0

Suara Indonesia News – Jakarta. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menggelar kegiatan Hoegeng Awards pada tahun ini. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kegiatan ini diharapkan dapat memacu semangat anggota Polri di lapangan untuk terus berbuat baik.

Penyelenggaraan Hoegeng Awards pertama kali dicetuskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Januari 2022.

“Adapun background penyelenggaraan Hoegeng Awards ini bermula dengan adanya tagar percuma lapor polisi dan satu hari satu oknum. Lalu Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yaitu Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengoyami, melayani masyarakat serta menegakan hukum,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/1/2023).

Lebih lanjut, Dedi menuturkan, penyelenggaraan Hoegeng Awards juga dilatarbelakangi oleh humor dari mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang menyatakatan hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia, yakni patung polisi, polisi tidur dan mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Iman Santoso.

“Munculnya humor dari Gus Dur ini seakan telah melegitimasi bahwa sangat sulit mencari polisi jujur dan berintegritas di negara ini,” katanya.

Dedi menuturkan, Hoegeng Awards bukan merupakan konteks popularitas dan banyak-banyakan usulan. Melainkan proses seleksi yang menitikberatkan pada dampak positif untuk institusi Polri maupun masyarakat luas, dengan berlandaskan pada nilai keteladanan Hoegeng Iman Santoso.

Pada penyelenggaraan Hoegeng Awards 2022 ada tiga kategori yang diperebutkan. Yaitu Polisi Inovatif, Polisi Berdedikasi, dan Polisi Berintegritas.

Tahun ini, ada lima kategori yang diperebutkan yaitu Polisi Berintegritas, Polisi Inovatif, Polisi Berdedikasi, Polisi Pelindung Perempuan dan Anak, dan Polisi Tapal Batas.

Adapun dewan pakar yang nanti memutuskan penerima Hoegeng Awards yaitu Wakil Ketua MPR Arsul Sani, Anggota Kompolnas Poengky Indarti, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Qotrunnada Wahid, Anggota Komnas HAM Putu Elvina dan Mantan Plt Pimpinan KPK Mas Achmad Santosa.

“Adapun kriteria penjurian yaitu pertama anggota Polri aktif, lalu tidak memiliki catatan negatif data internal Polri, ketiga memiliki impact atau dampak terhadap masyarakat luas, keempat memiliki citra positif di mata masyarakat sekitarnya, kelima berintegritas dan menjalankan prinsip-prinsip Presisi,” katanya. (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Riau. Polemik terkait Dana Bagi Hasil (DBH) migas Riau masih terus berlanjut. Setelah dulu Bupati Meranti mengamuk kepada Kementerian Keuangan, beberapa Hari yang lalu, Gubernur Riau yang merasa tak adil terkait DBH dari pusat yang disampaikannya disalah satu media online.

Hal ini mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Civil Society Organization (CSO) Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) Indonesia.

CSO EITI Indonesia Rocky Ramadani menyampaikan bahwa perlu adanya transparansi ataupun keterbukaan informasi data produksi migas (lifting) oleh masing-masing stakeholder yaitu Kementerian ESDM, SKK Migas, KKKS, Kemenkeu. (23/01-2023).

Tambahnya selama ini bottleneck persoalan DBH disebabkan komunikasi dan informasi dari Kementerian ESDM, SKK Migas, KKKS, Kemenkeu kepada Daerah Penghasil Migas sangat sulit didapatkan.

“Data Kementerian ESDM yang dipakai oleh Kemenkeu untuk dasar pembagian DBH SDA-nya justru yang sering jadi pertanyaan. Itulah yang kemudian dijadikan argumen Bupati terkait data lifting misalnya, pakai data SKK, Dirjen Migas atau data yang mana. Ini yang patut diperjelas kepada Daerah”, pungkas Rocky.

Sungguhpun demikian kata Rocky, Pemerintah Daerah juga harus proaktif dalam mendapatkan maupun mensinkronkan informasi dari data tersebut.

“Jangan hanya menunggu saja, pemda Riau dan Kabupaten/Kota Daerah khususnya Daerah penghasil mesti jemput bola untuk mendapatkan data yang akurat dan informasi terkait implikasi undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah”, ujar Rocky.

Dikatakan Rocky, sejauh mana Daerah memahami implikasi UU HKPD nomor 1 Tahun 2022 yang menyangkut perubahan formula DBH sumber daya alam. Ditambah lagi PP-nya belum selesai.

“Tentu ini juga akan menambah ruwetnya dana bagi hasil migas. Kemenkeu mesti menjelaskan kepada Daerah, formula mana yang mesti digunakan dalam penghitungan DBH Migas. Apakah formula baru ataukah formula lama. Karena PP-nya belum selesai”, tegas Rocky yang juga merupakan pengurus FKPMR ini.

Apalagi kata Rocky dalam UU HKPD tersebut disampaikan bahwa DBH SDA tidak hanya untuk Daerah penghasil tapi juga Daerah yang berbatasan dengan Daerah penghasil.

Selama ini menurut Rocky yang terjadi pada Forum Rekonsiliasi DBH SDA, seringkali Pemerintah Kabupaten tidak dilibatkan. Yang dilibatkan hanya Bapenda Provinsi. Kalaupun Pemkab dilibatkan, itu hanya sebagai ajang sosialisasi Pusat ke Daerah.

“Kedepan tentu hal ini mesti jadi prioritas Pemerintah Pusat agar pada forum rekonsiliasi harus melibatkan pemerintah Daerah terutama Daerah penghasil, sehingga tidak ada lagi pemda yang merasa pembagiannya tidak adil”, tandas Rocky. (RC)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Alianasi masyarakat Amanmata dan Genatika yang di pimpin oleh Penasehat Hukum Dosma Roha Sijabat,S.H.,M.H.,akan melebarkan sayapnya di seluruh Wilayah Provinsi di Tanah Air bahkan di setiap Kabupaten /Kota di seluruh Indonesia dengan mempunyai beberapa program untuk ikut turut serta dan mendukung program pemerintah dalam mewujudkan Reforma Agraria serta mendukung program Pemerintah
dalam penanggulangan Narkotika di seluruh Indonesia.

Hal ini di sampaikan oleh Ketua DPW (Dewan Pimpinan Wilayah ) DKI Jakarta Arizona Sitepu, S.H.,C.FLS.
kepada Wartawan di
Gedung The Jakarta Post Palmerah Barat Senin (23/01/2023)

Arizona Sitepu,S.H.,C.FLS. menjelaskan bahwa terbentuknya Tim Aliansi masyarakat Amanmata dan Genetika ini mempunyai Visi dan Misi sebagai berikut yaitu :

Visi Misi Amanmata:

Visi :
Ikut turut serta dan mendukung program Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan Reforma Agraria.

Misi:
1. Memberikan edukasi kepada masyarakat luas tentang bahayanya mafia tanah di Indonesia.
2. Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat terkait penyelesaian konflik pertanahan serta bekerjasama dengan masyarakat dalam rangka menyelesaikan masalah terkait mafia tanah.
3. Meningkatkan penanganan dan mengupayakan penyelesaian sengketa, dan konflik perkara pertanahan.
4. Mengawasi layanan digitalisasi terkait transksi jual beli tanah.

Visi misi Genatika

Visi:

Ikut turut serta dan mendukung program Pemerintah Indonesia dalam penanggulangan Narkotika di Seluruh Indonesia

Misi:
1. Memberikan edukasi kepada masyarakat luas tentang bahayanya penyalahgunaan Narkotika bagi rakyat indonesia.
2. Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat terkait penyelesaian kasus Narkotika serta bekerjasama dengan masyarakat dalam rangka menyelesaikan masalah terkait dengan bahayanya Narkotika.
3. Meningkatkan penanganan dan mengupayakan penyelesaian kasus Narkotika yang ada di Indonesia.
4. Menyiadakan tempat rehabilitasi bagi rakyat Indonesia yang sudah terkena bahayanya Narkotika, terangnya Arizona.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Amanmata dan Genetika Dosma Roha Sijabat, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa Aliansi yang ia Pimpin ini sudah terbentuk 15 DPW di seluruh Provinsi di seluruh Tahan Air bahkan rencananya akan melebarkan sayapnya di setiap Kabupaten /Kota di seluruh Indonesia , jelasnya,Dosma.

Tambahnya Dosma mengatakan bahwa DPW yang sudah terbentuk tersebut akan di Deklarasikan tgl 18/02/2023 di Sentul Kota Bogor, ucapnya mengakhiri. (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Banda Aceh. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pemuda Cinta Aceh (PCA) Sulthan Alfaraby menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima bansos pemerintah.

“PNS harusnya tidak termasuk dalam kriteria bantuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujarnya.

Dia kemudian merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) 63/2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai.

“Dalam aturan itu (Perpres), jelas disebutkan bahwa penerima bansos adalah seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat miskin, tidak mampu atau rentan terhadap risiko sosial”, ungkapnya, Senin (23/01/2023).

Dia pun menegaskan bahwa diperlukan pemeriksaan lebih lanjut agar mengetahui motif oknum PNS menerima bansos. Hal ini untuk mencegah tindakan kecurangan atau penyalahgunaan wewenang.

Eks Komandan Lapangan (Danlap) gerakan mahasiswa Aceh tersebut menegaskan, apabila oknum PNS terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi, maka mereka harus dikenakan hukuman.

Dia mendesak hukuman diberikan sesuai yang diatur dalam PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Apabila terbukti, dapat dikenakan sanksi disiplin dan harus mengembalikan bansos,” tegas penulis 7 buku tersebut.

Adapun sanksi yang diberikan mulai dari ringan, sedang, sampai dengan sanksi berat. Sanksi berat mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan menjadi pelaksana, hingga diberhentikan secara tidak hormat.

“Masih banyak masyarakat Anda yang butuh bantuan tersebut. Maka harus dikembalikan kepada mereka yang berhak. Hal ini berlaku untuk semua PNS, tak terkecuali di Aceh”, tutup Sulthan Alfaraby. (SA)

0

Suara Indonesia News – Kota Tasikmalaya. Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum meninjau perayaan Imlek di Vihara Avalokitesvara, Kota Tasikmalaya, Senin (23/1/2023).

Hasil pantauan tersebut, Pak Uu –sapaan akrab Uu Ruzhanul Ulum– mengungkapkan, bahwa perayaan Imlek, khususnya di wilayah Tasikmalaya berlangsung aman dan kondusif.

Pak Uu pun menyatakan bahagia karena kondusivitas Jabar selalu terjaga di setiap perayaan hari besar keagamaan.

“Seperti kita lihat, salah satu tempat ibadah ini, alhamdulillah dalam keadaan aman dan nyaman,” ujar Pak Uu.

“Saya merasa senang sebagai pimpinan di Jabar, juga sebagai masyarakat, bahwa Tasikmalaya dan daerah lain di Jabar dalam menghadapi hari-hari besar keagamaan selalu kondusif,” tuturnya.

Menurutnya, sebagai miniatur Indonesia, Jabar memiliki berbagai macam suku dan budaya. Namun di samping keberagaman tersebut, masyarakatnya tetap adaptif dan menerima perbedaan tanpa kegaduhan.

Untuk itu, Pak Uu mengimbau kepada masyarakat agar menghindari sifat fanatisme, juga meningkatkan sikap saling menghormati dan menghargai sesama karena menurutnya negara perlu keamanan.

“Makanya kita jangan terlalu fanatik dalam hidup. Mari kita saling menghormati dan menghargai karena negara perlu aman,” imbau Pak Uu.

“Jangan terlalu memperbesar perbedaan, tapi harus mencari titik persamaan di antara kita sehingga Indonesia dan Jabar aman dan kondusif,” tegasnya. (Sendi)

0

Suara Indonesia News – Duri. PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menanggapi insiden kecelakaan kerja dengan serius dan melaksanakan proses investigasi bersama para pemangku kepentingan seperti SKK Migas Sumbagut, Ditjen Migas ESDM, Disnaker Riau dan Kepolisian Daerah Provinsi Riau. Senin 23 Januari 2023.

Semua pihak langsung terjun ke lapangan untuk memantau dan investigasi secara menyeluruh. Serta memastikan aspek keselamatan pekerja selalu menjadi prioritas utama dalam menjalankan operasi.

PHR meminta seluruh kontraktor/mitra kerja untuk menampilkan kinerja berkualitas dan melaksanakan kegiatan operasi dengan memperhatikan, mengedepankan dan menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara seksama serta berkesinambungan.

Secara tegas Direktur Utama PHR, Jaffee A Suardin menyampaikan, “Jika ditemukan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan kerja, maka akan membawa konsekuensi berupa tindakan tegas, sampai dengan sanksi hitam dari daftar rekanan”. sebutnya

PHR senantiasa mengupayakan keselamatan kerja dan akan terus menjadikannya prioritas utama dalam operasi di WK Rokan.

TENTANG PHR WK ROKAN

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) merupakan salah satu anak perusahaan Pertamina yang bergerak dalam bidang usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah  Subholding Upstream, PT Pertamina Hulu Energi (PHE). PHR berdiri sejak 20 Desember 2018.

Pertamina mendapatkan amanah dari Pemerintah Indonesia untuk mengelola Wilayah Kerja Rokan sejak 9 Agustus 2021.

Pertamina menugaskan PHR untuk melakukan proses alih kelola dari operator sebelumnya. Proses transisi berjalan selamat, lancar dan andal. PHR melanjutkan pengelolaan WK Rokan selama 20 tahun, mulai 9 Agustus 2021 hingga 8 Agustus 2041.

Daerah operasi WK Rokan seluas sekitar 6.200 km2 berada di 7 kabupaten/kota di Provinsi Riau. Terdapat 80 lapangan aktif dengan 11.300 sumur dan 35 stasiun pengumpul (gathering stations).

WK Rokan memproduksi seperempat minyak mentah nasional atau sepertiga produksi pertamina. Selain memproduksi minyak dan gas bagi negara, PHR mengelola program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan fokus di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat dan lingkungan. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Dua orang terdakwa pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 s/d 2020 yang merugikan negara hingga mencapai Rp133.763.305.600, yaitu Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. akan segera menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) Majelis Hakim pada Selasa 31 Januari 2023 di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Hal ini di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum )  Kejaksaan Agung RI Dr.Ketut Sumedana melalui siaran Persnya kepada wartawan di Jakarta,Senin (23/01/2023)

Kapuspenkum menjelaskan bahwa Sebelumnya pada sidang Desember lalu, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. dituntut pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp25.375.756.533. dan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 8 tahun.

Sementara Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp101.624.243.467 dan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 9 tahun

Dalam tuntutannya, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp60.980.756.533 dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. Harta memperkaya diri sebesar Rp37.335.910.483. Kedua Terdakwa dianggap merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri, dan oleh karenanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 atau Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Oditur Militer Tinggi II Jakarta selaku Penuntut Umum berharap putusan Majelis Hakim nantinya tidak berbeda dengan tuntutan pidana yang telah diajukan terhadap Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E.

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Laksamana Muda TNI Anwar Saadi menegaskan bahwa kinerja Tim Penuntut Koneksitas sudah sangat maksimal dalam proses membuktikan unsur pidana yang dilakukan para Terdakwa, berdasarkan keterangan para Terdakwa, para saksi dan ahli, serta bukti-bukti lain yang cukup dan sudah terpenuhi sebagaimana pasal tindak pidana korupsi yang didakwakan.

Mengenai penyelamatan uang negara, JAM-Pidmil mengapresiasi kerja panjang Tim Koneksitas mulai dari proses penyidikan hingga penuntutan perkara TWP AD ini yang tentunya terkait menyelamatkan keuangan negara. JAM-Pidmil juga menyampaikan terima kasih atas kinerja yang baik, sinergi, serta koordinasi antara Oditur, Jaksa dan Penyidik Puspomad (Pusat Polisi Militer TNI AD) selama proses penyidikan sampai dengan persidangan pada tahap tuntutan ini. Mengingat kerugian negara yang mencapai Rp133.763.305.600.

JAM-Pidmil mengatakan Tim Koneksitas berupaya maksimal melalui mekanisme hukum acara yang ada untuk mendapatkan aset-aset TWP AD di Terdakwa dan pihak terkait, termasuk dalam tuntutan diterapkan pidana tambahan uang pengganti sesuai nilai kerugian yang jadi tanggung jawab masing-masing Terdakwa sesuai nilai yang dikorupsi. Soal barang bukti yang berhasil disita dari para Terdakwa senilai Rp53 Miliar, JAM-Pidmil menyatakan Tim Koneksitas juga mengupayakan pengembalian lebih maksimal lewat tuntutan pidana tambahan.

JAM-Pidmil berharap Panglima dan juga KASAD (Kepala Staf TNI Angkatan Darat) selaku Ankum (atasan yang berhak menghukum) dan Papera (perwira penyerah perkara) di satuan Angkatan Darat agar proses hukum perkara korupsi TWP AD bisa semaksimal mungkin dalam mengembalikan kerugian kepada prajurit. (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Nias Selatan. Buaya yang diduga yg menerkam salah satu warga di desa labuhan rima baru beberapa minggu yang lalu masih terus berkeliaran di pantai dekat pemukiman warga Desa Labuhan Rima Kecamatan Pulau-pulau Batu Timur Pulau Pini Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara

Menurut penuturan Kades labuhan rima baru Mesakhi Maduwu kepada Wartawan lewat pesan whatshapnya menyampaikan bahwa dari 6 ekor buaya yang berkeliaran di sekitar pantai pulau pini ini terus membuat teror kepada masyarakat dan sangat mengancam warga khususnya bagi para Nelayan sekitar, ucapnya.

Tambah Kades mengataka, bahwa di daerah kecamatan pulau-pulau batu timur satu ekor dari antara buaya itu telah berhasil ditangkap warga dengan menggunakan jaring pada hari jumat 21 januari 2023 sekitar pukul 5 sore,dengan ukuran yang lumayan besar berlokasi didaerah desa labuan hiu tepatnya pulau pini kecamatan pulau-pulau batu timur, terangnya, minggu (23/01/2023).

Harapan Kepala Desa Labuhan Rima Baru melalui pemberitaan ini Beliau
memohon bantuan solusi atau arahan dari para pihak terkaid seperti BKSDA ,Dinas Kehutanan dan pihak pemerintah pusat maupun daerah untuk bisa mengatasi teror buaya ini di wilayah kami,karna akibat teror buaya tersebut masyarakat nelayan desa labuhan rima merasa terancam keselamatannya untuk mencari Nafkah penghidupan mereka di laut.

Sebagaimana diketahui bahwa
buaya pemangsa salah satu warga di Desa labuhan rima baru beberapa hari kemarin sampai saat ini masih terus berkeliaran di sekitar perairan Desa lahuhan rima, terangnya.

Mengakhiri penuturannya Beliau terus menghimbau kepada masyarakat nelayan warga Desa labuhan rima dan Pulau pini sekitarnya agar tetap selalu waspada terutama nelayan yang beraktifitas di malam hari, serta hindari beraktifitas disekitar sungai yang mempunyai lorong tembus kelaut, tuturnya Kades penuh harap.

Salah satu warga Masyarakat Desa labuhan rima menyampaikan bahwa Sejak sudah ada teror Buaya ini di Daerahnya sampai saat ini masih belum ada pihak Pemerintah ataupun pihak Lembaga pengendalian Satwa Liar terkait Teror buaya ini turun ke Lokasi.

Menurutnya Masyarakat sekitar bahwa teror Buaya ini terjadi karena akibat ekosistim habitat asli Mereka telah di rusak oleh aktifitas perusahan penebangan kayu yang beroperasi di daerah kecamatan Pulau-Pulau Batu Timur tepatnya di pulau Pini. Akibat penebangan kayu tersebut banyak sungai yang tersumbat akibat reruntuhan kayu, sehingga buaya-buaya ini tidak bisa bebas masuk untuk mencari makanan mereka di habitat aslinya ,dan akhirnya
Mereka berpindah kelaut untuk mencari mangsanya, buktinya dalam kurung waktu 2 tahun ini sudah 3 orang Nelayan yang menjadi korban.

Harapan Masyarakat kepada pihak Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Pemerintah provinsi sumatara Utara dan Dinas Kehutanan di Kepulauan Nias agar menghentikan ijin operasi perusahaan Penebangan kayu di daerah lingkungan Wilayah Pulau Pini tersebut karena akibatnya sangat mengancam kenyamanan dan Keselamatan warga Nelayan di Daerahnya.

karena menurutnya Masyarakat bahwa sebelum ada perusahaan Penebangan Kayu yang beroperasi di daerah Pulau Pini ini ,maka buaya-buaya ini tidak mengganggu atau meneror masyakat

“Harapan kami Masyarakat agar ada tindakan nyata dari pihak Pemerintah terkaid untuk turun kelokasi agar melakukan Penyelidikan, tutur Masyarakat penuh harapan. (Feroni Dakhi)