0

Suara Indonesia News – Medan. Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Pj Gubsu) Hassanudin menerima dan melepas Tim Kerja Panitia Hari Ulos Nasional ke 9 di Rumah Dinas Gubsu, Jalan Sudirman, No. 41, Medan, Rabu 25 Oktober 2023.

Tim Kerja Panitia Hari Ulos berangkat ke Jakarta, membawa ulos sepanjang 1.000 meter untuk diarak mengelilingi Tugu Monas. Ulos 1.000 meter sebelumnya diarak keliling 8 kabupaten Kawasan Danau Toba, selama 4 hari 15, 16, 17, dan 18 Oktober. Dengan punca acara di Open Stage Parapat 17 Oktober 2023.

Pj Gubsu Hassanudin menerima Tim Kerja Panitia Hari Ulos Nasional didampingi Tokoh Masyarakat Rahudman Harahap, Ketua DPD Bapera Sumut Dedek Ray, Kepala Dinas Kominfo Ilyas Sitorus, Kadis Koperasi dan UKM Naslindo Sirait.

Tokoh Masyarakat Sumatera Utara Rahudman Harahap mengatakan sambutan Pj Gubsu kepada Tim Kerja Panitia Hari Ulos Nasional sangat luar biasa dan menjadi penyemangat tim kerja yang berangkat ke Monas Jakarta.

“Sungguh ini sangat berarti bagi tim kerja ulos yang berangkat ke Jakarta pada Kamis 25 Oktober (besok). Bapak Pj Gubsu, ini saya sangat terharu dan ini menjadi motivasi yang luar biasa bagi tim kerja, dan harus dipahami oleh seluruh masyarakat Sumatera Utara, khususnya jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Semoga pertemuan ini membawa kebaikan dan berkah bagi kita semua masyarakat Sumut”, ucap Rahudman.

Tim Kerja Panitia Hari Ulos Nasional 25 orang yang diterima Pj Gubsu dipimpin Ketua Yayasan Pusuk Buhit Efendi Naibaho, Ketua Tim Kerja Mikhael Siregar, dan Sekretaris Arief Tampubolon.

“Kami sangat senang dengan sambutan Pak Gubernur, kami sangat berterima kasih dengan dukungan ini dari Pak Gubernur. Semoga pertemuan ini menjadi berkah untuk kami semakin kuat membawa ulos 1.000 meter ini ke Monas, Jakarta”, kata Mikhael Siregar.

Pj Gubsu Hassanudin sangat senang menerima kunjungan Tim Kerja Panitia Hari Ulos Nasional. Ia pun memohon maaf karena tidak bisa hadir di pucak acara 17 Oktober di Open Stage Parapat.

“Saya mohon maaf karena tak bisa hadir kemarin di Parapat. Sangat padat jadwal saya, tapi ini kita sudah bertemu dan pasti saya sangat mendukung kegiatan ini. Nilai budaya daeraj harus bisa kita lestarikan, bukan hanya kepada kita, akan tetapi kepada generasi muda mendatang, ini harus tetap dijaga dan dilakukan terus serta saya bangga sebagai Pimpinan daerah jika ulos 1000 Meter ini dibawa ke Monas”, kata Hassanudin.

Pj. Gubsu pun memerintahkan Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Sumut Naslindo Sirait untuk mendampingi Tim Kerja Panitia Hari Ulos Nasional ke Jakarta untuk mengarak ulos 1.000 meter keliling Monas.

“Pak Naslindo nanti yang membantu semua tim panitia ke Jakarta, iya ya Pak Naslindo. Bantu saudara saudara kita ini membawa ulos sampai ke Monas. Jaga nama baik kita, buat yang terbaik untuk daerah kita Sumatera Utara. Ini budaya adalah ciri khas kita, harus berani kita tunjukan. Semoga dari ulos ini, akan ada lainnya dari daerah lain berbuat yang sama seperti kita. Saya doakan tim yang berangkat tetap semangat dan kuat”, kata Hassanudin.

Kadis Koperasi dan UKM Naslindo Sirait pun langsung merespon perintah dari Pj Gubsu Hassanudin, dengan berkoordinasi sama Ketua Yayasan Pusuk Buhit Efendi Naibaho untuk persiapan keberangkatan pada Kamis 26 Oktober 2023. (Rizky Zulianda)

0

Suara Indonesia News – Purwakarta. Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan DPRD menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2024, dalam rapat paripurna.

Tak kurang dari 12 program prioritas akan diutamakan dalam KUA PPAS APBD 2024 yang disepakati sebesar Rp2,65 triliiun.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi itu dihadiri oleh sekitar 31 anggota dewan, masing-masing kepala atau perwakilan OPD dan Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan.

Dalam rilis yang diterima media, Rabu (25/20/2023) Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan menuturkan, secara teknis pembahasan rancangan KUA dan PPAS  ini sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Pada paripurna ini disepakati rancangannya bersama DPRD. Rancangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pembangunan daerah.

“Disepakati bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp2,65 triliun,” kata Benni.

Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan menyebutkan bahwa pada KUA PPAS APBD 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta memiliki 12 program prioritas. Dari 12 program tersebut, ada lima prioritas yang diutamakan dalam penggunaan dana APBD 2024.

“Jadi ada yang sifatnya wajib yaitu kesehatan, pendidikan dan infrastruktur. Selain itu, kami juga akan fokus pada ketahanan pangan serta peningkatan kualitas reformasi birokrasi atau peningkatan pelayanan publik,” ucap Benni.

Meski demikian, lima hal yang diutamakan itu tidak bermaksud untuk menyampingkan prioritas yang sudah disepakati.

Tentu kami juga akan fokus kepada penanganan stunting lalu menekan penurunan angka kemiskinan hingga anggaran yang perlu disiapkan untuk Pilkada 2024 mendatang,” ucap Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan.

Benni berharap, penggunaan APBD 2024 bisa tepat sasaran dan bisa dikelola dengan baik di Pemkab Purwakarta.

“Mudah-mudahan, dari usulan yang kami sampaikan tadi bahwa pemasukan sebesar Rp 2,6 Triliun itu bisa sesuai dengan pengeluaran sekitar Rp 2,6 Triliun juga. Tentu, itu tidak akan mengurangi semangat kami untuk terus meningkatkan pendapatan daerah,” pungkas Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan.

Hal senada juga diungkapkan Sekda Purwakarta Norman Nugraha. Menurut dia, dalam rancangan KUA dan PPAS 2024 tersebut ada 12 program prioritas.

“Dari 12 program itu ada lima program yang menjadi super prioritas Pemkab Purwakarta, yaitu reformasi birokrasi, infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan pangan,” ujar Norman Nugraha yang juga Ketua TAPD Purwakarta. (Fuljo)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Kepala desa (kades) dan Lurah se-Kabupaten Indramayu diharapkan bisa menangkal terjadinya radikalisme, terorisme dan intoleran di Kota Mangga. Terlebih menjelang agenda hajat demokrasi tahun 2024. (25/10-23)

Harapan ini menjadi Langkah serius Pemeirntah Kabupaten Indramayu manakala mengikutsertakan 92 kades dan 8 lurah di Kabupaten Indramayu mengikuti Workshop Kebangsaan 4 Pilar.

Workshop Kebangsaan 4 Pilar ini diselanggarakan Badan Kesatuan, Kebangsaan dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Indramayu bekerjasama dengan Polres Indramayu dan International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP).

Kasubdit Kontra Ideologi Direktorat Pencegahan Densus 88 Polri Ponco Ardhani menyampaikan, Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai 4 pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Maka tegas Ponco, ujung tombak dalam menjaga 4 pilar kebangsaan tersebut yaitu lurah, Kuwu, penyuluh agama dan Babinkamtibmas.

“Mereka sebagai garda terdepan sudah sepatutnya menjaga 4 pilar kebangsaan dan sangat relevan menjelang tahun politik pemilu 2024, bagaimana potensi radikalisme, intoleran dan terorisme dapat dicegah,” tegasnya.

Hal yang sama dikatakan Kapolres Indramayu AKBP DR M Fahri Siregar, bahwasanya kedudukan seorang kades dan lurah bersama TNI hingga Polri menjadi garda terdepan dalam mencegah the radikalisme yang ada di masyarakat.

“Orang yang terpapar paham radikalisme yang melakukan tindakan intoleran dan terorisme adalah orang yang sakit hatinya, sakit pikirannya yang disebabkan oleh akar permasalahan terorisme misalkan ideologis, psikologis, sosial, ekonomi, politik dan sebagainya,” katanya usai membuka Workshop Kebangsaan.

Sehingga diharapkan Kapolres Indramayu AKBP DR M Fahri Siregar, melalui Workshop Kebangsaan 4 Pilar ini bagi kades dan lurah dapat menjadi Trainer Off Training setelah mendapatkan materi tentang Kebangsaan dan bisa ditularkan kepada masyarakat lainnya.

“Diharapkan semoga para peserta yang hadir menjadi pencegah the radikalisme yang ada di masyarakat dan menjadi trainer off training setelah mendapatkan materi tentang Kebangsaan dan bisa di getok tularkan ke petugas dan masyarakat lainnya,” harapannya.

Sementara sambutan Bupati Indramayu Nina Agustina yang disampaikan Asda Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Jajang Sudrajat mengatakan, Ancaman, Tantangan, Hambatan Dan Gangguan (HTAG) menjadi suatu hal yang tidak dapat di abaikan di dalam negara.

Hal ini karena dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan kedaulatan, keutuhan wilayah, kesatuan republik Indonesia dan kepentingan nasional di berbagai aspek ideologi, politik, ekonomi, budaya , pertahanan dan keamanan.

“Berbagai isu ancaman datang dari Suku, Agama, Ras Dan Antar Golongan (SARA) harus tetap waspada akan hal tersebut, dengan cara pandang kebangsaan yang positif dan di harapkan dengan adanya workshop kebangsaan ini dapat menambah ilmu dan wawasan kebangsaan atau cara pandang di era multidimensi terutama penggunaan media sosial apalagi dalam menghadapi Pemilu 2024,” katanya.

Asda Jajang berpesan kepada kades dan lurah, melalui workshop kebangsaan ini memberikan motivasi dan daya dorong yang besar memiliki sikap, perilaku dan tindakan dijiwai kecintaan kepada negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 45. (Toro)

0

Suara Indonesia News – Nias Selatan. Kantor UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Pulau Tello Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara seperti tampak tak bertuan dan tak terurus. (25/10-2023)

Kondisi keadaan dan ketidakaktifan pejabat kepala UPT pelabuhan perikanan pulau tello  dipertanyakan sejumlah pihak. Pasalnya, pejabat tersebut sering tidak berkantor di UPT pelabuhan perikanan pulau tello Lebih banyak dinas di medan.

 

Kebenaran informasi ini tentang sering tidak ada di tempat tugas, pihak media SI mencoba memantau dilapangan serta mengkonfirmasi kebeberapa pihak dan benar saja.

 

Salah satu masyarakat sekitar UPT perikanan pulau tello atas nama DLM ketika di konfirmasi membenarkan bahwa memang benar..sepanjang sepengetahuan saya kepala UPT perikanan  pulau tello memang  jarang ada di tempat.

 

Menurut cerita Beliau, lebih sering dinas diluar pulau tello dari pada berkantor di UPT pelabuhan perikanan pulau tello ini.

Kemungkinan satu-satunya pejebat UPT pelabuhan perikanan  kita ini yang paling banyak dinas di luar kota,  atau memang mungkin itu atauran yang baru di terapkan lagi.

 

Selanjutnya kita juga mencoba konfirmasi kepada LSM setempat, menurut pantauan LSM BP3  pulau tello  yang di wakali oleh BD membenarkan informasi tersebut bahwa memang  benar kepala UPT pelabuhan perikanan  pulau tello sering  tidak di tempat.

Bahkan menurut pantau kami bahwa sejumlah aset  invertaris UPT perikanan pulau tello seperti besi -besi tua banyak yang raib, entah kemana.

Apakah ini salah satu efek karna pimpinan nya sering tidak ditempat sehingga lepas kontrol pengawasan aset dari UPT pelabuhan perikanan kita ini.

Harapan kita lewat pemberitaan ini, Kepala UPT  pelabuhan perikanan pulau tello bisa menjelaskan ke publik apa yang menjadi penyebab lebih sering berada di luar pulau tello. Sangat tidak masuk akal masa tiap minggu ada seminar atau urusan dinas di medan atau di sibolga.

Demikian juga tentang aset UPT perikanan pulau tello yang raib / atau memang di jual ya terbuka kepublik alasan dan mekanisme pelelanganya.

Atau kalau oleh ulah oknum-oknum yang tak bertanggung jawab ya di laporkan kan kepihak terkait, agar bisa di usut orangnya. karna itu semua aset Negara.

Sementara menurut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah, Hari Kerja Pegawai ASN, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi Instansi Pusat, dan Instansi Daerah. Hari kerja Instansi Pemerintah terdiri atas 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Pada Pasal 4, disebutkan bahwa Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat dengan waktu jam kerja dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.

Sedangkan untuk Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat dengan waktu jam kerja dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat. Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan dan kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Pihak awak media mencoba mengkonfirmasi kapada pejabat kepala UPT pelabuhan perikan pantai pulau tello lewat pesan Whatshapnya, tetapi sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan. (Feroni Dakhi)

0

Suara Indonesia News – Rote Ndao. Tambang pasir di duga ilegal atau tanpa memenuhi syarat perijinan marak di Desa Kuli Kabupaten Rote Ndao.

Masih Teringat Penegasan Tegas Melalui Pernyataan Sebelumnya pihak Kepala Dinas ESDM provinsi Nusa Tenggara Timur Jusuf Adoe ,Pada 22 November 2022  mengatakan jika para pengusaha tambang agar mematuhi syarat dan aturan perijinan terkait tambang pasir tersebut.

“Jadi bukan berarti sudah ada IUP itu sudah IUP OP, silahkan bagi para pemegang IUP baca baik-baik diktum yang ada dalam IUP, sehingga tak menimbulkan salah tafsir, kalau kurang jelas bisa bertanya ke Dinas ESDM Provinsi NTT,” katanya.

Redaksi juga menghubungi Pihak Polres Rote Ndao dalam Hal ini Kapolres Rote Ndao , yang di Nahkodai Tongkat Kekuasaan Hukum . AKBP Mardiono, S.ST, M.K.P. Selasa 25 Oktober 2023 Sore untuk menanggapi ada nya penambang pasir illegal di Desa Kuli Kabupaten Rote Ndao yang di lakukan oleh Kepala Desa kuli sendiri, Junus O Dillak di Lokasi Salaek DaleDale, Menggunakan Truck Berwarna Biru dengan Nomor Polisi : 8252 GC.

Kapolres  Rote Ndao.” Iya saya Cek besok ke lokasi.” kata AKBP Mardiono, S.ST, M.K.P. 24 Oktober 2023 , Dengan Tegas.

Sementara Fidel Angwarmasse, pengamat hukum Pidana Tambang Ilegal mengatakan jika kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin merupakan tindak pidana.

“Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sesuai Pasal 158 ; Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah,” jelas Fidel saat kepada Redaksi pada Selasa 24 Oktober 2023

Menurutnya dalam melaksanakan kegiatan pertambangan dibutuhkan data-data atau keterangan-keterangan yang benar dibuat oleh pelaku usaha yang bersangkutan seperti data studi kelayakan, laporan kegiatan usahanya, dan laporan penjualan hasil tambang, agar dapat dipertanggungjawabkan.

“Perbuatan memberikan data atau laporan yang tidak benar berakibat terkena sanksi pidana. Terkait tindak pidana pemalsuan surat, sebenarnya telah diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat,” jelas Fidel.

Khusus tindak pidana dalam pelaksanaan kegiatan Pertambangan, diatur dalam Pasal 159. Lebih lanjut pada Pasal 159 : Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pemegang IUP eksplorasi setelah melakukan kegiatan eksplorasi tidak boleh melakukan operasi produksi sebelum memperoleh IUP Produksi.

Hal tersebut disebabkan karena terdapat dua tahap dalam melakukan usaha pertambangan, yaitu, eksplorasi dan eksploitasi, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan prosedur.

Pelanggaran terhadap hal tersebut berakibat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 160 Ayat (2).

Pasal 160 Ayat (2) : Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak seratus miliar rupiah.

Reporter : Dance Henukh.

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Pasca Mubeslub di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur pada 9-10 Oktober 2023 lalu, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) terpilih Teuku Yudhistira, akhirnya mengumumkan susunan pengurus yang akan duduk di struktur pusat periode 2023-2028.

Dijelaskan pria yang akrab disapa Yudis tersebut, susunan struktur ini ditetapkan dengan pertimbangan dan sudah melewati proses yang cukup matang.

“Banyak pertimbangan dan masukan yang telah kami dapatkan sehingga susunan kepengurusan ini akhirnya bisa selesai dan bisa kita rilis,” ungkapnya di Kantor PP IWO di Jalan H Gaim, No 20, Petukangan Utara, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).

Mantan Ketua PW IWO Sumatera Utara ini juga mengatakan, setelah struktur ini diumumkan, pihaknya akan berlari kencang untuk secepatnya melakukan konsolidasi dengan seluruh pengurus wilayah (PW) dan pengurus daerah (PD) agar seluruh kepengurusan dijajarannya lebih solid untuk membesarkan organisasi ini.

“Kalau riak-riak dalam organisasi tentu hal biasa. Yang jelas kita tidak mau larut dalam permasalahan yang aja, kita tetap berjalan on the track untuk membesarkan organisasi. Karena banyak tugas yang lebih besar yang harus kita selesaikan, diantaranya sesuai dengan visi dan misi saya, menjadikan IWO sebagai konstituen Dewan Pers dan menjadikan organisasi ini sebagai laboratorium jurnalistik,” tandasnya.

Yudis juga berharap seluruh jajaran di PP, PW hingga PD tetap kompak untuk bersama-sama membesarkan IWO agar semua cita-cita bisa segera terealisasi.

“Mari bersama singkirkan duri di dalam organisasi. Kita tatap masa depan. Semoga ke depan IWO bisa melahirkan jurnalis yang andal dan mampu menyelenggarakan uji kompetensi wartawan online agar semua wartawan di IWO berkompeten,” pungkasnya.

Berikut susunan kepengurusan PP IWO masa bakti 2023-2028 :

STRUKTUR PENGURUS PUSAT

IKATAN WARTAWAN ONLINE (IWO)

MAJELIS KEHORMATAN

KOMJEN POL, DRS. AGUS ANDRIANTO, S.H. M.H

DR. H. MUSTADIN TAGGALA, S.PSI., M.SI

PROF. (HONS) DR. ARDHARIKSA ZUKHRUF

NOVIE DODO

MAJELIS ETIK

DR ADE SANDRAWATI PURBA, S.H, M.H

RUDIARJO PANGARIBUAN

BUDI IRAWAN, S.E, M.M

PENGURUS HARIAN

KETUA UMUM : TEUKU YUDHISTIRA ADI NUGRAHA, S.I.KOM

KETUA I : SUBHAN MILADY THAHIR, S.E

KETUA II : DR. ANDI FAJAR ASTI, M.PD., M.SC

KETUA III : DRS. I NYOMAN SUTIAWAN

SEKRETARIS JENDERAL    : DYAH ARUM SARI, S.S., M.PD., C.ST MI

SEKRETARIS I : SAINUDIN MAHYUDIN, M.Pd

SEKRETARIS II : SAIFULLOH, S.PD

BENDAHARA UMUM : M. DARWINSYAH, S.E., M.M

BENDAHARA I : HENGKI LUMBAN TORUAN S.KOM

DEPARTEMEN

DEPARTEMEN HUBUNGAN MASYARAKAT :

– LAILY FITRIYAH LIZA MIN NELLY

– ERONIKA DWI PINARA, A.MD

– ASEP KURNIA S.I.KOM

DEPARTEMEN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) :

– SAIFUDDIN, S.UD., M.AG

– SEKAR NASLY BANI PUTRI, S.I.KOM

DEPARTEMEN INFORMATIKA & TEKNOLOGI :

 

– HERMANSYAH M.I.KOM

– SURYADI ILYAS, S.I.KOM

DEPARTEMEN ORGANISASI, KADERISASI & KEANGGOTAAN (OKK) :

– IMAM RINALDI NASUTION S.SOS., M.A.P

– HARMAH ZWENDI SINAGA, S.I.KOM

DEPARTEMEN HUKUM :

–  DR. SAYED FAISAL, S.H., M.H

ZULFIKRI MARASABESSY, S.H

JULIMAN, S.H

DEPARTEMEN KESEJAHTERAAN ANGGOTA DAN USAHA :

– ADRIKA WILLIS S.I.KOM

– FARHAN AHSANI, S.I.KOM

DEPARTEMEN PENELITIAN & PENGEMBANGAN :

– ANNAS FITRAH AKBAR M.PD

– JEFRIES SAMTANA. S.I.KOM. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Ketua Umum Relawan Lingkar Nusantara (LISAN), Hendarsam Marantoko, SH, MH menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) bersikap adil dalam laporan etik kepada Ketua MK Anwar Usman dan Anggota MK Sadli Isra.

Hal ini diketahui buntut dari Putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres, kemudian Anwar Usman dilaporkan oleh beberapa pihak ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi, (18/10/2023).

Kemudian, bahwa selang sehari setelahnya, (19/10/2023) Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) melaporkan Saldi Isra ke Dewan Etik MK, terkait dengan dugaan pelanggaran etik dalam putusan MK yang sama yaitu perkara tentang batas usia capres-cawapres.

“Ironisnya, untuk perkara terhadap Anwar Usman MK bergerak dengan sangat cepat dan tanggap dengan membentuk Majelis Kehormatan MK tepat 5 hari setelah Laporan tersebut masuk,” kata Hendarsam dalam rilis media, (24/10/2023) di Jakarta.

Menurutnya, pihaknya mempertanyakan sikap MK yang belum juga menindaklanjuti Laporan Advokat LISAN terhadap Saldi Isra. Padahal kata pengacara muda ini, diketahui laporan Advokat LISAN hanya berjarak 1 hari saja.

“Oleh karena itu kami menuntut MK untuk bersikap fair dan adil dalam memproses setiap Laporan yang masuk ke MK, yang mana salah satu objek laporannya adalah sama,” tuntut Hendarsam. (GD)

0

Suara Indonesia News – Purwakarta. Kuasa hukum korban investasi bodong senilai Rp2,5 miliar mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Senin (23/10/2023). Kedatangannya itu ingin memastikan kembali komitmen kejaksaan untuk menuntut pelaku (terdakwa) dengan tuntutan maksimal.

Selain itu, kuasa hukum juga ingin mengetahui seberapa kuat komitmen kejaksaan dalam pengamanan asset terdakwa. Karena hal itu sangat penting sebagai jaminan atas kerugian materiel yang diderita para korban. Apalagi jumlahnya sangat fantastis Rp2,5 miliar.

Kuasa hukum korban, Evi Saepul Bachri, SH dan Kiki Rizkiana, SH, menyatakan pihaknya memfasilitasi keinginan klien untuk beraudiensi dengan kejaksaan. Sehingga kliennya bisa mengetahui secara langsung atas upaya-upaya kejaksaan dalam menangani perkara investasi bodong.

“Tentunya audiensi ini tidak bermaksud mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung. Namun setidaknya klien kami ingin jawaban objektif bagaimana kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum di Purwakarta, khususnya perkara investasi bodong,” kata Kiki.

Aspirasi yang disampaikan, kata dia, setidaknya menjadi gambaran atas kondisi sosiologis dan psikologis para korban. Harapannya kejaksaan bisa mengakomodir aspirasi para korban tersebut.

Seperti diketahui, sebelumnya para korban sempat mendatangi Kejari Purwakarta pada Selasa (26/9/2023) lalu. Dalam kesempatan itu mereka menyampaikan aspirasi, sebagai berikut:

1. Mendukung penuh terhadap Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam penanganan proses hukum dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh saudari Nika Rosmiati Binti Yayan Supriatna yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

2. Mendesak Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk memberikan tuntutan setinggi-tingginya terhadap saudari Nika Rosmiati Binti Yayan Supriatna.

3. Meminta Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk mengembangkan perkara ini terutama terhadap pelaku-pelaku lain yang diduga turut serta dan/atau secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana penipuan dengan saudari Nika Rosmiati Binti Yayan Supriatna.

4. Meminta Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk menelusuri aset-aset saudari Nika Rosmiati Binti Yayan Supriatna dan pelaku-pelaku lainnya yang diduga merupakan hasil kejahatan untuk disita serta dikembalikan kepada para korban.

Sebelumnya, Nika Rosmiati Binti Yayan Supriatna ditangkap anggota Polres Purwakarta di wilayah Bandung pada tanggal 28 Juni 2023. Penangkapan dilakukan setelah para korban melaporkan adanya dugaan investasi bodong ke Polres Purwakarta.

Modus terdakwa berupa investasi jual beli barang sembako, kosmetik hingga pemotongan sapi. Bahkan juga bergerak pada investasi arisan. (Fuljo/christ)