Komisi I DPRD Sulawesi Tenggara, Gelar Rapat Dengar Pendapat Tentang Persoalan Ganti...

Komisi I DPRD Sulawesi Tenggara, Gelar Rapat Dengar Pendapat Tentang Persoalan Ganti Rugi Atas Lahan Lapangan Golf yang Tak Kunjung Kelar

2,318 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kendari, Rapat dengar pendapat digelar Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, terkait belum terselesaikannya pembayaran atas ganti rugi lahan lapangan golf yang terletak di kelurahan Baruga, kota kendari, milik para ahli waris (alm) Sangga kalenggo, bersama perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Selasa kemarin, 21/08/2019

Rapat dengar pendapat dipimpin oleh Pimpinan Komisi I DPRD Sultra Drs.H.Bustam,M.Si, dan dihadiri kuasa hukum ahli waris Dr.M.Dahlan Moga,SH.MH, Kabid Aset BPKAD Pemrov Sultra Abd.Radjab, Kepala Biro Hukum Setda Prov. Sultra Effendi kalimuddin,SH.MH, dan selaku ahli waris ST.Haerani.K.

Drs.H.Bustam,M.Si Ketua Komisi I DPRD Sulawesi tenggara mengatakan, rapat dengar pendapat dilakukan berdasarkan surat dari kuasa hukum ahli waris ST.Haerani.K, tentang permohonan perlindungan hukum dan pembayaran ganti rugi atas lahan lapangan golf yang terletak kelurahan Baruga, lepo lepo. Sangat penting bagi kami untuk mempertemukan kedua bela pihak antara pihak Pemprov Sultra dan ahli waris untuk memperoses penyelesaian apa yang menjadi tuntutan dari pemohon.

Permasalahan ini sudah pernah masuk di DPRD pada kepemimpinan sebelumnya, bahkan telah lahir rekomendasi untuk segera dilakukan pembayaran ganti rugi lahan tersebut. Namun disatu sisi pada saat pembahasan APBD perubahan kemarin, berdasarkan pertemuan non formal bersama Ibu BPKAD Sultra menjelaskan bahwa sesungguhnya pemerintah daerah berkeinginan menyelesaikan itu tapi sisi lain bahwa di area yang dimaksud, ada beberapa hal yang harus di clearkan karena ada beberapa oknum yang merasa bahwa di area itu punya hak yang sama. Tapi pada kesempatan ini kita tidak membahas lagi siapa yang mempunyai Hak, tapi berdasarkan putusan hukum yang ada kita memfasilitasi apa yang di mohonkan untuk menyelesaikan persoalan ini yaitu pembayaran ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan. Ucap H.Bustam.

Sementara itu Kepala Biro Hukum Setda Prov. Sultra Effendi kalimuddin,SH.MH mengatakan, Terkait dengan pembayaran ganti rugi lahan lapangan golf, bahwa sesungguhnya sejak awal tidak ada niat Pemerintah Provinsi untuk menghambat pelaksanaan eksekusi barang tidak bergerak, disebutkan harus ada penyerahan fisik dan penyerahan yuridis. Sekarang persoalannya harus kita lihat fisik, kita harus lihat lokasinya dimana, karena itu harus dilakukan langkah pemuhtahiran terkait tapal batas, terkait objek yang akan diserahkan kepada pemerintah. Dari awal kita sampaikan ayo kita turun lapangan melihat lokasi yang akan diserahkan itu kita pasang patok terus kita buatkan berita acara dan berdasarkan berita acara tersebut akan kita anggarkan dalam APBD karena ini merupakan kontrol dewan selaku pengawas penggunaan anggaran karena anggaran yang akan disiapkan tidak sedikit, kita ingin seperti itu semuanya harus clear dan nanti pada tanggal 23 agustus 2019, tim KPK juga akan meninjau lokasi lapangan golf karena merupakan salah satu aset pemprov Sultra yang bermasalah.

Kami selaku pemerintah, tidak ada niat sedikitpun untuk tidak menghormati keputusan pengadilan karena itu sudah berkekuatan hukum tetap, kami hanya minta satu ayo kita turun kelapangan, kita buka kembali mana kondisi yang tahun 2010 yang dilakukan PS apa kondisi sekarang masih sama atau tidak itu yang harus di clearkan agar tidak ada lagi persoalan kedepannya. Ucap Effendi kalimuddin.

kuasa hukum ahli waris Dr.M.Dahlan Moga,SH.MH mengatakan, sebagai ilustrasi awal saya sebelum saya berbicara banyak, kalo orang tidak tau masalah jangan ngomong sembarang. Yang tau persoalan ini yaitu I Nengah Suaryo sebagai salah satu kuasa hukum Pemprov Sulawesi Tenggara pada waktu itu, sehingga kalo Pak Nengah berbicara hal Fisik maupun batas batas pasti tau karena sama sama turun lapangan. Hal itu ada dasarnya karena tertuang dalam keputusan Pengadilan Negeri nomor 20/PDT.G/2009/ PN Kendari tertanggal 12 april 2010 pada halaman 23 disitu dinyatakan dalam pertimbangan hakim sangat jelas disitu pertimbangan putusan itu bahwa para pihak hadir yang melakukan pemeriksaan setempat (Pemeriksaan setempat/lapangan), kita hadir peninjauan lokasi pada saat itu di hadiri pemerintahan setempat dalam hal ini pihak kelurahan, aparat kepolisian dan kuasa hukum pemprov Sultra. Jadi pernyataan Effendi kalimuddin dimana batas batas tanah dan mana fisiknya berarti tidak menghargai putusan pengadilan tidak menghargai apa yang dikerjakan majelis hakim bersama beberapa pihak dimana ada kuasa hukum pemprov pada waktu itu.

Mohon maaf bapak selaku kepala biro hukum tapi tidak mangalami fakta waktu itu, pada saat sekarang tentu berbeda fisiknya dengan saat yang lalu kami tinjau lokasi. Kalau bapak tau lokasi pada waktu kita PS (Pemeriksaan setempat/lapangan) dulu, jelas dia berbeda dan yang menjadi pokok pemprov pada waktu itu yaitu menghadirkan saksi saksi, jadi mohon jangan dipelintir ini dan pernyataan nanti ada yang klaim itu bisa saja nanti diciptakan indikasi indikasi itu karena kenapa, sejak awal pemprov mengajukan saksi berupa orang orang yang juga katanya mengklaim ada punya tanah dilokasi, tapi ternyata fakta persidangan, saksi pemprov yang berbicara di persidangan yang terbuka untuk umum dan kenyataannya bahwa tidak terbukti itu, jadi kita jangan omong kosong disini pak, saya berbicara sesuai fakta hukum saja. Ucap M.Dahlan Moga.

Lanjut M.Dahlan, sampai perintah pengadilan Almanik itu dipanggil oleh pengadilan dan ditegur untuk segera melakukan pembayaran ganti rugi dan apa jawabannya?  Saya akan melaporkan kepimpinan dulu itu jawab perwakilan pemprov pada saat itu. Jadi catatan semua uraian tentang hasil pemeriksaan PS (Pemeriksaan setempat/lapangan) ada semua di pengadilan jadi bukan main main dan ini dituangkan dalam putusan pengadilan, jadi mana mungkin ada pernyataan mana fisiknya mana batas batasnya, jangan paksa pihak kami untuk melakukan yang tidak lojik karena sudah tertuang dalam putusan, saya ada telaannya Biro Hukum pemprov Sultra pada saat itu masi Pak Nusuruan, tidak ada yang mempermasalahkan, masalah lokasi dan batas batas tanah pada saat kita semua turun lokasi ditunjuk, diukur dan semua pihak sepakat bahwa ini yang disengketakan apa lagi.

Semua peroses hukum kami hormati, sampai peroses kasasi dan pada saat jaman Gubernur Sultra yang sekarang menjabat lagi sebagai Gubernur Sultra, kami tetap menghormati jalannya peroses hukum sampai tingkat kasasi dan putusan kasasi menguatkan putusan pengadilan sebelumnya dan ditentukan disitu dengan denda Rp.100 ribu/hari dan kemudian dalam LHP BPK tahun 2015 pada saat itu dituangkan tentang denda sesuai putusan pengadilan dan BPK memberikan perintah untuk membayar denda itu. Tapi sejak turunnya LHP BPK, pembayaran denda tersebut tidak pernah direalisasikan.

Jadi pernyataan Kepala Biro Hukum Setda Prov. Sultra Effendi kalimuddin,SH.MH, agar dilakukan peninjauan lapangan kembali itu kami menolak karena sudah tertuang dalam keputusan pengadilan. Coba putusan pengadilan tidak menuangkan itu, sebagai bentuk itikat baik kami, kami akan tunjukan lokasi dan batas batas tanah yang dipersoalkan karena pada saat pemeriksaan PS (Pemeriksaan setempat/lapangan) saat itu juga dihadiri semua pihak yang terkait termasuk kuasa hukum pemrov Sultra yang mewakili Pemerintah perovinsi Sulawesi tenggara bukan mewakili orang perorang jadi ini yang mohon dipahami semua pihak terutama pihak Kepala Biro Hukum Setda Prov. Sultra saat ini. Dengan dikeluarkannya putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap saya harapkan jangan lagi membuat alasan alasan lain yang bukan alasan hukum karena menentang putusan pengadilan karena putusan pengadilan sudah sangat jelas menuangkan dalam putusan pengadilan halaman 23. Ucap M.Dahlan

Dalam akhir Rapat dengar pendapat, Drs.H.Bustam,M.Si selaku Ketua Komisi I DPRD Sulawesi tenggara mengatakan akan membentuk Pansus untuk menyelesaikan persoalan ini dan persoalan ini bukan kali ini masuk bahkan waktu kepemimpinan yang kemarin berdasarkan putusan pengadilan DPRD Sultra bahkan sudah merekomendasikan untuk dilakukan pembayaran terhadap sengketa dimaksud, jadi sidang ini saya skor untuk sementara bukan saya tutup, karena hasil ini saya akan bicarakan dulu sama unsur Pimpinan dan kami akan membicarakan lebih lanjut kepada pihak Pemprov Sultra dan saya harap untuk pihak kuasa hukum ahli waris untuk bersabar sambil menunggu hasil kami. (Red.SI)

 

 

 

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY