0

Suara Indonesia News – Tangerang. Terdakwa Yan Aditio menyambut gembira hasil putusan onslag dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang telah memutus perkara No : 606/Pid.B/2022/Pn.Tng

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim yang dipimpin Arif, S.H.,M.H Senin (18/7/2022), terdakwa Yan Aditio telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, namun perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata, memerintahkan terdakwa keluar dari tahanan, memulihkan hak-hak terdakwa.

Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa Yan Aditio dari Law Firm DSW & Partners, Advokat Hario Setyo Wijanarko, S.H., CNSP.,C.CL menyatakan putusan onslag terhadap klien kami menjadi terang dan jelas atas peristiwa hukum yang sebenarnya. “Tentu saja kami selaku Penasehat Hukum terdakwa berbahagia dengan putusan dan kebijaksanaan majelis hakim yang telah memutus perkara ini dengan menjunjung tinggi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum,” ujar Adv. Hario usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang seperti dikutip dari siaran pers, Senin (18/7/2022)

masih Pendapat Hario “Dari awal kami mendalilkan perbuatan ini adalah peristiwa hukum perdata bukan pidana. Alhamdulillah majelis hakim sependapat dengan kami dan mengabulkan Nota pembelaan kami. Tentunya kami menerima dengan besar hati dan berterima kasih kepada Majelis hakim yang telah memutus perkara klien kami” kata Adv. Hario dalam keterangannya.

Adv. Hario mengatakan dalam persidangan ini pihaknya sudah berusaha keras menghadirkan seluruh saksi-saksi dan alat bukti untuk membuktikan bahwa peristiwa hukum terhadap klien kami tidak ada hubungannya dengan tindak pidana, melainkan hubungan keperdataan.

Disamping itu Adv. Tandry Laksana, SH menambahkan Jadi kami ingin tegaskan putusan Pengadilan Negeri Tangerang hari ini telah membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa klien kami tidak bersalah, dan adapun terkait peristiwa hukum yang didakwakan oleh JPU merupakan murni perbuatan Perdata bukan kualifikasi tindak pidana Oleh karena itu kami menerima putusan ini dengan sangat senang,” tutur Adv. Tandry

Adv. Achmad Cholifah Alami, S.H.,CNSP.,C.CL Menyampaikan bahwa hari ini juga pihak nya akan segera menjemput kliennya, di Rutan Pemuda serta melakukan koordinasi kepada pihak Rutan dan Jaksa guna Eksekusi pembebasan Kliennya, Yan Aditio

Sementara Founder Law Firm DSW, Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H.M.H., CPCLE. CPA” mengpresiasi atas putusan tersebut ” saya mengapresiasi putusan perkara No : 606/Pid.B/2022/Pn.Tng yang telah memutus perkara dengan putusan Onslag, saya juga mengucapkan banyak terimakasih kepada tim Penasehat Hukum dari Law Firm DSW yang telah memaksimalkan pembelaan dalam perkara ini sehingga membuahkan hasil yang baik. (GD)

0
Foto Istimewa

Suara Indonesia News – Rote Ndao. Patut di akui, Restorasi Partai NasDem untuk perubahan hanya berlaku untuk meraup suara rakyat dikala pemilihan Umum (Pemilu), namun ketika anggota DPRD nya bermasalah terus mengulur dan mempertontonkan dimasyarakat, bahkan menutupi kesalahan ada drama saling tuding, antara Partai Nasdem, BKD DPRD dan sejumlah jabatan terkait hal ini terjadi di tubuh lembaga BKD DPRD  dan tubuh Partai NasDem di Kabupaten Rote Ndao.

Buktinnya, Ketua Badan Kehormatan (BKD) DPRD Kabupaten Rote Ndao Nur Yusak Ndu Ufi,SE saat di konfirmasi Redaksi Senin (18/7/20220), mengakui tak mampu berbuat banyak untuk proses pelanggaran Kode Etik yang di lakukan oleh Olafberd Arians Manafe alias Papi Manafe, Bukti nya dari pihak lembaga DPRD BKD Kabupaten Rote Ndao sudah meminta pihak Sekretaris Dewan ( Sekwan) Benyamin Koamesah,

untuk mengeluarkan surat panggilan terhadap /atau kepada papi Manafe untuk di periksa oleh BKD DPRD kabupaten Rote Ndao,namun sayang sekali, pihak sekwan  DPRD Kabupaten Rote Ndao yang dipimpin oleh Benyamin Koamesah, menganggap atau di anggap remeh ( tidak menghargai) permintaan Ketua dan anggota  BKD DPRD Rote Ndao.

Sehingga Ketua BKD yang di pimpin oleh Nur Yusak ndu’ufi mengambil langkah tegas sesuai aturan/atau mekanisme kewenangan BKD, setelah tanggal (22/7/2022) dirinya  pulang tugas dari luar daerah diri-Nya mengaku bersama teman teman BKD sesegera menggunakan kewenangan sepenuh sesuai mekanisme di BKD agar kami panggil Olafberd Arians Manafe alias papi Manafe untuk di periksa.

Ketua BKD Nur Yusak ndu’ufi juga masih mengakui pernyataan nya kepada media ini pada beberapa waktu lalu.

Ketua BKD Nur Yusak Ndu’ufi menjelaskan lebih rinci bahwa PAW tersebut sudah sesuai dengan Surat Dewan Pimpinan Wilayah Nusa Tenggara Timur Partai NasDem dengan Nomor Surat : 023/SI.1/ DPW – NasDem-NTT/III/2020.

Dengan perihal proses PAW Olafberd Arians Manafe yang ditunjukan kepada Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Rote Ndao.

Dalam isi surat yang ditandatangani oleh Ketua DPW Partai Nasdem NTT Raymundus Sau Fernandez, dan Sekretaris Alexander Take Ofong, dan tembusannya ke DPP Partai NasDem berdasarakan surat tembusan dari DPRD Kabupaten Rote Ndao tertanggal 20 Januari tahun 2020 yang di lampirkan dengan surat rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Rote Ndao tanggal 23 Desember 2019 terkait PAW Olafberd Arians Manafe.

Kabar beredar pengganti Olafberd Arians Manafe akan digantikan dengan caleg urutan berikutnya di daerah Pemilihan dua (Dapil 2).

Diketahui, Olafberd Arians Manafe tersandung kasus asusila yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kupang, sejak tanggal 2 Agustus tahun 2019 melalui nomor putusan nomor 89/PID/2019/PT KPG.

Reporter : Dance henukh

0

Suara Indonesia News – Gresik. Mutasi dalam tubuh kepolisian merupakan hal yang biasa. Mutasi jabatan dalam tubuh Polri selain untuk penyegaran juga sebagai kebutuhan organisasi.

Tepatnya Jum’at tanggal 15 juli 2022 pukul 09.00 Wib kemarin bertempat di gedung Rupatama Sarja Arya Racana Polres Gresik di pimpin oleh Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si. telah berlangsung upacara serah terima jabatan para pejabat Polres Gresik termasuk diantaranya serah terima jabatan kapolsek Driyorejo.

Kapolsek Driyorejo yang sebelumnya di jabat oleh Kompol H.M. Zunaedi, S.IP selama kurang lebih 16 (enam belas) bulan sejak bulan maret 2021 terhitung Jum’at kemarin di gantikan oleh AKP Herry Moriyanto Tampake, S.I.K. (Alumni Akpol 2009).

Kompol Zunaedi menyampaikan banyak terimakasih kepada seluruh anggota dan masyarakat Driyorejo secara umum yang selama ini mendukung dirinya dalam melaksanakan tugas sebagai Kapolsek Driyorejo. Mutasi dalam tubuh kepolisian sudah menjadi hal yang biasa. Selain untuk penyegaran juga sebagai kebutuhan organisasi.

“Terimakasih atas dukungannya selama ini yang diberikan kepada saya selaku kapolsek Driyorejo dan saya akan melaksanakan tugas yang baru sebagai Kabag Ren (Kepala Bagian Perencanaan) Polres Gresik,” tutur Kompol Zunaedi.

Sementara itu AKP Herry Moriyanto Tampake, S.I.K. hari ini Senin (18/7/2022) pukul 08.00 Wib langsung memimpin anggotanya melaksanakan apel pagi dalam mengawali tugasnya. Pada apel jam pimpinan tersebut AKP Herry Moriyanto Tampake berharap, “Adanya kerjasama yang baik antara pimpinan dan anggota. Kebijakan yang sudah baik kita pertahankan dan kalau bisa kita tingkatkan,” paparnya AKP Herry.

AKP Herry Tampake juga akan segera menyesuaikan dengan lingkungan dan akan orientasi kelapangan, agar mengetahui situasi dan karekter wilayah hukumnya guna menerapkan kebijakan yang diperlukan.

“Mari kita menjaga kesehatan dan kerjasama yang baik antar sesama serta profesional dalam melaksanakan tugas untuk menghadapi tantangan tugas kita kedepan,” pungkasnya. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Purwakarta. Ribuan Pegawai ASN Pemda Purwakarta terlihat Antusias mengadiri tablig Akbar yang menghadirkan penceramah Kondang KH.Das’ad Latif bertempat di Maya datar Pemda Purwakarta, Senin (18/07/2022).

Gelaran Tablig Akbar ini Dalam rangka rangkaian acara HUT Purwakarta ke 191 dan Kabupaten Purwakarta ke 54.

Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika dalam sambutanya berpesan agar agenda peringatan HUT Purwakarta ini menjadi momentum untuk kebangkitan ekonomi Warga Kabupaten Purwakarta pasca pandemi covid 19 yang selama 2 tahun vacum.

Tabligh Akbar dan Do’a Bersama – Mitembeyan Hari Jadi Purwakarta ke-191 dan Kabupaten Purwakarta ke-54.

Bupati Anne menambahkan Acara ini merupakan bagian dari rangkaian Hari Jadi Purwakarta ke-191 dan Kabupaten Purwakarta ke-54 yang diisi oleh Penceramah KH. Das’ad Latif, Pembaca Do’a KH. Mu’min Ainul Mubarok (Qori Internasional).

“Mudah-mudahan apa yang kita laksanakan selalu dibarengi niat ibadah kepada Allah SWT dalam melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat Purwakarta.”harap Bupati

Acara yang dimulai dengan Istigosah yang dipimpin Ketua MUI Kabupaten Purwakarta.

Sedangkan dalam ceramahnya KH. Das’ad Latif berpesan untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Tabligh akbar juga diisi dengan santunan kepada anak yatim yang berasal dari zakat ASN Pemda Purwakarta.

Acara ditutup doa oleh Ketua NU Provinsi Jawa Barat. KH. Abun Bunyamin pimpinan Pondok pesantren Almuhajirin Purwakarta. (fuljo/Crist)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Heryawan menggelar sosialisasi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE), di aula Masjid Abdul Manan Islamic Center Kabupaten Indramayu, Senin (18/7/2022).

Netty Prasetiyani menjelaskan, kegiatan ini adalah sosialisasi komunikasi informasi dan edukasi kepada Masyarakat tentang kesadaran terhadap keamanan pangan, karena pangan ini adalah kebutuhan yang sangat fundamental atau mendasar.

“Pemerintah harus memperhatikan regulasi pendampingan terhadap peredaran pangan yaitu obat dan makanan yang dikonsumsi masyarakat”, kata Netty, saat dimintai keterangan selesai acara.

Dia menilai, obat dan makanan yang baik dan sehat tentu akan berdampak pada kualitas kesehatan masyarakat. Sebaliknya jika makanan dan obat tidak terawasi dengan baik, bisa saja ada obat palsu, ada makanan yang mengandung pewarna dan pengawet yang berbahaya, tentu akan berdampak juga pada kesehatan, karena produktivitas akan menurun dan kesehatan terganggu.

“Kita berharap di tatanan keluarga memiliki kemampuan untuk mengubah perilaku yang buruk, kebiasaan yang tidak baik, termasuk juga membantu pemerintah dan terus melipatgandakan pengetahuan masyarakat, tentang kesadaran pangan aman ini.

Mudah-mudahan cara seperti ini kita bisa membangun ketahanan kesehatan nasional,” tuturnya.

Peserta terdiri dari berbagai unsur dari kader PKK, tokoh masyarakat, tokoh agama, pendidik (guru), dan secara bergilir akan melibatkan para pelaku usaha (produsen). “Karena bukan hanya konsumen yang harus cerdas dan memiliki kesadaran, para pelaku usaha juga perlu dibina agar tidak menggunakan bahan kimia yang berbahaya,” tuturnya.

Kegiatan ini merupakan kerjasama kemitraan antara Komisi IX DPR RI dengan BPOM. “Ini salah satu bentuk kegiatan yang memang dimaksudkan untuk melihat kemana kesadaran masyarakat dan apa yaang perlu dilakukan,” ujarnya.

“Pak sekda hadir dan memang perlu dukungan dari pemerintah Indramayu dan kawasan sekitarnya, untuk didirikan loka POM. Pemerintah daerah juga mendukung penuh karena ekonomi Indramayu sedang berdenyut dan semakin menggairahkan industri pangan dan wisata kuliner,” tuturnya.

Oleh karena itu, menurut Anggota DPR-RI Fraksi PKS, maka diperlukan loka POM yang tentu membuat masyarakat pelaku usaha tidak harus pergi ke Tasikmalaya atau Bogor untuk mendapatkan izin, karena makanan pangan juga perlu izin.

“Kita berharap di Indramayu untuk segera mengajukan ke BPOM untuk dibangun loka POM di Indramayu ini. Loka POM sendiri merupakan struktur di bawah Badan POM,” ucapnya. (Toro)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Bambang Widjojanto (BW), mantan pimpinan KPK dan Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM pada era SBY, saat ini menjadi kuasa hukum dari Mardani H. Maming, salah seorang tersangka di KPK. Sikap ini ditentang Petrus Selestinus Pengamat Hukum dan Advokat dalam keterangan persnya, Senin (18/07/2022) di Jakarta.

“Plihan sikap Bambang Widjojanto (BW) dan Denny Indrayana (DI) sebagai Kuasa Hukum tersangka Mardani H. Mamingdi KPK sudah tidak pantas. Bambang dan Denny sudah bersikap serakah, tidak beretika dan sekaligus memalukan aktivis antikorupsi,” kritik Petrus yang juga Kordinator Tim Advokasi TPDI dan Advokat Peradi.

Apalagi kata Petrus, BW dan DI akan menggugat KPK melalui Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini sudah sangat memalukan semangat perjuangan reformasi hukum dan antikorupsi, dimana sebaiknya keduanya mundur dari Kuasa Hukum Mardani H. Maming,

“Bagaimanapun, BW dan Denny Indrayana pernah berada di dalam suatu masa yang sama memimpin Lembaga Negara. Yaitu, ketika Pemerintahan SBY periode ke II, BW diangkat jadi Wakil Ketua KPK periode 2011-2015 sedangkan Denny Indrayana adalah Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011 – 2015, masa jabatan periode ke II Presiden SBY,” jelas Petrus.

Karena itu menurutnya, jika sekarang Bambang dan Denny sebagai orang yang pernah duduk di dalam Lembaga Negara, sebagai penentu kebijakan terkait peran dan fungsi KPK. Dimana kemudian tidak sungkan-sungkan menerima Surat Kuasa dari seorang Tersangka dugaan tindak pidana korupsi, siapapun dia, untuk menjadi Pembela dan Penasehat Hukum melawan KPK.

“Maka hal ini keterlaluan, serakah dan tidak beretika, sesuai ucapan yang pernah dilontarkan Denny Indrayana – Penasehat Hukum Koruptor = Koruptor,” terang Petrus mempertegas penyataan Denny sebelumnya.

Hakim dan KPK Wajib Tolak BW

Petrus juga mengatakan, mengenai hal ini perlu ada sebuah Kebijakan atau Norma terobosan setidak-tidaknya semacam Kode Etik dan Kode Perilaku, bagi Para Mantan Pejabat Negara ketika hendak melakukan tindakan hukum terhadap Institusi. Dimana mereka pernah menjabat, perlu dibuat koridor-koridor dari aspek kepantasan, kepatutan dan demi menghindari konflik kepentingan.

“Muncul soal lain, dimana BW pada tahun 2018 diangkat oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan sebagai Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Komite Pencegahan Korupsi. Karena itu secara moral, BW mestinya tidak boleh merusak lembaga Pencegah Korupsi di TGUPP. Ini juga membuat BW kehilangan legitimasi untuk menjadi kuasa hukum Mardani H. Maming, ketika melawan KPK karena bertentangan dengan kodratnya selaku penggiat Anti Korupsi selama bertahun-tahun,” ucap Petrus mengingatkan panjang lebar.

Katanya, kendati BW menyatakan cuti dari lembaga ini, tidak mengurangi makna dari konsistensi dan interest sesaat. Malah berkesan memain-mainkan instiusi tersebut untuk kepentingannya saja. Apalagi BW adalah Pendiri ICW (Indonesian Corruption Watch) bahkan pernah menjadi Ketua Dewan Etik ICW (1999-2009). ĹSM yang sampai saat ini paling getol menggembar-gemborkan gerakan anti korupsi. Tapi irit dan malu-malu bersikap ketika BW membela perkara Korupsi.

“Karena itu, Hakim Praperadilan sebaiknya  menolak keberadaan BW dan DI ketika hadir sebagai Kuasa Hukum tersangka Mardani H. Maming dalam persidangan Praperadilan. Dimana dengan alasan baik BW maupun Denny Indrayana keduanya memiliki tanggung jawab moral secara langsung atau tidak langsung Pemberantasan Korupsi dan berpotensi melahirkan konflik interest dengan KPK,” urai Petrus.

Dengan demikian, maka apa yang terjadi dengan BW dan Denny Indrayana, tidak patut secara Moral dan Etik dipandang dari sudut Profesi Advokat dan dari aspek kepeduliannya terhadap Pemberantasan Korupsi.

“Karenanya berpotensi terjadinya benturan kepentingan, merugikan Kliennya yang dibela, merugikan Pemberantasan Korupsi dan KPK sendiri dimana BW sendiri masih punya orang-orang di KPK,” tukas Petrus.

Mendramatisasi Menjadi Besar

Pernyataan BW bahwa, perkara yang disangkakan kepada Sdr. Mardani H. Maming adalah perkara kecil yaitu soal dugaan suap. Dan juga bahwa kasus ini adalah kasus besar, karena ada kepentingan yang jauh lebih besar yang dipertukarkan dan dipertaruhkan adalah narasi framing semata.

“Hal ini seakan-akan menjadi kasus penentu keberlangsungan NKRI yang didramatisir BW yang membela Mardani H. Maming. Karena itu kita harapkan BW harus turun, maka ini jelas memanipulasi, kapitalisasi dan framing,” ungkap Petrus.

Terakhir, BW dalam narasinya, membuat situasinya  seakan-akan dalam kasus dugaan suap ini ada persoalan besar yang dihadapi negeri ini yang perlu dibenahi. Sehingga hal itu hanya bisa dibenahi oleh BW dan DI, melalui Gugatan Praperadilan terhadap KPK, demi kepentingan Mardani H. Maming dan pihak lain yang ada di belakangnya.

“Karena itu hanya dengan 3 (tiga) hal untuk menyelamatkan Mardani H. Maming, yaitu Bambang dan Denny mundur sebagai Kuasa Hukum atau Mardani H. Maming mencabut Kuasa dari Bambang dan Denny dan/atau Hakim Praperadilan menolak keduanya tampil sebagai Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan,” pungkas Petrus gemas.

Penulis: Syafrudin Budiman SIP

0

Suara Indonesia News – Brebes. Veda Maheswari Calya Dinata 12 tahun,  Veda  Adalah siswi kelas 6 SDN 03.Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes yang berhasil lolos seleksi sains ilmu matematika dari 43.644 peserta di seluruh Indonesia.

Dan yang terseleksi, 135 siswa diantaranya 1 siswa dari Negara Malaysia yang nantinya akan melaksanakan uji kompetisi  OSN (Olimpiade Sains Nasional) Peserta OSN ini adalah siswa siswi terbaik yang telah lolos seleksi, dari tingkat kabupaten dan provinsi.

Veda (Panggilan Akrab) anak dari pasangan Bpk Iwa indra Dinata (Alm) dan, Ibu Tita Riska Hidayati  38 Tahun, Veda terlahir bukan dari kalangan orang yang mampu , veda hanya tinggal bersama  kakaknya iwa fèlice indra kinanti dan ibunya , sementara ini, hidup  menumpang di rumah orang lain,

Saat di temui wartawan  di kediamannya, RT 03/05 Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Brebes,  Tita ibu dua anak ini merasa  bangga anaknya dapat lolos di OSN.

Sementara Iwa Fèlice indra Kinanti 18 tahun, kakak dari veda berharap saya ingin adik saya mendapatkan medali emas, dengan penuh semangat dan optimis,

Menurut Tita, Veda adalah anak yang sangat luar biasa semenjak kelas 1 sd veda sudah menguasai bahasa inggris, dan ia juga mempunyai ,kesibukan yaitu  belajar menari, veda juga mahir dalam menari ada 43 jenis tarian yang di kuasai nya.

Masih Kata Tita, sebagai sang ibu ia berharap, veda harus selalu belajar dan belajar jangan sombong  dan juga jangan merasa puas, tuturnya.

Tita juga mengucapkan terimakasih, kepada kepala sekolah yang sudah membimbing veda hingga saat ini, sampe mencapai peringkat nasional  dan ucapan luar biasa buat  Sdn 03 Cimohong. juga tak lupa ucapan terima kasih,  kepada pembimbing  yang selalu mensupport ,tutur tita

Sementara kepala sekolah SDN 03 Cimohong Tulus,S Pd., saat di wawancarai  berharap  semoga iwa veda maheswari calya dinata, bisa mendapatkan emas,

Saya berharap  dapat mendapat masukan juga  support, dari gurujuga pengawas sekolah juga dari kepala dinas ibu caridah, ucapannya

Masih kata Tulus, saya sangat  bangga karana di desa cimohong ini ada anak yang sangat berbakat. Baru pertama kali ini di kabupaten brebes, khususnya di kecamatan bulakamba, di desa cimohong  anak SD kelas 6 bisa memperoleh peringkat nasional, dalam rangka lomba olimpiade , pungkasnya. (Tashadi)

0

Suara Indonesia News – Pekanbaru. Kejuaraan sepatu roda memperebutkan piala Kapolda Riau, usai digelar dan ditutup secara resmi oleh Wakapolda Riau Brigjen Tabana Bangun dikantor walikota Pekanbaru Tenayan, Minggu siang (17/7/2022).

Perlombaan yang telah berlangsung selama 2 hari, yakni pada Sabtu dan Minggu dan diikuti oleh ratusan orang peserta dari sejumlah klub sepatu roda se-Provinsi Riau tersebut telah menghasilkan para pemenangnya dimasing masing kategori.

Secara rinci, peserta dari kejuaraan ini diikuti 8 klub sepatu roda. Terdiri dari Trapesius Akademi Riau dengan 43 atlet, Riau Roller Skate 32 atlet, Riau Inline Skate 26 atlet, Inline Speed Skate Pekanbaru 12 atlet, Neo Inline Skate 17 atlet, Hangtuah Inline Skate 17 atlet, Bina Muda 27 atlet, dan Tualang Inline Skate 13 atlet sehingga jumlah keseluruhan 187 atlet.

Adapun hasil perolehan medali dari masing-masing Club :

  1. Club Neo Inline Skate mendapatkan 12 emas, 12 perak dan 10 perunggu.
  2. Club Bina Muda Pekanbaru memperoleh 2 emas, 2 perak dan 4 perunggu.
  3. Club Riau Roller Skate memperoleh 22 emas, 4 perak dan 12 perunggu.
  4. Club Riau Inline Skate memperoleh 8 emas, 18 perak dan 18 perunggu.
  5. Club Hangtuah Inline Skate mendapatkan 16 emas, 14 perak dan 6 perunggu.
  6. Club Trapezius Academy Riau mendapatkan 18 emas, 30 perak dan 18 perunggu.
  7. Club Inline Speed Skate Pekanbaru mendapatkan 10 emas, 6 perak dan 8 perunggu.
  8. Club Tualang Inline Skate mendapatkan 4 emas, 2 perak dan 6 perunggu.

Dengan demikian, Riau Roller Skate Pekanbaru berhasil menjadi juara umum dan berhak memboyong piala bergilir Kapolda Cup 2022.

Sedangkan untuk Kelas Speed, juara I diraih oleh Trapezius Academy Riau, Juara II diraih oleh Hangtuah Inline Skate dan Juara III diraih oleh Inline Speed Skate Pekanbaru.

Dan di Kelas Standar, Juara I diraih Riau Roller Skate, Juara II diraih oleh Neo Inline Skate dan Juara III diraih Tualang Inline Skate.

Wakapolda Riau Brigjen Tabana Bangun usai memberikan tropi bergilir dan hadiah kepada para pemenang lomba mengatakan ternyata olah raga sepatu roda di Riau relatif sangat maju dan dirinya meyakini kedepannya semakin maju.

“Dengan kejuaraan sepatu roda ini saya mengajak dari pemerintah baik kota dan kabupaten untuk memperjuangkan dunia olahraga yang berprestasi ini,” ujar Brigjen Tabana.

Wakapolda menyampaikan apresiasi kepada panitia yang dianggap sukses menggelar kejuaraan dan menghasilkan para juara.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada segenap panitia dan selamat kepada para pemenang, semoga tahun berikutnya kegiatan ini dapat berlangsung dengan lebih baik lagi dan lebih meriah,” tutupnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polda Riau menggandeng Porserodi Riau menggelar kejuaraan Sepatu Roda dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-76 serta dalam rangka untuk lebih memasyarakatkan olahraga sepatu roda.

Polda Riau ingin lebih mendekat dengan masyarakat lewat ajang olahraga, salah satunya adalah dengan menggelar kejuaraan sepatu roda antar club yang ada di Riau. (Mus)