagian Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum.

Selain daripada itu terdapat kejanggalan-kejanggalan dalam PK-II di atas, terdapat pula kejanggalan-kejanggalan yang diungkapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia terhadap keaslian surat jual beli tanah Drs. Soemardjo dengan Njoo Seng Hoo dan Kho Merie Nio pada tahun 1960 pada halaman 41 sampai dengan halaman 46 Putusan Nomor 267 PK/Pdt/2014 tertanggal 29 Oktober 2015 yaitu sebagai berikut:

1.Hari dalam Surat Djual Beli tertanggal 18 September 1960 adalah hari senin, padahal tanggal tersebut adalah hari minggu.

2.Ejaan dalam Surat Djual Beli menggunakan ejaan lama dan baru, padahal pada tahun 1960 masih menggunakan ejaan lama.

3.Stempel Wedana pada Surat Djual Beli bertuliskan Wedana Tg. Priok, seharusnya Wedana Tg. Priuk.

4.Terdapat pula hasil pemeriksaan PUSLABFOR POLRI yang menyatakan bahwa grosse akta No. 849/1953 (tanah negara bekas EV No. 6525) dan grosse akta No. 850/1953 (tanah negara bekas EV No. 11202) yang dimiliki oleh Drs. Soemardjo merupakan dokumen yang NON-IDENTIK, sedangkan grosse akta No. 849/1953 (tanah negara bekas EV No. 6525) dan grosse akta No. 850/1953 (tanah negara bekas EV No. 11202) yang dimiliki oleh TNI-AL merupakan dokumen Identik.

Hal tersebut juga disebut pihaknya dapat dikonfirmasi kepada Letkol Dedi selaku perwakilan TNI-AL yang mengajukan laporan polisi pada saat itu.

Selain dari pada itu, Rangkaian Putusan No. 450/1996, Drs. Soemardjo dalam putusan-putusan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu (i) Putusan No.199/Pdt.G/1996/PN.Jkt.Ut tertanggal 11 Maret 1997 jo. Putusan Banding Nomor 687/Pdt/1997/PT.DKI. tertanggal 9 April 1998 jo. Putusan Kasasi Nomor 4637 K/Pdt/1998 tertanggal 17 Maret 1999 jo. Putusan PK Nomor 541 PK/Pdt/2000 tertanggal 14 Maret 2002 jo. Penetapan Nomor 10/Pen/Eks/2003/PN.Jkt.Ut.;(ii) Putusan No.77/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Ut. tertanggal 6 oktober 2004 jo. Putusan Banding Nomor 271/Pdt/2005/PT.DKI. tertanggal 21 November 2005 jo. Putusan Kasasi Nomor 1470 K/Pdt/2006 tertanggal 16 Maret 2007 jo. Penetapan Nomor 42/Eks/2007/PN.Jkt.Ut. tertanggal 14 Maret 2008 jo. Putusan PK Nomor 332 PK/Pdt/2008 tertanggal 13 Januari 2009; dan (iii) Putusan Nomor 95/Pdt.G/2010/PN.Klt. tertanggal 4 juli 2011 jo.

Berikut tentang putusan Banding Nomor 403/Pdt/2011/PT.Smg. tertanggal 19 Desember 2011 jo. Putusan Kasasi Nomor 2473 K/Pdt/2012 tertanggal 12 Februari 2013 jo. Putusan PK Nomor 267 PK/Pdt/2014 tertanggal 29 Oktober 2015, dinyatakan sebagai pemilik yang sah dari tanah negara bekas EV No. 6525, 11201, 11202, 11203, 11204.

Sebab kejanggalan-kejanggalan tersebut di atas, PT. ITP selalu pemilik yang sah dari tanah negara bekas (sebagian) EV No. 8507 berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5283 tertanggal 9 Juli 2007 yang masih berlaku sampai dengan tahun 2026, berencana untuk mengajukan laporan kepada tim pemberantas mafia pertanahan.

“Tentu yang jadi pertanyaan, kenapa bisa terjadi demikian dengan masalah yang cukup kompleks bahkan bisa membatalkan putusan PK sebelumnya(PK-1),” tandasnya menjelaskan. (Br/GD)

0

Suara Indonesia News – Bintan Kepri. Tidak berhenti melakukan sosial dan pencegahan penyebaran covid 19 diwilayah Kabupaten Bintan.  kali ini Himpunan Melayu Raya Bintan melaksanakan giat di Panti Asuhan Nurul Islam Al-Bintani Km 19 Jl Uban RT 14 RW 04 Desa Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya minggu (05/4/2020)

Kedatangan rombongan Himalaya Bintan langsung disambut baik oleh pengurus Panti Asuhan Al-Bintani Bapak Sulaiman berserta anak anak Panti Asuhan.

Silaturahim Himalaya Bintan dalam rangka mempererat jalinan tali silaturahmi serta menyerahkan bingkisan sembako serta melakukan  penyemprotan cairan desinfektan dilingkungan Panti Asuhan Nurul Islam Al-Bintani guna antisipasi pencegahan penyebaran virus cirona.

Alhamdulillah, Kedatangan kita ke Panti Asuhan disambut hangat oleh Ketua pengurus Panti Asuhan Nurul Islam.Al-Bintani sebut Najib sapaan akrab Koorwil MR Bintan.

Pengurus Panti Asuhan Nurul Islam Al-Bintani menyampaikan,” Puji Syukur kita panjatkan pada Allah SWT, terkait mewabahnya.covid 19 anak.anak Panti.Asuhan dapat kunjungan dari Melayu Raya Bintan.

Tak lupa juga saya mewakili anak anak Panti Asuhan mengucapkan terimakasih kepada Himalaya Bintan yang telah ambil peduli kami serta berperan aktif dalam lakukan pencegah virus corona tutur bapak Sulaiman. (Obet)

0

Suara Indonesia News – Kota Bandung. Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease di Lingkungan Pemerintah Daerah ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jabar, H. Daddy Rohanady dalam rilis berita yang disampaikan melalui pesan WA (Minggu,  5 April 2020), menanggapi implementasi instruksi yang dikeluarkan pada 2 April 2020 dan berisi 7 butir perintah tersebut.

Implementasi ketujuh perintah tersebut tentu saja diserahkan kepada para kepala daerah. Pada tahap inilah semua stakeholders bisa melihat kemampuan gubernur/bupati/wali kota mengolah APBD.

Hasil seni olah APBD itulah yang nantinya pasti sangat dirasakan oleh masyarakat. Namun, sebelum itu, yang akan lebih merasakan adalah organisasi perangkat daerah (OPD) di masing-masing tingkatan pemerintahan.

Mengapa demikian? Ya, tentu saja karena OPD adalah instansi yang akan merasakan pertama kali konsekuensinya. OPD harus bersiap memilah dan memilih program/kegiatan mana di lingkungannya yang mau tidak mau dan suka tidak suka direalokasi, atau bahkan diamputasi anggarannya.

Persoalannya siapa yang menentukan langkah tersebut? Kepala daerah, bedasarkan Instruksi Mendagri Nomor 1/2020, memang memiliki hak untuk itu. Namun, pemangkasan atau pengurangan program/kegiatan pasti akan mempengaruhi banyak hal. Yang pasti, langkah tersebut tidak bisa dilakukan dengan hantam kromo. Jika sifat kebijakan pemangkasannya dilakukan hantam kromo, bisa fatal akibatnya.

Realokasi anggaran bisa dilakukan dengan alternatif berikut. Pertama, tentukan saja per OPD berapa volume anggaran yang akan direalokasikan. OPD yang memutuskan sendiri program/kegiatan apa yang  diamputasi atau hanya dikurangi.

Alternatif kedua, gubernur melalui TAPD dan Bappeda menentukan program/kegiatan yang dihapus atau dikurangi. Tidak perlu semua anggaran dipangkas, hanya anggaran-anggaran tertentu saja.

Jika pemotongan dilakukan hantam kromo, sekali lagi, bisa fatal akibatnya, apalagi seandainya semua program/kegiatan dipangkas saja 50-60 persen. Memang langkah tersebut lebih mudah dan tidak perlu bersusah payah untuk memilih dan memilah. Target angka yang diinginkan akan lebih mudah.

Namun, langkah tersebut akibatnya bisa fatal. Target masih melekat tetapi anggaran dipangkas. Padahal anggaran yang tersisa, bisa jadi, tidak ke kiri tidak ke kanan. Selain itu, beban akhir atas ketidaktercapaian itu tetap menjadi beban pimpinan/kepala OPD. Alternatif mana yang dipilih akan sangat menentukan hasil akhir. Atau, pilihannya tetap hantam kromo? (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Serang. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) bersama jajaran pengurus Partai Gerindra Kota Serang memberikan bantuan alat pelindung diri (APD) di tiga Puskesmas se-Kota Serang yaitu, Puskesmas Serang, Curug dan Walantaka serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Kota Serang, Minggu, (05/04/2020).

Sebelumnya, DPC Partai Gerindra Kota Serang ini membagikan masker, hand sanitizer, penyemprotan disinfektan secara gratis kepada masyarakat dan memasang 5 water toren air tempat cuci tangan gratis di lima titik di Kota Serang.

Ketua DPC Partai Gerinda Kota Serang, Budi Rustandi menyampaikan, sesuai dengan intruksi DPP dan arahan dari Ketua DPD Gerinda Banten bahwa pembagian APD ini sebagai keperdulian pihaknya kepada petugas medis yang saat ini berjuang di lapangan untuk melawan virus Corona.

“Sesuai intruksi DPP dan arahan dari Pak Desmon J Mahesa sebagai Ketua DPD Gerindra Banten bahwa partai Gerindra yang lahir dari rahim rakyat harus peduli nasib petugas medis yang saat ini kekurangan APD untuk menolong masyarakat yang diduga terjangkit virus Corona,” ucapnya.

Lanjut, dikatakan Budi yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Serang, petugas medis saat ini bertaruh nyawa demi semua orang. Menurutnya, sebagai sesama manusia sudah sepatutnya saling tolong menolong dan memberikan bantuan para petugas medis dalam melakukan penanganan Covid-19, serta membantu pemerintah dalam pencegahan wabah ini.

“Mereka (Petugas Medis) bertaruh nyawa dengan ancaman terpapar virus Corona, kita sebagai manusia harus iba hati dan saling bahu membahu dalam menyelesaikan wabah ini,” kata Budi Rustandi, usai menyerahkan bantuan APD di RSUD Kota Serang, minggu, (05/04/2020).

Budi menjelaskan, bahwa APD yang disumbangkan oleh pihaknya mempunyai kualitas yang cukup baik. Karena, bantuan yang diberikan sesuai dengan standar pemerintah.

“APD yang kita berikan sesuai dengan standar pemerintah, jadi Insya allah aman digunakan para petugas medis dalam menjalankan tugasnya,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Kota Serang Teja Ratri mengucapkan beribu kata terimakasih atas bantuan yang diberikan oleh DPC Partai Gerinda Kota Serang. Menurutnya, bantuan yang diberikan Partai Gerinda sangat membantu pihaknya.

“Saya ucapkan terimakasih atas bantuannya, ini sangat membantu kami. Karena saat ini RSUD Kota Serang kekurangan APD untuk para petugas medis,” ucapnya.

Menurut Teja, sejauh ini dalam menjalankan tugas para petugas medis hanya dibekali APD alakadarnya dengan kualitas dibawah standar.

“Kita masih kekurangan APD dan kebetulan kita disumbang oleh pak Budi, InsyaAllah kita akan gunakan ini untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya. (Dhe)

0

Suara Indonesia News – Seram Bagian Barat. Ditengah maraknya wabah Virus Corona ( Covid 19), Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) yang merupakan sayap Partai Amanat Nasional melakukan aksi nyata dilapangan berupa penyemprotan desinfektan guna antisipasi pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).

Dengan adanya  masalah wabah Virus Corona (Covid-19). Hal ini membuat ketua Wilayah Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM- PAN) Maluku Jamadi Darman tak tinggal diam dengan sisihkan  gaji untuk mengatasi Wabah Virus Corona (Covid-19). Dan melakukan aksi nyata dilapangan berupa penyemprotan desinfektan dengan menggunakan water canon milik brimob Kompi 2 Pelopor Piru.

Selain itu pula, penyemprotan desinfektan dilakukan di rumah ibadah (Mesjid) serta tempat umum seperti, pasar, balai dusun Pelita Jaya dan Resetlement Pulau Osi desa Eti kecamatan Seram Bagian Barat. Dengan dibantu oleh Danki Brimob Kompi 2 B Pelopor Piru Iptu M E Mesdila beserta beberapa anggotanya.

Ketua DPW BM PAN Maluku Jamadi Darman kepada Suara Indonesia News. Dikatakannya penyemprotan desinfektan dilakukan guna untuk antisipasi penyebaran Covid-19, baik di desa maupun dusun yang ada di kabupaten Seram Bagian Barat.

” Selain di dusun Pelita Jaya dan Resetlement Pulau Osi, nanti akan juga dilakukan dibeberapa tempat yang ada dikabupaten Seram Bagian Barat guna mengatasi penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19),” jelas Politis PAN SBB

Dikatakan Jamadi, DPW BM – PAN Maluku hadir untuk membantu pemerintah daerah kabupaten Seram Bagian Barat dalam menangani pencegahan penyebaran Covid-19 karna sudah resahkan masyarakat Seram Bagian Barat.

“Saya harapkan dengan kegiatan ini dapat membantu masyarakat kita agar terhindar dari wabah penyakit virus Corona (Covid-19),” harap Jamadi.

Jamadi yang juga sekretaris Fraksi Amanat Nasional DPRD SBB, meminta dukungan dari semua pihak untuk bersama melawan virus Corona. Selain itu juga, ia berharap kepada masyarakat kabupaten Seram Bagian Barat, dan khususnya masyarakat Dusun Pelita Jaya dan Resetlement Pulau Osi desa Eti kecamatan Seram Barat agar mengikuti himbauan pemerintah, untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 ini, Imbuh Jamadi. (Suneth)

0

Suara Indonesia News – Subulussalam. Muspika kecamatan Rundeng melakukan kunjungan dan pengecekan posko pencegahan penularan virus Corona (Covid-19) di desa Suak Jampak dan melakukan penyemprotan cairan desinfektan sebagai upaya untuk meminimalisir penyebaran virus Corona (Covid-19) di desa Suak Jampak, kecamatan Rundeng, kota subulussalam. Minggu, 05 April 2020.

Hadir dalam kunjungan dan pengecekan posko pencegahan penularan virus Corona (Covid-19), Camat Rundeng Irwan Faisal, SH, Kapolsek Rundeng Ipda Mulyadi, SH. MH., Batuud Koramil 02 Rundeng Pelda Server Sembiring, Kapuskesmas Rundeng dr Dewi Indrawati Pelis, Pers Polsek rundeng, Pers Koramil 02 Rundeng, Staf kantor camat Rundeng, Staf puskesmas Rundeng

Camat Rundeng Irwan Faisal,SH mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan ini adalah menindak lanjuti program penyemprotan masal guna cegah penularan virus Corona Covid-19, kareba penyemprotan cairan desinfektan merupakan upaya untuk mematikan virus dan mencegah penularan nya di tempat umum atau keramaian di desa Suak jampak.

Lokasi penyemprotan cairan desinfektan antara lain, Jalan desa Suak Jampak kec Rundeng, lokasi pemukinan warga, Kantor desa Suak Jampak dan Posko desa Suak Jampak.

Dalam kesempatan ini, muspika kecamatan Rundeng memberikan arahan dan sosialisasi kepada warga agar dapat menjaga pola hidup sehat dan menjaga jarak bila duduk di warung ataupun di rumah serta tetap mencuci tangan sebelum masuk ke rumah.

Kegiatan penyemprotan cairan Desinfektan menggunakan mobil dinas pemadam kebakaran yang di perbantukan di kecamatan Rundeng dan tangki semprot solo. (Syahbudin Padang)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Merebak nya virus corona di Kabupaten Cirebon tidak membuat para pecinta tarung ayam surut untuk berjudi sambung ayam, contohnya seperti di Desa kasugengan lor kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon ini.

Edi batak biasa di panggil oleh para petarung adu ayam ini beralasan bahwa dirinya hanya kecil kecilan, hanya sekedar melampiaskan hobi dan tidak ada niat untuk menjadi lokasi pertarungan adu ayam besar besar an.

Namun beda pemikiran dengan Danramil Plumbon Kapten Arm Karsim yang sangat tegas melarang kegiatan tersebut,  sang bandar akhirnya di bawa ke makoramil Plumbon untuk di berikan pengarahan dan di berikan wawasan tentang bahaya nya virus corona. Dan tidak lupa Danramil Plumbon Kapten Arm Karsim memberikan peringatan keras kepada sang Bandar dan di wajib kan membuat surat pernyataan secara tertulis dan bermaterai agar tidak mengulangi nya kembali.

Dalam kesempatan tersebut Danramil Plumbon Kapten Arm Karsim, juga menyampaikan pesan kepada awak media yang meliput bahwa agar selalu mengutamakan kebersihan dan kesehatan baik secara pribadi dan lingkungan sekitar kita. Khusus nya untuk wartawan yang kesehariannya melakukan peliputan segala kegiatan atau kejadian yang ada di lingkungan masyarakat khususnya Kabupaten dan kota cirebon. Karena rentan untuk tertular sebagai jurnalis untuk tidak lupa menjaga kesehatan dan perlengkapan pelindung diri khususnya alat kelengkapan seperti masker dan sarung tangan, dan jangan lupa selalu mencuci tangan kita dan mandi yang bersih agar tidak mudah tertular virus corona. (Sendi)