0

Suara Indonesia News – Nias Selatan. Setelah menetapkan AM sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dana Desa Lahusa Fau Kec. Fanayama Kab. Nisel Ta.2018, Penyidik unit Tipikor Polres Nias Selatan kini kembali menganmankan Sdr BT, selaku bendahara Desa Lahusa Fau. (14/10-2022)

“Dari hasil pengembangan penyidikan, unit Tipikor Polres Nias Selatan telah menemukan dua alat bukti sehingga bendahara Desa Lahusa Fau Ta.2018 yakni Sdr.BT telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada RTP Polres Nias Selatan.” Ungkap Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH, SIK, MM. Melalui Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Nias Selatan Bripka Feris Harefa.

Dengan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi dan dokumen, penyidik unit Tipikor Polres Nias Selatan meyakini bahwa bendahara Desa memiliki keterkaitan atau andil yakni turut membantu Kades AM sehingga terjadinya korupsi dana Desa Lahusa Fau Ta. 2018, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.509.157.305,31 (lima ratus sembilan juta seratus lima puluh tujuh tiga ratus lima koma tiga puluh satu rupiah). Berdasaran hasil perhitungan dari APIP Inspektorat Kab. Nias Selatan.

“Saat ini BT selaku bendahara Desa Lahusa Fau terancam Hukuman Pidana dengan Pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 dari UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e dari KUH Pidana.” Tegas Feris. (HERMAN TELAUMBANUA)

0

Suara Indonesia News – Kota Tebingtinggi. Salah satu tantangan pembangunan manusia Indonesia yang berkualitas untuk mewujudkan generasi emas 2045 adalah stunting. Untuk itu, pencegahan dan penurunan stunting sangat perlu untuk dilakukan dan menjadi program prioritas nasional.

Hal ini diungkapkan Plt. Sekda Kota Tebing Tinggi Drs. Bambang Sudaryono saat membuka kegiatan Advokasi dan KIE tentang Promosi dan Kie Pengasuhan 1000 HPK dalam rangka  percepatan  penurunan stunting 2022, Jum’at (14/10/2022) di aula Bappeda Kota Tebing Tinggi.

“Mewujudkan generasi emas 2045 merupakan impian Indonesia, diharapkan pada usianya yang ke-100 tahun indonesia dapat memanfaatkan peluang bonus demografi dengan tersedianya sumber daya manusia berkualitas, yakni sumber daya manusia yang sehat, cerdas, kreatif dan berdaya saing,” ujar Plt. Sekda Bambang Sudaryono

Lebih lanjut, Plt Sekda Bambang Yudhoyono yang juga merupakan Wakil Ketua I TPPS (Tim Percepatan Penurunan Stunting) Kota Tebing Tinggi ini mengatakan bahwa stunting tidak dapat disembuhkan namun dapat dicegah. Untuk itu, menurut Plt. Sekda pengasuhan 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) merupakan periode masa emas perkembangan otak dan pertumbuhan fisik anak.

“Salah satunya adalah dengan pengasuhan 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) yang dimulai dari masa kehamilan sampai anak berusia 2 tahun, pengasuhan 1000 hari pertama kehidupan merupakan periode masa emas perkembangan otak dan pertumbuhan fisik anak,” Ucap Plt. Sekda Bambang Sudaryono.

Mengingat begitu besarnya tugas dan tanggung jawab dalam percepatan penurunan stunting di Kota Tebing Tinggi maka Plt. Sekda mengajak masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan percepatan penurunan dan pencegahan stunting.

“Kepada Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), mulai dari tingkat kota, kecamatan dan kelurahan dapat berkoordinasi, bersinergi dalam penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi di kota tebing tinggi,” tegas Plt. Sekda Bambang Sudaryono.

Sementara itu, Kepala perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara yang diwakilkan oleh Rosidah Rohna Berutu, SKM, M.Kes mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, dengan target penurunan yang signifikan, yaitu dari kondisi 24,4 persen pada tahun 2021 menjadi 14 persen pada tahun 2024.

Ditambahkannya, berdasarkan studi status gizi Indonesia tahun 2021, angka stunting di Provinsi Sumatera Utara adalah 25,8 persen. Hal ini berarti, setiap ada 4 orang anak, terdapat 1 orang anak yang stunting. Angka stunting tertinggi berada di Kabupaten Mandailing Natal dengan angka stunting sebesar 47,7 persen dan angka stunting yang terendah berada di Kabupaten Deli Serdang dengan angka stunting sebesar 12,5 persen dan Kota Tebing Tinggi sebesar 17,3 persen.

Lebih lanjut, Rosidah mengatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting telah menjadi dasar hukum untuk melakukan penguatan kerangka substansi, intervensi, pendanaan, serta pemantauan dan evaluasi yang diperlukan dalam berbagai upaya percepatan penurunan stunting

Pemerintah juga telah mengukuhkan 5 pilar utama yang sangat penting dalam percepatan penurunan stunting, yaitu komitmen politik dan kepemimpinan nasional dan daerah, kampanye nasional dan komunikasi perubahan perilaku, konvergensi program pusat, daerah dan masyarakat, ketahanan pangan dan gizi, dan monitoring dan evaluasi.

Diakhir, Rosidah berharap melalui kegiatan ini kiranya dapat melakukan hal-hal untuk menurunkan prevalensi stunting.

“melalui kegiatan ini nantinya kita dapat saling berbagi pengetahuan dan berdiskusi tentang hal-hal yang dapat dilakukan untuk menurunkan prevalensi stunting melalui promosi dan kie pengasuhan 1000 hari pertama kehidupan,” tutupnya.

Hadir dalam kegiatan, Ketua TP PKK Tebing Tinggi Ny. Harliaminda Dimiyathi, Danramil 13/TT Kapten Inf Budiono, Kemenag Tagor Mulia, S.Sos I, dan Perwakilan para OPD. (Julian)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Presiden Joko Widodo menerima laporan hasil investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 14 Oktober 2022. Tim yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md tersebut diterima Presiden sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam laporannya, TGIPF menyebut bahwa semua pemangku kepentingan saling menghindar dari tanggung jawab dan semuanya berlindung di bawah aturan serta kontrak yang secara formal sah. Oleh sebab itu, TGIPF menyampaikan catatan dalam laporannya bahwa pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) harus bertanggung jawab.

“Di dalam catatan dan rekomendasi kami juga sebut jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal, maka semuanya menjadi tidak ada yang salah karena yang satu mengatakan ‘aturannya sudah begini kami laksanakan,’ yang satu bilang ‘saya sudah kontrak, saya sudah sesuai dengan statuta FIFA,’ sehingga di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya,” tegas Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa tanggung jawab tersebut meliputi tanggung jawab hukum yang berdasar pada aturan-aturan resmi dan tanggung jawab moral. Menurutnya, hukum sebagai norma sering kali tidak jelas atau dimanipulasi, sehingga tanggung jawab asas hukum yang harus diutamakan.

“Tanggung jawab asas hukum itu apa? Solus populi suprema lex, keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada dan ini sudah terjadi, keselamatan rakyat, publik terinjak-injak. Lalu, ada tanggung jawab moral di atas itu,” jelasnya.

Dalam laporannya, TGIPF juga memberikan catatan akhir–yang juga digarisbawahi oleh Presiden Joko Widodo–yakni agar Polri meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus bertanggung jawab secara pidana dalam kasus ini.

“TGIPF punya banyak temuan-temuan indikasi untuk bisa didalami oleh Polri. Ini tadi tanggung jawab hukum. Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban,” ungkapnya.

Mahfud juga menyampaikan bahwa TGIPF menyampaikan laporan secara independen. Nantinya, laporan dari TGIPF tersebut akan diolah oleh Presiden Jokowi untuk menjadi bahan pertimbangan terkait kebijakan keolahragaan nasional.

“Kami menyampaikan laporan betul-betul secara independen sebagai laporan. Nanti hasil laporan itu akan diolah oleh Bapak Presiden untuk kebijakan keolahragaan nasional dengan melibatkan stakeholders tentu saja yang ada menurut peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Rote Ndao. Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu resmi membuka turnamen bola voli Bupati CUP II dan kebaktian kebangunan rohani Jum’at 14 Oktober 2022, bertempat lapangan Perkantoran Bumi Permai , pembukaan turnamen bola voli di tandai dengan melepaskan balon.

Dalam sambutan Bupati Rote Ndao, Bupati berharap agar para atlet bola voli dan Bola Kaki Khususnya yang mengikuti Turnamen ETMC agar tetap mempertahankan prestasi yang diraih meningkatkan sehingga saat menjadi tuan Rumah ETMC bisa menjadi juara 1.

Dalam kesempatan itu pula, atas nama pemerintah bupati mengatakan pihaknya bersyukur karena Pemkab mendapat hibah 1 unit mobil pemadam kebakaran dari Bapak Gubernur DKI Jakarta yang di serahkan langsung oleh Anies Baswedan dan yang menerima langsung adalah Bupati Rote Ndao, di dampingi beberapa kepala OPD dan terutama kepala Kasat POLPP dan mobilnya sudah dalam perjalanan menuju ke Rote Ndao.

“Kami sangat berterima kasih karena ini menjadi suatu kebutuhan bagi kita untuk pelayanan bagi masyarakat yang ada di Rote Ndao,” imbunhya.

Diakhir sambutanya, berharap para atlet dan club bola yang berlaga dalam turnamen bolli Piala Bupati Rote Ndao ke-2 dapat berjalan dengan baik, berkat kerjasama semua pihak hingga berakhir dengan baik tutup Bupati.

Ia menitipkan pesan para atlet agar Tingkatkan sportifitas, jaga silahturahmi karena ini bukan saja olahraga tetapi ini juga sebuah kegiatan agar kita sehat juga kita dapat mempromosikan pariwisata kita dan juga meningkatkan ekonomi dalam masyarakat kita.

Reporter : Dance Henukh

0

Suara Indonesia News – Duri Jalan Rangau menuju Jurong sampai saat ini belum ada kejelasan tentang status jalan, di mana status jalan ini masih tarik menarik kepentingan.

Disatu sisi dinyatakan jalan ini sudah diserahkan status milik Provinsi Riau, dilain sisi, Pemerintah Provinsi Riau menjelaskan belum menerima surat serah terima status jalan tersebut.

Saat ini jalan tersebut keadaan memprihatinkan, dimana kondisi sulit untuk di lalui, bila hujan berlumpur, bila panas debu pun berterbangan hingga membuat sesak nafas dan mata perih.

Kondisi ini membuat masyarakat setempat mengeluhkan keadaan jalan yang memperhatinkan serta berharap kepada pihak perusahaan serta pemerintah Desa Buluh Manis dan Desa Petani dapat mencari solusi.

Terkait dengan apa yang dikeluhkan masyarakat, Kepala Desa Buluh Manis Legimun kepada media ini menyampaikan bahwa Ia tidak diam serasa ikut prihatin dan berupaya maksimal mencarikan solusinya.

“Sembari menunggu kejelasan status jalan, kita terus berupaya mencarikan solusi agar jalan Rangau – Duri yang menuju Jurong ada perbaikan,” sebut Kepala Desa Buluh Manis Legimun. Jumat (14/10/2022).

Untuk mengupayakan perbaikan kerusakan jalan Rangau yang membelah dua Desa, antara Desa Petani dan Desa Buluh Manis di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis yang saat ini terlihat sangat memprihatinkan.

Menurut Legimun, masyarakat di dua desa tersebut sudah ada musyawarah sekaligus sepakat membentuk satu forum bernama Forum Peduli Jalan Rangau.

“Saat itu, musyawarah dilaksanakan di Balai Pertemuan Desa Buluh Manis, dihadiri Kades Petani Rasikun ,Kades Buluh Manis Legimun , Dinas Perhubungan, pihak PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), serta perwakilan dari beberapa perusahaan juga hadir para tokoh masyarakat, Ninik mamak, pemuda dan juga Bhabinkamtibmas, Babinsa dan juga perwakilan dari Kapolsek Mandau, tentu ini bagian dari upaya kita bersama dan bentuk peduli kita terhadap kondisi jalan,” jelas Legimun.

Satu hal yang dipandang perlu, diteruskan Kepala Desa Buluh Manis ini, Musyawarah menghasilkan Forum Perawatan Jalan Rangau Duri – Jurong yg diketuai oleh Sdr. Masrianto dan Sdr. Suwardi yang tujuannya untuk mengkoordinir perawatan Jalan Rangau – Jurong tersebut.

Dijelaska Legimun, hasil musyawarah menelorkan kesepakatan tentang tugas dan fungsi Forum Perawatan Jalan Rangau.

Pertama – Forum di ketuai oleh Masrianto dan Suwardi tujuannya untuk mengkoordinir perawatan jalan.

Ke Dua – Forum tersebut berlaku sampai dengan Pemprov Riau melakukan pengerjaan/pengaspalan jalan.

Ke Tiga – Forum tersebut hanya akan menerima bantuan kontribusi perusahaan berupa material, alat dan tenaga pengerjaan.

Ke Empat – Material akan di supply oleh perusahaan swasta yang ada ataupun melintasi Jl. Rangau Desa Buluh Manis – Desa Petani Kec. Bathin Solapan, sedangkan alat dan pengerjaan dari PT. PHR.

Ke Lima – BA pembentukan Forum Perawatan Jalan Rangau Duri – Jurong akan segera dibuat dan diberi SK 2 Desa Petani dan Buluh Manis yang selanjutnya akan membentuk kepengurusan serta membuat surat pemberitahuan kepada seluruh perusahaan swasta yg ada ataupun melintasi Jl. Rangau Desa Buluh Manis – Desa Petani Kec. Bathin Solapan untuk berkontribusi dalam perawatan Jalan Rangau.

Ke Enam – Untuk Perusahaan swasta yg tidak mau memberi kontribusi perawatan jalan, akan diberi sanksi sesuai pembahasan di forum.

“Itu beberap Item yang telah disepakati melalui musyawarah tentang pembentukan Forum tersebut,” tutup Legimun. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Dimusim hujan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta besar-besaran mengadakan proyek saluran air agar mengurangi banjir yang akan mengenai masyarakat DKI jakarta.

Putra Abdul Rahman, aktivis jakarta mengatakan, Pemprov DKI jakarta harus mengawal proyek-proyek saluran karena dalam kinerjanya ia menemukan permasalahan – permasalahan yang sangat komplek dan di duga bisa merugikan masyarakat, jika pekerjaan tidak dikawal dengan baik.  Salah satunya adalah proyek yang berada di RW 02 jelambar baru yang sedang berjalan. (14/10-2022)

Ia menambahkan proyek yang berada di depan rumahnya menemukan kejanggalan dan dampak resiko yang telah merugikan masyarakat yang berada di sekitarnya. Hal ini tergambar dengan pekerjaan yang tidak profesional dan tidak adanya transparan dalam anggaran yang tidak tertera di papan informasi proyek padahal sudah jelas di peraturan Gubernur nomor 19 tahun 2019 tentang papan informasi.

Selanjutnya ia juga menjelaskan, sesuai dengan aturan peraturan pemerintah Nomor 21 tahun 2020, peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 terkait jasa konstruksi dan pengadaan proyek jasa pemerintah  bahwa pekerjaan suatu proyek pekerja harus memiliki sertifikat kompetensi.

Ia juga menyampaikan, kondisi lapangan selama pekerjaan proyek saluran air yang di buat oleh dinas SDA jakarta barat adanya pipa air palyja yang terangkat, kabel yang terbengkalai dan adanya pergantian tiang listrik yang disebabkan oleh pekerjaan proyek yang tidak profesional.

Dalam menutup statmennya, ia mengatakan telah mengantarkan surat untuk audiensi ke dinas SDA jakarta barat yang sampai sekarang tidak memiliki respon dan membuka ruang untuk menyampaikan aspirasi dan mendengar penjelasan akan mekanisme pengadaan proyek saluran yang ada di jelambar baru RW 02, maka dari sinilah saya akan menyampaikan aspirasi sesuai dengan undang-undang Dasar 1945 pasal 28 dan 28E tentang penyampaian pendapat dimuka umum dan Undang-undang nomor 9 tahun 1998, kita akan melakukan dan menindak lanjuti untuk mengadakan aksi guna menyampaikan kasus tersebut. (Putra)

 

0

Suara Indonesia News – Lhoksemawe. Dandim 0103/Aut Letkol Inf Hendrasari Nurhono S.I.P., M.I.P., Melaksanakan silaturahim kepada Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf Bertempat di Gedung Kantor DPRK Lhokseumawe, Kamis, (13/09/2022).

Kedatangannya Dandim 0103/Aut Letkol Inf Hendrasari Nurhono S.I.P., M.I.P, disambut langsung oleh Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf, dalam rangka mempererat Hubungan silaturahmi yang selama ini sudah terjalin dengan baik.

Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf menyambut baik upaya silaturahmi Komandan Kodim 0103/Aut, ini merupakan pertanda baik bagi kita semua, dan pertemuan dengan Komandan Kodim 0103/Aut ini merupakan pertemuan silaturahim, kita membicarakan bagaimana sinergitas menjaga kedamaian, keamanan dan Kondusifitas serta stabilitas khususnya di Wilayah Kota Lhokseumawe.

Selanjutnya Komandan Kodim 0103/Aut Letkol Inf Hendrasari Nurhono S.I.P., M.I.P., menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ketua DPRK Lhoksemawe atas sambutannya, Semoga Sinergitas Antara TNI Khususnya Kodim 0103/Aut dapat terjalin Dengan Baik.

Diakhir kegiatan Kunjungannya Dandim menyerahkan Plakat dan melaksanakan Foto Bersama. (zal)

0

Suara Indonesia News – Nias Selatan. Koramil 10/Lolowau Kodim 0213/Nias gelar operasi Yustisi penegakan Disiplin kepada Masyarakat di Desa Hamuri dan Botohili Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, Jum’at (14/10/2022).

Danramil 10/Lolowau Kodim 0213 /Nias Kapten Arh Suru Adiman Nimrot Hutapea menjelaskan bahwa tujuan kegiatan Operasi Yustisi penegakan disiplin kepada Masyarakat  ini untuk selalu memberikan himbauan kepada Masyarakat dalam rangka adaptasi kebiasaan baru agar  tetap mematuhi Protokol kesehatan dan  mencuci tangan serta menjaga jarak/Physical Distancing di tempat keramaian Orang /fasilitas Umum (Pasar, tempat Rumah makan dan tempat pangkas) khususnya pada prioritas titik/obyek ruangan keramaian orang, tetap pakai Masker guna mempercepat memutus penularan Covid -19, paparanya.

Tambahnya Danramil mengatakan bahwa Pihaknya selalu mendekatkan diri kepada masyarakat untuk memberikan himbauan kepada Masyarakat pemilik/pengelola rumah makan dan tempat pangkas serta objek keramaian lainnya untuk menyediakan fasilitas cuci tangan/hand sanitizer khusus pada prioritas titik/obyek keramaian Masyarakat, ucapnya.

Menurut Pantauan wartawan di lokasi kegiatan bahwa pelaksanaan operasi Yustisi penegakan disiplin ini, Masyarakat sangat antusias menerimanya  serta kegiatan tersebut berjalan aman dan tertib. (Aro Ndraha)