0

Suara Indonesia News – Konawe. Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, melalui Dinas Perindag dan koperasi salurkan bantuan untuk para pelaku UMKM. Bantuan hibah senilai 20 juta serta alat-alat pertukangan dan perbengkelan tersebut diserahkan secara simbolis oleh bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa (KSK), diruang aula kantor Disperindag konawe, pada Selasa 4, Oktober 2022.

Turut hadir dalam acara penyerahan bantuan tersebut, Anggota DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.pd, M.M, dan Abdul Ginal Sambari, S.sos, M.si , Kadis Disperindag dan Koperasi Muh. Nur, serta KaDispora Kabupaten Konawe Jahiuddin dan pelaku UMKM penerima bantuan hibah.

I Made Asmaya, Anggota DPRD Konawe, dari fraksi PDI Perjuangan, saat diwawancarai mengatakan, bantuan yang disalurkan pada kelompok usaha tersebut merupakan usulan masyarakat saat para anggota dewan melakukan reses di wilayah pemilihan.

“Aspirasi masyarakat ini saya realisasikan, kita usulkan kedalam program pemerintah daerah melalui Disperindagkop dan Pemda Konawe dibawah kepemimpinan Kery Saiful Konggoasa dan kita sepakat untuk merealisasikan bantuan tersebut,” terangnya.

lanjut I Made Asmaya, debagai wakil rakyat, berkomitmen akan terus memperjuangkan dan memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat kecil, dikatakan pada tahun 2023 mendatang, dirinya akan kembali mengusulkan kelompok usaha masyarakat yang belum tersentuh oleh bantuan.

Sementara itu, Bupati Konawe Kery Saiful Konggosa dalam sambutannya mengatakan, selain mengalokasikan anggaran dalam APBD Kabupaten Konawe untuk kegiatan kesejahteraan sosial, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe juga bertanggung jawab untuk memberikan bantuan sosial kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai stimulan kepada masyarakat yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial.

Bupati yang juga calon Gubernur Sulawesi Tenggara ini, juga berharap bantuan hibah yang diberikan ini  dapat menambah modal para pelaku usaha ekonomi produktif, sehingga dapat meningkatkan penghasilan agar tingkat sosial ekonomi maupun kesejahteraan dan kesehatan menjadi lebih baik.

Hal senada diungkapkan oleh Kadis perindagkop, Muhammad Nur, yang mengatakan bantuan yang diterima para pelaku usaha tersebut merupakan bagian usulan dari hasil kegiatan reses anggota dewan DPRD di wilayah pemilihan masing-masing.

Bantuan berupa Hibah perbengkelan, dan pertukangan tersebut diperuntukan untuk 11 kelompok yang tersebar dibeberapa kecamatan se-Kabupaten Konawe.

“Ini merupakan hasil reses anggota dewan, yang dimasukan dalam program Disperindagkop oleh Kadis sebelum saya Pak Jahiudin dan jumlahnya sekitar 300 juta,” kata Muhammad Nur.

Ia berharap, bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku usaha, dan dapat meningkatkan produktifitas serta kemajuan usahanya. (Red SI)

0

Suara Indonesia News- Jakarta. Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, Tersangka KM, dan Tersangka PC (primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana) dan dalam tindak pidana obstruction of justice dengan Tersangka FS, Tersangka BW, Tersangka CP, Tersangka ARA, Tersangka HK, Tersangka AN, dan Tersangka IW.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana kepada Wartawan bertempat di Jln. Sultan Hasanuddin No. 01 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,  Rabu (05/10/2022).

“Pada hari ini, penyerahan Tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan kami akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang bahwa Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum acara pidana berwenang melakukan penahanan terhadap Tersangka yang diserahkan kepada kami,” tidak ada perlakuan khusus kepada tersangka, ujar JAM-Pidum.

Adapun tujuan penahanan sebagaimana dijelaskan bahwa untuk memudahkan proses persidangan karena menginginkan perkara ini dilaksanakan dalam persidangan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, dan memudahkan untuk membawa Tersangka ke persidangan.

Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, Tersangka FS, Tersangka HK, Tersangka ARA, dan Tersangka AN dilakukan penahanan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob). Sementara terhadap yang lain yaitu Tersangka CP, Tersangka BW, Tersangka IW, Tersangka RRW. Tersangka REPL, dan Tersangka KM dilakukan penahanan di Bareskrim Polri. Lalu untuk Tersangka PC dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Pada kesempatan ini, kami sampaikan akan sesegera mungkin perkara ini dilimpahkan ke pengadilan karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sehingga tidak menunda-nunda waktu pelaksanaan pelimpahan ke pengadilan dan saya akan sesegera mungkin karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki serta sempurnakan supaya dalam persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya,” ujar JAM-Pidum.

Tambahnya JAM-Pidum menyampaikan bahwa dalam perkara ini, Presiden RI Joko Widodo meminta kita transparan untuk perkara ini karena menarik perhatian masyarakat. Untuk itu, dalam pelimpahan perkara ini, JAM-Pidum meminta untuk dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ini menjadi perhatian pemerintah.

“Kami di sini yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM PENGAWASAN), dan Satgas 53, kami libatkan dalam pengawasan setiap penanganan perkara yang kami anggap penting dan menjadi perhatian pimpinan. Jadi pengawasan sangat ketat yang saya minta seluruhnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban persidangan agar perkara ini cepat selesai dan energi pemerintah tidak terkuras karena perkara ini. Kita segera selesaikan perkara ini,” ujar JAM-Pidum.

Terkait dengan rumah aman (safe house), JAM-Pidum menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan ide baik dan tentunya kami sangat menghargai. Meski demikian, JAM PIDUM telah memiliki sistem untuk mengamankan para Jaksa agar tidak terintervensi.

“Kami jaga integritas dan profesionalisme Jaksa karena Negara ini Negara Hukum. Saat ini kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara, dan saya yakin seluruh masyarakat Indonesia, termasuk media dapat mengawasinya. Di dunia digital saat ini, sudah tidak ada yang dapat kita tutup-tutupi dan teman-teman media dapat mengawal supaya perkara berjalan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” ujar JAM-Pidum.

JAM-Pidum mengatakan, bahwa para Tersangka akan diberikan keputusan oleh hakim yang seadil-adilnya, dan JAM-Pidum selaku penegak hukum selalu berpegang teguh dalam proses memberikan keadilan dan harus mengacu pada alat bukti, bukan asumsi dan isu-isu yang berkembang di masyarakat. JAM-Pidum berpesan kepada para Jaksa agar pikiran jangan terganggu oleh hal-hal di luar penegakan hukum.

Lebih lanjut JAM-Pidum menyampaikan bahwa sebagai penegak hukum dan Jaksa, memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh Tersangka termasuk Tersangka REPL yang berstatus sebagai justice collaborator.

“Nanti pengadilan yang melihat bagaimana Tersangka REPL dalam hal selaku justice collaborator. Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan status Tersangka ini. Apabila kami limpahkan ke pengadilan, kami akan perlakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan seluruh proses ini sudah berjalan sesuai SOP penanganan perkara yang kami pegang teguh di JAM PIDUM,” ujar JAM-Pidum.

Sebelum dilakukan pelaksanaan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II),  telah dilakukan pengecekan barang bukti (verifikasi) oleh Penyidik Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Republik Indonesia pada Selasa 04 Oktober 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Konawe. Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, melalui Dinas Perindag dan Koperasi, menyerahkan bantuan hibah perbengkelan dan pertukangan badan/lembaga nirlaba, sukarela yang bersifat sosial kemasyarakatan kepada 11 kelompok UMKM yang berada di wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, bertempat diruang aula kantor Disperindag konawe, Selasa 4 Oktober 2022.

Bupati Konawe, Kery saiful Konggoasa (KSK), menyerahkan lansung bantuan hibah tersebut kepada kelompok UMKM berupa hibah senilai 20 juta serta alat-alat pertukangan dan perbengkelan. Bantuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup serta produktivitas masyarakat dan untuk mewujudkan visi kabupaten Konawe maju dan mandiri.

Turut hadir dalam acara pemberian bantuan Hibah kepada 11 kelompok UMKM ini, anggota DPRD Kabupaten Konawe, Made Asmaya, Abd Ginal Sambari, Kadis Disperindag dan Koperasi Muh. Nur, serta KaDispora Kabupaten Konawe Jahiuddin dan pelaku UMKM penerima bantuan hibah.

Bupati Konawe Kery Saiful Konggosa dalam sambutannya mengatakan, selain mengalokasikan anggaran dalam APBD Kabupaten Konawe untuk kegiatan kesejahteraan sosial, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe juga bertanggung jawab untuk memberikan bantuan sosial kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai stimulan kepada masyarakat yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial.

Bupati yang juga calon Gubernur Sulawesi Tenggara ini, juga berharap bantuan hibah yang diberikan ini  dapat menambah modal para pelaku usaha ekonomi produktif, sehingga dapat meningkatkan penghasilan agar tingkat sosial ekonomi maupun kesejahteraan dan kesehatan menjadi lebih baik.

“Yang terpenting adalah bisa merubah pola pikir dan sikap mental keluarga dari ketergantungan atau pola hidup yang konsumtif menjadi mandiri dan produktif,” ucap KSK.

Selain itu, Bupati KSK juga menghimbau kepada para penerima, agar bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dan menjadi motivasi bagi organisasi sosial kemasyarakatan di Kabupaten Konawe untuk dapat meningkatkan kemandiriannya dalam mewujudkan pembangunan di bidang kesejahteraan sosial.

Lanjut KSK, sekali lagi saya berpesan bantuan ini dapat menjadi nilai tambah bagi masyarakat jangan dilihat besar kecilnya bantuan yang diberikan akan tetapi yang penting adalah niat dan tujuan kita guna meringkaskan beban produktif,” pungkasnya. (Red SI)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Menindaklanjuti berita (https://suaraindonesianews.com/news/ternyata-menghadang-dan-menghalangi-wartawan-menjadi-prosedur-tetap-untuk-sekuriti-di-sman-1-jamblang/) media mendapat dukungan dari rekan sesama media dan juga Ketua Paguyuban Wartawan Cirebon Raya dan Ketua HIPWI dalam pesan WAG mendukung untuk melanjutkan ke proses hukum yang ada, dan disepakati untuk membuat Dumas terlebih dahulu sebelum membuka Laporan Polisi atas kejadian tersebut, serta Dumas diajukan ke Polsek Klangenan di wilayah lokasi SMAN 1 Jamblang, untuk menghormati Polsek sebelum melangkah ke Polresta Cirebon.

Lalu media bersama rekan jurnalis mendatangi kantor Polsek Klangenan (Kamis, 29-09-2022), untuk menemui dan berkonsultasi dahulu dengan AKP H. Ade Subandi, SH., Kapolsek Klangenan sebelum membuat Dumas, setelah menemui Piket Jaga dan menunggu di ruang tamu, ternyata Kapolsek sedang berkegiatan di luar kantor lalu rekan jurnalis dari Busser Bhayangkara 74 menghubungi Iptu Usman Kanit Reskrim via telepon WhatsApp, lalu media menjelaskan maksud kedatangan ke kantor untuk membuat Dumas perihal Prosedur Tetap yang dijalankan SMAN 1 Jamblang dalam menghadang dan menghalangi media saat peliputan Bupati Cirebon.

Usman meminta media untuk tidak membuat Dumas dulu, dan berjanji akan dipertemukan dengan pihak sekolah. Harapan Media dan rekan jurnalis yang datang ke kantor Polsek, tempat pertemuan dan mediasi dilakukan di kantor Polsek, dan dijanjikan hari Senin (03-10-2022) untuk datang lagi, pesan Kanit Reskrim via rekan jurnalis Busser Bhayangkara 74.

Hari Senin waktu yang dijanjikan rekan media Busser Bhayangkara menginformasikan pukul 10.00 WIB datang ke Polsek, karena ada perubahan jam yang diminta pihak sekolah menjadi pukul 13.00 WIB maka media dan rekan berkumpul di warung lingkungan masjid Al Jabbar Plumbon lalu pukul 13.00 WIB berubah lagi menjadi pukul 14.00 WIB.

Jelang waktu yang ditentukan tim media yang terdiri dari Sudarto Ketua Paguyuban Wartawan Cirebon Raya (PWCR) serta rekan media yang tergabung dalam PWCR menuju kantor Polsek Klangenan menemui Iptu Usman Kanit Reskrim di ruang unit kerjanya, lalu meminta penjelasan kronologis kejadian, kemudian media dari suara Indonesia News menjelaskan saat mendapat informasi Ren Giat Bupati dari WAG Media online bentukan Diskominfo mengenai kunjungan Bupati di SMAN 1 Jamblang untuk membuka lomba futsal, maka media datang ke sekolah dan memarkir motor di gerbang samping yang menuju lapangan futsal, kemudian media mau menuju lokasi acara di halaman tengah gedung, media diminta masuk dari pintu depan.

Di pintu masuk media diminta mengisi buku tamu, usai mengisi buku tamu media dihadang sekuriti yang mengaku bernama Sandi, dan menanyakan serta meminta media menunjukkan KTA Pers, lalu Usman menyela “itu prosedur yang diterapkan?”.

Media menjelaskan setiap berkunjung ke SMA negeri baik di kota ataupun kabupaten baru kali ini ada sekuriti meminta menunjukkan KTA, di sekolah favorit saja SMAN 1 dan 2 Kota Cirebon tidak pernah sekuriti meminta memperlihatkan KTA berarti prosedurnya yang tidak baik.

Lalu Kanit berujar ini hanya salah paham saja. Kemudian media menjelaskan “ini bukan salah paham tapi kesalahan prosedur yang diterapkan untuk menghadang dan menghalangi Wartawan dalam melakukan aktivitas jurnalistik, juga dipertanyakan ada apa sampai kebijakan tersebut diterapkan? Ada indikasi keburukan apa yang dilakukan manajemen SMAN 1 Jamblang sehingga over protektif terhadap insan media?”

Lalu Kanit Reskrim menghubungi Ida Wakasek Humas SMAN 1 Jamblang kapan bisa menemui rekan media yang sudah hadir di kantor? Ida mengulur waktu lagi baru bisa ketemu pukul 15.30 WIB pasalnya sedang dalam perjalanan pulang dari Yogyakarta.

Kemudian media dan rekan-rekan jurnalis memutuskan untuk bertemu besok Selasa saja di kantor Polsek.

Ditemani media Busser Bhayangkara 74, media datang ke kantor Polsek Klangenan ( Selasa, 04-10-2022) dan menemui Iptu Usman di ruang unit kerjanya, dan meminta media untuk datang ke sekolah saja nanti Kanit menyusul ke sekolah.

Media dan rekan tidak bersedia untuk datang ke sekolah dan bila Kasek dan Humas SMAN 1 Jamblang tidak berkenan hadir ke Polsek maka akan dilanjutkan ke Polresta Cirebon saja untuk dibuka Dumas di Polresta. Kemudian tim pamit mau berkegiatan yang lainnya. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Konawe. Bupati Konawe, Kery saiful Konggoasa (KSK), menyerahkan bantuan hibah perbengkelan dan pertukangan badan/lembaga nirlaba, sukarela yang bersifat sosial kemasyarakatan kepada 11 kelompok UMKM yang berada di wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Bantuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup serta produktivitas masyarakat dan untuk mewujudkan visi kabupaten Konawe maju dan mandiri.

Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, melalui Dinas Perindag dan koperasi salurkan bantuan untuk para pelaku UMKM. Bantuan hibah senilai 20 juta serta alat-alat pertukangan dan perbengkelan tersebut diserahkan secara simbolis oleh bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa (KSK), diruang aula kantor Disperindag konawe, pada Selasa 4, Oktober 2022.

Hadir dalam acara pemberian bantuan Hibah kepada 11 kelompok UMKM ini, anggota DPRD Kabupaten Konawe, Made Asmaya, Abd Ginal Sambari, Kadis Disperindag dan Koperasi Muh. Nur, serta KaDispora Kabupaten Konawe Jahiuddin dan pelaku UMKM penerima bantuan hibah.

Bupati Konawe Kery Saiful Konggosa dalam sambutannya mengatakan, selain mengalokasikan anggaran dalam APBD Kabupaten Konawe untuk kegiatan kesejahteraan sosial, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe juga bertanggung jawab untuk memberikan bantuan sosial kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai stimulan kepada masyarakat yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial.

Bupati yang juga calon Gubernur Sulawesi Tenggara ini, juga berharap bantuan hibah yang diberikan ini  dapat menambah modal para pelaku usaha ekonomi produktif, sehingga dapat meningkatkan penghasilan agar tingkat sosial ekonomi maupun kesejahteraan dan kesehatan menjadi lebih baik.

“Yang terpenting adalah bisa merubah pola pikir dan sikap mental keluarga dari ketergantungan atau pola hidup yang konsumtif menjadi mandiri dan produktif,” ucap KSK.

Selain itu, Bupati KSK juga menghimbau kepada para penerima, agar bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dan menjadi motivasi bagi organisasi sosial kemasyarakatan di Kabupaten Konawe untuk dapat meningkatkan kemandiriannya dalam mewujudkan pembangunan di bidang kesejahteraan sosial.

Lanjut KSK, sekali lagi saya berpesan bantuan ini dapat menjadi nilai tambah bagi masyarakat jangan dilihat besar kecilnya bantuan yang diberikan akan tetapi yang penting adalah niat dan tujuan kita guna meringkaskan beban produktif,” pungkasnya.

Sementara itu, Kadis Perindag dan Koperasi, H. Muh. Nur mengatakan kepada media, kegiatan ini merupakan bantuan hibah selain alat pertukangan juga ada bantuan modal usaha yang bersumber dari dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten Konawe. dan hari ini sudah terealisasi dan di peruntukan kepada kelompok UMKM yaitu kelompok usaha pertukangan, bengkel dan ada juga dana hibah berjumlah 20 juta.

“Masing – masing ada kelompoknya, baik itu yang mendapatkan bantuan peralatan maupun Dana Hibah yang 20 juta itu terpisah,” ujar H.Muh.Nur.

Bantuan ini bertujuan agar meningkatkan ekonomi mereka ditengah paska pandemi covid-19, untuk membantu para pelaku UMKM untuk mengatasi persoalan pendapatan dan modal dalam berusaha, tutup Kadis Perindustrian. (Red SI)

0

Suara Indonesia News – Jakarta.  Menag Yaqut Cholil Qoumas melantik sebanyak 32 orang pejabat Pimmpinan Tinggi Pratama dilingkungan Kementerian Agama.

Seremonial pelantikan berlangsung di gedung HM Rasjidi Kantor Kementerian Agama Jln MH Thamrin, Jakarta.

“Selamat menjalankan tugas, dan teruslah berkarya,” kata Menag Yaqut, Rabu (4/10/2022).

“Kedudukan dan jabatan bukan ukuran satu-satunya menjadi sukses. Sukses adalah terletak pada nilai-nilai pengabdian dan keteladan ditengah masyarakat,” sambung Menag Yaqut.

Berikut nama-nama pejabat yang dilantik Menag Yaqut :

  1. Dr. H. Marwan Sileuw, S.Ag., M.Pd., dalam jabatan tugas tambahan sebagai Rektor Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua;
  2. Dr. H. Zaidi, M.Ag., menjadi Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama Universitas Islam Negeri Mataram;
  3. H. M. Arfi Hatim, M.Ag., menjadi Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Bimbingan Masyarakat Agama dan Layanan Keagamaan Badan Penelitian dan Pengembangan, Dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama;
  4. Drs. H. Zahdi, M.H.I., menjadi Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan Institut Agama Islam Negeri Curup;
  5. H. Muhammad Abdu, S.Pd.I., M.M., menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu;
  6. Dr. H. Muchlis Muhammad Hanafi, Lc., M.A., menjadi Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama;
  7. Dr. H. Ahmad Zayadi, M.Pd., menjadi Direktur Penerangan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama;
  8. Dr. H. Syamsul Bahri, M.Pd.I., menjadi Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan Institut Agama Islam Negeri Madura;
  9. Drs. H. Abd. Halik, M.M., menjadi Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung;
  10. Drs. Samsi, M.M., menjadi Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan Institut Agama Islam Negeri Ponorogo;
  11. H. Muhammad Fuad, S.Sos., M.Sc., menjadi Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan dan Kepegawaian Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang;
  12. Dra. Hj. Kafrina, M.Si., menjadi Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan dan Kepegawaian Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau;
  13. Dr. H. Ahmad Supardi, M.A., menjadi Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan Institut Agama Islam Negeri Metro Lampung;
  14. Drs. H. Syahrul Yadi, M.Si., menjadi Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo;
  15. Dr. H. Muhajirin Yanis, M.Pd.I., menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat;
  16. Dr. H. M. Muflih BF, M.M., menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo;
  17. Dr. Syafrudin Baderung, M.Pd., menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat;
  18. Dr. Basman, M.Ag., menjadi Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua;
  19. Dr. H. Moh. Junaidin, M.A., menjadi Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan Institut Agama Islam Negeri Kendari;
  20. Dr. Imam Safe’i, M.Pd., Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung;
  21. Priyono, M.Pd., menjadi Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta;
  22. Dr. H. A. Umar, M.A., Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya;
  23. Dr. H. Abdul Rahman, M.Pd., menjadi Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung;
  24. Hj. Siti Aminah, M.Pd.I., menjadi Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama;
  25. Dr. H. Mastuki, M.Ag., menjadi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama;
  26. Dr. H. Jaenudin, M.Ag., menjadi Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya;
  27. H. Mohamad Ali Irfan, S.E., M.M., M.Ak., menjadi Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta;
  28. Dr. H. Rojikin, S.H., M.Si., Q.I.A., menjadi Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan dan Kepegawaian Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung;
  29. H. Sarbin Sehe, S.Ag., M.Pd.I., menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara;
  30. H. Anwar Abubakar, S.Ag. M.Pd., menjadi Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan Institut Agama Islam Negeri Palopo;
  31. Dr. H. Muhdin, S.Ag., M.Pd.I., menjadi Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan Institut Agama Islam Negeri Parepare;
  32. Nyoman Suriadarma, S.Pd., M.Pd., M.Pd.B., menjadi Direktur Urusan dan Pendidikan Agama Buddha Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama.

Tampak hadir, Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi, Sekjen Kemenag, Nizar, Dirjen Pendis, M Ali Ramdhani, Para Staf khusus dan staf Ahli Menteri Agama dan Para pejabat eselon I, II Pusat, Kementerian Agama. (Sumber kemenag pusat). (Hamma)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan duka cita yang mendalam atas terjadinya peristiwa di stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan suporter Arema meninggal dunia.

“Innalillahi wa Innaillahi rajiun, Innalillahi wa Innaillahi rajiun, Innalillahi wa Innaillahi rajiun. Tentunya pertama, mewakili Pemerintah, Presiden dan institusi Polri, kami menyampaikan duka cita yang sangat mendalam terhadap meninggalnya saudara-saudara kita, teman-teman sahabat suporter dari Arema karena insiden yang terjadi tadi malam saat selesai rangkaian kegiatan pertandingan antara Persebaya dan Arema,” kata Sigit dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Sigit menegaskan bahwa, Polri akan menindaklanjuti instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan terjadinya peristiwa tersebut. Sigit menekankan, timnya telah dikerahkan untuk mengusut tuntas terkait dengan proses penyelenggaraan, pengamanan sekaligus melakukan investigasi terkait dengan hal itu.

“Saat ini saya telah mengajak tim dari Mabes Polri terdiri dari Bareskrim, Propam, Sops, Pusdokes, Inafis, Puslabfor untuk melakukan langkah-langkah terkait pendalaman terhadap investigasi yang kami lakukan,” ujar Sigit.

Sigit pun memaparkan bahwa, tim DVI langsung melakukan proses identifikasi terhadap seluruh masyarakat yang menjadi korban dalam insiden tersebut.

Untuk saat ini, kata Sigit, berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan kab/kota, jumlah korban meninggal dunia akibat peristiwa tersebut sekarang berjumlah 125.

“Saat ini data terakhir hasil pengecekan verifikasi Dinkes jumlahnya 125, tadi 129, karena ada tercatat ganda. Kemudian tentunya kami lakukan langkah-langkah lanjutan dengan tim DVI kemudian tim penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menginvestigasi secara tuntas dan nanti hasilnya kita sampikan ke seluruh masyarakat,” papar Sigit.

Sigit menyebut, kepolisian akan melakukan pengumpulan data, fakta dan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara atau stadion. Hal itu merupakan gerak cepat aparat dalam mengusut tuntas peristiwa tersebut.

“Yang jelas kami serius dan usut tuntas tentunya. Kedepan terkait proses penyelenggaraan dan pengamanan yang akan didiskusikan, akan menjadi acuan dalam proses pengamanan,” tutup kapolri Sigit mengakhiri. (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Surabaya. Nawak Relawan Komunitas Peduli Malang melalui flyer resminya di Instagram menyebutkan update korban tragedi kerusuhan sepakbola Arema Vs Persebaya sudah 187 orang korban jiwa. Sedangkan itu ada 18 korban meninggal tidak diketahui identitasnya, karena tidak membawa KTP atau Kartu Pelajar, update Minggu, 2 Oktober 2022 Jam 17.30 WIB.

Kejadian ini mendapatkan reaksi dan respon dari Pengurus Ormas Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Anti Diskriminasi Indonesia (DPP PADI). Diwakili Aria Duta, SH, Sekretaris Jenderal DPP PADI mengutuk dan mengecam kerusuhan yang menyebabkan ratusan supporter dan beberapa aparat hukum meninggal.

“Kami DPP PADI menyampaikan bela sungkawa atau korban meninggal atau korban luka-luka. Kami juga mengecam keras tragedi meninggalnya suporter Arema di Liga 1 dan juga beberapa aparat keamanan di pertandingan Arema Vs Persebaya dengan Skor 2-3,” kata Aria Duta, SH, Sekjen DPP PADI di Surabaya, Minggu (02/10/2022) di Jakarta.

Atas kejadian tersebut Panitia dan Bagian Pengamanan Event Sepak Bola melakukan kesalahan secara SOP. Dimana sudah jelas tidak diperbolehkan polisi menembakkan Gas Air Mata di dalam lapangan yang bisa mengakibatkan fatal dan kehilangan nyawa supporter.

“Dalam Peraturan FIFA Stadium Safety and Security Regulations, Penggunaan Gas Air Mata sebenarnya dilarang. Pada Pada pasal 19b tertulis, No Firearms orang “crowd control gas” Shall be carried or used’ atau bisa diartikan senjata api atau gas, untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan,” jelas Bung Aria sapaan akrabnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP PADI Edi Prastio SH, MH, CLA, mengatakan, sudah jelas kerusuhan ini adalah bentuk Diskriminasi dan Pelanggaran HAM. Untuk itu pihaknya selaku Pengurus Ormas PADI meminta dengan hormat agar Pemerintah khususnya Bapak Presiden Jokowi dan Kepolisian Khususnya Kapolri, agar membentuk Satgassus untuk menyelidiki tragedi ini.

“Anggota kepolisian sudah melakukan kesalahan SOP. Untuk itu perlu tim khusus atau tim independen dalam kasus ini sampai tuntas. Sehingga siapapun yang salah bisa ditindak dengan tegas yang melakukan kesalahan SOP menembakkan Gas Air Mata di dalam Tribun 1 s/d 14,” ungkap Edi Prastio.

Kata dia, tembakan gas air mata ini menyebabkan kepanikan dan desak-desakan. Sehingga mengakibatkan banyaknya orang terinjak-injak dan kehabisan oksigen, yang mengakibatkan korban meninggal sebanyak 187 orang sampai dengan informasi sore ini Rabu, 2 Oktober 2022.

“Kami menghimbau kepada Bupati Malang agar juga bertanggungjawab, karena kejadian ini ada di wilayahnya. Selanjutnya LBH PADI akan membentuk Posko Bantuan Hukum bagi keluarga korban, agar mendapatkan hak hukumnya dan mendapatkan ganti rugi terhadap Panitia Penyelanggara & PSSI,” pungkasnya.

Penulis: Syafrudin Budiman SIP