KPK Tetapkan NA (Gubernur Sultra) Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan NA (Gubernur Sultra) Sebagai Tersangka

960 views
0
SHARE

Suaraindonesianews-Jakarta, Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam persetujuan Izin Usaha Pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2009-2014, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan NA (Gubernur Sultra) sebagai tersangka.

 Tersangka NA diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan mengeluarkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kab. Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara. SK tersebut diduga dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

 NA (Gubernur Sultra) disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Siaran Pers KPK)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY