0

Suara Indonesia News|Kabupaten Cirebon. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. petugas menggelar razia miras di tiga lokasi berbeda yang berada di Kabupaten Cirebon.

Razia dilakukan di tiga titik, yakni sebuah warung di Desa Patapan, Kecamatan Beber, warung di Desa Gintung Lor, Kecamatan Susukan, serta satu warung pinggir jalan di desa yang sama. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 130 botol minuman keras, yang terdiri dari 21 botol minuman pabrikan dan 109 botol minuman tradisional jenis ciu.

Adapun pemilik warung yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin di antaranya berinisial YS, JS, dan MRS. Ketiganya menjalankan praktik jual beli minuman keras secara bebas di warung atau tempat tinggal masing-masing tanpa izin resmi.

Operasi dipimpin langsung oleh AKP Heri Nurcahyo, S.H., selaku Kasat Resnarkoba Polresta Cirebon. Dalam kegiatan ini, petugas tidak hanya menyita barang bukti, namun juga memberikan penyuluhan terkait bahaya konsumsi minuman beralkohol terhadap kesehatan, serta menghimbau agar warga tidak lagi menjual minuman beralkohol tanpa izin.

“Kami terus lakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal demi menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat,” ungkap AKP Heri di sela-sela kegiatan.

Sementara terpisah, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas razia minuman keras (miras) di wilayah hukum Polresta Cirebon. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan mencegah potensi gangguan keamanan.

“Razia miras merupakan bagian dari upaya preventif kami untuk menekan angka kriminalitas yang seringkali dipicu oleh konsumsi minuman keras,” ujar Kombes Pol. Sumarni saat dikonfirmasi, Senin (21/4/2025). (Sendi)

0

Suara Indonesia News|Jakarta. Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) mendukung langkah 7 warga tersebut akan melaporkan terduga H. Ramang Ishaka, Muhamad Syair, Niko Naput, Santoso Kadiman, PT Mahanaim Group (Ika Yunita) ke kepolisian. Mereka diduga bersekongkol merampas tanah warga tersebut secara ilegal tanpa dasar alas hak tanah.

Melalui 12 kuasa hukum dan penasehat hukum yang dipimpin Irjen Pol ( P) Drs I Wayan Sukawinaya M.Si sebagai Ketua Penasehat Hukum. 7 orang warga Kerangan, Labuhan Bajo, Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), akan melaporkan terduga kelompok mafia tanah yang telah merampas tanah mereka.

“Kami Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) mendukung 7 warga melaporkan terduga H. Ramang Ishaka, Muhamad Syair, Niko Naput, Santoso Kadiman, PT Mahanaim Group (Ika Yunita) ke kepolisian. Mereka sudah terbukti kalah dan merampas hak tanah milik ahli waris alm. Ibrahim Hanta 11 hektar,” kata Syafrudin Budiman< SIP Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (Kornas ARPG), Senin (21/4/2025) di Jakarta.

Menurut Gus Din, 7 warga tersebut yang tanahnya dirampas diantaranya, ahli waris (alm) H. Adam Djuje, Zoelkarnain, Mustaram, Abdul Haji, Usman Umar, Lambertus Paji dan Muhamad Hatta Usman.

Dirinya menjelaskan, kronologis tanah milik 7 orang di Kerangan, Labuan Bajo, Manggarai Barat pada 1992 memperoleh tanah dari Fungsionaris Ulayat. Selanjutnya pada 2012 diajukan proses pensertifikatan tanah di BPN, namun mendapat hadangan dari Nikolaus Naput.

“Pada 2013 ada rapat tetua masyarakat adat Nggorang, dalam hal ini H. Ramang dan Muhamad Syair sudah tidak punya hak lagi untuk ‘menyerahkan tanah adat’, karena semua sudah dibagi. Dimana ada rapat tetua adat di Labuan Bajo, menghasilkan surat pernyataan kedaulatan adat Nggorang, yang isinya semua tanah ulayat sudah dibagi oleh alm. H. Ishaka,” jelas Gus Din.

Kemudian kata dia, bagi penerima tanah yang mau memperoleh surat keterangan perolehan hak, dipersilahkan menghubungi kuasa Penata tanah yang telah dipilih saat H. Ishaka masih hidup. Diantaranya , yaitu Abubakar Djuje, Latif dan Dance Turuk, sesuai wilayah masing-masing.

Sementara itu H. Ramang Ishaka dan Muhamad Syair juga tandatangan surat bermeterai, yang mengeluarkan surat pengukuhan perolehan tanah. Dimana sudah dibagi atau tidak mengeluarkan surat perolehan hak atas tanah karena semua tanah sudah dibagi.

“Pada Januari 2014 ada PPJB tanah 40 hektare, penjual Niko Naput dengan pembelinya Santoso Kadiman. Pengukuran tanah hanya berdasarkan elekronik google map oleh Aryo Juwono suruhan Santoso Kadiman dan John Don Bosco orang suruhan H. Ramang Ishaka,” tandas Gus Din.

Selanjutnya, pada 2017 ada GU dari dua orang diduga ponakan Niko Naput di atas lokasi 3 ha tanah milik 7 orang. Ada juga 3 SHM di samping bagian barat atas nama Niko Naput dan kedua anaknya.

Pada 23 September 2024 dari laporan hasil pemeriksaan satgas mafia tanah Kejagung RI menyatakan, bahwa 3 SHM atas nama Niko Naput dan kedua anaknya tersebut (red-termasuk 2 SHM atas nama kedua anak Niko Naput di tanah tetangganya, alm.Ibrahim Hanta) cacat yuridis dan cacat administratif alias tidak sah.

“Hal ini karena tidak ada hak asli, alias hanya surat fotocopy dan diduga palsu yaitu surat perolehan hak 10 Maret 1990,” ucap Gus Din.

Kemudian, pada 23 Oktober 2024 ada putusan perkara perdata no.1/2024 PN Labuan Bajo, bahwa surat alas hak 10 Maret 1990 itu tidak ada aslinya di tanah surat 16 ha tersebut dan tumpang tindih juga di atas 3 ha tanah perolehan 7 orang itu.

Penggugatnya ahli waris alm. Ibrahim Hanta (tanah tetangga 7 org ini) akhirnya menang. Tergugat-nya anak Niko Naput, Santoso Kadiman dan PT.Mahanaim Group (hotel St Regis).

“Pada 18 Maret 2025 ada putusan banding Pengadilan Tinggi di Kupang menguatkan putusan PN Labuan Bajo. Alasan utamanya adalah surat alas hak 10 Maret 1990 dari Niko Naput (alm) tidak ada aslinya,” terangnya.

Sementara itu menurut Jon Kadis, SH., pada 2025 pasca putusan banding PT Kupang, 7 orang ini berencana membuat Laporan pidana dan Gugatan Perdata.

Menurutnya kronologis ini ditarik kesimpulan diduga terjadi tindak pidana;

  1. Terjadi perbuatan melawan hukum, kejahatan penipuan H. Ramang Ishaka & Muhamad Syair. Pertama, diduga kuat mengeluarkan surat pengukuhan atau keterangan lisan yang mengukuhkan perolehan hak kedua ponakan Niko Naput, saat sidang Panitia di BPN, padahal tanah tersebut tumpang tindih di atas tanah 3 hektar milik 7 orang ini.

Kedua, H. Ramang Ishaka & Muhamad Syair sesungguhnya tidak berhak oleh adanya surat kedaulatan masyarakat adat Nggorang 1 Maret 2013. Perbuatan yang mana ini menyebabkan beralihnya tanah hak milik 7 orang ini kepada pihak lain tanpa alasan hukum.

  1. Surat alas hak 10 Maret 1990 Niko Naput tidak ada aslinya. Pelaku pembuat surat yang tidak ada aslinya itu diduga H. Ramang Ishaka, Muhamad Syair, Niko Naput, Santoso Kadiman, PT Mahanaim Group (Ika Yunita).
  2. Pelaksana pembuat sertifikat Niko Naput & anak-anaknya 2017 yang hanya berdasarkan fotocopy atau tanpa asli surat 10 Maret 1990 itu adalah oknum karyawan BPN di Labuan Bajo.

“Jadi ada kerjasama melakukan perbuatan melawan hukum bersama: H. Ramang Ishaka & Muhamad Syair (reed-padahal mereka tidak berhak sebagai fungsionaris ulayat), Niko Naput (alm) dan dipertahankan oleh anak-anaknya sekarang ini. Kemudian juga melibatkan para oknum BPN Labuan Bajo yang bertugas bertugas 2016-2017 dan seterusnya,, Santoso Kadiman dan PT Mahanaim Grup (Ika Yunita),” jelas Jon Kadis, SH.

Selanjutnya kata Jon sapaan akrabnya, para 7 keluarga besar korban perampasan tanah 3.1 hektar di Kerangan, Labuan Bajo ini siap memperjuangkan keadilan dan kebenaran sampai titik darah penghabisan. 7 warga korban kejahatan perampasan tanah ini menegaskan, oknum-oknum penjahat mafia tanah ini adalah orang-orang yang juga merampas tanah-tanah di wilayah Kerangan Labuan Bajo bajo.

“Hal ini sudah dibuktikan adanya Pelanggaran Hukum perampasan tanah dan surat-surat Bodong-nya di PN Labuan Bajo, PT Kupang dan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” pungkas Jon.

Berikut  uraian 3.1 HEKTAR ( MILIK 7 WARGA PEMILIK TANAH ) dan 7 Bukti-Bukti Sah Kepemilikan tanahnya:

  1. H. Adam Djuje 75x130m = 9.750
  2. Zoelkarnain 75×120 = 9.000
  3. Mustaram 27×130 = 3.290
  4. Abdul Haji 130×20 = 2.600
  5. Usman Umar 130×27 = 3.510
  6. Lambertus Paji 75×20 = 1.500
  7. Muhamad Hatta Usman 75×20 = 1.500

Total 31.100 m2. (GD)

0

Suara Indonesia News|Lhokseumawe. Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang perempuan warga Gampong Teupin Banja, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara pada senin malam (14/4/2025).

Terduga pelaku merupakan adik kandung dari suami korban berinisial FU (39) yang sehari-hari berprofesi sebagai petani dan pedagang. Ia ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada pukul 22.30 WIB di rumah orang tua istrinya di Gampong Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Korban diketahui bernama Husna binti Rusman (38), yang juga warga Gampong Teupin Banja. Peristiwa berdarah ini terjadi di halaman rumah korban sekitar pukul 18.30 WIB. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, pelaku diduga melakukan penikaman terhadap korban menggunakan sebilah pisau dapur dan memukulnya dengan batu bata.

Dalam konferensi pers hari ini senin (21/4/2025) siang, Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menyampaikan, peristiwa itu bermula dari cekcok mulut antara pelaku dan korban, yang sudah bertetangga selama bertahun-tahun. Ketegangan memuncak ketika korban menegur pelaku dengan kalimat, “Ingatkan istrimu, jangan lagi tuduh saya menyantet keluargamu!”.

Ucapan itu memicu emosi pelaku, dengan pisau di tangan kanan dan batu bata di tangan kiri, pelaku menyerang korban dan menikamnya sebanyak lima kali di beberapa bagian tubuh, termasuk rusuk, leher, dan punggung. Korban jatuh bersimbah darah dan meninggal dunia di tempat kejadian, ujar Kapolres Lhokseumawe didampingi Wakapolres Lhokseumawe, Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Lhokseumawe.

Setelah kejadian, kata Kapolres, pelaku sempat menyimpan pisau di dapur, kemudian menitipkan anaknya ke rumah tetangga dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Informasi cepat dari warga dan kesigapan tim Resmob Polres Lhokseumawe berhasil melacak dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan di antaranya satu bilah pisau dapur, satu buah batu bata merah, serta pakaian korban. Polisi juga telah memeriksa dua saksi kunci.

Sementara, jelas Kapolres, motif pembunuhan diduga karena sakit hati dan dendam yang telah berlangsung lebih dari satu tahun antara pelaku dan keluarga korban. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancamana pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 15 tahun penjara.

Polres Lhokseumawe akan terus mendalami kasus ini dengan melakukan rekontruksi, gelar perkara, serta mengirimkan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum. Kapolres Lhokseumawe mengapresiasi kerja cepat tim Resmob dalam menangkap pelaku dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pascakejadian, sebagai wujud komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga rasa aman masyarakat, pungkasnya. (Wandy ccp)

0

Suara indonesia News|Lhokseumawe. Guna memastikan kondisi kesehatan personel tetap prima dalam mendukung tugas-tugas kepolisian, ratusan anggota Polres Lhokseumawe mengikuti Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) berkala, Senin (21/4/2025) pagi.

Kegiatan yang berlangsung gedung serbaguna Polres Lhokseumawe ini melibatkan tim Biddokes Polda Aceh. Para personel menjalani serangkaian pemeriksaan mulai dari cek tekanan darah, tes darah lengkap, tes urine, rekam jantung (EKG), hingga pemeriksaan kesehatan umum lainnya.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., melalui Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M., mengatakan bahwa rikkes berkala ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk mendeteksi dini gangguan kesehatan pada personel yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas di lapangan.

“Dengan tubuh yang sehat dan bugar, personel akan lebih siap menjalankan tugas, terlebih tantangan ke depan semakin kompleks dan membutuhkan kesiapsiagaan penuh,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan imbauan Kapolres kepada seluruh personel untuk menerapkan pola hidup sehat, rajin berolahraga, dan tidak menunda pemeriksaan kesehatan. “Jangan tunggu sakit baru berobat. Kesehatan adalah aset utama dalam mendukung pengabdian sebagai anggota Polri,” pungkas Kasi Humas.

Pemeriksaan kesehatan berkala menjadi pengingat penting bahwa menjaga kebugaran adalah bagian dari kesiapan dan profesionalitas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (rizaljhon)

0

Suara Indonesia News|Indramayu. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu melakukan kontrol keliling di blok hunian warga binaan, (22/04/2025).

Kontrol keliling dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) kelas IIB Indramayu, Fery Berthoni  didampingi pejabat pengawas dan pejabat pelaksana, serta jajaran pengamanan Lapas Indramayu.

Pada kegiatan tersebut, Berthoni berkesempatan menyapa warga binaan di tiap-tiap kamar hunian untuk memastikan mereka dalam keadaan sehat.

Disamping itu, secara persuasif Berthoni juga mengajak warga binaan untuk mentaati tata tertib dan menjaga kondusifitas di dalam Lapas.

“Kami ingin memastikan bahwa Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Indramayu dalam kondisi yang sehat. Saya juga mengajak mereka untuk taat akan tata tertib untuk menjaga kondusifitas di dalam Lapas,” katanya.

Selain meninjau kondisi warga binaan, kontrol keliling ini dilaksanakan untuk menjalin kedekatan dengan warga binaan dalam upaya deteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. (Toro)

0

Suara Indonesia News|Kabupaten Cirebon. Warga Jungjang Wetan Kecamatan Arjawinangun menggelar aksi Demo di depan Kantor Balai Desa setempat pada Senin (21/4/2025). Mereka menuntut agar Kuwu Jungjang Wetan, Jahuri segera mengundurkan diri dari jabatannya.

Koordinator aksi, Hartono menuturkan bahwa masyarakat telah merasa jengah dengan sikap kuwu dan perangkat desanya yang diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang.

Terutama terkait dugaan penyimpangan dana desa dan praktek pungutan liar yang dirasa sangat merugikan warga setempat.

Hartono mengungkapkan bahwa pelanggaran yang diduga dilakukan oleh kuwu Jungjang Wetan diantaranya adalah dugaan pelanggaran korupsi dana desa tahun 2022 silam.

“Setelah dugaan tindak pidana korupsi itu dilaporkan, kuwu mengembalikan Rp208 juta dari total dana desa yang diduga dikorupsi sebanyak Rp600 juta,” ungkap Hartono.

Dijelaskannya, uang itu baru dikembalikan oleh kuwu pada tahun 2024 setelah dilaporkan pada Februari 2024. Namun, lanjutnya ada indikasi kalau kuwu juga berupaya untuk melakukan penyelewengan lagi terhadap dana pengembalian tersebut.

Warga juga mengeluhkan adanya pungutan liar ketika melakukan pengurusan administrasi dan pelayanan publik. Selain itu, terkait adanya peniadaan hasil lelang tanah titi sarah tahun 2024 oleh kuwu juga menjadi dasar tuntutan warga.

“Ketika pakta integritas sudah dilanggar dan berulangkali melakukan kesalahan, jadi buat apa lagi masih menjabat? Toh masyarakat juga banyak yang sudah tidak percaya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia menilai bahwa BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) yang berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, justru tidak bekerja dengan optimal.

BPD hanya diam terhadap adanya  pelanggaran Pakta Integritas yang dilakukan Pemdes sendiri. Bahkan, masyarakat sendiri yang justru menemukan adanya penyelewengan-penyelewengan tersebut.

Dalam aksi yang diwarnai hujan deras tersebut, sejumlah warga dan tokoh sempat melakukan mediasi dengan kuwu dan aparat desa setempat.

Namun demikian, belum ada kesepakatan yang berarti, selain harus adanya realisasi pengembalian dana desa secara transparan.

“Akan tetapi yang namanya perbuatan yang sudah melanggar hukum itu kan harus diproses, demi tegaknya keadilan di Indonesia. Jadi kami berharap proses hukumnya tetap berjalan,” ungkapnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, kuwu Jungjang Wetan, Jahuri menyatakan bahwa pihaknya mempersilahkan masyarakat untuk menempuh jalur hukum jika memang dianggap terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa dan sebagainya.

“Kalaupun memang dalam pelayanan kami ada kekurangan, ya silahkan ditegur. Kan disini ada BPD, harusnya melalui BPD. Lalu juga soal LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) itu sudah  beres. Sudah berita acara dan sudah disaksikan oleh BPD dan Kecamatan,” ungkapny. (Sendi)

0

Suara Indonesia News|Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menghadiri Upacara Peringatan Hari Jadi ke-543 Kabupaten Cirebon yang digelar pada Senin pagi, 21 April 2025, bertempat di Halaman Depan Kantor Bupati Cirebon. Kegiatan dimulai pukul 08.35 WIB dan berlangsung khidmat hingga selesai.

Upacara yang mengusung tema “CIREBON MENTERENG JEH” ini dipimpin langsung oleh Bupati Cirebon, Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag., selaku pembina upacara. Hadir pula sejumlah pejabat penting lainnya, seperti Wakil Bupati Cirebon H. Agus Kurniawan Budiman, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dr. Sophi Zulfia, S.H., M.H., Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., dan unsur Forkopimda lainnya, termasuk dari TNI, Kejaksaan, serta Pengadilan Negeri Sumber.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menyampaikan apresiasinya terhadap peringatan hari jadi ini, yang menurutnya bukan hanya menjadi simbol sejarah dan identitas daerah, tetapi juga momentum untuk memperkuat sinergitas antar elemen pemerintahan, TNI-Polri, serta masyarakat.

“Momentum Hari Jadi Kabupaten Cirebon ke-543 ini menjadi pengingat bahwa kolaborasi dan sinergitas antar institusi serta masyarakat sangat penting untuk mendukung pembangunan dan menjaga stabilitas keamanan wilayah,” ujar Kapolresta Cirebon.

Usai pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti sebagai simbol pembangunan daerah, serta prosesi Mapag Kanjeng Dalem Bupati Cirebon sebagai bagian dari tradisi budaya yang melekat dalam peringatan hari jadi kabupaten.

Dengan semangat tema “CIREBON MENTERENG JEH”, Pemerintah Kabupaten Cirebon mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga semangat gotong royong, serta memajukan Cirebon menjadi daerah yang berdaya saing, berbudaya, dan semakin bersinar di masa depan.(Sendi)

0

Suara Indonesia News| Konawe. Pemerintah Desa Tanggobu, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada  22 keluarga penerima manfaat (KPM)  Desa yang bersumber dari Dana Desa TA. 2025, Senin (21/4/25)

Kepala Desa Tanggobu, Akil Fiat, S.Pi, menyampaikan kepada awak media, bahwa penyaluran dana BLT ini merupakan upaya pemerintah dalam membantu ekonomi masyarakat pasca Lebaran. Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban keluarga penerima manfaat, serta dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

“Setiap keluarga penerima manfaat (KPM), mendapatkan bantuan tunai dari dana desa sebesar Rp 1.200.000 untuk periode Januari – April 2025”, ucap Kades Tanggobu.

Lanjutnya, total anggaran bantuan tunai dari dana desa periode Januari – April tersebut dialokasikan sebesar Rp. 26.400.000 dengan rincian setiap bulannya KPM terima sebesar Rp 300.000.

Saya berharap dengan bantuan yang diterima masing-masing KPM dapat pergunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak, seperti pembelian bahan pokok dan kebutuhan lainnya, tutup Akil Fiat.

Untuk diketahui dalam hal rangkaian proses penyaluran BLT-DD tahun ini, terlebih dahulu melalui berbagai tahapan sesuai dengan aturan yang ada, diantaranya adalah kelengkapan data dari keluarga penerima manfaat (KPM). (Red SI)