Mahkamah Syar’iyah kabupaten Aceh Utara Gelar Sidang Istbat Pasutri Korban Konflik Aceh

Mahkamah Syar’iyah kabupaten Aceh Utara Gelar Sidang Istbat Pasutri Korban Konflik Aceh

1,276 views
0
SHARE
Hakim mahkamah Syar'iyah sebelah kanan, Wafa’ S.Hi MH, didepan pasutri sidang

Suara Indonesia News – Aceh Utara, Mahkamah Syar’iyah  Lhoksukon Ibukota Kabupaten Aceh Utara, menyidangkan dan penetapan perkara Istbat nikah terpadu secara gratis terhadap pasangan  suami istri (Pasutri) korban konflik dan masyarakat miskin di Kabupaten Aceh Utara, di Aula Panglateh Kecamatan Lhoksukon Ibukota Kabupaten setempat, Selasa (20/8/2019) .

Istbat nikah terpadu terhadap 260 pasangan suami istri (pasutri) yang belum memiliki buku nikah, karena faktor menikah saat Aceh dilanda Konplik darurat militer masa itu, merupakan program pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam Propinsi Aceh dan Kabupaten Aceh Utara bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) dan Mahkamah Syar’iyah Aceh Utara serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara.

Salah seorang Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Utara Wafa’ S.Hi MH, disela- sela sidang Istbat Nikah kepada wartawan mengatakan persidangan perkara Istbat nikah terpadu ini merupakan sistem sidang cepat, seluruh peserta yang mendaftar telah menempuh proses seleksi dan verifikasi yang dilakukan oleh masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) setiap Kecamatan.

“Pernikahan itu bukan liar atau poligami. Namun pernikahan yang  pertama secara sah dilakukan pada saat Aceh masih dilanda Konfik, sedangkan yang kami sidangkan itu pemohon yang menikah tahun 2005 ke bawah, “jelas Wafa kepada media.

Sebelum hakim menyidangkan perkara Istbat nikah, terlebih dahulu melihat permonohan yang diajukan peserta, apakah memenuhi syarat atau tidak, jika pernikahan kedua kali, akan terungkap saat saksi memberikan keterangan, secarara otomatis hakim Pengadilan agama (Mahkamah Syar’iyah) akan menolak permohonan itu, seperti pengalaman tahun sebelumnya.

“Sesuai ketentuan pelaksanaan pelayanan terpadu dimana setiap perkara yang diputuskan oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah, para Pemohon langsung diberikan Kutipan Penetapan untuk diserahkan ke KUA guna diterbitkan Buku Akta Nikah, “ tambahnya.

Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara, H Salamina melalui Kasi Bimas Islam H Asnawi menyebutkan, sebanyak 260 pasangan yang di Istbat Nikah, sebanyak 190 diantaranya di fasilitasi Dinas Syariat Islam Propinsi Aceh dan 70 pasangan lainnya di fasiltasi Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Utara.

“Pasangan yang di Istbatkan itu tersebar di Lima Kecamatan yaitu Kecamatan Lhoksukon, Baktiya Barat, Paya Bakong, Tanah Luas dan Syamtalira Aron, kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari, dalam sehari menargetkan bisa selesai di sidangkan hakim Pengadilan Agama (Mahkamah Syar’iyah) sekitar 90 pasang.” ucapnya.

Reporter: Nurmansyah.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY