Suaraindonesianews – Buton, Kasus penghinaan Suku Laporo di media sosial (Medsos) Facebook yang diduga di lakukan oleh La Ode Idam beberapa waktu lalu, nampaknya mulai ada kejelasan.Pasalnya dalam waktu dekat , tepatnya Rabu (14/12/2016), Kepolisian Resort (Polres) Buton akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) di Jakarta.
“Insyaallah Hari Rabu, kita akan lakukan pemeriksaan terhadap ahli ITE dari Kemekominfo di Jakarta, “kata Kapolres Buton, AKBP Andi Herman, saat ditemui dikantornya, Jumat (9/12/2016).
Menurut Andi Herman, belum ditetapkannya La Ode Idam sebagai tersangka pada kasus tersebut, disebabkan karena alat bukti belum cukup.Sehingga dari keterangan ahli ITE itu, jika dinyatakan bahwa La Ode Idam terbukti melakukan penghinaan di Medsos, maka secepat mungkin akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Sampai saat inikan alat bukti itu belum cukup, nanti dari keterangan ahli ITE itu menyatakan bahwa dia (La Ode Idam red ) bersalah, maka sudah pasti kita akan tetapkan tersangka, karena yang masih kurang inikan tinggal keterangan dari ITE,”jelasnya.
Namun,sebelum itu,lanjut Andi Herman,setelah pihaknya melakukan pemeriksaan ahli ITE, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap ahli Pidana di Kendari,Sulawesi Tenggara (Sultra).Terkait hal itu, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada ahli pidana dimaksud.
“Jadi setelah pulang dari Jakarta, baru kita akan lakukan pemeriksaan lagi terhadap ahli Pidana di Kendari, dan kita sudah layangkan surat,”ujarnya.
Sementara itu pemeriksaan terhadap saksi sendiri, tambah Kapolres Buton ini, tidak lagi dilakukan karena sudah dianggap cukup yaitu sebanyak 7 orang saksi.Untuk itu, dia berharap agar kasus penghinaan terhadap Suku Laporo tersebut bisa segera tuntas sehingga bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat lain, khususnya di wilayah Kabupaten Buton. “Kalau saksi sudah 7 orang yang kita periksa, dan itu sudah dianggap cukup,dan Insyaallah kasus ini bisa segera tuntas,”tandasnya.(La Ode Ali).