DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Tim Resmob 125 bersama Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap perkara penggelapan dan penadahan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih di wilayah Kecamatan Mandau.
Seorang pria berinisial IA (28), warga Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, diamankan petugas di SPBU Balai Raja, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa melalui Kasi Humas menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan penggelapan yang dialami korban AP (22), warga Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Mandau.
Kejadian berlangsung pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Nusantara 1 Gang Jambu, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
“Terlapor yang merupakan tetangga korban memang setiap sore meminjam motor korban untuk mengantar jemput istrinya berinisial JY yang bekerja di Sate Tanjuang samping kantor J&T Jalan Sudirman. Motor biasanya dikembalikan pagi harinya sekitar pukul 06.30 WIB,” ungkap Kasi Humas, Sabtu (24/10/2026).
Namun pada Kamis sore itu, setelah meminjam seperti biasa, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan keesokan paginya. Korban kemudian menghubungi istri terlapor, saksi JY, untuk menanyakan keberadaan suaminya.
Saksi JY mengaku tidak mengetahui keberadaan suaminya karena pada Kamis pagi mereka sempat bertengkar sehingga saksi pergi dari rumah.
Korban kemudian mengecek rekaman CCTV milik tetangga di depan kontrakannya. Dari rekaman terlihat sekitar pukul 18.30 WIB terlapor bersama temannya pulang ke rumah mengambil baju dan kemudian pergi lagi membawa sepeda motor tersebut.
Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polsek Mandau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob 125 dan Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait dugaan penadahan.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku penadahan di SPBU Balai Raja. Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan IA.
“Setelah diinterogasi, tersangka IA mengakui telah menerima gadai berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tersebut,” jelasnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti satu unit Honda Beat biru putih telah diamankan di Polsek Mandau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 591 KUHP tentang Penadahan. (Mus)

















