0

Suara Indonesia News – Indramayu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu mengikuti kegiatan rapat koordinasi yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) dalam rangka pengendalian inflasi daerah.

Bertempat di Indramayu Command Center (ICC), Selasa (24/1/2023), rapat yang berlangsung secara daring tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang turut diikuti Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Rinto Waluyo.

Tampak hadir mendampingi, Kepala Badan Keuangan Daerah Woni Dwinanto, Kepala Dinas Sosial Sri Wulaningsih, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Asep Abdul Mukti, Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Muhammad Iqbal, Plh. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan pengembangan Daerah Didda Kuswibawa, Inspektur Pembantu Wilayah II Ermasyanto, serta tamu undangan lainnya.

Dalam paparannya Menteri Tito menyampaikan, kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 cukup baik mencapai angka 5,72% dan angka inflasi masih relatif terkendali, di mana pada Desember 2022 berada di angka 5,51%.

“Pertumbuhan ekonomi Indonesia cukup baik dan tergolong tinggi serta untuk angka inflasi masih relatif terkendali,” ujarnya.

Dirinya menambahkan agar survei untuk inflasi nasional jika memungkinkan untuk ditambah, tidak hanya pada 100 kota saja. Walaupun 100 kota tersebut cukup representatif mewakili nasional namun masih kesulitan untuk melihat peta dalam cakupan provinsi.

“Dalam rakornas 2 minggu lalu, saya meminta kalau bisa kota yang disurvey untuk angka inflasi ditambah tidak hanya 100 saja,” tambahnya.

Menteri Tito juga berpesan agar daerah baik itu provinsi hingga kabupaten/kota untuk terus senantiasa melakukan langkah-langkah intervensi dalam menekan angka inflasi.

“Dari hasil evaluasi yang dilakukan, ada penurunan dalam melakukan intervensi terhadap inflasi yang dilakukan oleh daerah, sehingga perlu ditingkatkan kembali sejalan,” pesannya.

Selain itu, Deputi Bidang Statistik Produksi Badan Pusat Statistik Republik Indonesia M. Habibullah mengatakan, rakor pengendalian inflasi yang dilaksanakan memberikan dampak yang luar biasa. Hal tersebut ditunjukan dengan terkendalinya angka inflasi di Indonesia di tengah inflasi yang tidak terkendali di berbagai negara lainnya.

“Keterlibatan berbagai stakeholder termasuk dari daerah memiliki dampak yang siginifikan dalam mengendalikan inflasi,” imbuhnya.

Disampaikan Habibullah, potensi inflasi awal tahun umumnya dipicu oleh pola penurunan produksi dan masa tanam pada beberapa komoditas bahan pangan. Sehingga terdapat beberapa hal yang perlu diwaspadai pada awal tahun supaya inflasi tidak mengalami kenaikan salah satunya pada kelompok administered price yang penetapan tarifnya mulai berlaku seperti cukai rokok.

Sementara itu, Sekda Indramayu Rinto Waluyo menjelaskan, pihak pemkab senantiasa terus memantau perkembangan inflasi daerah serta terus berusaha melaksanakan upaya maupun langkah yang diarahkan oleh pemerintah pusat guna menekan angka inflasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Kami terus berupaya melaksanakan apa yang menjadi arahan pemerintah pusat guna menekan inflasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya. (Toro)

0

Suara Indonesia News – Konawe. Menindak lanjuti surat yang di layangkan Pemerintah Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sultra, tertanggal, 16 januari 2023 kemarin, memuat perihal menyikapi perkembangan yang terjadi di perusahaan PT GNI Morowali Utara yang saat ini dalam keadaan yang tidak kondusif dan sebagian masyarakat Bondoala yang bekerja pada PT VDNI dan PT OSS dikirim oleh pihak perusahaan ke Morowali Utara untuk membantu Pengamanan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Aset Perusahaan PT GNI,

Camat Bondoala Aludin Kamaseh,S.Sos., melalui suratnya yang di tujukan kepada Ketua DPRD Konawe menilai bahwa pengiriman Karyawan ke Morowali Utara dan berdasarkan Kontrak Kerja tidak ada hubungan pekerjaan Karyawan PT VDNI/OSS dengan PT GNI, serta tidak sesuai dengan standar oprasional prosedur (SOP), bahkan diduga melanggar ketentuan perundang undangan tenaga kerja tentang perlindungan dan keselamatan tenaga kerja.

Aludin Kamaseh,S.Sos, dalam suratnya mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh perusahaan PT VDNI dan OSS, menurut pihaknya tidak dapat menyelesaikan permasalahan bahkan akan semakin memperkeruh suasana dan dapat membahayakan keselamatan tenaga kerja yang juga merupakan warga masyarakat kecamatan Bondoala.

Menanggapi surat Camat Bondoala, Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos.M.Si., mengatakan kepada awak media, adanya tenaga kerja kita yang berada di PT VDNI dan OSS menurut informasinya akan di mobilisasi untuk masuk ke PT GNI di Morowali, ini ada surat dari Camat Bondooala yang ditujukan ke DPRD mengenai keluhan itu, berarti ini sudah tersistematis dan masif. Selain dari aspirasi masyarakat juga ini aspirasi resmi dari pemerintah kecamatan yang masuk ke DPRD. (24/01-2023).

“Berdasarkan surat dan permintaan dari Pemerintah Kecamatan Bondoala, yang melihat masyarakatnya yang bekerja pada PT VDNI dan OSS dimana mereka menginginkan supaya ada langkah-langkah yang dilakukan DPRD Konawe untuk menyikapi persoalan ini,” ucap Ardin.

Lanjut ketua DPRD Konawe, pertama kalau memang ini terjadi adanya mobilisasi masa tenaga kerja dari VDNI dan OSS ke GNI, saya kira pihak perusahaan perlu melakukan peninjauan kembali. Yang jadi pertanyaan kita, kenapa tenaga kerja kita yang merupakan tenaga kerja lokal pada PT VDNI dan OSS digiring kembali ke Morowali, ini menjadi pertanyaan ada apa?,

Kita kan belum mengetahui apakah PT VDNI dan OSS satu manajemen dengan PT GNI, kita kan belum mengetahui. Oleh karena itu untuk menyikapi hal ini, kita dalam waktu dekat akan mengagendakan akan memanggil pihak manajemen perusahaan PT VDNI dan OSS tentang persoalan ini.

Ardin juga mengatakan, sebagai bentuk pengawasan DPRD, kita juga akan memanggil Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Konawe sebagai organisasi pemerintah daerah yang bertanggungjawab pada perekrutan tenaga kerja lokal di Kabupaten konawe agar semua lebih teransparan kepada masyarakat.

Lanjutnya, kalau memang ini terjadi saya kira pihak perusahaan harus meninjau kembali kebijakan manajemen perusahaan dan kalau memang sudah ada karyawan yang sudah dikirim, itu harus segera dipulangkan kembali dan juga apa alasan pengiriman karyawan juga harus dijelaskan kepada DPRD agar masyarakat Publik juga dapat mengetahui tentang kebijakan kebijakan seperti itu.

Kan masyarakat kita, kenapa ada perusahaan di konawe kenapa harus keluar daerah. Justru kesyukuran kita kan sudah ada perusahaan di Konawe masyarakat kita bekerja di konawe, kenapa justru setelah ada masalah ditempat lain masyarakat tenaga kerja kita yang akan dijadikan tameng untuk bekerja di tempat lain yang nyatanya daerah itu justru ada sedikit trebel bermasalah kan. Masa masyarakat kita harus dijadikan tameng di tempat lain, padahal awal masuk bekerja di konawe bukan tempat lain, kata Ketua DPRD Konawe.

Dalam waktu secepatnya kita akan memanggil manajemen perusahaan dan pihak-pihak terkait untuk dirapatkan bersama DPRD Konawe dan mengambil kesimpulan, tutup H. Ardin. (Red SI)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Pembentukan poros koalisi partai politik (parpol) mendekati Pilpres 2024 dimungkinkan membuka ruang akan lahir 4 kandidat pasang calon presiden dan calon wakil presiden. Selain itu juga membuka ruang Pilpres menjadi dua putaran, karena dimungkinkan tidak ada suara mayoritas 50 persen plus.

Hal ini disampaikan Syafrudin Budiman SIP Politisi Muda Partai Amanat Nasional (PAN), dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (24/01/2023). Kata Gus Din sapaan akrabnya, poros parpol ini juga akan menguatkan Sistem Presidential dalam demokrasi Pilpres 2024.

“Sistem presidensial dalam ruang demokrasi Pilpres 2024 akan semakin kuat. Sebab, semakin banyak pasangan kandidat lebih dari dua calon presiden dan calon wakil presiden. Sehat kan demokrasi kita,” ujar Gus Din, Sarjana Ilmu Politik lulusan Fisipol Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) ini.

Menurutnya, dengan dideklarasikannya Poros Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) dari Partai Gerindra dan PKB, dan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dari Partai Golkar, PAN dan PPP menandakan dinamika politik sangat dinamis. Kata Gus Din, walau bisa pecah di akhir-akhir pendaftaran, namun hal ini menjadi bukti akan banyak kandidat yang maju.

“Sudah benar ada Koalisi KIR dan KIB. Dua koalisi ini sudah bisa mengusung capres-cawapres. Nanti PDIP maju sendiri dan selanjutnya Nasdem, PKS dan Demokrat bisa bersatu juga. Dipastikan akan ada 4 pasangan capres-cawapres nantinya,” jelas Syafrudin Budiman yang dikenal sosok aktivis pergerakan dan intelektual muda.

Terakhir kata Konsultan Media dan Politik ini, adanya koalisi KIR, KIB, PDI Perjuangan atau koalisi Nasdem, PKS dan Demokrat mengarah ke 4 pasang capres-cawapres.

“Kalau ini bertahan sampai tahap pendaftaran capres-cawapres sangatlah bagus bagi demokrasi di Indonesia. Rakyat bisa memilih kandidat yang terbaik sesuai pilihan masyarakat itu sendiri,” kata Gus Din dengan lugas.

Dua Kali Pilpres Langsung di Indonesia, Pilpres Terjadi Dua Putaran

Bangsa Indonesia selalu menggelar pemilu presiden (pilpres) setiap 5 tahun sekali. Pilpres pertama diselenggarakan pada 2004. Saat itu, untuk pertama kalinya dalam sejarah, rakyat Indonesia dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden melalui pemilihan umum.

Sebelumnya presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR yang anggota-anggotanya dipilih melalui presiden Di Indonesia, pemilu presiden digelar dengan sistem mayoritarian dua putaran atau majoritarian two round system.

Ketentuan tentang sistem pilpres di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 6A Ayat (3) dan (4).

Pasal 6A Ayat (3) berbunyi, Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden

Kemudian, pada Pasal 6A Ayat (4) dijelaskan, Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Kata Syafrudin Budiman, calon presiden dan wakil presiden harus mengantongi suara minimal 50 persen plus 1 untuk dinyatakan menang pilpres. Namun, apabila tidak ada satu pun dari pasangan calon yang mendapatkan suara 50 persen plus 1, maka harus digelar pilpres putaran kedua.

“Sistem inilah yang disebut sebagai mayoritarian dengan dua putaran atau majoritarian two round system,” jelas pria asal Sumenep Jawa Timur ini.

Katanya, sistem mayoritarian berbeda dengan pluralitas. Pluralitas merupakan sistem pemilu yang menetapkan pemenang pilpres berdasarkan perolehan suara terbanyak murni, berapa pun suara yang diperoleh pasangan calon.

Sedangkan kalau sistem pemilu mayoritas, maka dia harus memperoleh suara mayoritas yaitu 50 persen plus 1. Mayoritas bukan hanya suara terbanyak, tapi mayoritas yang memperoleh 50 persen plus 1, artinya dia mengungguli yang lain.

“Dulu pilpres pernah digelar sebanyak dua putaran pada tahun 2004. Saat itu, pada putaran pertama, tak ada satu pun pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapat suara 50 persen plus 1,” imbuhnya.

Pilpres putaran pertama digelar pada 5 Juli 2004 dan diikuti oleh 5 pasangan calon, yakni: Wiranto dan Salahuddin Wahid, Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi, Amien Rais dan Siswono Yudo Husodo, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla dan pasangan Hamzah Haz dan Agum Gumelar.

“Adapun pilpres putaran kedua digelar 2 bulan setelahnya, yaitu 20 September 2004. Putaran kedua mempertemukan dua pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak pertama dan kedua pada saat putaran pertama, yakni pasangan Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi dengan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla,” ungkapnya.

Terus kata Gus Din, Pilpres putaran kedua itu dimenangkan oleh SBY-Jusuf Kalla dengan perolehan suara 69.266.350 atau 60,62 persen. Pelaksanaan Pilpres ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 168 Ayat (1)

Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan daerah pemilihan.

“Ketentuan ini jelas mengatakan, yang memiliki hak suara untuk memilih calon presiden dan presiden tidak hanya warga negara Indonesia yang memenuhi syarat yang ada di dalam negeri, tetapi juga WNI di luar negeri,” pungkas Kordinator Pendiri dan Ketua Umum Partai UKM Indonesia ini pungkasnya. (GD)

0

Suara Indonesia News – Konawe. Suku Tolaki adalah salah satu suku yang terbesar di Sulawesi Tenggara. Apa lagi pada wilayah Kabupaten Konawe yang mayoritas masyarakatnya bersuku Tolaki. Namun saat ini Budaya dan tradisi pada masyarakat sedang memprihatinkan. Banyak anak remaja suku Tolaki yang sudah tidak memahami tradisi dan budayanya, sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe melihat bahwa ini perlu perhatian khusus.

Abdul Ginal Sambari Anggota DPRD Kabupaten Konawe yang juga Ketua Lembaga Adat Tolaki (LAT) Kabupaten Konawe, bahwa untuk pelestarian budaya dan tradisi Suku Tolaki perlu dilakukan, karena saat ini banyak masyarakat sudah mulai melupakan tradisinya, karena yang disebabkan dengan perkembangan yang semakin cepat. Padahal jika kita melihat tengah masyarakat pelaksanaan budaya dan tradisi seperti perkawinan, penyelesaian adat (Osara) masih sering dilakukan Bahkan ada yang sampai saat masih dianut.

“Ada peraturan suku Tolaki saat ini yang masih dilakukan yaitu jika ada masalah mereka menyelesaikan secara adat sara mosehe,” jelasnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, (24/01/2023).

Dia menjelaskan hampir semua masalah dapat diselesaikan oleh Kalo Sara, seperti soal bagi warisan, pertikaian, pencurian dan lain sebagainya kecuali masalah seperti narkoba dan terorisme yang tidak dapat diselesaikan oleh kalo sara.

Bahkan sebagian ada dibeberapa wilayah dikonawe perna ia temui, ada orang di luar suku Tolaki yang melaksanakan adat perkawinan menggunakan adat suku Tolaki.

Pihaknya pernah menanyakan pada keluarga pengantin tersebut kenapa mereka menggunakan adat suku Tolaki katanya mereka sudah tinggal di Konawe maka mereka merasa harus pakai adat tersebut.

“Kata mereka kita sudah lama tinggal di sini, maka kita harus pakai adat suku tolaki,” ujarnya.

Suku Tolaki juga mempunyai keunikan lain, kata Ginal bahwa ada sedikit perbedaan dan tata cara pelaksanaan dalam melaksanakan tradisi suku Tolaki, oleh karena itu kita perlu menyatukannya.

Hal inilah yang membuat DPRD Konawe melihat perlu diadakannya pelestarian budaya. Sehingga menurutnya dimasa depan anak muda di Konawe tetap memahami adat istiadat suku Tolaki.

Apa lagi melihat perkembangan zaman yang cepat sehingga anak muda mulai meninggalkan adat Konawe, seperti molulo (tarian), tarian lain, menggunakan bahasa Tolaki, permainan tradisional, alat musik yang saat ini mulai hilang.

Oleh karena itu, DPRD merancang peraturan daerah (perda) nomor 16 tahun 2018 terkait pelestarian budaya suku Tolaki.

“DPRD Konawe melalui peraturan perda no 16 tahun 2018 memberikan ruang pada komunitas budaya atau masyarakat yang ingin melaksanakan pelatihan budaya begitupun dengan budaya lainnya,” katanya.

Pelatihan yang akan diberikan seperti membaca acara perkawinan seperti pabitara, buutobu, tolea (mereka yang menjalankan/berbicara pada adat pernikahan), selain itu DPRD juga memberikan dukungan anggaran seperti honor pada pabitara yang ia akui walaupun nilainya masih kecil.

“Nanti kita berikan honor pada petugas adat,” ungkapnya.

Dengan pemberian honor tersebut walaupun kecil pihaknya mengharapkan agar generasi penerus semangat dan terpanggil untuk terus belajar agar tradisi suku Tolaki tetap terjaga.

Karena menurutnya suku Tolaki akan tetap eksistensi jika generasi penerus sadar pentingnya pelestarian budaya. (Red SI)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang berinisial SF (29) dan JH (27). Keduanya terbukti melakukan curas di Desa Jatiseeng Kidul, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, pada Senin (23/1/2023) sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, dalam peristiwa itu kedua pelaku melakukan kekerasan dengan cara menikamkan pisau kepada korban. Saat itu, pelaku hendak berniat mencuri uang dan barang berharga milik korban di rumahnya.

“Kedua pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok, kemudian masuk ke kamarnya dan sempat mencuri handphone. Namun, korbannya yang sedang tidur terbangun dan pelaku panik sehingga melakukan kekerasan fisik,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, (Selasa, 24/1/2023).

Ia mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari patroli rutin di Desa Jatiseeng Kidul yang dipimpin Kapolsek Pabuaran AKP NANI Kusmayati SH. Saat itu, petugas berpapasan dengan 2 Orang Pemuda yang sedang Berlari seolah saling Kejar-kejarandan dari salah satunya terlihat membawa pisau.

Kemudian petugas berhasil mengamankan salah satunya Berikut Barang Bukti Sajam Sebilah Pisau dan mengejar pemuda yang masuk Gang. Pemuda yang berhasil diamankan itu mengaku bersama kakak tirinya adalah Korban pencurian dan tengah berusaha mengejar pemuda yang berhasil kabur tersebut.

“Namun anggota tidak serta merta percaya dan langsung menuju lokasi yang ditunjukkan pemuda tersebut. Petugas patroli menemukan seorang laki laki yang sudah bersimbah darah diruang tengah, dan seorang Perempuan dikamar dengan Posisi duduk bersandar dibawah ranjang yang kondisinya juga Bersimbah darah,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.IK, MH.

Petugas pun langsung melarikan kedua Korban Menuju Ke RSUD waled dan Sebagian Anggota Tetap di lokasi kejadian untuk meminta keterangan saksi-saksi. Hasilnya, ternyata dua pemuda yang sempat berpapasan dengan petugas patroli merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan sekaligus penganiayaan.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa samurai, pisau, handphone, pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian, sepeda motor, kursi, dan lainnya. Seluruh tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Adapun motifnya karena pelaku mendengar informasi korban mendapat hadiah lomba kicau burung Rp 17 juta dan berniat ingin memiliki dan menguasainya,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.IK, MH. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menggelar kegiatan Hoegeng Awards pada tahun ini. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kegiatan ini diharapkan dapat memacu semangat anggota Polri di lapangan untuk terus berbuat baik.

Penyelenggaraan Hoegeng Awards pertama kali dicetuskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Januari 2022.

“Adapun background penyelenggaraan Hoegeng Awards ini bermula dengan adanya tagar percuma lapor polisi dan satu hari satu oknum. Lalu Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yaitu Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengoyami, melayani masyarakat serta menegakan hukum,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/1/2023).

Lebih lanjut, Dedi menuturkan, penyelenggaraan Hoegeng Awards juga dilatarbelakangi oleh humor dari mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang menyatakatan hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia, yakni patung polisi, polisi tidur dan mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Iman Santoso.

“Munculnya humor dari Gus Dur ini seakan telah melegitimasi bahwa sangat sulit mencari polisi jujur dan berintegritas di negara ini,” katanya.

Dedi menuturkan, Hoegeng Awards bukan merupakan konteks popularitas dan banyak-banyakan usulan. Melainkan proses seleksi yang menitikberatkan pada dampak positif untuk institusi Polri maupun masyarakat luas, dengan berlandaskan pada nilai keteladanan Hoegeng Iman Santoso.

Pada penyelenggaraan Hoegeng Awards 2022 ada tiga kategori yang diperebutkan. Yaitu Polisi Inovatif, Polisi Berdedikasi, dan Polisi Berintegritas.

Tahun ini, ada lima kategori yang diperebutkan yaitu Polisi Berintegritas, Polisi Inovatif, Polisi Berdedikasi, Polisi Pelindung Perempuan dan Anak, dan Polisi Tapal Batas.

Adapun dewan pakar yang nanti memutuskan penerima Hoegeng Awards yaitu Wakil Ketua MPR Arsul Sani, Anggota Kompolnas Poengky Indarti, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Qotrunnada Wahid, Anggota Komnas HAM Putu Elvina dan Mantan Plt Pimpinan KPK Mas Achmad Santosa.

“Adapun kriteria penjurian yaitu pertama anggota Polri aktif, lalu tidak memiliki catatan negatif data internal Polri, ketiga memiliki impact atau dampak terhadap masyarakat luas, keempat memiliki citra positif di mata masyarakat sekitarnya, kelima berintegritas dan menjalankan prinsip-prinsip Presisi,” katanya. (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Riau. Polemik terkait Dana Bagi Hasil (DBH) migas Riau masih terus berlanjut. Setelah dulu Bupati Meranti mengamuk kepada Kementerian Keuangan, beberapa Hari yang lalu, Gubernur Riau yang merasa tak adil terkait DBH dari pusat yang disampaikannya disalah satu media online.

Hal ini mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Civil Society Organization (CSO) Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) Indonesia.

CSO EITI Indonesia Rocky Ramadani menyampaikan bahwa perlu adanya transparansi ataupun keterbukaan informasi data produksi migas (lifting) oleh masing-masing stakeholder yaitu Kementerian ESDM, SKK Migas, KKKS, Kemenkeu. (23/01-2023).

Tambahnya selama ini bottleneck persoalan DBH disebabkan komunikasi dan informasi dari Kementerian ESDM, SKK Migas, KKKS, Kemenkeu kepada Daerah Penghasil Migas sangat sulit didapatkan.

“Data Kementerian ESDM yang dipakai oleh Kemenkeu untuk dasar pembagian DBH SDA-nya justru yang sering jadi pertanyaan. Itulah yang kemudian dijadikan argumen Bupati terkait data lifting misalnya, pakai data SKK, Dirjen Migas atau data yang mana. Ini yang patut diperjelas kepada Daerah”, pungkas Rocky.

Sungguhpun demikian kata Rocky, Pemerintah Daerah juga harus proaktif dalam mendapatkan maupun mensinkronkan informasi dari data tersebut.

“Jangan hanya menunggu saja, pemda Riau dan Kabupaten/Kota Daerah khususnya Daerah penghasil mesti jemput bola untuk mendapatkan data yang akurat dan informasi terkait implikasi undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah”, ujar Rocky.

Dikatakan Rocky, sejauh mana Daerah memahami implikasi UU HKPD nomor 1 Tahun 2022 yang menyangkut perubahan formula DBH sumber daya alam. Ditambah lagi PP-nya belum selesai.

“Tentu ini juga akan menambah ruwetnya dana bagi hasil migas. Kemenkeu mesti menjelaskan kepada Daerah, formula mana yang mesti digunakan dalam penghitungan DBH Migas. Apakah formula baru ataukah formula lama. Karena PP-nya belum selesai”, tegas Rocky yang juga merupakan pengurus FKPMR ini.

Apalagi kata Rocky dalam UU HKPD tersebut disampaikan bahwa DBH SDA tidak hanya untuk Daerah penghasil tapi juga Daerah yang berbatasan dengan Daerah penghasil.

Selama ini menurut Rocky yang terjadi pada Forum Rekonsiliasi DBH SDA, seringkali Pemerintah Kabupaten tidak dilibatkan. Yang dilibatkan hanya Bapenda Provinsi. Kalaupun Pemkab dilibatkan, itu hanya sebagai ajang sosialisasi Pusat ke Daerah.

“Kedepan tentu hal ini mesti jadi prioritas Pemerintah Pusat agar pada forum rekonsiliasi harus melibatkan pemerintah Daerah terutama Daerah penghasil, sehingga tidak ada lagi pemda yang merasa pembagiannya tidak adil”, tandas Rocky. (RC)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Alianasi masyarakat Amanmata dan Genatika yang di pimpin oleh Penasehat Hukum Dosma Roha Sijabat,S.H.,M.H.,akan melebarkan sayapnya di seluruh Wilayah Provinsi di Tanah Air bahkan di setiap Kabupaten /Kota di seluruh Indonesia dengan mempunyai beberapa program untuk ikut turut serta dan mendukung program pemerintah dalam mewujudkan Reforma Agraria serta mendukung program Pemerintah
dalam penanggulangan Narkotika di seluruh Indonesia.

Hal ini di sampaikan oleh Ketua DPW (Dewan Pimpinan Wilayah ) DKI Jakarta Arizona Sitepu, S.H.,C.FLS.
kepada Wartawan di
Gedung The Jakarta Post Palmerah Barat Senin (23/01/2023)

Arizona Sitepu,S.H.,C.FLS. menjelaskan bahwa terbentuknya Tim Aliansi masyarakat Amanmata dan Genetika ini mempunyai Visi dan Misi sebagai berikut yaitu :

Visi Misi Amanmata:

Visi :
Ikut turut serta dan mendukung program Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan Reforma Agraria.

Misi:
1. Memberikan edukasi kepada masyarakat luas tentang bahayanya mafia tanah di Indonesia.
2. Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat terkait penyelesaian konflik pertanahan serta bekerjasama dengan masyarakat dalam rangka menyelesaikan masalah terkait mafia tanah.
3. Meningkatkan penanganan dan mengupayakan penyelesaian sengketa, dan konflik perkara pertanahan.
4. Mengawasi layanan digitalisasi terkait transksi jual beli tanah.

Visi misi Genatika

Visi:

Ikut turut serta dan mendukung program Pemerintah Indonesia dalam penanggulangan Narkotika di Seluruh Indonesia

Misi:
1. Memberikan edukasi kepada masyarakat luas tentang bahayanya penyalahgunaan Narkotika bagi rakyat indonesia.
2. Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat terkait penyelesaian kasus Narkotika serta bekerjasama dengan masyarakat dalam rangka menyelesaikan masalah terkait dengan bahayanya Narkotika.
3. Meningkatkan penanganan dan mengupayakan penyelesaian kasus Narkotika yang ada di Indonesia.
4. Menyiadakan tempat rehabilitasi bagi rakyat Indonesia yang sudah terkena bahayanya Narkotika, terangnya Arizona.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Amanmata dan Genetika Dosma Roha Sijabat, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa Aliansi yang ia Pimpin ini sudah terbentuk 15 DPW di seluruh Provinsi di seluruh Tahan Air bahkan rencananya akan melebarkan sayapnya di setiap Kabupaten /Kota di seluruh Indonesia , jelasnya,Dosma.

Tambahnya Dosma mengatakan bahwa DPW yang sudah terbentuk tersebut akan di Deklarasikan tgl 18/02/2023 di Sentul Kota Bogor, ucapnya mengakhiri. (Aro Ndraha)