0

Suara Indonesia News – Madiun. Seorang pemuda penumpang bus ditemukan tewas, tergeletak di lantai bus yang tengah transit di Terminal Maospati, Magetan, Jawa Timur, Kamis malam (21/07).

Peristiwa itu sontak membuat seisi penumpang bus geger dan berhamburan. Para penumpang nampak saling berebut, ingin lebih dulu mencapai pintu keluar.

Petugas keamanan terminal setempat yang mengetahui keributan, langsung mendekat guna mengetahui sumber keributan. Diketahui, petugas mendapati korban tergeletak diantara deretan bangku penumpang.

Para petugas keamanan terminal langsung mengevakuasinya, dibawa ke Pos Kesehatan Terminal tersebut untuk dilakukan pengobatan darurat.

Tim kesehatan terminal, disaksikan petugas dari Polsek Maospati yang dihubungi sebelumnya,  menyatakan pemuda tersebut meninggal dunia.

Dari saku celana korban, pemuda tersebut diketahui bernama Dimas Wahyu Saputro (20 Tahun), warga Desa Kedung Gudel, Kecamatan Widodaren, Ngawi, Jawa Timur.

“Setelah diperiksa tim medis di Pos Kesehatan Terminal tadi, pemuda itu dinyatakan telah meninggal dunia. Kesimpulan sementara disebabkan karena sakit,” kata petugas.

Sementara sumber di lokasi kejadian menyebutkan, korban naik Bus Sugeng Rahayu dengan mencegatnya di tepi jalan raya Kecamatan Widodaren  Ngawi.

“Para penumpang melihat korban berdiri dari tempat duduk, tiba-tiba terjatuh tergeletak di lantai kendaraan. Awalnya dikira sakit,” tutur Tris, penumpang bus.

Menurut Joko, tetangga korban, korban naik bus bermaksud hendak bekerja di Jombang, Jawa Timur. “Korban masih bujang. Pergi ke Jombang itu bermaksud akan bekerja di Indomaret ” kata Joko.

Lantaran tidak ditemukan adanya tanda-tanda yang mencurigakan, polisi langsung menyerahkan jasad korban kepada pihak keluarganya di Ngawi.

Malam itu juga pihak keluarga korban langsung memandikan jasad korban, untuk dimakamkan di pemakaman umum desa setempat. (fin)

0

Suara Indonesia News – Konawe. Fachry Pahlevi Konggoasa, anggota Komisi IV DPR RI dari fraksi partai PAN Sultra, kembali menyalurkan bantuan aspirasinya kepada kelompok tani. Kali ini bantuan diberikan kepada kelompok tani di Kecamatan Wonggeduku dan Uepai, Kabupaten Konawe.

Fachry mengungkapkan, rumah aspirasinya sebelumnya telah menerima proposal pengajuan dari warga. Nama kegiatannya, yakni Kampung Cabe. Program tersebut diusulkan dua kelompok tani yang ada di Desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku dan Desa Panggulawu di Desa Uepai.

Melihat potensi yang besar di dua desa tersebut, Fachry pun langsung meresponnya.  Dua kelompok tani tersebut diberikan bantuan yang diperlukan untuk membuat Kampung Cabe.

Tercatat, pada bulan Juni 2022, bantuan tersebut telah diturunkan ke kelompok tani. Masing-masing kelompok mendapat bantuan benih cabe sebanyak 120 saset, Mulsa 80 rol, POC 100 liter dan NPK 2000 kg.

“Masing-masing kelompok tani mengelola 10 hektar untuk program Kampung Cabe ini.  Kita harapkan panennya nanti bisa berlimpah dan bisa memberikan penghasilan lebih untuk para petani, mengingat harga cabe yang saat ini sangat bersaing di pasaran,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Konawe mengapresiasi bantuan aspirasi dari Fachry. Menurutnya, Konawe adalah objek yang tepat sebagai sasaran bantuan pusat mengingat hasil pertaniannya yang berlimpah.

“Kita apresiasi bantuan dari Fachry karena sangat membantu pemerintah daerah dan juga petani-petani kita,” pungkasnya. (Red SI)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke 62 Tahun, Kejaksaan Negeri Indramayu Salurkan sembako untuk para wartawan yang tergabung di 13 organisasi Pers dan berkantor satu atap di Graha Pers Indramayu (GPI), 21/7/2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie Prasetya yang saat itu menyalurkan langsung sembako didampingi Gunawan selaku Kepala Seksi Intelijen beserta staff merasa bangga terhadap Organisasi Pers di Indramayu yang bisa berkantor 1 atap.

“Selama saya bertugas di 7 provinsi, baru di indramayu saya menemui ada kantor 1 atap untuk organisasi wartawan, ini bisa jadi contoh oleh kabupaten kota atau provinsi lainnya.” Ucap Kajari.

Penyerahan sembako tersebut diterima langsung oleh Ketua Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI) Dedy S Musashi selaku Pengelola GPI didampingi pengurus dari 13 organisasi pers.

Ketua FKJI Dedy S Musashi mengatakan sangat berterima kasih kepada kejaksaan negeri Indramayu yang telah bersinergi dengan media.

“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Indramayu yang sudah bersinergi dengan wartawan di Indramayu, bantuan sosial yang diberikan oleh Kejari seluruhnya sudah disalurkan kepada anggota FKJI.” jelas Dedy Musashi. (Toro)

0

Suara Indonesia News – Bintan Kepri. Satresnarkoba Polres Bintan serahkan tersangka kasus Narkotika jenis Sabu ke Kejaksaan Negeri Bintan Pada Kamis (21/7/22).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba Polres Bintan AKP Iwan Nopriawan, S.H. membenarkan bahwa telah diserahkan satu tersangka Narkotika jenis Sabu kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Bintan berinsial ZW (24 Th), beserta barang bukti 8 (delapan) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bundel plastik kecil bening, 1 (satu) buah gunting kecil warna biru, 1 (satu) buah mancis rakitan, 1 (satu) buah sendok rakitan, 1 (satu) buah pipa kaca bertuliskan fanbo, 3 (tiga) buah sedotan rakitan, 1 (satu) buah tutup botol rakitan bertuliskan aqua, 1 (satu) unit handphone android merk realme warna biru hitam.

Sebelumnya diberitakan bahwa tersangka ZW (24 Th) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bintan pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 00.45 Wib di Sebuah rumah yang terletak di Kp. Kolam Renang Kel. Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan dengan barang bukti tersebut, selanjutnya tersangka ZW di Sidik oleh Satresnarkoba Polres Bintan dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Bintan nomor B-1610/L.10.15/Enz.1/07/2022 yang menyatakan bahwa berkas perkara tersangka ZW dinyatakan lengkap, sehingga kami selaku penyidik wajb menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bintan untuk dilakukan persidangan sehingga dengan diserahkan tersangka ZW dan barang buktinya ke Jaksa penuntun umum tugas dan tanggung jawab penyidik telah selesai, tutup AKP Iwan Nopriawan, S.H. (Humaspolbintan-Richa)

0

Suara Indonesia News – Gresik. MA (39) jauh-jauh dari pulau garam ke Gresik harus meringkuk dibui Polisi. Gara-garanya, warga Desa Bandung, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, ini nekat menggasak tas berisi handphone dan dompet korban.

Pria pengangguran ini beraksi di rumah Makan Seafood Pelangi yang berada di Jalan Panggang, Desa Suci Kecamatan Manyar. Usai Adzan subuh berkumandang pada Selasa (19/7/2022) pukul 04.00 Wib pagi, mengambil tas milik korban. Di dalam tas itu ada handphone dan dompet berisi uang sebesar Rp 1,3 juta.

Saksi mata melihat aksi pria asal Madura itu saat mengambil tas. Karena posisi korban sedang tidur.

Maling-maling..!! teriak saksi mata. MA melilih kabur menuju motor Honda Beat L 2411 CE yang dijoki teman sesama maling menunggu didekat lokasi.

Anggota Polsek Manyar yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Joko Suprianto sedang patroli langsung melakukan pengejaran.

Maling asal Madura itu tersungkur dari motor. Sementara rekannya sesama maling milih kabur.

“Kami amankan satu tersangka beserta barang bukti,” kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno, Rabu (20/7/2022).

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda beat nopol L 2411 CE, warna putih beserta STNK. Kemudian tas warna hitam, handphone milik korban, dompet dan uang tunai Rp 1,3 juta. “Satu orang DPO,” pungkasnya. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Bengkalis. Kukerta (Kuliah Kerja Nyata) Mahasiswa UNRI terintergrasi di Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis sebanyak 10 orang, mereka terdiri dari Fakultas Kedokteran 3 orang, dari Fakultas Keperawatan 3 orang, dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 2 orang dan dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam 2 orang berikut nama Mahasiswa UNRI

– Ananda Aulia putra

– Raffhy Irfansya

– Natasha Widya Adraf

– Kharina Puteri Ayda

– Riska Noviani

– Shinta Rahmadani

– Amatullah Mufidah

– Sabaryanti Sinaga

– Reanika Febe Natalia

– Birizqil Wanuril Fahmi

Kukerta Mahasiswa UNRI terintergrasi di Desa Simpang Padang berlangsung sejak bulan Juli 2022, selama Kukerta dilaksanakan telah melakukan beberapa kegiatan termasuk kegiatan puncak berupa penyuluhan Sindroma Metabolik dan Stunting pada anak, dilaksanakan di gedung pertemuan Desa Simpang Padang. Kamis 21 Juli 2022

Hadir dalam acara Kepala Desa Simpang Padang Asrizal, S.H., M.H., dosen pembimbing lapangan dr. Suyanto MPH, Ph.D dan Prof Dr. Ir Zulkarnaini, M.Si serta lima puluhan ibu – ibu kader PKK dan Posyandu Desa Simpang Padang.

Kepala Desa Simpang Padang Asrizal, S.H., M.H., dalam sambutan menyampaikan rasa terimakasih kepada Mahasiswa yang telah membuat taman di lingkungan sebagai cendera mata dari Mahasiswa.

“Terimakasih kami ucapkan kepada Adik-adik Mahasiswa, di mana selama kegiatan Kukerta di Kantor Desa Simpang Padang telah membuat taman lingkungan, tentu ini menjadi cenderamata yang ditinggalkan dari adik-adik Mahasiswa, Kami berpesan dimanapun adik-adik berada atau ditugaskan ingatlah kami, mungkin kami tidak bisa mengingat adik-adik satu persatu tapi kami yakin adik-adik lah yang dapat mengingat kami, satu hal yang penting jangan kerjakan kuliah kita melampaui target, jika target 5 tahun selesaikanlah selama 4 tahun,” sebut kepala desa Simpang Padang memberi motivasi.

Selain itu, ditempat yang sama dr. Suyanto MPH, Ph.D sebagai dosen pembimbing di lapangan menyampaikan bahwa yang melaksanakan kuliah kerja nyata saat ini merupakan mahasiswa UNRI semester 4 dan 6.

“Mahasiswa kita saat ini dari  semester 4 sudah dapat melaksanakan kuliah kerja nyata, karena pengaruh covid yang melanda negeri kita sehingga kegiatan mereka di percepat tapi kami yakin mereka sudah cukup bekal dalam pelaksanaannya,” jelasnya.

Diakhir acara dilaksanakan pemeriksaan kesehatan gratis terhadap ibu-ibu kader PKK dan Posyandu kemudian acara ditutup dengan foto bersama. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag menghadiri syukuran Kenaikan Kelas Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon, Kamis (21/7/2022). Selain bupati, nampak hadir juga Forkopimda Kabupaten Cirebon, seperti Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman SH, SIK, MH, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon HM Luthfi ST MSi.

Bupati Imron mengatakan, kenaikan kelas PN Sumber dari 1B menjadi 1A jelas membawa perubahan signifikan. Khususnya dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Cirebon, Imron berharap ada pelayanan yang lebih baik.

“Saya sebagai masyarakat dan pemerintah Kabupaten Cirebon mengucapkan selamat atas kenaikan kelas Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon. Semoga pelayanan hukum, termasuk pencarian keadilan bisa berjalan lebih baik lagi,” ujar Imron.

Senada, Kapolresta Cirebon mengakui selama ini komunikasi dan kerja sama yang terjalin dengan Pengadilan Negeri Sumber telah berjalan dengan baik. Oleh karena itu, dirinya berharap peningkatan kelas PN Sumber lebih memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.

“Dalam kategori Criminal Justice System, ada istilah integrated dalam penegakan hukum, yang artinya kami di Polresta Cirebon sudah berintegrasi dengan baik dengan PN Sumber ini. Kerja sama dan komunikasi sudah terjalin baik dan sangat memudahkan proses penyidikan yang dilakukan penyidik kita. Kami ucapkan selamat atas kenaikan kelas ini dan semoga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih maksimal,” ujar Kombes Pol Arif Budiman SH, SIK, MH.

Sementara itu, Ketua PN Sumber Kabupaten Cirebon, Hendra Halomoan SH, MH, menegaskan kenaikan kelas ini diikuti oleh komitmen untuk lebih baik. Termasuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Hendra menyebut pihaknya lebih mengupayakan lebih baik lagi.

“Kenaikan kelas dari 1B menjadi 1A ini tentunya harapan kami makin memberikan pelayanan hukum kepada pencari keadilan lebih baik. Perbedaan dengan kenaikan kelas ini, seperti penambahan personil, hakim dan pegawai lebih banyak.

Saat ini, hakim di PN Sumber ada sepuluh orang. Dengan kenaikan kelas ini bisa bertambah menjadi 12 sampai 15 orang dan tentunya diikuti anggaran kantor lebih baik yang berdampak pada penambahan sarana dan prasarana,” jelasnya. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Sukabumi. Restorative Justice atau Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa,  dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. Namun penyelesaian ini belum bisa berjalan mulus seperti yang diinginkan kepolisian atau pelapor.

Hal ini juga menimpa Devits B Marcus pelapor dan korban dugaan kejahatan penipuan di wilayah Polsek Lembursitu Polres Kota Sukabumi. Dimana tersangkanya adalah Hendriyanto alias Hendrik alias Bagol B Irwanto dan Habib (adik Hendrik), serta Mita Irawan (isteri Tersangka Hendrik), pihak terkait yang belum jadi tersangka.

Kepada wartawan senior Syafrudin Budiman SIP, Kim Devits sapaan akrabnya mengaku dirugikan sebesar 40 juta rupiah oleh para pelaku untuk kepentingan mobilisasi alat berat pada 29 September 2021 lalu. Kata Devits, dirinya telah transfer uang senilai 40 juta rupiah kepada para tersangka.

“Saya sudah melapor ke Polsek Lembursitu Polres Kota Sukabumi, 29 September 2021 lalu. Sudah ada dua tersangka dan terjadi Restorative Justice pada tanggal 28 Oktober 2021. Atas himbauan kepolisian dengan perjanjian pembayaran sisa 30 juta rupiah diluar jalur hukum,” terang Kim Devits, 21/07/2022 di Sukabumi.

Ternyata kata Kim Devits, Restorative Justice atau jalan perdamaian ini diduga hanyalah upaya untuk berkelit dari jeratan hukum. Dimana disinyalir ingin lepas dari pembayaran perjanjian pengembalian uang, hasil dugaan penipuan sebesar 30 juta rupiah.

“Para tersangka masih lenggang kangkung kesana kemari, tanpa bertanggung jawab dan kepolisian diam saja ketika perjanjian diabaikan. Katanya ada upaya pemeriksaan ulang kepada kedua tersangka Hendrik dan Habib, serta terkait Mita Irawan, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan,” ucap Kim Devits meratapi dirinya yang dibohongi berkali-kali.

Desak Polres Kota Sukabumi Tangkap Tersangka dan Tetapkan Mita Irawan Tersangka

Kim Devits yang Mantan Anggota DPRD Maluku Barat Daya 2009-2014 ini mendesak kepolisian Polres Kota Sukabumi menangkap tersangka Hendrik dan Habib, serta menetapkan Mita Irawan sebagai tersangka yang diduga juga terlibat. Ia juga mencari keadilan dengan melaporkan Kapolsek Lembursitu dan Mantan Kanit Polsek Lembursitu ke Paminal Polres Kota Sukabumi.

“Saya menilai bahwa Restorative Justice atau upaya damai ini tidak serius dan diduga hanya ingin melepas tersangka dari jeratan hukum. Kalau hukum tidak bisa tegak, saya mau melapor ke siapa lagi. Jadi akhirnya saya laporkan kejadian ini ke Paminal pada Jumat 15 Juli 2021 kemarin,” terang Sarjana Hukum Lulusan FH Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) ini.

Menurutnya, Mantan Kanit Polsek Lembursitu-Kota Sukabumi, Pak Sianturi juga diduga tebang pilih dan memilah penetapan status Tersangka terhadap Mita Irawan (isteri Tersangka Hendrik) sebagai pemilik Rekening, yang terbukti telah menerima transferan uang senilai 40 juta rupiah dari Kim Devits untuk kepentingan mobilisasi alat berat pada 29 September 2021 lalu.

“Sebagai korban dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan saya Kim Devits melaporkan kasus ini ke Polsek Lembursitu. Saya sudah menyertakan dua alat berupa bukti transfer (kwitansi) dan print out rekening koran saat mentransfer uang ke rekening milik Mita Irawan, isteri Hendrik,” papar Kim Devits panjang lebar.

Selanjutnya selaku korban penipuan, usai Hendrik dan Habib (adik Hendrik) ditetapkan sebagai tersangka. Kanit Sianturi menghubunginya dan menginformasikan bahwa isteri Habib pingsan di Polsek.

“Akhirnya dengan alasan kemanusiaan dan tersentuh hati, Kim lalu menarik Laporan Polisi disertai penandatanganan Surat Perjanjian Tertulis bermeterai, yang pada intinya menegaskan bahwa pada 28 Oktober 2021, sisa uang korban senilai 30 juta rupaih akan dilunasi,” papar Kim Devits.

Namun katanya, mendekati bulan Maret 2021 setelah Perjanjian itu, tidak ada niat pelunasan dari para tersangka Hendrik dan Habib. Sehingga Kim Devits melaporkan kembali kasus tersebut untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Kim Devits juga sangat menyayangkan, saat dilakukan pemeriksaan lanjutan, dia baru mengetahui bahwa isteri Habib tidak pernah pingsan sebagaimana informasi yang disampaikan oleh Kanit Sianturi.

“Ada dugaan modus penipuan oleh Penyidik (Kanit Sianturi, red). Juga fakta keanehan lain yakni tidak ada bukti rekening koran dan bukti transfer ke rekening Mita Irawan. Justru yang menjado bukti, hanya transfer dari rekening Mita Irawan ke rekening Habib. Saya melihat ada upaya dugaan dan indikasi manipulasi terencana guna menghilangkan barang bukti,” kesal Kim Devits.

Diduga Modus Selamatkan Pelaku Mita Irawan

Kim Devits juga mempertanyakan fakta keanehan selama proses penyelidikan, yang mana Kanit Sianturi tidak pernah memeriksa dan memanggil terkait Mita Irawan. Kata dia, apabila tanpa bukti transfer ke Rekening Mita Irawan dan hanya punya satu alat bukti (kwitansi), mengapa Kanit Sianturi lalu menetapkan Hendrik dan Habib sebagai Tersangka?,” tanyanya.

Menurutnya, seharunya secara ideal Kanit Sianturi harus menetapkan tersangka minimal dengan 2 alat bukti yang sudah jelas yakni; kwitansi sewa alat berat jenis Beko dan bukti transfer ke rekening Mita Irawan, bukan memanipulasi bukti transfer dari Mita Irawan ke Habib,.

“Jelas ini ada upaya dugaan dari Kanit Sianturi untuk melindungi Mita Irawan, sehingga mengorbankan Habib yang dikenai Pasal 55 KUHP. Jika Penyidik Profesional dan Hukum berjalan lurus, maka Mita Irawan juga harus ditetapkan sebagai taersangka,” ungkap Kim Devits.

Sebab kata Kim Devita, Muta terlibat langsung dalam proses transaksi tersebut. Namun anehnya, Mita Irawan tidak pernah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Kanit Sianturi dan Penyidik Polsek Lembursitu.

“Ini penegakan hukum yang tebang pilih dan indikasi kuat melindungi pelaku kunci (Mita Irawan) agar bebas dari jeratan hukum,” sesalnya Kim Devits.

Kim Devita mengatakan, selain indikasi melindungi Mita Irawan dari status Tersangka, sejak Kanit lama Sianturi hingga Kanit yang baru sekarang, tidak profesional dalam menindak hukum. Dimana, alasannya selalu dalam proses. Namun tidak ada upaya konkrit, termasuk tindakan Jemput Paksa Mita Irawan yang sudah dua kali mangkir dari panggilan Polisi.

“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Kinerja Polsek Lembursitu sangat disayangkan dan harus lebih serius demi program Presisi Polri sebagai digalakkan Kapolres, Kapolda dan Kapolri,” pungkasnya.

Tim media terus berupaya konfirmasi kepada Kanit baru Lembursitu, waktu dimintai keterangan media Saudara Harry hanya merespon singkat bahwa, masih proses, ketika dimintai keterangan lebih lanjut.

“Masih diproses,” kata Harry kepada media individual.id, Sabtu (16/07/2022). Sedangkan Kapolsek Lembursitu belum memberi tanggapan saat dikonfirmasi awak media.

Penulis: RB  Syafrudin Budiman SIP