0

Suara Indonesia News – Indramayu. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)  Kabupaten Indramayu telah melakukan terobosan dalam hal mempermudah warga Kabupaten Indramayu yang akan membuat Kartu Pencari Kerja. Kartu pencari kerja merupakan salah satu syarat melamar pekerjaan pada suatu perusahaan atau instansi baik dalam negeri maupun untuk keluar negeri.

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari kerja, Disnaker Indramayu  Indramayu menyiapkan fasilitas Mesin Antrian Antar Kerja Satu (AK 1). Mesin ini  mempermudah masyarakat dalam proses pendaftaran dan  pembuatan kartu pencari kerja yang dilakukan di Kantor Disnaker Indramayu.

Disampaikan Kepala Disnaker Indramayu Erpin Marpinda, sementara ini Kartu Pencari Kerja memang masih dicetak secara manual di kantor Disnaker Indramayu. Namun dengan keberadaan mesin ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan.

“Walaupun kartu pencari kerja masih dicetak secara manual langsung di kantor Disnaker Indramayu, tujuan diadakannya mesin antrean tersebut adalah untuk efektivitas, pelayanan yang lebih cepat, serta ketertiban pemohon kartu pencari kerja,” ujarnya, 4/8/2022.

Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Disnaker Indramayu menyiapkan informasi lowongan kerja yang tersedia dalam “Sistem Informasi Pencari Kerja” dapat diakses melalui website sirija.indramayukab.go.id.

Untuk menghindari kepadatan para pencari kerja di kantor Disnaker Indramayu, masyarakat yang telah mendaftar secara online melalui siapkerja.kemnaker.go.id  akan mendapatkan print nomor antrian dari mesin antrean yang berada didepan ruangan

Erpin Marpinda menambahkan bahwa dengan adanya mesin antrian AK 1 yang sudah beroperasi  sejak tanggal 1 Agustus tahun 2022 tersebut bisa meningkatkan kualitas dan profesionalisme pelayanan Disnaker Indramayu kepada masyarakat yang memohon dan terdaftar sebagai pencari kerja Indramayu.

Terbukti setelah pandemi Covid-19 animo masyarakat yang mengajukan permohonan kartu pencari kerja sangat tinggi sebanyak sepuluh ribu lebih dan dapat terlayani dengan baik. Bahkan pada bulan Juli 2022 Disnaker Indramayu bisa melayani dan mencetak  kartu pencari kerja sebanyak 2,451 pencari kerja. (Toro)

0

Suara Indonesia News – Kota Tebingtinggi. Pemerintah Kota Tebingtinggi gelar kegiatan Kampanye Cegah Stunting melalui GEMAS PENTING (Gerakan Remaja Sehat Peduli Stunting), Kamis (4/8/2022) di Lapangan Merdeka Jalan Sutomo Tebingtinggi.

Kampanye Cegah Stunting ini dilaksanakan dalam rangka Program Nasional Percepatan Penurunan Stunting, yang diikuti seluruh perwakilan pelajar SMP dan SMA sederajat. Kampanye Cegah Stunting dilaksanakan dengan kegiatan ‘Minum Bersama, yakni minum Tablet Tambah Darah, bagi Remaja Putri.’

Pj Walikota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi mengatakan, banyak program yang telah   dilakukan dalam rangka membina, menjaga kesehatan  anak dan remaja, yang merupakan program strategis nasional yang harus kita sukseskan di Kota Tebingtinggi.

Dimiyathi menekankan, pemberian Vitamin Tambah Darah secara priodik akan dilaksanakan setiap hari Kamis disekolah masing-masing. Peran sekolah terhadap pertumbuhan anak harus jadi perhatian. Walaupun anak hanya beberapa jam disekolah dan lebih banyak dilingkungan tempat tinggalnya, namun peran sekolah juga sangat penting dan strategis melihat prilaku perubahan  dan prilaku kehidupan sosial anak.

“Kepada para kepala sekolah dan guru kami mintakan untuk memberikan perhatian khusus, jika ditemukan adanya anak-anak yang terjadi permasalahan tumbuh fisiknya, maupun tumbuh prilakunya, untuk  segera koordinasikan dengan puskesmas terdekat untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan,” tegas Dimiyathi.

Perubahan prilaku anak juga menjadi perhatian serius kita. Menurut Dimiyathi, banyak prilaku anak sekarang yang mulai mengarah ke hal-hal yang negatif, seperti tawuran hingga narkoba.

“Tolong ini para guru menjadi perhatian serius. Dan untuk dilingkungan tempat tinggal ini juga menjadi perhatian camat dan lurah termasuk PKK untuk menggerakkan, mengedukasi, memberikan pencerahan kepada para orang tua terhadap perkembangan dan memonitor anak remajanya,” pinta Dimiyathi.

Sebelumnya Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara melalui Kabid Kemasyarakatan, Heri Velona Ambarita menyampaikan,  bahwa cara ini sangat diapresiasi dimana ada beberapa agenda kegiatan yang penting, yaitu pemberian imunisasi, dan bulan Agustus sebagai bulan pemberian vitamin A. Dan yang terakhir tentunya hari ini suatu kebanggaan agenda yang kita tuliskan di Dinkes Sumut, bahwa Kota Tebingtinggi telah melaksanakan Kampanye Cegah Stunting melalui Gerakan Remaja Sehat Peduli Stunting.

“Kita merasa bangga Kota Tebingtinggi setiap tahunnya sejak 2018 setelah kita tetapkan bahwa, terkait dengan program strategis nasional mengenai stunting baik tingkat nadional maupun tingkat provinsi Sumatera Utara, maka sampai saat ini Kota Tebingtinggi sudah dapat menurunkan angka stuntingnya yang signifikan. Terimakasih untuk Kota Tebingtinggi,” ujar Heri Velona.

Selanjutnya Menurut Heri Velona, saat ini sedang akan berjalan dan kita sedang mempersiapkan untuk melaksanakan survey status gizi nasional, terkait stunting pada bulan Oktober mendatang, Harapan kita Kota Tebingtinggi juga di tahun 2022 akan menurunkan stuntingnya secara signifikan.

“Kami berharap sekali bahwa Kota Tebingtinggi merupakan  salah satu 33 kabupaten/kota di Sumut, yang nantinya dapat menyumbangkan angka stunting kita pada tahun 2024 sebesar 14 persen, sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional kita yang telah ditetapkan pada tahun 2018 lalu,” pesan Heri Velona.

Kegiatan Kampanye Cegah Stunting Pemko Tebingtinggi bersama jajaran Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan ditandai dengan minum bersama vitamin Tablet Tambah Darah oleh ratusan pelajar yang hadir di Lapangan Merdeka kota Tebingtinggi.

Hadir dalama kegiatan Tesebut Pj Walikota Tebingtinggi M.Dimiyathi S.Sos.MTP.Plt Sekretaris Daerah Kota Tebingtinggi Drs Bambang Sudaryono.Kajari Tebingtinggi Sundoro Hadi SH.MH, kadis Kesehatan Provsu di Wakili Kabid KesehatanKemasyarkatan Hery Valona Bonatua Ambarita, SKep, MKes.Ketua PN di wakili, Ketua PKK Ny Harliaminda Dimiyathi, Ketua Darmawanita Persatuan ELY Bambang Sudaryono Kadis Kesehata kota Tebingtinggi Dr Ikbal. (Julian)

0

Suara Indonesia News – Lhokseumawe. Dandim 0103/Aut Letkol Inf Hendrasari Nurhono S.I.P., M.I.P., bersama Ketua Persit KCK XX Dim 0103 Aceh Utara Ny. Dina HS Nurhono Tinjau kegiatan Pelayanan Posyandu di Makodim setempat, dalam kesempatan itu Ketua Persit Menegaskan bahwa, Posyandu menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Ny. Dina HS Nurhono saat mengunjunngi kegiatan pelayanan kesehatan di Posyandu Kodim 0103 Aceh Utara, Kamis, (04/04/2022).

“Posyandu sebagai ujung tombak meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, maka dibutuhkan pemberian layanan optimal kepada warga, terutama terhadap kesehatan balita, ibu hamil maupun pemberian makanan tambahan untuk meningkatkan genereasi lebih baik dimasa akan datang,” ungkapnya.

“Posyandu merupakan program penerangan kesehatan masyarakat yang dilakukan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di Provinsi Aceh,”paparnya.

Selain itu, katanya, juga mewujudkan program keluarga berencana, kesehatan bagi ibu hamil, melahirkan, menyusui, anak batita, maupun balita serta anak pra sekolah dan memberikan nasehat tentang nutrisi makanan untuk mencegah terjadinya gizi buruk dan Stunting karena kekurangan protein dan kalori.

“Melalui pelayanan Posyandu, diharapkan anak Indonesia terbebas dari gizi buruk demi masa depan, sebagai generasi penerus bangsa yang sehat dan berkualitas,” harapnya.

Untuk mensukseskan Program tersebut, tambah Ny Dina, dirinya mendukung kesehatan masyarakat terutama di kalangan ibu Persit lingkungan Kodim 0103/Aceh Utara, maka Persit KCK Cab. XX Dim 0103 mengadakan kegiatan pemeriksaan kesehatan bagi balita, ibu hamil dan pemberian makanan tambahan serta pemberian obat cacing secara rutin.

Turut hadir dalam kegiatan Posyandu ini diantaranya Ibu Wakil Ketua Persit Ny. Nurasiah Jumiin, PLH Pasi pers Letda Caj Dali Munte dan pengurus Persit lainya. (zal)

0

Suara Indonesia News – Gresik. Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI) memberikan penghargaan Presisi Award, kepada Polres Gresik.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis dari direktur Eksekutif LEMKAPI  Edi Saputra Hasibuan, di Rupatama Sarja Arya Racana, Kamis (04/08/022).

“Penghargaan diberikan kepada Polres Gresik atas dedikasi dan loyalitas tinggi dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, sehingga banyak di apresiasi masyarakat,” ungkap Edi Saputra Hasibuan.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengucapkan rasa syukur atas penghargaan Presisi Award yang diberikan  Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia.

“Alhamdulillah kami besyukur atas penghargaan yang diberikan, semoga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dapat semakin memotivasi kami dalam bekerja, khususnya memberikan pelayanan kepada masyarakat Gresik,” ucap AKBP Azis.

Alumnus Akpol 2002 ini wujud implementasi Program Kapolri Jenderal Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo Msi., Responsibilitas dan Transparansi  Berkeadilan. (Hari R)

0

Suara Indonesia News –  Gresik. Mendapat laporan adanya warga berinisial C karena meresahkan warga. Polres Gresik bergerak cepat mengamankan pelaku di Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Kebomas karena dugaan percobaan pemerkosaan. Terduga pelaku yang diduga memiliki riwayat gangguan jiwa langsung diantar ke RS Jiwa. Rabu (03/08/2022).

Polsek Kebomas, Koramil Kebomas berkoordinasi dengan Kecamatan Kebomas dan Dinas Sosial Kabupaten Gresik. Mendatangi kediaman C di kawasan pemukiman padat penduduk.

Karena meresahkan warga. Tiga pilar sepakat mengantarkan pria berinisial C ke Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya.

“Setelah berkoordinasi dengan Dinsos, kami antar ke RS Jiwa Menur,” ucap Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Kebomas Kompol I Made Jatinegara.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menjelaskan memberikan layanan kepada masyarakat. Warga jangan segan melapor ke kantor polisi.

“Kami siap memberikan pelayanan yang responsif, transparan dan mewujudkan polri yang hadir di tengah masyarakat yang memberikan rasa aman dan nyaman,” jelasnnya AKBP Azis. (Red SI)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Kepedulian terhadap lansia dan juga anak terlantar menjadi perhatian serius Bupati Indramayu Nina Agustina Agustina Da’i Bachtiar. Kepedulian tersebut dibuktikan dengan diserahkannya bantuan sandang kepada masyarakat Kecamatan Kedokanbunder.

Bantuan Bupati Indramayu tersebut diserahkan oleh Dinas Sosial bersama Camat Kedokanbunder kepada 10 orang penerima bantuan, Rabu (3/8/2022) di Desa Kedokanbunder Wetan Blok Gopala, Kecamatan Kedokanbunder.

Camat Kedokanbunder Atang Suwandi menjelaskan, penyerahan bantuan sandang dari Bupati Indramayu melalui Dinas Sosial ini membuktikan bahwa pemerintah hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan.

Bantuan yang diberikan diharapkan dapat membantu masyarakat terutama para lansia yang sangat membutuhkan kebutuhan dasar.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Ibu Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina yang telah menyalurkan bantuannya melalui Dinas Sosial kepada warga kami,” tegas Atang.

Sementara itu Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, Atu Ika Puteri menjelaskan bantuan yang diberikan oleh Bupati Indramayu kepada warga Kecamatan Kedokanbunder berjumlah 10 orang masing-masing 5 orang lansia dan 5 orang anak-anak.

“Kita berharap bantuan ini memenuhi kebutuhan dasarnya dan semoga bermanfaat,” kata Atu.

Bantuan kepada warga Kecamatan Kedokanbunder secara simbolis diserahkan kepada Ny. Amira warga Desa Kedokanbunder Wetan Blok Gopala, Kecamatan Kedokanbunder. (Toro)

0

Suara Indonesia News – Lhokseumawe. Satreskrim Polres Lhokseumawe menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti tahap II tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Blang Talon, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu (3/8/2022).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, SIK, MSM mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa Muda Wahyudi Kuoso, SH, MH.

“Tiga tersangka yang kita serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara ini, yaitu AL (53) selaku Geuchik, EW (44) selaku bendahara 2017 sampai 2018 dan A (49) selaku bendahara 2019. Sedangkan barang bukti, SPPD tahun 2017 sampai 2019, Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Gampong Blang Talon, RAB tahun 2017 sampai 2019, print out rekening koran atas nama gampong tersebut tahun 2017 sampai 2020,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Kasat, Laporan Pertanggung Jawaban 2017 sampai 2019, SPM, rekening giro kas Gampong Blang Talon, rekening BUMG Gampong Blang Talon dan SPP tahun 2017 sampai dengan 2019.

Ke tiga tersangka ini, kata AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, diduga telah melakukan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Gampong Blang Talon Tahun 2017, 2018 serta 2019 dan diduga digunakan oleh geuchik untuk kepentingan pribadi.

“Akibatnya,  kerugian negara mencapai Rp 442.756.251, jumlah tersebut berdasarkan penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Utara,” pungkasnya. (zal)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Kejaksaan Agung  RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 4 (empat) Permohonan Penghentian Penuntutan  Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, Darmawel Aswar, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda, bertempat di ruang Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agun RI. Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran baru,Jakarta Selatan. Rabu (03/08/2022).

Adapun 4 (empat) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut :

  1. Tersangka DELISIUS MUHAMA ALS DEL dari Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka KADIR HARUN dari Kejaksaan Negeri Ternate yang disangka melanggar Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang terluka.
  3. Tersangka BUANG SUPRIADI BIN SATO dari Kejaksaan Negeri Jember yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  4. Tersangka TOMY ANGGA KUSUMA ALS TOMY dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) subsidiair Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap 4 (empat) berkas perkara dimaksud yaitu:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan
  • tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi dari Siapapun.

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis,Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Aro Ndraha)