0

Suara Indonesia News – Konawe. Ditengah kesibukannya sebagai Pj Bupati Konawe dan juga sebagai Kepala Kesbangpol Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr.H. Harmin Ramba, SE. MM., tetap melaksanakan tugasnya sebagai seorang pembina yayasan yang bergerak dibidang sosial kemasyarakatan.

Kabar terbaru, Dr.H. Harmin Ramba, SE. MM., bersama unsur Pimpinan dan Pengurus Yayasan Harmin Ramba Foundation (YHRF) menggelar rapat bersama bertempat, di Kelurahan Puwatu, Kota Kendari, Minggu (17/3/2024).

Harmin Ramba menjelaskan, bahwa YHRF merupakan organisasi yang bergerak dibidang penelitian, pengabdian sosial dan kemasyarakatan. Meski baru terbentuk kurang lebih setahun, Mantan Camat Abuki ini optimis dengan kapasitas dan kapabilitas para pengurus YHRF yang mumpuni, Harmin Ramba Foundation akan menjadi yayasan yang memberikan manfaat bagi masyarakat di Sulawesi Tenggara.

“YHRF adalah yayasan sosial, hari ini kami rapat kerja bersama pengurus untuk membahas program kerja yang akan kami laksanakan,” ujar Harmin Ramba.

Pj Bupati Konawe dengan akronim HR ini bilang fokus YHRF adalah pengabdian dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Fokus kita pelayanan dan pengabdian di masyarakat, dengan komposisi pengurus yang ada Harmin Ramba Foundation siap memberikan kontribusi kepada masyarakat,” tambahnya.

Dr.H. Harmin Ramba, SE. MM., berharap agar YHRF dapat diterima oleh masyarakat Kabupaten Konawe.

Diketahui hadir dalam rapat YHRF,

– Prof. Dr. H. Sulsalman Moita, S.Sos. M.Si

– Prof. Dr. M. Natsir. SE. MM.

– Dr. Yusuf Useng, S. Km. M. Kes.

– Dr. PH. HJ. Tasnim, S.KM. M.Ph.

– Hj. Patmawati, S.Si

– Dr. M. Nirwan,  S.Km. M.Kes.

– Abdul Rahim Sya’ban, S. Km. M. SC.

– Dedi Krismiadi, S.Kep. M.Kep. Serta pengurus lainnya. (Rls)

0

Suara Indonesia News – Konawe. Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, dalam waktu dekat, bakal melakukan perekrutan CPNS atau P3K. Daerah berjuluk Kota Padi Sultra ini mendapatkan Kuota 3.289 CPNS dan P3K dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Kemenpan RB). (16/03-2024)

Kuota pengadaan tersebut terdiri dari 300 kuota CPNS dan 2.989 kuota P3K.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe, Suparjo,S.Kom., saat dikonfirmasi membenarkan tentang kabar gembira ini.

“Alhamdulillah, Selama 10 tahun baru kali ini kita dapat kuota 300 CPNS,” ujar Suparjo.

Kepala BKPSDM Kabupaten Konawe ini juga merinci dari kuota yang didapatkan jenis kebutuhan yang paling banyak adalah Tenaga Teknis. Untuk CPNS tenaga kesehatan 35 kuota, tenaga teknis 265 kuota. Untuk P3K kuota guru sebanyak 150, tenaga kesehatan 200 kuota dan tenaga teknis sebanyak 2.989 kuota total keseluruhan kuota CPNS dan P3K 3.289.

Untuk tahapan perekrutan kata Suparjo akan dibagi 3 tahap. Tahap pertama mulai bulan April hingga Juni, selanjutnya tahap ke dua dimulai bulan Juli hingga September dan tahap ke 3 pada bulan Oktober hingga Desember 2024.

“Untuk teknis pelaksanaan nanti akan disosialisasikan,” tutup Kepala BKPSDM Kabupaten Konawe Suparjo. (Rls)

0

Suara Indonesia News – Duri. Camat Mandau Riki Rihardi dan Ketua TP-PKK Kecamatan Mandau Dewi Asdinar, bersama rombongan Safari Ramadhan, menghadiri undangan kegiatan Safari Bulan Suci Ramadhan 1445H/2024M di Desa Harapan Baru, Sabtu (16/03/2024).

Adapun lokasi Safari Ramadhan pada hari ini bertempat di Masjid Al-Hidayah Dusun Makmur Desa Harapan Baru, yang diramaikan oleh ribuan Jamaah sekitaran Masjid Al-Hidayah Desa Harapan Baru.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Harapan Baru Tarmin, menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Camat Mandau Riki Rihardi bersama Ketua TP-PKK Kecamatan Mandau Dewi Asdinar, serta rombongan yang telah hadir bersama-sama dalam pelaksanaan Safari Ramadhan 1445H/2024M di Desa Harapan Baru yang kita cintai.

“Kami berharap kegiatan safari Ramadhan pada malam ini tentunya semakin meningkatkan silaturahmi kita, semakin meningkatkan keinginan untuk berbagi, dan juga semakin akrab,” ujar Camat Mandau Riki Rihardi saat memberikan sambutannya.

Kedatangan kami, sambung Camat Mandau, ialah bentuk rasa kebersamaan kita, karena ingin bersama-sama berbagi, mudah-mudahan kedatangan kami juga bisa menjadi penyejuk hati bagi masyarakat Desa Harapan Baru serta kedatangan kami  juga untuk membuktikan, walaupun kita berjauhan, dari ujung ke ujung, tetapi kita tetap bisa bersama dalam satu ikatan ukhuwah islamiyah.

Setelah memberikan sambutan, Camat Mandau Riki Rihardi menyerahkan santunan kepada kaum dhuafa dan anak yatim di Masjid Al-Hidayah Desa Harapan Baru, dan juga menyerahkan secara simbolis bantuan Al-Qur’an dan Buku Yasin kepada Masjid Al-Hidayah Desa Harapan Baru. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Polres Indramayu bersama Polsek jajaran melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) skala besar dalam rangka menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Indramayu selama Bulan Ramadhan 1445 H/2024, Sabtu malam (16/03/2024)

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H.

“Polres Indramayu bersama Polsek jajaran melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan cara patroli strong point dan melakukan pemeriksaan orang maupun barang yang dicurigai,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar.

Kapolres menyebut patroli dimulai dari pukul 10. 00 WIB hingga pukul 03.00 WIB dini hari.

Sasaran patroli KRYD Skala Besar fokus pada pengecekan tempat hiburan malam.

Hal ini sesuai dengan surat edaran dari bupati Indramayu yang melarang operasional tempat hiburan selama Bulan Ramadhan.

“Saat melakukan operasi, kami menemukan beberapa tempat hiburan yang masih buka, menyediakan minuman keras, dan melayani pengunjung termasuk penggunaan pekerja perempuan sebagai pendampingnya,” tambah Kapolres.

Beberapa minuman keras disita dan pemilik serta pekerja perempuan tersebut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor Polres Indramayu.

“56 botol minuman keras (Miras) berbagai merk dari dua kafe yang jadi lokasi tempat hiburan malam,” terang Kapolres.

Langkah ini dilakukan dalam upaya menjaga kondusifitas dan keamanan selama Bulan Ramadhan di wilayah hukum Polres Indramayu.

Dalam patroli tersebut, kami menemukan beberapa kelompok remaja yang sedang melaksanakan kegiatan Obrog-obrog.

Kapolres pun mengimbau para remaja tersebut untuk menghentikan kegiatan tersebut karena berpotensi memicu tawuran.

Menurut Kapolres, kejadian tawuran atau perang sarung seringkali berawal dari pertemuan sekelompok remaja saat obrog dan berlanjut menjadi perang sarung atau tawuran. Ucap AKBP M. Fahri Siregar. (Toro)

0

Suara Indonesia News – Medan. Edi Suranta Gurusinga alias Godol diamankan di objek wisata Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang atas kepemilikan senjata api.

Saat itu, anggota Brimob Polda Sumut melakukan penggerebekan di objek wisata itu tepatnya Rabu, 13 Maret 2024 sekira pukul 01:00 WIB.

Akan tetapi, sejumlah saksi dengan tegas mengatakan bahwa senjata api itu ditemukan disemak belukar dan bukan dibadan atau ditangan Godol. Apalagi, jarak ditemukan senjata api itu dengan Godol berkisar 50 meter.

Rahmat Tarigan salah satu saksi dengan tegas mengatakan bahwa senjata api atau senpi itu ditemukan di semak belukar setelah ditemukannya anggota TNI.

“Jadi, saat ditemukan senpi itu. Tidak ada Godol disitu. Yang ada hanya saya, anggota saya, anggota Brimob dan diduga anggota TNI yang diamankan dari semak belukar,” kata Rahmat kepada awak media di lokasi kejadian, Sabtu (16/3/2024) siang.

Diakui Rahmat Tarigan, saat itu dia dan anggotanya dipaksa keluar dari mobil. Bahkan, oknum Brimob bersenjata laras panjang menendang pintu mobil Rahmat Ginting.

“Saya dan anggota saya keluar dari mobil. Lalu saya di todongkan senjata,” ungkapnya.

Selajutnya, anggota Brimob lainnya menemukan seorang pria dari semak belukar. Setelah itu, barulah didapati senjata api dimaksud.

“Jadi, setelah saya diamankan. Brimob itu menangkap anggota TNI, kenapa saya bilang anggota TNI, karena dia sendiri yang mengatakan dia anggota. Bahkan dompetnya juga diperiksa oleh oknum Brimob itu. Saat itu jugalah ditemukan senpi itu dari semak belukar tadi,” tegasnya.

Setelah senjata itu ditemukan, lalu oknum Brimob itu mengambil senjata itu dari semak belukar dan membawanya dihadapan Rahmat Tarigan dan yang lainnya.

“Jadi, di hadapan saya, anggota saya dan anggota TNI itu. Oknum Brimob itu dengar keras mempertanyakan kepemilikan senjata itu kepada anggota TNI itu juga. Namun, anggota TNI itu tidak mengakuinya. Saya tahunya dia anggota TNI karena dia mengaku sebagai anggota TNI,” tambahnya.

Saksi lainnya bernama Mbera Sitepu dengan tegas mengatakan bahwa oknum anggota Brimob menemukan senjata dari semak belukar.

“Tapi, saat diamankan senjata itu. Saya tidak menemukan Godol. Saat itu saya yakin bahwa Godol tidak ditangkap,” terangnya.

Saksi bernama Jakup Sembiring mengatakan bertemu dengan Edi Suranta Gurusinga sebelum ditangkap atau adanya penggerebekan di lokasi kejadian.

“Jadi, saat itu saya sedang berdiskusi atau berbicara seloroh dengan Bang Dogol. Akhirnya bang Godol mengangkat bajunya dan tidak ditemukan senjata di badannya,” ucapnya.

Pertemuan keduanya hanya beberapa menit. Setelah itu keduanya bubar dan setelah itu Edi alias Godol diamankan oleh pihak kepolisian.

“Jadi, saya yakin bahwa sebelum diamankan itu. Godol tidak memiliki atau tidak membawa senpi seperti yang dimaksudkan oleh pihak kepolisian itu,” terangnya.

Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga bernama Thomas Tarigan SH MH bersamaan dengan Suhandri Umar SH menegaskan bahwa proses penangkapan dan pemeriksaan sampai penetapan tersangka terhadap kliennya penuh kejanggalan.

“Sangat janggal penangkapan dan proses pemeriksaan sampai penetapan tersangka terhadap klien kami. Penangkapan tidak sesuai prosedur,” kata Thomas.

Edi Suranta ditangkap di lokasi disangkakan memilik senpi. Tapi senpi itu ditemukan oleh Brimob jaraknya jauh dari Edi dan mencapai 50 meter.

“Senjata itu ditemukan disemak belukar, sedangkan klien kami itu berada diatas bukit yang jaraknya 50 meter. Selain itu, penetapan tersangka itu juga sangat janggal. Satu hari diamankan langsung naik status menjadi tersangka. Lalu, senjata itu katanya sudah di cek di inafis dan hasilnya didapatkan dalam tempo satu hari. Ini sangat janggal,” tuturnya.

Kemudian, Edi ditangkap dari lokasi dan dibawa ke Polrestabes Medan tanpa adanya penjelasan dari pihak Brimob dan tanpa adanya surat penangkapan.

“Kami pertanyaan proses penangkapan, klien kami tidak tahu terkait apa ditangkap karena tidak dijelaskan. Brimob itu tidak tunjukan identitas diri sebagai aparat tapi dari uniform saja. Brimob itu juga tidak sebutkan terkait apa klien kami ditangkap. Sampai di Polrestabes Medan barulah dijelaskan terkait dengan senjata api. Jelas kepemilikan senjata api itu dibantah oleh klien kami,” tambahnya.

Pengacara menegaskan bahwa ketentuan dalam Kuhap Pasal 17 bahwa seseorang disangkakan dalam proses penanganan atau perbuatan pidana harus mempunyai dua alat bukti.

“Jadi ini tidak ada. Klien kami hanya tahu ditodong senjata lalu dibawah naik mobil Brimob dan dibawa ke Polrestabes. Keesokan harinya ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki senjata api. Padahal, klien kami tidak pernah diperiksa memiliki senjata api. Kelihatan kejanggalan dari mulai proses penangkapan. Sampai penetapan tersangka penuh kejanggalan,” tegasnya.

Selain itu, penangkapan seharusnya memakai surat penangkapan agar yang ditangkap bisa mengabarkan keluarnya. Tapi, oknum Brimob itu tidak melewati proses itu.

“Kami sedang melakukan proses untuk membela hak klien. Kami akan melakukan prapid dan sudah laporkan ke Propam Polda Sumut,” ucapnya.

Umar menambahkan menurut oknum Brimob bahwa senjata itu milik Edi. Namun faktanya, senjata itu ditemukan berjarak 50 meter dari Edi Suranta Gurusinga.

“Menurut oknum Brimob itu, klien kami yang melempar senjata api itu. Tapi faktanya yang mengambil senjata itu oknum Brimob itu sendiri. Seharusnya Brimob itu jelaskan kepada klien kami. Tapi, faktanya sampai di Polrestabes Medan barulah dikasih tahu bahwa klien kami terlibat kepemilikan senjata api. Sangat anehkan,” ungkapnya.

Selanjutnya, sejumlah saksi yang melihat menyebutkan bahwa penangkapan oknum tentara dan senjata api berdekatan

“Namun sayangnya anggota TNI itu tidak dibawah ke Polrestabes Medan. Sehingga kami keberatan, kami menuntut agar oknum TNI itu diperiksa terlebih dahulu barulah kami akan memberikan keterangan kepada penyidik. Karena terjadi kejanggalan,” terangnya.

Kapolrestabes Medan dan Kasatreskrim Polrestabes Medan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai kasus kepemilikan senpi itu belum memberikan jawaban.

Kapandam I BB Kolonel Riko ketika dikonfirmasi awak media mengenai kepemilikan senjata api itu diduga milik anggota TNI belum memberikan jawaban.

Sebagaimana diketahui, beredar kabar bahwa Edi Suranta Gurusinga diamankan di lokalisasi perjudian di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu. Akan tetapi, itu dibantah oleh tim kuasa hukum. (Risky)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengamankan seorang diduga pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau kewenangan pada hari ke-5 bulan Ramadhan.

Selain mengamankan pelaku, ribuan butir obat-obatan terlarang juga berhasil diamankan.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, mengungkapkan bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial KAR (24 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat, 15 Maret 2024, sekitar pukul 22.20 WIB di wilayah Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.

“Total keseluruhan obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar yang diamankan sebanyak 19.065 tablet,” terang AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, Sabtu (16/3/2024)

Menurut keterangan dari pelaku, barang bukti tersebut diakui sebagai miliknya.

Dari hasil interogasi, tersangka menjelaskan bahwa obat keras tersebut diperoleh dengan cara membeli dari orang yang kini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku akan dikenakan pasal yang disangkakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelas AKP Otong Jubaedi.

Diharapkan, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan obat terlarang lainnya di wilayah Indramayu. Tambah AKP Otong Jubaedi. (Toro)

0

Suara Indonesia News – Duri. Untuk memutus mata rantai peredaran Narkotik dan Obat obatan terlarang di Kabupaten Bengkalis jajaran Opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat obatan terlarang (Satresnarkoba) Polres Bengkalis menangkap Dua orang pelaku yang di duga sebagai pengedar.

Dua pengedar masing masing berinisial yakni, RS Alias Parkok (34) warga Jalan Aman, Gang Cemara I, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis dan IS (43) warga Jalan Ikri, Kilometer 5, Kulim, Desa Balai Malam, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.

Kedua tersangka ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam waktu yang relatif singkat hanya dalam waktu satu hari, keduanya tidak berkutik saat ditangkap pada Rabu (13/3/24) malam.

Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) diantaranya Shabu seberat 7,37 Gram yang sudah dikemas dalam plastik pack sebanyak 43 bungkus, dompet kecil bermotif batik dan 2 Unit Handphone (HP).

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Obat Perusak Syaraf yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut.

“Benar, pelaku dan barang bukti kita amankan ditiga titik. Seluruhnya saling terkait,”ujar Hasan. Sabtu (16/03/2024)

Dikatakan Hasan, penangkapan pelaku bermula usai pelaku sebelumnya atas nama Ariefly Fernanda tertangkap. Dari nyanyiannya, mendapatkan barang haram itu dari pelaku RS Alias Parkok.

Setelah turun gunung menyelidiki RS, akhirnya pelaku sukses dibekuk pada Rabu (13/3/24) sekira pukul 13.00 WIB ditepian Jalan Kayangan, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau. Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan sejumlah BB.

Tak puas akan hasil tangkapannya, Polisi lanjut memeriksa ponsel pelaku dan menemukan bukti chat dengan pelaku lainnya berinisial IS hingga sekira pukul 23.00 WIB, IS sukses dibekuk diparkiran Hotel Surya tanpa perlawan.

Saat didesak, akhirnya IS menunjukkan dimana dirinya menyimpan BB benda haram tersebut, tepat direrumputan di Jalan Ikri, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis sebanyak 43 paket siap edar dengan berat total 7,37 Gram.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kita giring ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan kepada para tersangka terancam jeratan hukum pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Iptu Hasan Basri. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, antusias mengikuti Shalat Isya dan Shalat Tarawih berjamaah yang dilaksanakan di Masjid At-Taqwa Lapas Indramayu, (16/03/24).

Usai tarawih, kegiatan dilanjutkan dengan Tadarus malam. Hero Sulistiyono, Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan iman Islam bagi WBP.

“Dengan adanya kegiatan Tarawih berjamaah dan Tadarus malam ini, semoga dapat meningkatkan pemahaman tentang agama Islam,” kata Hero.

Selain itu, Hero juga berharap Taraweh yang diikuti oleh 128 WBP ini juga dapat memperdalam serta memantapkan tentang agama Islam.

“Saya berharap, warga binaan di Lapas Kelas IIB Indramayu bisa menerapkan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya. (Toro)