0

Suara Indonesia News – Gunungsitoli. Dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara Ke – 76 Tahun 2022 Polres Nias Gelar kegiatan Bakti Kesehatan Donor Darah bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Nias Jalan Bhayangkara No.01 Kelurahan Ilir Kota Gunungsitoli, Selasa (07/06/2022).

Diselasela kegiatan Bakti kesehatan donor darah tersebut Wakapolres Nias AKBP Eniali Hulu, S.H., M.H., Kabagops Kompol S.K. Harefa, S.Pd., M.H., Ketua PMI Kab. Nias Fonaso Laoli,A.Md, S.E., Para PJU dan Kapolsek Jajaran serta Pengurus Bhayangkari Cabang Nias mengikuti kegiatan Zoom Meeting dipimpin oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs. R.Z. Panca Putra S., M.Si yang disiarkan langsung dari Mako Brimob Polda Sumut dimana kegiatan Bakti Kesehatan donor darah ini dilaksanakan secara serentak pada Jajaran Polda Sumatera Utara.

Kapolres Nias yang diwakili oleh Wakapolres Nias AKBP Eniali Hulu, S.H., M.H. dalam keterangannya mengatakan, Kegiatan Bakti Kesehatan Donor darah ini adalah bagian dari rangkaian acara menyambut HUT Bhayangkara ke-76 Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Polres Nias.

“ Kegiatan Bakti Kesehatan Donor darah ini adalah bagian dari rangkaian acara menyambut HUT Bhayangkara ke-76 Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Polres Nias, selain adanya kegiatan Bakti Sosial lainnya yang akan dilaksanakan pada hari-hari selanjutnya seperti Bakti Sosial di tempat Ibadah, Anjangsana, Pemberian alat bantu Kesehatan dan Sunatan Massal “ Ungkap AKBP Eniali Hulu, S.H., M.M.

“ Dalam Pelaksanaan Kegiatan Donor Darah ini, Polres Nias menargetkan sasaran dengan Jumlah Peserta sebanyak 140 Orang Personil yang terdiri dari Personil Polri 120 Orang, ASN Polri 5 Orang dan Bhayangkari 15 Orang, yang mana dalam kegiatan donor darah tersebut Personil Polres Nias dan peserta lainnya mendonorkan darahnya dengan sukarela membantu tersedianya Stok darah untuk PMI Kabupaten Nias yang dapat dipergunakan bagi warga masyarakat yang membutuhkan “ Ujar AKBP Eniali Hulu, S.H., M.H.

“ Untuk kegiatan Donor darah Hari ini kantong darah telah terpakai sebanyak 120 Kantong dengan rincian Golongan Darah A sebanyak 8 Kantong, Darah B sebanyak 32 Kantong, Darah AB sebanyak 2 Kantong, Darah O sebanyak 77 Kantong dan Darah B+ sebanyak 1 kantong “ Jelas AKBP Eniali Hulu, S.H., M.H.

Ditempat yang sama Ketua PMI Kab. Nias Fonaso Laoli,A.Md, S.E. mengatakan, PMI Kab. Nias sangat berterima Kasih dan merespon Positif kegiatan kemanusiaan Donor Darah ini atas kerjasama dengan Polres Nias dalam rangka menyambut Hut Bhayangkara ke-76 Tahun 2022.

“ Kita dari PMI Kab. Nias sangat berterima Kasih dan merespon Positif kegiatan kemanusiaan Donor Darah ini atas kerjasama dengan Polres Nias dalam rangka menyambut Hut Bhayangkara ke-76 Tahun 2022, dengan Kegiatan ini sangat membantu PMI Kab. Nias dalam penyediaan Stok darah di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Thomsen, yang nantinya dapat digunakan pasien yang membutuhkan pasokan darah “, jelas Fonaso Laoli,A.Md, S.E.

Terpantau Pelaksanaan kegiatan Bakti Kesehatan Donor Darah di Aula Sanika Satyawada Polres Nias tersebut berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif dari awal hingga selesai. (Aro Ndraha/hms)

0

Suara Indonesia News – Cilegon. PT PLN (Persero) bekerjasama dengan Korbinmas Baharkam Polri menggelar pelatihan pemanfaatan material abu sisa pembakaran atau Fly Ash Bottom Ash (FABA) yang dilaksanakan di ECO Park PLTU Suralaya, Kota Cilegon, Senin, (06/06/2022).

Untuk diketahui, FABA merupakan partikel halus (berupa abu) sisa hasil pembakaran batubara. Abu yang naik dan terbang disebut Fly Ash sedangkan yang tidak naik disebut Bottom Ash. FABA dikategorikan sebagai limbah non B3 (Bahan Berbahaya Beracun). Selain itu, FABA juga digadang-gadang akan menjadi substitusi material untuk pembuatan batako, pavling blok, beton, dan barang ekonomi lainnya.

Dalam sambutannya Executive Vice Presiden (EVP) K3 PT PLN (Persero) Komang Parmita, mengatakan Polri dan PLN bekerjasama untuk membangun global supply chain dengan pemanfaatan FABA di PLTU yang ada di Indonesia.

“Di negara maju yang suplai batubaranya dari Indonesia sudah masif memanfaatkan FABA untuk circular economy yang mana pemerintah juga telah mengeluarkan aturan bahwa FABA tidak lagi masuk dalam katagori limbah B3 sehingga PLN dan Polri akan bekerja sama sehingga FABA dapat digunakan untuk paving block, beton, dan barang ekonomi lainnya,” ucap Komang Parmita.

Komang menjelaskan FABA tidak hanya ada di Suralaya, namun sudah masif di 46 lokasi PLTU lainnya, dimana Suralaya sudah secara masif memanfaatkan FABA sehingga Suralaya dijadikan pusat untuk pelatihan dengan harapan agar 46 lokasi PLTU lainnya dapat memanfaatan FABA dengan signifikan.

“Diharapkan kerjasama PLN dan Korbinmas Polri ini dapat menjadi sharing economy model bagi pihak-pihak lain yang ingin meningkatkan ekonomi masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Kakorbinmas Polri Irjen Pol. Suwondo Nainggolan mengatakan Binmas fokus pada upaya preemtif, membangun daya penangkal orang untuk tidak berbuat jahat.

“Salah satu yang paling berpengaruh sebagai daya tangkal adalah ekonomi, sehingga substansial sekali bila ada pelatihan peningkatan keterampilan supaya menghasilkan produk dari FABA ini,” katanya.

Lanjut Suwondo mengatakan pasca pelatihan, Bhabinkamtibmas diharapakan dapat mendorong UMKM, kampung industri dan lanjutan economy chain (rantai ekonomi) termasuk dengan kapabilitas, kualitas, kontinuitas usaha FABA ini.

“Bila kampung industri bisa berjalan di Suralaya misalnya, maka pasti masyarakat ikut menjaga Suralaya dari gangguan dan potensi konflik,” tambahnya.

Suwondo berharap peserta pelatihan dapat menguasai materi yang dilatihkan sehingga dapat medorong UMKM dapat berproduksi.

“Kegiatan harus fokus kepada pelatihan yang diberikan oleh trainer dari PLN, pasca paham tentang pelatihan tersebut, maka para Bhabinkamtibmas dapat mendorong masyarakat setempat untuk manfaatkan FABA ini sebagai sumber kesejahteraan,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, GM PT Indonesia Power Suralaya PGU Rachmad Handoko mengatakan PLTU Suralaya membutuhkan ribuan ton batu bara untuk menghasilkan 3.400 MW listrik dimana dari hasil tersebut akan menghasilkan 5% nya adalah FABA.

“Terkait FABA sudah kami latihkan awal di SPN, saat ini di skill-up untuk level UMKM,” ucap Rachmad Handoko.

Turut hadir pada pelatihan tersebut Dirbinpotmas Koorbinmas Baharkam Polri Brigjen Pol. Edy Murbowo, General Manager PT Indonesia Power Suralaya PGU Rachmad Handoko, Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Sofwan Hermanto. (Dhe)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Untuk meningkatkan Swasembada Pangan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ditjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung memberikan bantuan dalam bentuk Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Petani Warga Desa Sukawera respon positif “Kami merasa senang dengan adanya program ini karena sangat membantu dan dibutuhkan masyarakat, khususnya masyarakat pengguna air, berlokasi di Desa Sukawera, Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu, Jawa Barat kepada media di Lokasi Irigasi Selasa (07/6/2022).

Program P3-TGAI bertujuan untuk membantu masyarakat pengguna air, khususnya para petani agar bisa meningkatkan produktivitas hasil pertaniannya. Karena itu perlu dibangun sarana dan prasarana untuk kepentingan para pengguna air tersebut, seperti pengerjaan di Desa ini” tutur Petani.

Kuwu Suwanto saat ditemui di kantor mengatakan “Alhamdulillah tahun 2022 ini dapat, mudah-mudahan untuk tahun berikutnya masih bisa dilanjutkan, karena masih banyak saluran tersier yang belum disender, pekerjaan saluran tersier yang sudah memasuki tahap finishing menggunakan anggaran Rp195 juta, dan dalam pelaksanaanya dikerjakan oleh Perkumpulan Petani Pengguna Air (P3A) Mitra Cai Mandiri Jaya.

Ia menambahkan dalam pekerjaan saluran irigasi ini pihaknya berpedoman pada rancangan angaran biaya (RAB) yang ada. Juga telah mendapakan apresiasi yang baik dari pihak BBWS bahwa pengerjaannya sesuai kalender serta diakui Irdes terbaik.

Pihaknya berkomitmen untuk memelihara saluran irigasi tersebut agar air dapat mengalir ke lahan pertanian sehingga hasil panen bisa meningkat dan memuaskan untuk para petani. (Toro)

0

Suara Indonesia News – Rumbai. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai, menggelar prosesi akad nikah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (06/06-2022).

Bertempat di Masjid At-Taubah Lapas Narkotika Rumbai, prosesi akad nikah digelar pukul 14.00 WIB dengan menghadirkan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.

Ialah Feri, terpidana empat belas tahun itu akhirnya mendapat persetujuan untuk meminang pujaan hatinya oleh Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Rumbai, Robinson Perangin-Angin.

“Alhamdulillah, saya bersyukur diizinkan untuk dapat menikah di Lapas. Bahagia rasanya karena bisa menikah setelah sekian tahun pacaran dengan kekasih saya Meri Andayani,” ungkap Feri.

Pria yang dipidana karena kasus narkoba dengan vonis 14 tahun itu tampil rapi dengan mengenakan setelan adat minang. Prosesi akad nikah pun berlangsung lancar dengan mas kawin seperangkat alat sholat.

Dengan lantang dan lancar, Feri mengucapkan sumpah setianya di depan penghulu. Pernikahan itu disaksikan pula oleh keluarga dari pihak kedua mempelai, petugas lapas, serta rekan-rekannya sesama narapidana.

Sementara itu, sang mempelai perempuan tak sanggup menahan air mata bahagia setelah mendengar ijab dari Feri. “Saya sangat terharu dan bahagia. Penuh perjuangan untuk berada dititik saat ini.

Awalnya kami hanya pacaran lalu menikah siri, tetapi atas anjuran Bapak Setyadi (Kepala Subseksi Registrasi Lapas Narkotika Rumbai) untuk menikah secara hukum negara,” ungkap Meri.

Secara terpisah, Kepala Lapas Narkotika Rumbai, Robinson Perangin-Angin yang diwakili oleh Erwin Siregar kasibinadik dan giatja  mengatakan, “pernikahan di lapas merupakan hak narapidana selama di lapas. Prosesi dapat terlaksana apabila lengkap syarat substantif dan administrasinya”.

“Acara pernikahan dilaksanakan berdasarkan hasil keputusan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan atas permohonan pernikahan dari keluarga penjamin mempelai,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa persyaratan yang harus dilengkapi meliputi surat permohonan, jaminan keluarga, serta surat keterangan kehendak nikah dari kelurahan setempat dan KUA. Tutup Erwin. (GD)

0

Suara Indonesia News – Mandau. Sering kali kita mendengar istilah CSR. CSR merupakan singkatan dari Corporate Social Responsibility.

Istilahnya dalam bahasa Indonesia adalah Tangung Jawab Sosial Perusahaan. Tanggung jawab sosial ini merupakan bagian dari kelangsungan bisnis dari perusahaan dalam perekonomian belakangan ini.

Turut sertanya sebuah perusahaan dalam mengatasi masalah sosial menjadi hal penting karena bisa membangun Brand yang dapat dipercaya dan mendapat perhatian konsumen.

Jadi, ada kegiatan yang saling menguntungkan dalam CSR ini. Perusahaan bisa mendapatkan kepercayaan publik dan konsumen, masyarakat dan lingkungan sekitar mendapatkan manfaat yang memberikan dampak positif.

Pengertian Tangung Jawab Sosial Perusahaan

Tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah konsep manajemen perusahaan yang mengintegrasikan masalah sosial dan lingkungan dalam kegiatan bisnis mereka, serta interaksi dengan para pemangku kepentingan.

Berangkat dari pengertian tanggung jawab tersebut maka di Minggu pertama bulan Juni tepat pada Senin 6 Juni 2022, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Permata Citra Rangau (PCR) kembali salurkan sembako kepada warga.

Seperti yang di sampaikan Humas PT PCR Sutrisno, sembako yang disalurkan kepada warga yang berada di sekitaran PKS PT PCR. Warga jalan purnama Rt 05 RW 06. Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

“ini memang program bulanan kita yang memang bentuk kepedulian terhadap warga di lingkungan operasional PKS PT. PCR,” sebutnya. Selasa, 7 Juni 2022.

Dijelaskan Sutrisno, jenis bantuan berupa beras 20 kg 8 karung. Beras 10 kg, 11 karung. Gula 1 kg , minyak makan 1 kg, dan Teh.

“harapan kita dengan adanya bantuan ini dapat meringankan beban warga yang memang membutuhkan,” harapnya.

Editor : Musrialdi

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Adanya intervensi dari pihak PG Rajawali dalam perkara pengrusakan lahan para petani padi di lahan Hak Guna Usaha (HGU) Jatitujuh dinilai telah merugikan bagi para petani.

Hal itu dikatakan oleh Deden Mohamad Surya selaku kuasa hukum para petani, dia menyebut Penolakan atas intervensi dari pihak PG Rajawali Jatitujuh berdasarkan hasil kajian di lapangan, menurutnya alasan penolakan intervensi itu karena menurut kejadian di lapangan dari pihak PG Rajawali tidak ada di lokasi kecuali 7 pelaku pengrusakan tersebut.

“Pada intinya kita menolak intervensi tersebut,” Katanya. Senin, 6/6/2022.

Dia menuturkan, di dalam intervensi itu pihak PG Rajawali beralasan tentang masalah HGU dan kegunaan tanah tersebut, namun kata Deden dalam hal gugatan tidak membahas hal tersebut.

“Yang namanya intervensi kan ada kepentingan, sedangkan dari 142 penggugat ini lahannya sudah tidak ada dan berubah menjadi lahan tebu,” Tuturnya.
Dalam hal penolakan intervensi dari PG Rajawali kata Deden, pihaknya masih menunggu putusan hakim.

“Nanti kita tunggu putusan sela yang ditetapkan oleh hakim, apakah intervensi dari pihak PG Rajawali ini bisa diterima atau tidak,” pungkasnya. (Toro)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Polri menyatakan bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Jepang dan Imigrasi terkait dugaan buronan Mitsuhiro Taniguchi (47) berada di Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, langkah koordinasi pro aktif ini dilakukan untuk memastikan kebenaran keberadaan buronan asal Jepang tersebut.

“Polri pro aktif koordinasi dengan kepolisian Jepang (NPA) dan pihak terkait atau Imigrasi untuk melacak keberadaan yang bersangkutan. Apabila ditemukan akan segera diinfokan ke Slo Kepolisian Jepang untuk ditindaklanjuti secara administrasi,” kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Senin (06/06/2022).

Disisi lain, Dedi menyebut bahwa, Mitsuhiro Taniguchi saat ini belum masuk ke dalam daftar buronan atau Red Notice sebagai tersangka.

Meski begitu, Dedi memastikan, Polri siap berkoordinasi untuk melacak keberadaan dari buronan tersebut.

“Terkait Mitsuhiro Taniguchi, buronan dari kepolisian Jepang, sampai saat ini belum ada Red Notice terkait tersangka.
Langkah pro aktif sudah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mengecek kepastian perlintasan tersangka masuk atau keluar dari wilayah hukum Indonesia,” ujar Dedi.

Sebelumnya, polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak Pandemi Covid-19. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun.

Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan. (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Indramayu Teken Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Indramayu tentang penanganan masalah hukum bidang perdata & tata usaha negara (Datun),  Senin (06/06/2022) di Ruang Rapat Data I (Ki Tinggil) Setda Kabupaten Indramayu.

Penandatanganan nota kesepahaman ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 16 Tahun 2014 Jo Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

“Dalam pasal 30 ayat 2 ditentukan yakni Kejaksaan memiliki kewenangan serta fungsi dalam bidang keperdataan serta Tata Isaha Negara. Namun, fungsi itu terkadang tidak diketahui oleh masyarakat umum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya.

“Sehingga dengan penandatanganan MoU ini diharapkan masyarakat dapat mengetahui tugas dan kewenangan Kejaksaan tersebut khusus terkait kedudukannua selaku pengacara Negara yang dapat bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui mekanisme penegakan hukum, maupun pendampingan hukum, serta tindakan hukum lainnya,” lanjutnya.

Ajie juga mengungkapkan harapannya agar kegiatan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Indramayu.

“Kami akan memberikan Surat Kuasa Subtitusi kepada para Jaksa Pengacara Negara untuk dapat membantu Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu dalam hal pemberian bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi serta memberikan pertimbangan hukum,” tuturnya.

Dikatakan Ajie, penandatanganan kesepahaman ini merupakan bentuk dukungan Kejaksaan sebagai bagian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.

“Semoga kerja sama antara Kejaksaan Negeri Indramayu dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu ini bisa berjalan dengan baik sehingga maksud dan tujuan kita melakukan pencegahan dan penyelamatan keuangan, aset pemerintah bisa tercapai,” pungkasnya. (Wantoro)