0

Oleh : Abady Makmur,S.Ip

Suara Indonesia News – Sualwesi Tenggara, Pasca Pengambilan Sumpah jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten Kota, para legislator langsung disibukkan dengan berbagai agenda kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Rangkaian kegiatan tugas dalam rangka pelaksanaan wewenang sebagai anggota Dewan itu, harus didahului dengan Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD melalui Forum Paripurna DPRD yang harus dibentuk paling lambat satu bulan setelah pengucapan sumpah dan janji sebagai anggota DPRD, sesuai dengan ketentuan pasal 120 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib DPRD, yang diputuskan melalui Paripurna sebagaimana dimaksud pada pasal 120 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib DPRD.

Setelah Fraksi-Fraksi terbentuk, maka dilanjutkan dengan agenda Pembahasan Tata Tertib DPRD oleh Panitia atau Tim Perumus Tata Tertib DPRD. Dari hasil pembahasan Panitia/Tim Perumus Tata tertib DPRD maka dituangkan dalam bentuk Peraturan DPRD yang diputuskan dalam Forum Paripurna DPRD.

Setelah Penetapan Peraturan tata tertib DPRD, maka setiap Fraksi akan mengusulkan nama nama anggota Fraksi yang akan duduk pada alat kelengkapan Dewan.Penetapan alat kelengkapan DPRD dimaksud juga harus diputuskan melalui Paripurna DPRD.

Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD maka alat Kelengkapan DPRD adalah terdiri dari :

  1. Pimpinan DPRD,
  2. Badan Musyawarah,
  3. Komisi,
  4. Bapemperda,
  5. Badan Anggaran,
  6. Badan kehormatan dan
  7. Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan Rapat paripurna.

Harapan Masyarakat terhadap kinerja Dewan.

 Dewasa ini kita dihadapkan pada situasi sosial dan politik yang cukup kompleks dan dinamis. Ditengah tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kinerja wakil rakyat, baik DPR maupuan DPRD, dihadapkan pada situasi dimana citra lembaga perwakilan tidak sepenuhnya dipandang baik oleh rakyat.

Di DPRD provinsi Sulawesi tenggara misalnya merupakan salah satu Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang mendapat penilaian kurang oftimal dimata public.Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh JPAG (Journal of Public Administration and Government) dari tanggal 14 sampai dengan 29 April 2019 maka diketahui bahwa, Tingkat kepercayaan publik terhadap DPRD berada ada dalam kategori sedang dengan skor tingkat kepercayaan publik 3,23 skala Likert dengan rentang kriteria sebesar 64,47 %. Aspek transparansi DPRD dinilai oleh publik masih rendah. Sementara aspek kepercayaan dan kejujuran, tanggung jawab, kompetensi, kinerja, kepedulian dan kedekatan serta komitmen berada dalam kategori sedang. Selanjutnya integritas dan etika berada dalam kategori tingkat kepercayaan yang tinggi.

Apa saja yang mempengaruhi tingkat kepercayaan Publik terhadap kinerja Dewan?

Adapun yang mempegaruhi tingkat kepercayaan public terhadap kinerja Dewan adalah sebagai berikut :

  1. Perubahan Cara Pandang.

Dibutuhkan perubahan minset atau cara pandang /paradigma oleh masyarakat terkait fungsi dan tugas pokok anggota DPRD dengan mengoftimalkan peran secretariat Dewan dalam mempublikasikan berbagai kegiatan yang dilaksanakan di Dewan.

  1. Tanggung jawab.

Perlunya adanya tanggung jawab dan konsistensi bagi anggota Dewan dalam menjalankan fungsunya serta mempedomani ketentuan perundang-undangan dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Dewan,

  1. Kompetensi.

Perlunya peningkatan kompetensi bagi anggota Dewan baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun Lembaga Perguruan Tinggi.

  1. Harmonisasi hubungan.

Perlunya dibangun hubungan kedekatan antara anggota dewan dengan konstituenya sehingga dapat memberikan hubungan yang harmonis.

  1. Visi dan Misi.

Perlunya memahami visi misi sebagai anggota Dewan.

Strategi yang perlu dilakukan.

  1. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas DPRD.
  2. Peningkatan Pemahaman Masyarakat Tentang DPRD
  3. Meningkatkan Dukungan Administrasi Dan Teknis Terhadap Pelaksanaan Fungsi Dan Tugas DPRD.
  4. Peningakatan Dukungan Tenaga Ahli/Staf Ahli.
  5. Optimalisasi Peran Humas DPRD.
  6. Perwujudan Teknologi Informasi dan Komunikasi Yang Terintegrasi.

Seberapa perlunya Peningkatan dukungan Tenaga Ahli dan Tim Ahli/Kelompok Pakar pada setiap Lembaga DPRD ?

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa salah satu strategi yang perlu dilakukan oleh DPRD dalam memperbaiki kinerjanya adalah perlunya peningkatan dukungan tenaga Ahli dan Tim Ahli/Kelompok Pakar yang tidak hanya direkrut atas dasar kedekatan hubungan dalam Kepartaian tetapi yang lebih penting adalah bagaimana Tenaga Ahli yang akan ditempatkan pada tiap tiap Fraksi dan Tim Ahli/Kelompok Pakar yang akan direkrut dalam rangka membantu Alat kelengkapan Dewan dalam peningkatan kinerjanya benar benar memliki kompetensi sesuai dengan keahlianya sebagaimana telah ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.

Agar supaya kita tidak larut dalam  kedekatan hubungan kepartaian dalam melakukan perekrutan Tenaga Ahli dan Tim Ahli/Kelompok pakar yang memungkinkan dapat mempengaruhi perbaikan kinerja Dewan, maka penulis mencoba mengulas Kedudukan Hukum Tenaga Ahli DPRD Provinsi / Kota / Kabupaten  dalam mengoftimalkan Pelaksanaan Tugas sebagai anggota Dewan pada lembaga Perwakilan Rakyat Daerah di Provinsi Sulawesi tenggara.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang  Pedoman  Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota,  maka dimungkinkan Fraksi-fraksi di DPRD dibantu oleh tenaga Ahli serta Alat Kelengkapan DPRD dibantu oleh Tim Ahli /Kelompok Pakar.

Begitu pula halnya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18/2017  tentang  Hak  Keuangan dan Administratif  Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerahdimana penyediaan tenaga ahli, dan Tim Ahli/Kelompok pakar merupakan bagian dari penunjang kegiatan DPRD.

Lalu, bagaimana kedudukan hukum tenaga ahli dan Tim Ahli/Kelompok pakar menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 ?, Apa yang menjadi tugas dan fungsi nya, bagaimana bentuk pertanggung jawaban baik secara fungsi atau admisntrasi ?

  1. Kedudukan Tenaga Ahli Fraksi Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

 Pasal 123 :

  • Fraksi mempunyai sekretariat.
  • Sekretariat Fraksi mempunyai tugas membantu kelancaran pelaksanaan tugas
  • Sekretariat DPRD menyediakan sarana, anggaran, dan Tenaga Ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas Fraksi  sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD

Pasal 124
(1).Setiap Fraksi dibantu oleh 1 (satu) orang Tenaga Ahli.

(2). Tenaga ahli Fraksi paling sedikit memenuhi  persyaratan:

  1. berpendidikan paling rendah strata satu (S1) dengan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun;
  2. menguasai bidang pemerintahan; dan
  3. menguasai tugas dan fungsi DPRD.

 

  1. Kedudukan Tim Ahli/Kelompok Pakar Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018

Pasal 31

(1) Alat kelengkapan DPRD terdiri atas:

  1. Pimpinan DPRD;
  2. badan musyawarah;
  3. komisi;
  4. Bapemperda;
  5. badan anggaran;
  6. badan kehormatan; dan
  7. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasArkan rapat

(2) Alat kelengkapan DPRD sebasaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan  huruf f bersifat tetap.

(3) Alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa panitia khusus yang bersifat tidak tetap.

(4).Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan DPRD dibantu oleh sekretariat dan dapat dibantu oleh Kelompok Pakar  atau Tim Ahli.

(5) Badan musyawarah, komisi, Bapemperda, badan anggaran, dan badan kehormatan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.

(6) Pembentukan alat kelengkapan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD.

Pengertian sesuai dengan penjelasan pasal 31 ayat (4) Yang dimaksud dengan;

Kelompok Pakar atau Tim Ahli” adalah sekelompok Orang yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu untuk membantu alat kelengkapan DPRD dalam pelaksanaan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD.

  1. Kedudukan Tenaga Ahli Fraksi menurut Peraturan Pemerintah No18 Tahun 2017.

Adapun kedudukan Tenaga Ahli Faksi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 diatur Pasal 24 PP No 18/2017 yang berbunyi sebagai berikut ;

  • Tenaga ahli fraksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) huruf d merupakan ahli yang disediakan 1 (satu) orang untuk setiap fraksi dan mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu yang mendukung tugas fraksi serta diberikan kompensasi dengan memperhatikan standar keahlian, prinsip efisiensi, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
  • Tenaga ahli fraksi sebagairnana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan sekretaris DPRD;
  • Ketentuan mengenai besaran kompensasi tenaga ahli fraksi diatur dalam Perkada dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pengadaan tenaga ahli fraksi sebagairnana dimalsud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  1. Kedudukan Tim Ahli/Kelompok Pakar menurut Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017.

Sementara Kedudukan Tim Ahli /Kelompok Pakar bagi alat kelengkapan DPRD diatur pada Pasal 23 yang berbunyi sebagai berikut;

  • Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DpRD ssfagairnana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c merupakan sejumlah tertentu pakar atau ahli yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD sesuai dengan kebutuhan DPRD atas usul anggota, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan DpRD.
  • Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DpRD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap alat kelengkapan DpRD.
  • Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DpRD diangkat dan diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

Apa yang menjadi Tugas Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli/Kelompok Pakar ?

  1. Tugas Tenaga Ahli Fraksi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 diatur pada pasal 123 ayat (2) yaitu Sekretariat Fraksi mempunyai tugas membantu kelancaran pelaksanaan tugas Fraksi, selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yakni pasal 20 ayat (1) menyebutkan bahwa Tenaga ahli fraksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) huruf d merupakan  ahli yang disediakan 1 (satu) orang untuk setiap fraksi dan mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu yang mendukung tugas fraksi serta diberikan kompensasi dengan memperhatikan standar keahlian, prinsip efisiensi, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
  2. Tugas Tenaga Ahli Fraksi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 diatur pada pasal 24 ayat (1) yang menegaskan bahwa Tenaga ahli fraksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) hurufd merupakan tenaga ahli yang disediakan 1 (satu) orang untuk setiap fraksi dan mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu yang mendukung tugas fraksi serta diberikan kompensasi dengan memperhatikan standar keahlian, prinsip efisiensi, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
  3. Tugas Tim Ahli/Tim Pakar menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 diatur pada pasal 66 ayat (2) yang menegaskan bahwa Kelompok pakar atau tim ahli bekerja sesuai dengan pengelompokan tugas dan wewenang DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD.

Bagaimana bentuk pertanggung jawaban baik secara fungsi atau admisntrasi ?

Peraturan Pemerintah Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,  bertujuan untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat daerah dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas kinerja DPRD,disamping itu Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.

Materi muatan Peraturan Pemerintah tersebut juga menata sekretariat fraksi melalui penyediaan sarana, anggaran, dan Tenaga ahli fraksi oleh sekretariat DPRD.Begitu pula dalam hal meningkatkan kualitas kinerja alat kelengkapan DPRD Sekretariat DPRD dapat mengangkat Tim Ahli/Tim Pakar atas usul alat kelengkapan DPRD untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi alat kelengkapan DPRD.Hal ini dipertegas Pasal 20 PP No 18/2017 yang menegaskan sebagai berikut :

(1).Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD berupa:

Program, yang terdiri atas:

  1. Penyelenggaraan rapat;
  2. kunjungan kerja;
  3. pengkajian, penelaahan, dan penyiapan Perda;
  4. peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia di lingkungan DDRD;
  5. koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan; dan
  6. Program lain sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD;
  7. Dana operasional Pimpinan DPRD;
  8. Pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD;
  9. Penyediaan tenaga ahli fraksi; dan
  10. Belanja sekretariat fraksi.

(2). Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 23 PP Nomor 18 Tahun 2017

  • Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c merupakan sejumlah tertentu pakar atau ahli yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD sesuai dengan kebutuhan DPRD atas usul anggota, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan DPRD.
  • Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DpRD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap alat kelengkapan DPRD.
  • Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diangkat dan diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
  • Pembayaran kompensasi bagi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD didasarkan pada kehadiran sesuai dengan kebutuhan DPRD atau kegiatan tertentu DPRD dan dapat ditakukan dengan harga satuan orang hari atau orang bulan;
  • Ketentuan mengenai besaran kompensasi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diatur dalam Perkada dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pengadaan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

PERBEDAAN TIM AHLI DAN KELOMPOK PAKAR/TIM AHLI

Berdasarkan bunyi pasal-pasal di atas, maka dapat diuraikan beberapa perbedaan yang mendasar, yakni: Tenaga ahli ditempatkan di fraksi, sementara Kelompok Pakar /tim ahli ditempatkan di alat kelengkapan DPRD. Oleh karena fraksi bukan alat kelengkapan DPRD, meskipun sarana dan anggarannya disediakan oleh Sekretariat DPRD, maka diskusi dan iklim yang tumbuh berkembang di dalamnya ada muatan politik. Sehingga, seorang tenaga ahli diharapkan bisa “membantu” dalam konteks kepentingan politik partai pembentuk fraksi tersebut.

Tugas yang diemban oleh tenaga ahli lebih luas, sementara kelompok pakar/tim ahli hanya pada bidang tertentu, sesuai dengan “spesialisasi” alat kelengkapan tempatnya diletakkan. Kepentingan politik partai yang membentuk suatu fraksi tentu berkenaan dengan semua isu yang sedang berkembang di daerah, baik di pemerintahan maupun di masyarakat.

Tenaga ahli cenderung mendukung fraksi dalam hal “kepentingan politik”, sementara kelompok pakar/tim ahli berkaitan dengan “fungsi representasi” anggota DPRD.

Kelompok pakar dan tim ahli akan membantu alat kelengkapan DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang berhubungan dengan posisi mereka sebagai representasi pemilih, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok (partai politik) anggota DPRD.Dengan demikian, dimensi dalam memberikan pertimbangan (judgment) dan rekomendasi akan berbeda dengan tenaga ahli untuk fraksi.

PERMASALAHAN DAN IMPLIKASI.

Meskipun pasal 124 Peraturan Pemerintah Nomor  18 Tahun 2017 telah mengatur tentang persyaratan Tenaga Ahli, Kelompok Pakar dan Tim Ahli,  ada beberapa persoalan yang akan dihadapi oleh Sekwan dan DPRD, diantaranya:

  1. Siapa yang “layak” menjadi tenaga ahli, kelompok pakar dan tim ahli?
  2. Berapa jumlah tenaga ahli, kelompok pakar dan tim ahli yang dibutuhkan?
  3. Bagimana bentuk “kontrak kerja” yang harus dibuat?

Adapun Implikasi keberadaan tenaga ahli, kelompok pakar, dan tim ahli di DPRD dapat dilihat dari beberapa aspek:

  1. ASPEK PENGANGGARAN DAN KEUANGAN.

Seorang tenaga ahli atau pakar akan mendapatan remunerasi berupa honor yang berbeda dengan “tarif normal” di Pemda.Tarif honorarium tenaga ahli/pakar dapat ditetapkan dalam surat keputusan kepala daerah, baik dibuat terpisah atau menyatu dengan SK tentang standar harga barang dan jasa yang telah ada selama ini.

  1. ASPEK POLITIK.

Tenaga ahli/kelompok pakar/tim ahli akan “memperkuat” kapasitas seorang anggota dan lembaga DPRD, khususnya dalam memahami peran dan fungsi anggota DPRD, proses pembuatan kebijakan publik, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan intelektualitas dan kecerdasan berpikir secara logis.

Pada akhirnya, anggota DPRD akan dapat memperjuangkan aspirasi politiknya secara lebih baik dan lebih “seimbang” ketika “bertarung” berhadapan dengan Pemerintah Daerah dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan publik.

  1. ASPEK KEBIJAKAN.

Keberadaan tenaga ahli/pakar diharapkan dapat meningkatkan kualitas kebijakan publik yang dihasilkan dari lembaga perwakilan (DPRD). Tenaga ahli/pakar ibarat “penyaring” dari kebijakan publik yang akan diputuskan, atau bahkan bisa menjadi inspirator bagi anggota DPRD untuk menemukan ide, gagasan, dan rekomendasi cerdas terkait kebijakan publik.

  1. PERTANGGUNG JAWABAN

Secara fungsional tanggung jawab Tenaga ahli fraksi adalah kepada fraksi dan Kelompok pakar atau Tim Ahli bertanggung jawab kepada Alat Kelengkapan Daerah yang bersangkutan. Sedangkan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat DPRD.

Bentuk Pertanggung jawaban dapat berupa Laporan kegiatan, Laporan Hasil Kajian, Usulan Usulan yang mendukung untuk kelancaran kegiatan Fraksi atau Alat Kelengkapan Daerah. Untuk mempertegas Tugas dan Fungsi serta pertanggung jawaban dapat saja dimasukkan dalam pasal pasal Tatib DPRD.

Penulis adalah,

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bombana periode 2004 – 2014,

Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buton Selatan,

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari

Ketua Ormas Putra Bangsa Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara.

 

 

0
Foto : Kejadian mobil Jumbo Menabrak Tronton dan evakuasi korban.

Suara Indonesia News – Lhokseumawe Aceh, Mobil Jumbo rombongan pengantin baru asal kota Langsa, bernomor polisi BL 7518 UL, menabrak Truck Tronton dengan nomor polisi BL 8894 AG yang terparkir di pinggir jalan Medan – Banda Aceh tepatnya di Desa Beurandang, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, sekitar pukul 01.30 WIB. minggu (13/10 – 19)

Kejadian tersebut menurut saksi mata (JN), mobil Jumbo yang ditumpangi rombongan pengantin asal Kota Langsa tersebut melaju dari arah Medan menuju ke Banda Aceh, diduga dengan kecepatan tinggi. Namun saat tiba di lokasi kejadian truk tronton terparkir di jalan dengan arah yang sama, saat tiba di lokasi kejadian mobil tersebut langsung menabrak dari belakang.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Lantas AKP Widya Racmad Jayadi mengatakan, menurut keterangan yang disampaikan oleh saksi mata, mobil Jumbo yang ditumpangi rombongan linto asal Kota Langsa tersebut, melaju dari arah Medan menuju ke Banda Aceh, diduga dengan kecepatan tinggi. Namun saat tiba di lokasi kejadian truk tronton terparkir di jalan dengan arah yang sama. “Namun saat tiba di lokasi kejadian, mobil jumbo yang dikemudikan Musliadi (41) tersebut menabrak belakang truk tronton yang sedang terparkir,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, dua penumpang meninggal dunia, 15 luka berat dan dua orang mengalami luka ringan. “Setelah kejadian korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Cut Meutia,” tutupnya. (man)

0

Suara Indonesia News – Lhokseumawe, Dekan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Lantik pengurus Himpunan Mahasiswa Magister Hukum Unimal Priode 2019-2020, pada Sabtu (12/10/2019) di Aula Meurah Silue Lancang Garam, Kota Lhokseumawe.

Namun ada yang berbeda dalam pelantikan ini, biasanya pelantikan hanya dilakukan dengan acara seremonial tapi himpunan satu ini malah berbuat hal yang tak biasa, yakni melakukan diskusi publik yang merangsang pikiran peserta berhadir seputar isue nasional terkini.

Diskusi itu mengangkat tema tentang “Revisi Undang-Undang KPK Melemahkan atau Menguatkan” dengan pemateri Dr. Erdianto Effendi, SH, M.Hum (Pakar Hukum Pidana Universitas Negeri Riau).

Acara yang dihadiri oleh ratusan peserta pelantikan dan diskusi itu berasal dari berbagai elemen, tepatnya ada mahasiswa program sarjana ilmu hukum, Magister Hukum, dan para dosen serta alumni fakultas hukum universitas Malikussaleh.

“Kegiatan pelantikan sekaligus diskusi publik tersebut dengan peserta berjumlah 120 orang terdiri dari Mahasiswa Program Studi Magister Hukum, Mahasiswa  S1 dan juga para dosen dilingkungan Fakultas hukum Universitas Malikussaleh,” ungkap Chalik Mawardi, S.H / Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Magister Hukum Unimal 2019 – 2020.

Pelantikan itu langsung dilantik oleh  Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh PROF.DR.Jamaluddin, S.H,.M.Hum, dan didampingi oleh Direktur Program Studi Magister Hukum DR. Yusrizal, S.H,.M.H.

Dekan juga banyak menyinggung soal perkembangan fakultas hukum unimal, dan upaya penargetan Fakultas di 2020 dalam kebaikan boorang akreditasi.

Kepengurusan Himpunan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Malikussaleh yang baru itu diketuai oleh  Chalik Mawardi, S.H, sebagai ketua umum dan Sekretaris Umum Bakillani, S.H, dengan anggota kepengurusan 29 orang.

Kegiatan pelantikan kepengurusan Himpunan Mahasiswa Magister Hukum yang baru tersebut serta pelaksanaan diskusi publik juga dihadiri oleh Pembantu Rektor dilingkungan Universitas Malikussaleh, pembantu dekan III bidang kemahasiswaan dan juga dosen yang mengajar baik yang di S1 yang maupun mengajar di S2 Hukum,  serta turut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh. (Manzahari)

0

Suara Indonesia News – Bintan Kepri, Remaja kelahiran tahun 1992 ZIN Lilis, sudah berkecimpung di dunia senam Aerobic ( Zumba) kurang lebih 6 tahun menjadi  Instruktur senam ZIN Zumba di Sanggar Senam Alang Kecamatan Bintan Timur, Sabtu (12/10/19).

ZIN Lilis saat memberikan keterangan pada awak media  mengatakan, awal mulanya dirinya suka menari di usia kecil sehingga karir tersebut di tekuninya lewat senam Aerobic.

Beberapa kompetisi senam pun sudah pernah di juarainya. Salah satunya kompetisi Aerobik Instruktur yang diselenggarakan Dispora Provinsi Kepulauan Riau berhasil menyabet juara pertama (1).

Untuk saat ini dirinya tidak lagi mengikuti kompetisi senam Zumba baik di kepri maupun di luar daerah. Saya lagi Fokus dengan Program yang sudah saya agendakan di Sanggar Senam Alang.

“Dia juga menambahkan dengan berolahraga senam Aerobic atau zumba, badan kita menjadi sehat jasmani pun segar bugar dan Fit, bahkan dengan senam Aerobic ini pula dapat menjalinkan tali silaturahmi di berbagai  sanggar senam zumba khusunya di Kepri.

Bahkan senam zumba tidak kenal usia baik dari anak anak, Remaja sampai orang tua pun bisa ikut senam Aerobic ini, ucapnya. (Obet)

0
Foto: Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra, memukul gong ketika membuka Festival Bahari Pantai Selat Baru, Sabtu, 12 Oktober 2019.

Suara Indonesia News – Bengkalis, Bupati Amril Mukminin, diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bengkalis H Heri Indra Putra, membuka Festival Bahari Pantai Selat Baru, Sabtu, 12 Oktober 2019.

Pembukaan festival yang akan berlangsung 2 hari hingga Ahad besok, 13 Oktober 2019, dipusatkan Pantai Indah Selat Baru, Dusun Indah parit I Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan.

Dikatakan H Heri Indra Putra, iven tahunan yang dilaksanakan di pantai yang langsung menghadap selat Malaka itu, sebagai salah satu upaya Pemkab Bengkalis dalam mewujudkan kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini sebagai destinasi wisata.

“Baik wisatawan nusantara maupun mancanegara”, ujar H Heri Indra Putra, ketika membacakan sambutan tertulis Bupati Amril.

Kepada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Parbudpora) sebagai koordinator pelaksanaan festival tersebut, dia berazam agar ke depan, kuantitas maupun kualitas pesertanya, agar terus ditingkatkan.

“Khususnya masyarakat umum dan paguyuban yang ada di daerah ini dapat dilibatkan. Hal ini penting sebagai manivestasi rasa kebersamaan dalam membangunan Kabupaten Bengkalis”, harapnya.

Pembukaan festival tersebut ditandai dengan pemukulan gong oleh H Heri Indra Putra.

Ikut mendampingi H Heri Indra Putra membuka festival tersebut, diantaranya Kadis Parbudpora H Anharizal, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan H Indra Gunawan, Camat Bantan Supandi beserta Upika Bantan.

Usai pembukaan secara resmi, dilanjutkan dengan penampilan tarian Zapin Massal dari Sanggar Awang Keramat Bengkalis serta penampilan dari sanggar B.I Production Pekanbaru.

Setelah itu, dilanjutkan dengan peresmian bazar wisata oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kecamantan Bantan Sumiati. Bazar wisata diikuti masing-masing desa se-Kecamatan Bantan.

Masih dalam rangkaian pembukaan Festival Bahari Pantai Selat Baru, selain penampilan Orkes Panca Ragam Senduduk Putih, juga ada penampilan Reog Ponorogo.

Pada Festival Bahari Pantai Selat Baru tahun 2019 ini, untuk hari pertama diantaranya ditaja lomba Jung (perahu layar kecil), gasing, mewarnai dan melukis.

Sedangkan besok sebelum penutupan, mulai dari pagi hingga siang, bakal ditaja parade musik band.

Penutupan Festival Bahari Pantai Selat Baru besok, sesuai jadwal bakal dilaksanakan sekitar pukul 14.30 WIB (Musrialdi/Diskominfotik)

0

Suara Indonesia News – Aceh Singkil, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, Priode 2019 – 2024 di isi beberapa politisi muda yaitu, Ade dwi Sintiya, Andri Juliswan dan Dewi Sartika Anan. Ketiga Politisi muda ini sama sama Duduk di  Fraksi Golkar yang memiliki 13 Kursi di DPRK Aceh Singkil.

Terkait Hal itu, masyarakat sangat mengharapkan gebrakan dari politisi muda ini untuk dapat menyahuti Aspirasi Masyarakat Aceh singkil, yang selama ini banyak kecewa atas kinerja DPRK Aceh singkil.

Ssalah Satunya M.Firsya Aditiya, Warga Rimo dan Masih kuliah semester empat. Ia mengatakan tidak perlu mengharap banyak kepada Dewan Ia beralasan bawha DPRK Khususnya di Aceh singkil, mereka terpilih karena Faktor lain, bukan karena SDM dan  ketokohannya tapi karena Faktor X itu tadi.

Kemudian lanjutnya, Mau dekat dengan Rakyat di saat Pileg saja, dan ketika sudah terpilih kembali jangan harap mau menegor kita lagi, jadi dari praktek cara politik yang di lakukan para Politisi khususnya di aceh singkil, solah memberi pelajaran kepada Masyarakat bahwa bila ingin menjadi Anggota Dewan tidak perlu pandai dan pintar tapi Kumpulkan dulu Uang sebanyak banyaknya.

Dan seperti kita amati di saat sidang, banyak Anggota Dewan itu tak pernah bicara, padahal menjadi wakil rakyat wajib pintar bicara dan pandai pula mendengar, dan Ia berharap dengan adanya tiga Politisi muda di DPRK di priode ini, ada sedikit harapan bahwa Kinerja Dewan Aceh singkil mudah mudahan ada gebrakan. Gebrakan yang di maksud katanya bukan Gebrak meja, tapi tindakan berani yang tak di perkirakan orang tegasnya.

Senada dengan Pernyataan Mahasiswa itu, Ketua Divisi Hubungan Masyarakat LSM KPPAS, Dony Berutu, mengatakan Keberadaan Anggota DPRK Aceh singkil Priode 2019 – 2024 ada perbedaan dari priode sebelumnya, dimana  Komposisi Anggota Dewan singkil saat ini ada tiga orang politisi muda dari Fraksi Golkar dan di ketahui ketiganya berlatar belakang Sarjana, Energik, Berwawasan, juga Intelektual yang berkarakter, dan Kiranya Mereka juga harus  kritis Mengawasi kinerja Penerintah dan kritis mengawal Undang undang atau Perda yang mereka buat.

Dony berharap, Politisi muda tersebut harus dapat memberi warna baru di Lembaga yang terhormat itu, warna perubahan untuk kembali di cintai masyarakat, karena Selama ini DPRK di Cap salah Satu lembaga Negara Kinerjanya tak di sukai Masyarakat, diantaranya,  malas, suka menghambur hamburkan uang negara dengan modus Bimtek dan study Banding, kemudian Anggota DPR banyak terjerat Korupsi lalu Tidak berpihak kepada kepentingan Masyarakat, ujar Dony mengahiri. (S,kabeakan)

0

Suara Indonesia News – Cirebon, Telah terjadi kebakaran dikawasan Pt. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Palimanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Informasi awal yang diterima telah terjadi kebakaran di kawasan Pabrik Indocement, yang kebakaran itu adalah gudang barang bekas dan gudang semen yang lokasinya berada dikawasan Pabrik Indocement.

Amukan si jago merah yang sangat besar ini langsung di tangani oleh tim kebakaran Indocement dan dinas pemadaman kab. Cirebon. Kebakaran yang telah terjadi dikawasan Pabrik Indocement ini di jl. Raya Cirebon-Bandung hingga banyak warga masyarakat juga berkerumun untuk melihat amukan si jago merah ini yang cukup besar.

Hingga saat ini, Baik awak media dan warga masyarakat sekitar dilarang masuk dan mendekati  lokasi kebakaran kawasan pabrik Indocement Palimanan Kab. Cirebon. Karena penyebab kebakaran juga belum diketahui. (Fi)

0

Suara Indonesia News – Cirebon, Tersangka inisal AS alias Ari, adalah warga Desa di Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, digelandang keruang Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon yang bersangkutan kedapatan tengah menjual obat-obatan sediaan farmasi jenis Triyhexypenidhil pada elasa (06/10/2019).

Tim Opsnal awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang sering mengedarkan obat-obatan tersebut diwilayah Kec. Babakan, Kab. Cirebon.

Tak mau buruannya lepas melakukan langsung Tim Opsnal langsung dipimpin Kasat Narkoba AKP joni melakukan pendalaman atas info tersebut.

Dan benar saja didepan sebuah rumah makan di pinggir jalan Kec.Babakan Cirebon, Tim Opsnal mencurigai gerak gerik seseorang yang terlihat gelisah sedang menunggu, kemudian pada saat bersamaan ada seorang yang mendekatinya dan seperti memberikan sesuatu.

Kemudian Tim langsung menyergap terduga, dan benar saja ditangan terduga, ditemukan barang haram berupa 28 strip sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) butir Pil jenis Triyhexypenidhil, Uang hasil penjualan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan   1 (satu) buah Hp merk OPPO A3S warna Ungu dan barang milik terduga AS alias Ari disita petugas sebagai barang bukti.

Menurut keterangan tersangka AS alias Ari, obat-obatan tersebut didapat dari seorang perempuan yang tidak diketahui namanya dan hanya tau panggilan Sdri. Mba yang yang dikenalnya di daerah Terminal Kota Cirebon.

Tersangka AS alias Ari dijerat Pasal 196  jo Pasal 197   UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maximal 15 tahun penjara.

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Joni menyatakan, akan terus memerangi peredaran Narkoba diwilayah Kab. Cirebon, dan diharapkan peran serta masyarakat dalam mencegah peredaran Narkoba tentunya, ini juga tersangka AS yang kami tangkap sebagai bentuk dan komitmen Sat Narkoba Polres Cirebon dalam memberantas Narkoba dan akan kami kejar pemasok obat-obatan kepada tersangka AS, pungkasnya, (11/10-19)

Juga, Polres Cirebon bersama-sama BNN Kab. Cirebon secara masif melakukan pencegahan peredaran Narkoba. Selain melakukan tindakan hukum secara tegas dan Profesional kepada Bandar maupun kurir Narkoba juga, dan juga pencegahannya yaitu memberikan sosialisasi kepada pelajar, masyarakat dan instansi swasta maupun pemerintah dengan memberikan pembinaan dan penyuluhan tentang Bahaya Narkoba dengan program Deda Bersinar (bersih dari narkoba).

AKP Joni dalam akhir pernyataannya menyampaikan kepada masyarakat Kab. Cirebon untuk bersama sama memerangi narkoba dan tidak mengkonsumsi Narkoba. (Fi)