0

Suara Indonesia News – Nias Selatan. Dalam memasuki usia yang ke 63 Adhiyaksa,setelah selesai pelaksanaan upacara peringatan HUT ADHIYAKSA, Wakapolres Nias Selatan Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-63 dengan cara yang berbeda.

Mengiringi kejutan ucapan selamat HUT ini disampaikan dengan cara membawa kue tart yang disematkan lilin angka 63 oleh wakapolres nias Selatan AKBP JAUHARI LUMBAN TORUAN kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Bapak Kajari Nias Selatan Rabani M. Halawa, S.H., M.H bersama jajaran Jaksa di kantor Kejaksaan Nias Selatan, Jum’at, (22/07/2023).

Kajari nias selatan langsung menerima Kue Ulang Tahun dari wakapolres dan mengakhiri kejutan dengan meniup lilin kue ulang tahun diiringi lagu selamat ulang tahun,Jajaran pegawai di lingkungan kejaksaan pun tampak ikut kaget dengan kejutan yang diberikan Polres Nias Selatan tersebut.

Usai kajari meniup lilin kue ulang tahun Wakapolres Nias Selatan AKBP Jauhari Lumbantoruan Atas nama Kapolres Nias Selatan beserta jajaran mennyampaikan ucapan selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 buat keluarga besar Adhiyaksa khususnya kepada kejari Nias Selatan.

Bersamaan Wakapolres menyampaikan permohonan maaf dari Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono,S.I.K. karena tidak dapat hadir langsung memberikan ucapan selamat yang dibungkus oleh kejutan ini, karena sedang melaksanakan tugas diluar daerah yang tidak bisa ditinggalkan.

Pada kesempatan baik tersebut Kajari Nias Selatan Rabani M. Halawa, S.H., M.H berterimakasih atas kejutan yang diberikan oleh Polres Nias Selatan dan berharap, dengan pemberian kue ulang tahun di momen peringatan Hari Bhakti Adhyaksa 63 tahun 2023 tersebut, sinergisitas antara Kejari Nias selatan dan Polres Nias Selatan semakin meningkat,tetap harmonis dan terjaga dengan baik. (Herman Telaumbanua)

“Semoga dengan pemberian surprise dan kue ulang tahun ini sinergisitas antara Kejaksaan dan Polri ini, dapat semakin meningkat dan lebih baik lagi,” katanya.

0

Suara Indonesia News – Duri. Wakil ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Syaiful Ardi Reses serta Silaturahmi bersama masyarakat di jalan Pertanian RT 03 RW 12, kelurahan Duri Barat, kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis. Jumat 21 Juli 2023 malam.

Kegiatan reses yang dilaksanakan Wakil ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Syaiful Ardi adalah yang Kedua di tahun 2023 ini.

Kegiatan reses merupakan suatu keharusan yang mesti dilakukan oleh setiap anggota DPRD baik ditingkat Kabupaten atau Kota, Provinsi maupun DPR-RI.

Hal ini disampaikan oleh Syaiful Ardi yang juga merupakan pembina Generasi IKTMS (Ikatan Keluarga Tanjung Mutiara Sekitar) yang berada di Kota Duri.

“Reses bertujuan selain untuk bersilaturahmi dengan masyarakat juga untuk menjemput aspirasi di tengah masyarakat, terutama masyarakat konstituen di daerah pilihan DPRD tersebut,” tambah Syaiful Ardi

Sementara masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing.

Saat masa reses Anggota Dewan turun di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan yang disebut juga dengan kunjungan kerja.

Diakhir acara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Syaiful Ardi memberikan bantuan kepada Generasi IKTMS yang diserahkan langsung kepada ketua Generasi IKTMS Tasril.

Hadir dalam acara Reses serta silaturahmi, selain Syaiful Ardi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, terlihat juga Herman ketua RT, Dasril Pembina Generasi IKTMS, Tasril Ketua Generasi IKTMS serta tokoh Agama, tokoh Pemuda IKTMS dan ratusan ibuk-ibuk bundo kanduang IKTMS. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Kendari. Melihat kemajuan teknologi yang terus berkembang, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kemudian menggandeng BI Perwakilan Sultra dan Perumda Pasar Kota untuk menggagas konsep transaksi Non-Tunai. Konsep ini nantinya akan dimulai dari pasar tradisional di Kota Kendari.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Kadin Sultra Sastra Alamsyah menjelaskan konsep pembayaran Non-Tunai ini akan diterapkan di pasar tradisional sebagai pusat perputaran ekonomi kerakyatan. Menurut Sastra, jika hal ini sudah dilakukan maka masyarakat Kota Kendari akan terbiasa berbelanja dengan transaksi electronic.

“Iya, kita dorong pasar tradisional agar menerapkan pembayaran dengan cara Non-Tunai,” kata Sastra Jumat 21 Juli 2023.

Langkah awal yang dilakukan Kadin Sultra, Kantor perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sultra dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari yakni memberikan pelatihan kepada 120 pegawai Perumda terkait transaksi Non-Tunai.

“Sebanyak 120 pegawai Perumda diberikan pelatihan terkait transaksi Non-Tunai,”kata mantan aktivis HMI Makassar tersebut.

Sastra menambahkan sinergi ini merupakan bentuk keseriusan KADIN,BI Sultra dan Perumda Pasar Kota Kendari untuk segera menerapkan pembayaran dan transaksi digital.

“Paska pelatihan 120 pegawai Perumda Pasar Kota, berikutnya kami akan coba di pasar Wayong penerapan pembayaran Non-Tunai itu,”ungkapnya Sastra.

Kita juga berterimakasih kepasda BI Sultra yang memfasilitasi kegiatan ini. Kata Sastra saat menyampaikan sambutan di kegiatan pelatihan Transaksi Non-Tunai. (Rls)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat (Jabar), Ono Surono dan DPC Indramayu Sirojudin serta Kadernya hadiri pelatihan 124 pelatih saksi TPS di pemilu 2024, Kamis (20 Juli 2023).

Kegiatan tersebut Bertempat di hotel Wiwi Perkasa Indramayu, dalam masa Pelatihan dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 20 sampai 21 Juli 2023.

Pada pelaksanaan tersebut di ikuti oleh peserta yang terdiri dari para kader diantaranya Pengurus Anak Cabang (PAC), Bacaleg, serta militan PDI Perjuangan yang ada di Indramayu.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini dilakukan seluruh wilayah Jabar, dan termasuk Indramayu yang dijadwalkan pada hari ini, tutur Ono Surono usai membuka pelatihan.

Diharapkan Ono Surono, Peserta mampu melaksanakan agar bisa menjalankan tugasnya pada bulan depan untuk melatih para saksi di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indramayu.

Ketua DPD Jabar sekaligus Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan menuturkan, para saksi harus paham tentang Pemilu di tingkat TPS. Mengingat, pentingnya peran para saksi di TPS untuk mengamankan seluruh suara PDI Perjuangan.

Ia menambahkan, Tolak ukur dari seluruh pergerakan kader-kader PDI Perjuangan dalam memenangkan pemilu adalah hasil di setiap  TPS.Dalam hal ini, kader-kader PDI Perjuangan di Indramayu sendiri harus memiliki tekad kuat untuk memenangkan Pemilu 2024.

Dikatakan Ono Surono suatu hal penting untuk mencapai kemenangan untuk PDI Perjuangan dalam pemilihan legislatif maupun Pilpres (Pemilihan Presiden), Pungkasnya. (Toro)

0

Suara Indonesia News – Purwakarta. Sidang Paripurna DPRD Purwakarta Hari Jadi Purwakarta ke-192 dan Kabupaten Purwakarta ke-55 digelar Kamis 20 Juli 2023.

Berbagai kalangan dari tokoh masyarakat hingga pejabat daerah hadir dalam kegiatan yang digelar di Aula Kantor DPRD Kabupaten Purwakarta tersebut.

Tampak hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta tersebut diantaranya Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, beserta istrinya, Atalia Praratya.

Adapun, rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi. Rapat berlangsung dengan menggunakan bahasa sunda

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam dalam capaian pembangunan tahun 2022 menunjukan capaian positif dibandingkan tahun sebelumnya.

“Diantaranya, pertama indeks pembangunan manusia mencapai 71,56 poin, atau naik 0,58 poin dari tahun 2021,” kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dalam sambutan di sidang paripurna.

Kemudian capaian kedua pemerintah Kabupaten Purwakarta, yakni terkait angka kemiskinan yang menyusut 8,70 persen, menyusut 0,13 persen dari tahun 2021.

“Ketiga, angka pengangguran, menurun dari tahun 2021 10,7 persen. Tahun 2022 sekarang, 8,7 persen,” katanya.

Sementara itu, untuk pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Purwakarta pada tahun 2022 mencapai 5,24 persen naik 1,2 persen dari tahun 2021.

Selanjutnya terkait pendapatan perkapita Kabupaten Purwakarta pada tahun 2022 ranking ke 5 di Jawa Barat.

“Berdasarkan data BPS, pendapatan perkapitanya, mendapat ranking ke lima di Jawa Barat, mencapai Rp74,54 juta rupiah, naik Rp3,69 juta rupiah” katanya.

Dalam capaian Pembangunan Kabupaten Purwakarta yang meningkat pada tahun 2022 dibandingkan dengan 2021, dalam indikator tersebut kata Anne Ratna Mustika menunjukkan capaian yang membahagiakan. (fuljo)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang masih marak di Indramayu. Hal ini terbukti dari 1/3 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu adalah para pelaku penyalahgunaan narkotika.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Beni Hidayat yang turut hadir dalam pemusnahan BB di lapangan Kejari Indramayu, pada Kamis, 20/7/2023.

“Sepertiga dari seluruh penghuni lapas, berarti sekitar 230 orang, berasal dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ungkap Beni.

Menurut Beni, pencegahan tindak pidana narkotika bisa dilakukan secara komprehensif. Tidak hanya Lapas dan Kejaksaan saja, namun seluruh komponen yang ada di Indramayu harus bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut juga diperkuat oleh pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya yang mengungkapkan bahwa perkara penyalahgunaan narkotika menjadi yang paling marak terjadi di Kabupaten Indramayu.

“Ini menjadi perhatian utama, terutama di sektor pendidikan supaya dinas pendidikan lebih memperhatikan tunas bangsa tidak terjerat penyalahgunaan narkotika,” kata Ajie.

Diketahui, sebanyak 78,26 gram sabu, 2.331,82 gram ganja, psikotropika berupa alprazolam sebanyak 76 butir, merlopam 10 butir. Kemudian ada pula obat-obatan terlarang seperti dextrometorphan 1.241 butir, hexymer 3.647 butir, tramadol 3.925 butir, dan trihexyphenidyl sebanyak 24 butir telah dimusnahkan. (Toro)

0

Suara Indonesia News –  Konawe. Sosialisasi dan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan se Kabupaten Konawe, digelar Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. (19/07-2023)

Kegiatan ini juga dalam rangka mengawal Keterbukaan Informasi Publik (KIP) melalui penguatan kapasitas pejabat PPID Utama dan PPID Pembantu di Lingkup OPD yang dilaksanakan di salah satu hotel di Unaaha, Konawe, pada hari Selasa (18/07-2023) lalu.

Dalam kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) menghadirkan narasumber Kadis Kominfo Sulawesi Tenggara (Sultra), M. Ridwan Badallah,

Dan juga dihadiri oleh Kadis Kominfo Konawe, Muh Akib Ras berserta jajaran, Sekdis OPD SE Kabupaten Konawe, serta Camat se Kabupaten Konawe sebagai peserta. Dan Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Konawe, Muhammad Akbar.

Muhammad Akbar, Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Konawe dalam sambutannya mengharapkan bantuan dari Dinas Kominfo Provinsi Sultra dalam membesarkan PPID di Kominfo Konawe.

Sementara itu Kadis Kominfo Sultra, Muhammad Ridwan Badallah, dalam paparannya mengatakan, bahwa substansi Undang-Undang (UU) KIP, ada empat yaitu pertama hal setiap orang untuk memperoleh informasi, kedua kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional dan cara sederhana, ketiga pengecualian bersifat ketat dan terbatas dan keempat kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi

“Untuk PPID dan atasan PPID yaitu kewajiban badan publik dalam pelayanan informasi, menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya serta wewenangnya,”ujarnya.

Sambungnya, atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan PPID juga merupakan pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan atau pelayanan publik di badan publik dan bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID ,untuk PPID pelaksana dapat menunjuk pejabat fungsional atau petugas khusus.

“Adapun tanggung jawab, tugas dan wewenang PPID yaitu pertama, penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi, kedua, pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku, ketiga penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik,”

“Ketiga, penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik, Keempat pengujian konsekuensi, kelima, pengklasifikasian informasi atau pengubahannya, keenam, penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses dan ketujuh, penetapan pertimbangan tertulis atau setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hal setiap orang atas informasi publik,”bebernya.

Lebih lanjut kata Ridwan Badallah, untuk uji konsekuensi adalah suatu kajian yuridis untuk memutuskan apakah suatu konsekuensi yang membahayakan kepentingan yang dilindungi oleh Undang-Undang yang masih relevan jika informasi dibuka atau relevansi yuridis.

“Yang melakukan uji konsekuensi yaitu ada 2, pertama, PPID di setiap badan publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang dan kedua, badan publik harus membuktikan hal-hal yang mendukung pendapatnya, apabila menyatakan tidak dapat memberikan informasi,”pungkasnya. (Rls)

0

Suara Indonesia News –  Konawe. Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Konawe gelar kegiatan sosialisasi dan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan se Kabupaten Konawe.

Sosialisasi dan pembentukan PPID juga dalam rangka mengawal Keterbukaan Informasi Publik (KIP) melalui penguatan kapasitas pejabat PPID Utama dan PPID Pembantu di Lingkup OPD yang dilaksanakan di salah satu hotel di Unaah, Selasa kemarin (18/07-2023).

Dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber Kadis Kominfo Sultra, M. Ridwan Badallah, dan juga dihadiri oleh Kadis Kominfo Konawe, Muh Akib Ras berserta jajaran, Sekdis OPD SE Kabupaten Konawe, serta Camat se Kabupaten Konawe sebagai peserta. Dan Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Konawe, Muhammad Akbar.

Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Konawe, Muhammad Akbar dalam sambutannya mengharapkan bantuan dari Dinas Kominfo Provinsi Sultra dalam membesarkan PPID di Kominfo Konawe.

Sementara itu Kadis Kominfo Sultra, Muhammad Ridwan Badallahdalam paparannya mengatakan, bahwa substansi Undang-Undang (UU) KIP, ada empat yaitu pertama hal setiap orang untuk memperoleh informasi, kedua kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional dan cara sederhana, ketiga pengecualian bersifat ketat dan terbatas dan keempat kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi. (Rls)