0

Suara Indonesia News – Konawe. Video perkelahian Dua pelajar SMAN 1 Wawotobi yang Viral di media sosial kini telah berdamai setelah melalui mediasi. Mediasi yang digelar di Mako Polsek Wawotobi dihadiri oleh Kapolsek Wawotobi Iptu Hamsar, S.H., Plt. Kepala Sekolah SMAN 1 Wawotobi Sdri. Dra. Kaifan Syah, M.Pd., para guru, orang tua dan pihak kelurahan serta pelajar yang terlibat dalam perkelahian dan yang berada di tempat kejadian. (16 Februari 2023)

Kapolsek Wawotobi Iptu Hamsar, S.H., dalam mediasi tersebut memberikan pesan kamtibmas kepada kedua siswa yang berkelahi dan viral di medsos agar tidak mengulangi perbuatan tersebut karena berdampak tidak hanya pada diri sendiri, tetapi juga pada pihak sekolah dan masyarakat. Mediasi ini adalah pertemuan terakhir, bila perbuatan serupa dilakukan kembali, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Kedua pelajar yang terlibat perkelahian, Alisa Ramadani dan Alifiyah Alfriani, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan perbuatan lain yang melanggar norma dan tata tertib di sekolah. Pihak sekolah dan keluarga setuju untuk lebih mengawasi aktivitas anak didik baik di dalam maupun di luar sekolah.

Sebelumnya, perkelahian tersebut terjadi pada Senin, 13 Februari 2023 pukul 14.00 Wita di Jalan 40 Kelurahan Kasupute Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe. Dalam video yang beredar, terlihat kedua pelajar berkelahi di hadapan teman-teman mereka. Bahkan, beberapa teman mereka memberikan dukungan dan bersorak untuk terus berkelahi tanpa ada yang mencoba untuk menghentikan perkelahian tersebut.

Kepolisian mengungkapkan bahwa awalnya kedua pelajar dan beberapa teman-temannya duduk di jalan tersebut. Kemudian, Alisa Ramadani mengatakan bahwa ada yang bau kaos kaki. Alifiyah Alfriani kemudian menuliskan status di WhatsApp dengan kalimat yang menyudutkan Alisa. Keduanya kemudian saling dorong hingga terjadilah perkelahian.

Pihak Kepolisian Konawe dan pihak sekolah berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh pelajar dan masyarakat untuk selalu menyelesaikan masalah secara baik dan menghindari tindakan kekerasan yang bisa berakibat fatal. (Red SI)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, Amroni mengajak stakeholders terkait untuk mendukung program kerja yang menjadi kebijakan Bupati Indramayu Nina Agustina menuju perubahan Kota Mangga yang lebih baik kembali.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Amroni saat memberikan sambutan pada Forum Konsultasi Publik dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2024, di Aula Nyi Endang Dharma Ayu Unwir Indramayu, Rabu (15/2/2023).

Dalam sambutannya Wakil Ketua DPRD dari fraksi PKB ini mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi adanya Forum Konsultasi Publik RKPD Tahun 2024 yang diselenggarakan BAPPEDA-LITBANG Kabupaten Indramayu guna menopang pembangunan daerah dalam mewujudkan Indramayu yang Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat).

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini, mudah mudahan kegiatan ini bagian dari tahapan untuk mensuport visi dan misi Kabupaten Indramayu untuk mewujudkan Indramayu Bermartabat,” katanya.

Sebagai legislatif pihaknya sangat mengapresiasi kinerja dan capaian-capaian yang ditunjukkan melalui torehan prestasi yang didapat Pemerintah Kabupaten Indramayu dibawah kepemimpinan Bupati Nina Agustia dalam upaya-upaya perubahan Kota Mangga. Meski demikian masih ada kekurangan. Oleh karena itu dirinya mengajak seluruh pihak untuk mendukung agar program dan kebijakan yang disusun dapat terealisasi dan memiliki manfaat positif untuk masyarakat.

“Ibu Bupati sekian tahun menjalankan roda pemerintahan, saya melihat juga banyak kelebihan dan pasti ada juga kekurangan, oleh karena itu kekurangan-kekurangan ini kita akan support di DPRD sebagai mitra penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tambahnya.

Amroni menambahkan, roda pemerintahan akan dapat berjalan jika semua elemen masyarakat terutama unsur di DPRD juga saling membantu, saling mensuport untuk mensukseskan cita-cita Bupati Indramayu Nina Agustina.

“Saya kira jika semua elemen masyarakat ini bekerja sama, bahu membahu yang di pimpin oleh ibu bupati, saya kira Indramayu tidak ada kata layak untuk bisa maju menjadi kabupaten yang maju di Provinsi Jawa Barat ini,” lanjutnya.

Sebagai mitra kerja Pemkab Indramayu pihaknya juga akan mensupport segala kegiatan dan program yang dilakukan Bupati Indramayu Nina Agustina bersama jajarannya dalam upaya menyejahterakan masyarakat. Dirinya juga tak menutup kemungkinan terdapat kekurangan dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat namun dengan kolaborasi diharapkan menghasilkan suatu kekuatan untuk andil dalam memajukan daerah.

“Kami DPRD siap untuk mensupport kegiatan-kegiatan bupati, kami juga melihat bahwa kinerja kami juga pasti ada kekurangannya, saya kira jika saling support akan menimbulkan sebuah kekuatan optimis di tengah masyarakat,” ujarnya. (Toro)

0

Suara Indonesia News – Purwakarta. Belum juga tuntas kasus sidang perceraiannya yang membelenggunya. Kini  Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, terlihat sibuk mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta di Jl Siliwangi, Rabu 15 Februari 2023. Waduh ada apa ya? Pasalnya, pemanggilan orang nomor satu di Purwakarta ini merupakan yang perdana dalam mengatur kekuasaan di Purwakarta Jabar.

Pantauan media di lapangan, Bupati Anne Ratna Mustika mendatangi kantor Kajari purwakarta sekitar pukul 09.10 WIB. Anne Ratna Mustika datang ditemani Sekda Purwakarta Norman Nugraha dan sejumlah staf.

Puluhan awak media sudah menantikan kedatangan bupati ini. Setibanya di Kejari, Bupati Anne menyapa singkat wartawan yang sudah menantinya.

“Kesini, memenuhi undangan. Nanti ya kalau sudah selesai,” ujar Anne sembari memasuki kantor Kejari tersebut.

Kabar yang beredar, Bupati Anne Ratna Mustika akan dimintai keterangan pihak Kejaksaan terkait dengan dugaan gratifikasi anggota DPRD Kabupaten Purwakarta.

Pasalnya, pada tanggal 14 September 2022 yang lalu, Purwakarta gagal melaksanakan sidang paripurna. Karena kehadiran anggota dewan tidak kuorum. Dari 45 anggota DPRD yang hadir hanya 21 orang, sementara sisanya 24 tidak hadir di acara sidang tersebut.

Bahkan ketua DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi berkata dengan lantang bahwa sidang paripurna 14 September tersebut ilegal. Karena melanggar tata tertib DPRD.

“Sidang itu ilegal, bahkan bisa dikatakan fiktif. Karena melanggar Tatib nomor 1 Tahun 2022,” ujar Ahmad Sanusi.

Alasan itu merupakan hal yang sangat mendasar, karena sidang paripurna itu yang berhak memberikan undangan itu ketua DPRD bukan yang lain. Sehingga undangan sidang paripurna pada tanggal 14 September 2022 itu bukan dirinya yang mengundang, artinya sidang itu terkesan dipaksakan dan ilegal.

Akan tetapi, sejumlah pimpinan dan anggota tetap melaksanakan sidang. Sehingga, ada dugaan anggota DPRD yang mengikuti sidang ilegal itu menerima gratifikasi.

Apalagi, muncul laporan pengaduan ke Kejari Purwakarta soal gratifikasi anggota dewan. Sehingga, di akhir 2022 lalu ada sejumlah anggota dewan yang menerima anggaran pokok pikiran (pokir). (fuljo)

0

Suara Indonesia News – Duri. Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana narkoba sebanyak 24,68 gram sabu-sabu pada Kamis 9 Februari 2023 lalu. Sekira pukul 22:00 Wib.

2 orang pelaku di amankan oleh Sat Res Narkoba Polres Benglkalis berinisial AZ (20) dan AS (30) di tepi Jalan Lintas Duri – Dumai Km.4 (depan dealer mitsubishi) Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Toni Armando, S.E menyampaikan kronologis kejadian kepada media ini. Kamis, 16 Februari 2023.

Dikatakatakan Toni, Berawal informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Pematang obo Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari kamis tanggal 9 Februari 2023 sekira Pukul 22.00 wib target berada di tepi jalan lintas duri – dumai km 4 (depan dealer mitsubishi) desa pematang obo Kecamatan Bathin solapan Kabupaten Bengkalis.

Kemudian tim melakukan penangkapan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 24.56 gram

Tidak hanya itu, tim juga melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang mana ia dapatkan dari IR.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah berada di Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” Pungkas Toni. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Bharada Richard Eliezer dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan divonis 1,5 tahun penjara. Eliezer menangis haru mendengar putusan hakim.

“Menjatuhkan pidana selam 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Setelah hakim mengucapkan putusan itu, Eliezer tampak menunduk. Dia terlihat menangis haru mendengar hakim menjatuhkan vonis yang sangat ringan, jauh dari tuntutan jaksa.

Eliezer sesekali memandang ke arah atas. Kemudian dia juga menelungkupkan tangan seraya berdoa kepada Tuhan.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy, menyatakan kliennya menitipkan pesan usai menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Richard divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena dinyatakan terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Richard menyampaikan kepada saya untuk, tolong disampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mendukung Richard Eliezer. Kepada pihak-pihak yang ikut mendukung Richard Eliezer dia mengucapkan tadi, ‘Bang tolong sampaikan terima kasih banyak. Biar Tuhan yang balas kebaikan dari semua orang yang mendukung’,” kata Ronny saat diwawancara usai sidang pembacaan vonis Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Kompas TV.

Ronny juga menyatakan sangat berterima kasih kepada keluarga dari Almarhum Yosua yang memaafkan Richard dan turut dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim.

“Tadi masuk dalam pertimbangan putusan pengadilan kami ucapkan terima kasih. Ini sangat berarti,” ujar Ronny.

Ronny juga menyatakan hakim dalam putusan menghargai sikap Richard yang menyampaikan semua hal yang dia ketahui dalam perkara itu.

“Konsistensi Icad (sapaan Richard), Kejujuran Icad dihargai dalam putusan pengadilan,” ucap Ronny.

Richard menjadi terdakwa terakhir yang menjalani persidangan. Sebanyak 4 terdakwa lain sudah lebih dulu mendengarkan vonis.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.

Richard sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan itu menuai perdebatan karena di satu sisi Richard adalah pelaku penembakan terhadap Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang pada Senin (13/2/2023) lalu.

Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama.

Kemudian Kuat Ma’ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo yang berpangkat Bripka, divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama.

Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara. (GD)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Baru-baru ini beredar di media massa dan elektronik selama ini terdapat sejumlah dosen senior di beberapa kampus yang diduga terlibat praktik perjokian karya ilmiah untuk gelar Guru Besar. Praktik amoral ini diduga telah melibatkan beberapa pejabat struktural di kampus negeri.

Dimana perjokian akademik yang melibatkan para calon Guru Besar itu diduga terjadi di Universitas Negeri Padang (UNP) Sumatera Barat dan Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur.

Kejadian ini mendapat respon dari H. Abdul Malik, SH, MH Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Timur yang juga seorang Praktisi Hukum. Saat diwawancarai Gus Din wartawan senior, Rabu (15/02/2023) mengecam praktek pelanggaran hukum di bidang akademik dan keilmuan ini.

“Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus bergerak cepat menyikapi praktek perjokian karya ilmiah untuk Guru Besar. Selain itu harus segera melaporkan dan bekerjasama dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas praktik tidak bermoral ini,” kata H. Abdul Malik, SH, MH, advokat senior ini.

Ia juga berpendapat kepada Kemendiburistek dan Perguruan Tinggi wajib melihat bobot kualitas seorang Guru Besar yang diangkat Profesor. Seorang Profesor harus orang yang benar-benar seorang Guru Besar dan mengajar di Universitas/Perguruan Tinggi tersebut.

“Seorang Guru Besar yang menjadi Profesor harus orang yang berbobot dan berkualitas dengan seleksi yang ketat. Jangan sampai menjual Gelar Profesor sebagai titelnya semata, jadi harus mengajar di Universitas/Perguruan Tinggi tempat mengabdi,” ucap Abdul Malik yang juga Ketua Dewan Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (DPP IPHI) ini.

Menurut Abdul Malik sapaan akrabnya dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik Pasal 10 Ayat 5 menyebutkan, jabatan Guru Besar merupakan jenjang tertinggi dalam karier dosen pengajar di perguruan tinggi.

“Dugaan praktik perjokian ini terdapat persekongkolan antara pihak kampus dan para calon guru besar. Dimana persekongkolan yang dimaksud, yaitu membuat karya ilmiah untuk mendapatkan kredit dalam jumlah tertentu untuk bisa menjadi guru besar di bidang keilmuan,” terang Abdul Malik.

Sementara itu kata Abdul Malik, untuk jenjang pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam ketentuan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Setiap perguruan tinggi menetapkan syarat kelulusan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi (Pasal 25 ayat [1] UU Sisdiknas).

“Jika karya ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti hasil jiplakan, maka gelarnya akan dicabut (Pasal 25 ayat [2] UU Sisdiknas). Selain itu, tidak hanya dicabut gelarnya, lulusan yang terbukti menjiplak karya ilmiah orang lain, juga diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta (Pasal 70 UU Sisdiknas),” jelas Abdul Malik.

Kata dia, praktek perjokian karya ilmiah untuk Guru Besar ini jelas adalah pelanggaran hukum tidak pidana plagiarisme. Yang dimaksud dari plagiarisme adalah kalimat sendiri dari sumber kata-kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai.

Selain itu kata Abdul Malik, menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara memadai.

“Upaya hukum penanggulangan plagiat oleh mahasiswa dalam penulisan karya ilmiah sudah diatur selanjutnya dalam Pasal 10 Permendiknas 17/2010. Hal ini yang menjadi tanggung jawab kepolisian dan kejaksaan mengusut tuntas praktik perjokian karya ilmiah untuk Guru Besar ini,” ujarnya.

Kata dia, dalam pasal 10 Permendiknas 17/2010 berbunyi, dalam hal diduga telah terjadi plagiat oleh mahasiswa, ketua jurusan/departemen/bagian membuat persandingan antara karya ilmiah mahasiswa dengan karya dan/atau karya ilmiah yang diduga merupakan sumber yang tidak dinyatakan oleh mahasiswa.

Ketua jurusan/departemen/bagian meminta seorang dosen sejawat sebidang untuk memberikan kesaksian secara tertulis tentang kebenaran plagiat yang diduga telah dilakukan mahasiswa.

Mahasiswa yang diduga melakukan plagiat diberi kesempatan melakukan pembelaan di hadapan ketua jurusan/departemen/bagian.

Apabila berdasarkan persandingan dan kesaksian telah terbukti terjadi plagiat, maka ketua jurusan/departemen/bagian menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa sebagai plagiator.

“Apabila salah satu dari persandingan atau kesaksian, ternyata tidak dapat membuktikan terjadinya plagiat, maka sanksi tidak dapat dijatuhkan kepada mahasiswa yang diduga melakukan plagiat. Apabila mahasiswa terbukti melakukan plagiat sedangkan ia telah lulus suatu program studi, maka sanksi yang diterima adalah pembatalan ijazah (Pasal 12 ayat [1] huruf g Permendiknas 17/2010),” jelasnya.

Akan tetapi, bila tidak terbukti melakukan plagiat sebagaimana dituduhkan, maka pemimpin perguruan tinggi melakukan pemulihan nama baik yang bersangkutan (Pasal 14 Permendiknas 17/2010).

“Untuk kasus perjokian ini. Jika terbukti ada oknum institusi kampus baik mahasiswa, dosen, guru besar, kajur, dekan atau rektor yang terlibat bisa disanksi secara internal, etika dan kehormatan,” tandas Abdul Malik.

Praktik Perjokian Karya Ilmiah Guru Besar Diduga Terjadi di UNP dan UB

Di Universitas Negeri Padang (UNP) diduga terdapat tim percepatan guru besar yang bertugas memberikan bimbingan penulisan artikel ilmiah. Tim tersebut mengerjakan berbagai hal, mulai dari riset, analisis data, sampai membuat manuskrip; sedangkan dosen senior joki itu terindikasi minim dalam berkontribusi.

Sementara di Universitas Brawijaya (UB) diduga seorang calon guru besar menggunakan tim yang terdiri atas mahasiswa dan dosen muda di kampus tersebut untuk membuat sekaligus menerbitkan artikel di jurnal internasional. Hal itu dilakukan demi memenuhi persyaratan sang dosen menjadi guru besar.

Terkait berbagai dugaan tersebut, Ketua KSAN Agus Pramusinto menegaskan, bahwa KASN akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menelusuri secara lebih lanjut hal tersebut.

“Perjokian mendapatkan kredit guru besar sangat disayangkan jika benar-benar terjadi. KASN akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agus Pramusinto, Senin (13/02/2023) di Jakarta dilansir dari detik.com.

Berdasarkan sumber KASN, sejumlah dosen senior di beberapa kampus terlibat praktik perjokian karya ilmiah demi menyandang gelar guru besar,” ujarnya.

Hal tersebut, kata Agus, turut melibatkan beberapa pejabat struktural di kampus. Dugaan perjokian yang melibatkan para calon guru besar, lanjutnya, terjadi di beberapa kampus di Indonesia.

“Di UNP (Universitas Negeri Padang) misalnya, terdapat Tim Percepatan Guru Besar yang bertugas memberikan bimbingan penulisan artikel ilmiah. Tim mengerjakan proses riset, analisis data, hingga membuat manuskrip, sedangkan dosen senior terduga praktik perjokian, terindikasi minim kontribusi,” terangnya.

Penulis: Syafrudin Budiman SIP / Gus Din

0

Suara Indonesia News – Duri. Polisi Sektor (Polsek) Mandau menerima kunjungan TK Al Huda Duri, pada Rabu 15 Februari 2023. Kegiatan berlangsung di Halaman Mapolsek Mandau Jalan Sudirman Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Selain Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, S.I.K, M.M, M.H terlihat hadir dalam pelaksana kegiatan Iptu Awi Ruben S,H.( Kanit Lantas Polsek Mandau) Iptu Indra Varenal SH. ( Kanit Binmas Polsek Mandau) Iptu Zulkifli, ( Kanit Samapta Polsek Mandau), Aiptu Johanda S.Pdi.M.pd (Bhabinkamtibmas Polsek Mandau) serta 50 orang siswa/ siswi TK Al Huda dan 7 orang Guru TK Al Huda.

Kompol Hairul Hidayat, S.I.K, M.M, M.H menyampaikan bahwa Polisi merupakan sahabat anak.

“Kegiatan ini adalah wujut nyata Polri kepada masyarakat khususnya anak – anak dalam memberikan Pembinaan dan penyuluhan sejak Usia Dini,” sebut Kapolsek.

Kapolsek berharap Semoga dengan kegiatan ini dapat menanamkan rasa kecintaan anak- anak kepada Polisi dan kelak para siswa dan siswi bisa lebih disiplin dan mentaati segala peraturan. imbuhnya.

Dilain pihak, Ayu Andriani S.Pd. kepala sekolah TK Al Huda Duri  Mengucapkan Syukron, jazakumullah Khairan wa barakallahu fikum kepada Kapolsek Mandau, yang sudah menerima kunjungan TK Al Huda pada hari ini,

“Terimakasih banyak sudah memberikan banyak edukasi dan pelajaran pada anak seperti tata tertib lalu lintas, berlaku baik dan anak menjadi polisi sahabat anak, semoga Polsek Mandau maju jaya dan sukses selalu,” tutur Ayu Andriani.

Editor : Musrialdi

0

Suara Indonesia News – Konawe. Satriani, S. Sos, MM., kepala bagian (Kabag) Umum sekretariat daerah (Setda) kabupaten Konawe, membantah dugaan bahwa dirinya tidak membayarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) salah seorang pegawai honorer di bagian umum dalam kegiatan Lasqi tahun 2021 di Buton Utara.

Saat di wawancarai awak media, Satriani menyebutkan dirinya tidak pernah memerintahkan pegawai atas nama Lita M untuk berangkat ke Buton Utara. “Kegiatan di Buton Utara itu kegiatan Lasqi di bawah naungan Kesra Konawe, dan saya tidak pernah memberikan perintah kepada yang bersangkutan untuk berangkat karena saya sendiri saja di SPTkan oleh Lasqi,” ujar Satriani. (15/02-2023)

Mantan Camat Abuki ini juga menyebutkan dasar pembayaran SPPD kepada seorang pegawai adalah adanya Surat perintah tugas (SPT) yang dikeluarkan oleh pimpinan.

“Yang bersangkutan tidak ada dalam SPT, karena dia bukan anggota Lasqi Kabupaten Konawe,” tegasnya.

Soal SPPD yang beredar, Satriani menyebutkan SPPD tersebut tidak berdasar dan rancu, pasalnya ada ketidaksesuaian antara maksud perjalanan dinas, tujuan, tidak bernomor dan tidak ditandatangani.

“Coba liat maksud perjalanan dinas, disitu disebutkan, dalam rangka menghadiri festival lembaga seni dan qasidah Indonesia (LASQI) tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara di Kabupaten Konawe Utara, sementara kegiatannya di Buton Utara, kemudian SPPD tersebut tidak memiliki nomor dan belum ditandatangani,” ungkap Satriani.

Satriani juga menjelaskan, hal ini seharusnya diklaim tahun 2021 saat kegiatan telah selesai berlangsung. Namun bagi Satriani hal ini menjadi bahan pembelajaran buat dia dan bagian Humas Setda Konawe. (Red SI)