0
Foto: M.saleh Selian di dampingi pengacara Andy Syaprani.

Suara Indonesia News – Aceh Tenggara, Bupati DPD – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara M.Saleh Selian, melakukan Permohonan untuk perlindungan Hukum kepada LPSK RI, karena diduga ada Upaya Kriminalisasi oleh Sekdakab Agara dan Kajari Kutacane, sehingga menempuh Perlindungan Hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.

Hal tersebut disampaikan M.Saleh Selian Melalui, telepon seluler pada wartawan Media ini,  Selasa (15/10) menjelaskan, Buntut dari Dugaan Kriminalisasi ini muncul dari Viralnya Kasus Dugaan Monografi Desa Aceh Tenggara Tahun 2016 – 2017 yang menggunakan Dana Desa Sebesar Rp.7 Miliar yang tersebar di 14 Kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara, yang tidak kunjung selesai dituntaskan oleh Kejari Kutacane atau Diduga masih Misteri.

Saleh Selian, merasa adanya Upaya Dugaan Kriminalisasi atau dicari – cari kesalahan terhadap status dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Mhd. Ridwan, selaku Sekda kab Aceh Tenggara, dan Fithrah, SH, selaku Kajari Kutacane. Dugaan Kriminalisasi itu Diduga disebabkan karena dirinya termasuk Pegiat anti Korupsi di Agara sehingga seolah olah ASN haram melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi serta Haram melakukan Kemerdekaan mengemukakan Pendapat didepan Umum.

M.Saleh Selian juga menuturkan, dugaan kriminalisasi itu sudah mulai muncul semenjak Baleho yang dipasang di Papan Reklame Pemda Agara pada hari Kamis Sore 18 April 2019,  namun pada malam harinya Baleho tersebut hilang dicuri oleh OTK padahal Baleho yang berisikan “Lawan Korupsi dan tuntaskan kasus Dugaan Monografi Desa serta Evaluasi Kinerja Kajari Kutacane” yang berjarak 150 meter dari Mapolres Agara dan sudah melalui Presedur yaitu membayar Pajak serta surat pemberitahuan kepada Kapolres Aceh Tenggara saat itu Bapak AKBP. Hardeny.

Padahal sebagai Dasar Hukum tertuang didalam UU RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik , UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 41 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , UU RI Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat dimuka Umum, serta PP RI Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Peran serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, bahwa tidak ada batasan kepada siapapun bergerak mencari Informasi atau melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi ” Ujar M.Saleh Selian.

Dugaan Upaya Kriminalisasi terhadap Status ASN Saleh Selian, munculnya Surat Sekda kab. Agara, Nomor 060/784/2019 Tanggal 30 September 2019 kepada Kepala Dinas Perkimtan Agara selaku Pimpinan Saleh Selian, isi surat tersebut agar dilakukan Tindakan Hukum kepada M.Saleh Selian dengan mengacu kepada PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.

Saleh Selian sangat menyayangkan surat Sekda tersebut, kenapa serta Merta melakukan Tindakan Hukum atas dirinya padahal dirinya Aktif melaksanakan kewajibannya sebagai ASN , Saleh Selian merasa heran kenapa Sekda kab. Agara, sangat Tendensius karena dia selalu Vokal dan melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Padahal melaporkan Tindak Pidana Korupsi suatu kemulyaan bagi setiap Warga Negara untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi di Negara Republik Indonesia, seharusnya Sekda kab. Aceh Tenggara, selaku pimpinan tertinggi ASN Aceh Tenggara, merasa bangga kalau ada ASN turut mencegah terjadinya Korupsi dilingkungan  Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara” ujar M.Saleh Selian.

Di dalam isi surat Sekda tersebut, kental dengan Asumsi – Asumsi memakai PP Nomor 53 Tahun 2010 seolah olah ada tertulis terang PNS dilarang bergerak melapor Dugaan Korupsi melalui Organisasi Perkumpulan.

Selama ini umum diketahui ada Oknum ASN Staf Kantor Camat Leuser telah melarikan diri belasan Tahun dari Wilayah Hukum Agara, karena mencetak SK CPNSD Palsu kepada beberapa Masyarakat yang diurusnya menjadi PNS seolah olah sudah lulus menjadi PNS , Ironisnya Diduga Oknum PNS Tersebut kembali melakukan Pinjaman kepada Bank Aceh cabang Kutacane, nah siapa yang memalsukan Tanda Tangan yang bisa bersangkutan, padahal Oknum tersebut telah menghilang dari Agara, seharusnya Sekda kab. Agara memanggil Pimpinan Oknum PNS tersebut. (Yusuf)

0

Suara Indonesia News – Batam Kepri, Asisten Potensial Maritim Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Aspotmar) Danlantamal IV Kolonel Laut (P) Arief Meidyanto, mewakili Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P., melepas Kirab Kota Kadet Akademi Angkatan Laut (AAL) tingkat III Angkatan 66 di depan Grand Batam Mall jl Pembangunan Penuin Batam Kepulauan Riau, Selasa (15/10/19).

Kegiatan Kirab Kota tersebut adalah bagian dari rangkaian kegiatan latihan Katika Jala Krida (KJK) dalam rangka Satuan Tugas (Satgas) Diploma Duta Bangsa 2019.

Peserta yang ikut menyemarakan pada Kirab Kota kali ini adalah Genderang Suling Gita Jala Taruna AAL Angkatan 66 kemudian KRI Bima Suci-945, Taruna/Taruni AAL tingkat III Angkatan 66, Lanal Batam lalu Yonif 10 Mar/SBY.
Kodim 0316/Btm, Yon Raider 136 Tuah Sakti, Lanud Hang Nadim Batam, Polresta Barelang, Satbrimob Polda Kepri, Paskibraka Kota Batam, SMK Maritim Kota Batam, Pramuka Saka Bahari, serta Drum Band Cangka Putra Perkasa.

Kehadiran Kirab Kota tersebut sangat menyedot perhatian masyarakat, tidak hanya masyarakat Kota Batam, tetapi juga warga masyarakat dari Tanjungpinang, Tanjung Uban dan Tanjung Balai Karimun.

Pengunjung yang menyaksikan acara tersebut berdecak kagum dan memberikan apresiasi yang sangat tinggi. Kegiatan Kirab Kota berakhir dan diterima oleh Asisten I Walikota Batam Zefriadi di depan Kopi Awak Nagoya Jl. Teuku Umar Batam.

Pada kesempatan tersebut Aspotmar Danlantamal IV Kolonel Laut (P) Arief Meidyanto mengatakan pada awak Media,” Masyarakat Batam sangat antusias sekali dalam melihat Kirab tersebut, itu menjadi suatu kebanggan tersendiri.

” Dia juga menambahkan TNI Angkatan Laut berharap “ Dengan kegiatan Kirab ini menajadikan motivasi kepada generasi muda untuk menjadi Taruna maupun Taruni AAL. Kegiatan ini juga menjadi ajang promosi bagi kita TNI Angkatan Laut untuk merangsang generasi muda, tidak hanya Taruna Taruni TNI Angkatan Laut tetapi juga TNI Angkatan Darat, Udara dan Polri ucapnya,”

Hadir dalam acara tersebut KS Guskamla Koarmada I, Asisten III Walikota Batam, Ketua DPRD Kota Batam diwakilkan, Dandim 0316/Batam diwakilkan, Danlanud Hang Nadim Batam diwakilkan, Kapolresta Barelang diwakilkan, Danyonif Raider Khusus 136/TS diwakilkan, Danyonif 10 Mar/SBY diwakilkan, Dandenpom I/6 Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Ka. Imigrasi Kls I Khusus Batam, Ketua PN Batam diwakilkan, Kakan Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Batam, Kepala KSOP Batam dan Kadisdik Kota Batam. (TIM SI News)

0
Teks foto: Kepala Bapenda, H Imam Hakim memimpin rapat evaluasi penerimaan PAD, triwulan III tahun anggaran 2019, Selasa, 15 Oktober 2019.

Suara Indonesia News – Bengkalis, Target 50 persen dari satu tahun pendapatan retribusi yang dikelola sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Bagian untuk triwulan III tahun anggaran 2019, tergolong belum tercapai.

Hal ini diketahui berdasarkan hasil rekapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang dipaparkan pada rapat evaluasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) triwulan III tahun anggaran 2019, di ruang pertemuan lantai III kantor Bapenda, jalan Jend Sudirman, Selasa, 15 Oktober 2019.

Rapat evaluasi yang dipimpin langsung Kepala Bapenda Bengkalis, H Imam Hakim, mengharapkan agar semua target yang telah disepakati dan ditetapkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bengkalis tahun 2019, mestinya bisa tercapai.

“Namun demikian, dari hasil realisasi sampai triwulan III ini masih ada beberapa objek yang belum tercapai dengan berbagai penjelasan dan justifikasi. Semuanya kita bisa memaklumi dan mudah-mudahan di ahkir tahun semua target terpenuhi 100 persen” ujar Imam Hakim usai memimpin rapat.

Pada dasarnya, lanjut Kepala Bapenda, berdasarkan penjelasan dan keterangan yang diberikan OPD dinilai sudah maksimal dalam berusaha untuk mencapai target retribusi yang telah disepakati.

“Mudah-mudahan diakhir tahun sampai dengan triwulan IV nanti target yang telah ditetapkan bisa terpenuhi secara baik. Dan tentunya juga kita minta seluruh OPD untuk senatiasa bersama-sama melakukan koordinasi dan komunikasi jika terdapat hambatan,” harapnya.

Sementara bagi OPD yang telah memenuhi target realisasi, atas nama Pemerintah Daerah, Imam Hakim mengucapkan terima kasih karena telah optimal dalam mengelola pendapatan retribusi.

“Jika tahun ini beberapa OPD telah mencapai target dari penerimaan retribusi, kami pikir jika potensinya ada, di tahun depan targetnya diharapkan dapat ditingkatkan dibanding tahun 2019 ini,” tutupnya.

Untuk diketahui berdasarkan rekap yang masuk ke Bapenda hingga rapat triwulan ini berlangsung, OPD yang memenuhi target minimum 50 persen dari target satu tahun adalah Dinas Lingkungan Hidup dengan perolehan retribusi 74,67 persen dari 1 miliar selama setahun.

Kemudian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian 61,22 persen dari target 600 juta lebih selama setahun, Dinas Kesehatan 60,31 dari 14 miliar lebih, RSUD Bengkalis, 55,43 persen dari 52 miliar lebih dari target retribusi satu tahun.

 

Sedangkan OPD yang belum memenuhi target minimum 50 persen di triwulan III ini adalah Dinas Perhubungan 36, 21 persen dari 15 miliar lebih, Bagian Umum 4,98 persen dari 1,6 miliar lebih, Dinas Pertanian 26,60 persen dari 50 juta satu tahun.

Selanjutnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 4,34 persen dari target 5 miliar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu 6,25 persen dari 5 miliar, Damkar 18,53 persen dari 55 juta lebih, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan 3,72 persen dari 560 juta target setahun.

Seterusnya, Dinas Kelautan dan Perikanan 29,53 persen dari 1,5 miliar, RSUD Mandau 34,66 persen dari 54 miliar lebih dan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga masih 0 persen dari taget 50 juta retribusi selama setahun.(Musrialdi/Diskominfotik)

0
Teks foto : Bupati Bengkalis Amril Mukminin saat meninjau proyek DIC.

Suara Indonesia News – Duri, Progress (perkembangan) tahap pertama terhadap pengerjaan proyek pembangunan Duri Islamic Center (DIC) yang berlokasi di  Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, hingga ini Senin 14 Oktober 2019 sudah mencapai 88 persen.

Hal ini terungkap saat kunjungan kerja Bupati Bengkalis Amril Mukminin, didampingi Staf Ahli Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan Kasmarni, di lokasi pembangunan DIC.

Saat meninjau lokasi proyek pembangunan DIC, Bupati Bengkalis mendapat penjelasan langsung dari Kepala Dinas PUPR Hadi Prasetyo, dan Kepala Bidang Cipta Karya Junaedi, terkait progress salah satu proyek strategis di Kabupaten Bengkalis itu.

“Untuk tahap awal, perkembangan sudah mencapai 88 persen. Kalau secara keseluruhan dari total tahapan (tiga tahap) progressnya mencapai 10 persen,” ungkap Hadi Prasetyo.

Dari pantauan di lapangan, proses pemancanganan tiang pondasi dan menimbunan tanah sudah selesai. Saat ini, menurut Kabid Cipta Karya Junaedi, sedang dikerjakan pembuatan tembok turap yang lokasinya agak jauh dari tapak pembangunan DIC.

Ditargetkan hingga akhir 2019, pembangunan pada tahap awal sudah tuntas 100 persen. Pada tahap awal, jenis pekerjaan meliputi pekerjaan land clearing dan cut in fill pembersihan lahan, pekerjaan struktur bawah terdiri tiang pancang, pondasi, sloof dan kolom, tanah timbun dan pekerjaan jalan masuk menggunakan material bes sepanjang + 400 meter.

Mendengarkan pemaparan terkait progress DIC, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, minta kepada Dinas PUPR untuk terus mengawasi proses pengerjaan proyek. Mengingat proyek DIC merupakan salah satu proyek strategis di Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis.

Bupati Bengkalis Amril Mukminin menargetkan pengerjaan proyek DIC rampung dikerjakan pada tahun 2022. Jika sudah rampung DIC akan menjadi salah satu ikon pusat wisata religi di Kabupaten Bengkalis dan Provinsi Riau serta kawasan Sumatera.

Turut mendampingi kunjungan kerja Bupati Bengkalis saat itu, selain Staf Ahli Bupati Bidang Sumberdaya Manusia dan Kemasyarakatan, Kasmarni, Kepala Dinas PUPR Hadi Prasetyo, Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Gendraya Rohaini, Kepala Dinas Sosial Martini, Kepala Dinas Perhubungan Djoko Edi Imhar, Kepala Dinas Pendidikan Edi Sakura dan Kasatpol PP Jenri Ginting.

Selanjutnya Sekretaris Dinas Kesehatan Hari Pratikno, Sekretaris Dinas Kominfotik Adi Sutrisno, Camat Pinggir Azuar, Camat Bathin Solapan Hanafi, Camat Talang Muandau Nasrizal dan Sekretaris Camat Mandau Muhammad Rusydy. (Musrialdi/Diskominfotik)

 

0

Suara Indonesia News – Aceh Timur, Dana Operasional Kegiatan (DOK) Program Inovasi Desa (PID) yang dikucurkan untuk kecamatan DARUL aman, Tahun anggaran 2018 untuk wilayah Aceh Timur, diterpah issu kurang sedap yang mengarah terjadinya dugaan penyelewengan, diduga  pada oknum Ketua PID Camat.

Menurut Saiful Anwar, ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia di Aceh Timur, bahwa pemerintah dalam mengoptimalisasikan Dana Desa, Kementerian Desa PDTT melucurkan Program yang disebut Inovasi Desa (PID), bantuan dana tersebut bertujuan untuk penguatan kewirausaahan melalaui BUMDes, peningkatan SDM dan peninggkatan produk unggulan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Salah satunya yang mendapatkan bantuan program sosialisasi inovasi desa tersebut kecamatan DARUL Aman, melalui ketua PID dan telah melakukan sosialisasi inovasi desa pada akhir tahun 2018 yang didamping Pendamping kabupaten melakukan pencairan program sosialisasi inovasi desa untuk 2018 senilai Rp. 144.000.000  (seratus empat puluh empat juta rupiah).

Saiful menambahkan, namun dalam proses berjalannya, Dana Operasional Kegiatan (DOK) Program Inovasi Desa kecamatan DARUL Aman, diduga terindikasi korupsi secara berjamaah.

Salah seorang kepala desa yang juga bekerja di pemerintah desa pada LAKI mengatakan, sosialisasi inovasi desa di kecamatan DARUL Aman di lakukan kegiatan dilapangan, pelatihan sosialisasi busar inovasi tidak sesuai mekanisme dilapangan ,akunya Selasa, (15/10/2019).

Maka ketua LAKI DPC Aceh Timur Saiful Anwar, mengungkapkan bahwa dari anggaran Rp. 144.000.000 ,- (seratus empat puluh empat juta rupiah) itu, semenjak pencairan dana pelatihan sosialisasi inovasi desa sampai saat ini (LPJ) laporan pertanggung jawaban dalam kegiatan pelatihan inovasi desa yang ada (LPJ ) nya 25 persen ada yang tidak beres. itu perlu di pertanyakan ?

Dalam hal ini ormas LAKI menduga ada indikasi korupsi, sebab sama sekali tidak ada kegiatan dalam laporan pertanggung jawaban , di dalam pertanggung jawaban yang ada 25 persen yang terserap ini patut di pertanyakan dan disinyalir jadi bamcaka ketua PID kecamatan, Pendamping kabupaten dan Camat.

“Yah begitu sampai saat ini kegiatan masih heran, kemana uang itu dihabiskan, yang jelas ketua PID, Pendamping kabupaten dan Camat lah yang tau uang itu kemana,” cetus seorang aktivis aceh timur Saiful Anwar

Saat pihak media  mencoba menkonfirmasi via telepon WhastApp pada kasimpem IDI, tidak berhasil dan langsung memblokir no WA.

ketua LAKI, meminta penegak hukum di usut tuntas anggaran dok pelatihan sosialisasi inovasi desa tahun 2018 sesuai prosedur hukum. Pendamping kabupaten juga sebagai pemberi dana sumber Program Inovasi Desa (PID)  kecamatan dan juga Sekretaris BUMDes kecamatan DARUL aman yang terindikasi penguna anggaran tidak sesuai mekanisme . (Ikhsan)

0

Suara Indonesia News – Cirebon, Pengasuh Pondok Pesantren Khas Kempek Cirebon KH. Mustofha Aqhiel Sirodz,  pada kesempatan sore hari setelah sholat ashar di tengah kesibukannya memberikan pengajaran kepada para santri-santri. Senin (14/10/2019)

Beliau selain dikenal sebagai tokoh agama Islam juga sesepuh di pondok pesantren khas kempek, KH. Mustafha Aqhiel Sirodz, berpesan kepada seluruh warga masyarakat, khususnya Kab. Cirebon, untuk tidak percaya berita hoax,  menolak aksi unjuk rasa yang anarkhis dan menolak aksi radikalisme dan terorisme serta agar masyarakat Cirebon pada saat pelantikan Presiden agar mendukung dan menjaga keamanan dan ketertiban yang aman, damai dan kondusif. (Fi)

0

Suara Indonesia News – Banyuwangi, Sidang perkara Bos KSP Arta Srikandi, Robby Sulistio Handoko, yang dilaporkan atas kasus dugaan pengelapan dana Koperasi simpan pinjam dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi Senin (14/10-19) dengan agenda pembacaan hasil verifikasi PN Banyuwangi terhadap keputusan pailit dari Bank Niaga Surabaya.

Hasil verifikasi tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan oleh majelis hakim PN Banyuwangi yang isinya, Pengadilan Niaga Surabaya membenarkan adanya keputusan pailit KSP Arta Srikandi yang diketuai terdakwa Robby Sulistio Handoko. Keputusan tersebut juga sudah tertera dalam website secara online.

“Kami telah memverifikasi putusan pailit KSP Arta Srikandi, putusan tersebut dibenarkan oleh Panitera pengganti Pengadilan Niaga Surabaya,” kata Saiful Arif, SH, MH, Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang.

Selain itu, Saiful Arif yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, akan memutuskan vonis perkara tersebut pada hari kamis (17/10) mendatang.

“Perkara ini akan kami putuskan pada hari Kamis besok,” kata Saiful Arif.

Sementara itu, Eko Sutrisno SH, kuasa hukum terdakwa Robby Sulistio Handoko, optimis akan menang dalam persidangan dan kliennya akan divonis bebas karena adanya putusan pailit dari Pengadilan Niaga Surabaya.

“Saya optimis jika klien saya saudara Robby akan divonis bebas. Karena dengan adanya putusan pailit No.7/Pdt.SUS-PKPU/2019/PN. NIAGA/SBY, Robby seharusnya tidak layak ditahan,” kata Eko Sutrisno, SH kepada para awak media.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Banyuwangi menilai sidang pidana kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang menyeret Bos KSP Artha Srikandi Robby Sulistio Handoko, tak seharusnya dilakukan.

Pasalnya, dengan adanya keputusan pailit dari Hakim Pengadilan Niaga Surabaya (23/5) lalu, terdakwa Robby tak layak ditahan. Karena terdakwa telah dilindungi undang undang kepailitan.

Hal tersebut disampaikan Saiful Arif, S.H, M.H, Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, yang memimpin langsung persidangan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi di ruang Cakra Pengadilan Negeri Banyuwangi, Senin (30/9).

Menanggapi hal tersebut, Aktifis yang terkenal kontraversi sekaligus ketua LSM KPJ Laskar Putih, M. Yunus Wahyudi, menilai jika persoalan yang dihadapi oleh Robby Sulistio Handoko, diduga ada nuansa tak sedap dibalik penanganan perkaranya, mulai tingkat penyidikkan sampai P21  di Kejaksaan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika sudah diputuskan pailit ya tidak bisa diteruskan karena sudah dilindungi oleh undang undang kepailitan, ” kata M Yunus.

Selanjutnya M. Yunus mengatakan jika Pengadilan Niaga Surabaya sudah memutuskan KSP Arta Srikandi pailit secara otimatis aset milik Robby Sulistio Handoko disita Negara untuk penyelesaian melalui kurator.

“Kan sudah diambil alih negara penyelesaiannya, masak harus mendapat hukuman lagi, namanya tumpang tindih,” kata M. Yunus.

Sebagai aktifis M. Yunus akan terus mengawal masyarakat yang merasa tidak mendapat keadilan dalam proses hukum. Bahkan M. Yunus akan mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung dan Mabes Polri terkait dugaan rekayasa penanganan perkara ini. (Fur)

0
Foto: korban

Suara Indonesia News – Batam Kepri, Juandi Saragih (33) tahun, pria yang berparaskan wanita cantik nekad terjun dari jembatan Barelang Batam,
Senin (14/10/19) pukul 13 : 00 wib.

Loncatnya waria cantik dijembatan Barelang sempat menjadi heboh warga Batam. Basarnas Tanjungpinang dibantu Pos SAR Batam, Polairud Poltabes Barelang langsung melakukan pencarian korban.

Kapolsek Sagulung Batam AKP Riyanto membenarkan,” Adanya pria loncat dari jembatan Barelang sore tadi, pencarian korban sudah di kerahkan TIM Basarnas.
Kita juga sudah mencari tahu mengenai kejadian ini, beberapa saksi termasuk teman dekat korban kita mintai keterangan.

“Dia juga menambahkan, setelah kita tanya pada teman dekat korban mengatakan pada saat itu korban bersama rekan rekanya pergi ke salah satu Rumah Sakit (RS) untuk pengecekan medis.

Namun saat hendak pulang korban tidak bersama sama, korban pergi ke arah jembatan barelang, ucapnya. (Obet)