0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Hai Sobat Polri yang belum punya biaya untuk bikin SIM? Tenang, Polresta Cirebon kasih solusi, bayar pakai sampah.

Perlu diketahui, program bikin SIM bayar pakai sampah ini sudah dilaunching oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K., M.H. sejak Bulan Agustus 2022 dan terus berjalan hingga saat ini Bulan Januari 2023.

“Jadi program itu dilaunching Kapolresta Cirebon 6 bulan yang lalu, dan sampai sekarang masih tetap berjalan,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cirebon Kompol Galih Bayu Raditya, S.I.K., M.M. (09/01-2022).

Dijelaskan bahwa tujuan dari program bikin SIM bayar pakai sampah ini untuk mengajak masyarakat agar peduli dan sadar pada kebersihan lingkungan.

“Konsep ini, ingin mengajak masyarakat agar peduli dan sadar akan kebersihan lingkungan, dengan cara masyarakat dapat menggunakan sampah plastik dengan jumlah tertentu untuk pembayaran PNBP SIM,” sambung Kompol Galih Bayu Raditya, S.I.K., M.M.

Pihaknya bersyukur karena respons dari masyarakat sangat bagus. Banyak yang berlomba-lomba untuk menjadi nasabah bank sampah, bahkan jumlahnya sudah 49 orang.

Lebih lanjut, Kompol Galih Bayu Raditya, S.I.K., M.M. menjelaskan bagaimana cara dan tahapannya. Untuk teknisnya,masyarakat dapat mengumpulkan sampah yang nantinya dimasukan ke dalam bank sampah.

Pihaknya telah bekerja sama dengan 10 titik bank sampah, salah satunya di SMP Negeri 1 Talun, Jalan Nyi Arumsari, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Lebih dari 3 tahun, SMPN 1 Talun ini membuka bank sampah. Saat ini bank sampah SMPN 1 Talun dipercaya oleh Satpas Polresta Cirebon untuk melayani masyarakat yang ingin menjual sampah untuk pembuatan SIM.

Nah, cara menjual sampahnya, warga terlebih dahulu mengumpulkan sampah non-organik yang mempunyai harga jual, seperti botol plastik, besi, tembaga dan lainnya.

Nantinya sampah-sampah tersebut disetorkan ke bank sampah dan ditimbang seberapa berat sampah yang diterimanya, setelah itu, penyetor akan diberi buku tabungan yang akan ditulis besaran uang dari hasil penjualan sampah. Jika sudah terkumpul dan cukup untuk membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembuatan SIM warga bisa langsung datang ke Satpas Polresta Cirebon untuk diproses pembuatan SIM.

Meski pembuatan SIM yang dibayar menggunakan sampah ini memiliki jalur khusus, warga tetap harus melewati prosedur pembuatan SIM, seperti uji teori, uji praktik, dan lainnya.

Selain untuk pembayaran SIM, Kompol Galih Bayu Raditya, S.I.K., M.M. menambahkan, hasil penjualan sampah tersebut juga bisa digunakan untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Sementara itu, menurut Bambang, salah satu warga yang membuat SIM, mengatakan awalnya di perumahan kami menabung biasa memanfaatkan bank sampah.

“Memilah sampah-sampah yang bisa diuangkan, jadi mengubah sampah menjadi berkah,” ungkapnya.

Saat Polresta Cirebon mengadakan program Green Service, ia pun tertarik untuk membuat SIM menggunakan saldo yang ada di bank sampah.

“Polresta Cirebon mengadakan pembuatan SIM menggunakan saldo yang ada di bank sampah. Jadi kita membuat SIM dengan nominal saldo yang ada di bank sampah. Jadi kita membuat SIM tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun, jadi sampah yang kita tabung, bisa menjadi SIM,” lanjutnya.

Bambang menjelaskan, “butuh waktu 3 bulan untuk mengumpulkan sampah hingga bisa membuat SIM.

“Soalnya saya kumpulkan sedikit-sedikit,” katanya.

Bambang menambahkan, sampah yang ia kumpulkan berupa dus, botol plastik, dan besi.

Untuk mendapatkan SIM, Bambang harus mengumpulkan sampah sekitar 20 hingga 50 kilogram.

Dengan adanya program tersebut, menurut Bambang, dapat membantu mengurangi sampah yang menumpuk di tempat sampah rumahnya, dan mendapatkan berkah dari hasil penjualan sampah.

“Program ini sangat membantu, karena selain mengurangi sampah di bak rumah yang tadinya menumpuk, kita pun bisa mendapatkan berkah, salah satunya SIM ini,” tuturnya.

Selain itu, untuk penjualan sampah sendiri sangat bervariatif, dilihat dari jenis sampahnya. Harga penjualan sampah pun bisa berubah-ubah, terkadang naik dan terkadang turun. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Madiun. Manajemen Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 (SMPN 1) Kota Madiun, Jawa Timur, merencanakan awal tahun ini segera merestorasi dokumen penting miliknya yang tercatat sejak Tahun 1942.

Kegiatan inventarisasi puluhan ribu lembar dokumen bersejarah itu, dilakukan melalui kolaborasi dengan instansi yang ahli di bidangnya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Madiun.

Rencana positif dalam menjaga dan mengelola barang bersejarah bernilai tinggi itu, dikemukakan Kepala Sekolah SMPN 1 Kota Madiun, Drs. Sujitno, M.Pd, kepada jurnalis di ruangannya, Senin (9/1/2023).

“Untuk keperluan itu, petugas kami sudah mengumpulkan semua arsip berupa buku induk siswa mulai Tahun 1942 sampai sekarang. Semuanya didata dulu disini, kemudian segera diboyong ke Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Madiun,” kata Sujitno.

Sujitno berpendapat, pihaknya merasa perlu bahkan menganggap urgent untuk memulihkan dokumen rusak itu, mengingat SMPN 1 di Jl. Kartini No. 4 Kota Madiun tersebut menjadi salah satu sekolahan bersejarah terkait pergolakan politik tanah air.

Literasi menyebutkan, SMPN 1 Kota Madiun yang awalnya bernama Meer Uitgebreid Lagere Onderwijs (MULO) itu pernah menjadi sasaran teroris oleh para pengkhianat bangsa dan negara, Partai Komunis Indonesia (PKI), pada Tahun 1948.

Di mata para begundal PKI, saat itu, sekolahan tersebut dianggap sebagai tempat para pelajar dan rakyat dalam menyusun siasat dan strategi, untuk menentang tipu muslihat komunis yang berafiliasi dalam Front Demokrasi Rakyat (didalamnya terdapat PKI, Partai Sosialis, Partai Buruh Indonesia, SOBSI dan Pesindo).

“Nah, mengingat pentingnya garis sejarah seperti itu, maka kami harus sesegera mungkin mengamankan berbagai dokumen amat penting tersebut. Kan, baik guru maupun siswa saat itu, tentu menjadi saksi. Misalnya beliau sudah tiada, tapi dokumennya kan utuh,” tutur Sujitno bersemangat.

Jauh ke belakang Sujitno memaparkan, dokumen yang dimiliki umumnya sudah rapuh dan robek akibat termakan usia. Lantaran, sesuai arsip buku induk siswa dalam lampiran sekolahan itu, paling awal tercatat pada tanggal 18 September Tahun 1942 (zaman Hindia Belanda).

Proses preservasi kuratif arsip tersebut, digambarkan Sujitno, lembaran dokumen yang telah robek, rapuh atau rusak tersebut ditempelkan pada lembaran japanese paper (tisu jepang), yang wujudnya amat sangat tipis dan tidak lengket di kulit.

Kemudian, setelah berkas dan tisu jepang berada pada posisi yang dikehendaki, keduanya direkatkan (disemprot) dengan cairan (lem/perekat) khusus berbahan dasar kimia.

Perekat tersebut, lanjut Sujitno, adalah CMC 1500 CPS (karboksimetil selulosa/carboxymethyl cellulose) yang merupakan zat adiktif sebagai pengental dan penstabil emulsi (butir pembentuk gambar, warna dan sejenisnya)

“Nah, kombinasi keduanya (tisu jepang dan CMC 1500 CPS) inilah yang akhirnya bisa mengembalikan atau memperbaiki dokumen kertas yang rusak, kembali seperti kondisi semula,” beber Sujitno.

Selanjutnya, lembaran dokumen yang sudah diperbaiki itu akan diproses lagi pada tahap akhir. Tahapan ini semua dikerjakan secara komputerisasi yang ditangani ahlinya.

Petugas yang bekerja akan men-scan setiap lembar dokumen. Kemudian, hasilnya disimpan rapi dalam file-file di komputer, dan menjadi sebuah repository yang sewaktu-waktu mudah diakses.

Data fisik dokumen yang sudah diperbaiki (bukan file komputer) tersebut, pungkas Sujitno, diperkirakan akan mampu bertahan ‘hidup’ hingga 50 tahun mendatang. (fin)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Hasan Sambudi selaku ketua aksi dari forum masyarakat peduli Desa Gempol sehubungan dengan diaktifkan kembali saudara Dedi menjadi Kuwu yang di anggap sebagai tindakan sepihak dan sewenang-wenang dari Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon maka untuk menyampaikan aspirasinya menggelar aksi unjuk rasa yang rencananya akan di gelar pada hari Senin 09/01/2023. Namun mendapatkan kabar bahwa pihak kuwu menggelar aksi tandingan melalui Forum Komunikasi Kuwu Cirebon yang di gelar pada waktu dan tempat yang sama dan di batalkan sesuai permintaan pihak Aparat Kepolisian. Senin (09/01/2023).

Hasan Sambudi selaku Ketua aksi Forum Masyarakat peduli Desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon atas hal tersebut mengeluarkan delapan poin pernyataan sikap sebagai berikut :

  1. Dasar hukum UU no 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan pasal 1 ayat 1 organisasi kemasyarakatan yang selanjutnya di sebut ormas adalah yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi,kehendak,kebutuhan,kepentingan,kegiatan,dan tujuan utk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila.
  2. Bahwa dalam poin satu di atas kami mau bertanya apakah fkkc adalah ormas sebagai lembaga kontrol sosial ? Adakah SK Kemenkumhamnya ? Sedangkan kita tahu bahwa fkkc merupakan perkumpulan Kuwu yang merupakan penyelenggara negara ? Apakah pantas penyelenggara negara melakukan demo untuk kontrol sosial terhadap aspirasi rakyat ? Ini jangan dijadikan logika terbalik dimana penyelenggara negara yang harusnya di kontrol oleh rakyat tapi ini malah sebaliknya,bukankah Indonesia merupakan negara demokrasi dimana kekuasaan ditangan rakyat dan pejabat merupakan pelayan rakyat.
  3. Bahwa fkkc dengan melakukan demo tandingan kepada warga Gempol yang ingin menyampaikan aspirasi merupakan bentuk arogansi dan intimidasi kekuasaan kepada rakyat dan pelanggaran terhadap demokrasi.
  4. Bahwa fkkc yang isinya adalah merupakan pejabat negara tingkat desa yang dimana di gaji oleh negara yang bersumber dari uang rakyat,melalui APBN dan APBD jadi rakyat berhak mengkritik dan mengawasi atas penyelenggaraan pemerintahan desa agar program – program tepat sasaran,bukan malah mencegah dengan cara melakukan demo tandingan sama saja membungkam aspirasi rakyat.
  5. Bahwa apakah bentuk kritik penyampaian aspirasi rakyat di sebut premanisme sesuai isi surat unras dari fkkc yang di tujukan kepada kami karena pada tanggal 6/01/2023 kami membuat surat unras dan tanggal 7/01/2023 fkkc membuat unras juga tempat dan waktu yang sama.
  6. Bahwa dengan fkkc menunjukan sikap seperti ini menunjukan sebagai lembaga yang super power kekuasaan yang menganggap siapa lawan,kami warga Gempol khususnya tidak akan pernah takut dan akan terus melawan arogansi dan intimidasi terhadap demokrasi dan pembungkaman aspirasi rakyat dengan mengatas namakan forum Kuwu.
  7. Apakah di benarkan fkkc dengan membawa perangkat desa untuk meninggalkan tugasnya untuk melayani rakyat karena ingin melakukan demo tandingan padahal kami sendiri tidak pernah ikut campur dengan urusan desa lain.
  8. Mari kawan – kawan para pejuang demokrasi dan ketidakadilan bersatu melawan intimidasi terhadap demokrasi jangan biarkan ini terjadi kalo di biarkan akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi kita dan akan terus di lakukan oleh para oknum – oknum Kuwu yang bermasalah yang ingin berlindung dibalik fkkc dan seolah – olah langkah itu tindakan yang salah di benarkan.

Satyam Eva jayate “pada akhirnya kebenaran yang akan menang ” Merdeka! . (Sendi)

0

Suara Indonesia News –  Kabupaten Cirebon. Terkait rencana aksi pengerahan masa dan aksi penyampaian pendapat di muka umum oleh Forum Komunikasi Kuwu Cirebon terkait permasalahan Desa Gempol Kecamatan Gempol yang akan di laksanakan pada hari Senin 09/01/2023, dengan bertajuk dukungan kepada Bupati Cirebon telah mengaktifkan kembali Kuwu Dedi sebagai Kuwu dan menindak segala bentuk premanisme yang ada di lingkungan Desa Gempol di sayangkan oleh ketua karangtaruna Desa Gempol Hari Dian, minggu (08/01/2023).

Hal tersebut di ungkapkannya secara langsung kepada awak media bertempat di kediamannya, dirinya sangat menyangkan akan hal tersebut karena bukannya membuat permasalahan menjadi selesai malah memperkeruh suasana yang ada, karena belum tentu apa yang di sampaikan oleh Kuwu Dedi kepada FKKC itu sesuai dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan dan keterangan tersebut kan baru sepihak dari Kuwu Dedi seharusnya FKKC juga mendengarkan keterangan dari masyarakat Desa Gempol agar berimbang.

“Saya selaku Ketua Karangtaruna Desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon sangat menyangkan akan adanya aksi pengerahan masa oleh forum Komunikasi Kuwu Kabupaten Cirebon yang saya nilai terlalu ikut campur dalam permasalahan Desa Gempol, bukannya menyelesaikan masalah malah akan memperkeruh suasana yang ada di Desa Gempol. Dasar mereka melakukan aksi sudah tentu dari keterangan sepihak dari Kuwu Dedi tanpa mendengarkan terlebih dahulu aspirasi masyarakat Desa Gempol dengan cara duduk bersama mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak dan mencari solusinya seperti apa”. Ungkap Hari.

Hari pun menyangkal akan adanya premanisme di lingkungan pemerintahan Desa Gempol selama ini dan dirinya menanyakan kepada FKKC Kabupaten Cirebon yang di maksud premanisme itu seperti apa dan di tujukan kepada siapa, karena di setiap aksi masyarakat Gempol dari kedua belah pihak tidak ada yang menjadi korban kekerasan dan juga tidak ada yang di penjara terkait aksi masyarakat selama ini yang terjadi.

“Saya sendiri menyatakan tidak benar akan apa yang di tuduhkan oleh FKKC Kabupaten Cirebon yang menyatakan akan adanya tindakan premanisme di lingkungan pemerintahan Desa Gempol, toh selama kami masyarakat Gempol tidak ada satupun warga yang melakukan aksi kekerasan ataupun tersangkut masalah hukum terkait aksi masyarakat kepada Kuwunya dan tidak ada satupun dari kami yang melakukan tindakan kekerasan kepada pemerintahan Desa Gempol. Kamipun mempertanyakan kepada FKKC definisi Preman yang di maksud seperti apa dan kepada siapa kata – kata preman itu di tujukan, intinya kami selaku karangtaruna Desa Gempol menolak tuduhan yang tidak mendasar tersebut”, tutup Hari. (Sendi)

0

Suara Indonesia News – Ponorogo. Seorang pria warga Kabupaten Pacitan ditemukan tewas di sebuah warung dekat jembatan, masuk wilayah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Sabtu petang (7/1/2023).

Dari saku celana yang dikenakan korban, polisi setempat menemukan identitas diri korban berupa KTP dan SIM A. Dari identitas tersebut, jati diri korban diketahui bernama Suyanto, 64 tahun, pensiunan PNS dan tinggal di Jl. Ringin Asri, Kelurahan Tegalombo, Kecamatan Tegalombo, Pacitan, Jawa Timur.

Jasad korban yang tergeletak di sebuah warung dekat Jembatan Danyang, Kecamatan Sukorejo, itu pertama kali diketahui pemilik warung kopi yang sebelumnya sempat melayani korban.

“Saya kaget. Tiba-tiba orang itu tergeletak di bangku warung ini. Sebelumnya saya kira dia tidur. Akhirnya saya keluar dan berteriak minta tolong,” kata pemilik warung yang enggan menyebut namanya.

Sejurus kemudian, orang-orang yang berada di bengkel sepeda motor dekat lokasi kejadian langsung berbondong mengerumun, untuk memastikannya. Namun begitu, mereka mengaku tidak ada yang mengenal korban.

Aparat Kepolisian Polsek Sukorejo yang melakukan pemeriksaan atas peristiwa itu, mendapati sebuah mobil bak terbuka yang terparkir di pelataran warung.

Polisi menduga, mobil bak terbuka warna putih bernomor polisi AE 8430 SM tersebut milik korban.

“Sejauh ini kami tidak menemukan adanya tanda-tanda mencurigakan atas kematian korban. Untuk sementara kematian korban karena penyebab lain,” jelas polisi.

Guna memastikan penyebab kematiannya, polisi langsung mengirim jasad korban ke kamar jenazah RSUD dr. Haryono, Ponorogo, untuk diperiksa lebih lanjut.

Hingga saat ini polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Mobil bak terbuka diamankan di Mapolres, sedangkan beberapa saksi mata dimintai keterangan polisi. (fin)

0

Suara Indonesia News – Duri. “Malang tak dapat dielak”, begitulah kalimat yang disampaikan oleh korban musibah kebakaran yang berlokasi di Jalan Alhamra, RT02 dan RT03 RW02, Kelurahan Duri Timur, pada hari ini, Sabtu (07/01/2023).

Hal ini disampaikan saat Camat Mandau Riki Rihardi dan Ketua TP-PKK Kecamatan Mandau Dewi Asdinar saat mengunjungi korban di kediamannya yang terbakar habis dilalap si Jago Merah.

Camat Mandau Riki Rihardi didampingi oleh Ketua TP-PKK Kecamatan Mandau langsung bertolak dari kegiatan SEHARI BOGA (Sabtu Sehat Ceria Bangkitkan Ekonomi Keluarga) di Kelurahan Duri Barat, menuju ke Jalan Alhamra untuk mengunjungi 2 keluarga yang menjadi korban musibah kebakaran pada hari ini.

“Hari ini pak, kami datang kesini sekaligus untuk menyampaikan amanah Bupati kita, Ibu Kasmarni S.Sos, M.MP, tadi kami sampaikan ke beliau bahwa ada musibah kebakaran di Kelurahan Duri Timur, dan Ibu Kasmarni langsung menyampaikan kepada kami untuk memberikan bantuan sembako dan juga sedikit santunan untuk Bapak sekeluarga,  semoga beban Bapak sekeluarga bisa sedikit berkurang”, kata Camat Mandau Riki Rihardi.

Tak hanya itu, Camat Mandau Riki Rihardi juga menyampaikan amanat Bapak Saido (Tokoh Masyarakat Babussalam) yang juga menitipkan santunan untuk korban musibah kebakaran di Kelurahan Duri Timur.

Sebagai mana kita ketahui pagi tadi sekira pukul 06:10 Wib telah terjadi kebakaran hebat yang menghanguskan dua unit rumah permanen milik Hj. Murni yang disewakan kepada Rio (40) dan Afrizon (51).

Terlihat Komandan Regu (Danru) I Jefrianto dan II Djoko Hendri Sukmana setelah menerima laporan langsung terjun ke lokasi kejadian dengan mengerahkan armada pemadam kebakaran.

“Setelah terima laporan, kita segera terjun ke lokasi dan lakukan pemadaman. Yang terbakar adalah dua unit bangunan jenis rumah permanen milik ibu Hj. Murni. Status rumah disewakan, penyebab kebakaran belum diketahui,” sebut Jefrianto. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, memimpin upacara pelantikan Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedi Darmansyah N, S.H, S.I.K, M.H Sabtu (7/1/2021). Upacara pelantikan tersebut berlangsung di halaman Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Sebelum dilantik menjadi Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedi Darmansyah N, S.H, S.I.K, M.H, menjabat Kapolres Sukabumi Polda Jabar. Rangkaian upacara pelantikan tersebut diawali penyambutan dan pengenalan PJU dan Kapolsek jajaran Polresta Cirebon sambil berkeliling Mapolresta Cirebon.

Dalam sambutannya, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, menyampaikan, kehadiran AKBP Dedi Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H, di Polresta Cirebon dalam rangka mutasi merupakan bagian dari pengembangan karir. Selain itu, mutasi jabatan di tubuh Polri merupakan hal biasa untuk meningkatkan kinerja personel.

Pihaknya juga mengucapkan selamat datang kepada AKBP Dedi Darmansyah N, S.H, S.I.K, M.H sehingga dapat bergabung menjadi bagian dari keluarga besar Polresta Cirebon. Menurutnya, keluarga besar Polresta Cirebon menerima dengan sangat terbuka kehadiran AKBP Dedi Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H, beserta keluarga

“Sebuah kehormatan dan kebanggaan mendapatkan AKBP Dedi Darmansyah N, S.H, S.I.K, M.H, sebagai Wakapolresta Cirebon. Kehadiran beliau sebagai Wakapolresta Cirebon dapat memperkuat kendali jajaran Polresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Ia memastikan seluruh personel Polresta Cirebon siap memberi dukungan dan semangat kepada AKBP Dedi Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H, sehingga dapat melaksanakan tugas dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat di wilayah hukum Polresta Cirebon.

“Dalam kesempatan ini, saya selaku pimpinan Polresta Cirebon kembali mengajak seluruh personel untuk terus berbuat memberikan manfaat kepada masyarakat. Yakinlah upaya sekecil apapun pasti akan bermanfaat,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H. (Sendi)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (30/12/2022) sekira pukul 05.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.IK, MH, mengatakan, kedua pelaku berinisial GN dan RS yang terbukti menganiaya korban hingga meninggal dunia dengan cara dibacok menggunakan celurit serta memukul menggunakan stik golf.

Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya delapan senjata tajam celurit hingga samurai, dua stik golf, handphone, sepeda motor, dan lainnya. Saat ini, para pelaku dan seluruh barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Peristiwa ini diawali aksi saling menantang melalui konten di media sosial. Korban dan para pelaku merupakan anggota geng konten yang terindikasi aktif melakukan aksi tantangan dengan kelompok lainnya,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.IK, MH, saat konperensi pers dengan media (Jum’at, 06-01-2023).

Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, dalam peristiwa tersebut GN dan RS bersama 30-an anggota kelompok geng konten mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan aksinya dengan kelompok korban yang jumlahnya 10-an orang, hingga akhirnya terjadi aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui korban merupakan pelajar SMK, dan pelaku merupakan pelajar SMK. Selain itu, pihaknya juga masih memburu pelaku lainnya yang turut menganiaya korban dan identitasnya juga telah dikantongi petugas.

“Dalam kesempatan ini, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terlibat aktivitas semacam itu. Upaya penegakan hukum pasti dilakukan saat peristiwa sudah terjadi, dan patroli juga tetap harus didukung pengawasan dari keluarga,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.IK, MH. (Hatta)