0

Suara Indonesia News – Duri. Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil menangkap dua orang di duga pelaku Ilegal Login (Illog) di Bukit Kembar Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Pada Selasa 17 Januari 2023 pukul 22.46 Wib.

Penangkapan terhadap Dua orang di duga pelaku Illog oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis saat pelaku mengangkut kayu yang berasal dari hutan di Bukit Sembilan Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Saat itu pelaku sedang membawa kayu olahan lebih kurang seberat 3 Ton dengan Mobil Toyota Dyna warna Merah dengan Plat Nomor BA 9312 LM. Kayu dan unit mobil sudah disita petugas menjadi barang bukti (BB)

Pelaku diketahui bernama Sudianto (58) dan Tukiman (30) keduanya warga Desa Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza, SIK, MH. Membeberkan kronologis kejadian melalui siaran pers pada Sabtu 21 Januari 2023.

Berawal pada Jumat (14/01/2023) lalu, Tim mendapat informasi adanya kegiatan Illegal Logging di daerah Bukit Sembilan Kec. Bandar Laksamana.

Atas informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza, SIK, MH melalui Kanit Tipidter Ipda Dodi Ripo, SH dan tim langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP.

Karena kondisi medan yang tidak memungkinkan (becek dan berlumpur) jadi Tim memutuskan untuk menunggu di luar lokasi.

Selama 3 hari tim menunggu akhirnya pada hari Selasa tgl 17 Januari 2023 sekira pukul 22.00 wib pelaku keluar dan Tim mengejar pelaku sampai di daerah Bukit Kembar dan akhirnya pada pukul 22.46 wib pelaku berhasil di amankan.

“Para pelaku mengakui perbuatannya yang mana kayu berasal dari hutan di bukit sembilan dan membeli kayu olahan tersebut dari Sdr. Heri saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkas Reza. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Duri. Kegiatan rutin PKS PT. Permata Citra Rangau (PCR) melalui  Corporate social responsibility (CSR) program bulanan serahkan bantuan sembako kepada warga sekitar, Jum’at (20/1/2023) siang kemaren.

Kali ini sembako yang diserahkan kepada warga RT 02, RW 05, Kelurahan Talang Mandau, Kecamatan Mandau, oleh pihak Manajemen PKS PT.PCR melalui Manager Humas Sutrisno SH MH.

Pada kesempatan itu, Sutrisno mengatakan penyerahan sembako kepada warga ini adalah bentuk giat rutin PKS PT.PCR melalui CSR kepada warga sekitar pabrik.

“Adapun jumlah sembako yang kita serahkan hari adalah sebanyak 40 paket yang terdiri dari beras, gula dan minyak makan,” ucap Sutrisno mewakili Direktur. Sabtu 21 Januari 2023.

Ia menyebutkan dengan ada giat rutin penyerahan sembako kepada warga ini dapat meringankan beban masyarakat yang ada dilingkungan pabrik PKS PT. Permata Citra Rangau.

“Semoga sembako yang kita serahkan dapat bermanfaat kepada warga. Doakan agar PKS PT. Permata Citra Rangau tetap diberi kelancaran,” harapnya.

Sementara itu  salah seorang warga yang menerima bantuan sembako merasa senang  dan mengucapkan terimakasih kepada PKS PT. Permata Citra Rangau.

“Trimakasih pak atas sembako yang sudah diberikan kepada kami, semoga PKS PT.Permata Citra Rangau slalu diberikan kelancaran dalam mengelola buah sawit serta terus berbagi kepada masyarakat,” ungkapnya. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Pulau tello, Nias Selatan. Tim gabungan dari Polsek, Airud, Koramil, TNI AL, Syahbandar dan Perikanan dan Pihak pemerintah kecamatan (Camat) serta elemen masyarakat, berhasil menangkap tangan Dua orang Nelayan terduga pelaku pembom ikan di kepulauan batu. Dua orang Nelayan terduga pelaku Bom ikan (Destructive fishing) di kepulauan batu, berhasil di tangkap oleh tim gabungan pada hari jumat, 20 -01 2023 sekitar pukul 10’00 wib. (21 januari 2023)

Informasi bermula tim gabungan mendapat info dari masyarakat  bahwa sedang ada  pemboman ikan di sekitar perairan pulau luluang dan pulau batu, informasi  dari masyarakat tersebut  langsung di terima dan tanggapi oleh tim gabung  yang telah dibentuk dari berbagai unsur yang langsung turun ke TKP. Ketika para tim gabungan sampai di lokasi para oknum terduga pelaku kegiatan Destructive fishing tidak bisa melarikan diri lagi seperti hal selama ini mereka lakukan, ada pun BB yang berhasil di amankan satu keranjang ikan hasil yang  baru di kumpulkan dan  Pontas ikan.

Kedua  oknum terduga pelaku Bom ikan tersebut langsung di giring kepolsek kepulaan batu tepat nya di pulau tello.

Pihak media kami mencoba mengkonfirmasi kepada  kades kedua oknum terduga pelaku Destructive fishing/pemboman ikan, menurut  penuturan Kades marit baru atas nama T Dakhi, membenarkan bahwa memang warga yang di amankan tim gabungan  sebagai  oknum terduga pelaku Destructive fishing  itu adalah warga desanya, Desa marit baru, kecamatan pulau-pulau batu utara, kabupaten nias selatan, provinsi sumatra utara .

Adapun nama kedua Oknum tersangka adalah   YD dan  DD dan kedua oknum masih satu keluarga atau kakak beradik,  menurut beliau info yang ia dapat  dari pihak berwajib bahwa BB yang di dapatkan dari TKP saat penangkapan  para pelaku adalah Ikan dan Pontas ikan, besok rencana para terduga akan di bawa kepolres Nias selatan untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus ini.

Lewat pemberitaan ini Beliau berpesan dan menghimbau kepada warga desanya dan masyarakat kepulauan batu pada umumnya agar tidak melakukan hal yang serupa seperti yang di lakukan  para nelayan ini karna efek dari perbuatan para oknum ini sangat merusak ekosistim biota laut,serta merusak terumbu karang serta bisa berurusan dengan pihak berwajib dengan ancaman pidana penjara

Dilain pihak Paguyuban masyarakat pulau-pulau  batu Hibala sekitarnya yang di wakili R Dakhi  sangat mengapresiasikan atas kinerja tim gabungan serta inisiator  yg telah di bentuk di bawah komando polsek kecamatan pulau-pulau batu ,yg telah berhasil menangkap tangan para pelaku kejahatan Destructive  Fishing diwilayah  hukum kepulauan batu, pulau tello dimana kejahatan ini termasuk dalam kategori illegal fishing sebagai mana kita ketahui secara umum di indonesia ada 4 modus illegal fishing yaitu :  “Penangkapan ikan tanpa injn,penangkapan ikan dengan ijin palsu,penangkapan ikan dengan alat tangkap terlarang dan penangkapan  terhadap jenis  atau spesies  yg tidak sesuai ijin ”

Beliau mengajak masyakat kepulauan batu untuk mengawal dan mendukung pengusutan serta pendalaman kasus ini, agar bisa terungkap siapa saja pihak yg selama ini  terlibat sebagai pemasok atau penyuplai bahan peledak serta pontas di wilayah kepulauan batu,kita mendukung penuh agar pihak Polres Nias selatan terus mengembangkan kasus  ini  agar ada efek jera di tengah masyarakat nelayan..karna kegiatan   Destructive  fishing  atau pemboman ikan dan pontas ikan  adalah jelas malanggar UU kelautan kita,dan efeknya merusak ekosistim biota laut.

Beliau ini yg juga salah seorang aktifis yg tergabung di DAG  sangat berharap Kemetrian KKP  Republik  Indonesia melalui Derektorat jendral  PSDKP (pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan )  dapat segera turun ke lokasi  bekerja sama dengan pemda Nias Selatan agar turun kedesa -desa  untuk terus  melakukan giat penyuluhan serta edukasi tentang bahaya dan efek negatif  dari kegiatan Destructive fishing jangka panjang ditengah-tengah masyarakat tertama di daerah pelosok yg jauh dari pengawasan,karna untuk menertipkan kegiatan kejahatan Destructive fishing  ini butuh kerja sama dan ketegasan berbagai pihak termasuk dari masyarakat sendiri.

Lewat pemberitaan ini juga Beliau berpesan kepada Pihak berwajib yang bertugas di kepulauan batu  beserta tim gabungan agar jangan hanya berhenti di titik masalah ini  tapi kita juga berharap agar tindakan tegas juga dapat berlaku kepada para pelaku kejahatan lainnya seperti  Penertiban judi Togel ,dimana hasil pantauan dan laporan masyarakat bahwa kegiatan pejualan  togel  masih terus berjalan di pulau tello  dengan cara  modus cara baru dimana para pembeli tidak beri rekab tetapi cukup di catat aja oleh para agen penjualnya dan ini merupakan  PR dari para  pihak terkaid, kita harus akui bahwa memang secara  data nasional dari KKP bahwa daerah wilayah perairan Nias  termasuk daerah yang rawan kejahatan kegiatan Destructive fishing dan sesuai juga fakta yang di keluhkan masyarakat nelayan tradisional bahwa semakin maraknya kegiatan pemboman ikan di wilayah perairan kepulauan batu,

Bahkan para pelaku kejahatan ini sering mengacam masyarakat nelayan yg menegur mereka,ini terjadi karna memang faktor pengawasan dan penunjang patroli di wilayah pulau terluar masih kurang,Kita sangat mengharapkan keseriusan Polres Nisel terutama para penyidik kasus ini agar serius dan teliti menggali informasi  kepada para terduga pelaku kejahatan Destructive fishing ,agar bisa terbongkar siapa saja yg terlibat dan dalam kasus peredaran bahan peledak  di kepulauan batu.

Sekali lagi Selamat atas kesuksesan Tim Gabungan yg telah berhasil menangkap tangan pelaku kejahatan Destructive fishing di wilayah kepulauan batu,,dan semoga para pemain kelas kakap nya bisa segra terbongkar dan di usut tuntas ,pemberantasan kegiatan Destructuve fishing  semoga dapat terus di gaungkan sampai kepelosok negeri sebagai  mana bentuk kerja sama KKP -POLRI serat Unsur lainnya sebagai mana yg tertuang  dalam  nota kesepahaman nomor 01/Men- KP/KB/II/2020 tentang sinergitas Pengamanan dan penegakan hukum Bidang Kelautan dan Perikanan  mengakhiri penuturannya

Kejahatan illegal fishing maupun Destructive fishing  ,sebagai mana yg tertuang dalam peraturan presiden no 115 tahun 2015 tentang satuan tugas  pemberantasan  penangkapan ikan  secara ilegal (illegal fishing),peraturan Metri kelautan  dan perikanan no 37/Permen – KP/2017 tentang standar Operasional  prosedur  penegakan hukum satuan Tugas pemberantasan Penangkapan Ikan secara ilegal.

Kegiatan  Kejahatan Destructive fishing  ada tiga jenis  Destructive fishing dengan menggunakan  bahan peledak,Destructive fishing dengan menggunakan  racun/pontas dan terakhir Destructive fishing  dengan menggunakan setrum.pelarangan kegiatan Destructive fishing  atas dasar hukum    UU 45 tahun 2009  perubahan Atas UU no mor 31 tahun 2004 tentang   perikanan yg berbunyi  :

“(1) setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkapan dan /atau alat bantu penangkapan ikan yg mengganggu  dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap  ikan di wilayah  pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia”  Adapun bagi pelaku  yg cukup barang bukti di ancam  dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1,2 miliar atau pun kegiatan Destructive adalah bentuk pelanggaran terhadap ketentuan pasal 84 atat 2  (jo) pasal 8 ayat (2) pasal  85 jo pasal 9  Undang -undang RI  nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagai mana telah di  ubah menjadi Undang-undang  nomor 45 tahun 2009  yg berbunyi di atas . (Feroni Dakhi)

0

Suara Indonesia News – Batam Kepri. Mempererat tali silaturahmi mesyarakat Sulawesi Tenggara khususnya warga Tomia yang berada diperantauan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dalam waktu dekat akan melaksanakan pengukuhan Kerukunan Masyarakat Perantau Tomia (KMPT) pada tanggal 29 Januari 2023.

Perencanaan pengukuhan KMPT Provinsi Kepulauan Riau, yakni Kota Batam, Tanjungpinang dan Bintan akan diselenggarakan dipantai Sakera Kecamatan Bintan Utara  Kabupaten Bintan. Jum’at (20/01-2023)

Ketua KMPT Kepri Ramli SH saat dikonfirmasi awak media Suara.Indonesia News menyampaikan” Agenda pengukuhan KMPT Kepri yang tetdiri dari Kota Batam, Bintan dan Kota  Tanjungpinang agenda pengukuhanya akan berlangsung di Kabupaten Bintan, apalagi warga Tomia terbilang banyak, jadi kita gelar di Bintan.

Pengukuhan KMPT Kepri akan dilantik langsung oleh Ketua Umum KMPT Pusat Ir Rusdin Aludin, Kita berharap dalam pengukuhan nanti dapat berjalan dengan baik dan lancar, ucapnya. (OBET)

0

Suara Indonesia News – Konawe. Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, H. Ardin,S.Sos.M.Si, pimpin rapat bersama seretariat DPRD Konawe, untuk membahas kegiatan DPRD Konawe tahun 2023, bertempat diruang kerja Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Jum’at (20/01-2023).

Turut hadir dalam agenda rapat, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Konawe, Sumanti, S.Sos.M.Si, serta beberapa anggota DPRD Kabupaten Konawe.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe, DR. H. Ardin, S.Sos.M.Si., yang ditemui awak media usai menggelar agenda rapat mengatakan, rapat kali ini bersama pihak sekretariat DPRD untuk membahas agenda –agenda kegiatan anggota DPRD Konawe mendatang yang telah kita sepakati sebelumnya. Salah satunya adalah mengenai Reses anggota dewan yang menjadi salah satu agenda yang dibahas dalam pertemuan tersebut.

Lanjut ketua DPRD Konawe, rencananya Reses anggota DPRD Konawe tersebut akan dilaksanakan pada bulan Februari tahun 2023 mendatang, dengan tujuan melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang tersisa pada tahun 2022 lalu.

”Jadi kita memerintahkan para anggota dewan untuk turun bertemu konstituennya di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing, serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang masih tersisa di tahun 2022 lalu,” Kata Ardin.

Selain melakukan pengawasan, pria kharismatik ini juga menyampaikan turunnya anggota dewan didaerah pemilihan masing-masing bertujuan untuk melakukan sosialisasi rencana kegiatan yang telah disepakati bersama ditahun 2023.

Dirinya berharap para anggota dewan dapat memanfaatkan waktu lowong tersebut mengingat pada bulan Maret mendatang akan dilakukan persiapan HUT Konawe yang ke-63 tahun.

Selain mensosialisasikan kegiatan yang telah disepakati, juga melakukan pengawasan terhadap proyek yang tengah berjalan sebagai fungsi pengawasan DPRD, tutupnya.

Sementara itu, Sekertaris DPRD Konawe, Sumanti, S.Sos.M.Si, mengatakan sesuai dengan peran dan fungsi sekretaritan DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah, kami akan segera melaksanakan agenda yang telah dikatakan ketua DPRD. (Red SI)

0

Suara Indonesia News – Bintan Kepri. Setelah Pemerintah Pusat menghentikan ekspor biji buoksit keluar negeri, namun banyak stock viel yang berada diwilayah pesisir Kabupaten Bintan Kepri dilirik oleh berbagai pihak PT baik dari wilayah Bintan maupun luar Bintan. Jumat (20/01-2023)

Dari informasi yang beredar oleh warga stock viel biji buoksit yang berlokasi di Pulau Malin Besar, Desa Air Glubi, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, rencananya akan diangkut ke PT BAI.

Menyikapi akan diangkutnya stock viel biji buoksit dari pulau Malin Besar Desa Air Glubi ke PT BAI, awak media Suara Indonesia News mengkonfirmasi langsung kepada tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya emang benar” dan bukan rahasia umum bahwa stok viel buoksit sudah ada rencana mau diangkat.

Kepala Desa Air Glubi Jumadil saat dikonfirmasi mengatakan” terkait masalah tersebut, akan diangkutnya biji buoksit di Pulau Malin Besar saya sama sekali belum mengetahui. Apa lagi informasi dari warga pihak PT sudah turun meninjau langsung kelokasi tanpa ada koordonasi ke RT dan RW setempat.

Disini kita selaku pihak Pemerintah Desa belum merespon mengenai akan diangkutnya stock viel biji buoksit, sebut Kepala Desa Air Glubi. (RICHA)

0

Suara Indonesia News – Duri. Kapolsek Mandau inisiasi pertemuan antara warga dengan managemen PT Gora terkait pertikaian persoalan keselamatan jalan dan tonase armada angkutan milik PT Gora Mandau Sawit.

Pertemuan di adakan di ruang pertemuan Kapolsek Mandau jalan Jendral Sudirman  Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Jum’at 20 Januari 2023.

Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat SIK, MM MH, menyampaikan bahwa rapat mediasi ini bertujuan untuk mencari jalan keluar atau solusi dengan adanya pertikaian antara kedua belah pihak yang belakangan ini memanas.

“Dalam mediasi, kami berharap saling menghormati dan berbicara pada tempatnya. Penyampaian nanti hendaknya sesuai dengan fokus materi jangan mengambang ke hal – hal lain. Semoga pertemuan hari ini nantinya membuahkan hasil yang baik untuk kita bersama,” tegas Hairul.

Saat sesi wawancara, Camat Mandau Riki Rihardi S, STP, M.Si. di dampingi Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat SIK, MM, MH serta Danramil 03 Mandau Kapten Arh Jemiarianto, menyampaikan hasil keputusan rapat mediasi pertikaian antara masyarakat dengan PT Gora Mandau Sawit (GMS)

“Alhamdulillah hari ini kita telah memediasi pertemuan yang dihadiri oleh DPRD Komisi II, tokoh masyarakat, RT, RW serta Lurah Talang Mandi dan Kepala Desa Harapan Baru dan juga management PT GMS, pertemuan ini murni kita bicara tentang Jalan KUD dan tonase truk sebagai armada angkutan dari pihak PT Gora yang menjadi sorotan oleh masyarakat hingga jadi pemicu aksi masyarakat turun kejalan,” sebut Riki Rihardi.

Masih Riki, pertemuan tadi sangat alot dan pada intinya kita sudah menyepakati bahwa tidak ada lagi mobil yang melewati jalan KUD melebihi tonase di atas 12 Ton, ini disepakati tidak hanya pada PT Gora saja juga berlaku untuk kendaraan yang lain.

Selain itu pihak manajemen PT Gora juga menyepakati pada hari ini akan menarik seluruh armada yang daya angkutnya lebih tonase yang telah ditentukan.

Kesepakatan ini di ambil untuk menjaga bagaimana jalan yang sudah di bangun oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan biaya hampir 9m tidak rusak.

Riki Rihardi juga berterimakasih kepada masyarakat yang mana telah peduli dengan lingkungan yang telah memperhatikan kondisi jalan.

“Kita melihat di beberapa ruas jalan itu mulai rusak karena dilewati mobil yang melebihi tonase, terimakasi kepada masyarakat telah peduli dengan lingkungannya,” ujarnya.

Namun, Camat Mandau ini menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan juga orang lain.

“Kami menghimbau bila ada nanti yang keluar dari kesepakatan ini, masyarakat kami harapkan jangan ambil tindakan main hakim sendiri, sebaik nya berkordinasi dengan Babinkamtibmas atau dengan Babinsa, Kepala Desa atau juga dengan Kelurahan, karena kecenderungan main hakim sendiri dapat merugikan diri sendiri dan juga orang lain,” tutup Riki.

Hadir dalam acara ini, Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Komisi II Hendri S,Ag, Rianto SH, Pimpin Forkopimcam Mandau, Benny Syafrulah Lurah Talang Mandi, Tarmin Kepala Desa Harapan Baru, Pimpinan PT Gora T. Panjaitan, Dishup Bengkalis, Tokoh Masyarakat. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Konawe. Kepolisian Resor Konawe, dibawah kepemimpinan Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, SIK.,  menggelar kegiatan Jum’at Curhat yang selalu dilaksanakan baik di rumah warga maupun di Mesjid. Kegiatan Jum’at curhat di gelar untuk mendengarkan setiap masukan dan keluhan masyarakat Konawe.

Jum’at Curhat kali ini dihadiri langsung oleh Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, SIK bertempat di Mesjid Ibadurahman Kel. Ambekairi Kec. Unaaha Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara. (20/01-2023)

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, SIK dalam acara Jum’at curhat mengatakan tujuan Jum’at Curhat adalah salah satu bentuk atau wadah untuk menampung informasi apapun berkaitan dengan keamanan yang membutuhkan tindak lanjut oleh Kepolisian.

“ Jadi semua keluhan masyarakat terkait dengan kamtibmas Polri akan menindak lanjuti,” ucap AKBP Ahmad Setiadi, SIK.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Konawe memberikan kesempatan para jemaah untuk menyampaikan keluhannya terkait dengan kamtibmas dan pelayanan Kepolisian dalam wilayah hukum olres Konawe.

Adapun yang ditanyakan oleh jamaah yaitu tentang maraknya pencurian di wilayah hukum Polres Konawe dan mobil truk yang memuat pasir atau batu yang tidak ditutup sehinga mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainya.

Selain itu jemaah menanyakan tentang bagaimana masyarakat apa boleh curhat di media sosial atau tidak.

Kapolres Konawe menjelaskan bahwaa untuk mengantisipasi maraknya pencurian pihaknya sudah menyebar personelnya untuk melakukkan kegiatan patroli ditempat yang dianggap rawan tyerjadinya kejahatan.

Terkait dengan curhatan masyarakat dimedia sosial, Kapolres Konawe mengatakan akan membuat akun resmi dan membagikankepada masyarakat sebagai sarana curhat terkait keinginan masyarakat terutama dalam hal kamtibmas dan pelayanan Kepolisian.

“ Mengenai Call Center kami sudah sebar sebagai sarana  curhat masyarakat, oleh karena itu silahkan sampaiakn keluhanya,” ucap Kapolres Konawe.

Mengenai truk yang memuat pasir tanpa ditutup akan dihimbau agar selalu menutup bak truknya ketika sedang ada muatan, tutup Kapolres. (Red SI)