0

Suara Indonesia News – Nias Selatan. Masyarakat Desa Awoni bersama tokoh dan beberapa BPD maupun Aparat Desa, merasa keberatan dengan eting kepala desa awoni membuat laporan polisi di sektor Polsek gomo bahwa dana desa awoni kecamatan idanotae kabupaten Nias selatan sudah kemlingan dirumahnya sendiri.

Masyarakat desa awoni resmi melaporkan kepala desa awoni Osarao tafonao,SH.,dipenegak hukum bahwa dana desa tahap tiga (III ) telah kecurian dirumahnya kades sendiri.

Pada saat Sektor Polsek gomo bersama Masyarakat desa  Awoni melihat hasil TKP kejadian dirumah kepala desa awoni kecamatan idanotae ternyata tidak ada ciri ciri atau tanda tanda mencurigai bahwa telah terjadi pencurian uang dana desa di rumah kepala desa awoni tersebut.

lanjut,kami masyarakat awoni melaporkan secara resmi kepala desa Osarao tafonao.,SH., dipenegak hukum bahwa kami menduga bahwa kades awoni Osarao tafonao telah memakai uang dana desa tahun anggaran 2021 untuk kepentingan judinya sendiri,bukan dicuri atau kemalingan dirumahnya kades.

Pada saat konfirmasi awak media kepada Mantan ketua BPD desa awoni kecamatan idanotae kabupaten Nias selatan menjelaskan bahwa dana desa yang telah ditarik di bank oleh kaur keuangan desa An. Eforis tafonao bersama kepala desa awoni An. Osarao tafonao,setelah mereka sampai dirumah kepala desa maka kepala desa awoni meminta paksa uang dana desa awoni kepada kaur keuangan dengan alasan kalau kamu simpan dirumahmu uang dana desa penarikan tahap tiga (lll) ini maka bisa kemalingan dirumahmu kalau ditangan saya sebagai kepala desa maka tidak akan terjadi kemalingan dirumah saya,maka kaur keuangan desa awoni memberikan uang tersebut kepada kepala desa dengan menyodorkan kwintansi dan kepala desa menerima dana desa tersebut dengan bukti Kwintansi Rp.174 juta dan tidak lama beberapa hari kemudian kades awoni pura pura panik bahwa rumahnya telah kemalingan dana desa,Kamis (2/6-22)”, tutur mantan Ketum BPD”.

Kami masyarakat menduga kuat, bahwa kades awoni keseringan main judi diwilayah masio kecamatan Lahusa kabupaten Nias selatan maka dengan akibat dugaan main judinya kades awoni dengan memakai modal judinya uang dana desa awoni,maka kades awoni membuat eting kepada kami masyarakat desa awoni bahwa dana desa kita telah kemalingan dirumah saya,kami masyarakat desa awoni sangat kuat mencurigai kades Osarao tafonao membuat  laporan polisi di gomo bahwa telah terjadi kemalingan dana desa  dirumahnya sendiri dan tidak lama kemudian kades cabut kembali laporannya  dipolsek gomo.

Surat tanda penerimaan laporan Nomor:STPL/263/XII/2021/Res-Nisel/Sektor Gomo dan Laporan Polisi Nomor:LP/B/334/XII/2021/SPKT/POLSEK GOMO/POLRES NISEL/POLDA SUMUT.

Rakusnya seorang kades awoni Osarao tafonao sangat membuat rugi masyarakat desa awoni dengan kehilangan BLT ,Gaji / Honor Aparat desa sekitar Puluhan Juta dan juga kehilangan ATK BPD maupun tunjangan BPD desa Awoni.

Kami masyarakat desa awoni meminta keadilan kepada penegak hukum  seadil adilnya dan lebih lebih kepada Inspektorat Nias Selatan agar di audit kinerja kepala desa awoni kecamatan idanotae kabupaten Nias selatan mulai dari tahu 2020 sampai 2021 semuanya Viktif.

Saat awak media konfirmasi kepada kades awoni,kades awoni tidak bisa dikonfirmasi dengan alasan kami lagi pembagian BLT dan maupun Pembahasan LPJ tahun 2021,akhirnya pemberitaan ini ditayangkan. (Herman telaumbanua)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Sebanyak 404 calon jemaah haji asal Kabupaten Cirebon diberangkatkan. Keberangkatan para calon jemaah haji ini, dilepas langsung oleh Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag, di Asrama Haji Watu Belah Sumber Cirebon, Jum’at (3/6/2022).

Imron menuturkan, bahwa pada tahun ini Kabupaten Cirebon mendapatkan kuota sebanyak tiga Kelompok Terbang (Kloter). Sedangkan pada hari ini, merupakan keberangkatan perdana calon jemaah haji asal Kabupaten Cirebon.

“Masuknya ke Kloter 2, jumlahnya 404 calhaj,” ujar Imron.

Untuk musim haji tahun ini, ada sebanyak 1.092 calhaj asal Kabupaten Cirebon, yang akan menjalankan rukun Islam yang kelima itu. Jumlah tersebut, hanya 45 persen dari kuota calon jemaah haji pada tahun sebelumnya.

Walaupun begitu, Imron juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, yang sudah memberikan kuota haji untuk Kabupaten Cirebon dan bisa diberangkatkan pada tahun ini.

“Karena sejak pandemi, ini merupakan keberangkatan haji yang pertama kalinya,” ujar Imron.

Bupati juga mengingatkan kepada seluruh calon haji, untuk selalu berkomunikasi dengan para petugas yang sudah disiapkan di masing-masing Kloter.

Karena menurut Imron, adanya komunikasi dan koordinasi antar petugas dan calon haji, bisa meminimalisir terjadinya persoalan di tanah suci.

“Setiap kloter ada petugasnya, silakan bertanya atau berkoordinasi jika ada masalah,” kata Imron.

Imron juga berharap, para calon jemaah haji asal Kabupaten Cirebon bisa menjalankan ibadah haji dengan baik dan benar dan bisa kembali ke Cirebon dengan sehat dan selamat.

“Serta mendapatkan haji yang mabrur,” ujar Imron. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Tanjung Pinang Kepri. Salah satu ormas di Negeri Melayu Kepulauan Riau Pasukan Adat Gagak Hitam saat ini berkalaborasi dengan Said Subhan Chandra Fani mengunjungu salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP)  Negeri 16 Tanjungpinang, Jum’at (03/6/22)

Kehadiran Gagak Hitam bersama Said Subhan Chandra Fani di SMP Negeri 16 Tanjungpinang yakni memberikan motivasi serta tausiyah singkat buat para pelajar. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penyerahan Wakaf Al Qur’an secara simbolis kepada beberapa perwakilan Siswa-siswi SMPN 16 Tanjungpinang.

Ketua Ormas Pasukan adat Gagak Hutam menypailan” Kegiatan yang diprakarsai bersama ini diharapkan bisa terus berkelanjutan, Sebagai salah satu ormas adat Melayu, ingin melestarikan adat budaya melayu khususnya di wilayah Tanjungpinang ucapnya”

Said Subhan Chandra Fani juga menambahkan ” saya ingin Adat dan Agama bisa saling melengkapi di Tanah bumi gurindam ini, agar generasi muda tidak lupa akan adab yang terdapat pada amanah agama dan adat istiadat yang berlaku, kami berharap banyak lagi sekolah di Tanjungpinang yang bisa berkolaborasi, agar kita bisa menjangkau dan mengenalkan langsung kegiatan Gagak Hitam maupun HCA Official. Senada dengan Said Subhan Chandra Fani,

Kepala Sekolah SMP Negeri 16 Tanjungpinang Lily memberikan apresiasi dan mendukung penuh program yang sangat positif yang sifatnya memberikan edukasi kepada para pelajar kita.

Sejak pandemi menerpa butuh perjuangan keras untuk kembali membina para siswa yang sudah terlalu lama belajar daring.

Terimakasih Gagak Hitam dan pak Said Chandra, sukses selalu dan semoga bisa silaturahmi kembali, tutup Lily”

Agenda rutin Gagak Hitam Tanjungpinang yang berkolaborasi bersama Said Subhan Chandra Fani serta dompet dhuafa, rutin dilaksanakan disela kesibukan masing-masing anggotanya, kedepannya agar lebih banyak lagi kegiatan positif yang menyentuh khalayak masyarakat. (Richa)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai UKM Indonesia membagikan 200 nasi kotak/nasi bungkus pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2022. Kegiatan sosial ini bagikan di depan Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan oleh kader-kader Perempuan Partai UKM Indonesia.

Tampak hadir Syafrudin  Budiman SIP Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia mendampingi jajaran pengurus dan kader saat acara. Pembagian ini diberikan kepada driver ojek online, karyawan kalibata city dan pedagang kaki lima (PKL).

“Kami Ibu-Ibu Partai UKM Indonesia turun ke jalan membagikan nasi kotak dan nasi bungkus kepada ojek online, karyawan kalibata city dan PKL. Acara ini dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2022,” kata Namira Judia Winona Wakil Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia, Jum’at (03/06/2022) dalam siaran persnya.

Menurut karyawan bank swasta ini, sebagai Partai Kader berbasis pelaku UMKM, Koperasi dan Pedagang, serta kalangan milenial dan perempuan, Partai UKM Indonesia menjunjung tinggi lahirnya Pancasila. Dimana Pancasila adalah dasar konstitusi Negara Republik Indonesia (NRI) dalam membangun fondasi pemerintahan dan bernegara.

“Pancasila adalah sumber kehidupan atau jalan kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Dimana memiliki nilai-nilai moral, nilai-nilai sosial budaya dan nilai-nilai agama dan nilai-nilai keberagaman,” terang Namira perempuan berparas cantik ini.

Sementara itu Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia mengatakan, kita lahir bukan sebagai bangsa dan negara sekuler, negara liberal, negara ateis atau negara agama. Tapi katanya, kita lahir sebagai negara yang berketuhanan, terutama dalam menjalankan kehidupan bernegara, bermasyarakat dan beragama.

“Pancasila adalah pengejawantahan misi profetik atau misi kerasulan dalam nilai-nilai agama, kemanusiaan dan ketuhanan,” tegas Gus Din sapaan akrab politisi muda ini.

Menurutnya, Hermeneutika Politik Pancasila dari Partai UKM Indonesia adalah mendirikan partai politik berbasis ekonomi kerakyatan. Dimana partai ini peduli kepada program keadilan sosial yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.

“Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2022. Saatnya Indonesia Bangkit dan Berkembang Menuju Visi Indonesia Emas 2045 di Hari Ulang Tahun Indonesia ke 100 Tahun,” pungkas Syafrudin Budiman SIP yang juga Kordinator Pendiri dan Inspirator Partai Kader, Partai UKM Indonesia. (GD)

0

Suara Indonesia News – Kota Tebingtinggi. Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi, S.Sos., M.TP. melakukan tepung tawar kepada 57 orang calon jemaah haji asal Kota Tebing Tinggi Tahun 2022 di Gedung Hj. Sawiyah Nasution, Jum’at (3/6- 2022).

Pj.Wali Kota dalam sambutannya mengingatkan kepada calon jemaah haji Tebing Tinggi bahwa pandemi COVID-19 sampai dengan hari ini belum berakhir, hanya kondisinya melandai. Untuk itu diharapkan kepada Calon Jemaah Haji agar senantiasa tetap mematuhi protokol kesehatan dan menjaga kesehatan fisik dengan sebaik-baiknya.

“Jangan ada lagi penundaan karena COVID-19. Calon jemaah diharapkan sejak persiapan, keberangkatan hingga nanti ditanah suci dan kembali ketanah air menjaga kesehatan fisik secara baik, dengan mengatur pola makan, pola istirahat yang tertib, karena menunaikan ibadah haji merupakan ibadah fisik,” ujar Pj. Walikota Tebing Tinggi.

Pj. Wali Kota juga berharap calon jemaah haji agar senantiasa kompak dan saling membantu, menjaga nama baik Tebing Tinggi, Sumatera Utara serta Bangsa dan Negara, semoga kembali ketanah air menjadi haji yang mabrur.

Sebelumnya Kakan Kemenag Kota Tebing Tinggi Dr. H. Muhammad David Saragih, S.Ag., M.M. dalam laporan menyampaikan Calon Jemaah Haji Tebing Tinggi berjumlah 57 orang terdiri dari 20 orang laki-laki dan 37 perempuan.

Jemaah termuda Insya Ansyari Nainggolan usia 20 tahun. Jemaah calon haji Tebing Tinggi terdiri dari satu  rombongan 43 jemaah, satu Karom dan empat Karu, setiap regu 10-11 orang.

Satu regu jemaah bersama tiga orang akan bergabung dengan rombongan jemaah kota lainnya, dan jadwal kloter keberangkatan menanti penjadwalan dari Kemenag Provinsi Sumut, untuk PCR akan dilakukan saat masuk asrama haji.

Turut hadir dalam acara tersebut H. Kamlan Mursyid, S.H, M.M. Kepala Inspektorat, Wakil Ketua DPRD Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih, S.E., Forkopimda, para calon jemaah haji dan para undangan Kota Tebing Tinggi. (Julian)

0

Suara Indonesia News – Tulangbawang, Lampung. Terkait dengan PASCA PUTUSAN NOMOR 40/Pid.Sus/2022/PN Mgl ATAS NAMA TERDAKWA PAIDI BIN ABDUL RONI, Kejaksaan Negeri Menggala Angkat Bicara Melalui Siaran Pers Nomor : B22/ L.8.16/ Kph.3/ 06/ 2022  yang Disampaikan LEONARDO ADIGUNA, S.H., M.H.

Selaku Kasi Intelijen Kejari Menggala Leonardo Menjelaskan Bahwa : pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekitar pukul 11. 00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Menggala telah berlangsung pembacaan Putusan Nomor 40/Pid Sus/2022/PN Mgl atas nama Terdakwa Paidi Bin Abdul Roni dengan Putusan Menyatakan Terdakwa PAIDI Bm ABDUL RONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan Bahwa Jaksa Penuntut Umum mendakwakan Terdakwa dengan dakwaan alternatif yaitu pertama pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau kedua Pasal 82 ayat (1) Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemenntah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atas Dakwaan tersebut Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan Terdakwa PAIDI BIN ABDUL RONI telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemenntah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sesuai Dakwaan Altematif Pertama dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan menuntut Terdakwa PAIDI BIN ABDUL RONI dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa ditahan, dan Denda sebesar Rp 100 600 000,-(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan.

Mencermati dinamika pasca dibacakannya tuntutan dan putusan pidana terhadap diri terdakwa terutama di media social yang membuat opini bahwa banyak kejanggalan dalam proses penanganan perkara atas nama Terdakwa Paidi Bin Abdul Roni, penanganan perkara penuh dengan rekayasa, dipaksakan dan terdapat permainan Uang antara penegak hukum dan pihak korban dapat kami sampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan hukum acara serta Standard Oprasional Prosedur (SOP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang undangan.

Bahwa dalam pembuktian di persidangan dengan memperhatikan Pasal 183 KUHAP yang mana terdakwa dituntut berdasarkan dengan alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi sejumlah 5 orang termasuk keterangan saksi korban, keterangan ahli sebanyak 3 orang ahli yang terdin dan ahit pidana, ahh psikologi dan ahli dokter kandungan, alat bukti surat sebanyak 3 surat yaitu Visum et Pertum Korban, Surat Hasil Pemenksaan Psikologis dan Konseling terdhadap korban dan Surat Hasil laporan Sosial atas nama korban, petunjuk dan keterangan terdakwa sesuai dengan Pasal 184 KUHAP serta telah mempersilahkan kesempatan terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan bagi terdakwa Bahwa Jaksa Penuntut Umum menilai pembuktian terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa secara komprehensif dimana keterangan beberapa saksi yang berdiri sendin-sendin tentang suatu kejadian atau keadaan digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah dimana keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ada hubungannya satu dengan yang lain sedemiktan rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan yang di perbuat oleh Terdakwa (Kettingbewijs) sehingga Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan terdakwa telah terbukti dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa PAIDI BIN ABDUL RONI telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang

Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sesuai Dakwaan Altematif Pertama dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan menuntut Terdakwa PAIDI BIN ABDUL RONI dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa ditahan, dan Denda sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan. Kami tegaskan bahwa persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan acara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada rekayasa dalam penanganan perkara atas nama Terdakwa PAIDI BIN ABDUL RONI dan juga hak-hak terdakwa selama jalannya proses persidangan dipenuhi dan tidak ada yang dilanggar oleh Jaksa Penuntut Umum, Jelas Kasi Intelijen Kejari Tulang Bawang Leonardo Adiguna, S.H.,M.H. Pada Siaran Pers, 02 Juni 2022.

Leonardo Selaku Intelijen Kejari Tuba Juga Menegaskan Siaran Pers adapun Tujuannya Agar Dipahami dan Diketahui Oleh Masyarakat.

“Ya, Siaran Pers ini di keluarkan agar masyarakat memperoleh informasi yang tepat dan berimbang,” Tegas Leonardo Selaku Kasi Intel Kejari Menggala.

Dan Ia Juga Mengarahkan, Guna Untuk Mendapatkan Informasi dan Keterangan Lebih Lanjut dapat menghubungi Nomor Hanpdhone Kejaksaan Negeri Tulang Bawang 081272460836 atau di Email : kasiintelkejarituba@gmail.com. (Sifa)

0

Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Perbuatan baik dan berbagi dengan sesama  jangan ditunda tunda. Karena hal itu merupakan kewajiban khususnya bagi kita umat muslim.

Disela sela menghadiri sekaligus menjadi nara sumber kegiatan Diskusi Publik Hari Kelahiran Pancasila bersama BEM UMC di Lt. 3 Kampus 1 UMC Jalan Tuparev No. 70 Desa Kedungjaya Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, Kapolres Cirebon Kota membagikan sembako kepada para lansia, Kamis (02/06-2022).

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH., S.IK., MH menyampaikan “hari ini saya menghadiri kegiatan Diskusi Publik Hari Kelahiran Pancasila bersama BEM UMC dengan tema “Membumikan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kepemimpinan Anak Muda Indonesia,” ujar Akpol 2002 ini.

Lanjut Fahri “Kegiatan ini sebagai kontribusi dalam memperingati Hari Kelahiran Pancasila. Apalagi  Pancasila merupakan Ideologi bangsa Indonesia yang harus dihayati dan diamalkan,” ungkap Kapolres Ciko melalui Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH., MH.

Seperti diketahui, Kapolres Ciko juga menjadi salah satu nara sumber dalam kegiatan tersebut dan sebagai bentuk terima kasih. Kapolres Cirebon Kota mendapatkan piagam penghargaan dari BEM UMC, jelas Kasi Humas Ciko.

Sebagai bentuk mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila. Kapolres Cirebon Kota membagikan sembako sebanyal 100 paket sembako untuk para lansia dan yatim piatu, kata Iptu Ngatidja. SH., MH.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar S.H., S.IK., M.H., Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati, S.Pd., Rektor UMC  Arif Nuruddin, MT.,  Perwakilan PDM Muhammadiyah Kabupaten Cirebon  Anas Makruf, Kapolsek Kedawung Kompol R. Nana Ruhiana, SH., Kasat Intelkam Polres Cirebon Kota AKP Sugiono, SH., KBO Binmas Polres Cirebon Kota Iptu Heru Samsul Bahri, Panit Opsnal Intelkam Polsek Kedawung Ipda Suyitno, Presma UMC  Sugianto, Wakil Presma UMC  Nurlaela serta Para Ormawa yang berjumlah sekira 100 orang, tutup Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi Humas Polres Cirebon Kota. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Ratusan petani penggarap lahan Jatitujuh yang tanamannya diduga dirusak oleh 3 orang Kepala Desa & 4 Warga Sipil melakukan pertemuan & mengundang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Indramayu untuk mengadu sekaligus meminta solusi terkait persoalan yang sedang mereka hadapi, Kamis (02/06/2022) di Gedung PGRI Kandanghaur Kabupaten Indramayu.

Namun, dalam pertemuan itu tak ada satupun Forkopimda yang hadir sehingga membuat para petani merasa kecewa, terutama kepada Bupati Indramayu.

“Sebetulnya kita Masyarakat Petani kecewa karena Bupati ataupun Pemerintah Daerah tidak menghadiri acara ini. Maksudnya kita ingin berunding bersama, tapi ternyata tidak hadir,” kata Ono Agung Cahyono, salah satu Petani penggarap lahan Jatitujuh.

Ono juga menyampaikan pesan dan harapannya kepada Pemerintah Daerah Indramayu untuk bisa mengabulkan keinginan sederhana para petani yaitu dapat menggarap lahan dengan tenang tanpa adanya tekanan dari berbagai pihak.

Sementara itu, Ketua Koperasi Sumber Sepakat Adil & Makmur, Achirin, yang selama ini menaungi para Petani mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan undangan kepada Forkopimda sejak hari Senin 30 Mei dengan tujuan meredam emosi Petani.

“Terselenggaranya pertemuan ini karena ada kekhawatiran yang tinggi, sebab mereka (Petani) pernah menyatakan lebih baik mati di medan pertempuran daripada mati karena haus kelaparan, Hal itu mereka katakan di depan Kepolisian.

Maka dari itu kami mengundang Forkopimda, bermaksud untuk meredam pernyataan para Petani itu,” ungkap Achirin.

Diketahui, perkara perusakan tanaman para Petani penggarap lahan Jatitujuh yang sudah masuk ke Pengadilan Negeri Indramayu ini sudah memasuki tahap Sidang, namun harus ditunda karena ada permohonan Pihak Intervensi dari Pabrik Gula (PG) Rajawali yang tengah menunggu keputusan dari Majelis Hakim. (Toro)