0

Suara Indonesia News – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) non tunai, antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) tahun 2009-2012 dari penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, peningkatan status ini berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi baik dari pihak terkait dan ahli-ahli, kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/8/2022).

Dedi menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2009 sampai dengan 2012 PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) melakukan Perjanjian Jual Beli Bahan Bakar Minyak (BBM) secara non tunai dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang ditandatangani oleh Diretur Pemasaran PT PPN dengan Direktur PT AKT.

Adapun proses pelaksanaan kontrak sebagai berikut, yakni tahun 2009 sampai dengan 2010 dengan volume 1.500 KL perbulan. Kemudian tahun 2010 sampai dengan 2011 PT PPN menambah volume pengiriman menjadi 6.000 KL perbulan (Addendum I). Selanjutnya tahun 2011 sampai 2012 PT PPN menaikkan volume menjadi  7.500 KL perpemesanan (Addendum II).

“Bahwa pada proses pelaksanaan perjanjian PT Pertamina Patra Niaga dalam tahap pengeluaran BBM, Direktur Pemasaran PT PPN melanggar batas kewenangan / otorisasi untuk penandatangan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas 50 M berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 Tanggal 11 Agustus 2008 Tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, Dan Otorisasi,” katanya.

Dedi menambahkan, PT AKT tidak melakukan pembayaran sejak tanggal 14 Januari 2011 – 31 Juli 2012 dengan jumlah sebesar Rp 19,751,760,915,- dan USD 4,738,465.64 atau senilai Rp. 451,663,843,083,20.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, Direksi PT PPN tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap penjualan BBM non tunai kepada PT AKT yang tidak melakukan pembayaran terhadap BBM yang telah dikirimkan dan Direksi PT PPN tidak ada upaya untuk melakukan penagihan.

“Tidak adanya jaminan colateral berupa bank garansi atau SKBDN dalam proses penjualan BBM Non tunai sehingga PT PPN mengalami kerugian pada saat PT AKT tidak melakukan pembayaran terhadap BBM yang telah diterimanya sejak tahun 2009 sampai dengan 2012,” ujarnya.

Dedi menuturkan, BBM yang belum dibayar oleh PT AKT kepada PT PPN berdasarkan data rekonsiliasi verifikasi tagihan kreditur pada proses PKPU N0. 07/PDT.SUS-PKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 4 April 2016, sebesar Rp. 451.663.843.083,20.

Berdasarkan data yang disiapkan akuntansi hutang piutang PT PPN diketahui volume BBM jenis solar yang sudah terkirim ke PT. AKT keseluruhannya adalah 154.274.946 liter atau senilai Rp. 278.590.775.399 dan USD 102.600.314.

“Berdasarkan hasil penyelidikan terdapat dugaan penerimaan uang oleh pejabat PT PPN yang terlibat dalam proses perjanjian penjualan BBM non tunai antara PT PPN dengan PT AKT. pada periode saat terjadinya proses penjualan BBM tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, terdapat indikasi kerugian negara yang dihitung berdasarkan jumlah BBM yang dikeluarkan oleh PT Pertamina Patra Niaga kepada PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) sesuai dengan kontrak dan Addendum I, II yang belum dilakukan pembayaran, sehingga menjadi kerugian negara sebesar Rp 451.663.843.083,20.

“Penyidik pun melakukan gelar perkara dan memutuskan kasus ini dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Penyidik pun melakukan langkah-langkah selanjutnya dengan membuat rencana penyidikan, melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan melakukan profiling kepada pihak-pihak yang diduga terlibat guna aset recovery,” katanya. (Aro Ndraha)

0

Oleh : Samsumarlin Jaelani, S.Pdi

Suara Indonesia News – Mamuju. Konsisten adalah suatu sikap yang teguh pada satu pendirian dan tidak tergoyahkan dalam menghadapi berbagai rintangan untuk meraih sesuatu yang menjadi tujuan. Untuk melahirkan sikap yang konsisten dalam menjalankan aktifitas profesi tidaklah mudah, paling tidak dibutuhkan sifat-sifat positif yang mendukung, di antaranya:

1. Ikhlas; Untuk memiliki sikap ikhlas dalam melaksanakan aktivitas profesi dibutuhkan kesadaran tentang hakikat dan eksistensi keberadaan kita sebagai manusia, bahwa setiap aktivitas kita dilandasi oleh nilai-nilai ibadah dan karena untuk mencari ridho-Nya semata.

Sering terjadi apa yang diinginkan tidak sesuai dengan apa yang didapatkan, bahkan terkadang hasil kerja yang dilakukan belum mendapatkan penghargaan yang sesuai dari pihak terkait. Di sinilah dibutuhkan jiwa ikhlas, jiwa yang murni dan bersih dari keinginan-keinginan dipuji oleh manusia.

2. Optimalisasi dalam tindakan; setiap tindakan atau aktivitas yang dilakukan haruslah dilakukan dengan sepenuh hati, dengan kerja keras dan kerja tuntas. Pribadi yang konsisten dalam menjalankan profesinya tidak akan berbuat setengah-setengah, semua dilakukan dalam upaya optimalisasi kinerja demi membuahkan hasil yang efektif dan efisien.

3. Berlaku moderat; dalam menjalankan aktivitas profesi seyogianya kita bersikap moderat, tidak berlebihan atau sebaliknya terlalu menyepelekan kewajiban.

Pribadi yang konsisten tidak akan mudah terpengaruh dengan lingkungan kerja yang tidak ideal. Meskipun ia berada pada kondisi yang bad mood, namun ia akan tetap berusaha datang tidak terlambat, menyelesai tugas tepat waktu, dan sebagainya.

Untuk memiliki sikap yang konsisten dalam menjalankan aktivitas profesi, sering dijumpai bermacam-macam hambatan dan tantangan. Hambatan dan tantangan tersebut bisa datang dari 2 faktor, yaitu:

1. Faktor keorganisasian dari suatu lembaga atau institusi

a. Pembinaan sumber daya manusia yang lemah
Segi pembinaan dalam aktifitas suatu lembaga profesi kadang hanya mendapat porsi yang sedikit, dibanding segi lain yang bersifat administratif, organisatoris, dan praktis.

Dengan kurangnya pembinaan, maka hubungan sosial organisasi menjadi kering kerontang dari keindahan hubungan sosial dan kemanisan hubungan inter personal. Seorang pimpinan dalam suatu lembaga profesi sering menyangka telah mencapai puncak aktifitas dan berada di puncak kemenangan, tanpa merasakan kehampaan jiwa dan sosial para sumber daya yang ada di dalamnya.

Pengontrolan setiap individu dengan pembinaan mental rohani– baik bawahan maupun atasan- haruslah menjadi agenda utama suatu lembaga profesi.

Di sini kita harus menolak pendapat yang memandang sebagian individu telah mendapat cukup pembinaan, atau tidak butuh lagi pembinaan. Ingatlah bahwa setiap kita selalu mendapat ujian dalam hidup dan kehidupan ini.

b. Penempatan individu yang tidak tepat
Ketidaktepatan menempatkan seorang individu pada posisinya yang cocok, selalu menyebabkan kegagalan aktifitas dalam profesi dan kerugian para anggota dalam suatu lembaga atau institusi.

Suatu lembaga profesi yang memiki kesadaran dan kematangan adalah lembaga yang mengenali kemampuan, kecenderungan, dan pembawaan para anggotanya, serta mengenali titik-titik kekuatan dan kelemahan mereka, sehinga dapat memilih yang cocok dengannya, sesuai dengan kemampuan, kecenderungan, tabiat, dan levelnya.

c. Tidak ada pantauan terhadap anggota
Di antara faktor yang menyebabkan seseorang tidak konsisten dalam aktifitas profesinya adalah tidak atau kurangnya pantauan (monitoring) dari pimpinannya. Juga kurangnya perhatian lembaga terhadap situasi-situasi khusus atau umum yang mempengaruhi anggota.

Para anggota dari suatu lembaga profesi juga seperti manusia lainnya, yamg mengalami situasi sulit dan kritis, serta problema yang bermacam-macam, baik yang bersifat emosional, kejiwaan, keluarga, ekonomi, dan lain sebagainya.

d. Kepemimipanan yang tidak ahli dan layak

Di antara faktor penyebab langsung terpuruk dan tidak konsistennya seseorang dalam menjalankan aktivitas profesinya adalah kelemahan kepemimpinan secara umum serta ketidakmampuan merangkul dan memelihara barisan pada setiap situasi dan kondisi.

Kelemahan pemimipin biasanya muncul dari dua sebab utama, yaitu : lemahnya penguasaan leadership secara umum dan lemahnya kemampuan organisatoris.

2. Faktor Internal Individu

a. Watak tidak disiplin

Setiap orang yang bekerja pada suatu lembaga profesi harus memiliki sifat yang disiplin, dan tidak mencampurbaurkan antara hak-hak pribadi, kewajiban-kewajiban anggota, dan tuntutan organisasi. Tidak boleh hanya karena dalih pertemanan lantas menganggap enteng disiplin kerja.

0

Suara Indonesia News – Gresik. Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis menyampaikan ungkapan terimakasih kelancaran kunjungan Presiden RI Joko Widodo di Kabupaten Gresik. Sinergitas antara TNI-Polri dan seluruh pihak membuat kunjungan Presiden berjalan lancar, Senin (22/08/2022).

“Alhamdulillah, pengamanan presiden berjalan lancar. Berkat sinergitas TNI-Polri, kunjungan presiden berjalan aman dan kondusif berjalan lancar dan aman,” ucap AKBP Azis.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo berkunjung ke Gresik pada Senin (22/08/2022). Dengan agenda meluncurkan food estate mangga dan taksi alsintan Gresik.

Presiden Jokowi juga meresmikan masjid Akbar Moed’har Arifin di Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. Kemudian melanjutkan perjalanan ke Sidoarjo.

Meskipun jalanan di penuhi ribuan masyarakat yang menunggu Presiden Jokowi namun semua agenda presiden berjalan lancar dan aman.

Personel gabungan disiagakan untuk melakukan pengamanan kunjungan Presiden Jokowi.

“Terimakasih kasih kepada seluruh personil dan lapisan masyarakat Gresik yang telah bekerja sama dalam pengamanan kunjungan Presiden RI,” ungkapnya. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Nias Selatan. Danramil 10/Lolowau Kodim 0213/Nias Kapten Arh Suru A. N Hutapea bersama Forum Pimpinan Kecamatan Lolowau melaksanakan kegiatan penyuluhan lapangan Keluarga Berencana (KB) dan Stunting bertempat di Balai penyuluhan KB Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, Senin (22/08/2022)

Pada kegiatan acara penyuluhan lapangan keluarga berencana tersebut turut dihadiri oleh :

  1. Camat lolowau diwakili Sekcam Yosia Giawa.
  2. Danramil 10/ Lolowau Kapten Arh Suru A. N Hutapea.
  3. Kapolsek diwakili oleh Brigadir H. Lumban Gaol.
  4. Kabid KB lbu Tresia
  5. Kapuskes Kecamatan Lolowau Rosmawati Lahagu.
  6. ketua Pengerak PKK Mesradina Buulolo.
  7. Seluruh bidan desa Sekecamatan Lolowau dan Team kesehatan.

Kabid Penyuluhan Lapangan Keluarga Berencana (PL KB),  Tresia dalam arahannya mengatakan bahwa tujuan Kegiatan penyuluan  lapangan keluarga berencana ini adalah:

  1. Meningkatkan kepesertaan ber KB.
  2. Menurunnya jumlah angka kelahiran bayi.
  3. Meningkatnya kesehatan keluarga berencana dengan cara penjarangan kelahiran
  4. Mencegah terjadinya penambahan kasus stunting

Tambahnya Kabid mengatakan bahwa langkah-langkah pencegahan Stunting adalah :

1). Memenuhi kebutuhan  Ibu dan Anak sejak hamil, cara yang relatif ampuh untuk mencegah stunting adalah memenuhi Gizi Ibu dan Anak sejak masa kehamilan.

2) Bayi harus mendapatkan ASI eksklusif selama 6 bulan.

3) MPASI sehat untuk mendampingi pemberian ASI.

4) Konsisten memantau pertumbuhan Anak.

5) Menjaga kebersihan Lingkungan.

Danramil 10/Lolowau Kapten Arh Suru A.N Hutapea dalam sambutannya mengatakan bahwa Pihaknya sangat mendukung  Penyuluhan Lapangan Keluarga Berencana (KB)  tersebut sesuai program Pemerintah untuk menurunkan angka kelahiran bagi Masyarakat demi Kesehatan dan kesejahteraan Keluarga, ucapnya Danramil.

Mewakili Camat Lolowau Sekcam Yosia Giawa mengatakan dalam arahan dan sambutannya mengatakan bahwa program pelaksanaan penyuluhan Lapangan Keluarga Berencana (KB)  tersebut sangat baik bagi kesejahteraan Masyarakat, maka hal tersebut pihaknya sangat mendukung  sesuai anjuran pemerintah untuk kesejahteraan Masyarakat, terangnya. (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Mandau. Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) kabupaten Bengkalis periode 2022 – 2027 serta work shop untuk meningkatkan kompetensi perawat melalui Sim-k, pkb dan E – str  Di Ballroom Hotel Susuka Jalan Jendral Sudirman, Senin 22 Agustus 2022.

Acara tersebut di hadiri Bupati Bengkalis yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Aulia.

Pengukuhan dan pelantikan DPD PPNI Kabupaten Bengkalis ini langsung dikukuhkan Ketua DPW PPNI Provinsi Riau  H. Ahmad Yusuf, Amd.Kep,S.Sos.MH, dan menahkodai Ketua PPNI Kabupaten Bengkalis periode 2022-2027 Ns. Tino Suhendro,S.Kep.

Bupati Bengkalis melalui Asisten Administrasi Umum Aulia dikesempatan tersebut mengucapkan selamat dan tahniah kepada DPD PPNI Kabupaten Bengkalis yang telah dilantik, mudah-mudahan, kepengurusan PPNI saat ini dapat menjalankan program-program kerja dan semakin meneguhkan PPNI sebagai mitra Pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan yang prima kepada masyarakat.

Menurutnya, keberadaan perawat memiliki peran penting karena berada di garda terdepan untuk membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, tentu keberadaannya jelas menjadi perhatian kami Pemerintah Daerah. Karena hal ini sejalan dengan visi dan misi kami Bupati Kasmarni dan Wakil Bupati Bapak H. Bagus Santoso, yakni bermarwah maju dan sejahtera yang tertuang didalam delapan program unggulan salah satu diantaranya program jaminan sosial dan kesehatan total bagi masyarakat.

“Kiprah nyata perawat Kabupaten Bengkalis yang bersama-sama dengan pemerintah sudah kita lihat di masa pandemi covid-19, tentu penghargaan yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada seluruh perawat Kabupaten Bengkalis, atas pengorbanan dan dedikasinya yang diberikan dengan tulus. Teriring doa dan penghormatan tertinggi pula bagi perawat yang gugur dan terpapar covid 19 dalam penanggulangan wabah pandemi ini”, ungkap Aulia.

Lebih lanjut Aulia menambahkan, hari ini di Kabupaten Bengkalis memiliki sekitar 2000 perawat, itu artinya perawat merupakan salah satu unsur pembangun kesehatan masyarakat yang saat ini mempunyai populasi terbanyak diantara profesi kesehatan lain seperti dokter, farmasi, bidan serta profesi yang lain.

“Melihat dinamika tersebut bahwasnya perawat menjadi garda terdepan, kami Pemerintah Kabupaten Bengkalis beberapa waktu yang lalu telah menjalin Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) dalam upaya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) perawat di negeri junjungan dari D-III ke D-IV. semoga upaya ini akan memberikan kesempatan kepada rekan-rekan kita para perawat yang ada di Kabupaten Bengkalis nantinya akan berkesempatan untuk melanjutkan pendidikan, sehingga dengan tingginya pendidikan dan jam terbangnya akan mempengaruhi kualitas pelayanan keperawatan”, harapnya.

Kendati demikian mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bengkalis ini megajak kepada seluruh sarana kesehatan baik Pemerintah maupun Swasta agar lebih memperhatikan lingkungan kerja perawat, meningkatkan kepuasan perawat. Kebijakan menyangkut gaji perawat, beban kerja dan rotasi kerja. pada tingkat individu, perawat harus memperoleh gaji yang cukup dan kompetitif untuk mengembangkan profesional mereka.

“Beban kerja disesuaikan dengan jumlah dan tingkat ketergantungan pasien sehingga memungkinkan memberikan pelayanan sesuai standar kompetensi dan profesi keperawatan. Rotasi kerja shift pagi, sore dan malam hari juga harus sesuai dengan standar pengaturan jadwal, sehingga perawat memiliki waktu yang cukup untuk istirahat dan pemeliharaan kesehatan mereka”,pinta Aulia.

Dikesempatan yang sama Kepala Dinas Kesehatan dr Ersan Saputra juga mengucapkan selamat dan tahniah kepada Ketua DPD PPNI yang baru, semoga kepengurusan PPNI mampu bersinergi bersama Pemerintah Daerah.

Kemudian Ersan menambahkan, memang perawat menjadi garda terdepan dalam memberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat, tentu keberadaan perawat menjadi komitmen kami, tentang isu ditiadakannya tenaga honorer tahun 2023 di daerah tentu menjadi kekhawatiran kami, karena 68 persen tenaga kesehatan yang ada di Kabupaten Bengkalis itu dikelola tenaga non ASN seperti perawat, artinya apa jika ini berlaku tentu secara keseluruhan pelayanan kesehatan akan berdampak tidak maksimal.

Tampak hadir Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB H Hambali, Forkopimcam Mandau serta DPK PPNI se Kabupaten Bengkalis. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Jaksa Agung ST Burhanuddin, menyampaikan kearifan lokal terkait dengan program keadilan restoratif (restorative justice) dan Rumah Restorative Justice yang masih tetap dijadikan solusi alternatif dalam menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat, hukum harus mampu beradaptasi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat. Hukum yang dinamis dengan mengakomodir kearifan lokal merupakan suatu keharusan untuk mewujudkan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh  Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Acara Pengarahan dan Pengambilan Sumpah, Pelantikan, dan Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung RI, Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru,Jakarta Selatan, Senin (22/08/2022).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa Penghukuman dalam suatu tindak pidana adalah suatu keniscayaan karena sanksi sosial jauh lebih efektif menimbulkan efek jera dan malu di masyarakat dimana mereka merasa dikucilkan dan terpinggirkan dalam pergaulan sosial. Di samping itu, Jaksa Agung mengatakan kita dapat menjaga martabat masyarakat lokal (local genus), peradilan adalah benteng terakhir mencari pengadilan untuk perkara apapun sehingga kearifan lokal musyawarah mufakat, tepo saliro, guyub, rembug adalah solusi dalam menyelesaiakan berbagai masalah hukum di masyarakat, maka dari itu Jaksa sebagai penegak hukum harus sering melihat dan hadir di tengah-tengah masyarakat,Ucapnya Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi kepada institusi Kejaksaan tidak saja karena penegakan hukum tindak pidana korupsi yang kita lakukan selama ini, akan tetapi program-program kemasyarakatan yang humanis juga memberikan kontribusi besar bahwa masayarakat mengenal Kejaksaan tidak sekedar penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Lanjutnya Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa menaruh perhatian khusus terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi di daerah agar capaian kinerja tindak pidana korupsi tidak hanya didominasi oleh Kejaksaan Agung. Jaksa Agung yakin di daerah hukum saudara juga terdapat potensi perkara besar yang seharusnya dapat saudara ungkap.

“Oleh karenanya saya tekankan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru saja dilantik untuk segera mengakselerasi dan mengerahkan seluruh satuan kerja di daerah hukumnya dalam rangka meningkatkan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta jangan jadikan keterbatasan sumber daya di wilayah hukum saudara sebagai alasan yang menghambat peningkatan kualitas penanganan perkara, melainkan jadikan keterbatasan itu sebagai tantangan,” terang Jaksa Agung.

Untuk itu, Jaksa Agung minta seluruh satuan kerja baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri membangun komunikasi, koordinasi dan kolaborasi untuk saling bertukar informasi, memaksimalkan penelusuran aset, dan mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari setiap perkara.

Jaksa Agung mengatakan korupsi di daerah juga tidak kalah masif dan banyak dengan berbagai modus yang sederhana sehingga untuk mengungkapnya juga tidak terlalu sulit. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi para Kepala Kejaksaan Tinggi di daerah untuk berdiam diri sebab karya saudara ditunggu di tempat kerja yang saudara pimpin ,Pungkasnya.

“Saya tegaskan kembali, penanganan korupsi didaerah jangan bikin gaduh, jangan ada kepentingan apapun kecuali kepentingan penegakan hukum. Penegakan hukum yang tuntas dan berhasil ketika kita mampu mengembalikan keuangan negara secara maksimal dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” tegas Jaksa Agung.

Selanjutnya, kepada para pejabat yang baru dilantik, Jaksa Agung mengucapkan selamat bekerja. Jaksa Agung berharap saudara mampu menjalankan perintah tersebut dengan sebaik-baiknya, profesional dan berintegritas, sehingga dapat menjaga marwah Kejaksaan di tengah masyarakat.

Ucapan selamat turut Jaksa Agung sampaikan kepada para istri pejabat yang baru dilantik, disertai harapan agar dapat mendampingi dan mendukung tugas-tugas suami dengan penuh keikhlasan, karena dukungan keluarga merupakan salah satu penunjangan kesuksesan dalam menjalankan tugas.

Lebih lanjut Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kepada para pejabat lama, atas nama korps dan pribadi, saya sampaikan terima kasih atas pengabdian dan kerja keras saudara, serta dukungan kepada para istri yang telah mendampingi saudara sekalian dalam melaksanakan tugas,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengakhiri.  (aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Lhokseumawe. Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus penipuan penerimaan CPNS K2 dan P3K yang rugikan korban Rp 2,5 Milyar Ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Senin (22/8/2022).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi SH, MM mengatakan, serah terima tersangka dan barang bukti tahap II tersebut dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Banda Sakti, Aiptu Zamzami yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reny Widayanti, SH di kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Lanjutnya, keberhasilan Polres Lhokseumawe dalam mengungkap kasus penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K2 dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ini setelah Kepolisian menerima laporan resmi dari para korban.

“Sebanyak 23 Laporan Polisi (LP) yang masuk dari masyarakat yang menjadi korban. Para korban ini bertempat tinggal di wilayah Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Timur,” ujarnya.

Tersangka dalam kasus ini, kata Kasi Humas, yaitu berinisial AF (54) warga Kota Lhokseumawe yang merupakan oknum PNS di salah satu kantor kecamatan di Pemko Lhokseumawe, sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara dari tahun 2019 sampai bulan Juni 2022.

“Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp 2 sampai Rp 700 juta lebih, total kerugian para korban mencapai Rp 2,5 Milyar.” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 JO 372 JO 64 KUHP JO 84 KUHAP tentang penipuan dan penggelapan serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (zal)

0

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Personil Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Seorang pria yang diduga sebagai pelaku perjudian jenis togel Hongkong. Penangkapan yang dilaksanakan pada Hari Minggu Tanggal 21 Agustus 2022, sekitar Pukul 21. 30 Wib di sebuah rumah di Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.

Tersangka yang bernama DS (40), Wiraswasta, warga Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai. Dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dan saat ini sedang menjalani proses penyelidikan di Mapolres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo SH mengatakan “Pada Hari Minggu Tanggal 21 Agustus 2022, sekira Pukul 21:00 Wib, setelah melakukan penyelidikan mendalam tentang keberadaan permainan judi jenis togel atau Hongkong di Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai,” Kata Kasat.

“Setelah diketahui tepatnya yang berada di dalam rumah DS, kemudian sekira Pukul 21:30 Wib Personil opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 Satreskrim Polres Tanjungbalai Ipda DJH Manulang  berangkat ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengepungan terhadap TKP tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti,” Tambah nya.

“Selanjutnya team opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai langsung membawa DS ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia nya menulis nomor judi togel tersebut dengan cara menunggu kiriman orang lain yang ingin memasang nomor judi togel melalui SMS atau pesan WhatsApp, kemudian seluruh pesanan nomor judi togel tersebut dikirim kembali oleh pelaku melalui pesan WhatsApp ke situs Kunci 4D dengan menggunakan Handphone milik pelaku,” Ucap lagi.

“Satreskrim Polres Tanjungbalai dan Polsek jajaran dari Tanggal 1 sampai 22 agustus telah melakukan penangkapan sebanyak 5 kasus dengan 5 tersangka serta barang bukti uang dan hp. Polres Tanjungbalai akan terus melakukan penindakan terhadap judi oleh karena itu dihimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi bermain judi apalagi sebagai penulis ataupun bandar,” Harap AKP Eri Prasetiyo SH mengakhiri.

Berikut barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa Enam lembar kertas yang bertuliskan angka no pesanan. Satu unit handphone android merk Vivo 1904 warna biru. Satu unit handphone android merk Vivo  V2027 warna putih. Dua buah pulpen dan uang tunai sebesar Rp.812.000,. (Taufik H)