0

Suara Indonesia News|Duri. Wakil DPRD kabupaten Bengkalis H. Misno melaksanakan kegiatan reses di Jalan Tribrata Gg Palapa, RT 03 RW 08 kelurahan Duri Barat, kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis. Rabu 23 April 2025.

Hadir dalam acara reses tersebut, Hj. Mira Roza S.H mantan anggota DPRD Provinsi Riau, Ketua RT 01 Albert, Ketua RT 03 Jumaliyas, Ketua RT 04 Suherman, Ketua RW 08 Ahmad Nazarudin, Ustadz Gustami dan Ketua Masjid Hendriko serta beberapa caleg baik kabupaten maupun provinsi periode 2024-2029 dan tokoh masyarakat turut menyemangati acara reses.

Kegiatan Reses bertujuan untuk melakukan silaturahmi dan dialog guna menampung aspirasi masyarakat yang nantinya akan dijadikan pokok pikiran anggota DPRD dan disampaikan ke pemerintah daerah.

Momentum ini, dimanfaatkan oleh warga untuk mengungkapkan berbagai harapan dan masalah yang mereka hadapi di lingkungan mereka.

Seperti yang disampaikan Bapak Jumaliyas, mewakili warga, mengungkapkan tiga permasalahan utama yang menjadi perhatian oleh masyarakat.

Pertama, isu infrastruktur, dimana lingkungan mereka kerap terjadi banjir di karenakan parit belum memadai dan kerusakan jalan yang menghambat aktivitas warga.

Kedua, masalah ketenagakerjaan, banyak pemuda yang sudah lulus sekolah melalui pendidikan formal namun kesulitan memperoleh pekerjaan tetap.

Ketiga, dukungan untuk UMKM, terutama bagi ibu-ibu yang membutuhkan akses modal, pelatihan keterampilan, dan pemasaran produk mereka.

Menanggapi aspirasi masyarakat, wakil DPRD kabupaten Bengkalis H. Misno menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan solusi atas masalah-masalah tersebut di DPRD.

“Kami tentu membawa aspirasi ini dalam forum resmi DPRD. Apa-apa yang disampaikan seperti masalah banjir, pengangguran, dan pemberdayaan UMKM adalah prioritas yang harus segera kita tangani bersama,” ujar Misno.

Terkait dengan masalah ketenagakerjaan, Misno memberikan tanggapan khusus. Kami menyadari bahwa banyak pemuda tempatan yang masih menganggur meskipun telah menyelesaikan pendidikan.

“Saya akan segera menemui pihak PHR (Pertamina Hulu Rokan) untuk mendiskusikan masalah ini dan mendorong mereka agar lebih mengindahkan Perda (Peraturan Daerah) terkait pemberdayaan tenaga kerja lokal,” tegas Misno.

Lebih lanjut, Misno menegaskan pentingnya melibatkan pemuda daerah dalam sektor-sektor industri yang ada di Bengkalis.

“Kami ingin memastikan bahwa peluang kerja yang ada lebih berpihak kepada pemuda tempatan, karena mereka adalah masa depan daerah ini,” tambahnya.

Reses ini ditutup dengan dialog interaktif, tanya jawab, dan doa bersama, yang mencerminkan sinergi yang erat antara wakil rakyat dan masyarakat dalam membangun daerah. (Mus)

0

Suara Indonesia News|Indramayu. Puluhan wartawan dari berbagai media cetak dan online di Kabupaten Indramayu Jawa Barat menggelar audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu Rabu, 23 April 2025.

Kegiatan audensi jurnalis yang tergabung dalam wadah Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI) ini diterima Sekertaris Dinas PUPR, Maulana Malik SE yang berlangsung di aula kantor dinas tersebut.

Pertemuan yang dihadiri sekitar 79 wartawan dipimpin langsung Chong Soneta sebagai koordinator audiensi.

Pertemuan ini digelar sebagai bentuk keprihatinan insan pers terhadap minimnya keterbukaan informasi publik, khususnya terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Para wartawan menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap program kerja, termasuk kegiatan dinas di pos informasi publik (advetorial) dan proyek-proyek fisik yang dibiayai dari dana rakyat yang diduga dikuasai segelintir orang dan berbau KKN.

“Kami hanya ingin pemerintah, khususnya Dinas PUPR, lebih terbuka kepada media. Selama ini komunikasi dengan dinas terkesan sulit dan tertutup, khususnya dengan Pak Kadis Asep Abdul Mukti. Hal ini jelas menyulitkan kami dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujar Ketua Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI), Chong Soneta dalam penyampaian aspirasinya.

Menurutnya, peran media ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan semua informasi yang menyangkut publik layak didapat semua wartawan tanpa memandang kelompok dan golongan.

Wartawan juga mengkritisi lemahnya komunikasi antara pejabat Dinas PUPR dan media massa. Beberapa wartawan mengaku kerap kesulitan mendapatkan konfirmasi atau akses informasi mengenai progres proyek infrastruktur, padahal fungsi pers sangat vital dalam menyebarkan informasi pembangunan kepada publik.

Dalam forum dialog tersebut, para wartawan menuntut agar Dinas PUPR membentuk mekanisme komunikasi yang lebih responsif dan ramah (menghargai) media. Usulan seperti penunjukan humas resmi, konferensi pers berkala, serta penguatan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengemuka sebagai solusi yang bisa diimplementasikan.

“Kami tidak sedang mencari sensasi, kami ingin menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mengedukasi dan memberi informasi yang benar kepada masyarakat,” ungkap wartawan senior, Kajen dan Guntur.

Guntur dan Kajen mengingatkan birokrasi di Dinas PUPR agar jangan menyepelehkan kehadiran wartawan.

“Ingat, wartawan ini pilar demokorasi ke empat dan bisa roboh (mati/terbungkam) demokrasi ini jika peran kita diabaikan. Coba DPUPR agendakan jumpa pers terkait semua kegiatan yang menyangkut fisik agar publik juga tahu, misal setengah tahun sekali mengundang wartawan. Publik ini layak tahu penggunaan pos anggaran yang digunakan untuk semua kegiatan fisik. Jadi jangan hanya wartawan tertentu yang diberi kesempatan bisa mengakses berita disini,” tegas Kajen.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari dinas, Sekdis PUPR Kabupaten Indramayu, Maulana Malik menyatakan akan menampung semua masukan dan melakukan evaluasi internal. Pihaknya berjanji akan berupaya memperbaiki sistem komunikasi dan memberikan ruang yang lebih terbuka bagi media.

“Pada prinsipnya kami terbuka untuk siapapun, namun soal-soal yang menyangkut anggaran itu ada regulasi dan aturan dalam ekpos ke publik. Kritik dan saran teman-teman wartawan akan saya perhatikan,”jelas Maulana Malik.

Audiensi yang berlangsung lebih dari dua jam ini ditutup dengan harapan terciptanya sinergi yang lebih baik antara insan pers dan Dinas PUPR demi kemajuan pembangunan dan keterbukaan informasi publik di Indramayu agar tercapainya Indramayu REANG. (Toro)

0

Suara Indonesia News|Manggarai Barat. Ada 7 (tujuh) lagi korban tumpang tindih tanah anak-anak Niko Naput dan Santosa Kadiman (Hotel St. Regis Labuan Bajo ) yang mengklaim bagian dari 40 ha. Mereka yang sudah di- PPJB-kan tanah tersebut awal tahun 2014.

Padahal 7 orang ini sudah memiliki tanah total 3,1 hektare ini sejak 1992, yang didapat langsung dari Fungsionaris adat Nggorang, Ishaka dan Haku Mustafa

Hal ini disampaikan, Pengacara Irjen Polisi (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, Ketua Tim dari 11 pengacara 7 orang tersebut dalam rilisnya, Rabu (23/4/2025) di Labuhan Bajo, Manggarai Barat.

“Tujuh (7) orang pemilik tanah di Kerangan ini mendatangi kami agar memperoleh kembali keadilan. Untuk itu kami membantu, baik secara pidana maupun perdata, dengan total luas tanah 7 orang ini 3,1 hektare,” kata Sukawinaya.

Menurutnya, mereka sudah memproses pensertifikatan tanah di Kantor BPN Labuan Bajo. Namun, tidak dilanjutkan prosesnya, karena terdapat kendala dari pihak lain. Dimana pihak Niko Naput (NN) mengklaim tanah itu miliknya dan Ramang Ishaka (red-putra Ishaka) yang mengaku punya wewenang sebagai fungsionaris adat, menyerahkan tanah tersebut kepada NN.

‘Ini mengherankan, bagi mereka, karena tanah yang sudah dibagi ayahnya, Eh malah anaknya yang membagi lagi kepada orang lain,” terang Sukawinaya.

Lebih mengherankan ke-7 klien kami lagi adalah ketika tiba-tiba 2021 dibangun basecamp, untuk membangun Hotel St Regis di atas tanah mereka di Kerangan Labuan Bajo ini. Sekaligus disana juga ada semacam penambangan batu dan pasir, lengkap dengan mesin pengolahnya.

“Padahal mereka (red- pihak Niko Naput, Santosa Kadiman) tahu bahwa tanah tersebut milik ke-7 klien kami ini. Ingat, tahun 2012 terjadi mediasi dan sidang Panitia A di kantor BPN. Akan tetapi mereka sengaja menduduki tanah tersebut sejak 2021,”  jelas Sukawinaya.

Ketika ditanya kenapa ke-7 orang tersebut diam saja dan tidak melawan di lokasi?

“Pak, 7 orang tersebut adalah petani miskin dan lemah. Mereka jadi takut, apalagi ketika dilakukan groundbreaking pembangunan Hotel di atas tanah tersebut. Bahkan penguasa nomor satu NTT Gubernur Viktor melakukan gunting pita. Tentunya 7 orang petani lemah dan miskin ini merintih tak berdaya,” lanjutnya.

Meski begitu, kebenaran yang ada pada mereka tidak sirna, dan kali ini ke-7 orang ini berani untuk mempertahankannya. Dimana melakukan LP (Laporan Pidana) maupun gugatan perdata dengan didampingi Tim Pengacara.

Zoelkarnain Djuje, salah satu dari 7 orang pemilik tanah di 3,1 ha tersebut menginfokan bahwa,  tanah kami ini terletak di satu hamparan, ada 7 (tujuh) kapling, dengan masing-masing memiliki surat alas hak dari Fungsionaris Adat 1992.

Tujuh (tujuh) pemilik tersebut : 1. H. Adam Djuje 75x130m = 9.750 m2, 2. Zoelkarnain 75×120 = 9.000m2, 3. Mustaram 27×130 = 3.290 m2, 4. Abdul Haji 130×20 = 2.600m2, 5. Usman Umar 130×27 = 3.510m2, 6. Lambertus Paji 75×20 = 1.500m2, 7. Muhamad Hatta Usman 75×20 = 1.500m2.

“Total luas 31.100 m2, yang kini terlihat dipakai seenaknya oleh anak Niko Naput dan Santosa Kadiman untuk basecamp dan pengolahan batu. Kami sadar hukum, oleh karena itu kami menempuh jalur hukum untuk penyelesaiannya,” tutup Zoelkarnain.

Sementara itu Indra Triantoro, S.H., MH., anggota tim pengacara 7 orang korban ini mengatakan, mereka memiliki surat alas hak asli dari Fungsionaris adat, dan surat itu sudah diserahkan kepada BPN sebagai warkah asli pada 2012.

Namun, saat pengurusan sertifikat tanah, makanya waktu itu diselenggarakan tahapan proses sidang Panitia A. Di surat undangan itu jelas sekali tercantum siapa-siapa yang diundang, dan salah satunya adalah H. Ramang Ishaka.

Perbuatan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa, selain diduga adanya perbuatan melawan hukum perdata, juga diduga terjadi tindak pidana,

Pertama, diduga kuat Hj Ramang dan Syair mengeluarkan surat pengukuhan atau keterangan lisan yang mengukuhkan perolehan hak kedua ponakan Niko Naput saat sidang Panitia di BPN, padahal tanah tersebut tumpang tindih di atas tanah 3 hektar milik 7 orang ini.

Kedua, H. Ramang Ishaka dan Muhamad Syair sesungguhnya tidak berhak oleh adanya surat kedaulatan masyarakat adat Nggorang 1 Maret 2013. Perbuatan mana ini menyebabkan beralihnya tanah hak milik 7 orang ini kepada pihak lain tanpa alasan hukum.

Ketiga, diduga kuat surat alas hak tidak aslinya. Salah satu alasan untuk ini adalah surat alas hak 10 Maret 1990 Niko Naput yang dipakai pada perkara no.1/2024 tidak ada aslinya, tanah tetangga 11 ha alm.Ibrahim Hanta terbukti tidak ada aslinya. Jelasnya, untuk surat alas hak Niko Naput di atas tanah 3,1 hektare ini juga patut diduga kuat tak ada aslinya.

Pelaku pembuat surat yang tidak ada aslinya itu diduga H. Ramang Ishaka, Muhamad Syair, Niko Naput, Santoso Kadiman, PT Mahanaim Group (Ika Yunita).

Keempat, pelaksana pembuat Gambar Ukur diatas tanah 3,1 ha itu adalah oknum karyawan BPN di Labuan Bajo. Tahun 2012 BPN mengakui tanah 3,1 ha milik 7 orang itu, terbukti menerima surat alas hak asli lalu dibuatkan sidang Panitia A. Tetapi pada 2017, BPN membuat Gambar Ukur diatas tanah 3,1 ha itu atas nama diduga ponakan Niko Naput, yaitu Rosyina Yulti Mantuh dan Albertus Alviano Ganti.

“Perbuatan ini diduga kuat merupakan persengkokolan jahat penipuan & perampasan hak yang dilakukan oknum BPN, Niko Naput, Santosa Kadiman (pembeli 40 ha tanpa alas hak itu) dkk, Hj Ramang & Muh.Syair yang diduga menipu sebagai Fungsionaris Adat yang memberikan surat pengukuhannya. Hal ini jelas-jelas 7 orang ini menjadi korban”, tutup Indra.

Selanjutnya, Md Tanti, SH, dalah satu anggota tim lainnya mengatakan, para 7 keluarga besar korban perampasan tanah 3.1 hektar di Kerangan, Labuan Bajo ini siap memperjuangkan keadilan dan kebenaran sampai titik darah penghabisan.

Ke-7 warga korban kejahatan perampasan tanah ini menegaskan, oknum-oknum penjahat mafia tanah ini adalah orang-orang yang juga merampas tanah-tanah lain di wilayah Kerangan Labuan Bajo.

“Hal ini sudah dibuktikan adanya Pelanggaran Hukum perampasan tanah dan surat-surat dodong-nya. Hal ini terbukti pada putusan perkara perdata 11 ha ahli waris alm. Ibrahim Hanta di PN Labuan Bajo, PT Kupang, dan hasil temuan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dan kuat dugaan, bahwa sesungguhnya penguasaan tanah 3,1 ha juga tanpa surat alas hak asli,” tutup Tanti. (GD)

0

Suara Indonesia News|Konawe. Pemerintah Desa Meraka, Kecamatan Lambuya, Kabupten Konawe, Sultra,  menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) TA. 2025, bertempat di balai Desa Meraka. (23/04-25)

Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Desa Meraka  Hasrifin Latinulu, S.Si, Ketua BPD Bapak Husin S.Pd, Sekertaris BPD Bapak Raidin, S.Si dan Bapak Sumarlin, S.M selaku Anggota BPD Desa Meraka dan masyarakat penerima bantuan.

Kades Meraka Hasrifin Latinulu, S.Si, kepada awak media mengatakan, proses penyaluran BLT-DD ini berjumlah 22 KPM yang ada di Desa Meraka dengan nominal Rp. 300.000 perbulan serta dirangkaikan dengan pembayaran Insentif Kader KPM, Kader Posyandu, Insentif Imam Masjid dan Guru Mengaji.

“Jadi kami telah salurkan kepada 22 KK sebesar Rp. 1.200.000,. / KPM untuk bulan Januari, Februari, Maret dan April  2025,” ujar Hasrifin Latinulu.

Lanjut Hasrifin Latinulu, BLT DD bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan sosial dan mendukung pembangunan ekonomi lokal dan Kriteria penerima BLT DD adalah keluarga miskin, keluarga dengan anggota keluarga yang memiliki penyakit menahun atau disabilitas, lansia tunggal dan keluarga yang tidak menerima bantuan dari sumber lain.

Bantuan BLT DD diharapkan dapat digunakan oleh KPM untuk memenuhi kebutuhan pokok, seperti membeli bahan makanan, memenuhi kebutuhan kesehatan atau membayar biaya pendidikan anak, tutup Kades Meraka. (Red SI)

0

Suara Indonesia News|Kota Bandung. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta kepada seluruh jajaran pemerintah provinsi hingga desa untuk mencegah pelanggaran yang berpotensi memicu konflik sosial.

Dalam pernyataannya, KDM – sapaan akrab Dedi Mulyadi menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan seimbang, serta kewajiban setiap individu untuk menjalankan hak dan tanggung jawabnya.

KDM menjelaskan pembiaran terhadap aktivitas ilegal, seperti pembangunan liar di bantaran sungai dan trotoar, telah menyebabkan konflik sosial yang berkepanjangan.

“Seluruh jajaran pemerintah harus bersikap proaktif dan tidak membiarkan pelanggaran yang dapat menimbulkan ketegangan di masyarakat,” katanya.

Selain itu, KDM juga mengapresiasi peran aparat kepolisian yang telah bekerja keras dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat. Ia meminta agar semua tindakan kekerasan, baik terhadap aparat maupun warga, diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

“Setiap orang harus tunduk pada hukum. Kami akan memastikan bahwa hak dan kewajiban dijalankan secara seimbang, sehingga tidak ada lagi ruang untuk konflik yang merugikan masyarakat,” tambahnya.

Dia juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dan mendukung program-program pemerintah yang bertujuan untuk kesejahteraan bersama. (Sendi)

0

Suara Indonesia News|Kota Bandar Lampung. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah menyampaikan laporan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan kambing rambon senilai Rp. 2.325.172.500,- yang bersumber dari alokasi APBD perubahan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran (TA) 2024 ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa 22 April 2025.

Dalam keterangan persnya, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji yang didampingi oleh Sekretaris Umm, Agung Triyono dan turut mendampingi Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi menyampaikan, bahwa dalam laporan DPP KAMPUD mengurai secara singkat modus operandi yang digunakan oleh Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur bersama-sama Pejabat pembuat komitmen  (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam pelaksanaan proyek pengadaan kambing rambon.

“Telah kita daftarkan laporan terhadap unsur dugaan tindak pidana korupsi oleh pengguna anggaran yakni Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur bersama-sama satuan kerja terkait dalam pelaksanaan proyek pengadaan kambing rambon tahun anggaran 2024,

Adapun modus operandi yang terjadi terhadap proyek tersebut disinyalir melalui pengkondisian perusahaan penyedia dengan metode e-katalog, diduga pengguna anggaran telah mengkondisikan calon perusahaan pelaksana sebelum proses pemilihan penyedia melalui e-katalog, kemudian terindikasi telah terjadi mark-up harga hal ini dapat ditinjau dari pembentukan harga dan penentuan spesifikasi teknis oleh pengguna anggaran melalui PPK, dimana pembentukan harga digunakan sebagai dasar pengajuan penawaran harga oleh pengguna anggaran kepada penyedia, kondisi tersebut dimaksudkan agar harga yang dihasilkan pada metode pemilihan e-purchasing mendapatkan nilai harga penawaran tertinggi, disinyalir agar penyedia yang ditunjuk dapat memberikan fee/uang setoran proyek kepada pengguna anggaran yaitu Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur melalui PPK”, kata Seno Aji usai menyampaikan laporan.

Sosok Aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini pun menerangkan jika hasil pengadaan kambing rambon yang menelan anggaran milyaran rupiah tersebut terindikasi tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditentukan dan penyaluran kambing rambon kepada penerima manfaat diduga terdapat kongkalikong dengan pengguna anggaran sehingga kambing tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan.

“Tim investigasi kita telah mengirimkan permohonan klarifikasi kepada pengguna anggaran untuk memenuhi unsur asas praduga tidak bersalah, namun pihak pengguna anggaran melalui Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur tidak bersikap kooperatif sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah kepada masyarakat, atas hal ini menambah keyakinan kita sebagai Lembaga sosial kontrol jika pengguna anggaran mengelola proyek pengadaan kambing rambon secara tertutup dan dapat disimpulkan kambing yang dihasilkan jauh dari spesifikasi yang telah ditentukan,

Kemudian patut diduga juga kambing yang telah disalurkan kepada kelompok ternak sebagai penerima manfaat tidak diketahui keberadaannya dan/atau telah dijual, disinyalir penerima manfaat telah bekerjasama dengan pengguna anggaran untuk membagi uang hasil penjualannya”, pungkas Seno Aji.

Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung yang akan dilantik pada tanggal 23 April 2025 yaitu  Danang Suryo Wibowo, S.H, LL.M menggantikan Dr. Kuntadi, S.H, M.H melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H untuk melakukan penegakan hukum dan mengusut tuntas atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana tertuang dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Perilaku korupsi sudah harus menjadi perhatian serius semua pihak, sebab dikawatirkan akan mengakar dan tersistem jika pemberantasannya tidak dilakukan secara tegas dan komprehensif, oleh karena itu kita mendukung dan berharap kepada  Kajati Lampung yang baru dan akan dilantik sekira tanggal 23 April 2025 oleh Jaksa Agung Bapak Dr. ST. Burhanudin, S.H, M.M yakni Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H, LL.M menggantikan Bapak Dr. Kuntadi, S.H, M.H untuk menitikberatkan upaya pemidanaan atas kasus-kasus dugaan tipikor,

Selain upaya mengembalikan kerugian keuangan negara, agar ada efek jera terhadap para pelaku koruptor khususnya di Provinsi Lampung dengan tuntutan yang seberat-beratnya, maka sudah sepatutnya kita menyampaikan laporan masyarakat atas penggunaan uang rakyat oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur tahun 2024, pada belanja pengadaan kambing rambon dengan mengusutnya secara tuntas sebagaimana telah diamanatkan dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi dan menjeratnya dengan pasal 2 dan pasal 3”, tutup Seno Aji.

Hal senada juga ditegaskan oleh Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi yang menyatakan pihaknya menyampaikan laporan ke Kejati Lampung dengan harapan ada upaya penegakan hukum yang serius dan tegas oleh Kajati Lampung.

“Kita berharap dengan laporan ini maka Kajati Lampung yang baru dan akan menjabat usai pelantikan 23 April 2025 yaitu Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H, LL.M dapat melakukan penegakan hukum, karena  dinilai modus operandi yang dilakukan oleh oknum tersebut sangat beragam dan tentunya terdapat unsur perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan daerah/negara serta masyarakat  kemudian harus dapat diusut secara tuntas atas indikasi KKN tersebut, kemungkinan laporan juga akan kita tembuskan ke sejumlah pihak yakni Kejaksaan Agung RI dan KPK RI”, tandas Fitri Andi.

Untuk diketahui, laporan DPP KAMPUD diterima oleh kantor Kejati Lampung melalui bagian PTSP dengan pegawai Kejati Lampung bernama Arisah. (GD)

0

Suara Indonesia News|Indramayu. Pegawai dan Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu melakukan test urine (23/04/2025), di Klinik Lapas Indramayu.

Test urine ini dilakukan terhadap dua belas orang yang dipilih secara acak. Kedua belas orang tersebut terdiri dari tujuh orang Pegawai dan lima orang Warga Binaan Lapas Kelas IIB Indramayu.

Fery Berthoni, Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu mengungkapkan, seluruh Pegawai maupun Warga Binaan yang melakukan test urine dinyatakan negatif narkoba.

“Hasil test urin terhadap 7 orang petugas dan 5 warga binaan negatif. Mereka dipilih secara acak. Dari hasil ini dapat dikatakan kondisi di Lapas Indramayu sejauh ini kondusif dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” ungkap Berthoni.

Berthoni berharap, kepada Warga Binaan agar tetap mempertahankan dan membentengi diri dari peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Lapas Kelas IIB Indramayu guna menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas dapat optimal.

Test urine yang dilaksanakan oleh Lapas Indramayu ini merupakan implementasi atas visi misi Asta Cita Presiden terkait pemberantasan narkoba melalui 13 program akselerasi menteri imigrasi dan pemasyarakatan yakni memberantas peredaran narkoba di dalam Lapas/Rutan. (Toro)

0

Suara Indonesia News|Indramayu. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu berhasil memanen sayuran jenis selada yang dikembangkan dengan teknik hidroponik (22/4/25). Dalam panen yang berlangsung di area Green House Lapas Indramayu ini, petugas berhasil memanen sebanyak 25 kg selada segar dalam 1 (satu) tahap.

Kegiatan ini dilakukan dengan memberdayakan Warga Binaan Lapas Indramayu, sesuai dengan bidangnya yaitu pertanian hidroponik. Panen ini dipimpin oleh Kepala Lapas Indramayu, Fery Berthoni, dan didampingi oleh Kasubsi Giatja, Apudin, dan regu pengamanan.

“Kegiatan panen sayuran jenis Selada hidroponik ini dilakukan secara bertahap. Saat ini kami memanen sebanyak 25 kg. Hasil panen tersebut dikirim ke CV. Mandiri Titin Srimulya untuk didistribusikan kerumah makan dan dapur Pertamina RU IV balongan Indramayu,” ungkap Berthoni.

Ia menerangkan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Lapas Kelas IIB Indramayu dalam mendukung pelaksanaan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya dalam memberdayakan Warga Binaan untuk mendukung ketahanan pangan.

“Dengan adanya kegiatan pertanian hidroponik ini diharapkan dapat mendorong keterampilan warga binaan, dapat menjadikan mereka aktif dan produktif dalam upaya reintegrasi sosial kembali ke lingkungan masyarakat sebagai individu yang lebih baik,” tutup Berthoni. (Toro)