0

DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Prestasi gemilang kembali di perlihatkan oleh jajaran Polsek Mandau dalam mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di sebuah tempat hiburan malam di Duri, wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (28/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di KTV Brotherhood, Jalan Lintas Duri–Dumai Km 8, Desa Pematang Obo.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang perempuan berinisial F.A. (32) dan R.M. (28). Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi dalam jumlah cukup besar.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 93 butir pil ekstasi, yang terdiri dari 3 butir ditemukan pada tersangka F.A. dan 90 butir lainnya ditemukan di dalam kamar yang diduga milik seorang DPO berinisial A,” jelas Primadona.

Selain ekstasi, turut diamankan barang bukti lain berupa satu plastik bening, satu dompet warna pink, satu kotak rokok merek Esse, serta uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Kompol Primadona menambahkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi hiburan malam tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka F.A. kedapatan menyimpan ekstasi di dalam bungkus rokok. Dari hasil interogasi awal, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengembangan kemudian mengarah ke sebuah kamar, di mana petugas menemukan tersangka R.M. beserta puluhan butir ekstasi lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) tentang permufakatan jahat dan peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika sebagai bentuk komitmen Polri dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Primadona.

Kompol Primadona juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis. (Mus)

0

Oleh: H. Makdoem Ibrahim ( Muballigh Butiran debu)

MAMUJU, SUARA INDONESIA NEWS | Di tengah hamparan keindahan alam dan kekayaan budaya Sulawesi Barat, terselip sebuah realitas yang tak bisa diabaikan: masih terbatasnya akses layanan kesehatan yang memadai bagi masyarakat. Di saat kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara, tidak sedikit masyarakat yang harus menempuh perjalanan panjang, bahkan hingga ke luar provinsi, demi mendapatkan pelayanan medis yang layak.

Kondisi ini bukan sekadar persoalan fasilitas, melainkan menyangkut harapan hidup, keselamatan, dan masa depan masyarakat. Bayangkan seorang ibu hamil dengan komplikasi yang harus dirujuk ke provinsi lain, atau pasien dengan penyakit kritis yang kehilangan waktu berharga karena keterlambatan penanganan. Setiap detik menjadi begitu berarti, namun sering kali terhambat oleh keterbatasan infrastruktur kesehatan.

Ibu kota provinsi sebagai pusat pemerintahan dan pelayanan publik seharusnya menjadi titik utama hadirnya rumah sakit rujukan yang representatif. Rumah sakit rujukan bukan hanya tempat berobat, tetapi simbol kehadiran negara dalam menjamin kesehatan rakyatnya. Di sanalah tersedia tenaga medis spesialis, peralatan modern, serta sistem pelayanan yang terintegrasi untuk menangani kasus-kasus kompleks.

Ketiadaan rumah sakit rujukan yang memadai di ibu kota Sulawesi Barat menciptakan kesenjangan pelayanan kesehatan. Masyarakat di daerah terpencil semakin rentan, sementara beban ekonomi keluarga meningkat akibat biaya transportasi dan akomodasi saat harus dirujuk ke luar daerah. Ini bukan hanya masalah kesehatan, tetapi juga persoalan keadilan sosial.

Lebih dari itu, pembangunan rumah sakit rujukan akan menjadi investasi jangka panjang bagi daerah. Selain meningkatkan kualitas hidup masyarakat, kehadiran fasilitas ini juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Sudah saatnya pembangunan sektor kesehatan menjadi prioritas utama. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, perlu bersinergi menghadirkan solusi konkret. Tidak cukup hanya dengan wacana—dibutuhkan komitmen nyata, perencanaan matang, dan keberanian untuk menjadikan kesehatan sebagai fondasi pembangunan.

Karena pada akhirnya, kemajuan sebuah daerah tidak hanya diukur dari infrastruktur fisik, tetapi dari sejauh mana negara hadir melindungi dan merawat warganya. Dan di Sulawesi Barat, harapan itu kini bertumpu pada satu hal yang sangat mendasar: hadirnya rumah sakit rujukan yang layak, manusiawi, dan menjangkau semua.

Sebab setiap nyawa berharga, dan setiap warga berhak untuk hidup dengan sehat dan bermartabat. Sabtu 28/03/2026

0

TEGAL, SUARA INDONESIA NEWS | Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tegal Akhir Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Jumat 27 Maret 2026.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, bersama Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo dan Amirrudin. Turut hadir Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, perwakilan Forkopimda, anggota DPRD, Ketua Tim Penggerak PKK, para kepala OPD, camat, serta lurah se-Kota Tegal.

Dalam sambutannya, Dedy Yon menegaskan bahwa LKPJ Akhir TA 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal periode 2025–2029.

Ia menjelaskan, ruang lingkup LKPJ meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, capaian program dan kegiatan, permasalahan serta solusi yang ditempuh, kebijakan strategis beserta implementasinya, tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya, hingga hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

“Seluruh substansi tersebut disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan Kota Tegal Tahun Anggaran 2025,” ujar Dedy Yon.

Ia juga menyampaikan Laporan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Kota Tegal Akhir TA 2025. Menurutnya, arah kebijakan pembangunan tahun 2025 difokuskan pada penguatan fondasi pembangunan daerah sebagai tahap awal mewujudkan visi “Tegal Berdikari dan Sejahtera, Menjadi Kota Idaman”, ucapnya.

Prioritas Pembangunan Kota Tegal Tahun 2025 antara lain:

  1. Penguatan Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta kepercayaan publik.
  2. Peningkatan Kualitas Pelayanan Dasar di bidang pendidikan dan kesehatan guna memperkuat sumber daya manusia.
  3. Penguatan Struktur Perekonomian Daerah melalui pemberdayaan UMKM, pengembangan sektor perdagangan dan jasa, serta peningkatan daya saing daerah.
  4. Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Pengurangan Pengangguran dengan program yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
  5. Peningkatan Kualitas Infrastruktur Perkotaan yang mendukung pertumbuhan ekonomi, konektivitas wilayah, dan kenyamanan hidup masyarakat. (Zaen)

0

BENGKALIS, SUARA INDONESIA NEWS | Baru sehari menjabat sebagai Kapolsek Pinggir, AKP Agung Rama S., S.I.K., M.Si langsung menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Gerak cepat jajaran Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan. Jum’at (27/03/2026).

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S., S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 20.23 WIB di Perkebunan PT. Adei KM 4, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir.

Pelaku berinisial U.S.H (42) berhasil diamankan setelah tim opsnal melakukan pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirex berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 1,42 gram, serta turut diamankan 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna menekan peredaran narkoba di tengah masyarakat.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang kemudian mengarah kepada tersangka.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial S yang berada di sekitar PKS PT. Adei,” ungkap AKP Agung.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif amphetamine, yang semakin menguatkan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru.

AKP Agung Rama S., S.I.K., M.Si menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah ini. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan dalam upaya pemberantasan narkotika,” tegasnya. (Mus)

0

BENGKALIS, SUARA INDONESIA NEWS | Upaya tegas dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali ditunjukkan jajaran Polsek Pinggir.

Melalui pengembangan cepat, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat kotor ± 4,67 gram. Jum’at (27/03/2026)

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir menyampaikan bahwa pengungkapan terjadi pada Kamis (26/3/2026) malam di Jalan Caltex menuju PKS PT. Adei, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir.

 

Seorang pelaku berinisial J.S.S (32) berhasil diamankan setelah sebelumnya tim opsnal mengamankan pelaku lain di wilayah KM 4 PT. Adei. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas langsung bergerak cepat hingga berhasil menangkap J.S.S beserta barang bukti.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 paket besar sabu seberat ± 3,13 gram dan 9 paket kecil seberat ± 1,54 gram. Selain itu turut diamankan timbangan digital, plastik pembungkus, tiga unit handphone android, serta uang tunai sebesar Rp8 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.

Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Kandis, Kabupaten Siak.

Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif amphetamine, menguatkan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama dan mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif mendukung P4GN dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolsek Pinggir. (Mus)

0

MANGGARAI BARAT, SUARA INDONESIA NEWS | Kawasan Labuan Bajo memanas, iklim investasi diduga kuat tercoreng oleh ulah terduga jaringan mafia tanah. Protes mulai menguat dari publik Labuan Bajo.

Sekitar 500 massa publik akan turun ke jalan, demo 3 hari, mulai 7 hingga 9 April 2026. Dimana sasaran demonstran akan ditujukan ke Pengadilan Negeri, BPN, dan Kejaksaan Negeri Labuan Bajo.

Hal ini gara-gara masalah aktivitas busuk terduga mafia tanah yang sudah lama membungkus ‘tanah Negara’, jadi milik pribadi. Ini serius.

“Publik tak bisa berdiam diri lagi setelah adanya putusan perkara perdata tertanggal 10 Maret 2026 dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Dimana putusan tersebut dinilai mengabaikan fakta keberadaan Tanah Negara, yang justru dianggap melegitimasi kepemilikan pribadi atas tanah aset negara itu,” kata Florianus Surion salah satu pemilik tanah di Kerangan, Labuan Bajo kepada media, Jumat (27/3/2025) di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Ia menduga Majelis Hakim ada main mata dengan Santosa Kadiman, broker tanah Hotel bintang 5, The St Regis Labuan Bajo. Dimana sampai-sampai ada putusan perdata bahwa Tanah Negara “sah tanah milik perseorangan”.

Dari info yang beredar, dugaan perampasan Tanah Negara itu berawal sejak 29 Januari 2015 ketika Santosa Kadiman sebagai pembeli dalam akta PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) tanah seluas +- 40 ha. Yang mana obyek tanahnya masih sengketa, inklud di dalamnya ternyata ada Tanah Negara.

“Publik Labuan Bajo skeptis ketika Pemimpin mereka, Bupati dan DPRD diam saja selama 16 tahun sampai detik ini,” ujar Fery Adu sapaan akrab Florianus Surion.

Kata dia, kuat dugaan Santosa Kadiman dan Beatrix Seran Nggebu (istri Nikolaus Naput) menggelapkan atau merampas tanah Negara itu. Seperti publik ketahui, bahwa di lokasi Tanah Negara tersebut terdapat juga jalan raya Pemda selebar 8 m ( delapan meter) menuju sempadan pantai.

“Akan tetapi saat kini ditutup gerbang besi, akses jalan raya dan tanah negara tersebut diduduki begitu saja oleh Santosa Kadiman dan Menantu Beatrix Seran Nggebu (istri dari Nikolaus Naput,” ucap Fery ada menyesalkan kejafian ini.

Bagi publik Labuan Bajo, sikap “diam” Pemda ini mengecewakan. Putusan PN juga bukan sekadar kekeliruan administratif. Mereka melihatnya sebagai indikasi serius adanya dugaan persengkokolan jahat pelayan publik yang tidak berintegritas dan tidak profesional dalam proses perampasan Tanah Negara.

“Pelayan publik ini ibarat pakai kacamata kuda, ia bersikap dan mengambil keputusan tanpa menggali substansi kebenaran adanya Tanah Negara,” tegas Fery Adu.

Dimana lokasi Tanah Negara itu?

Di Bukit Kerangan, tidak jauh dari kawasan 30 hektar milik Pemerintah Daerah. Keberadaan Tanah Negara di lokasi itu sebenarnya bukan hal baru. Hal ini tercatat dalam dokumen lama, termasuk surat alas hak atas nama Nasar Bin Haji Supu tertanggal 10 Maret 1990, serta surat jual beli tanggal 2 Mei 1990, antara Nasar Bin Haji Supu dan Nikolaus Naput.

“Dalam kedua dokumen tersebut, batas sebelah timur secara jelas disebut sebagai Tanah Negara. Fakta ini semakin kuat karena pada 3 Maret 2010, Lurah Labuan Bajo sebagai wakil Pemerintah turut menandatangani dan mengakui dokumen tersebut,” jelasnya.

Namun kata Fery Adu, kondisi di lapangan justru berbanding terbalik. Tanah yang disebut sebagai Tanah Negara itu kini diduduki dan dikuasai oleh perorangan.

“Nama yang disebut antara lain Rosyina Yulti Mantuh dan Albertus Alviano Ganti, yang merupakan menantu dari Nikolaus Naput dan Beatrix Seran Nggebu. Lebih jauh lagi, tanah tersebut diketahui telah masuk dalam transaksi melalui akta PPJB Notaris Billy Yohanes Ginta tertanggal 29 Januari 2014, yang melibatkan Santosa Kadiman alias Erwin Bebek, broker tanah proyek hotel bintang lima St. Regis di Labuan Bajo sebagai pembeli,” katanya panjang lebar.

Florianus Surion, atau yang akrab disapa Fery Adu, menyampaikan sikap tegas kelompoknya. Yang mana katanya, situasi saat ini memicu kemarahan publik.

“Kami mendesak Kejaksaan dan BPN agar segera amankan aset Tanah Negara di Kerangan, Kel. Labuan Bajo, yang diduga dikuasai oleh terduga mafia tanah. Kami usulkan agar Kejaksaan dan BPN segera pasang plang permanen ‘Tanah Negara’ di lokasi yang diduduki oleh Santosa Kadiman,” ucap Fery Adu.

Kata dia, saat ini anahnya sudah di-GU (Gambar Ukur) ke atas nama kedua Menantu Beatrix Seran & Nikolaus Naput. Kami juga menyerukan kepada Pengadilan Negeri Labuan Bajo agar dalam memutuskan perkara harus cermat meneliti kebenaran.

“Ini, yang kami lihat, justru seperti mengesahkan perampasan Tanah Negara oleh perorangan. Sungguh tidak berintegritas dan tidak profesional,” kata Fery Adu

Dirinya tidak hanya menyampaikan tuntutan, tetapi juga memaparkan rangkaian fakta yang menurutnya menunjukkan adanya pola penguasaan ilegal yang berlangsung lama. Fakta-fakta itu juga telah dituangkan dalam surat pemberitahuan aksi kepada Kapolres Manggarai Barat.

Ia menjelaskan, penguasaan Tanah Negara di Kerangan diduga telah berlangsung sejak 21 Oktober 1991 oleh ahli waris Beatrix Seran Nggebu bersama pihak keluarga. Selain itu, terdapat transaksi jual beli antar perorangan atas tanah yang diduga sebagai Tanah Negara melalui akta PPJB di Notaris Billy Yohanes Ginta pada 29 Januari 2014.

Tidak berhenti di situ, Fery juga menyoroti adanya pengesahan penguasaan tersebut melalui putusan perdata Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Ia menilai hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan institusi dalam persoalan tersebut.

Pertama, Fakta adanya penguasaan & diduga perampasan Tanah Negara di Kerangan, Kel. Labuan Bajo sejak 21 Oktober 1991 sampai hari ini oleh ahli waris Beatrix Seran Nggebu beserta Menantunya.

Kedua, fakta adanya jual beli tanah Negara antar perorangan di Kerangan, Kel.Labuan Bajo, melalui akta PPJB ( Perjanjian Pengikatan Jual Beli) di Notaris Billy Ginta no.5 tanggal 29 Januari 2014.

Ketiga, Fakta adanya pengesahan penguasaan perorangan atas Tanah Negara oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo melalui Putusan Perkara Perdata obyek tanah di Kerangan, Kel.Labuan Bajo.

Keempat, fakta bahwa Kejaksaan merupakan Lembaga Penegak Hukum yang berotoritas & berwibawa untuk membela kepentingan Negara, antara lain mengamankan asset Tanah Negara demi kepentingan umum.

Lebih lanjut, Fery Adu menekankan bahwa indikasi perampasan terlihat jelas dari dokumen batas tanahz yang menyebutkan keberadaan Tanah Negara di sisi timur. Ia juga menyoroti penerbitan Gambar Ukur oleh BPN atas nama pihak perorangan sebagai bentuk dugaan pelanggaran.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya. Ia menilai BPN seharusnya konsisten terhadap data yang telah diterbitkan sebelumnya.

“Tanah Negara tidak diperkenankan dikuasai perorangan begitu saja. Jika BPN sudah terbitkan SHM di baratnya itu dimana batas timurnya adalah Tanah Negara, maka dia harus konsisten. Tidak boleh melanggar dengan buat lagi pengukuran dengan surat alas hak perorangan di situ. Harusnya BPN menolak ketika ada perorangan mengajukan permohonan SHM dong ! Dengan BPN meladeni klaim perorangan itu, maka BPN pada saat itu patut diduga ikut merampas tanah Negara,” tegas I Wayan.

Selain itu pihaknya juga mendesak langkah tegas dari aparat penegak hukum. Dan ketika saat ini tersingkap fakta adanya Tanah Negara duduki perseorangan, maka Kejaksaan harus dan wajib menyita tanah tersebut untuk aset Negara tersebut.

“Supaya perampasan tanah Negara oleh para mafia tanah tidak terus berlangsung. Kejaksaan dan Bareskrim harus tegas dan usut tuntas. Termasuk di PPJB 40 ha Santosa Kadiman yang di dalamnya ada Tanah Negara,” harap I Wayan. (GD)

0

KABUPATEN CIREBON, SUARA INDONESIA NEWS | Warga Desa Kedungbunder dihebohkan dengan bau busuk yang menyengat hampir 5 hari lamanya, bau yang berasal dari limbah pemotongan hewan ternak berupa bulu ayam basah yang di jemur yang berlokasi di lahan milik PT. Istaka Karya Gempol milik seorang Warga Kecamatan Kaliwedi. Rabu (25/03/2026).

Abdul Muis tokoh masyarakat Desa Kedungbunder, Kecamatan Gempol menerangkan bahwa awal mula bau busuk tercium oleh warga tepatnya pada hari Jumat 20/03/2026 kurang lebih pada pukul. 20.30 WIB disaat warga Desa Kedungbunder mempersiapkan diri untuk merayakan hari raya idul Fitri.

“Awal mula warga merasakan bau busuk seperti bau bangkai itu di hari Jumat malam pada pukul. 20.30 wib kemarin pas malam takbiran, dan warga masih mengira itu bau bangkai tikus di lingkungan sekitar rumah masing-masing dan setelah di telusuri oleh warga dan mendapatkan informasi dari warga blok Pejagan asem Desa Kedung Bunder bahwa bau tersebut ternyata berasal dari area lahan milik PT. Istaka Karya Gempol.

Menindaklanjuti informasi tersebut Muis Selaku Tokoh  masyarakat desa Kedung Bunder beserta warga desa palimanan Barat yang tepatnya di blok Pejagan asem  blok BTN Kedung Bunder Indah serta blok Karanganyar itu mendatangi lokasi tersebut, dan didapati adanya tumpukan limbah berupa  bulu ayam dan sejenisnya itu yang sangat berbau busuk yang sengaja di buang di lokasi tersebut.

Setelah ditelusuri pemilik limbah bulu ayam tersebut itu ternyata warga asal kecamatan Kaliwedi  yang bernama Anwar, pemilik limbah bulu ayam itu awalnya sama sekali tidak bisa dihubungi. maka kami melakukan tindakan itu pembakaran, Namun karena keterbatasan bahan untuk membakar ditambah lagi basah.

Pada hari Rabu itu sang pemilik limbah bulu ayam dilaporkan oleh warga ke Polsek Gempol dan saat itu pun saudara Anwar datang di Mapolsek Gempol untuk membuat kesepakatan kedua belah pihak antara tokoh masyarakat Muis dan pemilik limbah bulu ayam Anwar untuk di ambil kembali limbah tersebut.

Namun pada hari Kamis ini  limbah bulu ayam memang sudah diangkut kembali ke tempat yang layak untuk pembuangan limbah bulu ayam tersebut, Tapi masih ada sisa-sisa limbah tersebut yang masih bau menyengat di lingkungan kami”ujar Muis.

Sendi selaku warga desa Kedung bunder blok BTN gedung indah merasa keberatan jika hanya sekedar dipindahkan limbah tersebut, tanpa ada sanksi sosial atau sangsi hukum yang ditetapkan atau diterapkan pada pelaku tersebut karena sangat jelas kerugiannya terhadap lingkungan dan terhadap kami selaku warga desa kedung Bunder yang merasa terganggu penciumannya. jadi saya harap aparat penegak hukum bisa bertindak untuk segera Menindaklanjuti laporan warga.

Karena bukan hanya sekedar kerugian materi saja tapi kerugian kesehatan akibat limbah bulu ayam yang berbau busuk tersebut, karena ada beberapa warga atau keluarga saya pribadi pun sempat sakit yang di duga akibat limbah bulu ayam yang di buang sembarangan.  rencananya saya kami dan beberapa warga akan melaporkan hal tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup serta satpol PP serta unit Tipidter Polresta Cirebon ” Pungaks Sendi. (Bakar)

0
Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya terlihat berbincang-bincang dengan penghuni tahanan

TEGAL, SUARA INDONESIA NEWS | Ditengah kesibukan pengamanan arus mudik dan arus balik Lebaran di jalur Pantura, Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya menunjukkan kepedulian dengan berbagi kebahagiaan kepada para penghuni rumah tahanan (rutan) Mapolres Tegal Kota, Rabu 25 Maret 2026.

Dalam suasana Idul Fitri 1447 H yang masih berlangsung, Kapolres didampingi Wakapolres serta petugas jaga mendatangi langsung ruang tahanan untuk membagikan paket makanan siap saji kepada belasan penghuni rutan. Kegiatan berlangsung sederhana namun penuh kehangatan.

AKBP Heru Antariksa Cahya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan perhatian kepada sesama, tanpa memandang latar belakang, termasuk kepada para penghuni rutan yang sedang menjalani proses hukum.

“Di tengah tugas pengamanan arus mudik dan balik, kami ingin tetap berbagi kebahagiaan. Momentum Idul Fitri adalah saat yang tepat untuk saling memaafkan dan berbagi, termasuk kepada saudara-saudara kita yang saat ini berada di rutan,” ujar Kapolres.

Ia menegaskan, kepedulian kepada para tahanan merupakan bagian dari pendekatan kemanusiaan yang harus selalu dijunjung dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

“Ini adalah bentuk kepedulian yang memandang manusia secara utuh. Apa yang kami lakukan merupakan wujud belarasa dan penghargaan terhadap kelompok masyarakat yang kecil, lemah, dan mungkin sedang berada dalam kondisi tersingkir. Namun mereka tetap bagian dari masyarakat yang harus kita perhatikan bersama,” tegas AKBP Heru Antariksa

Suasana hangat terlihat saat Kapolres menyapa para penghuni rutan satu per satu, sekaligus memberikan motivasi agar mereka tetap menjalani proses hukum dengan baik dan menjadikan peristiwa yang dialami sebagai pelajaran untuk memperbaiki diri.

“Walaupun sedang menjalani proses hukum, mereka tetap harus diperlakukan secara manusiawi. Kami ingin mereka tetap merasakan suasana Lebaran dan memiliki semangat untuk berubah menjadi lebih baik,” lanjutnya.

Kapolres juga berpesan agar para penghuni rutan memanfaatkan waktu yang ada untuk introspeksi diri, mendekatkan diri kepada Tuhan, serta menyiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik.

“Kami berharap apa yang terjadi saat ini bisa menjadi pelajaran. Gunakan waktu ini untuk memperbaiki diri, memperkuat iman, dan ketika kembali ke masyarakat nanti bisa menjalani kehidupan dengan lebih baik,” ucapnya. (Zaen)