0

Suara Indonesia News – Sumut. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI  berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, bertempat di Jalan Medan-Banda Aceh, Di Rayeuk Aceh Timur, Jum’at (27/01/2023).

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu :

Nama lengkap   :  Drs. ZULKIFAR

Tempat lahir       : Peureulak

Umur/tanggal lahir :        : 55 tahun / 10 Juli 1967

Jenis kelamin     : Laki-laki

Kewarganegaraan           : Indonesia

Tempat tinggal : Jalan Kamboja Lk V, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan

Agama : Islam

Pekerjaan           : PNS

Drs. ZULKIFAR merupakan TERDAKWA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017 pada SMK Negeri 2 Kisaran, dan didakwa melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Drs. ZULKIFAR diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses pengamanan, Terdakwa bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terdakwa dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima Jaksa Eksekutornya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Duri. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis lewat dinas terkait ‘diam-diam’ turun ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Gora Mandau Sawit (GSM) di Desa Harapan Baru Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis Riau, pada Kamis (26/1).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bengkalis, Ed Efendi membenarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Bengkalis turun ke PKS PT GMS di Desa Harapan Baru kepada wartawan saat dikonfirmasi wartawan bye handphone. Jum’at 27 Januari 2023

“Benar, kami atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis turun ke PKS PT Gora untuk melakukan verifikasi meningkatkan sanksi sebelumnya sudah diberikan,” jelasnya.

Menurut Ed Efendi, Tim yang turun ke PKS PT Gora, yakni  DLH, PTSP, Perkebunan, PUPR, Perhubungan, Perindag dan Inspektorat.

Saat ditanya wartawan, apakah saat Tim berada di PKS PT Gora masih beroperasi iya, mereka masih beroperasi. Alasan mereka masih beroperasi atas perintah dari direksi.

“Pemkab Bengkalis sebelumnya sudah perintahkan PKS PT Gora untuk menghentikan semua kegiatan. Tapi mereka tetap tidak mengindahkan perintah tersebut,” ujarnya.

Itu sebabnya lanjut Plt Kepala DLHK Kabupaten Bengkalis ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis kembali turun ke PKS PT Gora, pada Kamis (26/1) untuk melakukan verifikasi dan meningkatkan sanksi administrasi yang lebih berat lagi.

Tak cuma itu, kita sudah melaporkan ke KLHK RI untuk dilakukan  penindakan atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PKS PT Gora, pungkasnya. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Pulau tello, Nias selatan. Dua orang pelaku Destructive Fishing di wilayah perairan Pantai Kecamatan pulau-pulau batu utara yang telah diamankan oleh Tim Gabung dari Polsek Tello, Pol Airud,  Koramil, TNI AL, Syahbandar dan Perikanan serta pemerintah Kecamatan (Camat), pada jum’at lalu, 20/01/2023, diduga telah di bebaskan oleh pihak Polres Nias Selatan, sehingga Masyarakat dan beberapa Tokoh serta pemerhati di wilayah Kepulauan Batu merasa  sangat kecewa.

Menurut penuturan para Nelayan tradisional yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan akan hal ini.

Tambahnya Camat mengatakan, bahwa pembebasan Pelaku Destructive Fishing ini tidak akan membuat efek jera kepada para pelaku perusak lainnya, Jelas saat diamankan Barang Bukti ada dan setelah di gelar memenuhi unsur dan duduk perkaranya (Ucap kapolsek Red).

Tapi  tiba-tiba bebas, saran saya sebagai Camat Pulau -Pulau Batu menyarankan bahwa sebaiknya pihak Polres  Nias Selatan menjelaskan hal ini kepada masyarakat agar tidak ada simpangsiur  menjadi bola liar informasinya. Bila perlu Undang -Undang /peraturan tentang perikanan tersebut perlu di tinjau kembali karena ilegal Fising baik itu potas mau pun bom sudah  termasuk merusak laut dan segala bentuk dan jenis yang ada didalamnya, ucapnya Camat. (26/01-2023)

Ditempat terpisah juga Tokoh masyarakat sekaligus sebagai mantan senator dari dapil VI  kepulauan batu H Maduwu juga sangat menyesali tindakan Polres Nias selatan yang membebaskan pihak tersangka pelaku Destructive Fishing tersebut, karena sama halnya membiarkan orang jahat agar terus berbuat hal yang sama dan tidak ada efek jera.

Harapan Saya kepada wakil-wakil kita  dari Dapil VI agar kasus ini di kawal dan di tindak lanjutin sesuai hukum yang berlaku di Negara ini, serta mendesak pihak Polres Nisel menjelaskan secara rinci kepada publik dalil apa yang digunakan untuk pembebasan para tersangka, karena pelakunya cukup jelas melakukan kejahatan yang besar di pulau ini sesuai Barang Bukti yang ditemukan di TKP, karena resiko dari perbuatan mereka kedepan dapat membuat  anak cucu kita kedepan mati kelaparan serta di landa kemiskinan, karena lahan pencaharian hidup dilaut sebagai nelayan tidak bisa diandalkan karna ekosistim lautnya sudah rusak, pungkasnya.

Dari kasus pembebasan kedua tersangka pelaku kegiatan destructive fishing menurut masyarakat ada beberapa catatan yang janggal yaitu :

1) Ketika penyidik Polres Nia Selatan melakukan  gelar perkara tidak ada pemanggilan para saksi dari tim gabungan yang hadir di tkp saat penangkapan

2)  Yang turun mengamankan pelaku adalah tim gabungan,ke dua oknum  pelaku dibebaskan hanya di kenakan pembinaan yang seharusnya tim penyidik mengembalikan para pelaku terlebih dahulu kepada tim gabungan untuk di bina,tapi  penyidik melepas begitu saja.semestinya tim Polres Nias Selatan harusnya  berkoordinasi kepada tim gabungan karena saat turun Tim  bukan hanya sepihak yang mengamankan para pelaku

3) Sejak kedua pelaku  di lepas dan di kenakan wajib lapor tahanan luar sampai saat ini kedua pelau tidak dilihat masyarakat datang melapor di Polsek  Tello dan siapa yang membina kedua Pelaku tersbeut.?

4) Pihak penyidik satreskrim Polres Nias Selatan  dinilai tidak jeli dalam  memeriksa kedua oknum terlihat sekedar formalitas aja,,dimana sampai saat ini tidak ada pemanggilan atau penetapan oknum penjual pontasium itu kepada para tersangka,

Melalui pemberitaan ini, harapan  masyarakat Nalayan  Pulau Tello dan para Tokoh Masyarakat dan pemerhati hulo batu, meminta kepada Bapak Kapolri dan kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, agar bisa mengungkap dan mengefaluasi kembali kasus pembebasan kedua pelaku Destructive Fishing yang dilakukan oleh pihak Polres Nias Selatan, agar jaringan penyuplai atau pemasok bahan peledak serta pontasium di kepulauan batu bisa terungkap dan bisa di putus mata rantai peredarannya baik lewat jalan tikus maupun jalan tol,

Dan meminta kepada Kementrian KKP lewat Direktorat jendral PSDKP provinsi Sumatra Utara agar turun ke wilayah kepulauan batu untuk memberikan penyuluhan dan patroli di kepulauan batu,karena semakin hari makin marak pelaku kegiatan Destructive fishing di perairan kepulauan batu dan satupun belum ada yang berhasil di meja hijaukan,karena dengan pembebasan kedua oknum pelaku,

Menurut hemat kami sama halnya dengan pembiaran  melakukan kejahatan karena tidak ada efek jera bagi para pelaku.kalau hanya sebatas itu proses hukum nya  atas perintah undang-undang, ya sebaiknya cukup di tingkat Kepala Desa aja di selesaikan tak usah pihak berwajib, semoga UU kelautan kita di tinjau kembali. (Feroni Dakhi)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Relawan Jokowi dari Aliansi Masyarakat untuk Nawacita (Relawan Al Maun) secara tegas menolak rencana penaikan harga biaya haji oleh Pemerintah. Selain itu Relawan Al Maun berharap kedepannya Urusan Ibadah haji jangan dikomersilkan.

Polemik kenaikan ini mencuat, ketika biaya perjalanan ibadah haji diusulkan naik 73%, dari tahun sebelumnya sekitar Rp39,8 juta menjadi Rp69,8 juta per jemaah.

“Kami Relawan Al Maun menolak rencana Pemerintah untuk menaikkan biaya perjalan dan akomodasi haji. Jangan sampai terkesan urusan ibadah haji dikomersialkan dan hanya sekedar mencari keuntungan,” tegas M. Rafik Perkasa Alamsyah Ketua Umum Relawan Jokowi Aliandi Masyarakat untuk Nawacita (Relawan Al Maun), Kamis (26/01/2023) di Jakarta.

Menurut Rafik sapaan akrabnya, umat Islam indonesia bisa mengusulkan ke pertemuan negara Islam dunia, membuat Lembaga Islam Internasional yang mensupport seluruh negara Islam untuk berangkat haji. Dimana visi misi kedepan-nya bagaimana umat muslim bisa mendapatkan biaya ibadah nya murah.

“Seharusnya Pemerintah melalui Lembaga Islam Internasional mengusulkan biaya ibadah haji bagi umat Islam bisa terjangkau dan murah. Bahkan bisa gratis bagi seorang yang berprestasi dan berjasa di bidang keagamaan bisa dapat umroh gratis,” tukas Rafik yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Pemuda-Pemudi Minang Indonesia (IPPMI) ini.

Kata pria asal Padang Sumatera Barat ini, ibadah haji merupakan rukun Islam yang hukumnya wajib dengan prasyarat bagi memiliki kemampuan fisik dan materi atau istitha’ah. Hal ini berbeda dari empat rukun Islam lainnya.

“Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Sekitar 5 juta umat Islam antri untuk berangkat ke Tanah Suci. Indonesia memiliki kuota sebanyak 200 ribu per tahun dan waktu tunggu pun mencapai puluhan tahun,” jelas Rafik.

Karena itu waktu yang lama tidak membuat calon jemaah haji mengurungkan niatnya. Para calon jamaah haji rela menyimpan uang berupa setoran awal berpuluh tahun pula lamanya.

“Indonesia dalam ibadah haji tidak pernah sepi peminat. Jumlah dana abadi haji pun mencapai Rp166,01 triliun, yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji. Nah ini yang harusnya dikelola untuk mengurangi biaya yang direncanakan naik,” kata Rafik.

Menurut Rafik, polemik mencuat ketika biaya perjalanan ibadah haji diusulkan naik 73% oleh Pemerintah. Padahal tahun sebelumnya sekitar Rp39,8 juta dan akan naik menjadi Rp69,8 juta per jemaah.

Walaupun disebabkan, kenaikan komponen biaya dan komposisinya. Penaikan biaya operasional haji ini sebenarnya sudah dilakukan pihak Arab Saudi sejak tahun lalu.

Selain itu rencana penaikan mendadak ini juga disebabkan, biaya masyair atau biaya paket pelayanan angkutan bus di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Termasuk juga faktor kurs rupiah, inflasi, dan risiko dan adanya selisih estimasi BPIH tahun ini dan tahun kemarin tidak terlalu jauh.

“Tahun ini diproyeksikan Rp98,8 juta, sehingga hanya berbeda Rp1,1 juta jika dibandingkan dengan tahun lalu yang dipatok Rp97,79 juta per jemaah. Terus kenapa kenapa biaya yang harus dibayarkan jemaah melambung? Karena, tahun lalu, kekurangan BPIH itu ditutup dengan dana talangan yang diperoleh dari nilai manfaat pengelolaan dana abadi haji,” jelas Rafik.

Oleh karena itu kedepan, nilai manfaat menanggung 59% dari BPIH, sedangkan jemaah hanya menanggung 41%. Yang dibayarkan jemaah tidak sampai separuh dari biaya haji sesunggguhnya.

“Jika dipaksakan persentase talangan tetap besar, akumulasi nilai manfaat akan tergerus. Jelas tidak adil bagi calon jemaah tunggu. Apalagi mereka sudah memberikan kontribusi puluhan tahun dengan tabungan yang disimpan selama puluhan tahun,” ungkap Rafik.

Jika komposisi tanggungan nilai manfaat menjadi 30%, berarti biaya haji yang harus dibayarkan jemaah naik menjadi 70%. Akhirnya banyak protes menyasar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang dianggap kurang cakap untuk meningkatkan nilai manfaat.

“Saat ini nilai manfaat dana haji pada akhir 2022 mencapai Rp10,08 triliun dan turun 4% ketimbang tahun sebelumnya yang sebesar Rp10,5 triliun. Untuk itulah Pemerintah tidak ada alasan untuk menaikkan dana haji dan beban ditekankan ke jamaah haji,” pungkas Rafik.

Penulis: Gus Din

0

Suara Indonesia News – Lhokseumawe. Kodim 0103/Aut menggelar Acara penyambutan Empat prajuritnya yang baru selesai bertugas di Kodam XVII/Cendrawasih dan Kodam XVIII/Kasuari.

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Dandim 0103/Aut Letkol Inf Hendrasari Nurhono S.IP. M.IP., Dilapangan Makodim setempat, Kamis, (26/01/2023).

Keempat prajurit itu adalah Serka Yusuf Sihombing, Serka Sarifudin Bugis, Serda Azwardi dan Serda Herman Suhadi, yang telah melaksanakan penugasan selama 1 tahun sebagai  Satgas Aparat Teritorial (Apter) di wilayah Kodam XVII/Cendrawasih dan Kodam XVIII/Kasuari.

Penyambutan purna tugas Satgas Apter tersebut merupakan penghargaan dilakukan dalam bentuk laporan resmi yang dikemas dalam Upacara Penyambutan dipimpin Dandim beserta keluarga besar Kodim 0103/Aut.

Dalam amanatnya Dandim 0103/Aut Letkol Inf Hendrasari Nurhono S.IP. M.IP., mengatakan, telah menerima kembali personel yang baru pulang dari Satgaster, dengan rasa syukur, dimana tugas yang diberikan negara dapat laksanakan dengan baik. “Saya selaku Dandim merasa bangga dan menaruh hormat kepada ksatria yang telah selesai melaksanakan perintah untuk mengemban tugas Satgaster di wilayah Indonesia timur,” ujarnya.

Tugas yang telah diemban diakui Dandim merupakan suatu amanah, kehormatan sekaligus kepercayaan yang telah diberikan oleh pimpinan TNI AD dengan penuh semangat dan disiplin dalam melaksanakan tugas sebagai aparat teritorial.

“Jadikan pengalaman yang baik selama melaksanakan tugas di wilayah Kodam XVII/Cendrawasih dan Kodam XVIII/Kasuari untuk dapat di implementasikan dalam pelaksanaan tugas di satuan, tetap berfikir positif dan tetap berkarya untuk kemajuan Kodim 0106/Ateng Perlu kita sadari semua, bahwa dalam kehidupan militer, Satgas itu sebagai suatu kebanggaan dan kehormatan.” Pungkas Komandan Kodim 0103/Aut.

“Saya selaku Komandan Kodim 0103/Aut mengucapkan selamat datang kepada Serka Yusuf beserta Tiga Orang Lainnya yang telah kembali dari penugasan operasi sebagai Satgas Aparat Teritorial di Kodam XVII/Cendrawasih dan Kodam XVIII/Kasuari, Kami patut mengapresiasi saudara karena telah berhasil menjalankan perintah pimpinan dalam penugasan dan kembali dalam keadaan sehat dan selamat”, ucap Dandim.

Dalam acara tersebut tampak hadir Dandim 0103/Aut Letkol Inf Hendrasari Nurhono S.IP. M.IP., Kasdim 0103/Aut Mayor Inf Jumiin, Pabung Dim 0103/Aut, Para Perwira Staf, Para Danramil, personil Dim 0103/Aut Dan Ketua Persit kartika chandra kirana cabang XX Dim 0103Aut berserta pengurus. (zal)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Penangkapan DPO tersebut bertempat di Perumahan Fitria Residen, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjar Baru, Provinsi Kalimantan, Rabu (25/01/2023) Sekitar pukul 22:40 WIB.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (KAPUSPENKUM) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui Siaran Persnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/01/2023)

Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu :

Nama : S

Tempat lahir : Jembayan

Umur/tanggal lahir : 45 tahun / 05 Juni 1978

Jenis kelamin : Laki – laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Jalan Gajah Mada RT. 003, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur atau Jalan AWL Senopati RT. 015, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Agama Islam, Pekerjaan Direktur PT Bumi Anugrah Persada.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-363/O.4.19/Fd.1/04/2017 tanggal 12 April 2017 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-719/Q.4.19/Fd.1/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-1006/Q.4.19/Fd.1/10/2017 tanggal 18 Oktober 2017, S merupakan TERSANGKA dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan jembatan beton Sungai Tikah (14m x 8m) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mahakam Ulu TA. 2015 dengan total anggaran senilai Rp4.997.089.200, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.000.000.000.

S diamankan karena ketika dipanggil sebagai TERSANGKA secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke Rutan Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Menyikapi tingginya angka pernikahan di bawah umur pada 2022 lalu, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disduk-P3A) Kabupaten Indramayu melakukan berbagai upaya untuk pencegahannya pada tahun 2023 ini.

Salah satu upayanya adalah dengan melakukan kerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Indramayu Kelas 1A. Kerja sama ini dilakukan dalam upaya pencegahan perkawinan anak di bawah umur serta dalam rangka percepatan penurunan stunting di Kabupaten Indramayu.

Bertempat di ruang Kepala Disduk-P3A, Rabu (25/1/2023), Disduk-P3A Indramayu menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama PA Indramayu Kelas 1A. MoU ini berisi tentang Pendampingan Pencegahan Perkawinan Anak Di Bawah Umur Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting.

Wakil Ketua PA Indramayu, Yunadi menandatangani Mou dengan didampingi panitera PA Harun Al Rasyid dan Tohayudin. Sementara Plt. Kepala Disduk-P3A Indramayu Heka Sugoro didampingi Kabid PHP & PKA Cicih Sukarsih dan Kabid KKK Agung Rahayu.

Ruang lingkup kerja sama ini meliputi mediasi atau pendampingan guna mencegah perkawinan di bawah umur ditetapkan oleh Undang-Undang. Hal ini sebagai suatu upaya pendampingan untuk meminimalisir dampak akibat perkawinan di bawah umur yang menimbulkan trauma, juga upaya langkah-langkah yang diperlukan terkait sengketa hak asuh anak.

Mou ini juga dikaitkan dengan penanggulangan stunting di Kabupaten Indramayu, yang mana faktor penyebab stunting ini dapat berasal dari perkawinan anak atau di bawah umur. Pasangan muda yang belum memiliki pengetahuan atau penghasilan cukup dapat berdampak pada anaknya yang tidak terpenuhi kebutuhan gizinya secara optimal.

Plt. Kepala Disduk-P3A Heka Sugoro menyatakan, pihaknya akan menugaskan petugas untuk melakukan update data pasangan yang mengajukan dispensasi dan mengerahkan tenaga Pendamping.

Heka Sugoro melanjutkan, dengan Motekar (Motivator Ketahanan Keluarga) yang merupakan agen yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Jawa barat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), ini menjadi pendampingan pada pasangan yang mendapatkan dispensasi secara berkesinambungan sampai melahirkan, sehingga meminimalisir terjadinya risiko,

“Dengan Motekar, diharapkan dapat memediasi pasangan mendapatkan perlindungan dan pemenuhan, yakni Hak Anak, Hak Jaminan Sosial, serta Hak Jaminan Kesehatan serta Hak mendapatkan legalitas kependudukan serta mendapatkan Akta Kelahiran,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Yunadi mengutarakan, PKS ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Indonesia. Dirinya menyatakan, jika ini berhasil maka akan menjadi percontohan di Indonesia dan akan memenuhi point Kabupaten Layak Anak.

“Berkaitan antara perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak dengan Penurunan Stunting, ini memerlukan komitmen yang kuat dari kita semua, bukan hanya lintas OPD terkait saja, namun upaya seluruh masyarakat juga harus optimal, karena masa depan bergantung pada aksi dan langkah kolaboratif yang optimis. Dengan upaya ini, kita bersama-sama mewujudkan visi Bupati Indramayu Nina Agustina, Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur, dan Hebat),” pungkasnya. (Toro)

0

Suara Indonesia News – Duri. Bandar Narkoba miliki sabu seberat 4.80 gram, diringkus Satresnarkoba Polres Bengkalis di Jalan Lintas Duri – Dumai Km 8 Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Tersangka di ketahui berinisial AM (42)Tahun, warga Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Diringkus polisi pada Jum’at 13 Januari 2023 lalu.

Dari tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 14 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.80 gram. 1 (satu) unit handphone merk redmi warna merah. 1 (satu) kotak rokok warna hitam serta Uang Tunai Rp. 335.000.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando, S.E membeberkan kronologis kejadian kepada Media ini, Kamis 26 Januari 2023.

Dikatakan Toni, berawal informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.

Setelah diperoleh informasi A1, target terlihat berada di tepi jalan lintas duri dumai km.8 Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

“Kemudian tim langsung melakukan penangkapan, tanpa ada perlawanan dari tersangka, saat digeledah ditemukan 14 (empat belas) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.80 gram di dalam kotak rokok warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk redmi warna merah dan uang tunai Rp. 335.000,” ujar Toni

Tidak hanya itu, masih Toni, tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang ia dapatkan dari JM (DPO). paparnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Setelah urine tersangka ditest, hasilnya positif mengandung Metamphetamine.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Toni.

Editor: Musrialdi